Luis Gedi

Tanggal LahirBerusia 25 tahun pada tahun 2006
DakwaanPasal 212 dengan 214 KUHP
Tanggal Penahanan16/03/2006
Ringkasan KasusDitangkap setelah kerusuhan terjadi pada demonstrasi menuntut penutupan tambang Freeport, di luar kampus Universitas Cenderawasih di Abepura, Papua. Dituduh membunuh polisi dengan melemparkan batu, dalam persidangan yang tidak adil ditandai dengan meluasnya penyiksaan dan intimidasi.
Vonis15 tahun
Keprihatinan
Ambil Tindakan

Luis Gedi mencari nafkah dengan bekerja di sebuah toko di Abepura sebelum ia ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara 15 tahun setelah kekerasan yang terjadi pada tanggal 16 Maret 2006. Aksi pemogokan dimulai sehari sebelumnya, menuntut penutupan tambang Freeport di Tembagapura, Timika, dan penarikan polisi serta militer dari wilayah tersebut. Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP) kemudian menerbitkan kronologi rinci harian tentang peristiwa yang berlangsung, yang kemudian disusun dalam sebuah buku “Memoria Passionis di Papua.” Mereka mencatat bahwa bentrokan dimulai pukul 12:15 pada 16 Maret saat beberapa demonstran melemparkan batu dan botol ke polisi. Konfrontasi intensif mulai terjadi ketika polisi mencoba menyerbu blokade, dan tiga anggota polisi dan satu perwira petugas intelijen Angkatan Udara tewas dalam bentrokan tersebut. Seorang anggota polisi lainnya tewas akibat luka-lukanya beberapa hari kemudian pada tanggal 22 Maret.

Setelah bentrokan, SKP melaporkan bahwa Brimob melakukan operasi sweeping di sepanjang jalan dan menuju ke arah gunung-gunung, memasuki rumah-rumah dan asrama-asrama. Setiap orang Papua yang ditemukan dipukuli dan dibawa ke markas Polda Papua di Kota Jayapura. Hari berikutnya sweeping diteruskan, dimulai pukul 08:00 dengan penembakan membabi buta oleh polisi. Pada penghujung hari, sebanyak 73 orang ditangkap. Berbagai laporan yang diterbitkan kemudian oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia mengklaim bahwa satu atau dua warga sipil telah tewas dalam bentrokan tersebut disamping banyak pula yang mengalami cedera.

Kami tidak dapat menemukan informasi yang menguraikan secara rinci kejadian penangkapan Luis Gedi, akan tetapi Kelompok Kerja Indonesia pada Advokasi Menentang Penyiksaan telah mengurai penyiksaan yang dialaminya pada tanggal 16 dan 17 April. Gedi dilaporkan ditinju di pipi kirinya, ditendang dengan Sepatu Lars, ditampar, dipukul dengan karet mati dan balok kayu, dan disundut dengan rokok. Penyiksaan itu meninggalkan tanda memar di seluruh tubuhnya dan kerusakan serius pada matanya. Beberapa petugas polisi diidentifikasi sebagai pelaku yaitu: Sersan Satu Alex Suripati, Sersan Dua Irwan, Sersan Dua Taufik dan Sersan Satu Amir. Tidak ada pengacara atau penasihat hukum yang diizinkan mendampingi selama Gedi dinterogasi, dan keluarganya juga dilarang mengunjunginya.

Dalam kronologi yang dikeluarkan oleh SKP dituliskan bahwa pada tanggal 20 Maret Paulus Waterpauw, Direktur Reserse Kriminal Polda Papua (Reskrim Polda Papua), mengumumkan bahwa tersangka Luis Gedi dan Ferdinand Pakage telah mengaku telah menyerang polisi pada tanggal 16 Maret.

Sebanyak 23 orang didakwa sehubungan dengan kasus ini, akan tetapi Gedi dan Pakage dikenai tuduhan terberat dari semua terdakwa. Mereka didakwa dengan pasal 212 dalam hubungannya dengan pasal 214, ayat 2, yang menunjuk pada melawan aparat keamanan dalam melaksanakan tugasnya, serta mengakibatkan hilangnya nyawa anggota pasukan keamanan informasi ini berdasarkan update kasus ini yang diterbitkan oleh SKP pada 12 Juni 2006.

Keterangan yang didokumentasikan oleh pengacara hak asasi manusia dan para peneliti sangat kuat menunjukkan bahwa setiap pengakuan yang berkaitan dengan kasus ini dilakukan di bawah penyiksaan. Ketika Aliansi Demokrasi untuk Papua (Aliansi Demokrasi untuk Papua, ALDP) berbicara kepada Luis Gedi pada tahun 2012, dia dilaporkan menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam pembunuhan, seperti yang telah diakuinya pada awal proses persidangan. Ketika wartawan Andreas Harsono bertemu Pakage dan Gedi di penjara, dia juga diberitahu oleh Gedi bahwa dirinya telah dipaksa untuk mengakui terlibat atas pembunuhan polisi Rahman Arizona, dan untuk memberikan kepada polisi nama yang lain lagi. Di bawah penyiksaan, ia telah memberikan nama temannya, Ferdinand Pakage.

