Hingga Desember 2015, setidaknya terdapat 35 orang tahanan politik di Papua.
Ringkasan
Dalam tiga bulan pertama di tahun 2016, pemerintah Indonesia terus bertindak represif terhadap perkembangan Gerakan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), sebuah gerakan koalisi masyarakat sipil yang mengadvokasi upaya penentuan nasib sendiri dan merupakan wakil di Rakyat Papua Barat untuk menjadi anggota Melanesian Spearhead Group (MSG). Sementara kasus makar telah jauh menurun pada tahun 2015, harapan untuk mengakhiri aturan yang kontroversial ini bisa jadi hancur dengan adanya penyelidikan yang dilakukan terhadap tujuh tokoh masyarakat sipil yang terkemuka setelah acara ULMWP di Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Penjatuhan hukuman kepada empat orang aparat TNI dan dua orang aparat Polri dalam dua peristiwa brutal yang terpisah yang berlangsung tahun lalu merupakan langkah maju dalam upaya pertanggungjawaban negara di Papua. Namun, hukuman ringan yang diterima oleh pelaku menunjukkan bahwa hukuman yang diterima oleh aparat keamanan tersebut hanya merupakan pukulan kecil di lengan bukannya hukuman yang berarti yang ditujukan untuk memberikan keadilan bagi korban. Hukuman ringan yang diterima para aparat itu, khususnya hukuman 18 bulan masing-masing untuk dua orang aparat Polri Jayapura yang dinyatakan bersalah karena melakukan penganiayaan, memberikan pesan yang salah dalam menghadapi kekerasan yang terus berlangsung.
Penolakan pemberian ijin masuk kepada seorang wartawan Prancis yang membuat film dokumenter tentang Papua setelah Presiden Jokowi menjanjikan adanya kebebasan media di Papua menjadi pertanyaan penting. Meningkatnya kesadaran internasional dan perhatian kepada Papua Barat- seperti yang tercermin dalam keprihatinan yang diangkat oleh Pemerintah Kepulauan Solomon dalam sidang Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada bulan Maret lalu – kemungkinan akan meningkatkan tekanan pada pemerintah Indonesia untuk menangani pelanggaran HAM yang bersejarah dan yang terus berlangsung di Papua Barat.
Penangkapan
Tujuh orang, termasuk pastor Katolik, diperiksa setelah pembukaan kantor ULMWP
Laporan dari kelompok masyarakat sipil di Wamena menyatakan bahwa tujuh orang telah diperiksa polisi berkenaan dengan pembukaan kantor United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) di Wamena. Bangunan yang dibangun dalam model honai adat adalah kantor baru untuk Dewan Adat Papua (Dewan Adat Papua, DAP) Wamena.
Acara yang berlangsung pada tanggal 15 Februari itu dihadiri oleh ratusan masyarakat lokal di Wamena. Sebuah sesi doa diadakan untuk menandai acara yang dipimpin oleh Pastor John Djonga, seorang pastor Katolik dan tokoh lokal terkenal. Pastor John Djonga juga memimpin upacara pemberkatan gedung. Pesan pemimpin ULMWP Oktovianus Mote dibacakan oleh Markus Haluk, seorang anggota Tim Kerja urusan Dalam Negeri ULMWP. Pidato juga disampaikan oleh Dominukus Surabut, pemimpin Dewan Adat Papua (DAP) dan mantan tahanan politik. Dalam pidatonya, Surabut berbicara tentang kegagalan Pemerintah Indonesia untuk memenuhi, menghormati dan menjamin hak-hak orang asli Papua. Pada acara ini, mereka juga memasang papan nama ULMWP di depan gedung. Menurut sumber hak asasi manusia lokal, Kasat Intel Polres Jayawijaya hadir sebentar untuk mengamati kegiatan tersebut tetapi tidak melakukan penangkapan pada hari itu.
Hari berikutnya, pada tanggal 16 Februari, Kapolres Jayawijaya dan Dandim 1702 Jayawijaya mendatangi kantor ULMWP dan secara paksa mencopot papan nama ULMWP di depan gedung. Mereka dilaporkan menjelaskan kepada tetua adat DAP bahwa alasan mereka melakukannya adalah karena ULMWP merupakan organisasi terlarang yang asasnya bertentangan dengan Pancasila sehingga Kapolres dan Dandim melarang mereka melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Negara. Pihak berwenang dilaporkan menyita papan nama ULMWP sebagai bukti, dan juga menyatakan bahwa pidato yang dilakukan sehari sebelumnya akan digunakan sebagai bukti di pengadilan karena diduga berisi pernyataan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Negara Indonesia. Tak lama setelah itu, aparat Polres Jayawijaya mengeluarkan surat panggilan kepada tujuh orang yang terlibat dalam pembukaan kantor DAP/ULMWP. Mereka adalah Pastor John Djonga, Dominikus Sorabut, Enjel Sorabut, Piter Wanimbo, Boni Mulait, Yesaya Dimara dan dr. Gunawan. Ketujuh orang tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk pembukaan kantor DAP/ULMWP, yang polisi anggap sebagai kasus makar. Dalam pemeriksaan tersebut, tidak ada satu individu pun yang dituduh melakukan makar.
