Klemens Kodimko

Tanggal LahirUmur 56 pada tahun 2013
DakwaanPasal 106, 110 KUHP, UU Darurat 12/1951
Tanggal Penahanan30/04/2013
Ringkasan KasusTujuh orang ditangkapa selepas sebuah kejadian di mana aparat keamanan membuka penembakan ke sebuah kerumanan anggota masyarakat memperingati 1 Mei di wilayah Aimas, kabupaten Sorong.
Vonis1.5 tahun
KeprihatinanPenahanan sewenang-wenang, Ditolak akses ke pengacara hukum, Persidangan tidak adil, Pengacara diintimidasi
Ambil Tindakan
Klemens Kodimko

Pada tanggal 30 April 2013, sekelompok anggota masyarakat berkumpul di rumah Isak Klaibin untuk memperingati ulang tahun ke-50 peralihan pemerintahan dari Papua ke Indonesia dengan tujuan mengadakan upacara doa. Laporan dari aktivis HAM setempat menyatakan yang sekitar pukul 20:00 waktu Papua, aparat keamanan yang terdiri dari polisi dan militer dengan menggunakan empat kendaraan, melepaskan tembakan amaran terhadap para demonstran yang sudah rusuh menyebabkan para demonstran langsung menuju menhampiri ke kendaraan tersebut. Pasukan keamanan membalas dengan menembak ke kerumunan selama 20 menit, menyebabkan kematian dua aktivis, Apner Malagawak dan Thomas Blesia. Seorang aktivis ketiga, Salomina Klaibin, adik Isak Klaibin, kemudian meninggal di rumah sakit dalam keadaan mencurigakan.

Klemens Kodimko, Isak Klaibin, Obeth Kamesrar, Antonius Safuf, Obaja Kamesrar, Yordan Magablo and Hengky Mangamis telah didakwa dengan Pasal 106 dan 110 KUHP Indonesia atas tuduhan makar . Ketujuh aktivis menerima perwakilan hukum dari Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) dan anggota Koalisi Penegakan Hukum dan HAM di Papua.

Menurut sumber dari LP3BH, tujuh aktivis tersebut menghadapi akses terbatas ke pengacara hukum semasa ditahan di Polsek Sorong. Polisi dilaporkan telah mengutip Pasal 115 KUHAP, menyatakan bahwa dalam kasus dugaan makar, pengacara dapat mengamati interogasi tanpa benar-benar mendengar apa yang dikatakan. Praktek ini bertentangan dengan Prinsip-prinsip Dasar PBB tentang Peran Pengacara (UN Basic Principles on the Role of Lawyers).

Pada 26 Agustus 2013, jaksa penuntut umum telah mengajukan tiga orang saksi di persidangan di mana dilaporkan dua di antaranya tidak hadir pada saat kejadian pada tanggal 30 April. Para pengacara pembela menolak kedua-dua saksi Jaksa penuntut umum di mana mereka terdiri dari – kepala Walikota Kabupaten Aimas dan kepala Kesbang di Manokwari. Pada 26 Ogos 2013, jaksa penuntut umum telah mengajukan tiga orang saksi di persidangan di mana dilaporkan dua di antaranya tidak hadir pada saat kejadian pada tanggal 30 April. Para pengacara pembela menolak kedua-dua saksi Jaksa penuntut umum di mana mereka terdiri dari – kepala Walikota Kabupaten Aimas dan kepala Kesbang di Manokwari. Pengacara bela juga mempertanyakan isu pengibaran bendera tiang yang disebutkan dalam laporan investigasi (Berita Acara Pemeriksaan) dan surat dakwaan di mana ianya digunakan sebagai bukti terhadap tujuh aktivis tersebut. Mereka menolak hal tersebut menyatakan bahwa tidak ada bukti tersebut dalam insiden itu.  Semua tujuh tahanan dipaksa untuk memberikan kenyataan saksi terhadap satu sama lain dan pengacara bela menyatakan kekecewaannya dengan kehakiman ketika Isak Klaibin dipanggil untuk berdiri sebagai saksi atas nama Obaja Kamesrar.

Pada November 2013, pengacara HAM melaporkan bahwa Obeth Kamesrar tampaknya menderita trauma dalam tahanan dan dilaporkan telah diam sejak penangkapannya. Pada bulan September dan Oktober 2013, pengacara HAM melaporkan kondisi Antonius Saruf dan Klemens Kodimko fisiknya yang memburuk. Ketika pengacara meminta akses medis untuk Kodimko, hakim memberitahu mereka bahwa mereka hanya diizinkan untuk mengunjunginya di penjara dengan obat dengan koordinasi otoritas penjara. Obeth Kamesrar, seorang tahanan tua dari 68 tahun dilaporkan mendiam sejak penangkapannya dan tampaknya menderita trauma.

Pada 3 Desember 2013, Isak Klaibin menerima hukuman 3.5 tahun penjara karena memiliki senjata berdasarkan UU Darurat 12/1951 dan konspirasi untuk melakukan makar di bawah Pasal 106 dan 110. Enam tahanan lainnya didakwa dengan konspirasi untuk melakukan makar  dan menerima penjara hukuman 1.5 tahun masing-masing. Hakim telah menganggap Klaibin sebagai pemimpin perkumpulan tersebut pada 30 April. Pengacara bela mengajukan banding untuk Isak Klaibin terhadap hukuman penjara, tapi ini ditolak oleh Pengadilan Tinggi Sorong.

Komnas HAM mengunjungi Aimas dengan tujuan penyelidikan ke dalam penembakan pada tanggal 30 April. Sebuah pernyataan oleh LP3BH menyatakan bahwa penyelidikan  tersebut tetap tidak meyakinkan. Pada saat penulisan, hasil penyelidikan Komnas HAM belum diterbitkan.

Sumber

Email dengan pengacara HAM, August – Desember 2013

“Sidang Makar Aimas Terkesan Dipaksakan,” Tabloid Jubi, 28 Agustus 2013, http://tabloidjubi.com/2013/08/28/sidang-makar-aimas-terkesan-dipaksakan/

Kenyaatan LP3BH, “Surat Dakwaan untuk 7 [Tujuh] Tersangka Makar Aimas-Sorong,” 6 Agustus 2013

Kenyataan LP3BH, “7 tersangka “Makar” Aimas ke PN. Sorong, Impunitas tetap,” 2 Agustus 2013

“Kapolres Sorong Dituding Halangi Hak Isak Klaibin Cs,” Tabloid Jubi, 16 Mei 2013, http://tabloidjubi.com/2013/05/16/kapolres-sorong-dituding-halangi-hak-isak-klaibin-cs/

“Enam Tersangka Aimas Dituduh Melakukan Makar,” Suara Papua, 10 Mei 2013, http://suarapapua.com/2013/05/enam-tersangka-aimas-dituduh-melakukan-makar/

“Enam Warga Sorong Jadi Tersangka Makar,” ALDP Papua, 10 Mei 2013, http://www.aldp-papua.com/enam-warga-sorong-jadi-tersangka-makar/

Laporan dari sumber HAM setempat bernama “Kronologis penembakan Masyarakat Sipil di Aimas Kabupaten Sorong,” 8 Mei 2013

“Aktivis Papua Kecam Penembakan Sorong,” ALDP Papua, 5 Mei 2013, http://www.aldp-papua.com/aktivis-papua-kecam-penembakan-sorong/

Share