November 2014: KNPB tetap kelompok masyarakat sipil Papua yang paling ditargetkan

Ringkasan

Pada akhir bulan November 2014, setidaknya terdapat 65 tahanan politik di penjara Papua.

Komite Nasional Papua Barat (KNPB) masih merupakan kelompok masyarakat sipil yang paling ditarget di Papua. Sejauh tahun ini, terdapat 101 penangkapan aktivis KNPB atau mereka yang tersangka berafiliasi dengan KNPB. Pola penangkapan massal anggota KNPB berlanjut bulan ini dengan penangkapan 28 anggota KNPB karena berpatisipasi dalam kegiatan peringatan damai perayaan hari ulang tahun keenam pembentukan KNPB pada tahun 2008. Pada bulan Juli lalu, 36 anggota KNPB ditangkap berkaitan dengan rencana boikot damai atas Pemilihan Umum Presiden Indonesia. Nampaknya, tindakan menghukum semena-mena terhadap KNPB tidak akan berakhir, termasuk tindakan penyisiran, penangkapan massal, penahanan sewenang-wenang, penganiayaan dan penyiksaan. Upaya polisi untuk mendelegitimasikan KNPB seperti organisasi ‘ilegal’ dengan menggunakan dalih UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang membatasi ekspresi damai dan merupakan pertanda menyusutnya ruang demokrasi.

Ke-12 tahanan dalam kasus Boikot Pilpres di Nimbokrang dibebaskan melalui penangguhan penahanan tetapi mungkin masih disidang dan sekarang mereka ada di bawah tahanan kota. Keempat tahanan dalam kasus penangkapan Freedom Flotilla di Sorong pada bulan Agustus 2013 dan kedua tahanan dalam kasus makar di Sarmi pada bulan Desember 2013 juga masih dalam keadaan ketidaktentuan hukum. Dalam kasus-kasus ini, kondisi penangguhan penahanan memberi kemungkinan penangkapan kembali bila mereka ditemukan mengulangi ‘pelanggaran’ yang sama, seperti berdemonstrasi atau memboikot pemilu. Kondisi penangguhan penahanan yang ketat ini bersama dengan pengawasan polisi dan pembatasan atas gerakan fisik bertujuan untuk menghalangi aktivis asli Papua dari menggunakan hak mereka untuk melakukan protes secara damai. Dengan jelas, ini melanggar hak kebebasan berkumpul dan berekspresi. Demikian pula, pemasukan aktivis dan pemimpin ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah strategi yang digunakan polisi untuk mengkriminalisasi dan mengintimidasi kelompok masyarakat sipil asli.

Linus Hiel Hiluka dan Kimanus Wenda, dua tahanan politik di Nabire yang masing-masing sedang menjalani hukuman penjara 19 tahun dan 10 bulan, mengalami penganiayaan oleh polisi. Sidang untuk Areki Wanimbo, yang ditahan sejak 6 Agustus, diharapkan akan bermula pada bulan Desember. Wanimbo ditangkap bersama dengan dua wartawan Perancis yang mengunjunginya saat  mereka membuat investigasi tetang situasi di Lanny Jaya. Dia menghadapi dakwaan permufakatan jahat untuk melakukan makar yang memberi kemungkinan hukuman penjara maksimal enam tahun.

Penangkapan

Anggota KNPB di Nabire, Dogiyai dan Kaimana menghadapi penganiayaan dan penangkapan sewenang-wenang kerana peringatan hari ulang tahun KNPB

28 anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Nabire, Dogiyai dan Kaimana menjadi sasaran penangkapan dan penganiayaan oleh polisi Indonesia saat kegiatan peringatan perayaan hari ulang tahun keenam pembentukan KNPB.

Nabire

Pada tanggal 19 November sepuluh orang ditangkap di dua pertemuan terpisah di distrik Nabire Kota. Menurut kesaksian satu orang yang ditangkap dan kemudian dilepaskan, Agus Tebay, penyelenggara salah satu pertemuan tersebut dipukul pada saat penangkapan. Kesepuluh tahanan itu dilaporkan ditahan semalam secara terpisah dan tidak diberikan akses sanitasi yang layak, makanan ataupun air. Pada tanggal 23 November, dilaporkan empat orang dibebaskan. Menurut laporan dari situs berita Suara Papua, keenam orang yang masih ditahan, Sadrak Kudiai, kepala umum KNPB Nabire, Agus Tebay, Derius Goo, Yafet Keiya, Hans Edoway dan Aleks Pigai didakwa dengan penghasutan dan makar di bawah Pasal 160, 106 dan 55 KUHP.