Menurut pengacara Aliansi Demokrasi untuk Papua, ALDP, empat dari tujuh orang tersebut telah diperiksa oleh polisi – yaitu Pastor John Djonga, Enjel Sorabut, Piter Wanimbo dan Boni Mulait. Polisi dilaporkan menginterogasi mereka mengenai pembukaan gedung kantor dan ULMWP. Tujuh orang ini akan terus menghadapi pemeriksaan berkenaan dengan kegiatan 15 Februari, yang terus dianggap sebagai kasus makar. Namun masih belum jelas apakah ada dari ketujuh orang ini yang akan menghadapi tuntutan pidana.
Pembebasan
Yusanur Wenda mendapat pembebasan bersyarat
Pada tanggal 20 Januari 2016, Yusanur Wenda mendapatkan pembebasan bersyarat. Pada tanggal 20 Januari 2005, Wenda ditangkap dengan tuduhan melakukan pembakaran dan menjadi anggota Organisasi Papua Merdeka, OPM. Dia dijatuhi hukuman 17 tahun penjara. Masyarakat sipil Papua telah lama berpendapat bahwa Wenda adalah warga sipil biasa dan bukan anggota OPM.
Kasus politik
Empat orang anggota Kodim 1710 di Timika dipenjarakan
Para pengacara hak asasi manusia mengkonfirmasi bahwa empat orang aparat dari Kodim 1710 yang terlibat dalam pembunuhan dua pemuda Papua di Timika telah dijatuhi hukuman penjara. Pada tanggal 28 Agustus, Imanuel Marimau dan Yulianus Okare, keduanya berusia 23 tahun, ditembak mati dan sedikitnya lima orang lainnya menderita luka-luka ketika aparat menembak sekelompok orang di Koperapoka, Kabupaten Mimika. Dua aparat militer dilaporkan mabuk ketika mereka mengganggu acara budaya yang diselenggarakan di halaman gereja oleh anggota suku Kamoro di Timika untuk menghormati seorang pria lokal yang telah menerima gelar doktor.
Di Pengadilan Militer, Serka Makher Mathijs Rehatta dinyatakan bersalah atas pembunuhan dan penganiayaan berat berdasarkan Pasal 338 dan 351 KUHP serta dihukum 12 tahun penjara. Praka Gregorius Bernadus Geta dinyatakan bersalah karena membantu pembunuhan dan membantu penganiayaan berdasarkan pasal 56, 338 dan 351 KUHP serta dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Sertu Ashar dinyatakan bersalah karena melakukan penganiayaan berdasarkan pasal 351 KUHP dan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara. Pratu Imanuel Imbiri dinyatakan bersalah atas penggunaan senjata tajam secara tidak sah di bawah UU Darurat 12/1951 serta dihukum tiga tahun penjara. Keempat orang aparat tersebut diberhentikan dari dinas militer.
Dua orang aparat polrestaJayapura dihukum
Pada tanggal 20 Januari, Bripka Suherman dan Briptu Dimanik, aparat Polresta Jayapura dinyatakan bersalah karena secara terang-terangan melakukan kekerasan berdasarkan Pasal 170 KUHP dan masing-masing dijatuhi hukuman penjara 18 bulan. Pada tanggal 28 Agustus 2015, dua orang aparat ini menculik dan menganiaya tiga orang Papua – Elieser Awom, Soleman Yom dan Yafet Awom. Ketiga orang itu dituduh mencuri sepeda motor dan sebelumnya diberitahu bahwa mereka akan diinterogasi di kantor polisi.
Kasus yang menjadi perhatian
Diskusi Publik ULMWP dibatalkan karena kehadiran polisi
Koran Papua Tabloid Jubi melaporkan bahwa diskusi publik yang diselenggarakan oleh ULMWP dibatalkan karena kehadiran polisi di tempat acara. Pada tanggal12 Maret, aparat kepolisian mengepung sebuah asrama mahasiswa di Mimika untuk mencegah berlangsungnya forum diskusi tersebut. Diskusi publik itu diselenggarakan bersama oleh Tim Kerja Urusan Dalam Negeri ULMWP dan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua se-Indonesia (DPP-AMPTPI), dengan tujuan untuk membahas perkembangan terbaru dan situasi saat ini di Papua, termasuk peristiwa yang terjadi sesudah pembukaan kantor ULMWP di Wamena, Kabupaten Jayawijaya. Polisi dilaporkan menghalau peserta memasuki ruangan yang rencananya menjadi tempat diskusi publik. Polisi berpakaian sipil juga menjaga daerah sekitar asrama mahasiswa. Setelah melihat begitu banyaknya kehadiran polisi di tempat tersebut, penyelenggara kemudian memutuskan untuk membatalkan acara diskusi publik itu.
