Ringkasan
Pada akhir bulan Januari 2015, setidaknya ada 38 tahanan politik di penjara Papua.
Penurunan yang diperhatikan dalam jumlah para tahanan politik ini adalah karena adanya informasi baru tentang kasus-kasus dimana berita dan akses sulit untuk didapat. Karena informasi yang tepat waktu seringnya susah untuk didapat, kadang-kadang menantang untuk mengkonfirmasikan kalau seorang tahanan politik sudah dibebaskan. Selain itu, berita juga diterima bulan ini tentang pembebesan enam tahanan politik dalam kasus Aimas 1 Mei pada bulan November, sesudah akhirnya hukuman penjara mereka atas 1.5 tahun. Sementara jumlah tahanan politik yang direkam bulan ini rendah kalau dibandingkan dengan rekaman bulan-bulan sebelumnya, laporan atas penangkapan massal, penganiayaan dan penyiksaan masih menerus.
Pada bulan Januari, setidaknya 78 orang ditangkap di kampung Utikini dan ditahan di Polres Mimika berikut penembakan dua anggota Brigade Mobil (Brimob) dan satu satpam Freeport. Saat penyisiran besar-besaran di Timika, setidaknya 116 orang diamankan, termasuk 48 perempuan dan tiga anak-anak. Setidaknya empat orang dilaporkan menderita luka-luka serius karena disiksa dan dianiaya, 439 rumah dilaporkan dibakar dan lima orang, termasuk seorang bayi, diyakini telah meninggal karena kurangnya makanan dan pengobatan setelah melarikan diri dari kekerasan tersebut.
Cara meneror seluruh masyarakat dalam pembalasan untuk aktivitas bersenjata menunjukkan sebentuk hukuman kolektif yang biasa digunakan oleh aparat keamanan terhadap orang asli Papua. Serangan balasan serupa bisa dilihat di distrik Pirime, Lanny Jaya pada bulan July 2014 dan distrik Puncak Illaga, Timika pada bulan Desember 2014. Masyarakat setempat dalam daerah konflik sering ditarget untuk penangkapan sewenang-wenang dan menderita penyiksaan, penganiayaan dan pengungsian internal. Walaupun sulit untuk mempastikan jumlah persis warga yang tinggal di dearah-daearah ini yang menghadapi resiko pelanggaran hak asasi manusia yang beratm laporan yang diterima dari sumber HAM Papua menunjukkan bahwa angka ini mencapai ribuan. Penyisiran di kampung Utikini di Timika bulan ini sendiri dilaporkan telah mengakibatkan pengungsian sekitar 5,000 orang. Sulit untuk mendapat informasi yang akurat dan tepat waktu atas situasi di daerah-daerah ini karena tempat-tempat ini seringkali jauh dan dikendalikan dengan kuat oleh aparat keamanan. Bukannya melindungi hak-hak dasar bagi masyarakat, kehadiran aparat keamanan tampaknya sangat membawakan ketidakstabilan.
Juga di Timika bulan ini, seorang siswa dipukul berat oleh anggota Brimob karena dia tidak mampu membayar lengkap setelah makan bakso di sebuah warung. Dia ditembak saat dia mencoba membalas dengan melawan balik dan melempar batu. Kecenderungan aparat keamanan untuk menggunakan senjata api dalam menanggapi provokasi kecil atau dalam beberapa kasus, sebagai ukuran pertama diggunakan pada saat penangkapan atau penahanan orang yang tidak bersenjata, adalah kekhawatiran serius yang berlangsung mengenai metode kepolisian. Penanggapan keburu-buru menembak ini juga bisa dilihat dalam insiden ‘Paniai Berdarah’ dan di demonstrasi Dogiyai bulan lalu, serta juga dalam peristiwa-peristiwa di pasar Yotefa pada bulan Juli dan Agustus 2014. Penting untuk menyoroti bahwa dalam hamper semua kasus yang direkam ini, pelaku-pelaku terus menikmati impunitas total.
