Sami Lokon

Tanggal Lahir
DakwaanPasal 480 KUHP
Tanggal Penahanan10/01/2019
Ringkasan Kasus
Vonis6 bulan penjara
KeprihatinanKematian dalam tahanan, Ditolak akses ke perawatan medis, Penyiksaan dalam tahanan
Ambil Tindakan

Sami Lokon, a West Papua National Coalition (KNPB) activist,was arrested on 10 January 2019 by two Jayapura police officers. At that time, Sami and his friend, Nadus Siep, were waiting for someone in front of Citra Shop, Abepura, Jayapura City. Arrest warrants were not presented at the time of arrest (approximately 7:00 pm). Sami and his friend were taken forcibly to the Abepura Police Station, without being informed of the reason for their arrest. Police released Nadus Siep shortly after arrival. Sami remained in custody for around 30 minutes, before being transferred to the Jayapura Port KP3 Marine Police Office. Sami was tortured while in police custody. Under duress, he allegedly admitted to being a motorcycle thief. He was kicked repeatedly in his abdominal area, beaten with a wooden object on his back, and slapped at least 10 times across the face. Sami has denied the accusations of stealing motorcycles.

On 11 January 2019, Sami was transferred to Jayapura City Police Station. He was questioned until 5:00 pm without legal counsel. At approximately 7:00 pm, Sami met with a lawyer who then accompanied him to question the basis for arrest and detention. The police stated that Sami had violated Article 480 of the Criminal Code for his involvement in motorcycle theft. The accusation was allegedly based on two pieces of evidence: reports of motor theft and police observations. Sami’s attorney clarified that Sami was not the owner of the motorbike in question. Although the two pieces of evidence presented by the police were not strong enough to accuse Sami of being a suspect, investigators insisted on continuing to hold Sami Lokon in custody.

Sami Lokon’s first trial was finally held at the Jayapura District Court on March 27, 2019, two months after his arrest. He was convicted with a sentence of 6 months in prison on May 28. There were many irregularities in the legal process that Sami Lokon went through. According to the PAHAM Papua lawyer team, various legal violations that were legalised, starting from the investigation stage in the police, the prosecutor’s office to the trial process, showed that Sami Lokon was being criminalised.

Sami Lokon suffered diarrhoea during the police custody and in prison. Due to lack of adequate health services, his condition got worse. Eventually the family and organisation urged Abepura prison to provide a letter of relief in order for him to seek treatment outside of prison. The request was finally granted and he was receiving home treatment with his family, however it was too late. Sami Lokon passed away on 16 September 2019.

At present, Sami is still being detained at the Jayapura Police detention centre.

Sami Lokon, aktivis KNPB Pusat, tertangkap pada 9 Januari 2019 oleh dua orang petugas Inter Polisi Polres Jayapura. Saat itu, Sami dan temannya, Nadus Siep, sedang menunggu seseorang di depan Toko Citra, Abepura, Kota Jayapura. Penangkapan yang terjadi sekitar pukul 19:00 itu tidak menyertakan Surat Perintah Penangkapan. Sami beserta temannya lalu digiring paksa ke Polsek Abepura, tanpa diberitahu alasan penangkapan mereka. Setibanya di Kantor Polsek Abepura, polisi kemudian membebaskan Nadus Siep. Sami tetap ditahan sekitar 30 menit, sebelum dipindahkan ke kantor Polsek KP3 laut Pelabuhan Jayapura. Selama penahanan, Sami mengalami penyiksaan agar ia mengaku sebagai pencuri motor. Meski bagian kiri pinggangnya ditendang, tubuh bagian belakangnya dipukul dengan kayu dan pipi kanannya ditampar 10 kali, Sami menyangkal tuduhan yang disebutkan.

Pada 11 Januari 2019, Sami dipindahkan ke Polres Kota Jayapura. Ia diperiksa hingga pukul 17:00 tanpa pendampingan kuasa hukum. Sekitar pukul 19:00 – 20:00, Sami bertemu dengan kuasa hukum yang kemudian mendampinginya untuk mempertanyakan dasar penangkapan dan penahanan. Polisi menetapkan, Sami telah melanggar Pasal 480 KUHP atas keterlibatannya dalam penadahan motor curian. Tuduhan ini berdasarkan dua alat bukti berupa laporan kehilangan motor dan laporan dari pengamatan polisi. Kuasa Hukum Sami mengklarifikasi bahwa Sami bukanlah pemilik motor tersebut. Meski dua alat bukti yang diajukan polisi tidak cukup kuat untuk menuduh Sami sebagai tersangka, penyidik bersikeras untuk tetap menahan Sami Lokon.

Sidang perdana Sami Lokon akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jayapura pada 27 Maret 2019, setelah dia ditahan selama dua bulan. Ia divonis bersalah dengan hukuman 6 bulan penjara pada 28 Mei. Ada banyak kejanggalan proses hukum yang dilalui Sami Lokon. Menurut tim pengacara PAHAM Papua, berbagai pelanggaran hukum yg dilegalkan, mulai dari tahap penyelidikan di kepolisian, kejaksaan sampai proses persidangan, menunjukan bahwa Sami Lokon sedang dikriminalisasi.

Kesehatan Sami Lokon mulai memburuk selama ia menjalani hukumannya di penjara. Keluarganya pun mengkhawatirkan kondisi Sami saat menjenguknya pada 4 Juni 2019. Ketika kunjungan KNPB ditolak sipir penjara keesokan harinya, beberapa anggota Gereja GIDI, kerabat, serta tim pengacara Sami Lokon lalu mendesak pimpinan penjara untuk membawa Sami Lokon ke rumah sakit pusat Abepura. Meskipun Sami langsung mendapat perawatan darurat, namun ia tidak diperiksa oleh dokter pihak rumah sakit.  Penjara Abepura akhirnya mengabulkan permintaan keluarga untuk merawat Sami Lokon di rumah keluarganya. Pada 16 September 2019, Sami Lokon meninggal dunia karena kondisi kesehatannya yang semakin memburuk.

Share