Victor Yeimo

Update 12 May 2021

Victor Yeimo, born in 1983, is a pro-independence activist. He was the General Secretary of the West Papua National Committee (Komite Nasional Papua Barat, KNPB) until 2018. Currently he is the international spokesperson for KNPB and PRP (Papuan People’s Petition) that rejects the continuation of Special Autonomy in West Papua.

Mr Yeimo was arrested at 7.15pm when he was at a kiosk in Jayapura on 9 May 2021 without an arrest warrant. Mr Yeimo’s lawyers received arrest and detention warrants the following day at 6pm. This is in breach of Indonesian criminal procedure law which requires an arrest warrant to be presented at the time of arrest. The Indonesian Police said that  Mr Yeimo is arrested for alleged treason during heightened tensions in West Papua over his role in the 2019 West Papua Uprising. 

In the first evening, Mr Yeimo was moved from Papua regional police’s detention center in Jayapura to the  Police’s Mobile Brigade Headquarters (Mako Brimob) in Abepura,  without any notice to his lawyers. Mako Brimob signifies higher security and more access restriction. Mr Yeimo’s lawyers have complained that this would make the family’s visit difficult.

Mr Yeimo has been was charged with article 106 of the Indonesian Criminal Code (KUHP) and or Article 110 of the KUHP on criminal conspiracy and or Article 160 KUHP on incitement and or Article 187 KUHP on arson and or Article 365 KUHP on theft using violence and or Article 170 (1) on collective violence and or Article 2 of Emergency Law No 12/1961 on illegal possession of slashing and stabbing arms as well as multiple legal provisions regulated under Law No 24/2009 on Flag, Language, National Emblem, and the National Anthem. Police have indicated that they will add more charges.

Papua police chief stated that, “We are looking into all police reports, the process forwards will proceed based on each report, let him get old in prison.” Arrest warrant includes information of alleged crime committed and alleged laws violated. Scope of interrogation should stick to that information only. Arresting Mr Yeimo then digging his past acts through days of interrogation reflects intention to frame and arbitrarily detain Mr Yeimo.

Under Indonesian criminal procedure law, an arrestee may be not accompanied by their lawyer side by side during interrogation in relation to treason charges. Mr Yeimo was initially interrogated for allegations of treason so his lawyer was not by his side. In the end, however, Mr Yeimo was also charged with non-treason charges which required a lawyer to be present by his side.

Up to date there have been two interrogations. The first one was on the evening he was arrested. The second one was scheduled the following day, but Mr Yeimo was sick on May 10th, so the interrogation was postponed to May 11th. Despite protest by the lawyers, Mr Yeimo’s access to lawyer during interrogation was still restricted based on the treason charge procedure.

According to Mr Yeimo’s lawyers, Mr Yeimo complained about the cell he was placed in on the first night. It was the furthest away from the main entrance and it has bad air ventilation. He asked to be put in the cell closest to the main door. He was moved to the middle cell on May 11th. He is now put in the self confinement cell, where the sunlight is only available through ventilation at the top of his cell and from the main door. Mr Yeimo has been provided the access to clean water. Due to his medical condition, he needs to take medicines three times a day.

Until the time of the writing of this report, Mr Yeimo has been prevented from having access to his family.  No family member has been able to pay him a visit. 

Police have not informed the lawyers when the next interrogation is. However, this does not mean that the interrogation is finished. It is likely that the process is only paused due to the Eid holidays. Papua police chief, on May 12th, stated that, “I have asked the investigators to not hurry in digging into each report, to connect each law violated by him.” He expects life imprisonment for Mr Yeimo.

We are concerned that additional charges would be added against Mr Yeimo when interrogation continues.

May 2013

The KNPB emerged around 2008 as an organisation which organises mass demonstrations around West Papua, often to push for a referendum on West Papua’s political status, or to support the initiatives of the International Parliamentarians and International Lawyers for West Papua (IPWP and ILWP).

Several prominent figures in the KNPB were arrested after some demonstrations in the early days of the KNPB. Buchtar Tabuni was arrested on 3 December 2008 because of his role in organising a demonstration on 16 October that year, and Sebby Sambom was also arrested shortly afterwards. Later Mako Tabuni, Yance Mote and Serafin Diaz were arrested on 3 April 2009 in connection with a demonstration on 10 March. Although both demonstrations had gone peacefully, all those arrested were charged with treason and incitement (Articles 106 and 160 of the Indonesian Criminal Code). Buchtar Tabuni‘s case was the first to come to trial, and while he was found innocent of treason, he was convicted for incitement. This seems to have set a precedent, as the judge passed similar sentences in the other four cases.

Victor Yeimo was Deputy General Secretary of the KNPB at the time of his arrest. According to an article posted on the Papua Post website, Yeimo had been on the police wanted list since May 2009. A student group has reported that on 18 April his family home in Nabire was raided and three family members were arrested and interrogated overnight by police demanding to know his whereabouts. Finally on 21 October 2009 Yeimo was arrested in a hotel in Abepura by police conducting a sweeping operation, unconnected to any political activity.

Yeimo was prosecuted for his participation in the KNPB demonstration on March 2009. According to a report of the trial in Bintang Papua newspaper, he was accused of having cried out “Papua” to which the crowd replied “Merdeka!” (Freedom), “Special Autonomy,” to which the crowd shouted “No”, and “Referendum,” which was met with the response “Yes.”

Earlier allegations of Yeimo’s involvement in an attack on the Abepura city police station in April 2009 (reported on in an International Crisis Group report) appear to have been dropped rapidly after Mr Yeimo’s arrest.

Yeimo was charged with treason and incitement under Articles 106 and 160 of the Indonesian Criminal Code. If he was convicted of both treason and incitement, he would have faced a three-year prison sentence, but on 23 July 2010, he was found guilty of incitement rather than treason and was given a sentence of one year’s imprisonment minus time already spent in detention. In response, the Public Prosecutor submitted an appeal to indict Yeimo under Article 106 for treason, which would increase his total prison sentence to three years.