Informasi baru yang diterima tentang kasus Paniai Berdarah mengungkapkan bahwa pada tanggal 8 Desember 2014, empat orang Papua ditembak mati, dan bukan seperti yang dilaporkan yang sebelumnya atas enam orang. Sementera Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah membentuk Tim Penyelidikan Fakta (TPF), mekanisme tersebut hanya bisa mengajukan rekomandasi kepada pemerintah Indonesia. Kelompok-kelompok HAM mendorong Komnas HAM untuk mendirikan Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM (KPP HAM) agar dapat membawa kasus ini ke pengadilan.
Penangkapan
Penangkapan massal, penganiayaan dan penyiksaan saat penyisiran besar-besaran di Mimika
Puluhan orang ditangkap di Timika berikut penembakan dua anggota Brimob dan satu satpam Freeport. Pekerja HAM dan media Papua juga melaporkan kasus penyiksaan, penganiayaan dan penembakan tanpa pandang bulu dari aparat keamanan dalam menanggapi penembakan yang terjadi pada tanggal 1 Januari 2015 itu. Sebuah cabang bersenjata pro-kemerdekaan Tentera Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) yang dipimpin oleh Ayub Waker mengeluarkan pernyataan yang mengklaim tanggung jawab atas serangan tersebut.
Sebuah laporan yang diterima dari sumber HAM setempat menyatakan bahwa 13 orang ditangkap pada hari yang sama dan sekarang masih ditahan di Polres Mimika. Belum jelas kalau ke-13 tahanan ini berkaitan dengan kelompok bersenjata itu dan dakwaan yang mereka menghadapi.
Pada 6 Januari, aparat gabungan militer dan polisi menyisir kampung Utikini dan mengamankan setidaknya 116 orang, termasuk 48 perempuan dan tiga anak-anak. Beberapa laporan mengindikasi angka yang lebig tinggi atas lebih dari 200 orang. Yang diamankan di kampung Utikini, 65 orang ditangkap dan diinterogasi di Polres Mimika, dilaporkan karena mereka memiliki kartu keanggotaan untuk kelompok yang bernama West Papua Interest Association (WPIA) yang mendukung penentuan nasib sendiri. Kamaniel Wakel, seorang kepala suku dari kampung Utikini, dipercayakan adalah satu dari ke-65 orang yang ditahan. Pada 23 Januari, 64 tahanan dikeluarkan dari Polres Mimika. Maxson Waker, yang berumur 35 tahun, masih ditahan, tetapi belum jelas apakah dakwaan yang dia menghadapi.
Situs berita Papua Jubi juga melaporkan penyiksaan, penganiayaan dan penggunaan senjata api tidak sesuai dengan prosedur oleh aparat keamanan saat penyisiran. Dua orang dari kampung itu, Narogay Ela dan Yondiman Waker, dilaporkan menderita luka-luka penembakan. Seorang Papua, Merson Waker, dilaporkan menderita luka-luka tikaman yang serius. Menurut laporan dari Suara Baptis Papua, Seribu Kogoya yang berumur 30 tahun, dilaporkan disiksa saat penyisiran setelah dia mencoba untuk berbecira menentang ketika polisi memukuli Senimela Wakerkwa, seorang kepala suku Lanny Jaya. Aparat keamanan diduga menghiris kepalanya dan menyiram air garam di atas lukanya saat menginterogasinya. Aktivis HAM setempat memberitahu Jubi bahwa adanya mereka yang membutuhi perawatan medis berikut kekerasan itu tetapi tidak bisa mengakses rumah sakit karena jalan raya diblokir oleh aparat keamanan.
Menurut keterangan saksi, aparat keamanan membakar 439 rumah dan menyita babi milik warga kampung. Benny Pakage, seorang aktivis HAM dengan Kingmi Papua, memberitahu Jubi bahwa sebanyak 5,000 warga telah melarikan diri dari kampung itu untuk menghindari kekerasan. Karena pengungsian ini, mereka mencari lindungan sementara di hutan tanpa makanan dan air yang memadai dan kemudian dipaksa mencari lindungan di wilayah lain. Lima orang, termasuk seorang bayi, dilaporkan telah meninggal karena kurangnya pengobatan atau mati kelaparan sementara bersembunyi di hutan.
