Ringkasan
Pada akhir bulan November 2014, setidaknya terdapat 65 tahanan politik di penjara Papua.
Komite Nasional Papua Barat (KNPB) masih merupakan kelompok masyarakat sipil yang paling ditarget di Papua. Sejauh tahun ini, terdapat 101 penangkapan aktivis KNPB atau mereka yang tersangka berafiliasi dengan KNPB. Pola penangkapan massal anggota KNPB berlanjut bulan ini dengan penangkapan 28 anggota KNPB karena berpatisipasi dalam kegiatan peringatan damai perayaan hari ulang tahun keenam pembentukan KNPB pada tahun 2008. Pada bulan Juli lalu, 36 anggota KNPB ditangkap berkaitan dengan rencana boikot damai atas Pemilihan Umum Presiden Indonesia. Nampaknya, tindakan menghukum semena-mena terhadap KNPB tidak akan berakhir, termasuk tindakan penyisiran, penangkapan massal, penahanan sewenang-wenang, penganiayaan dan penyiksaan. Upaya polisi untuk mendelegitimasikan KNPB seperti organisasi ‘ilegal’ dengan menggunakan dalih UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang membatasi ekspresi damai dan merupakan pertanda menyusutnya ruang demokrasi.
Ke-12 tahanan dalam kasus Boikot Pilpres di Nimbokrang dibebaskan melalui penangguhan penahanan tetapi mungkin masih disidang dan sekarang mereka ada di bawah tahanan kota. Keempat tahanan dalam kasus penangkapan Freedom Flotilla di Sorong pada bulan Agustus 2013 dan kedua tahanan dalam kasus makar di Sarmi pada bulan Desember 2013 juga masih dalam keadaan ketidaktentuan hukum. Dalam kasus-kasus ini, kondisi penangguhan penahanan memberi kemungkinan penangkapan kembali bila mereka ditemukan mengulangi ‘pelanggaran’ yang sama, seperti berdemonstrasi atau memboikot pemilu. Kondisi penangguhan penahanan yang ketat ini bersama dengan pengawasan polisi dan pembatasan atas gerakan fisik bertujuan untuk menghalangi aktivis asli Papua dari menggunakan hak mereka untuk melakukan protes secara damai. Dengan jelas, ini melanggar hak kebebasan berkumpul dan berekspresi. Demikian pula, pemasukan aktivis dan pemimpin ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah strategi yang digunakan polisi untuk mengkriminalisasi dan mengintimidasi kelompok masyarakat sipil asli.
Linus Hiel Hiluka dan Kimanus Wenda, dua tahanan politik di Nabire yang masing-masing sedang menjalani hukuman penjara 19 tahun dan 10 bulan, mengalami penganiayaan oleh polisi. Sidang untuk Areki Wanimbo, yang ditahan sejak 6 Agustus, diharapkan akan bermula pada bulan Desember. Wanimbo ditangkap bersama dengan dua wartawan Perancis yang mengunjunginya saat mereka membuat investigasi tetang situasi di Lanny Jaya. Dia menghadapi dakwaan permufakatan jahat untuk melakukan makar yang memberi kemungkinan hukuman penjara maksimal enam tahun.
Penangkapan
Anggota KNPB di Nabire, Dogiyai dan Kaimana menghadapi penganiayaan dan penangkapan sewenang-wenang kerana peringatan hari ulang tahun KNPB
28 anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Nabire, Dogiyai dan Kaimana menjadi sasaran penangkapan dan penganiayaan oleh polisi Indonesia saat kegiatan peringatan perayaan hari ulang tahun keenam pembentukan KNPB.
