Paulus Alua, mahasiswa dan aktivis dari (Komisi Nasional Papua Barat, KNPB) ditangkap bersama Barnabas Mansoben, seorang petani dan aktivis KNPB pada 21 Oktober 2012 karena diduga memiliki bahan-bahan pembuatan bom.
Selama penangkapan, aparat kepolisian berpakain preman) menyiksa, memborgol, memukul, menendang dan memukul Alua dengan pistol. Setelah itu, ia diantarkan kepada penyelidik yang menginterogasinya berkenaan dengan rencana demonstrasi KNPB pada 23 Oktober 2012. Selama masa penahanan, Alua dilaporkan dipaksa untuk mengakui bahwa ia mempersiapkan dan memiliki bahan-bahan pembuatan bom.
Pengadilan terhadap dua orang aktivis ini dimulai pada tahun 2013. Pada bulan Maret, pengacara dari dua orang aktivis tersebut menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan berlebihan, dan meminta hakim untuk membebaskan mereka mengingat tidak adanya bukti yang kuat. Pengajuan pengacara ditolak.
Sumber
West Papua Media, “Biak District court decides to continue hearings against two KNPB Biak activists,” 7 March 2013, http://westpapuamedia.info/2013/03/10/biak-district-court-decides-to-continue-hearings-against-two-knpb-biak-activists/