Papuan news sites Tabloid Jubi and Papua Post reported on this verdict in July 2010, stating that Yeimo was expected to be released in October 2010. However in a statement following his most recent arrest on 13 May 2012, Papuan police spokesman Gede Sumerta, alleged that Yeimo had escaped from prison in October 2010. His lawyer at the time, Gustaf Kawer, responded to this claim, stating that Yeimo had not escaped from prison and was sentenced to one year’ imprisonment, instead of three years as alleged by Sumerta, adding that Yeimo was seeking medical treatment in hospital in October 2010.

In commenting on the detention of Yeimo, Harry Maturbongs of KontraS Papua, reported in Tabloid Jubi, said: “Is it wrong if somebody says that the Act of Free Choice should be reviewed, that Special Autonomy has failed, and to ask that human rights in Papua be respected?”

As the KNPB has grown as a social movement across Papua, repression against its activists has also increased. Yeimo himself has stated to the Suara Papua website that 22 KNPB members were killed by security forces during 2012 and 55 were imprisoned.

On 1 December 2012, a day many Papuans commemorate as the anniversary of the first raising of their national flag in 1961, the KNPB attempted to hold a demonstration marching from the site of the assassination of Mako Tabuni to the grave of Theys Eluay, a Papuan leader assassinated by Indonesian security forces in 2001. Police stopped the demonstration and arrested Yeimo, who was soon released. Al Jazeera journalists travelling with Mr Yeimo at the time documented some of these events, and their documentary “Goodbye Indonesia” gives an insight into the daily tension KNPB leaders face.

Yeimo was arrested again on13 May 2013, when police stopped a group of demonstrators in Jayapura from carrying out a march demanding government accountability in the wake of the deaths, arrests and injuries from the commemorative events of 1 May 2013. Majalah Selangkah reported that Yeimo and three other activists, Yongky Ulimpa, Ely Kobak and Marthen Manggaprouw were arrested when Yeimo attempted to negotiate with the police to allow the march to proceed. A report from an activist present at the demonstration states that all four were severely beaten upon arrest and were allegedly hit with rattan canes, kicked and beaten in detention. Yeimo is the only one that currently remains in detention, and has been transferred to Abepura prison. He is expected to complete a three-year sentence in relation to the 2009 incident. This is despite statements made by his lawyers that he received a one-year sentence.

 

Victor Yeimo, lahir di 1983, adalah aktivis pro-kemerdekaan danmemegang jawatan Sekretaris Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB). KNPB muncul sekitar tahun 2008 sebagai organisasi penyelenggara demonstrasi massa di sekitar Papua Barat menuntut referendum mengenai status politik Papua Barat. KNPB juga mendukung prakarsa International Parliamentarians dan International Lawyers for West Papua (IPWP dan ILWP).

Dari permulaan penubuhannya, beberapa anggota  KNPB terkemuka telah ditangkap. Pada tanggal 3 Desember 2008, Buchtar Tabuni ditangkap atas perannya merencanakan demonstrasi pada tanggal 16 Oktober pada tahun itu. Tidak lama kemudian Sebby Sambom ikut ditangkap. Pada tanggal 3 April 2009, Mako Tabuni, Yance Mote dan Serafin Diaz ditangkap berkaitan dengan demonstrasi pada tanggal 10 Maret. Meskipun kedua demonstrasi berlangsung secara damai, kesemua yang ditangkap dituduh makar dan penghasutan di bawah Pasal 106 dan 160 KUHP Indonesia. Kasus Buchtar Tabuni adalah yang pertama untuk sampai ke pengadilan.  Walaupun beliau diputuskan tidak bersalah atas tuduhan makar, divonis dengan penghasutan. Nampaknya lasus ini telah digunakan sebagai preseden di mana kehakiman menjatuhkan hukuman sama dalam empat kasus yang lain.

Pada saat penangkapannya, Yeimo adalah Wakil Sekretaris Umum KNPB. Menurut sebuah artikel di situs web Papua Post, Yeimo telah di daftar sebagai orang yang dikehendaki oleh pihak kepolisian sejak Mei 2009. Sekelompok mahasiswa telah melaporkan bahwa pada tanggal 18 April, rumah keluarganya di Nabire digerebek dan tiga anggota keluarganyaditangkap dan diinterogasi seluruh malam oleh polisi yang mencari informasi tempat beradanya. Akhirnya pada 21 Oktober 2009 Yeimo ditangkap di sebuah hotel di Abepura oleh anggota polisi dalam operasi sweeping yang tidak ada keterkaitan dengan kegiatan politik.

Yeimo didakwa atas partisipasinya dalam demonstrasi KNPB pada Maret 2009. Menurut sebuah laporan dari sidang pengadilan yang dilaporkan di surat kabar Bintang Papua, ia dituduh atas sebab berteriak “Papua!” di mana kerumunan menjawab “Merdeka!”, langsung “Otonomi Khusus!” di mana orang banyak berteriak “Tidak!”, dan “Referendum!” yang disambut dengan respon “Ya!”.

Tuduhan terdahulu atas keterlibatan Yeimo dalam serangan terhadap Polsek Abepura pada bulan April 2009 (yang dilaporkan dalam laporan International Crisis Group) nampaknya telah digugurkan secara segera selepas penangkapannya.

Yeimo didakwa dengan makar dan penghasutan di bawah Pasal 106 dan 160 KUHP Indonesia. Jika beliau divonis dengan makar dan penghasutan, ia menghadapi hukuman penjara tiga tahun. Walau bagaimanapun, pada tanggal 23 Juli 2010, beliau hanya dihukum karena penghasutan dan diberi hukuman penjara satu tahun kurang waktu di tanahanan.. Sebagai tanggapan, Jaksa Penuntut Umum  mengajukan banding agar Yeimo dihukum atas tuduhan makar dibawah Pasal 106 dimana hukuman penjaranya akan meningkat menjaditiga tahun.