Menurut pernyataan pers dari Kapolda Irjen Yotje Mende, 1,576 anggota keamanan terlibat dalam penyisran itu. Diantara mereka, dua pertiga anggota adalah dari Polres Mimika, 453 dari Satgas Amole dan 150 dari Batalyon Kodim Mimika.
Karena sulitnya mendapat informasi yang akurat dan tepat waktu dari Timika, belum jelas apakah 13 orang yang ditangkap pada tanggal 1 Januari itu masih ditahan. Diyakini bahwa ke-13 tahanan itu, bersama dengan Maxson Waker, belum mempunyai perwakilan hukum. Orang Papua di balik Jeruji akan terus melaporkan perkembangan terkait dengan kasus ini.
Pembebasan
Enam tahanan dalam kasus Aimas 1 Mei dibebaskan
Pada tanggal 1 November 2014, Hengky Mangamis, Yordan Magablo, Obaja Kamesrar, Antonius Saruf, Obeth Kamesrar dan Klemens Kodimko dibebaskan setelah akhirnya hukuman penjara 1.5 tahun mereka. Isak Klaibin, tahanan yang terakhir dalam kasus ini, terus menjalankan hukuman penjara 3.5 tahun di LP Sorong. Ketujuh orang itu dihukum untuk permufakatan jahat untuk melakukan makar dibawah Pasal 106 dan 110 KUHP dan kepemilikian senjata dibawah UU Darurat 12/1951. Mereka ditangkap pada tanggal 30 April 2013 ketika pertemuan anggota masyarakat untuk memperingati hari ulang tahun ke-50 menandai pemindahan administrasi Papua ke Indonesia pada tanggal 1 Mei 2013. Aparat keamanan telah mengeluarkan penembakan ke kerumunan selama 20 menit, mengakibatkan kematian dua orang Papua. Salomina Klaibin, adiknya Isak Klaibin, menderita luka penembakan serius dan kemudian meninggal di rumah sakit dalam keadaan yang mencurigakan.
Pendeta ditangkap di penyisiran di Lanny Jaya dibebaskan
Informasi diterima dari pekerja HAM berbasis di Jayapura menunjukkan bahwa Pendeta Ruten Wakerkwa, yang ditangkap pada tanggal 1 Agustus 2014 saat penyisiran di Lanny Jaya telah dibebaskan. Wakerkwa ditangkap ketika pertempuran berpecah diantara aparat keamanan dan kelompok bersenjata dipimpin oleh Enden Wanimbo.
Aktivis KNPB Merauke dibebaskan
Laporan diterima dari pekerja HAM setempat menyatakan bahwa Ferdinandus Blagaize dan Selestinus Blagaize, dua aktivis dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dibebaskan dari penahan di Polsek Okaba. Kedua aktivis ditangkap karena mereka memiliki sebuah dokumen berkaitan dengan soal referendum dan buku-buku tentang sejarah Papua yang dimaksudkan untuk acara sosialisasi di Okaba, kampung asal mereka.
Timur Wakerkwa dibebaskan
Pada awal bulan November 2014, Timur Wakerkwa dibebaskan berikut akhirnya hukuman penjara 2.5 tahun. Pada tanggal 1 Mei 2012, dia ditangkap bersama Darius Kogoya karena mereka mengambil bagian dalam demonstrasi menandakan hari ulang tahun ke-49 menandai pemindahan administrasi Papua ke Indonesia. Kedua mereka didakwa makar dibawah Pasal 106 KUHP. Kogoya terus menjalankan hukuman tiga tahun di LP Abepura.
Tahanan boikot pilihan dibebaskan
Pengacara HAM melaporkan pembebasan Sudi Wetipo, Elius Elosak, Domi Wetipo dan Agus Doga dari Polres Jayawijaya di Wamena. Menurut informasi terbaru diterima dari sumber di Wamena, keempat orang itu ditangkap di distrik Silokarno pada tanggal 11 Juli 2014, dan bukan 14 Juli seperti dilaporkan yang sebelumnya. Mereka ditahan bersama dangan lima para tahanan dalam kasus Boikot Pilihan di Pisugi. Pada tanggal 13 Juli, mereka dikeluarkan tanpa dakwaan. Keempat orang itu ditangkap karena mereka memilih untuk tidak mengambil bagian dalam Pilihan Presiden pada bulan Juli 2014 dan memanggil untuk boikot pilihan.
