Tahanan politik baru, pasal makar dan kurangnya transparansi yuridis dalam kasus-kasus tahanan politik

Unduh versi pdf di sini: PBB Jan 2018 – Oct2019 ID.pdf
Diterbitkan pada 20 November 2019

Ringkasan

Banyak penangkapan politik yang terjadi sepanjang tahun 2018 dan 2019 akibat dari usaha aparat keamanan Indonesia untuk menekan aksi-aksi politik di West Papua dan Indonesia. Khususnya, pasal makar telah digunakan dalam tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya ketika menangkap aktivis politik sepanjang Agustus dan September tahun ini, sebagai respon terhadap peningkatan dukungan yang nyata atas perjuangan penentuan nasib sendiri West Papua di seluruh Indonesia. Baik pembela hak asasi manusia (HAM) lokal maupun asing juga mengalami tekanan yang serupa.

Orang Papua di Balik Jeruji (Papuan Behind Bars/PBB) mendokumentasikan dan mengidentifikasi tahanan/narapidana politik guna memberikan sorotan terhadap kasus-kasus mereka, serta memantau peradilan yang mandiri dan bebas. Orang-orang yang terlibat dalam pengumpulan data adalah para pengacara nonprofit, lembaga bantuan hukum mandiri di West Papua yang memberikan bantuan hukum kepada para tahanan politik, serta para pembela HAM dan aktivis. Mereka berkolaborasi hingga mendapatkan data yang akurat tentang tahanan/narapidana. PBB juga menganalisis konsistensi antara data yang dikumpulkan dengan pemberitaan di media. Akan tetapi, sebagian besar dari kasus-kasus ini tidak terliput di media.

Tahanan dan narapidana politik periode Januari 2018 hingga Oktober 2019

  • •  Dipenjara hingga ketiga kalinya akibat aktivisme damai: Buchtar Tabuni, Steven Itlay, dan Yanto Awerkion
  • •  Perempuan Papua pertama yang dikenakan pasal makar sejak tahun 2000: Ariana Lokbere dan Sayang Mandabayan
  • •  Warga Negara Asing (WNA) pertama yang dikenakan pasal makar: Jakób Skrzypski
  • •  Aktivis non-Papua Indonesia pertama yang dikenakan pasal makar: Surya Anta Ginting
  • •  Pembela HAM non-Papua Indonesia pertama yang dikriminalisasi atas advokasi West Papua: Veronica Koman
  • •  Jurnalis/pembuat dokumenter pertama yang dikriminalisasi atas twit tentang West Papua: Dandhy Laksono

Secara total, sejak Januari 2018 hingga Oktober 2019 terdapat 99 tahanan/narapidana politik West Papua.

Pada 2018, PBB mendokumentasikan 26 tahanan politik yang ditahan di West Papua: 25 orang West Papua dan satu orang berkewarganegaraan Polandia. Mayoritas dari tahanan politik Papua tersebut dikenakan pasal kepemilikan senjata, meski terdapat dua di antaranya yang dikenakan pasal makar. Sebagian dari tahanan ini sudah dibebaskan atau akan dibebaskan pada akhir tahun ini atau awal tahun 2020.

Tapol West Papua dari Januari 2018 hingga Oktober 2019

Untuk pertama kalinya, terdapat seorang WNA ditahan di dalam penjara West Papua. Polisi menangkap seorang WNA Polandia, Jakób Skrzypski, pada Agustus 2018 karena ‘melakukan aktivitas jurnalistik’ meski nantinya atas dugaan pertemuan dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat. Ia diadili atas makar akibat percakapan beberapa baris di Facebook Messenger dengan seorang mahasiswa Papua, yang juga diadili atas makar bersama dengannya, mengenai senjata api. Tuan Skrzypski membantah seluruh tuduhan dan mengajukan banding atas kasusnya namun ditolak. Saat ini ia sedang menjalani lima tahun masa tahanannya di penjara Wamena.

Pada 2019, terjadi peningkatan tajam  jumlah tahanan/narapidana politik West Papua. PBB mengidentifikasi sekitar 77 tahanan politik baru yang berkaitan dengan West Papua tahun ini. Sebagian besar dari tahanan ini ditangkap atas keterlibatannya dalam demonstrasi sipil besar-besaran sepanjang Agustus dan September. Sebagian besar dari mereka ditangkap atas tuduhan-tuduhan yang berkaitan dengan partisipasi mereka dalam aksi, yang berubah menjadi kekerasan di beberapa tempat. Sebagian ditahan atas makar dan lainnya dikriminalisasi karena turut menyebarluaskan aksi-aksi ini di media.

