Alex Wayage
Sedang dalam tahanan

Tanggal Lahir
DakwaanPasal 1 Ayat (1) UU Darurat 12/1951 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e
Tanggal Penahanan26/08/2018
Ringkasan Kasus
Vonis1 tahun dan 6 bulan penjara
Keprihatinan
Ambil Tindakan

Pada 26 Agustus 2018, Tim Polda Papua menangkap Alex Wayage di rumahnya yang berlokasi di Wamena. Alex, beserta Isai Wilil, tertangkap atas tuduhan kepemilikan amunisi yang ditemukan di rumah Alex. Amunisi yang berjumlah 309 itu disembunyikan Isai Wilil di rumah Alex, setelah sebelumnya disembunyikan di dua tempat yang berbeda.

Alex Wayage hingga kini sedang menjalani vonis hukumannya yang dijatuhkan pada sidang putusan 22 Januari 2019.

Share