Polce Tsugomol
Sedang dalam tahanan

Tanggal Lahir01/02/1988
DakwaanPasal 1 Ayat (1) UU Darurat 12/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak
Tanggal Penahanan09/06/2018
Ringkasan Kasus
Vonis2 tahun penjara
Keprihatinan
Ambil Tindakan

Polce Tsugomol adalah seorang petani warga Kampung Limau Asri, yang oleh aparat kepolisian dicurigai sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat. Pada 9 Juni 2018 pukul 21:00 WIT, gabungan aparat TNI/ Polri Timika menghadang Polce saat ia sedang berjalan menuju rumahnya di Jalan SP Dua. Tanpa menunjukkan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan, aparat menggiring Polce ke dalam mobil. Dirinya tetap dikawal ketat di dalam mobil, ketika kendaraan bermotor itu bergerak menuju rumahnya. Setibanya di rumah Polce, tanpa menunjukkan surat penggeledahan dari pengadilan, aparat memaksa Orpa Wanjomal, ibu tirinya, untuk mengambil dokumen miliknya. Orpa juga diancam dengan todongan senjata untuk menunjukkan tempat amunisi milik Polce yang disimpan di rumahnya.

Polce Tsumogol dan Orpa Wanjomal kemudian dibawa ke Polres Mimika dengan kendaraan terpisah. Selain mengalami kekerasan, keduanya ditahan beberapa hari tanpa pendampingan kuasa hukum mereka. Pada 11 Juni 2018, aparat kepolisian membebaskan Orpa Wanjomal, sedangkan Polce tetap ditahan dan dibawa ke Mako Brimob untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Setelah melalui interogasi awal, yang juga tidak menghadirkan penguasa hukum, polisi menetapkan Polce sebagai tersangka atas tindak pidana kepemilikan senjata tanpa ijin. Ia tetap ditahan di Mako Brimob Detazemen B Timika. Surat pemberitahuan penahanan Polce baru diterima pihak keluarganya pada 12 Juni 2018.

Menurut saksi mata, pasukan Antiteror, atau Densus 88, ikut dilibatkan pada penangkapan dan penggerebekan pada 9 Juni itu. Hal ini dilihat dari seragam serba hitam dan perlengkapan senjata yang dipakai aparat. Juru bicara United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Jakob Rumbiak, menyebut adanya keterlibatan unit Komando Operasi Khusus Gabungan, sebuah unit penanganan terorisme gabungan militer yang bertanggung jawab langsung kepada presiden, dalam peristiwa penggerebekan itu.

Pada 13 Juni 2018, untuk pertama kalinya, Polce diperiksa dengan pendampingan kuasa hukum PAHAM Papua. Selain dirinya, PAHAM Papua juga mendampingi Titus Kwalik dan Julianus Dekme yang tertangkap beberapa jam setelah Polce. Ketiganya diperiksa dengan metode pemeriksaan saksi mahkota, dimana masing-masing tersangka dijadikan saksi untuk tersangka lainnya. Meski Polce telah mendapat pendampingan secara hukum, namun akses pengacara serta keluarganya dibatasi oleh aparat.

Pemeriksaan terhadap Polce Tsumogol berlangsung 3 bulan, sebelum akhirnya pihak kepolisian melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan. Pelimpahan berkas perkara ini, baik dari Kepolisian ke Kejaksaan maupun Kejaksaan ke Pengadilan, tidak diinformasikan ke penguasa hukum. Sidang perdana Polce Tsumogol digelar pada 13 Agustus 2018, dengan penundaan sidang dakwaan 2 kali dan sidang tuntutan 3 kali.

Polce Tsugomol saat ini sedang menjalani hukumannya di rutan Lapas Timika. Sidang putusan Pengadilan Negeri Kota Timika memvonis Polce dengan hukuman 2 tahun penjara pada 4 Desember 2018.


Share