Berita dari Tabloid Jubi dan Papua Post melaporkan vonis  tersebut pada bulan Juli 2010 menyatakan bahwa Yeimo diharap akan dilepaskan pada bulan Oktober 2010. Namun dalam sebuah pernyataan menyusul penangkapan terbaru pada tanggal 13 Mei 2012, juru bicara polisi Kabid Humas Polda Papua Gede Sumerta, menyatakan bahwa Yeimo telah melarikan diri dari penjara pada Oktober 2010. Pengacara beliau pada saat itu, Gustaf Kawer, menyatakan bahwa Yeimo tidak melarikan diri dari penjara dan telah dihukum satu tahun penjara, bukan tiga tahun seperti yang nyatakan oleh Sumerta. Kawer menambahkan bahwa pada bulan Oktober 2010, Yeimo mencari perawatan medis di rumah sakit.

Mengenai pernahanan Yeimo , Harry Maturbongs dari KontraS Papua, dilaporkan di Tabloid Jubi berkata “Adakah seseorang itu bersalah jika dia menyatakan bahwa Act of Free Choice mesti direview, menyatakan Special Autonomy telah gagal dan menuntut HAM di Papua dihormati?”

Karena KNPB telah tumbuh sebagai gerakan sosial di Papua, represi terhadap aktivis-aktivis KNPB juga telah meningkat. Di jarring situs web Suara Papua, Yeimo menyatakan bahwa sebanyak 22 anggota KNPB sudah dibunuh oleh aparat keamanan pada tahun 2012 and sebanyak 55 telah ditahan.

Pada 1 Desember 2012, tanggal yang banyak orang Papua mengingatkan sebagai hari ulang tahun bendera nasional pertama dikibarkan pada 1961, KNPB mencoba mengadakan demonstrasi dari tempat Mako Tabuni dibunuh ke makam Theys Eluay, pemimpin Papua yang dibunuh oleh aparat keamanan pada 2001. Demonstrasi tersebut dibubar oleh polisi di mana Yeimo ditahan dan kemudiannya dilepaskan. Pada masa itu, jurnalis dari Al Jazeera merakamkan situasi tersebut di dalam dokumenter “Goodbye Indonesia” yang melaporkan ketengganan harian yang di hapadapi pemimpin anggota KNPB.

Pada 13 Mei 2013 , Yeimo dilaporkan ditangkap kembali oleh polisi di Jayapura di demonstrasi menuntut tanggungjawab pemerintah berikut kematian, tahanan dan kecederaan yang terjadi pada acara-acara peringatan 1 Mei 2013. Majalah Selangkah melaporkan bahawa Yeimo and tiga aktivis lain, Yongky Ulimpa, Ely Kobak dan Marthen Manggaprouw, telah ditangkapapabila Yeimo mencoba untuk bernegosiasi dengan polisi untuk melanjutkan mars tersebut . Mengikut laporan dari seorang aktivis yang hadir di demonstrasi tersebut, keempat aktivis dipukul pada saat penangkapan dan diduga dipukul dengan rotan dan ditendang dalam penahanan. Pada masa ini, Yeimo masih dalam tahanan dan dilaporkan telah dipindahkan ke LP Abepura. Ia dianggap akan menjalani hukuman tiga tahun berkaitan dengan keterliatannya dengan insiden pada tahun 2009. Ini adalah meskipun penyataan yang dibuat oleh pengacaranya bahwa ia hanya menerima hukuman penjara satu tahun.

Sumber

Majalah Selangkah, “Aparat Bubarkan Paksa Massa Aksi, Ketua KNPB Ditangkap,” 13 Mei 2013, http://majalahselangkah.com/content/aparat-bubarkan-paksa-massa-aksi-ketua-knpb-ditangkap

Suara Papua, “Victor Yeimo “Dituntut” Jalani Sisa Masa Tahanan,” 13 Mei 2013, http://suarapapua.com/2013/05/victor-yeimo-dituntut-jalani-sisa-masa-tahanan/

Al Jazeera, “Goodbye Indonesia,” 31 Januari 2013,  http://www.aljazeera.com/programmes/peopleandpower/2013/01/201313018313632585.html

Papua Post, “Victor Yeimo Nyatakan Banding,” 20 Juli 2010, http://papuapost.com/2010/07/2522/

Tabloid Jubi, “Victor Yeimo Divonis Satu Tahun Penjara,” 24 Juli 2010, http://tabloidjubi.com/z/index.php/2012-10-15-06-23-41/jayapura/8234-victor-yeimo-divonis-satu-tahun-penjara

Bintang Papua, “Viktor tak terbukti Makar,” 24 Juli 2010, http://www.infopapua.org/WPB/index.php/component/content/article/312-viktor-tidak-terbukti-makar

Front Nasional Mahasiswa Pemuda Papua, “Di Nabire, Rumah Victor Yeimo Diserbu,” 22 April 2009,  http://fnmpp.blogspot.fr/2009/04/di-nabire-rumah-victor-yeimo-diserbu.html

Papua Post, “DPO Makar Tertangkap Bersama Wanita d Hotel,” 23 Oktober 2009,  https://papuapost.wordpress.com/2009/10/23/dpo-makar-tertangkap-bersama-wanita-di-hotel/

Suara Papua, “Victor Yeimo: 22 Anggota KNPB Tewas Sepanjang Tahun 2012,” 3 Januari 2012, http://suarapapua.com/2013/01/victor-yeimo-22-anggota-knpb-tewas-sepanjang-tahun-2012/

Tabloid Jubi, “Kau demo, kau kutangkap,” 24 April 2010,  http://tabloidjubi.com/index.php/edisi-cetak/papua-kini/6942-kau-demo-kau-kutangkap.html

Tabloid Jubi, “Victor Yeimo Divonis Satu Tahun Penjara,” 24 Juli 2010,  http://tabloidjubi.com/z/index.php/2012-10-15-06-23-41/jayapura/8234-victor-yeimo-divonis-satu-tahun-penjara

West Papua Media Alerts, “KNPB leader reportedly resurfaces after disappearing upon release from police detention,” 3 Disember 2012, http://westpapuamedia.info/2012/12/03/knpb-leader-reportedly-resurfaces-after-disappearing-upon-release-from-police-detention/

Share

Orang Papua di balik Jeruji: Mei 2013

Ringkasan

Pada akhir Mei 2013, terdapat 76 orang tahanan politik dalam Lembaga Pemasyarakatan di Papua. Dalam minggu pertama setelah 30 April, tampak peningkatan jumlah penangkapan demonstrasi karena aktivitas mereka pada 1 Mei 2013 dalam memperingati 50 tahun Pemindahan Administrasi Papua ke Indonesia. Telah terjadi penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat keamanan berkenaan dengan aktivitas dalam peringatan tersebut. Sebanyak 3 orang aktivis meninggal dunia di Sorong, 36 orang ditangkap – 30 orang diantaranya masih ditahan dan diduga mengalami penyiksaan di Timika dan Jayapura.