Dogiyai

12 orang ditangkap di Kabupaten Dogiyai saat anggota KNPB berkumpul untuk memperingati hari ulang tahun KNPB. Mereka diberhenti oleh polisi Nabire dan anggota Brigade Mobil (Brimob), beberapa di antaranya bersenjata lengkap. Saat anggota KNPB mencoba bernegosiasi dengan aparat keamanan untuk mengizinkan mereka melakukan acara ibadat, polisi dilaporkan menanggapi dengan melepaskan tembakan ke arah kerumunan dan memukul dan menangkap mereka yang mencoba melarikan diri. Empat dari 12 orang yang ditangkap – David Pigai, Oktovianus Tebay, Markus Mote dan Ansalmus Pigay – dilaporkan menderita luka tembakan.

Menurut laporan awal dari Majalah Selangkah, David Pigai dilaporkan dipukul secara parah dan ditikam di daerah belakang kepalanya dengan sangkur saat dalam penahanan. Dia sekarang diyakini tidak mendapatkan akses ke perawatan medis. Para tahanan lain juga dilaporkan tidak mendapatkan makanan dan air bersih. David Pigai, kepala KNPB Dogiyai, Enesa Anouw, Marsel Saul Edowai dan Agus Waine didakwa dengan penghasutan dan makar dibawah Pasal 160, 106 dan 55 KUHP.

Kaimana

Menurut laporan dari Jubi, pada tanggal 24 November, polisi melakukan operasi penyisiran di kantor sektreatriat KNPB di Kabupaten Kaimana dan menangkap enam anggota KNPB. Penangkapan ini mengikut kegiatan tanggal 19 November oleh KNPB Kaimana saat peringatan hari ulang tahun keenam KNPB. Gofur Kuria, Nikolaus Busira, Demianus Waita, Marden Namsau, Kores Namsau dan Dewi Kurita dibebaskan tak lama kemudian.

Pembebasan

Tahanan Nimbokrang mendapat penangguhan penahanan

Pada tanggal 13 and 14 November, ke-12 tahanan dalam kasus Nimbokrang dialihkan jenis tahanannya dan mendapat  penangguhan penahanan ke tahanan kota. Pengacara dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Papua (KontraS Papua) melaporkan bahwa tujuh tahanan, Philemon Yare, Loserek Loho, Sahayu Loho, Alpi Pahabol, Gad Mabel, Enos Hisage dan Herman Siep, yang berasal dari Yalimo, dibebaskan dan diterbangkan kebali ke Yalimo. Kelima tahanan yang lain, Nius Alum, Yos Watei, Jhon Pigai dan Anton Gobay, dibebaskan pada hari berikutnya. Polisi memberitahu pengacara KontraS Papua bahwa putusan untuk membebaskan para tahanan didasarkan karena ada yang di antara mereka yang sudah tua dan beberapa dari mereka adalah kepala suku dari Yalimo, di mana jika penahanan dilanjutkan hal itu mungkin akan memperburuk situasi di daerah itu. Menurut pengacara, saat pemeriksaan polisi, ke-12 tahanan tidak dianggap seperti tersangka utama dalam kasus ini. Namun, mereka ditahan selama tiga bulan, didakwa dengan makar dan sekarang tetap akan dalam situasi ketidaktentuan hukum.

Pada tanggal 10 Agustus 2014, ke-12 tahanan ditangkap bersama dengan delapan orang lain di bawah tuduhan keterlibatan dengan Tentara Papua Nasional/Operasi Papua Merdeka (TPN/OPM). Penangkapan mereka adalah kelanjutan dari penyisiran polisi berulang kali di desa Berap di distrik Nimbokrang, yang didasarkan atas kiriman infomasi ke aparat kemananan tentang dugaan adanya kamp bersenjata pro-kemerdekaan di desa itu. Menurut pengacara mereka, ke-12 orang tersebut masih beresiko menghadapi sidangan walaupun kemungkinan tersebut tidak tinggi.

