Dominggus Pakage

Tanggal Lahir05/08/1988
DakwaanPasal 106 dan 110 KUHP
Tanggal Penahanan06/04/2009
Ringkasan KasusDidakwa dengan tuduhan konspirasi untuk melakukan tindakan makar dalam demonstrasi masal untuk memboikot pemilihan umum di Nabire
VonisDibebaskan
Keprihatinan
Ambil Tindakan

Dominggus Pakage dan 14 orang lainnya ditangkap di Nabire pada pagi hari tanggal 6 April sehubungan dengan demonstrasi yang akan diadakan di siang hari itu. Laporan penangkapan mereka diumumkan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) cabang Papua yang  menjelaskan bahwa Komite Nasional Papua Barat (KNPB) telah mengorganisir sebuah aksi damai pada tanggal 3 April. Setelah kejadian itu, mereka menggunakan Taman Bunga Bangsa yang letaknya tidak jauh dari lokasi, sebagai tempat pangkalan sementara dimana mereka merencanakan pengadaan demonstrasi masal untuk tanggal 6 April. Tujuan dari demonstrasi ini adalah untuk menolak status daerah otonomi khusus Papua, untuk memboikot pemilihan umum, dan mendukung peluncuran International Lawyers for West Papua (Pengacara Internasional untuk Papua Barat).

KontraS Papua melaporkan bahwa pada tanggal 6 April sekitar jam 05:00 waktu setempat, pihak kepolisian memasuki pangkalan KNPB sembari menembakkan senjata api  lalu menangkap lima belas orang. Pakage terbangun saat mendengar suara tembakan. Sekitar delapan anggota aparat kepolisian mengelilinginya dan menendangi mukanya sampai berdarah serta terluka parah, dan darah juga mengucur dari hidungnya. Beliau juga dipukuli pada kaki dan punggungnya dengan menggunakan karet mati. Saat sedang menaiki truk kepolisian untuk diamankan, aparat kepolisian dilaporkan telah meneriakkan makian seperti “babi,” “anjing,” dan “separatis.” Para tertuduh tidak menerima bantuan medis di kantor polisi, dan tetap diinterogasi walaupun dalam keadaan sakit dan cedera. Mereka juga tidak diberitahu tentang hak mereka untuk didampingi kuasa hukum dan diperintahkan untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tanpa diizinkan untuk membacanya terlebih dahulu.

Tidak jelas apakah kelima belas yang tertangkap memang ikut berpartisipasi dalam pengerahan kegiatan KNPB ini atau tidak. Menurut laporan KontraS Papua, hanya lima diantara yang tertangkap yang sebenarnya ikut serta dalam demonstrasi yang diadakan pada tanggal 3 April. Penangkapan ini dilaksanakan pada hari Minggu pagi ditempat umum, dimana orang – orang berpesta dan meminum minuman keras pada malam sebelumnya. Menurut koran setempat, Tabloid Jubi, salah satu terdakwa mengatakan bahwa dia kebetulan tertidur ditaman itu pada malam sebelumnya dan terbangun saat mendengar suara tembakan, tanpa mengetahui apa yang sedang terjadi.

Pakage dan para tertuduh lainnya didakwa atas tuduhan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 110 KUHP. Kuasa hukum mereka mengajukan keberatan pada tanggal 25 Juni 2009, dengan menegaskan hak para tertuduh atas kebebasan berekspresi dan berkumpul, serta menegaskan bahwa KNPB telah mengangkat masalah – masalah pengesahan dengan aksi damai, yang tidak seharusnya diperlakukan dan dituduh sebagai pengkhianatan terhadap negara. Tim advokasi mereka juga mengaklaim bahwa proses penangkapan mereka tidak sesuai dengan prosedur yang sah, dengan adanya berbagai ketidakwajaran serta tidak adanya akses terdakwa ke penerjemah meskipun 12 dari 15 yang tertangkap tidak fasih berbahasa Indonesia. Pada tanggal 14 Juli 2009, Majelis Hakim yang memimipin kasus ini menolak ajuan keberatan yang dilontarkan oleh kuasa hukum mereka.

Pada tanggal 14 September 2009, setelah menjalani 160 hari kurungan penjara, Majelis Hakim menghapus tuduhan pengianatan dan makar, dan membebaskan Pakage dan para terdakwa lainnya. Hal ini sebagaimana dilaporkan dalam siaran pers oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perdamaian dan Keadilan. Akan tetapi, pada Februari 2012, tim pengacara para terdakwa menyatakan setelah mengajukan banding kepada Mahkamah Agung, mereka kembali diputuskan bersalah dan dihukum tiga tahun penjara. Tim pengacara belum menerima keterangan selebihnya tentang keputusan tersebut.

Sumber-sumber
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan dan Perdamaian Papua, “Report Sidan dengan no.Perk.45/PID.B/2009/PN.NBE Atas nama terdakwa Yohanes Agapa, CS,” 14 July 2009, http://www.trunity.net/files/166201_166300/166221/report-sidang-iv-putusan-sela_14-07-09.pdf

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perdamaian dan Keadilan, Keberatan (Eksepsi) Penasehat Hukum, 25 June 2009, http://www.trunity.net/files/166201_166300/166228/eksepsi-yohanes-agapa-cs-revisi.pdf

Kontras Papua, “Kronologis Penangkapan dan Penahanan Sewenang-wenang Terhadap Yohannes Agapa Cs,” [undated] http://www.trunity.net/files/166201_166300/166217/kronologis-penangkapan-yohanes-agapa-cs.pdf

Tabloid Jubi, Tuduhan Makar Direyakasa Polisi, 1 August 2009, http://www.tabloidjubi.com/tabloidjubicom/arsip/2374-tuduhan-makar-direkayasa-polisi.html

Faith based Network on West Papua, “Human Rights in Papua 2009,” [undated], http://www.faithbasednetworkonwestpapua.org/userfiles/files/Human%20Rights%20in%20Papua_2009%20-%20final%20report.pdf

Informasi diterima dari tim penasihat hukum, via TAPOL

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perdamaian dan Keadilan, “Press Release,” 16 September 2009, http://www.kontras.org/index.php?hal=siaran_pers&id=951

 

Share