Nabire
Pada tanggal 19 November sepuluh orang ditangkap di dua pertemuan terpisah di distrik Nabire Kota. Menurut kesaksian satu orang yang ditangkap dan kemudian dilepaskan, Agus Tebay, penyelenggara salah satu pertemuan tersebut dipukul pada saat penangkapan. Kesepuluh tahanan itu dilaporkan ditahan semalam secara terpisah dan tidak diberikan akses sanitasi yang layak, makanan ataupun air. Pada tanggal 23 November, dilaporkan empat orang dibebaskan. Menurut laporan dari situs berita Suara Papua, keenam orang yang masih ditahan, Sadrak Kudiai, kepala umum KNPB Nabire, Agus Tebay, Derius Goo, Yafet Keiya, Hans Edoway dan Aleks Pigai didakwa dengan penghasutan dan makar di bawah Pasal 160, 106 dan 55 KUHP.
Dogiyai
12 orang ditangkap di Kabupaten Dogiyai saat anggota KNPB berkumpul untuk memperingati hari ulang tahun KNPB. Mereka diberhenti oleh polisi Nabire dan anggota Brigade Mobil (Brimob), beberapa di antaranya bersenjata lengkap. Saat anggota KNPB mencoba bernegosiasi dengan aparat keamanan untuk mengizinkan mereka melakukan acara ibadat, polisi dilaporkan menanggapi dengan melepaskan tembakan ke arah kerumunan dan memukul dan menangkap mereka yang mencoba melarikan diri. Empat dari 12 orang yang ditangkap – David Pigai, Oktovianus Tebay, Markus Mote dan Ansalmus Pigay – dilaporkan menderita luka tembakan.
Menurut laporan awal dari Majalah Selangkah, David Pigai dilaporkan dipukul secara parah dan ditikam di daerah belakang kepalanya dengan sangkur saat dalam penahanan. Dia sekarang diyakini tidak mendapatkan akses ke perawatan medis. Para tahanan lain juga dilaporkan tidak mendapatkan makanan dan air bersih. David Pigai, kepala KNPB Dogiyai, Enesa Anouw, Marsel Saul Edowai dan Agus Waine didakwa dengan penghasutan dan makar dibawah Pasal 160, 106 dan 55 KUHP.
Kaimana
Menurut laporan dari Jubi, pada tanggal 24 November, polisi melakukan operasi penyisiran di kantor sektreatriat KNPB di Kabupaten Kaimana dan menangkap enam anggota KNPB. Penangkapan ini mengikut kegiatan tanggal 19 November oleh KNPB Kaimana saat peringatan hari ulang tahun keenam KNPB. Gofur Kuria, Nikolaus Busira, Demianus Waita, Marden Namsau, Kores Namsau dan Dewi Kurita dibebaskan tak lama kemudian.
Pembebasan
Tahanan Nimbokrang mendapat penangguhan penahanan
Pada tanggal 13 and 14 November, ke-12 tahanan dalam kasus Nimbokrang dialihkan jenis tahanannya dan mendapat penangguhan penahanan ke tahanan kota. Pengacara dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Papua (KontraS Papua) melaporkan bahwa tujuh tahanan, Philemon Yare, Loserek Loho, Sahayu Loho, Alpi Pahabol, Gad Mabel, Enos Hisage dan Herman Siep, yang berasal dari Yalimo, dibebaskan dan diterbangkan kebali ke Yalimo. Kelima tahanan yang lain, Nius Alum, Yos Watei, Jhon Pigai dan Anton Gobay, dibebaskan pada hari berikutnya. Polisi memberitahu pengacara KontraS Papua bahwa putusan untuk membebaskan para tahanan didasarkan karena ada yang di antara mereka yang sudah tua dan beberapa dari mereka adalah kepala suku dari Yalimo, di mana jika penahanan dilanjutkan hal itu mungkin akan memperburuk situasi di daerah itu. Menurut pengacara, saat pemeriksaan polisi, ke-12 tahanan tidak dianggap seperti tersangka utama dalam kasus ini. Namun, mereka ditahan selama tiga bulan, didakwa dengan makar dan sekarang tetap akan dalam situasi ketidaktentuan hukum.
