Gad Mabel

Tanggal LahirUmur 40 pada saat penangkapan
DakwaanPasal 106, 87, 53 KUHP
Tanggal Penahanan10/08/2014
Ringkasan Kasus12 orang didakwa dengan makar karena dugaan keterlibatan dengan TPN-OPM
VonisPenahanan kota
KeprihatinanPenahanan sewenang-wenang, Ditolak akses ke pengacara hukum
Ambil Tindakan

Pada tanggal 10 Agustus 2014, 20 orang termasuk empat wanita dan satu anak, ditangkap di Warambaim di distrik Nimbokrang, dibawah tuduhan bahwa mereka adalah anggota Tentera Papua Nasional/Organisasi Papua Merdeka (TPN / OPM). Penangkapan mereka mengikut penyisiran sebelumnya di kampung Berab di distrik Nimbokrang pada bulan Juli 2014, dilaporkan setelah Brigade Mobil (Brimob) dan Kepolisian Daerah Papua (Polda Papua) menerima informasi tentang adanya kamp pro-kemerdekaan bersenjata di kampung tersebut.

Sebuah surat pengaduan disampaikan ke Kapolda oleh pengacara HAM yang mewakili 12 orang yang ditahan melaporkan ada beberapa orang di antara 20 orang yang ditahan dilaporkan yang dipukul oleh polisi. Pada saat penangkapan, Paulus Logo dipukul berulang kali di leher dengan popor senjata, di bagian belakang dengan rotan dan kepalanya dengan batang kayu di. Wene Naftali Hisage juga dipukul berulang kali dengan popor senjata dan rotan pada saat penangkapan. Dalam tahanan di Polres Jayapura, Hisage dipukul di mulut, punggung dan leher dengan papan kayu dan kakinya diinjak oleh polisi. Dia telah mengambil peranan sebagai penerjemah bagi para tahanan yang tidak bisa berbahasa Indonesia, dan polisi memukulnya kapan mereka berpendapat penerjemahannya tidak memadai. Seorang wanita bernama Amina Sapla dipukul di bagian belakang dan lengan kiri dengan besi dongkrak mobil. Surat pengaduan tersebut juga menyatakan bahwa Jhon Lakopa Pigai masih memiliki luka yang masih dapat dilihat dari pemukulan yang dialaminya pada saat penangkapan dan dalam tahanan. Sahayu Loho dipaksa memakai seragam militer dan difoto oleh polisi dengan beberapa barang yang ditemukan saat pencarian polisi, termasuk panah-panah dan tongkat.

Delapan orang dibebaskan tanpa dakwaan hari berikutnya pada tanggal 11 Agustus, termasuk empat wanita dan satu anak dan tiga orang lainnya –  Paulus Logo, Wene Naftali Hisage dan Albert Matuan. Meskipun mereka secara teknis telah dibebaskan tanpa dakwaan, beberapa penyidik polisi terus menginterogasi mereka  sehubungan dengan identitas mereka dan memerintahkan mereka tetap berada di polres tersebut. Pada 13 Agustus, pengacara dari KontraS Papua tidak diberi akses ke 12 orang yang masih dalam penahanan. Penyidik polisi tidak memberikan informasi mengenai para tahanan malah meminta pengacara untuk berkoordinasi dengan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jayapura. Ketika mereka mendekati Kasat Reskrim, akses hanya diberikan kepada delapan orang yang secara teknis sudah dibebaskan tetapi masih ditahan tiga hari setelah penangkapan mereka. Setelah bertemu dengan delapan orang tersebut dan mendengar penderitaan mereka, pengacara menuntut pembebasan mereka. Mereka kemudian dikeluarkan satu jam kemudian.

Akses ke pengacara hukum masih terhambat bagi 12 tahanan yang lain –  Filemon Yarem, Loserek Loho, Sahayu Loho, Enos Hisage, Herman Siep, Nius Alom, Jhon Lakopa Pigai, Gad Mabel, Anton Gobay, Yos Watei, Matius Yaung dan Alpi Pahabol. Penyelidik di Polsek Doyo menolak permintaan mereka untuk mendapatkan salinan surat perintah penangkapan mereka, menyatakan bahwa ini tidak mungkin tanpa izin dari Kepala Polisi Resort (Kapolres). Pada 14 Agustus, setelah beberapa jam bernegosiasi dengan polisi, pengacara berhasil mendapatkan surat perintah penangkapan hanya untuk empat tahanan –  Filemon Yarem, Loserek Loho, Sahayu Loho dan Enos Hisage. Pada tanggal 18 Agustus, pengacara diizinkan untuk menemui empat tahanan tersebut untuk metandatangani surat kuasa pengacara namun tidak diizinkan untuk berdiskusi dengan mereka.

Pada hari-hari berikutnya, setelah akses ke pengacara hukum terhambat secara berterusan, pengacara berhasil bernegosiasi dengan polisi untuk bertemu dengan delapan tahanan untuk mendapatkan tandatangan mereka untuk surat kuasa pengacara. Menurut pengacara, enam tahanan tersebut tidak bisa berbahasa Indonesia, membuat mereka kerentanan menghadapi proses hukum mereka. 12 orang didakwa dengan makar berdasarkan Pasal 106 KUHP Indonesia.

Sumber

Informasi dari pengacara HAM, Agustus – Oktober 2014

Laporan dari Tim JPIC Team of GKI TP Kantor Gereja Sinode, “Penyisiran aparat keamanan di Kampung Berap,” 17 September 2014

Laporan dari penyelidik HAM di Jayapura, “Penangkapan 21 orang yang diduga anggota TPN/OPM”, 12 August 2014

Laporan dari sumber HAM di Jayapura, “Aparat Kabungan Kerebek Rumah Warga Kampung Brab, Tiga Orang Ditangkap,” 25 Juli 2014

Terakhir diperbarui: 18 Desember 2014

Share