Setelah persidangan, ‘Tim Advokasi untuk bentrokan Abepura 16 Maret 2006’ telah menerbitkan sebuah laporan mengenai persidangan. Laporan tim menyebutkan bahwa jaksa dan hakim hanya terfokus pada upaya mencapai hasil persidangan agar sesuai dengan apa yang sebenarnya sudah diputuskan. Dilaporkan juga bahwa para jaksa dan hakim telah mendasarkan argumen-argumen mereka pada berkas-berkas awal yang telah disiapkan selama penyelidikan polisi (BAP), dan mengabaikan fakta bahwa sebagian besar dari para terdakwa membantah isi berkas tersebut karena pernyataan-pernyataan yang termuat dalam BAP tersebut mereka nyatakan dalam situasi di bawah penyiksaan. Suasana selama persidangan dikatakan mengintimidasi, dengan hadirnya polisi berseragam dan para petugas intelijen yang hadir di setiap sesi. Pada dua sesi tanggal 17 dan 24 Mei, terdakwa terluka atau menerima ancaman kematian dari anggota Brimob, setelah mereka menolak dakwaan. Pada tanggal 12 Juli, para anggota unit Brimob membawa anggota keluarga dari kedua orang anggota polisi yang tewas dalam insiden itu ke ruang tahanan dimana mereka membawa pisau dan mengancam para terdakwa untuk mengakui telah membunuh kerabat mereka.

Sebuah tinjauan yang dikeluarkan oleh Amnesty International menyebutkan bahwa empat orang pengacara dari tim penasehat hukum yang terlibat dalam pembelaan kasus ini serta tiga orang pekerja hak asasi manusia, anggota dari kelompok hak asasi manusia yang bekerja pada kasus ini diikuti dan menerima berbagai pesan intimidasi melalui SMS, termasuk juga ancaman kematian.

Laporan Tim Advokasi juga mencatat bahwa hukuman 15 tahun penjara yang ditetapkan bagi Luis Gedi adalah tiga tahun melebihi tuntutan Jaksa yaitu 12 tahun.

Ketika ALDP bertemu Gedi pada akhir tahun 2011, ia diijinkan meninggalkan penjara dari waktu ke waktu untuk membeli peralatan bagi pekerjaan kebersihan yang dia lakukan, mengunjungi keluarganya dan untuk mengurus kuburan orangtuanya. Dia berharap bahwa dia akan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada tahun 2013.

Setelah 7 tahun, 2 bulan dan 5 hari di penjara, Luis Gedi dibebaskan pada 21 Mei 2013, dengan syarat dia wajib lapor ke polisi hingga 2016.

Sumber-sumber
Advocacy team for the Abepura clash of 16 March 2006, “The report of the hearing of the case relating to the clash in Abepura on 16 March 2006 in the Abepura state court,” 21 August 2006, http://www.faithbasednetworkonwestpapua.org/userfiles/files/FurtherReading/GFSR(1).pdf

Aliansi Demokrasi untuk Papua, “Luis Gedi: Saya Belajar Tidak Menyimpan Dendam,” 17 December 2011, http://www.aldepe.com/2011/12/luis-gedi-saya-belajar-tidak-menyimpan.html

Amnesty International, ASA 21/015/2006, 5 September 2006, http://amnesty.org/en/library/asset/ASA21/015/2006/en/ada1adfd-f9d4-11dd-b1b0-c961f7df9c35/asa210152006en.pdf

Andreas Harsono, “Belajar Dari Filep Karma”, 24 February 2011, http://www.andreasharsono.net/2010/11/belajar-dari-filep-karma.html

Indonesian Working Group on Advocacy against Torture, “Annex-Shadow Report,” May 2008, http://www.elsam.or.id/downloads/1266673146_Annex_Shadow_Report_CAT.pdf

SKP Jayapura, “Memoria Passionis di Papua 2006,” 2008, http://www.papuaweb.org/dlib/baru/skp-2008-mp2006.pdf

SKP Jayapura, “Civil rights of Abepura 16 March 2006 suspects threatened,” 12 June 2006, http://lists.topica.com/lists/indonesia-act@igc.topica.com/read/message.html?sort=d&mid=812195950&start=28650

Majalah Selangkah, “Politik, Hukum & HAM Tapol Papua, Luis Gedi Bebas,” 21 May 2013, http://majalahselangkah.com/content/tapol-papua-luis-gedi-bebas

Tabloid Jubi, “Tahanan Politik Luis Gedi Bebas Bersyarat,” 21 May 2013, http://tabloidjubi.com/2013/05/21/tahanan-politik-luis-gedi-bebas-bersyarat/

Share