
Bastian Mansoben, seorang petani dan aktivis (Komite Nasional Papua Barat, KNPB) ditangkap bersama Paulus Alua, seorang mahasiswa dan aktivis KNPB pada 21 Oktober 2012 karena diduga memiliki bahan-bahan pembuatan bom.
Mansoben ditangkap dengan ditodong ujung senapan dan disiksa oleh polisi, yang memukul mulutnya dengan senjata mereka. Ia dibawa ke kantor Polres, dimana ia mendapatkan tambahan pukulan dalam penahanan, dipaksa untuk tiduran dan ditendang oleh beberapa aparat polisi.
Pada bulan Maret 2013, pengacara dari dua orang aktivis tersebut menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan berlebihan, dan meminta hakim untuk membebaskan mereka mengingat tidak adanya bukti yang kuat. Pada Juni 2013, Mansoben divonis di bawah UU Darurat 12/1951 untuk kepemilikian bahan peledak, dan dihukum tiga tahun dan enam bulan penjara. Paulus Alua, menghadapi dakwaan serupa, tetapi sudah dibebaskan. Pada 29 Agustus 2013, pengacara HAM untuk Bastian Mansoben mengajukan banding atas vonisnya.
Sumber
Informasi dari pengacara HAM, diterima 30 Agustus 2013
Laporan oleh penyelidik HAM setempat berjudul, “Kronologis penangkapan KNPB Biak,” 13 Maret 2013
West Papua Media, “Biak District court decides to continue hearings against two KNPB Biak activists,” 7 March 2013, http://westpapuamedia.info/2013/03/10/biak-district-court-decides-to-continue-hearings-against-two-knpb-biak-activists/
Terakhir kali diperbarui: 8 Januari 2014