Marsel Marian
Sedang dalam tahanan

Tanggal LahirTidak diketahui
DakwaanPasal 187, 164 KUHP
Tanggal Penahanan09/07/2014
Ringkasan KasusLima orang ditangkap dan disiksa di Wamena, dituduh membuat bom Molotov dalam memboikot Pilihan Presiden 2014.
Vonis1 tahun
KeprihatinanPenahanan sewenang-wenang, Ditolak akses ke pengacara hukum, Penyiksaan pada saat penangkapan, Penyiksaan dalam tahanan
Ambil Tindakan
Marsel Marian

Pada tanggal 12 Juli, 18 orang ditangkap di kampong Wara di distrik Pisugi, Wamena karena keterlibatan mereka dalam mendistribusi flyer yang menyeru pemboikotan pemilu. Dari 18 orang yang ditangkap, 13 dibebaskan dari polres Daerah Jayawijaya. Marsel Marian, Ibrahim Marian, Yosep Siep, Yance Walilo dan Yosasam Serabut didakwa dengan Pasal 187 dan 164 KUHP Indonesia, konspirasi untuk membahayakan keamanan umum atau properti.

Pengacara dari Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) melaporkan bahwa para tahanan disiksa dan mengalami perbuatan kejam dan penganyaian pada saat penangkapan oleh aparat militer dan polisi. Operasi bersama militer dan polisi menggerebek kampung di distrik Wara Pisugi, Jayawijaya. Mereka yang ditangkap diikat dengan tali dan diseret sepanjang parit menuju kendaraan yang diparkir di jalan utama. Mereka dirantai bersama di mana leher dan tangan mereka diikat dengan benang nilon – jika satu orang jatuh, yang lain akan terseret juga. Mereka juga dilaporkan dipukul dengan popor senapan. Yance Walilo dipukul keras dengan popor senapan sampai kehilangan pendengaran pada satu telinga. Sementara itu, Ibrahim Marian dipukul sampai ia pingsan dan kemudian dilempar ke dalam parit oleh pasukan keamanan.

Orang-orang kampung lainnya juga dipukul dan diancam dengan bayonnet. Pasukan keamanan menggeledah dan merusakan rumah-rumah dan suplai makanan mereka, memangkas hewan ternak mereka dengan parang dan mengancam untuk membakar rumah-rumah Yosep Siep dan Yance Walilo. Barang lain juga dilaporkan rusak termasuk tas noken buatan keluarga Yosep Siep untuk dijual.

18 orang yang ditangkap dibawa ke Polres Daerah Jayawijaya untuk diinterogasi di mana mereka terus menghadapi penyiksaan. Sementara diinterogasi mereka dilaporkan ditendang, dipukul dan disetrum. Polisi Jayawijaya dilaporkan menggunakan palu untuk memukul tulang bekalang mereka, kepala dan kaki. Pengacara ALDP melaporkan bahwa beberapa tahanan yang telah dirilis menderita patah tulang akibat dipukul dengan palu dan menerima pengobatan tradisional di kampung mereka. Keluarga tahanan dilaporkan telah ditolak akses untuk mengunjungi mereka.
Sumber

Laporan dari ALDP, Ogos – Oktober 2014

Share