Stefanus Banal dibebaskan

Pada tanggal 18 November, Stefanus Banal dibebaskan dari LP Abepura. Informasi dari Sekretariat Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan Fransiskan Papua (SKPKC Jayapura) menyatakan bahwa Banal belum menjalani operasi yang dibutuhkan untuk kakinya akibat ditembak pada saat penangkapan oleh polisi di Oksibil di kabupaten Pegunungan Bintang. Operasi yang dibutuhkan memerlukan pengambilan plat besi yang dipasang di dalam kakinya untuk meluruskan kembali kaki tulangnya yang patah. Perawatan medis yang diterima pada awalnya di Rumah Sakit Polisi Bhayangkara tidak lama setelah penangkapannya pada bulan Mei 2013 dikritik oleh para pembela HAM sebagai tidak cukup. Pihak LP Abepura telah menolak untuk membayar biaya perawatan medisnya, yang sampai saat ini dibayar oleh kelompok masyarakat sipil.

Pengadilan bernuansa politik dan pandangan sekilas tentang kasus-kasus

Tahanan Sasawa dihukum, naik banding untuk dipindahkan ke LP Serui

Pada tanggal 13 November, tujuh tahanan dalam kasus Sasawa dihukum tiga setengah  tahun penjara setelah ditemukan bersalah atas permufakatan jahat untuk melakukan makar, pemberontakan dan kepemilikian senjata tajam. Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini menuntut hukuman penjara empat tahun.

Menurut pengacara pembela, sidang ini tidak dapat dianggap adil karena hanya dua saksi yang dipanggil untuk mengajukan kesaksiaan. Lebih penting, pengacara memberi alasan bahwa pengadilan tidak memperhitungkan fakta bahwa saksi-saksi tersebut mendapatkan intimidasi di Sasawa, di mana seluruh segi kehidupan sosial dikendalikan secara penuh oleh kelompok bersenjata kriminal yang dikepala Fernando Worawoai. Ke-12 tahanan dituduh berafiliasi dengan kelompok ini.

Pengacara menyatakan bahwa ke-7 tahanan telah mengambil putusan untuk tidak mengajukan banding atas hukuman mereka karena takut adanya resiko menerima hukuman yang lebih panjang. Namun ke-7 tahanan meminta izin untuk dipindahkan ke LP Serui supaya dapat berdekat dengan keluarga mereka. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Hukum dan HAM) di Jayapura menyatakan bahwa permintaan ini mungkin tidak dapat dipenuhi karena pemerintah setempat kekurangan dana untuk pemindahan itu dan biaya yang terkait mungkin harus dipenuhi oleh keluarga tahanan. Pengacara diberitahu oleh pihak Jayapura bahwa mereka harus mengajukan banding kepada Kanwil Manokwari karena Sorong adalah bagian dari provinsi Papua Barat dan bukan provinsi Papua.

Sidang untuk Areki Wanimbo semakin dekat

Pengacara pembela melaporkan bahwa sidang untuk Areki Wanimbo akan diadakan di Wamena. Wanimbo, yang sekarang ditahan di Polda Papua di Jayapura, diharapkan akan dipindahkan ke Wamena pada awal Desember. Wanimbo ditangkap bersama dua wartawan Perancis yang dibebaskan setelah 11 minggu dalam penahanan. Dia menghadapi dakwaan pemufakatan jahat untuk melakukan makar di bawah Pasal 106 dan 110 KUHP. Dakwaan ini membawa kemungkinan hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kimanus dan Linus dianiaya dalam penahanan

Laporan dari Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) menjelaskan penganiayaan yang dihadapi Linus Hiel Hiluka dan Kimanus Wenda di Polres Nabire. Pada tanggal 8 November, Hiluka dan Wenda dipindahkan dari LP Nabire ke ruang tahanan Polres Nabire akibat sebuah kejadian sebelumnya. Mereka berdua diberikan izin untuk membuat pekerjaan sambilan di luar LP Nabire supaya mereka dapat mengirim uang kepada keluarga mereka. Sebagai reaksi atas penoloakan izin untuk meninggalkan LP Nabire agar bisa mengirimkan uang kepada keluarganya, Wenda dilaporkan mengejar seorang petugas LP dengan kapak saat dia membelah kayu di dapur. Tidak lama kemudian, mereka dipindahkan ke sel khusus di Polres Nabire dan izin mereka untuk meninggalkan sel tersebut ditolak. Mereka dilaporkan tidak mendapatkan akses ke kamar kecil dan hanya diberikan botol plastik untuk digunakan memenuhi kebutuhan mereka.