Kasus makar

Terdapat peningkatan yang signifikan atas penggunaan pasal makar pada 2019: 22 kasus dibandingkan 5 pada 2018. Dari total 27 kasus makar sepanjang 2018 dan 2019, 25 orang di antaranya ditangkap karena turut menjadi bagian dari perkumpulan damai dan demonstrasi politik. Tiga tersangka makar pada 2018 ditangkap ketika sedang melakukan acara adat ‘bakar batu’ dan ibadah di kantor Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika. Sedangkan, 22 tersangka makar pada 2019 ditangkap karena turut berpartisipasi dalam demonstrasi politik sepanjang periode Agustus-September. Hal ini menunjukkan bahwa aparat keamanan Indonesia menggunakan pasal makar untuk membungkam ekspresi politik bebas, sebuah hak yang dijamin oleh konstitusi Republik Indonesia.

Para anggota dari organisasi-organisasi hak politik seperti Komite Nasional Papua Barat (KNPB), United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) adalah target dari pasal makar karena mereka menyuarakan hak orang West Papua atas penentuan nasib sendiri. Dari 22 tahanan yang dikenakan pasal makar pada 2019 di antaranya adalah Agus Kossay, Ketua Umum KNPB, dan tokoh kunci lain dari gerakan non-kekerasan, Buchtar Tabuni dan Steven Itlay. Lainnya meliputi pimpinan mahasiswa Fery Gombo dan Aleksander Gobai, serta Surya Anta Ginting, juru bicara FRI-WP.

Pemindahan tahanan politik

Pada 4 Oktober, polisi memindahkan tujuh dari delapan tahanan politik yang dikenakan makar di Jayapura, ke tahanan polisi di Kalimantan Timur. Para pengacara dari ketujuh tahanan politik ini menyatakan bahwa pemindahan tersebut melanggar hukum karena melanggar Pasal 85 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan ini mengatur bahwa tersangka hanya bisa dipindahkan setelah proses investigasi dirampungkan dan dilimpahkan ke kejaksaan negeri, dan hanya kejaksaan lah yang bisa mengijinkan pemindahan tersangka dalam keadaan tertentu.

Pemindahan ini dianggap sebagai upaya isolasi dari komunitas dan budaya para tahanan. Dalam kasus ini juga berarti menjauhkan mereka dari hak mereka atas akses ke bantuan hukum, mengingat kesulitan yang dihadapi oleh lembaga-lembaga bantuan hukum di seluruh Indonesia.

Tantangan dalam advokasi tahanan politik

Melakukan advokasi bagi tahanan politik di West Papua sangat sulit dilakukan karena hal-hal berikut ini:

  • •  Keterbatasan sumber daya bantuan hukum
  • •  Minim transparansi yuridis dan akuntabilitas akibat situasi politik
  • •  Pembela/pengacara HAM memiliki keterbatasan untuk secara bebas melaksanakan tugas mereka
  • •  Kurangnya independensi hakim dalam memutuskan kasus West Papua yang politis
  • •  Kriminalisasi aktivis sebagai cara baru yang digunakan negara untuk menindas kerja advokasi hak-hak sipil dan politik

Keterbatasan sumber daya bantuan hukum:

Akibat dari situasi politik dan geografis, sumber daya bantuan hukum di seluruh wilayah West Papua hanya mampu memberikan bantuan hukum dalam jangkauan yang terbatas. Hanya segelintir lembaga bantuan hukum yang dipercaya oleh para tahanan politik West Papua. Mereka adalah lembaga-lembaga bantuan hukum nonprofit yang sudah memberikan bantuan hukum bagi para aktivis politik selama bertahun-tahun. Hal kedua, karena berada di lokasi yang terpencil, sebagian besar tahanan politik tersebut harus menunggu beberapa hari sejak ditahan sebelum mendapat bantuan hukum dari pengacara mereka. Tergantung pada lokasi, kerapkali para pengacara tersebut perlu melakukan penerbangan untuk mengakses klien mereka. Selain itu, lembaga-lembaga bantuan hukum tersebut hanya memiliki sumber daya dan kapasitas untuk bepergian yang terbatas.