Sebagaimana disampaikan dalam laporan sebelumnya, dalam kasus pembunuhan polisi di Yapen, informasi baru menunjukkan terjadinya dugaan penyiksaan, terhadap dua orang dari yang masih ditahan, beresiko mengalami penyiksaan dalam tahanan. Luis Gedi telah dibebaskan, sementara pengadilan terhadap Boas Gombo pada peristiwa Hari Masyarakat Adat Yapen, penangkapan di Sarmi dan kasus peledakan di Biak masih terus berlangsung. Kasus peledakan di Timika telah diputuskan di pengadilan.

Penangkapan

Penangkapan dan penggunaan kekuatan berlebihan dalam menghadapi perayaan 1 Mei

Selama periode 30 April sampai 13 Mei 2013, tiga orang aktivis Papua dibunuh di Sorong, 36 orang ditangkap di Timika, Sorong, Biak, Abepura dan Jayapura, 30 orang diantaranya masih berada dalam tahanan dan setidaknya 12 orang terluka karena tindakan brutal aparat keamanan dalam menangani  peringatan 1 Mei, yang tahun ini bertepatan dengan 50 tahun pemindahan administrasi Papua ke Indonesia pada 1963. Sebelumnya, Pemerintah Indonesia  menyatakan  larangan demonstrasi 1 Mei 2013. Hal ini merupakan pelanggaran atas hak fundamental dari kebebasan berekspresi, berkumpul dan berpendapat sebagaimana dijamin oleh konstitusi Indonesia.

Pada 30 April, sekitar pukul 17.00 WITA, terdapat pertemuan sekelompok masyarakat di rumah Isak Klaibin, di Aimas, kabupaten Sorong, dengan maksud untuk memperingati 1 Mei. Laporan dari sumber HAM menyatakan bahwa aparat polisi dan militer datang dengan menggunakan 4 kendaraan pada pukul 20.00 WIB, dan mengelilingi rumah. Pasukan keamanan menembakkan beberapa tembakan peringatan, yang membuat para demonstrans berlari menuju kendaraan tersebut. Kelompok HAM melaporkan bahwa pasukan keamanan menanggapinya dengan melakukan penembakan selama 20 menit, yang menyebabkan kematian terhadap dua orang aktivis, Apner Malagawak dan Thomas Blesia.

Sebanyak 7 orang telah ditangkap – Isak Klaibin, Klemens Kodimko, Obeth Kamesrar, Antonius Safuf, Obaja Kamesrar, Yordan Magablo dan Hengky Mangamis – pasca kejadian ini dan telah  dituduh melakukan makar di bawah pasal 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 KUHP. Isak Klaibin juga dituduh sebagai pemimpin TPN-OPM. Menurut Yan Christian Warinussy, Direktur dari LP3BH, yang mendampingi 7 orang aktivis yang ditahan di kantor Polres Sorong, polisi menggunakan pasal 115 KUHAP dalam upaya untuk menghalangi akses mereka pada penasihat hukum. Pasal 115 menyatakan bahwa dalam kasus-kasus orang yang dicurigai melakukan makar, pengacara hanya bisa melihat kliennya diperiksa oleh polisi, tetapi ia tidak boleh mendengar isi pembicaraan atau proses pemeriksaan dalam kasus tersebut. Warinussy menyatakan  bahwa polisi tidak biasanya menggunakan aturan ini.

Pemantau HAM setempat melaporkan bahwa setidaknya dua orang demonstran mendapatkan luka dalam penembakan tersebut. Herman Lokden, yang ditembak di bagian belakang berada pada kondisi kritis, dimana Andareas Safisa menderita luka tembak di kakinya. Pemantau LP3BH di Manokwari melaporkan bahwa setelah penyelidikan intensif, terdapat indikasi yang kuat bahwa aparat keamanan Indonesia telah bertindak secara ilegal dengan melakukan penembakan ke arah kerumunan tanpa peringatan terlebih dahulu dan hal ini adalah pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Aktivis ketiga, Salomina Klaibin, saudara perempuan dari Isak Klaibin, yang tertembak di perut, paha dan bahu meninggal di rumah sakit beberapa hari kemudian. Pemantau HAM setempat melaporkan keadaan yang mencurigakan seputar kematian Salomina menyatakan bahwa Saloma tampaknya sudah mulai pulih setelah operasi 3 Mei, bahkan pada 7 Mei, dokter menyatakan ia sudah boleh pulang keesokan harinya. Pada 7 Mei, sekitar pukul 11.00 WITA, Kapolres dan Wakapolres mengunjunginya di rumah sakit. Sumber lokal menyebutkan bahwa pada saat tersebut, polisi mencegah keluarga Solamina untuk masuk ke kamarnya. Sebelumnya, aparat keamanan diduga mengunjungi Solamina di rumah sakit untuk menanyainya, namun gagal mendapatkan informasi. Aparat tersebut diduga menanyakan tentang saudara laki-lakinya, Isak Klaibin, yang saat ini sedang dalam tahanan polisi. Keluarga yang bersaksi menuduh bahwa pada malam 7 Mei, sekitar pukul 21.00 WITA, seorang laki-laki berpakaian jas dokter dan celana jins hitam mendatangi kamar Solamina dengan membawa jarum suntik diisi dengan cairan hitam. Tanpa penjelasan apapun, laki-laki ini diduga menyuntikkan cairan dalam jarum suntik ke dalam infus, dan kemudian meninggalkan ruangan dengan terburu-buru. Beberapa menit kemudian, Solamina mulai kejang-kejang dan mengompol di tempat tidur. Staf rumah sakit berusaha untuk menyadarkannya, tetapi ia meninggal dunia pada 23.20 WITA. Kelompok HAM LP3BH telah menyerukan agar dilakukan otopsi terhadap Solamina.