Setelah kejadian itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukam) menyatakan bahwa kedua tahanan mungkin akan dipindahkan ke LP Abepura karena kekhawatrian keamanan. Namun, pengacara ALDP membuat persetujuan dengan pihak Kadiv Pas agar mengizinkan kedua tahanan untuk tetap di LP Nabire supaya mereka dekat dengan keluarga mereka.

Kasus yang menjadi perhatian

Polisi menolak akses ke pengacara hukum dalam kasus amunisi baru

Rincian mengkhawatirkan telah muncul tentang upaya polisi untuk menghindari akses ke pengacara hukum sehubungan dengan penangkapan lima orang di Wamena. Menurut laporan dari Jubi, pada tanggal 26 Oktober, Rambo Wenda ditangkap bersama dengan dua pria dan dua wanita atas dugaan membeli amunisi, di samping dugaan lain. Informasi yang diterima dari penyelidik HAM setempat menyatakan bahwa Polres Jayawijaya melepaskan puluhan tembakan pada saat penangkapan, mengakibatkan semua kelima tahanan menderita luka tembak pada kaki mereka.

Menurut pengacara HAM setempat, polisi Wamena berupaya untuk menghalangi akses para tahanan ke pengacara dengan menyatakan bahwa mereka sudah menerima pendampingan hukum dari Lembaha Bantuan Hukum (LBH Papua), padahal sebenarnya mereka tidak. Pengacara hukum menyatakan bahwa upaya ini adalah cara bagi polisi untuk menghindari akses ke pengacara sampai tahap penyidikan yang paling terakhir sebelum kasus mereka dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kelima tahanan masih belum mendapatkan pendampingan hukum. Belum jelas dakwaan apa yang mereka hadapi.

Berita 

Buku Filep Karma menandakan kepenjaraanya selama 10 tahun

Pada tanggal 1 Desember, ‘Seakan Kitorang Setengah Binatang: Rasialisme Indonesia di Tanah Papua’ diterbitkan, menandai hukuman penjara Karma selama 10 tahun. Buku tersebut menceritakan kisah masa kanak-kanak Karma di Wamena dan Jayapura, tragedi Biak Berdarah pada tanggal 6 Juli 1998 dan sikap rasis dari orang Indonesia terhadap orang asli Papua. Karma sedang menjalankan hukuman penjara 15 tahun atas tuduhan makar.

Nota tentang pencabutan George Ariks dari daftar tapol-napol

Dalam update bulan ini, kami telah mencabut George Ariks dari daftar tapol-napol. Orang Papua di Balik Jeruji belum lagi menerima informasi baru tentang Ariks selama satu tahun lebih dan kemungkinan dia sudah dibebaskan karena hukuman penjara lima tahunnya yang diberikan pada tahun 2009 seharusnya sekarang sudah dijalankan. Namun, kami akan terus melaporkan tentang kasusnya jika kami mendapatkan informasi baru.

Tahanan politik Papua bulan November 2014

  Tahanan politik Ditangkap Dakwaan Vonis Kasus Dituduh melakukan kekerasan? Masalah dalam proses persidangan? LP/tempat ditahan
 

 

 

1

 

 

 

Sadrak Kudiai

19 November 2014 Pasal 160, 106 dan 55 Menunggu persidangan Penangakapan HUT KNPB di Nabire Tidak jelas Ya Polres Nabire
 

 

 

 

2

 

 

 

 

Agus Tebay

19 November 2014 Pasal 160, 106 dan 55 Menunggu persidangan Penangakapan HUT KNPB di Nabire Tidak jelas Ya Polres Nabire
 

 

 

 

3

 

 

 

 

Derius Goo

19 November 2014 Pasal 160, 106 dan 55 Menunggu persidangan Penangakapan HUT KNPB di Nabire Tidak jelas Ya Polres Nabire
 

 

 

 

4

 

 

 

 