Minim transparansi yuridis dan akuntabilitas karena situasi politik:

Pelanggaran atas hukum acara pidana terjadi pada hampir semua penangkapan yang didokumentasikan oleh PBB. Artinya, seringkali tahanan politik diinterogasi tanpa didampingi oleh pengacara. Aparat juga bisa mempersulit pengacara dengan cara memindah-mindahkan para tahanan (lihat Kotak: Memindahkan Tersangka Makar Meniru Perilaku Kolonial).

Banyak penangkapan dan penahanan diwarnai oleh pelanggaran prosedur, dakwaan yang keliru, perlakuan yang semena-mena, dan penyiksaan. Prosedur yang salah termasuk ketika seorang tersangka tidak mendapatkan pendampingan hukum selama interogasi atau sidang, tidak mendapat surat penangkapa pada waktu penangkapan, atau mengalami penyiksaan. Dalam beberapa kasus, aktivis mengalami beberapa jenis pelanggaran prosedur sekaligus. Terhadap mereka yang sakit atau ditembak, akses terhadap penanganan medis dihalangi. Dalam banyak kasus, polisi atau aparat militer menggunakan kekuatan berlebihan ketika menangkap tahanan politik yang terdokumentasi dalam laporan ini.

Pembela/pengacara HAM memiliki keterbatasan untuk secara bebas melaksanakan tugas mereka:

Dalam beberapa bulan terakhir ini para pembela/pengacara HAM di West Papua mendapatkan ancaman terang-terangan. Pemerintah Indonesia berupaya melakukan kriminalisasi para pengacara/pembela HAM atas keterlibatan mereka dalam advokasi hak-hak sipil dan politik rakyat West Papua. Tindakan yang dialami Veronica Koman, Surya Anta Ginting dan Dandhy Laksono adalah contoh-contoh terakhir. Cara-cara kriminalisasi tersebut adalah upaya pemerintah untuk membatasi hak asasi manusia dan kebebasan sipil di Indonesia, khususnya di West Papua. 

Kurangnya independensi hakim dalam memutuskan kasus West Papua yang politis:

Para pengacara yang mendampingi tahanan politik West Papua mengeluhkan para hakim yang kerap berat sebelah dalam menangani kasus-kasus politik West Papua. Misalnya, seorang hakim di pengadilan Timika membacakan putusan, yang sudah disiapkan sebelumnya, atas kasus Yakonias Womsiwor dan Erichzon Mandobar (para aktivis KNPB) tepat setelah pengacara mereka selesai membacakan pembelaan kedua. Peristiwa tersebut terjadi pada 13 Mei 2019. Juga sudah biasa terjadi dalam kasus-kasus politik West Papua dimana para hakim tidak merujuk ke pembelaan pengacara, kecuali sepatah dua kata saja, dalam pertimbangan putusan mereka.

Kriminalisasi aktivis sebagai cara baru yang digunakan negara untuk menindas kerja advokasi hak-hak sipil dan politik:

Setelah pembebasan lima tahanan politik West Papua pada tahun 2015 dalam periode pertama kepresidenan Presiden Joko Widodo, pasal makar tidak lagi sering digunakan terhadap aktivis West Papua. Lalu ada 5 kasus makar pada tahun 2018, dan pada bulan Agustus dan September tahun ini ada 22 kasus.

Hal ini bukan berarti gangguan yuridis terhadap aktivis damai West Papua telah berhenti. Para aktivis masih menjadi target dari berbagai tuduhan yang bermotivasi politis. Misalnya, Bazoka Logo, seorang aktivis ternama dituduh memalsukan dokumen jati diri, dan aktivis KNPB Sam Lokon dituduh mencuri sepeda motor. Analisis mendalam kini perlu dilakukan terhadap kasus-kasus di luar tuduhan makar atau penghasutan yang biasa digunakan.

Secara umum, situasi yang dipaparkan di atas menimbulkan masalah transparansi yuridis bagi semua tahanan politik di West Papua. Hal ini semakin menyulitkan advokasi bagi tahanan politik di sana. Pemerintah Indonesia telah gagal memenuhi tugas dan kewajibannya untuk menjaga transparansi yuridis di West Papua, terutama dalam kasus-kasus politik. Pengambilan keputusan yang tergesa-gesa, ketidakmampuan untuk menepati prosedur hukum, dan ancaman terhadap para pendamping hukum adalah bukti-bukti tidak netralnya hukum di West Papua. Hal ini akan membuka kesempatan untuk kesalahan dan pelanggaran dalam penanganan tahanan politik.

