Edison Kendi
Sedang dalam tahanan

Tanggal LahirUmur 38 pada tahun 2013
DakwaanPasal 106 KUHP
Tanggal Penahanan09/08/2012
Ringkasan KasusSekurangnya 7 orang ditangkap dalam sebuah demonstrasi damai memperingati Hari Penduduk Asli Sedunia. Dua orang tertangkap dan ditahan pihak kepolisian
Vonis2 tahun
Keprihatinan
Ambil Tindakan
Edison Kendi

Edison Kendi, seorang aktifis dari Pulau Yapen, adalah anggota aktif dari Otoritas Nasional Papua Barat (WPNA). Dirinya juga sempat ditunjuk sebagai Wakil Gubernur Saireri oleh Republik Federal Papua Barat, setelah mereka mencetus restorasi kemerdekaan pada Kongres Papua III pada Oktober 2011. Peran dia yang menonjol membuatnya menjadi target penindasan kepolisian Indonesia; selama tahun 2012 Kendi telah ditahan dua kali, setiap kali karena ikut andil dalam kegiatan demonstrasi massal.

Penahanannya yang pertama berlangsung pada tanggal 10 July di Jayapura, dalam suatu pertemuan dengan tema “Selamatkan Papua dari Genosida dan Pembantaian.” Menurut laporan dari West Papua Media Alerts, Kendi ditahan di luar gedung DPRD bersama dengan penyelenggara kegiatan tersebut, Sius Ayumi, saat Ayumi sedang mencoba bernegosiasi dengan pihak kepolisian

Kendi ditahan untuk kedua kalinya tidak sampai sebulah setelah itu dalam sebuah longmarch di Serui, Pulau Yapen. Kali ini kegiatan yang diikutinya untuk memperingati “Hari Penduduk Asli Sedunia” PBB pada tanggal 9 Agustus 2012. Amnesti Internasional melaporkan pasukan gabungan TNI/POLRI membubarkan demonstrasi tersebut dengan menembakan senjata api ke udara. Mereka lalu menahan tanpa pandang bulu setidaknya 6 anggota demonstran, beberapa diantaranya menggunakan kekerasan. Pihak kepolisian lalu menlanjutkan perjalanan ke kampung lainnya untuk menangkap salah satu penyelenggara demonstrasi tersebut. Karena tidak menemukan orang yang dicari, mereka lalu malah menangkap istri dari orang yang disangka menjadi penyelenggara. Istrinya dilaporkan sedang hamil 8 bulan pada saat itu.

Sebuah surat elektronik diterima dari salah seorang aktifis lokal menyebut bahwa Edison Kendi termasuk diantara mereka yang dipukul pihak kepolisian, namun tidak ada informasi lanjut yang diberikan. Sebuah laporan baru dari sehari setelahnya menyebutkan semua yang ditangkap dilepas pada jam 10 malam hari yang sama, terkecuali dua orang. Kendi ditahan di Kantor Polisi Kota Serui bersama dengan Yan Piet Maniamboi, dimana keduanya dilaporkan telah didakwa atas perbuatan makar dan penghasutan.

Beberapa video yang disebarkan lewat situs Youtube pada tanggal 20 November menunjukan keduanya masih dalam tahanan di kantor polisi (dimana biasanya perlakuan yang diterima oleh tahanan jauh lebih parah daripada berada di lembara permasyarakatan). Informasi di video tersebut menyebutkan bahwa saat itu status dari penahanan mereka masih belum jelas. Sebuat update di situs Facebook yang diposting oleh West Papua Media Alerts pada tanggal 27 Agustus menyebut bahwa mereka kerap hanya diberikan makanan sekali sehari dan pihak keluarga mereka tidak diperkanankan menjenguk mereka untuk memberikan makanan atau minuman. Sebagai hasilnya, dua dari empat tahanan politik di Serui masih menderita sakit dibagian perut. Anggota pembela hak asasi manusia setempat yang sempat mengunjungi kedua pria tersebut mengatakan bahwa mereka mengalami gangguan kesehatan yang dikarenakan kondisi penjara yang buruk dan siksaan yang dilakukan terhadap mereka.

Menurut laporan tertanggal 17 November dari seorang aktivis dari Serui yang sempat mewawancara Bapak Kendi, anak Bapak Kendi yang berumur 11 tahun kerap diintimidasi oleh anggota intel kepolisian sejak ayahnya ditangkap. Anak tersebut juga dilaporkan telah diminta untuk berhenti melanjutkan sekolah tanpa keterangan jelas dari pihak sekolah. Edison Kendi juga menyebutkan bahwa sejak penangkapanya, anaknya yang berumur 11 tahun kerap di intimidasi oleh anggota intel kepolisian bernama Rian yang selalu mengunjungi rumah keluarga mereka untuk menanyakan pertanyaan tentang ayahnya. Dia juga berasa takut untuk pindah ke desa lainnya untuk tinggal karena juga akan diikuti oleh agen yang sama, dan diancam bahwa ayahnya akan dipenjara seumur hidup atau dihukum mati.