Pengadilan bernuansa politik dan pandangan sekilas tentang kasus-kasus
Yosep Siep belum menerima perawatan psikologis; sidang bagi empat yang lain ditunda
Pengacara pembela dari Aliansi Demokrasi untuk Papua (AlDP) telah melaporkan bahwa Yosep Siep, satu dari lima orang yang ditangkap dalam kasus Boikot Pilihan di Pisugi, tidak lagi dalam penahanan dalam LP Wamena. Bulan lalu, Siep dibawa ke rumah sakit karena menderita sakit di bagian dada dan telinga akibat menghadapi penyiksaan pada saat penangkapan. Dia juga tampaknya dalam keadaan tegangan dan tidak bisa konsentrasi ketika menjawab pertanyaan. Dia telah disarankan untuk berkonsultasi dengan doktor saraf oleh doktor praktek umum, tetapi karena tidak adanya layanan seperti itu di Wamena, dia belum bisa menerima pengobatan yang dibutuhi untuk pemulihan penuh. Karena tidak adanya pengaturan pasti dengan Pengadilan untuk memastikan Siep menerima perhatian medis yang dibutuhi untuknya sehat untuk disidang, dia sudah pulang ke rumah. Namun, statusnya dalam kasus ini tetap seperti tersangka dan dia masih berisiko ditangkap pulang atau disidang. Persidangan bagi empat tahanan yang lain telah berkali-kali ditunda karena kurangnya saksi yang rela untuk mengajukan keterangan.
25 ditahan dalam penyisiran di Illaga dibebasakan
Pada tanggal 12 Desember 2014, 25 orang ditangkap dalam penyisiran militer di Puncak Illaga dibebaskan. Pada tanggal 3 Desember, mereka ditangkap berkaitan dengan penembakan dua anggota Brimob di Puncak Jaya. Menurut seorang peneliti HAM setempat, mereka dibebaskan dari penahanan karena kurangnya bukti menyangkutkan mereka dengan serangan tersebut. Kelompok bersenjata pro-kemerdekaan TPNPB tekah mengklaim tanggung jawab atas serangan itu, tetapi menyatakan bahwa mereka yang ditangkap saat penyisiran adalah warga sipil biasa dan bukan anggota TPNPB.
Kasus-kasus yang menjadi perhatian
Brimob menembak siswa di Timika
Situs berita Papua Majalah Selangkah melaporkan bahwa pada tanggal 10 Januari 2015, Melkias Nawipa, seorang siswa berumur 20 tahun dipukul dan ditembak oleh anggota Brimob karena dia tidak mampu membaya 3,000 Rupiah setelah makan bakso di sebuah warung. Pemilik warung itu melaporkannya ke polisi yang terus mula memukulnya dengan parah. Anggota Brimob tersebut melepaskan lima tembakan ke arah Nawipa sewaktu dia mencoba membalas dengan memukul balik dan melempar batu. Dia menderita luka penembakan di punggungnya dan dibawa ke ruang Inap Gawat Darurat RSUD Timika.
Koreksi laporan Paniai Berdarah
Informasi baru dari penyelidik HAM berbasis di Nabire telah menyingkap bahwa pada tanggal 8 Desember 2014, empat orang Papua ditembak mati dalam insiden ‘Paniai Berdarah’, dan bukan enam orang, seperti dilaporkan dalam laporan bulan Desember kami. Nama-nama korban adalah Simon Degei (siswa SMA berumur 18 tahun), Alpius Youw, Alpius Gobai dan Yulian Yeimo (semua siswa berumur 17 tahun).