Berita
Indonesia melarang wartawan Prancis masuk Indonesia
Pada awal Januari, permintaan visa masuk ke Indonesia yang diajukan oleh wartawan Prancis Cyril Payen dilaporkan ditolak menyusul sebuah film dokumenter yang dibuatnya tentang Papua Barat tahun lalu. Pada pertengahan tahun 2015, setelah memperoleh persyaratan visa yang diperlukan, Payen mengunjungi Indonesia dan memproduksi sebuah film dokumenter berjudul “Perang Orang Papua yang Dilupakan.” Film dokumenter ini disiarkan pada tanggal 18 Oktober di France 24 dan dilaporkan mengakibatkan duta besar Prancis di Jakarta dipanggil oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia. Organisasi kebebasan pers, Reporters Without Borders (RSF) mengutuk penolakan Indonesia untuk memberikan izin kunjungan Payen dan mendesak Presiden Jokowi untuk memenuhi janjinya membuka Papua Barat untuk wartawan asing.
Kepulauan Solomon menyatakan keprihatinan atas situasi Papua di Dewan HAM PBB
Pada tanggal 15 Maret, Pemerintah Kepulauan Solomon menyatakan keprihatinan atas masih berlangsungnya pelanggaran hak asasi manusia di Papua Barat pada sesi reguler ke-31 Dewan HAM PBB di Jenewa. Minister Counsellor dan Chargé d’Affaires Misi Kepulauan Solomon di PBB dan dan ODD (Organisasi Perdagangan Dunia) di Jenewa, Barrett Salato, menyatakan kekhawatiran mengenai kekerasan yang dilakukan oleh pasukan keamanan Indonesia. Dia menyatakan bahwa kekerasan seperti ini menunjukkan “pola kuat diskriminasi rasial yang merugikan masyarakat adat Papua Melanesia di tanah mereka sendiri.” Kepulauan Solomon mendesak Indonesia untuk memfasilitasi akses ke Papua Barat bagi Prosedur Khusus PBB, khususnya Pelapor Khusus tentang Kebebasan Berekspresi, Berorganisasi dan Berkumpul, serta untuk mengizinkan adanya misi pencarian fakta HAM di Papua Barat.
Tahanan Politik Papua bulan Maret 2016
No | Tahanan | Ditangkap | Dakwaan | Hukuman | Kasus | Dituduh kekerasan? | Kekhawatiran yang dilaporkan dalam proses hukum? | Penjara/ Tempat Penahanan |
1 | Arnes Silak | 15 Juni 2015 | Belum pasti | Investigasi polisi tertunda | Penangkapan KNPB di Bandara Sentani | Belum pasti | Belum pasti | Polda Papua |
2 | Yafet Keiya | 28 Mei 2015 | Belum pasti | Investigasi polisi tertunda | MSG demo di Nabire | Belum pasti | Belum pasti | Nabire
|
3 | Ottis Munipa | 28 Mei 2015 | Belum pasti | Investigasi polisi tertunda | MSG demo di Nabire | Belum pasti | Belum pasti | Nabire
|
4 | Wamoka Yudas Kossay | 22 Mei 2015 | Pasal 160 KUHP | 10 bulan
|
MSG demo di Biak
|
Belum pasti | Ya | Biak |
5 | Apolos Sroyer | 20 Mei 2015 | Pasal 160 KUHP | 10 bulan | MSG demo di Biak | Belum pasti | Ya | Biak |
6 | Dorteus Bonsapia | 20 Mei 2015 | Pasal 160 KUHP | 10 bulan | MSG demo di Biak | Belum pasti | Ya | Biak |
7 | Narko Murib | 20 Mei 2015 | Pasal 160 | 1.5 tahun | MSG demo di Manokwari | Belum pasti | Ya | Manokwari |
8 | Alexander Nekenem | 20 Mei 2015 | Pasal 160 | 1.5 tahun | MSG demo di Manokwari | Belum pasti | Ya | Manokwari |
9 | Yoram Magai | 20 Mei 2015 | Pasal 160 | 1.5 tahun | MSG demo di Manokwari | Belum pasti | Ya | Manokwari |
10 | Othen Gombo | 20 Mei 2015 | Pasal 160 | 1.5 tahun | MSG demo di Manokwari | Belum pasti | Ya | Manokwari |
11 | Ruben Furay | 1 Mei 2015 | Belum pasti | Investigasi polisi tertunda | Kaimana 1 Mei 2015 | Belum pasti | Belum pasti | Kaimana |