Pada tanggal 10 Agustus 2014, ke-12 tahanan ditangkap bersama dengan delapan orang lain di bawah tuduhan keterlibatan dengan Tentara Papua Nasional/Operasi Papua Merdeka (TPN/OPM). Penangkapan mereka adalah kelanjutan dari penyisiran polisi berulang kali di desa Berap di distrik Nimbokrang, yang didasarkan atas kiriman infomasi ke aparat kemananan tentang dugaan adanya kamp bersenjata pro-kemerdekaan di desa itu. Menurut pengacara mereka, ke-12 orang tersebut masih beresiko menghadapi sidangan walaupun kemungkinan tersebut tidak tinggi.
Stefanus Banal dibebaskan
Pada tanggal 18 November, Stefanus Banal dibebaskan dari LP Abepura. Informasi dari Sekretariat Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan Fransiskan Papua (SKPKC Jayapura) menyatakan bahwa Banal belum menjalani operasi yang dibutuhkan untuk kakinya akibat ditembak pada saat penangkapan oleh polisi di Oksibil di kabupaten Pegunungan Bintang. Operasi yang dibutuhkan memerlukan pengambilan plat besi yang dipasang di dalam kakinya untuk meluruskan kembali kaki tulangnya yang patah. Perawatan medis yang diterima pada awalnya di Rumah Sakit Polisi Bhayangkara tidak lama setelah penangkapannya pada bulan Mei 2013 dikritik oleh para pembela HAM sebagai tidak cukup. Pihak LP Abepura telah menolak untuk membayar biaya perawatan medisnya, yang sampai saat ini dibayar oleh kelompok masyarakat sipil.
Pengadilan bernuansa politik dan pandangan sekilas tentang kasus-kasus
Tahanan Sasawa dihukum, naik banding untuk dipindahkan ke LP Serui
Pada tanggal 13 November, tujuh tahanan dalam kasus Sasawa dihukum tiga setengah tahun penjara setelah ditemukan bersalah atas permufakatan jahat untuk melakukan makar, pemberontakan dan kepemilikian senjata tajam. Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini menuntut hukuman penjara empat tahun.
Menurut pengacara pembela, sidang ini tidak dapat dianggap adil karena hanya dua saksi yang dipanggil untuk mengajukan kesaksiaan. Lebih penting, pengacara memberi alasan bahwa pengadilan tidak memperhitungkan fakta bahwa saksi-saksi tersebut mendapatkan intimidasi di Sasawa, di mana seluruh segi kehidupan sosial dikendalikan secara penuh oleh kelompok bersenjata kriminal yang dikepala Fernando Worawoai. Ke-12 tahanan dituduh berafiliasi dengan kelompok ini.
Pengacara menyatakan bahwa ke-7 tahanan telah mengambil putusan untuk tidak mengajukan banding atas hukuman mereka karena takut adanya resiko menerima hukuman yang lebih panjang. Namun ke-7 tahanan meminta izin untuk dipindahkan ke LP Serui supaya dapat berdekat dengan keluarga mereka. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Hukum dan HAM) di Jayapura menyatakan bahwa permintaan ini mungkin tidak dapat dipenuhi karena pemerintah setempat kekurangan dana untuk pemindahan itu dan biaya yang terkait mungkin harus dipenuhi oleh keluarga tahanan. Pengacara diberitahu oleh pihak Jayapura bahwa mereka harus mengajukan banding kepada Kanwil Manokwari karena Sorong adalah bagian dari provinsi Papua Barat dan bukan provinsi Papua.
