Erichzon Mandobar adalah anggota KNPB Wilayah Timika, yang pada 15 September 2018, bersama Yakonias Womsiwor dan 7 anggota KNPB lainnya, ditangkap ketika gabungan aparat TNI/ POLRI, tanpa menyertakan surat penggeledahan dari pengadilan, melakukan penggerebekan sekretariat KNPB Kota Timika pukul 07:00 WIT. Saat penggerebekan, aparat mengeluarkan tembakan ke arah dua aktivis KNPB; dua peluru ke arah lutut kanan Erichzon dan enam peluru ke kaki kiri Yakonias Womsiwor. Meski aparat tidak mempunyai surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan, ke 9 aktivis KNPB itu dibawa ke Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Sore harinya, aparat membebaskan 7 aktivis KNPB, sementara tetap menahan Erichzon dan Yakonias Womsiwor.
Aparat kepolisian menginterogasi Erichzon perihal perkara Ruben Wakla yang ditangkap di bandara Moses Kalinggin Timika pada 10 September karena kedapatan membawa ratusan amunisi. Karena mendapat tekanan saat pemeriksaan, Erichzon terpaksa memberi keterangan palsu dengan menyatakan dirinya mengetahui sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi penggerebekan. Tanpa pendampingan kuasa hukum mereka, status Erichzon dan Yakonias lalu berubah menjadi tersangka atas tuduhan kepemilikan senjata tanpa ijin. Surat pemberitahuan penahanan baru dikeluarkan oleh aparat kepolisian keesokan harinya. Kondisi luka tembakan di lutut kanan Erichzon membaik, setelah lukanya mendapat perawatan dari petugas medis. Ia bisa berdiri dan berjalan, meski dalam kondisi pincang. Seperti halnya yang terjadi pada Yakonias, pihak keluarga Erichzon juga tidak menerima hasil rontgen luka tembaknya.
Sidang perdana Erichzon digelar di Pengadilan Negeri Kota Timika pada 31 Januari 2019. Keputusan akhir persidangan memvonisnya bersalah dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara pada 13 Mei 2019.
Sumber:
Aktivis KNPB Timika yang Ditembak TNI/Polri Makin Parah di Penjara
http://knpb-timika.blogspot.com/2018/09/laporan-surat-penahan-2-aktivis-knpb.html