12 | Sepi Surbay | 1 Mei 2015 | Belum pasti | Investigasi polisi tertunda | Kaimana 1 Mei 2015 | Belum pasti | Belum pasti | Kaimana |
13 | Yosep Siep | 9 Juli 2014 | Pasal 187, 164 | Menunggu banding Mahkamah Agung | Boikot Pemilu Pisugi | Ya | Ya | Dibebaskan menunggu banding |
14 | Marthen Marian | 9 Juli 2014 | Pasal 187, 164 | Menunggu banding Mahkamah Agung | Boikot Pemilu Pisugi | Ya | Ya | Dibebaskan menunggu banding |
15 | Jhoni Marian | 9 Juli 2014 | Pasal 187, 164 | Menunggu banding Mahkamah Agung | Boikot Pemilu Pisugi | Ya | Ya | Dibebaskan menunggu banding |
16 | Alapia Yalak | 4 Juni 2014 | Belum pasti | Investigasi polisi tertunda | Penangkapan Yahukimo | Ya | Ya | Polda Papua |
17 | Jemi Yermias Kapanai | 1 Februari 2014 | Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | 3.5 tahun | Penyisiran militer Sasawa | Ya | Ya | LP Serui |
18
|
Septinus Wonawoai | 1 Februari 2014 | Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | 3.5 tahun | Penyisiran militer Sasawa | Ya | Ya | LP Serui |
19 | Rudi Otis Barangkea | 1 Februari 2014 | Pasal 106, 108, 110 dan UU 12/1951 | 3.5 tahun | Penyisiran militer Sasawa | Ya | Ya | LP Serui |
20 | Kornelius Woniana | 1 Februari 2014 | Pasal 106, 108, 110 dan UU 12/1951 | 3.5 tahun | Penyisiran militer Sasawa | Ya | Ya | LP Serui |
21 | Peneas Reri | 1 Februari 2014 | Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | 3.5 tahun | Penyisiran militer Sasawa | Ya | Ya | LP Serui |
22 | Salmon Windesi | 1 Februari 2014 | Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | 3.5 tahun | Penyisiran militer Sasawa | Ya | Ya | LP Serui |
23 | Obeth Kayoi | 1 Februari 2014 | Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | 3.5 tahun | Penyisiran militer Sasawa | Ya | Ya | LP Serui |
24 | Piethein Manggaprouw | 19 October 2013 | Pasal 106, 110)1, 53, 55 | Penahanan kota 1.5 tahun, menunggu banding | Penangkapan bendera Melanesia Sarmi 2013 | Tidak / belum pasti | Tidak | Tahanan kota berakhir pada tanggal 23 Januari |
25 | Oktovianus Warnares | 1 Mei 2013 | Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 | 7 tahun | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Ya | Ya | Biak |
26 | Markus Sawias | 1 Mei 2013 | Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 | 4 tahun | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Ya | Ya | Biak |
27 | George Syors Simyapen | 1 Mei 2013 | Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 | 4.5 tahun | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Ya | Ya | Biak |
28 | Isak Klaibin | 30 April
2013 |
Pasal 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | 3 tahun dan 6 bulan | Peringatan 1 Mei di Aimas | Tidak | Ya | Sorong |
29 | Jefri Wandikbo | 7 Juni 2012 | Pasal 340, 56, UU 8/1981 | 8 tahun | Aktivis KNPB disiksa di Jayapura | Ya | Ya | Abepura |
30 | Darius Kogoya | 1 Mei 2012 | Pasal 106 | 3 tahun | Demo dan pengibaran bendera 1 Mei | Tidak | Tidak
|
Abepura |
31 | Wiki Meaga | 20 November 2010 | Pasal 106 | 8 tahun | Pengibaran di Yalengga | Tidak | Ya | Wamena |
32 | Meki Elosak | 20 November 2010 | Pasal 106 | 8 tahun | Pengibaran di Yalengga | Tidak | Ya | Wamena |
* Meski para tahanan ini telah dibebaskan dengan jaminan dan sedang tidak dipenjara, mereka terus menghadapi tuduhan dan sedang menjalani investigasi. Karena mereka bisa ditangkap lagi, kami terus memonitor setiap perkembangan dalam kasus-kasus ini
Versi PDF: PBB Jan – March 2016.ID