Sebby Sambom

Tanggal Lahir03/01/1975
DakwaanArticles 106, 110 and 160, dihukum berdasarkan 160
Tanggal Penahanan16/08/2008
Ringkasan KasusDitahan sehubungan dengan perencanaan atau pidato dalam aksi damai mendukung peluncuran Parlemen Internasional untuk Papua Barat
Vonis2 tahun
Keprihatinan
Ambil Tindakan

Sebby Sambom, penduduk asli Wamena, berumur 30 tahun saat ditangkap di tahun 2008. Sebby merupakan seorang pembela independen hak asasi manusia dan aktif mengkampanyekan pro-kemerdekaan.

Pada tanggal 16 Oktober 2008, Sambom ikut ambil bagian dalam aksi damai mendukung peluncuran Parlemen Internasional untuk Papua Barat (IPWP) di London.

Setelah demonstrasi berlangsung, ketua umum komiti perencanaan acara tersebut, Buchtar Tabuni, ditangkap. Menurut Asian Human Rights Commission (AHRC), pada tanggal 17 Desember 2008, Sambom meminta pembebasan Tabuni pada konferensi pers yang diadakan di Taman Makam Theys Eluay, Sentani, Jayapura. Pada acara tersebut, dirinya ditahan tanpa adanya surat penangkapan ataupun adanya penjelasan atas tuduhan yang dikenakan terhadapnya. Sambom kemudian didakwa atas tuduhan makar (Pasal 106 KUHP), konspirasi (Pasal 110 KUHP), dan menghasut publik untuk bertindak menggunakan kekerasan terhadap aparat keamanan (Pasal 160 KUHP), sehubungan dengan demonstrasi yang berlangsung pada bulan Oktober sebelumnya.

Pada bulan Januari 2009, satu bulan setelah penangkapannya, Sambom memberikan kaset rekaman hasil wawancara dimana dirinya menjelaskan perlakuan buruk yang dihadapinya dalam penjara. Dalam pernyataannya, Sambom menyatakan bahwa selama penahanan dia seringkali tidak diberikan air, tidak diperkenankan menemui kuasa hukumnya, diancam dengan menggunakan pentungan dan dicari maki secara lisan.

Sidang bermula pada tanggal 6 Mei 2009 dan pada tanggal 10 September 2009, Sambom dikenakan hukuman dua tahun penjara atas tuduhan penghasutan (Pasal 160 KUHP). Dalam pernyataan pembelaan pada bulan September 2009, Sambom dilaporkan membacakan dokumen sepanjang 113 halaman mengenai segala kesalahan dalam penerapan hukum yang dilakukan pihak penuntut dan aparat kepolisian. Sambom dibebaskan secara bersyarat pada tanggal 14 Desember 2009, sebelum dia menyelesaikan masa hukumannya.

Menurut aktivis hak asasi manusia independen Yasons Sambom, beberapa bulan setelah pembebasannya, Sebby Sambom beserta keluarganya terpaksa menyembunyikan diri kedaerah perhuatanan. Menurut laporan, Sebby Sambom sering kali diikuti mobil dengan jendela gelap dan menerima ancaman terhadap keluarganya.

Pada tanggal 4 Desember 2010, hampir setahun setelah pembebasan, Sambom kembali ditangkap di Jayapura saat sedang menunggu pesawat untuk terbang ke Hong Kong, menghadiri pelatihan dari Asian Human Rights Commission (AHRC). Setelah penangkapan mendadak tersebut, kuasa hukumnya menjelaskan bahwa walaupun Sambom telah dibebaskan sebelumnya karena surat penangkapannya sudah kadaluarsa, Mahkamah Agung telah mengeluarkan perintah untuk kembali menangkap Sambom. Pada bulan Januari 2011 Sambom mengeluarkan pernyataan menjelaskan keadaan penangkapan tersebut. Dia menyatakan bahwa saat meminta keterangan dari pihak intel polisi mengenai alasan penangkapan yang mendadak tersebut, mereka menjawab perintah penangkapannya sudah ada dari bulan September 2010, tapi belum ada kesempatan untuk mengirimkan surat. Pihak polisi mengatakan pada penangkapan yang kedua ini, Sambom membawa bendera “Bintang Kejora” pada tas laptopnya. Bendera termasuk dalam daftar barang yang disita polisi pada saat penangkapan. Sambom menyangkal kepemilikannya terhadap bendera ini dengan mengatakan bahwa bendera tersebut diletakkan setelah pihak intel polisi menyita barang miliknya. Bendera Bintang Kejora merupakan simbol indentitas rakyat Papua. Bendera ini diperbolehkan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus untuk Papua tahun 2001, akan tetapi lalu dilarang dalam Peraturan Presiden 77 tahun 2007.