Memindahkan Tersangka Makar Meniru Perilaku Kolonial*

Oleh Anum Siregar
Tanggal 4 Oktober 2019, Polda Papua memindahkan 7 tahanan kasus makar dari rumah tahanan (rutan) Polda Papua ke rutan Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka adalah Buktar** Tabuni, Agus Kossay (ketua Komite Nasional Papua Barat atau KNPB), Fery Kombo, Alexander Gobai, Steven Itlay, Hengki Hilapok, dan Irwanus. Penasehat hukum (PH) para tersangka baru mengetahui pada pagi hari keberangkatan, saat salah seorang penyidik menghubungi dan mengantarkan surat pemberitahuan juga pada hari yang sama. Ketika sehari sebelumnya PH dari Buktar** Tabuni dkk. mengunjungi para tersangka dan bertemu penyidik, tidak ada pemberitaan apapun mengenai rencana pemindahan tersebut.

Perihal Pemindahan Tersangka diatur dalam Pasal 85 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut:

“Dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri (PN) untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan (KN) negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain dari pada yang tersebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud.”

Pasal ini menegaskan bahwa yang berhak untuk memindahkan tersangka untuk kepentingan persidangan adalah ketua pengadilan negeri atau kejaksaan negeri, tentu saja ketika proses penyidikan di kepolisian telah selesai, hal mana tersangka atau para tersangka dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk menunggu proses persidangan. Adapun penyidik yakni pihak kepolisian tidak diberikan hak oleh KUHAP untuk memindahkan tersangka dengan alasan kepentingan persidangan .

Namun Buktar** Tabuni dkk. dipindahkan pada saat masih berada di tahap penyidikan, yang sebelumnya sudah diperiksa oleh Polda Papua, bahkan sebagian besar dari mereka telah ditahan lebih dari 20 hari dan menjalani perpanjangan 40 hari. Para tersangka belum dilimpahkan ke pihak penuntut umum atau kejaksaan setempat.

Dari segi manajemen penyidikan, terdapat kejanggalan pada Surat Perintah Pemindahan Tempat Penahanan nomor: SP.Han/381.g/X/RES.1.24/2019/Ditreskrimun tertanggal 04 Oktober 2019.

Pertama, surat dikeluarkan oleh Ditreskrimun Polda yang tujuan pemindahannya ke rutan Polda yang berbeda atau pada tingkatan provinsi. (Bahwasanya pemindahan dilakukan ke luar provinsi) maka kewenangan untuk memberikan persetujuan seharusnya ada pada Mabes Polri, namun tidak ada surat dari Mabes Polri yang menjadi dasar pemindahan. Pihak Mabes Polri bahkan mengatakan tidak tahu menahu mengenai pemindahan tersebut, yang dipertegas oleh Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana bahwa kewenangan pemindahan ada pada Mabes.

Kedua, salah satu dasar pertimbangan dari surat tersebut adalah surat Kapolda Papua nomor: R/205/X/RES.1.24/2019/Ditreskrimum tertanggal 03 Oktober 2019 tentang Permohonan Penitipan Tersangka TP Makar. Namun surat tersebut tidak menjelaskan ditujukan kepada siapa: apakah kepada Mahkamah Agung, Kapolri atau kepada Kapolda Kaltim.

Ketiga, tidak ada surat terkait dengan Penetapan dari Mahkamah Agung atau surat dari Kapolri yang menjadi dasar pemindahan. Sama artinya bahwa Kepolisian telah melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf l UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang menegaskan “Dalam melaksanakan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Kejadian pemindahan para tahanan/narapidana politik Papua setidaknya dimulai terhadap tahanan/narapidana politik peristiwa Wamena tahun 2000. Ketika itu Pendeta Obeth Komba dkk. dituduh makar. Mereka menjalani persidangan di PN Wamena. Setelah menjalani pemidanaan di Lapas Wamena mereka kemudian dipindahkan ke Jayapura tanpa pemberitahuan kepada keluarga. Saat itu ada kekhawatiran bahwa mereka akan dibawa keluar dari Jayapura. Setelah dilakukan komunikasi di antara keluarga, tim PH dan Kementrian Hukum dan HAM, diputuskan bahwa mereka menjalani pemidanaan di Lapas Abepura.

