Michael Heselo

Tanggal LahirBerumur 31 tahun pada tahun 2003
DakwaanPasal 106 dan 110 KUHP
Tanggal Penahanan21/04/2003
Ringkasan KasusDidakwa dengan undang-undang tindakan makar dan konspirasi terkait tuduhan aksi pembobolan gudang senjata KODIM Jayawijaya tahun 2003
Vonis20 tahun
Keprihatinan
Ambil Tindakan

Michael Heselo adalah seorang petani berumur 31 tahun dari desa Wouma yang berdekatan dengan kota Wamena, distrik Jayawijaya, pada saat ditangkap dan didakwa dengan tuduhan makar setelah pembobolan gudang senjata di KODIM Jayawijaya pada 4 April 2003.

Sebuah laporan dari LSM lokal menyatakan bahwa Heselo awalnya ditangkap di rumahnya pada 7 April, tiga hari setelah pembobolan. Ia kemudian dilepaskan dengan syarat wajib lapor ke polisi. Hari-hari berikutnya, pihak kepolisian menggeledah rumahnya ketika Ia sedang tidak berada di rumah, dan mengambil barang kepunyaannya, termasuk uang tunai senilai RP 350,000. Pihak kepolisian kemudian dilaporkan memaksa teman Heselo untuk menemani mereka pergi ke desa lain, tempat yang dikira menjadi tempat persembunyiannya. Heselo akhirnya menyerahkan diri pada polisi pada 21 April karena ketakutan setelah diburu oleh pihak kepolisian dan militer untuk sekian lama.

Koalisi LSM melaporkan bukti-bukti nyata terperinci bahwa Heselo telah mengalami penyiksaan. Penyiksaan ini mencakup tanda luka bakar di sekujur tubuhnya, bengkak di wajah dengan luka memar di sekitar kedua pelipisnya, dan rahangnya goyah akibat pukulan. Kedua kuku ibu jarinya dilepas, dua ibu jari kakinya dan jari telunjuk tangannya ditindih kaki meja, dan tulang kering kanannya ditendang dengan sepatu boot, yang semuanya itu mengakibatkan luka parah.

Laporan ini juga mencatat, walaupun Heselo merupakan satu-satunya tahanan dalam kasus ini yang diperbolehkan menemui pengacara, hari berikutnya pada 28 April, Ia mendadak dipindahkan dari Markas Kepolisian Papua di Jayapura dengan pesawat militer. Pemindahan ini dilakukan tanpa pemberitahuan maupun penjelasan pada tim kuasa hukumnya.

Sebuah laporan tanpa tanggal dari Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) melaporkan banyak tuduhan tidak wajar terjadi selama proses pengadilan. Ketidakwajaran ini meliputi ketiadaan penerjemah dan Jaksa Penuntut Umum hampir tidak mengatakan apa-apa sepanjang proses pengadilan karena tugasnya diambil alih oleh Majelis Hakim. Dilaporkan, Majelis Hakim tidak menghormati hak-hak terdakwa yang harusnya tetap diasumsikan tidak bersalah sampai ada pembuktian, dan memaksa para tahanan untuk menerima kronologis kejadian tersebut sesuai versi negara. Majelis Hakim juga berulang kali menyampaikan kalimat penuh prasangka mengenai penduduk lokal Wamena, misalnya “orang-orang di sana malas dan bodoh.” Heselo dinyatakan bersalah atas dakwaan tindakan makar (pasal 106 KUHP) dan konspirasi (pasal 110 KUHP) dan divonis 20 tahun penjara.

Terdapat sejumlah masalah mengenai perlakuan terhadap para tahanan kasus ini. Menurut salah satu anggota tim kuasa hukum mereka, Anum Siregar, pada 2004 saat berada dalam penjara Wamena, Murib dan para tahanan lain yang terkait kejadian pembobolan gudang senjata dilaporkan berkali-kali diintimidasi oleh intel dari KODIM dan Brimob, bahkan saat dalam penjara. Mereka juga disinyalir tidak mendapat akses ke balai penjara, tempat mereka seharusnya bisa bertemu dengan keluarga mereka atau berolahraga, karena pihak militer sedang menggunakan tempat itu untuk kepentingannya sendiri.

Laporan dari ALDP (2008) menggambarkan pemindahan paksa Heselo dari penjara Wamena, tempat pertama kali ia ditahan. Pada 15 Desember 2004, ia bersama-sama dengan delapan tahanan lain dibangunkan pada tengah malam, dipukuli hingga memar dan berdarah dan dipaksa masuk ke dalam kendaaraan polisi. Para tahanan tersebut dipindahkan ke penjara Gunung Sari di Makasar, Sulawesi, yang jauh dari keluarga mereka. Pemindahan mendadak ini tentu menimbulkan rasa takut mengenai keselamatan mereka pada waktu itu.

Pada 31 Agustus 2007, Heselo meninggal di Makassar setelah melewati sekitar satu bulan di rumah sakit Bayangkara. Pada waktu itu, TAPOL melaporkan bahwa saat mendengar Heselo telah meninggal karena sakit, para anggota keluarganya berniat menjenguknya di rumah sakit namun tidak mampu membayar tiket pesawat dari Papua ke Makassar. Kematiannya menyulut sejumlah protes di Jayapura, dan para demonstran meminta jenazah Heselo dikembalikan ke Papua, dan juga delapan tahanan Papua lain yang tersisa di Makassar—sebuah tuntutan yang digaungkan oleh keluarga dari pihak yang meninggal. Kedelapan tahanan merupakan tahanan politik yang didakwa dengan tuduhan makar, lima terkait dengan kasus ini, dan tiga lainnya terkait dengan kasus berbeda.

Sumber-sumber
Aliansi Demokrasi untuk Papua, “Mereka pulang mimpi,” 5 Februari 2008, http://andawat-papua.blogspot.com/2008/02/mereka-pulang-mimpi.html  

Aliansi Demokrasi untuk Papua, “Peristiwa Pembobolan Gudang Senjata KODIM 1702 Jayawijaya, Wamena, 4 April 2003,” [tanpa tanggal], http://www.aldepe.com/2011/04/peristiwa-pembobolan-gudang-senjata_04.html

Koalisi LSM untuk perlindungan dan penegakkan Hak Asasi Manusia di Papua, Jayapura, “Laporan awal tentang kasus Wamena 4 April 2003,” 6 Mei 2003, http://hampapua.org/skp/skp06/var-04i.pdf

Sekretariat untuk Keadilan dan Perdamaian, “They still intimidated, even in jail!” Jayapura, 5 June 2004, http://www.hampapua.org/skp/skp05/info04-2004e.pdf

TAPOL (via indonesia-act mailing list), “Tahanan Papua meninggal dalam Penjara di Makassar,” 4 September 2007, http://lists.topica.com/lists/indonesia-act@igc.topica.com/read/message.html?sort=t&mid=812867179

Share