Pada 4 Januari, Deber Enumby ditangkap di desa Kurilik di Puncak Jaya, berikutan kejadian pencurian delapan senjata api dari pos polisi Kurilik oleh mereka yang diduga angota Tentara Pembebasan Nasional, (TPN)/Organisasi Papua Merdeka (OPM ). Menurut laporan dari polisi Papua, dia didakwa dibawah UU Darurat 12/1951 di mana ianya berpotensi menghadapi hukuman mati. Namun menurut laporan dari kelompok masyarakat sipil dan aktivis HAM, Enumby bukan anggota TPN / OPM. Beberapa minggu kemudian, Tiragud Enumby dan Yenite Morib ditangkap dalam serangan di gereja Dondobaga di desa Kurilik, di mana ada dilaporkan kejadian kekerasan terhadap jemaat gereja oleh pasukan keamanan. Ada timbul kekhawatiran yang menunjukkan Deber Enumby disiksa.
Tidak jelas pada saat menulisllaporan ini jika Enumby menerima iringan hukum.
Sumber
Email dari peneliti HAM setempat, Februari 2014
“Korban Penembakan Oleh Militer Indonesia, Terhadap Warga Sipil Di Kabupaten Puncak Jaya,” KNPB News, 30 January 2014, http://knpbnews.com/?p=3516
“Serang pos polisi, Yemiter terancam hukuman mati,” Sindonews, 29 January 2014, http://daerah.sindonews.com/read/2014/01/29/26/831288/serang-pos-polisi-yemiter-terancam-hukuman-mati
“Diduga Aparat Keamanan Aniaya Warga Kurilik, Puncak Jaya,” 28 January 2014, http://tabloidjubi.com/2014/01/28/diduga-aparat-keamanan-aniaya-warga-kulirik-puncak-jaya/
“Aksi Baku Tembak Berlanjut di Puncak Jaya: Warga Tak Bisa Ibadah, Pemerintah Tak Ada,” Majalah Selangkah, 26 January 2014, http://majalahselangkah.com/content/-aksi-baku-tembak-berlanjut-di-puncak-jaya-warga-tak-bisa-ibadah-pemerintah-tak-ada