Juli 2015: Ancaman terhadap pembela HAM di Papua meningkat

Ringkasan

Pada akhir Juli 2015, setidaknya ada 51 tahanan politik di Papua.

Informasi yang diterima dari Koalisi untuk Kedamaian, Hukum dan HAM Pegunungan Tengah Papua melaporkan adanya peningkatan intimidasi dan pelecehan terhadap pembela HAM dan pengacara di Wamena. Anggota Koalisi yang memberikan pendampingan untuk Roby Erik Pekey, seorang korban kekerasan polisi yang sewenang-wenang di Wamena, telah menjadi korban pelecehan terkait perannya dalam menangani impunitas. Peningkatan angka laporan intimidasi yang dialami oleh pembela HAM mengindikasikan pentingnya keberadaan negara untuk mengambil tindakan dalam menjamin perlindungan.

Laporan dari Koalisi yang menjelaskan bagaimana para polisi Jayawijaya dapat menganiaya Roby Pekey dengan bebas ketika dia sedang menjalani perawatan medis di RS Wamena adalah salah satu contoh kebrutalan polisi di ruang publik. Dalam update bulan April 2015, kami mencatat dua kasus dari korban lain yang ditahan sewenang-wenang, disiksa dan diperlakukan dengan sadis di rumah sakit.

Di Tolikara pada tanggal 17 Juli, seorang remaja berusia 16 tahun ditembak hingga meninggal dan setidaknya ada 11 orang lainnya yang terluka ketika pihak keamanan menembak kerumunan yang sedang protes terkait penggunaan pengeras suara selama pelaksanaan solat Idul Fitri. Penembakan tersebut memancing pembakaran beberapa kios yang membuat apinya merembet ke musholla yang mana solat Idul Fitri sedang berlangsung. Ketika polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam pembakaran, pelaku penembakan dari pihak kepolisian belum diidentifikasi atau diperhitungkan. Penyelidikan terhadap kejadian tersebut sedang berlangsung hingga saat ini.

Setidaknya ada 40 anggota ULMWP (United Liberation Movement of West Papua – Serikat Gerakan Pembebasan Papua Barat) yang ditahan karena terlibat dalam pemberian sesi doa memberikan terima kasih terkait hasil pertemuan MSG (Melanesian Spearhead Group – Kelompok Tombak Melanesia) bulan Juni. Sejak bulan Mei tahun ini, 264 orang telah ditahan karena menyuarakan dukungannya atau terlibat dengan ULMWP. Penargetan anggota ULMWP dan pendukungnya dalam penahanan sewenang-wenang menunjukkan kebijakan yang tidak toleran terhadap aspirasi kemerdekaan Papua yang damai.

Penangkapan

40 ditahan di Fakfak karena mengadakan sesi doa; tiga didakwa dengan pelanggaran ketertiban umum

Pada tanggal 3 Juli 2015, setidaknya 40 orang ditahan karena mengadakan sesi doa di Fakfak. Sekelompok orang telah berkumpul di kantor sekretariat wilayah ULMWP untuk memberikan doa terima kasih bagi ULMWP yang telah mendapat status Pengamat dari MSG ketika pertemuan Juni di Honiara, kepulauan Solomon.

Tiga orang masih ditahan dan mendapat dakwaan pelanggaran ketertiban umum berdasarkan Pasal 510 KUHP yang memberikan hukuman bagi siapapun yang menyelenggarakan acara umum tanpa izin polisi. Berdasarkan pengacara dari LP3BH (Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum), Apnel Hegemur, Roy Marten Mury dan Daniel Hegemur awalnya didakwa permufakatan jahat untuk melakukan pemberontakan berdasarkan Pasal 108 dan 110, tapi dakwaaan ini kemudian diganti.

Tiga orang tersebut dipercaya masih dalam tahanan Polres Fakfak selagi menunggu persidangan.

Dua orang ditahan karena mengikuti demonstrasi menentang perkebunan minyak sawit milik PT Permata Putera Mandiri

Organisasi HAM Pusaka melaporkan bahwa pada tanggal 15 Mei 2015, dua orang ditahan karena keterlibatan mereka dalam demonstrasi menentang perkebunan kelapa sawit PT Permata Putera Mandiri (PPM). Obed Korie dan Odie Aitago ditahan bersama dengan beberapa pendemo yang akhirnya dibebaskan. Para pendemo yang terdiri atas mahasiswa dan anggota suku Iwaro di Kabupaten Sorong Selatan memblokir kantor-kantor PPM dalam rangkan protes menentang pengambilan lahan, pembabatan hutan illegal dan kompensasi yang tidak layak oleh PT PPM.

