Penius Tabuni

Tanggal LahirTidak diketahui
Dakwaan170, 135, UU Darurat 12/1951
Tanggal Penahanan26/11/2013
Ringkasan KasusPenangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG
Vonis5 bulan
KeprihatinanPenahanan sewenang-wenang, Ditolak akses ke pengacara hukum, Penganiayaan dalam tahanan
Ambil Tindakan
Penius Tabuni

Pada 26 November 2013, 25 pria  ditangkap berikutan kejadian bentrokan di Jayapura di antara para demonstran dan polisi di demonstrasi mendukong pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka Barat di Papua Nugini dan peluncuran campanye Sorong ke Samarai pada hari yang sama. 16 demonstran kemudiannya dibebaskan pada hari yang sama. Namun 12 orang ditahan dan didakwa dengan pasal 170 dan 135 KUHP Indonesia dan UU Darurat 12/1951 karena memiliki senjata buatan sendiri dan amunisi. 12 demonstran tersebut Pendius TabuniMuli HisageKarmil MuribTomius MulNikson MulNius LepiTinus MeageMathius HabelAgus TogotiNatan KogoyaNikolai Waisal dan Penius Tabuni – dilaporkan tidak terlibat dalam demonstrasi pada 26 November 2013 itu.

 

Menurut seorang aktivis HAM setempat, 12 orang tersebut pada masa itu sedang melakukan kegiatan yang tidak berkaitan. Salah seorang yang ditahan dalam perjalanan untuk mengunjungi teman selepas kuliah, dua orang yang lain dalam perjalanan ke pesta ulang tahun seorang kerabat. Empat dari yang ditahan adalah pedagang kayu gaharu dari Pegunungan Bintang yang sedang mengunjungi Jayapura dan disarankan untuk tinggal di rumah kerabat mereka hari itu untuk menghindari masalah. Dua lagi orang adalah buruh tani sedang dalam perjalanan ke bandara untuk mengunjungi seorang teman yang berangkat ke Wamena. Sementara seorang pria muda tengah sedang membuat persiapan ujian mengukir pada hari berikutnya dengan membuat suling bambu di halaman rumahnya. Dia ditemui polisi dalam perjalanan untuk membeli air dingin. Seorang buruh ketika bertukar bas di Waena melarikan dirinya dari tembakan dan bersembunyi di semak-semak, lalu ditangkap oleh polisi. Sementara seorang panner emas yang dalam perjalanan untuk bekerja di Sentani Puai ditahan dan diseret ke dalam truk polisi.

 

Mereka ditangkap di tempat berlainan dan dibawa ke Expo Waena dan dipukuli, sebelum dibawa ke Polres Jayapura. Malam itu mereka dipukuli dengan bayonet, bambu dan batang besi, dan ditendang oleh polisi memakai sepatu. Mereka semua disiksa dengan distrum diberikan dengan pengunaan kabel listrik. Muli Hisage dipukul di testis, dan dipukuli dengan pengunaan printer kantor polisi. Pendius Tabuni dibakar dengan puntung rokok. Mathius Mabel diancam dengan pistol ke kepala. Semua 12 orang tersebut diinterogasi tanpa pengacara dan dipaksa untuk menandatangani laporan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa membaca atau memahaminya. Polisi menyita enam ponsel, uang sebanyak Rp 12.750.000 (USD 1,055), barang belanjaan dan pakaian dari mereka.

 

Seorang pengacara HAM di Jayapura telah diberitahu oleh polisi bahwa kesemua yang ditahan menerima bantuan hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum), namun mereka menyatakan bahwa mereka belum mendapat dampingan hukum sejak penangkapan mereka. Menyusul penahanan mereka di Polres Jayapura, pada tanggal 24 Januari 2014 mereka telah dipindahkan ke penjara Abepura sambil menunggu permulaan persidangan mereka.

Sumber

Laporan dari aktivis HAM setempat berjodol “Kronologis kejadian penangkapan sewenang-wenang terhadap rakyat sipil Papua,” 5 February 2013

Laporan dari pengacara HAM berjodol “Daftar nama 12 tersangka,” 28 November 2013

Laporan dari Markus Haluk berjodol, “Situasi Papua Hari Ini,” 30 November 2013

Share