Yance Mote

Tanggal LahirTidak diketahui
DakwaanPasal-pasal 106 dan 160 KUHP
Tanggal Penahanan03/04/2009
Ringkasan KasusPenangkapan tiga pria dalam penyergapan oleh pihak kepolisian dengan tuduhan makar dan penghasutan dalam demonstrasi tiga minggu sebelumnya.
Vonis1 tahun 10 bulan
Keprihatinan
Ambil Tindakan
Yance Mote

Yance Mote adalah seorang aktifis yang terlibat dalam Komite Nasional Papua Barat, KNPB, organisasi yang kerap mengkoordinasi demonstrasi besar–besaran menyerukan perlunya referendum untuk menentukan masa depan Papua Barat. Serafin ditahan karena memberikan pidato pada salah satu demonstrasi tersebut, dituduh melakukan makar, tetapi akhirnya dinyatakan bersalah atas tuduhan penghasutan, yang mengakitbatkan dirinya di penjara selama 18 bulan.

Demonstrasi besar pertama yang diorganisasikan KNPB diadakan pada tahun 2008. Pada waktu itu pemilihan umum Indonesia akan diadakan pada tahun 2009 mendatang, maka KNPB mengadakan demonstrasi pada 10 Maret 2008, menyerukan perlunya referendum untuk kemerdekaan Papua Barat daripada ikut berpartisipasi dalam pemilu Indonesia. Walaupun tidak ada penangkapan pada saat demonstrasi berlangsung, beberapa minggu setelahnya, pada tanggal 3 April, Serafin Diaz dan juga Mako Tabuni ditangkap saat mereka turun dari kapal penumpang KM Labobar di bandar Jayapura. Warta berita setempat Cenderawasih Pos melaporkan tentang penangkapan tersebut, menyebutkan bahwa dalam konferensi press hari itu pihak kepolisian menyangkutkan penahanan kedua pria tersebut dengan demonstrasi 10 Maret sebelumnya.

Satu jam setelah itu, menurut sebuah laporan oleh Aliansi Demokrasi untuk Papua, ALDP, pihak kepolisian melakukan penyergapan di areal Dewan Adat Papua, DAP. 15 orang ditangkap. Laporan ALDP menjelaskan bahwa sejak mereka diusir dari areal makan Theys Eluay, para muda mudi aktifis KNPB kerap berkumpul dihalaman DAP. 14 Pria dan satu wanita ditangkap dan dilepaskan pada hari berikutnya, tetapi Yance Mote ditahan di penjara dan diadili bersamaan dengan Mako Tabuni dan Serafin Diaz. Ketiganya dikenakan pasal 106 dan 160 KUHP, yang mengacu pada kegiatan makar dan penghasutan.

Menurut laporan ALDP, selama penyergapan, segala barang–barang milik DAP dihancurkan dan disita untuk barang bukti, termasuk komputer mereka. Polisi juga menyatakan menemukan dua senjata api dalam tas wanita, yang menurut tertuduh dan semua yang berada disana belum pernah mereka lihat. Mereka berkali–kali menyatakan hal ini. Saksi mata juga menyebut bahwa senjata api tersebut diletakkan disana oleh pihak polisi pada saat itu. Kedua wanita tersebut lalu diwajibkan untuk melapor ke pos polisi secara teratur, tanpa disidangkan.

Dokumen–dokumen persidangan yang disediakan oleh Mahkamah Agung memberikan secara garis besar kasus ketiga pria sewaktu melewati berbagai tingkat pengadilan. Diaz dan Mote dituduh memberikan pidato–pidato pada saat demonstrasi berlangsung. Tuduhan utama terhadap Mako Tabuni adalah bahwa dia menyewa sebuah taxi dan memasang pengeras suara diatap taxi tersebut untuk menyampaikan pesan kepada para demonstran. Ketiganya akhirnya dibebaskan dari dakwaan makar tetapi dihukum 18 bulan penjara karena penghasutan

Dalam sebuah obituari untuk Tabuni, yang ditembak mati oleh pihak keamanan pada Juni 2012, warta berita Berita Satu menjelaskan bahwa Tabuni dibebaskan bersyarat pada tanggal 28 Januari 2010 selama menunggu bandingnya kepada Mahmamah Agung, karena pengadilan tidak mengeluarkan keputusan untuk menahan dia. Menurut laporan lainnya yang ditulis oleh Human Rights Watch kepada salah satu komite untuk pemerintah Amerika Serikat, sejak bukan September 2010 Diaz dan Mote juga telah dilepaskan menunggu banding mereka kepada Mahkamah Agung.

Sources

Alliance for Democracy in Papua,” Penggrebekan, penggeledahan, Penyergapan ataukah Sweeping ‘biasa’?,” 6 April 2009, http://andawat-papua.blogspot.com/2009/04/penggrebekanpenggeledahan-penyergapan.html
part 2: http://andawat-papua.blogspot.com/2009/04/penggrebekan-penggeledahan-penyergapan_08.html (hint text colour same as background colour: select text to read it)

Berita Satu (articles compiled and republised by Elsham Papua), “Pinang Terakhir Mako Tabuni,” 22 June 2012, http://www.elshampapua.org/index.php/31-profil/126-pinang-terakhir-mako-tabuni

Cenderawasih Pos, “2 Aktivis KNPB diringkus polisi,” 4 April 2009, http://groups.yahoo.com/group/tribal-melanesia/message/4377

Mahkamah Agung Indonesia, 10 May 2010, decision, http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/downloadpdf/0ee47218c3031a28095eac3dbe84fed0/pdf

Sophie Richardson, “Crimes against humanity: when will Indonesia be held accountable for deliberate and systematic abuses in West Papua?” Human Rights Watch, 22 September 2010

Share