Pada 1 Mei di Timika, kelompok sipil melakukan perayaan dengan mengibarkan bendera, menyebabkan penembakan terhadap 15 orang, yang diduga beresiko untuk disiksa. Aktivis lokal melaporkan bahwa 15 orang ini ditahan di Polres Mimika – Domi Mom, Altinus Uamang, Musa Elas, Jhoni Niwilingame, Hari Natal Magai, Jhon Kum, Semuil Deikme, Miryam Stenamun, Mon Deikme, Aminus Hagabal, Yakob Onawame, Heri Onawame, Biru Kogoya, Beanal and Alpon – setidaknya 10 orang diantaranya dilapor menghadapi tuduhan makar. Pemantau HAM setempat melaporkan bahwa setidaknya dua orang sipil terluka dalam insiden ini dimana aparat keamanan menembak mereka di tengah kerumunan. Aktivis setempat juga melaporkan bahwa saat mengunjungi Polres Mimika, mereka tidak boleh melihat para tahanan yang dipisahkan satu sama lain. Hingga laporan ini dibuat, tidak jelas apakah 15 orang ini telah mendapatkan pendampingan hukum.

Berdasarkan sumber HAM, situasi serupa terjadi di Biak yang menyebabkan setidaknya penangkapan terhadap 6 orang aktivis, 5 orang diantaranya telah jelas identitasnya. Pada 1 Mei, polisi menembak ke arah kerumunan terhadap 50 orang yang berkumpul untuk peringatan pengibaran bendera. Sumber HAM lokal menyebutkan bahwa setidaknya 1 orang terluka pada insiden ini. Aktivis HAM lokal juga melaporkan bahwa Oktofianus Warnares, yang memimpin upacara bendera, telah ditangkap bersama dengan with Yosepus Arwakon, George Syors Simyapen, Yona Rumawak dan John Sauyas. Tidak jelas dakwaan apa yang akan dihadapi dan apakah mereka memiliki pendamping hukum.

Aktivis lokal melaporkan penangkapan terhadap pemimpin KNPB Sorong, Martinus Yohami, pada 1 Mei ketika memberikan peryataan dalam demonstasi damai. Tidak jelas tuduhan yang akan dihadapinya atau apakah ia telah memiliki pendamping hukum. Markus Yemu, yang dilaporkan pada perkembangan April, menjadi target polisi berkenaan dengan keterlibatannya pada demonstrasi damai kembali ditangkap oleh polisi pada 1 Mei. Sumber HAM lokal melaporkan bahwa polisi memindahkan penangkapannya dalam perayaan demonstrasi di Jayapura, tetapi para demonstrasi berdiri di antara Markus dan polisi, membiarkan ia menghilangkan diri di atara kerumunan.

Pada 13 Mei, menanggapi penembakan yang menyebabkan kematian, penangkapan dan para pihak yang luka-luka saat peringatan 1 May, sebuah koalisi kelompok HAM dan organisasi masyarakat sipil menyelenggarakan demonstrasi di propinsi meminta pertanggungjawaban pemerintah. Di Jayapura, para demonstran berkumpul di luar universitas Cendrawasih mempersiapkan demonstrasi, tetapi dihentikan oleh polisi. Majalah Selangkah, situs independen berita Papua melaporkan penangkapan terhadap pemimpin KNPB, Victor Yeimo, yang berusaha untuk bernegosiasi dengan polisi untuk memperbolehkan demonstrasi berlangsung, serta penangkapan kepada tiga orang aktivis : Yongky Ulimpa, Ely Kobak and Marthen Manggaprouw. Laporan yang diterima oleh aktivis lokal yang hadir pada saat demonstrasi menyatakan bahwa empat orang aktivis dipukul dengan sangat keras pada saat penangkapan dan mereka diduga dipukul dengan tongkat rotan, serta ditendang dan dipukul dalam tahanan. Aktivis lokal juga melaporkan terjadinya penangkapan dan penganiayaan terhadap tiga orang aktivis lainnya Nius Matuan, Wily Kombo and Markus Giban, para mahasiswa Universitas Cendrawasih. Situs Suara Papua melaporkan dugaan penyiksaan di dalam tahanan terhadap Markus Giban oleh aparat Polda Jayapura, menyebabkan mahasiswa tersebut menderita karena lengannya patah. Sumber lokal menyebutkan bahwa 6 orang aktivis (semuanya kecuali Victor Yeimo) diduga diancam oleh polisi dengan tuduhan makar, tetapi mereka dibebaskan beberapa jam kemudian ketika polisi tidak bisa menemukan bukti-bukti.

Victor Yeimo telah dipindahkan ke LP Abepura dan ditahan. Sumber lokal melaporkan bahwa ia ditahan berkaitan dengan kasus sebelumnya di tahun 2009, ketika ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas keterlibatannya dalam demonstrasi damai. Victor Yeimo dilaporkan menjalani sembilan bulan penjara. Ia diharapkan menyelesaikan sisa hukuman penjara di tahun 2009, tetapi beberapa panjang hukuman ini belum jelas. Victor mendapatkan pendampingan hukum dari pengacaranya, Manfret Naa.

Oktavianus Pogau, jurnalis di Suara Papua melaporkan polisi menggunakan kekuatan berlebihan kepada para demonstran di Universitas Cendrawasih, memukul dengan keras dan merusak motor saat mencoba membubarkan aksi. Setelah aksi ini, aktivis lokal melaporkan peningkatan kehadiran aparat keamanan di Sentani, Abepura dan Kota Jayapura. Tank-tank dan kendaraan polisi membawa peralatan gas air mata dan water cannon.