Korie dan Aitago didakwa kekerasan terhadap orang dan properti berdasarkan Pasal 170 KUHP. Mereka menghadiri persidangan pada tanggal 14 Juli. Persidangan berikutnya akan dilaksanakan bulan Agustus.

Pembebasan

Tidak ada laporan pembebasan di bulan Juli 2015.

Pengadilan Politik dan Ringkasan Kasus

Penahanan Kembali Narko Murib

Informasi yang diterima dari pengacara LP3BH melaporkan bahwa pada tanggal 3 Juli, Narko Murib, satu dari empat orang yang ditahan karena terlibat dalam demonstrasi, ditahan kembali setelah kabur selama lebih dari dua minggu dari Mako Brimob di Manokwari.

Surat penahanan dikeluarkan oleh kepolisian Manokwari menyatakan bahwa Murib akan ditempatkan di Mako Brimob Manokwari hingga 6 Agustus 2015. Berkas kasus untuk tiga tahanan lainnya telah dikirim ke pihak penuntut. Pengacara LP3BH juga telah melaporkan contoh lebih lanjut atas penolakan akses bagi keempat tahanan tersebut. Pada tanggal 24 Juli, Simon Banundi, seorang pengacara LP3BH diberi tahu petugas Brimob bahwa dia tidak dapat bertemu dengan empat tahanan tersebut atas perintah dari Kapolda Irjen Paulus Waterpauw yang menolak pengunjung bagi para tahanan.

Kasus-kasus Penting

Seorang remaja yang meninggal tertembak dan 11 orang luka-luka dalam bentrok Tolikara

Pada tanggal 17 Juli, sebuah bentrokan terjadi antara puluhan anggota Jemaah GIDI (Gereja Injil di Indonesia) di Karubaga, Kabupaten Tolikara. Endy Wanimbo, seorang remaja berusia 16 tahun meninggal tertembak sementara 11 lainnya luka luka.

Sekitar pukul 07.00 WIT, sekelompok anggota GIDI berkumpul di luar pos Koramil (Komando Rayon Militer) yang mana solat Idul Fitri sedang berlangsung di sebuah musholla. Berdasarkan koran Papua, Jubi, mereka sedang melakukan protes terhadap penggunaan pengeras suara selama sesi solat dan menyatakan bahwa hal tersebut mengganggu Konferensi Pemuda GIDI yang sedang berlangsung di sekitar. Berdasarkan saksi mata yang diberitakan dalam beberapa laporan media, beberapa orang yang protes mulai melempar batu pada petugas keamanan dan Jemaah di lapangan sebagai balasan terhadap penggunaan pengeras suara selama sesi solat.

Pada pukul 07.05, petugas Brimob, Kepolisian Wilayah Tolikara dan petugas militer dari Batalyon Infanteri 756 (Yonif 756) mulai menembaki kerumunan orang yang berkumpul di luar lapangan Koramil. Seorang remaja berusia 16 tahun bernama Endy Wanimbo meninggal tertembak dan setidaknya ada 11 orang menderita luka-luka. Dapat dipahami bahwa hal ini memicu mereka untuk membakar beberapa kios di sekitar Koramil dan api tersebut merembet ke musholla. Laporan menyatakan bahwa selain musholla, ada sekitar 60 kiosk dibakar dan 211 orang kehilangan rumah.

Berdasarkan Jubi, dua korban tembakan, Amaten Wenda dan Yetimbula Yikwa, diseret untuk memberikan cap jempol dan dipaksa menandatangani surat yang isinya tidak diketahui selagi menerima perawatan di RSU Jayapura.

Pernyataan awal dari organisasi masyarakat sipil Papua mengkritik berbagai pernyataan yang dimuat di media yang secara jujur menyalahkan komunitas Papua terhadap bentrokan di Tolikara. Sebuah pernyataan dikeluarkan oleh pemimpin gereja di Papua yang mendesak pihak keamanan untuk berhenti menggunakan senajata dan kekerasan dalam menangani konflik. Pada tanggal 18 Juli, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melaporkan penemuan awalnya yang menyatakan bahwa “konflik dipicu oleh tembakan polisi”.

