Titus Kwalik
Sedang dalam tahanan

Tanggal Lahir15/05/1968
DakwaanPasal 1 Ayat (1) UU Darurat 12/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak
Tanggal Penahanan10/06/2018
Ringkasan Kasus
Vonis2 tahun penjara
Keprihatinan
Ambil Tindakan

Titus Kwalik adalah Ketua Bamuskam (Badan Permusyawaratan Kampung) di wilayah Kampung Limau Asri V. Oleh aparat kepolisian, dirinya dicurigai sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, meski kesehariannya bekerja sebagai petani. Titus ditangkap tanpa Surat Pemberitahuan Penangkapan oleh gabungan TNI/ POLRI pada 10 Juni 2018, beberapa jam setelah penangkapan Polce Tsugomol. Pada dini hari, tepatnya pukul 03:00 WIT, pasukan berseragam hitam dan bersenjata lengkap mendatangi rumah Titus yang berlokasi di Jalan SP 5. Mesti tidak memiliki surat penggerebekan dari pengadilan, aparat masuk ke dalam rumah Titus tanpa ijin dan mendobrak pintu kamarnya. Isteri Titus, yang sedang hamil, didorong dan dipukul dengan popor senjata ketika tidak memberi tahu keberadaan suaminya. Aparat lalu menangkap Titus secara paksa. Karena Titus menolak penangkapan, beberapa aparat menyeretnya ke dalam mobil dan seorang aparat memukul tulang belakangnya dengan popor senjara. Tanpa memberi tahu alasan penangkapan, aparat kemudian menahan Titus di Polres Mimika, sebelum dibawa ke Mako Brimob untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Berdasarkan informasi saksi mata, pasukan Antiteror Densus 88 turut dilibatkan pada penggerebekan dan penangkapan di rumah Titus tersebut. Hal ini dilihat dari seragam serba hitam dan perlengkapan senjata yang dipakai aparat. Juru bicara United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Jakob Rumbiak, menyebut adanya keterlibatan pasukan unit Koopssusgab (Komando Operasi Khusus Gabungan) dalam peristiwa penggerebekan itu. Koopssusgab adalah sebuah unit penanganan terorisme gabungan militer yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Setelah melalui pemeriksaan awal, polisi menetapkan Titus sebagai tersangka atas tindak pidana kepemilikan senjata tanpa ijin. Ia lalu ditahan di Mako Brimob Detazemen B Timika. Surat pemberitahuan penahanan Titus baru diterima pihak keluarganya pada 12 Juni 2018. Pada proses awal pemeriksaan, selain aparat tidak menyediakan penguasa hukum, Titus diinterogasi dengan kondisi tangan kirinya diikat di kursi duduknya. Baru pada 13 Juni 2018, untuk pertama kalinya, Titus diperiksa dengan didampingi PAHAM Papua sebagai penguasa hukumnya. Selain Titus, PAHAM Papua juga mendampingi Polce Tsugomol, yang tertangkap pada 9 Juni malam, dan Julianus Dekme, yang tertangkap beberapa jam setelah Titus. Ketiganya diperiksa dengan metode pemeriksaan saksi mahkota, dimana masing-masing tersangka dijadikan saksi untuk tersangka lainnya. Meski Titus telah mendapat pendampingan secara hukum, namun akses pengacara serta keluarganya dibatasi oleh aparat.

Berkas perkara Titus Kwalik baru dilimpahkan ke Kejaksaan setelah proses pemeriksaannya memakan waktu 3 bulan. Pelimpahan berkas perkara ini, baik dari Kepolisian ke Kejaksaan maupun Kejaksaan ke Pengadilan, tidak diinformasikan ke pihak penguasa hukum. Sidang perdana Titus Kwalik digelar pada 13 Agustus 2018, dengan penundaan sidang dakwaan 2 kali dan sidang tuntutan 3 kali.

Pada 4 Desember 2018, sidang putusan Pengadilan Negeri Kota Timika memvonis Titus Kwalik dengan hukuman 2 tahun pidana penjara. Hingga kini, Titus Kwalik sedang menjalani hukumannya di rumah tahanan Lapas Timika.


Sumber:

http://sipp.pn-timikakota.go.id/show_detil/OUgrUHVDekhnTFVobkZHdTdtdU5iMzFEelFTemc3OEtYNllVRkM5eTdXN3NHY0dJUGR1RW52ZjJGSGZMQmkwRFl4VUw1dnFqaVJpOUp0NjJtYWNOY2c9PQ==

http://www.papuansbehindbars.org/?p=3734

https://suarapapua.com/2018/06/16/kronologi-pendampingan-hukum-terhadap-lima-korban-di-timika/

https://kabarmapegaa.com/Artikel/Baca/kronologi_penangkapan_lima_warga_timika

http://www.humanrightspapua.org/news/28-2018/326-unlawful-arrests-reported-from-timika-three-papuans-prosecuted-and-subjected-to-torture

https://jelatanp.com/2018/06/13/empat-warga-sipil-ditangkap-aparat-tni-polri-di-timika/

http://www.humanrights.asia/news/ahrc-news/AHRC-STM-041-2018/

https://tabloidjubi.com/artikel-16954-ulmwp–5-warga-sipil-timika-ditangkap-karena-aspirasi-papua-merdeka.html

https://www.ulmwp.org/ulmwp-executive-claims-indonesia-fouls-its-membership-of-un-security-council

http://www.humanrightspapua.org/news/28-2018/355-violation-of-law-enforcement-procedures-still-common-in-west-papua

Share