Linus Hiluka dkk., terpidana kasus pembobolan gudang senjata Kodim Wamena tahun 2003, dipindahkan ke Lapas Gunung Sahari Makasar tahun 2004 setelah menjalani sidang di PN Wamena. Mereka kemudian menjalani masa pemidanaan di Makasar. Tahun 2007 Maikel Haselo salah satu rekan Linus Hiluka meninggal dunia, jenazahnya dibawa dari Makasar ke kampungnya di Anjelma Kurima, Yahukimo. Tahun 2009 Linus dkk. dipindahkan di Lapas Nabire dan Lapas Biak. Saat itu Komisi F DPRP mengambil peranan penting dalam pemindahan mereka ke Papua termasuk pemulangan jenazah Maikel Heselo.
Pada Mei 2015 mereka mendapatkan grasi dari presiden Joko Widodo.

Tahun 2004, terkait dengan peristiwa Mile 62-63 di Timika Antonius Wamang dkk., berjumlah 12 orang, ditangkap di Timika. Mereka kemudian diterbangkan ke Jayapura, menjalani pemeriksaan yang langsung dilakukan bersama Tim Mabes Polri di Polda Papua pada hari yang sama. Delapan dari mereka ditetapkan sebagai tersangka dan 4 lainnya dibebaskan. Sehari setelah itu mereka langsung diterbangkan ke Jakarta untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mabes Polri. Tidak ada pemeriksaan selama berhari-hari sebelum mereka dipindahkan ke lokasi yang lain.

Kisah tentang pemindahan para tahanan politik/makar menjelang proses persidangan di lingkup Papua sangat sering terjadi, namun setelah tersangka dan berkas perkaranya dilimpahkan ke penuntut umum/kejaksaan. Seperti yang terjadi pada kasus makar tersangka Areki Wanimbo tahun 2014. Areki Wanimbo, salah satu kepala suku di Lanny Jaya, ditangkap akhir Agustus 2014 di Wamena, lalu menjalani pemeriksaan di Polda Papua di Jayapura kemudian disidangkan di PN Wamena setelah berkas perkaranya diserahkan ke penuntut umum/kejaksaan. Jakub Fabian Skripzky*** ditangkap pada Agustus 2018 di Wamena atau Simon Magal ditangkap Agustus 2018 di Timika, keduanya menjalani pemeriksaan di Polda Papua Jayapura kemudian dipindahkan ke Wamena setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke penuntut umum/kejaksaan. Sekali lagi, semua pemindahan ini berbeda dengan yang dialami oleh Buktar Tabuni** dkk. yang dipindah saat masih menjalani proses penyidikan dan tanpa prosedur yang semestinya.

Terlepas apakah pemindahan dilakukan secara prosedur atau tidak, jelas bahwa pemindahan selalu memiliki dimensi politik yang sangat kuat. Praktik ini sebenarnya telah terjadi pada masa kolonial sebelum tahun 1945, ketika Belanda mengasingkan pejuang kemerdekan Indonesia ke daerah terpencil, misalnya mengasingkan Bung Hatta, Sutan Syahrir, Sayuti Melik dll ke Boven Digul. Ini politik kekuasaan bukan pendekatan hukum. Jika dulu ada tahanan politik yang diasingkan dari Batavia ke Holandia (Papua) kini para tahanan politik diasingkan dari Holandia (Papua) ke ‘banyak tempat’ di Batavia (Indonesia).

Meski terhadap para aktivis politik yang sekarang ada proses hukum yang dilalui, pemindahan yang dilakukan merupakan tindakan pengasingan, penghukuman bahkan pembuangan agar mereka jauh dari komunitasnya, terisolasi dari segala hal yang dapat membuat mereka merasa ‘masih ada’. Dengan berada di tempat yang tidak memiliki isu dominan seperti di Papua maka diharapkan pemberitaan terhadap merekapun menjadi melemah. Sorotan media atau dukungan publik setempat jadi terbatas. Proses hukum terhadap merekapun akan menjadi konsumsi lokal yang biasa-biasa, tidak berada di front page. Padahal bisa saja situasi itu justru memperkuat batin dan pikiran mereka (dan rakyat Papua) untuk terus merekam masa lalu yang kelam dan penuh stigma sebagaimana yang dialami oleh Bung Hatta dkk.

Kebijakan ini tentu saja sangat tidak tepat untuk membangun kepercayaan dan hubungan yang baik antara pemerintah Indonesia dengan rakyat Papua, terlebih untuk memperbaiki situasi yang sangat sulit hari ini, yakni menegakkan hukum secara profesional dan adil serta menghentikan siklus kekerasan untuk merawat perdamaian di Tanah Papua.

* Artikel ini pertama kali muncul di laman Facebook penulis pada tanggal 11 Oktober 2019
** [Sic] Buchtar
*** [Sic] Jakób Fabian Skrzypski

Share