Sem Asso

Tanggal Lahir
DakwaanPasal 106 jo pasal 87 KUHP jo. pasal 53 KUHP (Primer), Pasal 110 ayat (2) ke-4 KUHP jo pasal 88 KUHP (subsider), Pasal 169 Ayat (1) dan (3) KUH Pidana
Tanggal Penahanan08/01/2019
Ringkasan Kasus
Vonis10 bulan penjara
Keprihatinan
Ambil Tindakan

Sem Asso adalah Wakil Ketua PRD (Parlemen Rakyat Daerah) Timika. Anaknya, Steven Itlay, Ketua KNPB Timika, pernah menjalani hukuman penjara atas tuduhan makar pada 2013 dan 2016. Pada 5 Januari 2019, bersama tujuh aktivis KNPB lainnya, Sem Asso diperiksa Polres Mimika atas tuduhan makar. Pemeriksaannya ini merupakan kelanjutan dari peristiwa pembongkaran gedung sekretariat KNPB Timika pada 30 Desember 2018.

Selain KNPB Timika, sejak November 2018, aparat gabungan polisi dan militer telah melakukan pembongkaran, pembakaran dan pengambilalihan tiga gedung sekretariat KNPB lainnya; KNPB Pusat Jayapura (19 November dan 1 Desember 2018), KNPB Asmat Sektor Fait (1 Desember 2018), dan KNPB Pak-PakĀ  (22 Januari 2019). Atas tindakan vandalisme itu, Kepolisian Daerah Papua telah mendapat kecaman dari ELSAM, LBH Jakarta, Pusaka, Yayasan Satu Keadilan dan LP3BH Manokwari.

Akibat kesalahan prosedural yang dilayangkan oleh penguasa hukum Sem Asso, Polres Mimika menunda kelanjutan pemeriksaannya. Pada 7 Januari, saat diperiksa untuk kedua kalinya, dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan makar. Sem Asso, beserta Yanto Awerkion dan Edo Dogopia, lalu ditangkap pada 8 Januari dan dipindahkan ke Mapolda Jayapura tanpa adanya surat pemberitahuan kepada keluarga mereka.

Pada 28 Mei 2019, proses persidangan Sem Asso di Pengadilan Negeri Timika berakhir. Ia divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman 10 bulan penjara.

Share