Isai Wilil
Sedang dalam tahanan

Tanggal Lahir
DakwaanPasal 1 Ayat (1) UU Darurat 12/1951 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e
Tanggal Penahanan26/08/2018
Ringkasan Kasus
Vonis3 tahun dan 6 bulan penjara
Keprihatinan
Ambil Tindakan

Isai Wilil, beserta Alex Wayage, tertangkap di Wamena oleh Tim Polda Papua atas tuduhan kepemilikan amunisi pada 26 Agustus 2018 . Amunisi yang berjumlah 309 itu disembunyikan Isai di rumah Alex Wayage. Menurut pengakuan Isai Wilil, ia membeli amunisi tersebut dari seorang oknum anggota polisi, bukan dari Jakub Fabian atau Simon Magal seperti yang dituduhkannya.

Sebelum Isai Wilil menyimpan amunisi itu di rumah Alex Wayage, ia telah dua kali memindahkan tempat penyembunyiannya; dikuburkan di dalam tanah, serta dipindahkan ke atas atap honai miliknya. Asal mula kronologis kepemilikan amunisi tersebut terjadi sekitar pertengahan tahun 2015. Ketika itu Isai Wilil bertemu Naman Enumbi di lapangan Sinapuk Wamena. Naman memintanya untuk mencarikan amunisi dengan memberinya uang sebesar 5 juta rupiah. Empat bulan kemudian, Isai Wilil dihampiri oleh seorang oknum anggota polisi di emperan toko Mall Borobudur Sentani, Kabupaten Jayapura. Polisi yang mengaku bernama Max itu menawarkan 309 butir amunisi seharga 5 juta rupiah. Pembayaran dilakukan secara langsung oleh Isis Wilil. Namun ia baru menerima amunisi tersebut saat dirinya dan Max berada di Wamena.

Isai Wilil juga pernah tertangkap pada 13 Juni 2016 di jalan raya Sentani, ketika sedang membagi selebaran aksi damai yang digelar pada 15 Juni 2016. Ia, bersama sejumlah 65 aktivis KNPB dan mahasiswa lainnya, dibawa ke Polres Doyo, Kabupaten Jayapura. Isai Wilil diperbolehkan pulang, setelah ditahan dan diinterogasi beberapa jam.

Saat ini, Isai Wilil sedang menjalani vonis hukuman yang dijatuhkan pada sidang putusan 22 Januari 2019.

Share