Sidang untuk Areki Wanimbo semakin dekat
Pengacara pembela melaporkan bahwa sidang untuk Areki Wanimbo akan diadakan di Wamena. Wanimbo, yang sekarang ditahan di Polda Papua di Jayapura, diharapkan akan dipindahkan ke Wamena pada awal Desember. Wanimbo ditangkap bersama dua wartawan Perancis yang dibebaskan setelah 11 minggu dalam penahanan. Dia menghadapi dakwaan pemufakatan jahat untuk melakukan makar di bawah Pasal 106 dan 110 KUHP. Dakwaan ini membawa kemungkinan hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kimanus dan Linus dianiaya dalam penahanan
Laporan dari Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) menjelaskan penganiayaan yang dihadapi Linus Hiel Hiluka dan Kimanus Wenda di Polres Nabire. Pada tanggal 8 November, Hiluka dan Wenda dipindahkan dari LP Nabire ke ruang tahanan Polres Nabire akibat sebuah kejadian sebelumnya. Mereka berdua diberikan izin untuk membuat pekerjaan sambilan di luar LP Nabire supaya mereka dapat mengirim uang kepada keluarga mereka. Sebagai reaksi atas penoloakan izin untuk meninggalkan LP Nabire agar bisa mengirimkan uang kepada keluarganya, Wenda dilaporkan mengejar seorang petugas LP dengan kapak saat dia membelah kayu di dapur. Tidak lama kemudian, mereka dipindahkan ke sel khusus di Polres Nabire dan izin mereka untuk meninggalkan sel tersebut ditolak. Mereka dilaporkan tidak mendapatkan akses ke kamar kecil dan hanya diberikan botol plastik untuk digunakan memenuhi kebutuhan mereka.
Setelah kejadian itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukam) menyatakan bahwa kedua tahanan mungkin akan dipindahkan ke LP Abepura karena kekhawatrian keamanan. Namun, pengacara ALDP membuat persetujuan dengan pihak Kadiv Pas agar mengizinkan kedua tahanan untuk tetap di LP Nabire supaya mereka dekat dengan keluarga mereka.
Kasus yang menjadi perhatian
Polisi menolak akses ke pengacara hukum dalam kasus amunisi baru
Rincian mengkhawatirkan telah muncul tentang upaya polisi untuk menghindari akses ke pengacara hukum sehubungan dengan penangkapan lima orang di Wamena. Menurut laporan dari Jubi, pada tanggal 26 Oktober, Rambo Wenda ditangkap bersama dengan dua pria dan dua wanita atas dugaan membeli amunisi, di samping dugaan lain. Informasi yang diterima dari penyelidik HAM setempat menyatakan bahwa Polres Jayawijaya melepaskan puluhan tembakan pada saat penangkapan, mengakibatkan semua kelima tahanan menderita luka tembak pada kaki mereka.
Menurut pengacara HAM setempat, polisi Wamena berupaya untuk menghalangi akses para tahanan ke pengacara dengan menyatakan bahwa mereka sudah menerima pendampingan hukum dari Lembaha Bantuan Hukum (LBH Papua), padahal sebenarnya mereka tidak. Pengacara hukum menyatakan bahwa upaya ini adalah cara bagi polisi untuk menghindari akses ke pengacara sampai tahap penyidikan yang paling terakhir sebelum kasus mereka dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kelima tahanan masih belum mendapatkan pendampingan hukum. Belum jelas dakwaan apa yang mereka hadapi.
Berita
Buku Filep Karma menandakan kepenjaraanya selama 10 tahun
Pada tanggal 1 Desember, ‘Seakan Kitorang Setengah Binatang: Rasialisme Indonesia di Tanah Papua’ diterbitkan, menandai hukuman penjara Karma selama 10 tahun. Buku tersebut menceritakan kisah masa kanak-kanak Karma di Wamena dan Jayapura, tragedi Biak Berdarah pada tanggal 6 Juli 1998 dan sikap rasis dari orang Indonesia terhadap orang asli Papua. Karma sedang menjalankan hukuman penjara 15 tahun atas tuduhan makar.
Nota tentang pencabutan George Ariks dari daftar tapol-napol
Dalam update bulan ini, kami telah mencabut George Ariks dari daftar tapol-napol. Orang Papua di Balik Jeruji belum lagi menerima informasi baru tentang Ariks selama satu tahun lebih dan kemungkinan dia sudah dibebaskan karena hukuman penjara lima tahunnya yang diberikan pada tahun 2009 seharusnya sekarang sudah dijalankan. Namun, kami akan terus melaporkan tentang kasusnya jika kami mendapatkan informasi baru.