Anggota pembela hak asasi manusia setempat yang sempat mengunjungi kedua pria tersebut mengatakan bahwa mereka mengalami gangguan kesehatan yang dikarenakan kondisi penjara yang buruk dan siksaan yang dilakukan terhadap mereka. Edison Kendi secara khusus dilaporkan telah dipukul dengan parah oleh anggota Brimob saat ditangkap. Kendi menyatakan bahwa berkali – kali permintaannya untuk mendapatkan pengobatan dari luar penjara ditolak oleh jaksa penuntut umum, Matius Matulesi, sementara West Papua Media melaporkan bahwa Bapak Matulesi juga dikabarkan melarang Bapak Kendi untuk menghadiri pemakaman ayahnya sendiri, sebuah hak asasi yang diterima oleh setiap tawanan di penjara Indonesia lainnya secara umum. Bapak Kendi dilaporkan juga tidak diberi izin untuk mengunjungi istrinya yang sedang sakit dan anak perempuannya yang terserang malaria.

Pada tanggal 28 Februari 2013, Pengadilan Umum Serui menolak banding yang diajukan oleh kuasa hukum Edison Kendi dan Yan Piet Maniamboi, yang mengajukan bahwa dakwaan yang dikatakan sangat tidak akurat, tidak jelas dan tidak lengkap. Pada sidang tanggal 9 April 2013, Bapak Matulesi dikatakan mengancam kedua saksi yang bersaksi tentang perlakuan buruk mereka dalam penahanan penjara. Sedangkan sidang tertanggal 23 April dijadwalkan untuk kesaksian dari dua anggota pihak kepolisian, namun karena mereka tidak hadir, Jaksa Penuntut Umum Matulesi memanggil mantan tahanan politik Jon Nuntian dan Jamal Omrik Manitori. Anggota pembela hak asasi manusia setempat melaporkan bahwa Bapak Manitori ditekan oleh Bapak Matulesi untuk menandatangani sebuah surat untuk menyetujui untuk menjadi saksi dalam persidangan tersebut. Bapak Manitori menolak untuk menandatanganinya dan tidak bersaksi melawan Bapak Kendi dan Maniamboi. Bagaimanapun juga, laporan setempat melaporkan bahwa pernyataan dari Bapak Jon Nuntian terhadap Bapak Kendi dan Meniamboi yang tercetak di laporan kepolisian dibacakan oleh pihak jaksa penuntut umum. Pihak penuntut umum dilaporkan menyatakan bahwa pemeriksaan saksi telah lengkap walaupun ada sebanyak empat saksi lainnya yang tidak dapat hadir karena sedang berada diluar kota.

Pada persidangan tanggal 8 Mei 2013, Matulesi  meminta pihak kepolisian yang hadir untuk mengumpulkan semua perekam audio visual dan telefon genggam milik orang – orang yang hadir, hal ini menyebabkan ketegangan di ruang persidangan. Anggota pembela hak asasi manusia setempat melaporkan bahwa pada sidang tertanggal 20 Mei mengungkapkan bahwa laporan investigasi polisi banyak terdapat kesalahan maka ditolak oleh kuasa hukum pembela. Keadaan juga menjadi jelas bahwa Bapak Kendi dan Maniamboi tidak mendapatkan bantuan hukum selama proses investigasi, tetapi dalam laporan investigasi pihak kepolisian terdapat tanda tangan kuasa hukum mereka. Juga dilaporkan bahwa dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum menunjukkan bukti foto dan video demonstrasi yang dipimpin oleh kedua pria tersebut di Jayapura tetapi mengatakan bahwa video tersebut adalah demonstrasi di Serui. Hal ini ditolak oleh pihak kuasa hukum kedua aktifis tersebut karena berdasarkan fakta yang salah. Mereka mengatakan bahwa bukti tersebut tidak ada hubungannya dengan persidangan yang sedang berlangsung yang adalah mengenai demonstrasi tertanggal 1 Mei 2012 dan 9 Agustus 2012 di Serui, Pulai Yapen.

Pada bulan Juni 2013, Jaksa Penuntut Umum kasus Perayaan Hari Adat Serui di Pulau Yapen menuntut hukuman 6 tahun dan 5 tahun penjara terhadap Edison Kendi dan Yan Piet Maniamboi. Kuasa hukum mereka mengajukan banding pada tanggal 27 Juni 2013. Pada tanggal 24 Juli 2013, Edison Kendi dan Yan Piet Maniamboi dikenakan hukuman penjara 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.

Sumber-sumber

“Yapen treason trial accused testify of torture in custody,” West Papua Media, 15 April 2013, http://westpapuamedia.info/2013/04/16/yapen-treason-trial-accused-testify-of-torture-in-custody/

Amnesty International, Statement ASA 21/031/2012, https://www.amnesty.org/en/library/asset/ASA21/031/2012/en/7208a8db-2295-4c87-8fe5-ffb46cc983e7/asa210312012en.html

Email to Komunitas Papua List, “Serui Darurat,” 9 August 2012, http://groups.yahoo.com/group/Komunitas_Papua/message/30306

Email to Komunitas Papua List, “Laporan Lanjutan Serui Darurat,” 10 August 2012, http://groups.yahoo.com/group/Komunitas_Papua/message/30320

West Papua Media, “Two nonviolent activists arrested for pleading for international community to ‘Save Papua from Genocide and Grievances,’” 11 July 2012, http://westpapuamedia.info/2012/07/11/two-nonviolent-activists-arrested-for-pleading-for-international-community-to-save-papua-from-genocide-and-grievances/

West Papua Media Alerts (via Facebook), 27 August 2012, https://www.facebook.com/photo.php?pid=1137343&l=ce52e178d4&id=139976689384585

Youtube, “Kesaksian Tahanan Kepolisian Tuan Edison Kendi,” 20 November 2012, https://www.youtube.com/watch?v=FG_OJPIhYv4

Share