Matan Klembiap

Tanggal LahirUmur 30 tahun pada saat penangkapan
DakwaanUU Darurat No. 12/1951
Tanggal Penahanan15/02/2013
Ringkasan KasusDitahan dan diduga disiksa karena diduga memiliki hubungan dengan aktivis pro kemerdekaan, kemudian didakwa karena kepemilikan senjata berdasarkan UU Darurat No. 12/1951.
Vonis6 bulan 10 hari
KeprihatinanPenahanan sewenang-wenang, Penyiksaan pada saat penangkapan, Penyiksaan dalam tahanan
Ambil Tindakan

Matan Klembiap dan Daniel Gobay ditangkap dengan ditodong senjata di pada 15 Februari 2013 bersama dengan Daniel Gobay, Arsel Kobak, Eneko Pahabol, Yosafat Satto, Salim Yaru and Obed Bahabol sehubungan dengan aktivis pro-kemerdekaan. Semasa penahanan di kantor polisi Jayapura, mereka diduga mengalami penyiksaan, intimidasi dan perlakuan tidak manusiawi akibat mereka mengatakan kepada polisi bahwa mereka tidak memiliki pengetahuan tentang keberadaan para aktivis pro-kemerdekaan Sebby Sambom dan Terianus Satto. Sebby Sambom adalah mantan tahanan politik yang di penjara atas keterlibatannya dalam demonstrasi massa damai yang dilakukan oleh Komite Nasional Papua Barat, (KNPB) pada tahun 2008. Tujuh orang tersebut dilaporkan ditendang, dipukul dengan rotan, disetrum dan dipaksa untuk menanggalkan pakaian mereka.

Pada 16 Februari 2013, lima dari tujuh tahanan dibebaskan sementara Klembiap dan Gobay didakwa dengan miliki senjata tajam di bawah pasal UU Darurat 12/1951. Matan Klembiap mendapat bantuan irigan hukum dari Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) setelah menerima permintaan dari keluarganya. Pada tanggal 23 April, Klembiap dipindahkan ke LP Abepura. Sumber HAM setempat melaporkan keadaan fisik dan mental Klembiap yang memburuk di dalam tahanan LP Abepura akibat dari penyiksaan dalam tahanan di Polres Jayapura.

Peneliti HAM melaporkan percobaan pembunuhan keluarga Klembiap pada 24 Mei 2013. Seorang pria bersenjatakan pisau dilaporkan masuk ke rumah Dominggas Kromsian, istri Klembiap, sekitar tengah malam sementara ia dan anak-anaknya sudah tidur. Pria tersebut dilaporkan meletakan pisau di atas dadanya tapi Kromsian berhasil merebut pisau itu darinya dan menanya motifnya. Pria tersebut dilaporkan mengaku dibayar Rp 3 juta untuk membunuh Kromsian dan suaminya, serta Yosafat Satto dan istrinya, karena kegiatan pro-kemerdekaan mereka.

Pada bulan Juli 2013, Jaksa Umum menuntut hukuman penjara delapan bulan untuk Klembiap. Pada bulan berikutnya, Gobay dan Klembiap dijatuhkan hukuman 6 bulan 15 hari dan 6 bulan 10 hari masing-masing kurang waktu yang telah dihabiskan dalam tahanan. Klembiap dibebaskan pada tanggal 25 Agustus 2013 sementara Gobay dibebaskan lima hari kemudian pada tanggal 30 Agustus.

Sumber

Email korespondensi dengan penyidik HAM setempat Juli – September 2013

Laporan yang diterima dari pekerja HAM, “”Laporan tentang ancaman terhadap Istri Matan Klembiab, oleh orang yang dipasang BIN” 4 Juni 2013

Asian Human Rights Commission, “INDONESIA: Seven Papuans are arrested and tortured on false allegations of having a relationship with pro-independence activists,” 19 February 2013, http://www.humanrights.asia/news/urgent-appeals/AHRC-UAC-024-2013

Tabloid Jubi, “Tujuh Warga Papua Diduga Disiksa Oleh Polisi, 19 February 2013, http://tabloidjubi.com/?p=12970 

Tabloid Jubi, “Tak Benar Polisi Siksa Tujuh Warga Papua,” 20 February 2013, http://tabloidjubi.com/?p=13024

Suara Papua, “Dago Gobay Bantah Pernyataan Kapolres Jayapura,” 12 March 2013, http://suarapapua.com/2013/03/dago-gobay-bantah-pernyataan-kapolres-jayapura/

Share