Tahanan politik Papua bulan November 2014
Tahanan politik | Ditangkap | Dakwaan | Vonis | Kasus | Dituduh melakukan kekerasan? | Masalah dalam proses persidangan? | LP/tempat ditahan | |
1 |
|
19 November 2014 | Pasal 160, 106 dan 55 | Menunggu persidangan | Penangakapan HUT KNPB di Nabire | Tidak jelas | Ya | Polres Nabire |
2 |
|
19 November 2014 | Pasal 160, 106 dan 55 | Menunggu persidangan | Penangakapan HUT KNPB di Nabire | Tidak jelas | Ya | Polres Nabire |
3 |
|
19 November 2014 | Pasal 160, 106 dan 55 | Menunggu persidangan | Penangakapan HUT KNPB di Nabire | Tidak jelas | Ya | Polres Nabire |
4 |
|
19 November 2014 | Pasal 160, 106 dan 55 | Menunggu persidangan | Penangakapan HUT KNPB di Nabire | Tidak jelas | Ya | Polres Nabire |
5 |
|
19 November 2014 | Pasal 160, 106 dan 55 | Menunggu persidangan | Penangakapan HUT KNPB di Nabire | Tidak jelas | Ya | Polres Nabire |
6 |
|
19 November 2014 | Pasal 160, 106 dan 55 | Menunggu persidangan | Penangakapan HUT KNPB di Nabire | Tidak jelas | Ya | Polres Nabire |
7 |
|
19 November 2014 | Pasal 160, 106 dan 55 | Menunggu persidangan | Penangkapan HUT KNPB di Dogiyai | Tidak jelas | Ya | Polres Nabire |
8 |
|
19 November 2014 | Pasal 160, 106 dan 55 | Menunggu persidangan | Penangkapan HUT KNPB di Dogiyai | Tidak jelas | Ya | Polres Nabire |
9 |
|
19 November 2014 | Pasal 160, 106 dan 55 | Menunggu persidangan | Penangkapan HUT KNPB di Dogiyai | Tidak jelas | Ya | Polres Nabire |
10 |
|
19 November 2014 | Pasal 160, 106 dan 55 | Menunggu persidangan | Penangkapan HUT KNPB di Dogiyai | Tidak jelas | Ya | Polres Nabire |
11 |
|
6 Agustus 2014 | Pasal 106, 110 | Dibawah Penyidikan | Penangkapan wartawan Perancis di Wamena | Tidak jelas | Tidak jelas | Polda Papua |
12 |
Pendeta Ruten Wakerkwa |
1 Agustus 2014 | Tidak diketahui | Dibawah Penyidikan | Penangkapan penyisiran militer Lanny Jaya 2014 | Tidak jelas | Tidak jelas | Polres Lanny Jaya |
13 |
|
14 Juli 2014 | Tidak diketahui | Dibawah Penyidikan | Boikot Pilpres 2014 di Wamena | Tidak jelas | Tidak jelas | Polres Jayawijaya |
14 |
|
14 Juli 2014 | Tidak diketahui | Dibawah Penyidikan | Boikot Pilpres 2014 di Wamena | Tidak jelas | Tidak jelas | Polres Jayawijaya |
15 |
|
14 Juli 2014 | Tidak diketahui | Dibawah Penyidikan | Boikot Pilpres 2014 di Wamena | Tidak jelas | Tidak jelas | Polres Jayawijaya |
16 |
|
14 Juli 2014 | Tidak diketahui | Dibawah Penyidikan | Boikot Pilpres 2014 di Wamena | Tidak jelas | Tidak jelas | Polres Jayawijaya |
17 |
|
9 Juli 2014 | Pasal 187, 164 | Menunggu persidangan | Boikot Pilpres 2014 di Wamena | Tidak jelas | Tidak jelas | Polres Jayawijaya |
18 |
|
9 Juli 2014 | Pasal 187, 164 | Menunggu persidangan | Boikot Pilpres 2014 di Wamena | Tidak jelas | Tidak jelas | Polres Jayawijaya |
19 |
|
9 Juli 2014 | Pasal 187, 164 | Menunggu persidangan | Boikot Pilpres 2014 di Wamena | Tidak jelas | Tidak jelas | Polres Jayawijaya |
20 |
Yance Walilo |
9 Juli 2014 | Pasal 187, 164 | Menunggu persidangan | Boikot Pilpres 2014 di Wamena | TIdak jelas | TIdak jelas | Polres Jayawijaya |
21 |
Yosasam Serabut |
9 Juli 2014 | Pasal 187, 164 | Penyidikan polisi tertunda | Boikot Pilpres 2014 di Wamena | TIdak jelas | TIdak jelas | Polres Jayawijaya |
22 |
|
4 Juni 2014 | Tidak diketahui | Penyidikan polisi tertunda | Penangkapan Yahukimo | Ya | Ya | Polda Papua |
23 |
Ferdinandus Blagaize | 24 Mei 2014 | Tidak diketahui | Penyidikan polisi tertunda | Penangkapan KNPB Merauke | Tidak | Belum jelas | Polsek Okaba |
24 |