Tahun lalu, 13 orang ditangkap dalam peristiwa serupa pada 1 Mei 2012 dimana mereka berpartisipasi dalam demonstrasi memperingati 1 Mei saat Bendera Bintang Kejora dikibarkan. Semua telah dibebaskan kecuali Timor Wakerkwa dan Dorius Kogoya dimana mereka terbukti melakukan makar dan menjalani hukuman masing-masing tiga dan dua setengah tahun penjara. Kelompok hak asasi manusia telah menyoroti memburuknya situasi HAM di Papua dan membandingkan respon terhadap perayaaan tersebut di tahun sebelumnya.

Penangkapan lainnya berkaitan dengan pembunuhan polisi di Yapen

Pemantau HAM setempat melaporkan penangkapan empat warga sipil yang diduga telah disiksa dalam kaitannya dengan pembunuhan terhadap Jefri Sesa, seorang anggota Polres Yapen. Pada 3 Mei 2013, Astro Kaaba ditangkap oleh aparat Brimob yang diduga di bawah kewenangan Polres Yapen. Ia dibawa ke Polres Yapen dmana ia dilaporkan mengalami penyiksaan berat hingga ia kehilangan kesadaran selama hampir 20 jam. Sumber lokal melaporkan bahwa Hans Aronggear yang berusia 17 tahun dan Astro Kaaba sedang menjalani pemeriksaan dan sekarang ditahan di Polres Serui, dilaporkan menghadapi tuntutan makar. Sumber ini juga melaporkan adanya penangkapan terhadap dua orang  warga sipil, Luis Samai dan Musa Samai, yang telah dibebaskan dan saat ini dalam kondisi kritis karena penyiksaan berat. Tidak jelas apakah tiga orang ini masih berada dalam tahanan dan memiliki akses untuk pendampingan hukum.

Penyiar radio ditangkap di Manokwari

Pada Mei 2013, Dimas Anggoro, seorang penyiar radio Matoa FM yang berbasis di Manokwari dilaporkan ditangkap setelah menyiarkan secara langsung persoalan kesulitan keuangan yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Manokwari. Kritik terhadap pemerintah Indonesia juga diduga disiarkan dalam acara tersebut. Anggoro – yang didampingi oleh rekan-rekan Aliansi Jurnalis Independen – ditahan di Polsek Sanggeng. Wally Jack, Koordinator AJI Jayapura, meminta otoritas Indonesia untuk mengacu pada UU Pers daripada tindakan penangkapan. Ia secara spesifik mengutip UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang mengacu pada prosedur pengaduan dimana seseorang atau kelompok merasa dirugikan atas sebuat pemberitaan. Siaran pers oleh Forum Kebebasan Pasifik (Pacific Freedom Forum) menyatakan kekhawatiran terhadap keselamatan Anggoro dan rekan-rekannya, sebagai informasi yang diterima pasca penangkapannya.

Pembebasan

Luis Gedi dibebaskan

Luis Gedi telah dibebaskan dari LP Abepura dan harus melakuan lapor diri setiap bulan kepada polisi selama kurang lebih tiga tahun ke depan. Gedi menerima hukuman 15 tahun penjara setelah didakwa melakukan tindak pidana di bawah pasal 212 dan 214 KUHP dalam kaitannya dengan kekerasan yang terjadi pada 16 Maret 2006. Bentrokan antara para demonstran – yang meminta penutupan tambang Freeport – dan aparat keamanan meletus yang menyebabkan tiga orang polisi dan satu orang aparat intelejen TNI AU meninggal dunia. Gedi adalah salah satu diantara 23 orang yang didakwa berkaitan dengan peristiwa ini. Penyiksaan yang dilakukan pada 16 dan 17 April 2006 telah didokumentasikan oleh Working Group on Advocacy Against Torture/Kelompok Kerja Advokasi Menentang Penyiksaan. Ia juga disulut dengan rokok dan dipukul dengan balok kayu. Pemantau HAM melaporkan bahwa Gedi, di bawah penyiksaan, mengaku membunuh aparat polisi, Rahman Arizona dan memberi nama lain yang terlibat, yaitu Ferdinand Pakage. Saat ini Pakage masih menjalani hukuman 15 tahun di LP Abepura.

Pengadilan bernuansa politik dan penilaian tentang kasus

Kasus Perayaan Masyarakat Adat Yapen : Peradilan yang tidak jujur

Pada 8 Mei 2013, pengadilan terhadap Edison Kendi dan Yan Piet Maniamboi pada kasus Masyarakat Adat Yapen berlangsung, dengan agenda pemeriksaan saksi. Aktivis HAM setempat melaporkan bahwa selama pengadilan berlangsung, jaksa penuntut umum memerintahkan polisi untuk menyita kamera dan telepon genggam para pemantau, yang menyebabkan keributan dalam ruang persidangan. Pemantau HAM setempat menyatakan bahwa situasi menjadi normal ketika polisi menjamin akan mengembalikan barang-barang tersebut. Seperti dilaporkan sebelumnya di Update April, Jaksa Matius Matulesi meminta mantan tahanan politik Jon Nuntian, dan Jamal Omrik Manitori, untuk menjadi saksi bagi Edison Kendi dan Yan Piet Maniamboi. Sumber HAM setempat melaporkan bahwa Manitori dipaksa oleh Matulesi untuk menandatangani surat setuju untuk menjadi saksi untuk kasus ini. Manitori menolak untuk menyetujui ini dan tidak bersaksi melawan Kendi dan Maniamboi. Namun, sumber-sumber setempat melaporkan bahwa pernyataan yang diduga dibuat oleh Jon Nuntian terhadap Kendi dan Maniamboi, sebagaimana dicatat dalam menit polisi kasus itu, dibacakan oleh Jaksa. Jaksa dilaporkan menyatakan bahwa pemeriksaan saksi selesai meskipun ada empat saksi lain yang tidak hadir karena mereka berada di luar kota. Pada 16 Mei, agenda persidangan adalah pemeriksaan terdakwa, Edison Kendi dan Yan Piet Maniamboi, tetapi persidangan ditunda karena ketidakhadiran jaksa penuntut umum.