Yafet Keiya

19 November 2014 Pasal 160, 106 dan 55 Menunggu persidangan Penangakapan HUT KNPB di Nabire Tidak jelas Ya Polres Nabire
 

 

 

 

5

 

 

 

 

Hans Edoway

19 November 2014 Pasal 160, 106 dan 55 Menunggu persidangan Penangakapan HUT KNPB di Nabire Tidak jelas Ya Polres Nabire
 

 

 

 

6

 

 

 

 

Aleks Pigai

19 November 2014 Pasal 160, 106 dan 55 Menunggu persidangan Penangakapan HUT KNPB di Nabire Tidak jelas Ya Polres Nabire
 

 

 

7

 

 

 

David Pigai

19 November 2014 Pasal 160, 106 dan 55 Menunggu persidangan Penangkapan HUT KNPB di Dogiyai Tidak jelas Ya Polres Nabire
 

 

 

 

8

 

 

 

 

Aneas Anou

19 November 2014 Pasal 160, 106 dan 55 Menunggu persidangan Penangkapan HUT KNPB di Dogiyai Tidak jelas Ya Polres Nabire
 

 

 

 

9

 

 

 

 

Marsel Edowai

19 November 2014 Pasal 160, 106 dan 55 Menunggu persidangan Penangkapan HUT KNPB di Dogiyai Tidak jelas Ya Polres Nabire
 

 

 

 

10

 

 

 

 

Agus Waine

19 November 2014 Pasal 160, 106 dan 55 Menunggu persidangan Penangkapan HUT KNPB di Dogiyai Tidak jelas Ya Polres Nabire
 

 

 

11

 

 

 

Areki Wanimbo

6 Agustus 2014 Pasal 106, 110 Dibawah Penyidikan Penangkapan wartawan Perancis di Wamena Tidak jelas Tidak jelas Polda Papua
 

 

 

12

 

 

Pendeta Ruten Wakerkwa

1 Agustus 2014 Tidak diketahui Dibawah Penyidikan Penangkapan penyisiran militer Lanny Jaya 2014 Tidak jelas Tidak jelas Polres Lanny Jaya
 

 

 

13

 

 

 

Sudi Wetipo

14 Juli 2014 Tidak diketahui Dibawah Penyidikan Boikot  Pilpres 2014 di Wamena Tidak jelas Tidak jelas Polres Jayawijaya
 

 

 

14

 

 

 

Elius Elosak

14 Juli 2014 Tidak diketahui Dibawah Penyidikan Boikot  Pilpres 2014 di Wamena Tidak jelas Tidak jelas Polres Jayawijaya
 

 

 

15

 

 

 

Domi Wetipo

14 Juli 2014 Tidak diketahui Dibawah Penyidikan Boikot  Pilpres 2014 di Wamena Tidak jelas Tidak jelas Polres Jayawijaya
 

 

 

16

 

 

 

Agus Doga

14 Juli 2014 Tidak diketahui Dibawah Penyidikan Boikot  Pilpres 2014 di Wamena Tidak jelas Tidak jelas Polres Jayawijaya
 

 

 

17

 

 

 

Yosep Siep

9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Menunggu persidangan Boikot  Pilpres 2014 di Wamena Tidak jelas Tidak jelas Polres Jayawijaya
 

 

 

18

 

 

 

Ibrahim Marian

9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Menunggu persidangan Boikot  Pilpres 2014 di Wamena Tidak jelas Tidak jelas Polres Jayawijaya
 

 

 

19

 

 

 

Marsel Marian

9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Menunggu persidangan Boikot  Pilpres 2014 di Wamena Tidak jelas Tidak jelas Polres Jayawijaya
 

 

 

20

 

 

 

Yance Walilo

9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Menunggu persidangan Boikot  Pilpres 2014 di Wamena TIdak jelas TIdak jelas Polres Jayawijaya
 

 

 

21

 

 

 

Yosasam Serabut

9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Penyidikan polisi tertunda Boikot  Pilpres 2014 di Wamena TIdak jelas TIdak jelas Polres Jayawijaya
 

 

 

22

 

 

 

Alapia Yalak

4 Juni 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan Yahukimo Ya Ya Polda Papua
 

 

 

23

Ferdinandus Blagaize 24 Mei 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan KNPB Merauke Tidak Belum jelas Polsek Okaba
 

