Edo Dogopia

Tanggal Lahir
DakwaanPasal 106 jo pasal 87 KUHP jo. pasal 53 KUHP (Primer), Pasal 110 ayat (2) ke-4 KUHP jo pasal 88 KUHP (subsider), Pasal 169 Ayat (1) dan (3) KUH Pidana
Tanggal Penahanan31/12/2018
Ringkasan Kasus
Vonis8 bulan penjara
Keprihatinan
Ambil Tindakan

Edo Dogopia adalah anggota KNPB wilayah Timika, yang pernah ditangkap oleh aparat gabungan TNI/ Polri karena memimpin aksi damai peringatan hari Hak Asasi Manusia pada 10 Desember 2018.

Di penghujung tahun 2018, tepatnya 31 Desember 2018, Edo ditahan lebih dari 24 jam tanpa dakwaan di rutan Polres Mimika. Di pagi hari itu, sekitar pukul 09:00 WIT, para aktivis KNPB berencana untuk merayakan ibadah syukuran HUT KNPB ke-5 di sekretariat mereka. Kegiatan mereka terhalang saat pukul 08:00 WIT, tanpa menunjukkan surat tugas, surat perintah penangkapan maupun surat perintah penggeledahan dan penyitaan, gabungan aparat TNI/ Polres Mimika mengepung, menggeledah, membongkar dan mengambil alih kepemilikan gedung sekretariat KNPB Timika. Aparat kemudian menangkap Edo Dogopia, beserta lima aktivis KNPB lainnya; Yanto Awerkion, Johanna Songgonau, Vincent Gobai, Ruben Kogoya dan Elius Wenda, dan menahan mereka di rutan Polres Mimika. Ke enam aktivis itu mengalami pemukulan selama penahanan. Mereka juga dipaksa menandatangani surat pernyataan kecintaan terhadap NKRI dan berjanji tidak bergabung dengan KNPB, sebelum akhirnya dibebaskan oleh aparat kepolisian pada 1 Januari.

Pada 5 Januari, ke enam aktivis itu, beserta Sem Ukago dan Sem Asso, kembali dipanggil dan diperiksa Polres Mimika atas tuduhan tindak pidana makar berdasarkan pasal 106 KUHP. Pemeriksaan tertunda akibat pelanggaran prosedural yang dilakukan aparat kepolisian. Lalu, pada 7 Januari, pemeriksaan kembali dilanjutkan terhadap tiga aktivis KNPB, Edo Dogopia, Yanto Awerkion dan Sem Asso, yang langsung menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan tuduhan makar. Saat ketiga aktivis itu ditangkap dan dipindahkan ke rutan Mapolda Jayapura pada 8 Januari, Polres Mimika tidak memberi surat pemberitahuan kepada keluarga mereka.

Atas dasar beberapa pelanggaran prosedural yang dilakukan aparat kepolisian, Ketua KNPB Agus Kossay, melalui kuasa hukum PAHAM Papua, melayangkan surat somasi ke Kapolres Mimika pada 3 Januari. Aparat keamanan Indonesia juga mendapat kecaman dari lima lembaga internasional; TAPOL, Fransiscans International, International Coalition for Papua, Watch Indonesia! dan Geneva for Human Rights Global Training, karena menggunakan pasal-pasal makar untuk membatasi kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai di Papua. Tekanan internasional juga datang dari Amnesti International, yang meminta Kepolisian Daerah (Polda) Papua segera membebaskan tanpa syarat dan menghentikan proses hukum terhadap Edo Dogopia, Yanto Awerkion dan Sem Asso, yang telah dijerat pasal “makar”.

Berdasarkan surat somasi pada 3 Januari, yang tidak ditanggapi oleh pihak Kepolisian, akhirnya KNPB, melalui PAHAM Papua sebagai kuasa hukumnya, mempraperadilankan Kapolres Mimika di Pengadilan Negeri Kota Timika. Pada 19 Februari, hakim PN Timika memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan ini.

Proses persidangan Edo Dogopia berakhir pada 28 Mei 2019. Ia divonis bersalah dan mendapat hukuman 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Timika.

Share