Pada tanggal 23 Juli, dua orang ditahan terkait pembakaran. Jubi melaporkan bahwa polisi mengidentifikasi dua orang tersebut yang saat ini diberi nama inisial ‘AK’ dan ‘JW’, dari rekaman video dan saksi mata. Dua orang tersebut akan didakwa penghasutan dan kekerasan terhadap orang serta properti berdasarkan Pasal 160 dan 170 KUHP.

Suara Papua melaporkan bahwa Pendeta Enden Wanimbo, presiden GIDI, mengkritik penangkapan dan menyoroti pelaku penembakan yang sampai sekarang belum diidentifikasi atau disorot. Pada tanggal 27 Juli, Pendeta Wanimbo bersama dengan Pendeta Benny Giay, kepala Gereja Tabernacle di Papua (Kingmi Papua) bertemu dengan cabang Nahdlatul Ulama (NU) Papua, setuju untuk membuat sebuah resolusi.

Penyelidikan oleh institusi pemerintahan dan kelompok masyarakat sipil Papua terhadap kasus masih berlangung hingga saat ini.

Mahasiswa keperawatan ditembak oleh polisi Wamena; pembela HAM dan pengacara dari Koalisi diancam

Sebuah laporan diterima oleh Koalisi untuk Kedamaian, Hukum dan HAM Pegunungan Tengah Papua menyatakan bahwa pada tanggal 21 Juni, Roby Erik Pekey, seorang mahasiswa keperawatan berusia 21 tahun ditembak sewenang-wenang dan ditahan di Kepolisian Wilayah Wamena. Polisi mengejar dan menembak Pekey karena dia dicurigai telah mencuri sepeda motor beberapa hari sebelum kejadian.

Informasi yang diterima oleh Koalisi menyatakan bahwa pada tanggal 21 Juni, Pekey dikejar ketika mengendarai sepeda motor oleh sekelompok polisi tanpa seragam. Selama pengejaran, polisi menembaknya sehingga ia jatuh dari sepeda motor. Dia kemudian ditembak di mata kaki bagian kanan, paha kiri dan tidak dapat berjalan. Petugas polisi tanpa seragam kemudian mengangkat dan melempar Pekey ke halaman sebuah rumah. Polisi kemudian mengancam akan menembaknya di bagian kepala ketika dia mengaku tidak bersalah. Salah satu petugas menembak ketiga kalinya di kaki kiri Pekey.

Tak lama kemudian, Pekey dikirim ke RS Wamena dalam pengawasan ketat polisi. Dalam perjalanan ke rumah sakit, Pekey terus memohon dan mengaku tidak bersalah dengan menjelaskan bahwa dia telah membeli sepeda motor tersebut dari seseorang yang memutuskan untuk menggadaikannya. Ketika sampai di rumah sakit, Pekey dilempar ke aspal hingga punggungya lecet.

Berdasarkan laporan Koalisi, setelah melihat kondisi kritis Pekey, keluarga pasien meminta petugas medis untuk memberinya prioritas. Sebagai tanggapan, petugas polisi menghentikan dokter dan lanjut mengejek dan mempermalukan Pekey dengan mengangkat dan menggoyang kakinya yang terluka.

Malamnya, keluarga Pekey tidak diperbolehkan mengunjungi Pekey di rumah sakit berdasarkan perintah Semmy Ronny Thaba, Kapolda Jayawijaya. Hari berikutnya, pada tanggal 22 Juni, empat polisi mengunjungi Pekey di rumah sakit, mengancam dia dan keluarganya dengan senajata dan memaksa Pekey menandatangani surat penahanan.

Berdasarkan Koalisi, polisi tidak mengikuti prosedur yang sepatutnya dalam penangkapan Pekey dan tidak melakukan investigasi menyeluruh sebelum penangkapan. Pada awal bulan Juli, polisi Jayawijaya dikutip di beberapa koran Papua dan bersikeras bahwa petugas kepolisian telah bertindak sesuai dengan prosedur selama penangkapan Pekey. Thaba menyatakan bahwa polisi terlebih dahulu mengeluarkan tembakan peringatan tapi terpaksa menembak Pekey ketika dia berusaha kabur.