Aktivis lokal melaporkan bahwa pada sidang selanjutnya, 20 Mei, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, para terdakwa mengungkapkan bahwa laporan polisi cacat dan dicabut oleh terdakwa. Tidak jelas apakah Kendi dan Maniamboi tidak mendapatkan pendamping hukum saat pemeriksaan penyelidikan berlangsung. Mereka tidak diberitahu oleh polisi bahwa laporan penyelidikan ditandatangani oleh pengacara mereka. Saat persidangan juga dilaporkan bahwa jaksa penuntut umum memperlihatkan bukti foto dan video demonstrasi yang dipimpin oleh dua orang terdawa di Jayapura, mengklaim bahwa materi tersebut menunjukkan bukti partisipasi mereka dalam demonstrasi di Serui. Hal ini ditolak oleh pengacara kedua aktivis. Mereka menyatakan bahwa bukti tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus demonstrasi yang dilakukan pada 1 Mei 2012 dan 9 Agustus 2012 di Serui, Kepulauan Yapen.

Sidang selanjutnya yang sedianya akan dilaksanakan pada 28 Mei dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum terhadap dua orang aktivis ditunda hingga 4 Juni 2013 karena berkas tuntutan belum diterima oleh Pengadilan Negeri Serui dari Pengadilan Negeri Jayapura.

Pengadilan dimulai untuk Boas Gombo, akses untuk pendampingan hukum ditolak

Pengadilan kepada Goas Bombo, yang ditangkap pada 28 Februari 2013 di perbatasan Indonesia dan Papua Nugini, dilaporkan dimulai meskipun tidak ada pendamping hukum bagi Gombo. Pengacara HAM setempat melaporkan bahwa mereka meminta Gombo untuk mendampingi sebagai kuasa hukum, tetapi pengadilan dilaporkan terus berlangsung.

Pengadilan berlanjut untuk penangkapan Sarmi

Dalam Update April, Papuans Behind Bars belum lagi menerima informasi yang cukup untuk mengkonfirmasi jika Isak Demetouw (Alex Makabori), Daniel Norotouw, Niko Sasomar dan Sileman Teno dapat dianggap sebagai tahanan politik. Informasi baru diterima dari sumber-sumber HAM setempat mengindikasikan bahwa perkara ini sekarang dapat dikonfirmasi, mengikut laporan bahwa keempatnya, yang ditangkap pada 3 Maret 2013 diduga telah dijerat tuduhan palsu oleh satuan tugas aparat militer dan polisi di Sarmi .

Menurut versi kejadian mereka, diberikan dalam sebuah wawancara dengan seorang aktivis setempat, keempatnya menuju ke Sarmi dari Jayapura pada tanggal 1 Maret dengan tujuan melaksanakan acara sosialisasi bagi warga di Sarmi, ditujukan untuk meningkatkan kesadaran tentang perkembangan politik di Papua dan pelanggaran yang terjadi selama konflik berlangsung. Sebuah sumber setempat melaporkan bahwa acara ini berlangsung pada tanggal 2 Maret, 19:00-20:30 waktu setempat, di mana keempatnya menerima informasi bahwa militer Indonesia tahu atas keberadaan dan aktivitas mereka. Keempatnya menyatakan bahwa pada tanggal 3 Maret satuan tugas aparat militer mengejar mereka di kampung Yanma, di mana mereka diduga ditangkap tanpa surat perintah penahanan dan ditangani dengan cara yang brutal. Mereka juga menuduh bahwa bukti ditanam oleh aparat militer dan polisi untuk mendakwa mereka, termasuk botol obat, senjata dan dokumen TPN OPM. Selama interogasi, keempatnya diduga menghadapi intimidasi dan ancaman kematian dari aparat keamanan dan tidak diberi akses ke pengacara.

Pengacara  HAM melaporkan bahwa mereka didakwa dengan makar dan konspirasi untuk melakukan kekerasan di bawah Pasal 106 dan 110 KUHP. Sumber-sumber setempat menyatakan bahwa sejak tanggal penangkapan mereka, keempat orang itu ditahan di kantor polisi Sarmi selama 21 hari, setelah itu perpanjangan penahanan sampai 3 Mei dikeluarkan. Pada tanggal 28 April mereka dipindahkan ke Polda Papua untuk penahanan lebih lanjut. Pada tanggal 3 Mei kasus mereka dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan mereka kemudian dipindahkan ke LP Abepura, di mana mereka saat ini ditahan, menunggu sidang mereka yang akan didengar di Pengadilan Negeri Jayapura.

Keputusan dijadwalkan untuk pengadilan kasus bahan peledak di Biak

Seperti dilaporkan di Update Maret, banding yang diajukan oleh pengacara pembela untuk aktivis KNPB Paulus Alua dan Bastian Mansoben, yang didakwa dengan UU Darurat No 12/1951 karena memiliki bahan peledak, ditolak oleh pengadilan. Pengacara HAM telah melaporkan bahwa keputusan untuk kasus ini akan disampaikan oleh Pengadilan Negeri Biak pada tanggal 11 Juni 2013.

Vonis untuk kasus keenam aktivis Timika disampaikan

Pada tanggal 14 Mei 2013, vonis disampaikan untuk enam KNPB Timika aktivis – Stephen Itlay, Romario Yatipai, Paulus Marsyom, Alfret Marsyom, Jack Wansior dan Yantho Awerkion – yang didakwa dengan makar. Mereka dijatuhi hukuman 8 bulan penjara, kurang waktu dalam tahanan dan diharapkan akan dibebas pada bulan Juni 2013. Pengacara HAM menyatakan bahwa Yantho Awerkion, yang menghadapi dakwaan primer tambahan untuk kepemilikan bahan peledak, tidak akan diberi hukuman penjara tambahan di atas hukuman 8 bulan yang pertama. Keputusan ini datang meskipun pengadilan dilaporkan menemukan Awerkion bersalah atas kepemilikan bahan peledak.