Selestinus Blagaize | 24 Mei 2014 | Tidak diketahui | Penyidikan polisi tertunda | Penangkapan KNPB Merauke | Tidak | Belum jelas | Polsek Okaba |
25 |
21 Mei 2014 | Tidak diketahui | Penyidikan polisi tertunda | Penangkapan Yahukimo | Belum jelas | Ya | Polres Yahukimo | |
26 |
|
1 Februari 2014 | Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | Menunggu persidangan | Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa | Ya | Ya | Sorong |
27 |
Septinus Wonawoai | 1 Februari 2014 | Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | Menunggu persidangan | Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa | Ya | Ya | Sorong |
28 |
Rudi Otis Barangkea | 1 Februari 2014 | Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | Menunggu persidangan | Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa | Ya | Ya | Sorong |
29 |
Kornelius Woniana | 1 Februari 2014 | Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | Menunggu persidangan | Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa | Ya | Ya | Sorong |
30 |
Peneas Reri | 1 Februari 2014 | Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | Menunggu persidangan | Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa | Ya | Ya | Sorong |
31 |
Salmon Windesi | 1 Februari 2014 | Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | Menunggu persidangan | Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa | Ya | Ya | Sorong |
32 |
Obeth Kayoi | 1 Februari 2014 | Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | Menunggu persidangan | Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa | Ya | Ya | Sorong |
33 |
|
26 Januari 2014 | Tidak diketahui | Penyidikan polisi tertunda | Penangkapan di gereja Dondobaga | Ya | Ya | Polres Puncak Jaya |
34 |
|
26 Januari 2014 | Tidak diketahui | Penyidikan polisi tertunda | Penangkapan di gereja Dondobaga | Ya | Ya | Polres Puncak Jaya |
35 |
Deber Enumby | 17 Desember 2013 | 106, 110)1, 53, 55 | Persidangan bermula 6 Agustus | Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013 | Tidak / belum jelas | Tidak | Ditangguh, tida bisa keluar kota |
36 |
Soleman Fonataba | 13 Desember 2013 | 106, 110)1, 53, 55 | Persidangan bermula 6 Agustus | Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013 | Tidak / belum jelas | Tidak | Ditangguh, tida bisa keluar kota |
37 |
Edison Werimon | 19 Oktober 2013 | 106, 110 | 2 Tahun Penjara | Demo memperingati Konggres Papua Ketiga di Biak | Tidak | Ya | Biak |
38 |
Piethein Manggaprouw | 17 Desember 2013 | 106, 110)1, 53, 55 | Persidangan bermula 6 Agustus | Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013 | Tidak / belum jelas | Tidak | Ditangguh, tida bisa keluar kota |
39 |
Oktovianus Warnares | 1 Mei 2013 | 106, 110, UU Darurat 12/1951 | 7 tahun | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Ya | Ya | Biak |
40 |
Yoseph Arwakon | 1 Mei 2013 | 106, 110,UU Darurat 12/1951 | 2 tahun and 6 bulan | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Ya | Ya | Biak |
41 |
Markus Sawias | 1 Mei 2013 | 106, 110, UU Darurat 12/1951 | 2 tahun | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Ya | Ya | Biak |
42 |
George Syors Simyapen | 1 Mei2013 | 106, 110, UU Darurat 12/1951 | 4.5 tahun | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Ya | Ya | Biak |
43 |
Jantje Wamaer | 1 Mei 2013 | 106, 110, UU Darurat 12/1951 | 2 tahun and 6 bulan | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Ya | Ya | Biak |
44 |
