Soleman Fonataba
Sedang dalam tahanan

Tanggal LahirTidak diketahui
DakwaanPasal 106, 110, 53 and 55 KUHP
Tanggal Penahanan17/12/2013
Ringkasan KasusDua orang ditangkap di Sarmi karena memiliki bendera 14 Bintang Melanesia Barat serta dokumen-dokumen dipercayai khianat. Mereka didakwa dengan konspirasi untuk melakukan makar.
VonisPenahanan kota
KeprihatinanPenahanan sewenang-wenang, Tiada surat penahahan
Ambil Tindakan

Pada tanggal 17 Desember, Soleman Fonataba ditangkap karena memiliki bendera 14-bintang Melanesia Barat dan dokumen yang diduga mengandungi unsur-unsur pengkhianatan yang ditemukan di rumahnya di Sarmi. Penangkapannya terjadi empat hari setelah penangkapan Edison Werimon, di mana dokumen yang ditemukan di rumah Werimon merinci pertemuan yang dimaksudkan untuk membentuk organisasi yang pro-Melanesia di mana Fonataba dinamakan sebagai pemimpinnya. Mereka dituduh konspirasi untuk melakukan makar di bawah Pasal 106, 110, 53 dan 55 KUHP Indonesia.

Surat dakwaan bagi kedua mereka menyatakan bahwa bendera 14-bintang Melanesia Barat ditemui tergantung di dinding ruang depan Edison Werimon, di mana polisi Sarmi menangkapnya dan menggeledah rumahnya. Polisi dilaporkan menemukan dokumen yang rinci pertemuan pada 2 November 2013 yang diadakan di rumah Werimon yang dimaksudkan untuk membentuk organisasi pro-Melanesia bernama ‘Republic Regional Melanesian Sarmi Senate’, dengan Soleman Fonataba sebagai pemimpin mereka. Polisi kemudian menggeledah rumah Fonataba tanpa surat perintah (warrant) penggeledahan dan dilaporkan menemukan empat bendera 14-bintang Melanesia Barat dan dokumen pro-Melanesia lainnya.

Pengacara HAM mengutuk penggeledahan polisi sebagai un tidak mengikuti prosedur dan berkelakuan seperti preman. Gustaf Kawer, salah satu pengacara bagi kedua nya, dilaporkan di surat kabar lokal Papua Jubi bahwa polisi bersenjata lengkap memasuki rumah Werimon secara paksa dan mengancam anaknya di bawah todongan senjata, memaksa nya untuk berbaring di perutnya selama penggeledahan. Ketika istri Werimon menyoal polisi, mereka dilaporkan mengatakan bahwa mereka tidak memiliki alasan untuk penggeledahan tersebut. Polisi menyita koper kecil, tiga parang dan kapak kecil. Mereka juga menyita sertifikat diploma anak-anak-nya ‘dan Rp 1.600.000 (sekitar USD 140), tetapi ini kemudian dikembalikan.

Sumber

Email dari pengacara HAM, Januari – Maret 2014

“Gustaf Kawer: Kasus Sarmi, Polisi Jangan Seperti Preman,” 20 Maret 2014,  http://tabloidjubi.com/2014/03/20/gustaf-kawer-kasus-sarmi-polisi-jangan-seperti-preman/

Share