Suara Papua melaporkan bahwa situasi di Enarotali, Paniai, masih tegang dan masyarakat setempat sangat trauma karena penembakan itu. Pada tanggal 7 Januari 2015, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk Tim Penyelidikan Fakta (TPF) yang bisa mengajukan rekomandi tentang kasus tersebut ke pemerintah Indonesia, tetapi tidak bisa membawa kasus itu ke persidangan. Kelompok HAM Papua telah menyerukan Komnas HAM untuk membentuk Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM (KPP HAM) agar dapat membawa kasus ini ke pengadilan sesuai dengan UU 26/2000 tentang pengadilam HAM.
Berita
Nota tentang pencabutan tiga orang dari daftar tahanan politik
Dalam laporan bulan ini, kami telah mencabut tiga orang – Deber Enumby, Tiragud Enumby dan Yenite Morib – dari daftar tahanan politik kami. Orang Papua di balik Jeruji belum menerima informasi baru tentang ketiga orang ini untuk lebih dari satu tahun. Ada kemungkinan bahwa mereka sudah dikeluarkan. Pada 4 Januari, Deber Enumby ditangkap berikut pencurian delapan senjata api dari pos polisi Kurilik. Beberapa minggu kemudian, Tiragud Enumby dan Yenite Morib ditangkap dalam penyisiran di Gereja Dondobaga di kampung Kurilik. Kami akan terus melaporkan kasus ini jika ada perkembangan.
Tahanan politik Papua bulan Januari 2015
Tahanan politik | Ditangkap | Dakwaan | Vonis | Kasus | Dituduh melakukan kekerasan? | Masalah dalam proses persidangan? | LP/tempat ditahan | |
1 | Areki Wanimbo | 6 Agustus 2014 | Pasal 106, 110 | Dibawah Penyidikan | Penangkapan wartawan Perancis di Wamena | Tidak jelas | Tidak jelas | Wamena |
2 | Yosep Siep | 9 Juli 2014 | Pasal 187, 164 | Menunggu persidangan | Boikot Pilpres 2014 di Wamena | Tidak jelas | Tidak jelas | Wamena |
3 | Ibrahim Marian | 9 Juli 2014 | Pasal 187, 164 | Menunggu persidangan | Boikot Pilpres 2014 di Wamena | Tidak jelas | Tidak jelas | Wamena |
4 | Marsel Marian | 9 Juli 2014 | Pasal 187, 164 | Menunggu persidangan | Boikot Pilpres 2014 di Wamena | Tidak jelas | Tidak jelas | Wamena |
5 | Yance Walilo | 9 Juli 2014 | Pasal 187, 164 | Menunggu persidangan | Boikot Pilpres 2014 di Wamena | TIdak jelas | TIdak jelas | Wamena |
6 | Yosasam Serabut | 9 Juli 2014 | Pasal 187, 164 | Penyidikan polisi tertunda | Boikot Pilpres 2014 di Wamena | TIdak jelas | TIdak jelas | Wamena |
7 | Alapia Yalak | 4 Juni 2014 | Tidak diketahui | Penyidikan polisi tertunda | Penangkapan Yahukimo | Ya | Ya | Polda Papua |
8 | Lendeng Omu | 21 Mei 2014 | Tidak diketahui | Penyidikan polisi tertunda | Penangkapan Yahukimo | Belum jelas | Ya | Polres Yahukimo |
9 | Jemi Yermias Kapanai | 1 Februari 2014 | Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | 3.5 years | Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa | Ya | Ya | Sorong |
10 | Septinus Wonawoai | 1 Februari 2014 | Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | 3.5 years | Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa | Ya | Ya | Sorong |
11 | Rudi Otis Barangkea | 1 Februari 2014 | Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | 3.5 years | Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa | Ya | Ya | Sorong |
12 | Kornelius Woniana | 1 Februari 2014 | Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | 3.5 years | Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa | Ya | Ya | Sorong |
13 | Peneas Reri | 1 Februari 2014 | Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | 3.5 years | Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa | Ya | Ya | Sorong |
14 | Salmon Windesi | 1 Februari 2014 | Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | 3.5 years | Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa | Ya | Ya | Sorong |
15 | Obeth Kayoi | 1 Februari 2014 | Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | 3.5 years | Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa | Ya | Ya | Sorong |