Hengky Mangamis | 30 April 2013 | 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | 1 tahun and 6 bulan | Peringatan 1 Mei di Aimas | Tidak | Ya | Sorong |
45 |
Yordan Magablo | 30 April
2013 |
106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | 1 tahun and 6 bulan | Peringatan 1 Mei di Aimas | Tidak | Ya | Sorong |
46 |
|
30 April
2013 |
106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | 1 tahun and 6 bulan | Peringatan 1 Mei di Aimas | Tidak | Ya | Sorong |
47 |
Antonius Saruf | 30 April
2013 |
106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | 1 tahun and 6 bulan | Peringatan 1 Mei di Aimas | Tidak | Ya | Sorong |
48 |
Obeth Kamesrar | 30 April
2013 |
106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | 1 tahun and 6 bulan | Peringatan 1 Mei di Aimas | Tidak | Ya | Sorong |
49 |
Klemens Kodimko | 30 April
2013 |
106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | 1 tahun and 6 bulan | Peringatan 1 Mei di Aimas | Tidak | Ya | Sorong |
50 |
Isak Klaibin | 30 April
2013 |
106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | 3 tahun and 6 bulan | Peringatan 1 Mei di Aimas | Tidak | Ya | Sorong |
51 |
Isak Demetouw (alias Alex Makabori) | 3 Maret 2013 | 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 | 2 tahun 2 bulan | Makar Sarmi | Tidak | Ya | Sarmi |
52 |
|
3 Maret 2013 | 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 | 2 tahun 2 bulan | Makar Sarmi | Tidak | Ya | Sarmi |
53 |
Sileman Teno | 3 Maret 2013 | 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 | 2 tahun 2 bulan | Makar Sarmi | Tidak | Ya | Sarmi |
54 |
Jefri Wandikbo | 7 Juni 2012 | 340, 56, Law 8/1981 | 8 tahun | Aktivis KNPB disiksa di Jayapura | Ya | Ya | Abepura |
55 |
Timur Wakerkwa | 1 Mei 2012 | 106 | 2 tahun and 6 bulan | Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 | Tidak | Tidak | Abepura |
56 |
Darius Kogoya | 1 Mei 2012 | 106 | 3 tahun | Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 | Tidak | Tidak | Abepura |
57 |
Wiki Meaga | 20 November 2010 | 106 | 8 tahun | Pengibaran bendera di Yalengga | Tidak | Ya | Wamena |
58 |
Meki Elosak | 20 November 2010 | 106 | 8 tahun | Pengibaran bendera di Yalengga | Tidak | Ya | Wamena |
59 |
Filep Karma | 1 Desember 2004 | 106 | 15 tahun | Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 | Tidak | Ya | Abepura |
60 |
Yusanur Wenda | 30 April 2004 | 106 | 17 tahun | Penangkapan Wunin | Ya | Tidak | Wamena |
61 |
Linus Hiel Hiluka | 27 Mei 2003 | 106 | 19 tahun dan 10 bulan | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ya | Nabire |
62 |
Kimanus Wenda | 12 April 2003 | 106 | 19 tahun dan 10 bulan | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ya | Nabire |
63 |
Jefrai Murib | 12 April 2003 | 106 | Seumur hidup | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ya | Abepura |
64 |
Numbungga Telenggen | 11 April 2003 | 106 | Seumur hidup | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ya | Biak |
65 |
Apotnalogolik Lokobal | 10 April 2003 | 106 | 20 tahun | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ya | Biak |
Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu upaya kolektif yang dimulai oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam kerangka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas internasional.
Orang Papua di Balik Jeruji adalah sebuah upaya tentang tahanan politik di Papua Barat. Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di Papua Barat.
Kami menerima pertanyaan, komentar dan koreksi. Anda dapat mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org