Pembela HAM dari Koalisi melaporkan bahwa Pekey tidak bersalah dalam pencurian sepeda motor karena ia mendapatkanya dari orang lain yang mau menggadaikan sepeda motor. Investigator polisi menyatakan bahwa mereka akan melakukan investigasi lebih lanjut dalam kasus ini tapi mereka akan tetap menahan dan menginterogasi Pekey setelah lukanya sembuh.

Pada tanggal 28 Juli, Hesegem dan pembela HAM lainnya dari Koalisi mendampingi Pekey selama sidang pra-peradilan di Pengadilan Distrik Wamena dan menolak penahanannya. Informasi yang diterima Koalisi menyatakan bahwa pra-preadilan dihadiri oleh puluhan petugas polisi untuk mengintimidasi mereka. Berdasarkan saksi mata yang dijelaskan dalam laporan Koalisi, ia tidak sengaja mendengar investigator polisi berkata bahwa mereka ‘harus menghabisi’ pengacara AIDP Anum Siregar, salah satu pengacara HAM yang mendampingi Pekey.

Informasi dari Koalisi juga menjelaskan secara rinci kejadian lainnya dan pelecehan polisi Wamena terhadap anggotanya terkait kasus ini. Pada tanggal 22 Juli, petugas polisi memblokir kantor organisasi HAM Yayasan Teratai Hati Papua (YTHP) dan mengancam Pater John Jonjonga, direktur organisasi tersebut. Berdasarkan koalisi, Hesegem juga pernah menghadapi ancaman dari polisi Wamena terkait pekerjaannya sebagai pembela HAM dalam kasus lainnya.

Berita 

Komite ‘Clearing House’ Dibubarkan

Majalah Indonesia, Tempo, melaporkan bahwa pada tanggal 14 Juli 2015, Kementrian Luar Negri menkonfirmasi bahwa Komite ‘Clearing House’ telah dibubarkan. Siti Sofia Sudarma, direktur Informasi dan Media di Kementrian Luar Negri memberitahu Tempo bahwa pembukaan Papua untuk wartawan asing akan membawa ‘perubahan positif bagi Indonesia.’ Pada bulan Mei, selama kunjungan ke Papua, presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa wartawan asing tidak akan dilarang masuk Papua. Sebelumnya, wartawan asing diminta untuk menjalani prosedur aplikasi visa yang ketat termasuk mendapatkan persetujuan dari Komite ‘Clearing House’ yang terdiri atas 18 badan pemerintahan yang berbeda.

Meskipun begitu, pernyataan berbeda dilontarkan oleh Mentri Koordinasi untuk Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno dan Juru Bicara Kepolisian Nasional Papua Agus Rianto tidak lama setelah pengumuman presiden di bulan Mei. Mereka menyatakan bahwa wartawan asing masih harus melalui pemeriksaan ketika mengajukan visa untuk meliput di Papua. ‘Tim Monitoring Urusan Luar Negeri’ yang baru dibuat diharapkan dapat menjalankan peran seperti Komite ‘Clearing House’ yang menyeleksi aplikasi visa wartawan.

Kelompok masyarakat sipil Papua merayakan peringatan 17 tahun Biak Berdarah

Pada tanggal 2 Juli tahun 1998, ketika pemerintahan Orba runtuh, tahanan politik Filep Karma mengadakan demonstrasi di Biak yang mana bendera Bintang Kejora dikibarkan di tower air dekat pelabuhan. Selama empat hari, para pendemo menduduki area tersebut dan mempertahankan bendera dari polisi yang berusaha menurunkannya. Pada tanggal 6 Juli, militer Indonesia mengambil alih kekuasaan dengan paksa. Setidaknya ada 32 orang yang dibunuh dengan ditenggelamkan ke laut, tiga orang menghilang, 150 orang disiksa dan 33 orang ditahan sewenang-wenang selama kejadian berlangsung.

Dalam peringatan ke-17 pembantaian Biak, pada tanggal 6 Juli tahun ini, beberapa kelompok masyarakat sipil berkumpul untuk membuat konferensi pers. Kelompok tersebut antara lain KontraS Papua (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Papua), Solidaritas untuk Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM), Bersatu Untuk Kebenaran (BUK), Garda Papua dan Forum Independen Mahasiswa (FIM).

