Semi Sambom
Sedang dalam tahanan

Tanggal Lahir23/05/79
DakwaanPasal 106 KUHP
Tanggal Penahanan01/07/12
Ringkasan KasusDua orang ditahan dalam pemeriksaan polisi di jalan, dan didakwa membawa dokumen-dokumen yang bersangkutan dengan TPN/OPM
VonisTidak diketahui
Keprihatinan
Ambil Tindakan
Semi Sambom

Pada tanggal 1 Juli 2012, Komite Nasional Papua Barat (KNPB) melaporkan bahwa dua orang aktivis, Enos Itlay dan Semi Sambom, ditahan oleh polisi ketika keduanya sedang dalam perjalanan kembali dari Wamena ke kampung Pugima. Keduanya lalu dibawa ke kantor pusat polisi kota Wamena untuk diwawancarai, dan setelah itu keduanya ditahan.

Sebuah pernyataan media kemudian dikeluarkan melalui website pihak polisi yang menyatakan alasan penahanan kedua orang tersebut. Menurut pihak polisi, kedua lelaki itu membawa sejumlah berkas atau dokumen dari TPN/OPM yakni para gerilyawan yang memperjuangkan kemerdekaan Papua Barat. Catatan pihak polisi mencakup diantaranya sebuah daftar yang berisikan delapan belas dokumen yang diduga ditemukan pada kedua orang itu, sembilan dari sejumlah dokumen tersebut secara terang-terangan merujuk ke pihak TPN/OPM.

Papuans Behind Bars telah mengirimkan sejumlah kopi dari hasil interogasi terhadap saudara Itlay dan saudara Sembom yang dibuat sehari setelah penangkapan mereka, dan juga dibuat tiga minggu kemudian didepan pengacara KontraS Papua. Bukti yang sangat cukup tentang salah kerja (mal practice) aparat kepolisian dalam kasus-kasus yang sama membawa dampak bahwa kita belum bisa mempercayai sepenuhnya berbagai penjelasan yang diberikan dalam dokumen-dokumen tersebut, namun justru yang terjadi adalah pengungkapan yang menarik berkenaan dengan cara-cara bertanya polisi.

Selama interogasi pertama tanggal 2 Juli, sedikit sekali pertanyaan yang diajukan tentang dokumen-dokumen TPN/OPM. Sebaliknya pertanyaan-pertanyaan yang diajukan berpusat pada keterlibatan keduanya di KNPB (Enos Itlay merupakan kordinator KNPB di kampung Pugima) dan Parlemen Rakyat Daerah, PRD, dimana Semi Sambom adalah seorang anggota mewakili daerah Yalimo. Orientasi dari kedua organisasi ini adalah menuju kemerdekaan, namun pada umumnya kedua organisasi ini tidak terlibat dalam aksi-aksi kekerasan melawan Negara.

Dalam tanya-jawab kedua tanggal 21 Juli, Enos Itlay ditanyai tentang dokumen-dokumen OPM. Namun, Semi Sambom sekali lagi cuma ditanya tentang keterlibatannya dengan Parlemen Rakyat Daerah. Nampaknya dokumen yang ditemukan pada Semi Sambom ketika ia ditangkap hanyalah sebuah surat undangan untuk menghadiri rapat PRD. Surat undangan lainnya berasal dari KNPB yang ditujukan ke para anggota PRD berisikan permintaan bantuan uang.

Di bulan November 2012, baik saudara Itlay maupun saudara Sambom dituduh melanggar pasal 106 dari Hukum Pidana Indonesia dan keduanya sedang menunggu proses persidangan. Koran daerah Papua Pos tanggal 2 November 2013 kemudian memuat berita tentang kaburnya Enos Itlay dari dalam penjara kota Wamena. Di bulan Februari 2013 berita dari Kantor Kejaksaan setempat menyebutkan bahwa bahwa Semi Sambom juga melarikan diri, apakah di bulan November atau beberapa waktu kemudian.

Sumber-sumber

Humas Polri, “Penangkapan dua orang yang dicurigai anggota TPN/OPM di Jayawijaya,” 2 July 2012, http://humas.polri.go.id/PressReleases/Pages/PENANGKAPAN-DUA-ORANG-YANG-DICURIGAI-ANGGOTA-TPN-OPM-DI-JAYAWIJAYA.aspx

KNPB Sentani, “Hari HUT Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Papua, TNI Menembak Mati 1 Warga Papua,” 3 July 2012, https://knpbsentanidotorg.wordpress.com/2012/07/03/hari-hut-proklamasi-kemerdekaan-bangsa-papua-tni-menembak-mati-1-warga-papua/

Laporan Investigasi Polisi / Berita Acara Pemeriksaan: Enos Itlay, Semi Sambom, 2 Juli 2012 dan 21 Juli 2012, yang diberikan oleh tim kuasa hukum dari Enos Itlay dan Semi Sambom

Papua Pos, “Di Wamena, Empat Penghuni LP kabur,” 5 November 2012, www.papuapos.com/index.php/component/k2/item/125-di-wamena-empat-penghuni-lp-kabur

Share