Kelpis Wenda

Tanggal Lahir
DakwaanUU Darurat 12/1951
Tanggal Penahanan17/03/2015
Ringkasan KasusDua orang dari kabupaten Lanny Jaya ditangkap dan disiksa berkaitan dengan kepemilikian sepucuk pistol. Mereka berniat untuk menyerahkan pistol milik kaum keluarga yang sudah meninggal kepada polisi.
Vonis3 tahun hukuman penjara
KeprihatinanPenahanan sewenang-wenang, Akses ditolak untuk komunikasi, Ditolak akses ke perawatan medis, Penganiayaan dalam tahanan, Dipenjara jauh dari rumah, Tiada surat penahahan, Penyiksaan dalam tahanan
Ambil Tindakan
Kelpis Wenda

Informasi yang diterima dari Jaringan Advokasi Penegakan Hukum dan HAM Pegunungan Tengah Papua (JAPH&HAM) menjelaskan secara rinci penahanan dan penyiksaan terhadap dua orang Papua, Kamori Munib dan Kelpis Wenda dari kabupaten Lanny Jaya. Mereka ditangkap and disiksa terkait kepemilikan pistol.

Kedua pria tersebut berencana menyerahkan pistol milik almarhum saudara mereka pada Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRD) di kabupaten Puncak Jaya. Sekitar masa kejadian tersebut, Lukas Enembe, gubernur provinsi Papua telah mendesak mereka yang memiliki senjata api untuk menyerahkannya pada petugas pemerintah yang berwenang. Pistol tersebut ditemukan oleh Wenda di lemari di sebuah honai (sebuah rumah tradisional Papua) milik saudaranya yang telah meninggal. Persetujuan telah dibuat agar Murib menyerahkan pistol pada petugas DPRD.

Pada tanggal 9 Desember 2104, Murib membuat perjalanan dengan sepeda motornya dari Lanny Jaya menuju Wamena untuk menyerahkan pistol milik almarhum saudaranya pada petugas DPRD. Dalam perjalanan ke Wamena, dia menjumpai hambatan polisi di luar Polsek Pirime. Takut dicurigai karena ia membawa pistol, Murib turun dari sepeda motornya, mengangkat tangannya dan memberitahu para petugas polisi bahwa ia membawa pistol dan akan menyerahkannya pada petugas yang berwenang. Setelah mendengar pengakuannya, polisi langsung memukuli Murib dan menyeretnya ke dalam polsek. Murib disiksa selama beberapa jam. Dalam pengawasan yang ketat, Murib dikrirm ke Rumah Sakit Umum Wamena untuk menjalani perawatan medis. Ketika menjalani perawatan di Wamena, kedua tangannya diborgol selama lebih dari dua bulan. Setelah menerima perawatan, dia dibawa ke Polres Jayawijaya untuk ditahan di balik jeruji.

Keesokan harinya, pada tanggal 10 Desember 2014, di bawah pengawasan ketat polisi, dia diterbangkan ke Jayapura untuk mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara. Murib berada di rumah sakit tersebut selama dua bulan.Selama di sana, dia mengalami penyiksaan dan pukulan lanjut. Selama berada di RS Bhayangkara, dia dibiarkan telanjang.

Kelpis Wenda, teman dari Murib, ditahan di kesempatan berbeda setelah penahanan Murib. Karena pihak kepolisian belum memberitahu keluarga Murib terkait penangkapannya, Wenda berusaha mencari tahu mengenai hilangnya Murib dengn bertanya pada petugas polisi di kantor polisi Lanny Jaya. Petugas kepolisian mengaku tidak mengerti keberadaan Murib.

Menindaklanjuti usahanya untuk menemukan Murib, Wenda ditahan pada bulan Februari 2015. Ketika ditangkap, dia diseret paksa dengan sebuah kendaraan dan dipukuli dengan moncong senjata api di bagian atas perutnya. Selama masa tahanan, dia menerima lebih banyak siksaan. Dalam tahanan, 2.7 cm kukunya dipalu ke bawah lengannya dengan papan kayu hingga ke tulang. Dia kehilangan dua gigi dan menderika luka serius di wajah akibat wajahnya dipukul dengan moncong senjata api. Jempol kirinya hancur dan punggungnya dipukul dengan kursi. Dia juga dipukul dengan papan kayu.

Keesokan harinya, Wenda dibawa ke Polda Papua di Jayapura untuk interogasi lebih lanjut. Dia dibawa kembali ke Wamena dan dilepaskan tidak lama kemudian. Namun, pada tanggal 17 Maret 2105, dia ditahan kembali ketika Murib yang sedang dalam tahanan dan mengaku di bawah penyiksaan bahwa Wenda mengetahui tentang keberadaan pistol tersebut.

Kedua orang tersebut sekarang sedang menunggu persidangan dan ditahan di LP Wamena. Pengacara dari AIDP telah melaporkan bahwa Kamori Murib dan Kelpis Wenda didakwa dengan tuntutan kepemilikan senjata api berdasarkan UU Darurat 12/1951.

Sumber: 

Laporan dari Sekretariat Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan Fransiskan Papua, SKPKC Jayapura, April 2015

Kelpis Wenda dan Kamori Murib Didakwa UU Darurat, Sekretariat Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan Fransiskan Papua, SKPKC Jayapura Aliansi Demokrasi untuk Papua, AlDP, 4 Mei 2015

Pembacaan Dakwaan Kamori Murib Ditunda, Aliansi Demokrasi untuk Papua, AlDP, 4 Mei 2015

Pembacaan Dakwaan Terhadap Kamori Kembali Tertunda, Aliansi Demokrasi untuk Papua, AlDP, 8 Mei 2015

Diperbarui: 26 Juni 2015

 

Share