Juli 2015 Tahanan Politik Papua

No Tahanan poltik Ditangkap Dakwaan Vonis Kasus Dituduh melakukan kekerasan? Masalah dalam proses persidangan? LP/tempat ditahan
1 Apnel Hegemur 3 Juli 2015 Pasal 108, 110 Menunggu persidangan Penangkapan Fak Fak ULMWP Tidak jelas Tidak jelas Fakfak
2 Roy Marten Mury 3 Juli 2015 Pasal 108, 110 Menunggu persidangan Penangkapan Fak Fak ULMWP Tidak jelas Tidak jelas Fakfak
3 Daniel Hegemur 3 Juli 2015 Pasal 108, 110 Menunggu persidangan Penangkapan Fak Fak ULMWP Tidak jelas Tidak jelas Fakfak
4 Arnes Silak 15 Juni 2015 Tidak jelas Penyelidikan polisi masih ditunda Penangkapan KNPB Sentani Airport Tidak jelas Tidak jelas Kantor Pusat Kepolisian Papua
5 Yafet Keiya 28 Mei 2015 Tidak jelas Penyelidikan polisi masih ditunda MSG demo di Nabire Tidak jelas Tidak jelas Nabire

 

 

6 Ottis Munipa 28 Mei 2015 Tidak jelas Penyelidikan polisi masih ditunda MSG demo di Nabire Tidak jelas Tidak jelas Nabire

 

 

7 Wamoka Yudas Kossay 22 Mei 2015 Pasal 160 Menunggu persidangan MSG demo di Biak

 

Tidak jelas Tidak jelas Biak
8 Apolos Sroyer 20 Mei 2015 Pasal 160 Menunggu persidangan MSG demo di Biak

 

Tidak jelas Tidak jelas Biak
9 Dorteus Bonsapia 20 Mei 2015 Pasal 160 Menunggu persidangan MSG demo di Biak

 

Tidak jelas Tidak jelas Biak
10 Narko Murib 20 Mei 2015 Pasal 160 Menunggu persidangan MSG demo di Manokwari Tidak jelas Yes Manokwari
11 Alexander Nekenem 20 Mei 2015 Pasal 160 Menunggu persidangan MSG demo di Manokwari Tidak jelas Ya Manokwari
12 Yoram Magai 20 Mei 2015 Pasal 160 Menunggu persidangan MSG demo di Manokwari Tidak jelas Ya Manokwari
13 Othen Gombo 20 Mei 2015 Pasal 160 Menunggu persidangan MSG demo di Manokwari Tidak jelas Ya Manokwari
14 Obed Korie 15 Mei 2015 Pasal 170 Dalam persidangan Sorong demo against PT PPM Tidak jelas Tidak jelas Sorong
15 Odie Aitago 15 Mei 2015 Pasal 170 Dalam persidangan Sorong demo against PT PPM Tidak jelas Tidak jelas Sorong
16 Ruben Furay 1 Mei 2015 Tidak jelas Penyelidikan polisi masih ditunda Kaimana 1 Mei 2015 Tidak jelas Tidak jelas Kaimana
17 Sepi Surbay 1 Mei 2015 Tidak jelas Penyelidikan polisi masih ditunda Kaimana 1 Mei 2015 Tidak jelas Tidak jelas Kaimana
18 Domingus Babika 1 Mei 2015 Unclear Penyelidikan polisi masih ditunda Manokwari 1 Mei 2015 Tidak jelas Tidak jelas Manokwari Regional Police Station
19 Dr Don Flassy* 14 April 2015 Pasal 106, 55(1),53(1) Penangguhan penahanan Penangkapan Makar KIP Tidak jelas Tidak jelas Tahanan kota, tidak dapat keluar dari Jayapura
20 Dr Lawrence Mehue* 14 April 2015 Pasal 106, 55(1),53(1) Penangguhan penahanan Penangkapan Makar KIP Tidak jelas Tidak jelas Tahanan kota, tidak dapat keluar dari Jayapura
21 Mas Jhon Ebied Suebu* 14 April 2015 Pasal 106, 108(2), 55(1), 53(1) Penangguhan penahanan Penangkapan Makar KIP Tidak jelas Tidak jelas Tahanan kota, tidak dapat keluar dari Jayapura
22 Onesimus Banundi* 14 April 2015 Pasal 106, 108(2), 55(1), 53(1) Penangguhan penahanan Penangkapan Makar KIP Tidak jelas Tidak jelas Tahanan kota, tidak dapat keluar dari Jayapura
23 Elias Ayakeding* 14 April 2015 Pasal 106, 160 Penangguhan penahanan Penangkapan Makar KIP Tidak jelas Tidak jelas Tahanan kota, tidak dapat keluar dari Jayapura
24 Kelpis Wenda 17 March 2015 UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Penyiksaan  Lanny Jaya Ya Ya Wamena
25 Kamori Murib 9 December 2014 UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Penyiksaan Lanny Jaya Ya Ya Wamena
26 Yosep Siep 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Mahkamah Agung, banding masih dipertimbangkan Boikot Pemilu di Pisugi Ya Ya Dibebaskan, banding ditunda
27 Marthen Marian 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Mahkamah Agung, banding masih dipertimbangkan Boikot Pemilu di Pisugi Ya Ya Dibebaskan, banding ditunda
28 Jhoni Marian 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Mahkamah Agung, banding masih dipertimbangkan Boikot Pemilu di Pisugi Ya Ya Dibebaskan, banding ditunda
29 Alapia Yalak 4 Juni 2014 Uncertain Penyelidikan polisi masih ditunda Yahukimo arrests Ya Ya Kantor Pusat Kepolisian Papua
 30

