Beni Gobay

Tanggal Lahir20/08/1968
DakwaanPasal 106 dan 110 KUHP
Tanggal Penahanan06/04/2009
Ringkasan KasusDidakwa dengan tindak pidana konspirasi untuk melakukan sehubungan dengan demonstrasi masal untuk memboikot pemilihan umum di Nabire
VonisDibebaskan
Keprihatinan
Ambil Tindakan

Beni Gobay dan 14 orang lainnya ditangkap di Nabire pada pagi hari tanggal 6 April sehubungan dengan demonstrasi yang akan diadakan di siang hari. Laporan penangkapan mereka diumumkan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) cabang Papua yang menjelaskan bahwa Komite Nasional Papua Barat (KNPB) telah mengorganisir sebuah aksi damai pada tanggal 3 April. Setelah kejadian itu, mereka menggunakan Taman Bunga Bangsa yang letaknya tidak jauh dari lokasi, sebagai tempat pangkalan sementara dimana mereka merencanakan penyelenggaraan demonstrasi masal pada tanggal 6 April. Tujuan dari demonstrasi ini adalah untuk menolak status daerah otonomi khusus Papua, untuk memboikot pemilihan umum, dan mendukung peluncuran International Lawyers for West Papua (Pengacara Internasional untuk Papua Barat).

KontraS Papua melaporkan bahwa pada tanggal 6 April sekitar jam 05:00 waktu setempat, pihak kepolisian memasuki pangkalan KNPB sembari menembakkan senjata api lalu menangkap lima belas orang. Bapak Gobay terbangun saat mendengar suara tembakan, dan ditendangi sampai ia terjatuh, lalu diinjak-injak berulang kali dengan menggunakan sepatu lars. Kelima-belas orang yang ditangkap dibawa ke Polsek Nabire dimana mereka kemudian dipukuli lagi dengan karet mati, tongkat rotan, laras senjata api, dan ditendangi dengan sepatu lars. Para tertuduh tidak menerima bantuan medis di kantor polisi, dan tetap diinterogasi walaupun dalam keadaan sakit dan cedera. Mereka juga tidak diberitahu tentang hak mereka untuk didampingi kuasa hukum dan diperintahkan untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tanpa diizinkan untuk membacanya terlebih dahulu.

Tidak jelas apakah kelima belas yang tertangkap memang ikut berpartisipasi dalam pengerahan kegiatan KNPB ini atau tidak. Menurut laporan KontraS Papua, hanya 5 diantara yang tertangkap yang sebenarnya ikut serta dalam demonstrasi yang diadakan pada tanggal 3 April. Penangkapan ini dilaksanakan pada hari minggu pagi ditempat umum, dimana orang-orang berpesta dan meminum minuman keras pada malam sebelumnya. Menurut koran setempat, Tabloid Jubi, salah satu terdakwa mengatakan bahwa dia kebetulan tertidur ditaman itu pada malam sebelumnya dan terbangun saat mendengar suara tembakan, tanpa mengetahui apa yang sedang terjadi.

Bapak Gobay dan para tertuduh lainnya didakwa atas tindak pidana konspirasi untuk melakukan tindakan makar sebagaimana diatur di Pasal 106 dan 110 KUHP. Kuasa hukum mereka mengajukan keberatan pada tanggal 25 Juni 2009, dengan menegaskan hak para tertuduh atas kebebasan berekspresi dan berkumpul, serta menegaskan bahwa KNPB telah mengangkat masalah-masalah dengan aksi damai, yang tidak seharusnya diperlakukan dan dituduh sebagai pengkhianatan terhadap negara. Tim advokasi mereka juga mengaklaim bahwa proses penangkapan mereka tidak sesuai dengan prosedur yang sah, dengan menyebutkan berbagai ketidakwajaran selama penangkapan dan tidak adanya akses ke penerjemah, meskipun 12 dari 15 yang tertangkap tidak fasih berbahasa Indonesia. Pada tanggal 14 Juli 2009, Majelis Hakim yang memimipin kasus ini menolak ajuan keberatan yang dilontarkan oleh kuasa hukum mereka.

Pada tanggal 14 September 2009, setelah menjalani 160 hari kurungan penjara, Majelis Hakim menghapus tuduhan pengkhianatan dan makar, serta membebaskan Bapak Gobay dan para terdakwa lainnya. Hal ini sebagaimana dilaporkan dalam siaran pers yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perdamaian dan Keadilan. Akan tetapi, pada Februari 2012, tim pengacara para terdakwa menyatakan setelah mengajukan banding kepada Mahkamah Agung, mereka kembali diputuskan bersalah dan dihukum tiga tahun penjara. Tim pengacara belum menerima keterangan selebihnya tentang keputusan tersebut.

Sumber-sumber
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan dan Perdamaian Papua, “Report Sidan dengan no.Perk.45/PID.B/2009/PN.NBE Atas nama terdakwa Yohanes Agapa, CS,” 14 July 2009,
http://www.trunity.net/files/166201_166300/166221/report-sidang-iv-putusan-sela_14-07-09.pdf

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perdamaian dan Keadilan, Keberatan (Eksepsi) Penasehat Hukum, 25 June 2009, http://www.trunity.net/files/166201_166300/166228/eksepsi-yohanes-agapa-cs-revisi.pdf

Kontras Papua, “Kronologis Penangkapan dan Penahanan Sewenang-wenang Terhadap Yohannes Agapa Cs,” [undated] http://www.trunity.net/files/166201_166300/166217/kronologis-penangkapan-yohanes-agapa-cs.pdf

Tabloid Jubi, Tuduhan Makar Direyakasa Polisi, 1 August 2009, http://www.tabloidjubi.com/tabloidjubicom/arsip/2374-tuduhan-makar-direkayasa-polisi.html

Faith based Network on West Papua, “Human Rights in Papua 2009,” [undated],
http://www.faithbasednetworkonwestpapua.org/userfiles/files/Human%20Rights%20in%20Papua_2009%20-%20final%20report.pdf

Informasi diterima dari tim penasihat hukum, via TAPOL

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perdamaian dan Keadilan, “Press Release,” 16 September 2009, http://www.kontras.org/index.php?hal=siaran_pers&id=951

Share