Pada tanggal 22 Februari 2011, Sambom menghadap komite pembebasan bersyarat dan dinyatakan memenuhi semua kondisi untuk pembebasan bersyarat. Walapun begitu, pada bulan Juni 2011 dirinya masih berada dalam penahanan. Pada tanggal 1 Juni 2011, keluarga Sambom, juga dengan aktivis hak asasi manusia Yasons Sambom, mengajukan pengaduan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan mengatakan bahwa Sambom telah dinyatakan memenuhi semua syarat pembebasan dan telah membayar biasa administrasi tetapi masih ada dalam penahanan, sedangkan tahanan lain yang melewati syarat – syarat pembebasan telah dibebaskan sebelumnya.

Sambom lalu kembali dibebaskan secara bersyarat pada tanggal 26 Juli 2011. Setelah pembebasannya, Sebby megatakan kepada Tabloid Jubi bahwa surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memberi kewenangan untuk pembebasannya telah ditanda tangani dan bertanggal dari empat bulan sebelumnya pada tanggal 31 Maret 2011. Menurut Tabloid Jubi, dirinya juga menyatakan “Saya belum bebas dari penjara. Saya akan bebas dari penjara setelah semua rakyat Papua bebas dari penjajahan.” Pada bulan Desember 2011, kegiatan Sambom masih sangat terbatas oleh karena syarat–syarat pembebasannya, yang diantaranya meliputi kewajiban untuk melapor kepada pihak kepolisian setiap Minggu.

Sumber-sumber

Asian Human Rights Commission, “Another activist arrested for holding a peaceful protest,” 20 December 2008, http://www.humanrights.asia/news/urgent-appeals/AHRC-UAU-071-2008

“Berita acara penyitaan,” Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua, Direktorat Reserse Kriminal, 14 December 2010, signed Yuvenalis Yakamulli SH MH.

Faith Based Network on West Papua, “Human Rights in Papua 2009,” 2009, http://www.papuaweb.org/dlib/baru/fbnwp-2010-hr-report-2009.pdf

Free West Papua Campaign, “Sebby Sambom released from prison in West Papua,” 15 December 2009,

Sebby Sambom released from prison in West Papua

Free West Papua Campaign, “Sebby Sambom sentenced to two years imprisonment,” [undated], http://www.freewestpapua.org/index.php?option=com_content&task=view&id=1026&Itemid=2

Sambom, Y, “Berita Darurat Atas Pencarian Sebby Sambom Oleh Pihak KAPOLDA, KEJAKSAAN, INTEL dan LP Unt Menagkap,” Warta Papua Barat, 10 March 2010, http://www.wartapapuabarat.org/index.php/component/content/article/102-berita-darurat-atas-pencarian-sebby-sambom-oleh-pihak-kapolda-kejaksaan-intel-dan-lp-unt-menagkap

Sebby Sambom, “Kronologis Lengkap Atas Penangkapan Sebby Sambom,” 21 January 2011, http://www.infopapua.org/WPB/index.php/component/content/article/508-kronologis-lengkap-atas-penangkapan-sebby-sambom

Tabloid Jubi, “Sebby Sambom kembali ditahan,” 21 January 2011, http://tabloidjubi.com/daily-news/jayapura/10632-sebby-sambom-kembali-ditahan.html

Tabloid Jubi, “Sambom: saba bebas dari penjara ketika rakyat papua barat bebas dari penjara colonial,” 27 July 2011,
http://tabloidjubi.com/daily-news/jayapura/13396-sambom-saya-bebas-dari-penjara-ketika-rakyat-papua-barat-bebas-dari-penjara-kolonial.html

Tanahku West Papua, “News from the prison: Sebby Sambom and Buktar Tabuni were isolated from their lawyers,” 24 January 2009, http://www.tanahku.west-papua.nl/index.php?option=com_content&task=view&id=129&Itemid=1

West Papua Media, “West Papua human rights defender arrested by police,” 5 December 2010, http://westpapuamedia.info/2010/12/05/west-papua-human-rights-defender-arrested-by-police/

Yason Y Sambom & Anice Kogoya Sambom, “Pengaduan Serta Pernyataan Keluarga Napi (Sebby Sambom) dan Activis HAM Papua,” (Complaint and statement of the family of prisoner Sebby Sambom and Papuan human rights activists), Jayapura, 1 June 2011.

Share