 

1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 and UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penangkapan penyisiran militer di Sasawa Ya Ya Sorong
31 Septinus Wonawoai 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 and UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penangkapan penyisiran militer di Sasawa Ya Ya Sorong
32 Rudi Otis Barangkea 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 and UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penangkapan penyisiran militer di Sasawa Ya Ya Sorong
33 Kornelius Woniana 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 and UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penangkapan penyisiran militer di Sasawa Ya Ya Sorong
34 Peneas Reri 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 and UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penangkapan penyisiran militer di Sasawa Ya Ya Sorong
35

 

Salmon Windesi 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 and UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penangkapan penyisiran militer di Sasawa Ya Ya Sorong
36 Obeth Kayoi 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 and UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penangkapan penyisiran militer di Sasawa Ya Ya Sorong
37 Soleman Fonataba* 17 Desember 2013 Pasal 106, 110)1, 53, 55 1.5 tahun tahanan kota, banding ditunda Sarmi 2013 Penangkapan bendera Melanesia No / belum jelas Tidak Tahanan kota, tidak dapat meninggalkan Sarmi
38 Edison Werimon* 13 Desember 2013 Pasal 106, 110)1, 53, 55 1.5 tahun tahanan kota, banding ditunda Sarmi 2013 Penangkapan bendera Melanesia Tidak / belum jelas Tidak Tahanan kota, tidak dapat meninggalkan Sarmi
39 Piethein Manggaprouw 19 Oktober 2013 Pasal 106, 110 2 tahun Demo Kongres Ketiga Papua di Biak Tidak Ya Biak
40 Oktovianus Warnares 1 Mei 2013 Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 7 tahun Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
41 Yoseph Arwakon 1 Mei 2013 Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 2 tahun dan 6 bulan Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
42 Markus Sawias 1 Mei 2013 Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 2 tahun Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
43

 

George Syors Simyapen 1 Mei 2013 Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 4.5 tahun Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
44 Jantje Wamaer 1 Mei 2013 Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 2 tahun dan 6 bulan Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
45 Isak Klaibin 30 April

2013

Pasal 06, 107, 108, 110, 160 and 164 3 tahun and 6 bulan Aimas peringatan 1 Mei Tidak Ya Sorong
46 Jefri Wandikbo 7 Juni 2012 Pasal 340, 56, Law 8/1981 8 tahun Aktivis KNPB disiksa di Jayapura Ya Ya Abepura
47 Darius Kogoya 1 Mei 2012 106 3 tahun 1 Mei demo dan pengibaran bendera Tidak Tidak Abepura
48 Wiki Meaga 20 November 2010 106 8 tahun Yalengga pengibaran bendera Tidak Ya Wamena
49 Meki Elosak 20 November 2010 106 8 tahun Yalengga pengibaran bendera Tidak Ya Wamena
50 Filep Karma 1 December 2004 106 15 tahun Abepura pengibaran bendera 2004 Tidak Ya Abepura
51 Yusanur Wenda 30 April 2004 106 17 tahun Penangkapan Wunin Ya Tidak Wamena

*Ketika para tahanan ini telah diberi jaminan dan tidak ditahan, mereka tetap mendaat dakwaan dan menjalani penyelidikan. Karena mereka rentan ditangkap kembali, kami akan terus mengawasi berbagai perkembangan dari setiap kasus.

Share