 

 

24

Selestinus Blagaize 24 Mei 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan KNPB Merauke Tidak Belum jelas Polsek Okaba
 

 

 

25

 

Lendeng Omu

21 Mei 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan Yahukimo Belum jelas Ya Polres Yahukimo
 

 

 

 

 

26

 

 

Jemi Yermias Kapanai

1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
 

 

 

 

 

27

Septinus Wonawoai 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
 

 

 

 

 

28

Rudi Otis Barangkea 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
 

 

 

 

 

29

Kornelius Woniana 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
 

 

 

 

 

30

Peneas Reri 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
 

 

 

 

 

31

Salmon Windesi 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
 

 

 

 

32

Obeth Kayoi 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
 

 

 

33

 

 

Yenite Morib

26 Januari 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan di gereja Dondobaga Ya Ya Polres Puncak Jaya
 

 

 

34

 

 

Tiragud Enumby

26 Januari 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan di gereja Dondobaga Ya Ya Polres Puncak Jaya
 

 

 

35

Deber Enumby 17 Desember 2013 106, 110)1, 53, 55 Persidangan bermula 6 Agustus Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013 Tidak / belum jelas Tidak Ditangguh, tida bisa keluar kota
 

 

 

36

Soleman Fonataba 13 Desember 2013 106, 110)1, 53, 55 Persidangan bermula 6 Agustus Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013 Tidak / belum jelas Tidak Ditangguh, tida bisa keluar kota
 

 

 

37

Edison Werimon 19 Oktober 2013 106, 110 2 Tahun Penjara Demo memperingati Konggres Papua Ketiga di Biak Tidak Ya Biak
 

 

 

38

Piethein Manggaprouw 17 Desember 2013 106, 110)1, 53, 55 Persidangan bermula 6 Agustus Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013 Tidak / belum jelas Tidak Ditangguh, tida bisa keluar kota
 

 

 

39

Oktovianus Warnares 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 7 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
 

 

 

40

Yoseph Arwakon 1 Mei 2013 106, 110,UU Darurat 12/1951 2 tahun and 6 bulan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
 

 

 

41

Markus Sawias 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 2 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
 

 

42

George Syors Simyapen 1 Mei2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 4.5 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
 

 

43

Jantje Wamaer 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 2 tahun and 6 bulan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
 

 

44

Hengky Mangamis 30 April 2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
 

 

45

Yordan Magablo 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
 

 

46

 

 

Obaja Kamesrar

30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
 

 

47

Antonius Saruf 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
 

 

 

48

Obeth Kamesrar 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
 

 

 

49

Klemens Kodimko 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
 

 

50

Isak Klaibin 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 3 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
 

 

 

 

51

Isak Demetouw (alias Alex Makabori) 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
 

 

 

 

52

 

 

 

 

Niko Sasomar

3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
 

 

 

 

53

Sileman Teno 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
 

 

54

Jefri Wandikbo 7 Juni 2012 340, 56, Law 8/1981 8 tahun Aktivis KNPB disiksa di Jayapura Ya Ya Abepura
 

 

 

55

Timur Wakerkwa 1 Mei 2012 106 2 tahun and 6 bulan Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura
 

 

56

Darius Kogoya 1 Mei 2012 106 3 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura
 

 

57

Wiki Meaga 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
 

 

58

Meki Elosak 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
 

 

 

59

Filep Karma 1 Desember 2004 106 15 tahun Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 Tidak Ya Abepura
 

 

60

Yusanur Wenda 30 April 2004 106 17 tahun Penangkapan Wunin Ya Tidak Wamena
 

 

61

Linus Hiel Hiluka 27 Mei 2003 106 19 tahun dan 10 bulan Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
 

 

62

Kimanus Wenda 12 April 2003 106 19 tahun dan 10 bulan Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
 

 

63

Jefrai Murib 12 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Abepura
 

 

64

Numbungga Telenggen 11 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak
 

 

65

Apotnalogolik Lokobal 10 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak

Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu upaya kolektif yang dimulai oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam kerangka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas internasional.

Orang Papua di Balik Jeruji adalah sebuah upaya tentang tahanan politik di Papua Barat. Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di Papua Barat.

Kami menerima pertanyaan, komentar dan koreksi.  Anda dapat mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org

Share