
Pada tanggal 1 Mei, Yohanes Boseren bersama George Syors Simyapen, Oktovianus Warnares, Yoseph Arwakon, Markus Sawias dan Jantje Wamaer ditangkap di Biak diinsiden di mana polisi melepaskan tembakan ke arah kerumunan di mana 50 orang telah berkumpul untuk upacara pengibaran bendera dalam rangka peringatan 1 Mei. Mengikut laporan-laporan yang diterima, dua orang telah tercedera termasuk Jantje Wamaer yang dilaporkan telah ditembak di lutut. Keenam pria dilaporkan menghadapi tuduhan makar berdasarkan pasal 106 KUHP dan memeliki peluru dan bom buatan di bawah pasal-pasal 1, 53, 55 dan 56 UU Darurat No 12/1951 Indonesia. Oktovianus Warnares dilaporkan sebagai pemimpin di upacara pengibaran bendera tersebut.
Aktivis setempat menyatakan bahwa bukti jenayah telah ditanam oleh kepolisian Biak Numfor, semasa periode investigasi selama dua bulan. Di antara bukit-bukti yang dilaporkan ditanam terhadap keenam aktivis tersebut adalah 49 peluru dan tiga karton bom buatan sendiri. Setelah beberapa bulan tanpa pengacara hukum, keenam tahanan menerima bantuan hukum dari pengacara HAM berpusat di Jayapura. Kesulitan keuangan sebelumnya menghalang mereka untuk mendapatkan pengacara – sebagian besar dari enam aktivis adalah petani dan tidak mampu biaya hukum.
Pengacara HAM melaporkan bahwa Yohanes Borseren menghadapi penyakit mental akibat dari pemukulan para yang dialami nya pada saat penangkapan. Pada 14 November 2013, Boseren dikirim ke Rumah Sakit Kesehatan Mental Adepura untuk untuk menerima pengobatan tetapi dikembalikan ke Biak penjara dua hari kemudian. Dalam sebuah yang surat disampaikan kepada pengadilan pada 20 November 2013, dokter menyimpulkan bahwa Boseren menderita cedera kepala traumatis akibat pemukulan pada saat penangkapannya. Hal ini mengakibatkan gangguan mental organik dan gangguan stres pasca-trauma.
Pada November 2013, pengacara HAM mengajukan banding meminta Boseren dibebaskan dari LP Biak dan diberikan pengobatan di Rumah Sakit Kesehatan Mental Abepura. Pengacara yang mengunjungi Boseren di penjara bulan itu merasa bahwa dia berada dalam kondisi yang buruk. Boseren tampaknya lemah dan bingung, tertawa secara sporadis tanpa alasan dan tidak mampu menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya. Pengadilannya lalu dihentikan ke akhir bulan itu.
Pada tanggal 13 Januari 2014, Jaksa Umum menuntut hukuman penjara di antara lima belas sampai delapan belas kalimat tahun untuk lima tahan yang lain. Pada tanggal 11 Februari, Oktovianus Warnares, dianggap sebagai pemimpin di upacara pengibaran bendera damai tersebut, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. George Syors Simyapen dihukum dua setengah tahun, baik Jantje Wamaer dan Markus Sawias menerima dua tahun dan Yoseph Arwakon dijatuhi hukuman satu tahun dan delapan bulan penjara. Sementara itu, Yohanes Boseren dibebaskan pada hari yang sama dan tuduhan terhadapnya dibatalkan.
Sumber
Laporan email dari pengacara HAM, Oktober 2013 – Februari 2014
“Mencari Keadilan Dibalik Terali Besi (6 orang kasus Makar di Biak, 1 Mei 2013),” KNPB News, 2 August 2013, http://knpbnews.com/blog/archives/2347
Laporan email dari Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC), 8 Mei 2013
Laporan email dari sumber lokal bernama “Aksi 50 tahun hari aneksasi West Papua,” 2 May 2013
“Enam pengibar bendera Bintang Kejora ditangkap,” Antara News, 1 May 2013, http://www.antaranews.com/berita/372384/enam-pengibar-bendera-bintang-kejora-ditangkap
“Papuans Mourn 50 Years of Indonesian Occupation,” Scoop, 1 May 2013, http://www.scoop.co.nz/stories/WO1305/S00083/papuans-mourn-50-years-of-indonesianoccupation.htm