16 | Soleman Fonataba | 13 Desember 2013 | 106, 110)1, 53, 55 | Persidangan bermula 6 Agustus | Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013 | Tidak / belum jelas | Tidak | Ditangguh, tida bisa keluar kota |
17 | Edison Werimon | 19 Oktober 2013 | 106, 110 | 2 Tahun Penjara | Demo memperingati Konggres Papua Ketiga di Biak | Tidak | Ya | Ditangguh, tida bisa keluar kota |
18 | Piethein Manggaprouw | 17 Desember 2013 | 106, 110)1, 53, 55 | Persidangan bermula 6 Agustus | Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013 | Tidak / belum jelas | Tidak | Biak |
19 | Oktovianus Warnares | 1 Mei 2013 | 106, 110, UU Darurat 12/1951 | 7 tahun | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Ya | Ya | Biak |
20 | Yoseph Arwakon | 1 Mei 2013 | 106, 110,UU Darurat 12/1951 | 2 tahun and 6 bulan | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Ya | Ya | Biak |
21 | Markus Sawias | 1 Mei 2013 | 106, 110, UU Darurat 12/1951 | 2 tahun | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Ya | Ya | Biak |
22 | George Syors Simyapen | 1 Mei2013 | 106, 110, UU Darurat 12/1951 | 4.5 tahun | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Ya | Ya | Biak |
23 | Jantje Wamaer | 1 Mei 2013 | 106, 110, UU Darurat 12/1951 | 2 tahun and 6 bulan | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Ya | Ya | Biak |
24 | Isak Klaibin | 30 April
2013 |
106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | 3 tahun and 6 bulan | Peringatan 1 Mei di Aimas | Tidak | Ya | Sorong |
25 | Isak Demetouw (alias Alex Makabori) | 3 Maret 2013 | 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 | 2 tahun 2 bulan | Makar Sarmi | Tidak | Ya | Sarmi |
26 | Niko Sasomar | 3 Maret 2013 | 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 | 2 tahun 2 bulan | Makar Sarmi | Tidak | Ya | Sarmi |
27 | Sileman Teno | 3 Maret 2013 | 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 | 2 tahun 2 bulan | Makar Sarmi | Tidak | Ya | Sarmi |
28 | Jefri Wandikbo | 7 Juni 2012 | 340, 56, Law 8/1981 | 8 tahun | Aktivis KNPB disiksa di Jayapura | Ya | Ya | Abepura |
29 | Darius Kogoya | 1 Mei 2012 | 106 | 3 tahun | Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 | Tidak | Tidak | Abepura |
30 | Wiki Meaga | 20 November 2010 | 106 | 8 tahun | Pengibaran bendera di Yalengga | Tidak | Ya | Wamena |
31 | Meki Elosak | 20 November 2010 | 106 | 8 tahun | Pengibaran bendera di Yalengga | Tidak | Ya | Wamena |
32 | Filep Karma | 1 Desember 2004 | 106 | 15 tahun | Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 | Tidak | Ya | Abepura |
33 | Yusanur Wenda | 30 April 2004 | 106 | 17 tahun | Penangkapan Wunin | Ya | Tidak | Wamena |
34 | Linus Hiel Hiluka | 27 Mei 2003 | 106 | 19 tahun dan 10 bulan | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ya | Nabire |
35 | Kimanus Wenda | 12 April 2003 | 106 | 19 tahun dan 10 bulan | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ya | Nabire |
36 | Jefrai Murib | 12 April 2003 | 106 | Seumur hidup | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ya | Abepura |
37 | Numbungga Telenggen | 11 April 2003 | 106 | Seumur hidup | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ya | Biak |
38 | Apotnalogolik Lokobal | 10 April 2003 | 106 | 20 tahun | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ya | Biak |
Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu upaya kolektif yang dimulai oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam kerangka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas internasional.
Orang Papua di Balik Jeruji adalah sebuah upaya tentang tahanan politik di Papua Barat. Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di Papua Barat.
Kami menerima pertanyaan, komentar dan koreksi. Anda dapat mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org