Waktu penahanan untuk Jamal Omrik Manitori diperpanjang sampai 22 Juni 2013

Penyelidik HAM setempat telah melaporkan bahwa dalam kasus Serui TPN, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan banding menuntut hukuman lebih lama untuk Jamal Omrik Manitori daripada satu tahun penjara yang diputuskan oleh pengadilan. Manitori, yang telah ditahan sejak 3 Juli 2012, saat ini sedang menjalani masa penahanan kedua berlangsung 60 hari, dari 1 Mei – 22 Juni 2013 selama proses banding.

Berita

Masyarakat sipil nasional dan masyarakat internasional menanggapi peristiwa brutal 1 Mei

Pada 2 Mei 2013, mengikuti acara peringatan 1 Mei (lihat ‘Penangkapan’), Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Navi Pillay, menyuarakan keprihatinannya atas penindasan kebebasan berekspresi dan penggunaan kekuatan berlebihan terhadap demonstran di Papua, menyerukan Pemerintah Indonesia untuk mengizinkan protes damai dan meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab atas kekerasan yang terjadi. Dia meminta Pemerintah untuk melaksanakan rekomendasi yang diajukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tentang kebebasan berekspresi dan menekankan kurangnya transparansi dalam menangani pelanggaran HAM berat di Papua.

Pada tanggal 4 Mei, pernyataan bersama yang diterbitkan oleh NAPAS, KontraS, Sekretariat Bersama (SEKBER Buruh), Politik Rakyat, Perempuan Mahardhika, Forum Mahasiswa Demokrasi (FORMAD), KPO-Perjuangan Rakyat Pekerja (KPO-PRP) dan Yayasan Pusaka, mendesak Pemerintah Indonesia untuk melakukan penyelidikan menyeluruh atas insiden di kabupaten Aimas, Sorong (lihat ‘Penangkapan’), untuk segera membebaskan semua aktivis dan untuk mencabut Peraturan 77/2007, yang telah digunakan untuk menstigmatisasi orang Papua sebagai separatis. Sebuah koalisi 11 organisasi internasional yang terdiri dari TAPOL, Koalisi Internasional untuk Papua, Survival International, Fransiskan International, Tim Advokasi Papua Barat, Timor-Leste dan Indonesia Action Network, Papua Barat Aksi Auckland, Australia West Papua Association (Sydney), Peace Movement Aorearoa , Pacific Media Centre dan Pasifik Scoop mengajukan seruan mendesak kepada Pelapor Khusus PBB tentang Kebebasan Berekspresi, Frank La Rue, untuk mengambil tindakan dengan meningkatkan masalah ini dengan Pemerintah Indonesia. Seruan itu menyoroti pembunuhan, penangkapan sewenang-wenang dan penggunaan kekuatan berlebihan terhadap demonstran damai di Papua antara 30 April dan 13 Mei.

Tapol Papua menolak tawaran grasi SBY

Yunus Wonda, seorang wakil ketua legislatif provinsi Papua telah menyatakan bahwa Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dikabarkan akan menawarkan semua tahanan politik di Papua grasi bawah program pemerintah ‘otsus plus’. Penawaran ini muncul semasa pertemuan di kediaman pribadi Wonda yang dihadiri oleh tokoh-tokoh Papua termasuk Gubernur Papua Lukas Enembe. Sebagai reaksi atas tawaran ini, 25 tahanan politik di LP Abepura mengajukan pernyataan kuat menolak grasi. Pernyataan ini, yang antara lain termasuk tanda tangan dari Victor Yeimo, Dominikus Surabut, Daniel Gobay, Timus Wakerkwa dan Boas Gombo, menyerukan hak-hak politik dan menyatakan bahwa setiap tawaran amnesti atau grasi yang ditawarkan oleh presiden Indonesia akan ditolak. Pernyataan penjelasan ditandatangani oleh Selpius Bobii, menyatakan bahwa posisi mereka sebagai tahanan politik memberitahu masyarakat internasional tentang situasi di Papua dan menyerukan “langkah-langkah nyata untuk mengakhiri status sengketa politik dan hukum Papua.” Filep Karma juga dilaporkan menolak istilah ‘narapidana politik (napol)’ atau tahanan politik yang dihukum, karena menunjukkan bahwa tindakan kekerasan itu dilakukan, ketika sebagian besar tahanan politik yang ditahan karena keyakinan politik mereka.

OMCT masalah seruan mendesak atas nama Matan Klembiap

Pada tanggal 27 Mei 2013, Sekretariat Internasional dari Organisasi Dunia Menentang Penyiksaan (World Organisation Against Torture, OMCT) mengeluarkan seruan mendesak atas nama Matan Klembiap, yang saat ini ditahan di LP Abepura di mana dia sedang menunggu persidangan. Seruan itu menyoroti penyiksaan luas yang dialami Klembiap dan mendesak pihak berwenang, antara lain, untuk menjamin integritas fisik dan psikologis Klembiap dan untuk melaksanakan investigasi yang cepat, efektif, menyeluruh, independen dan imparsial atas dugaan tersebut. Informasi baru yang diterima dari  sumber-sumber HAM setempat mengindikasikan bahwa Klembiap beresiko cacat fisik dan mental setelah mengalami penyiksaan parah selama penahanannya di Polres Jayapura dari 15 – 18 Februari 2013.

Aksi NAPAS dan KontraS di Jakarta

Pada tanggal 16 Mei, para aktivis dari Nasional Papua Solidaritas (NAPAS) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), melaksanakan diskusi publik mengenai tahanan politik, menandai peluncuran Papuans Behind Bars di Jakarta. Diskusi yang dilakukan di kantor KontraS di  Jakarta, menantang pernyataan sebelumnya yang dibuat oleh pemerintah, termasuk Menko Pohulkam, Djoko Suyanto bahwa tidak ada tahanan politik di Papua. Hal ini juga membahas penggunaan Pasal 106 – 110 KUHP untuk menarget aktivis dan kurangnya akses tapol ke pelayanan kesehatan. Acara ini mengadakan diskusi interaktif dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dan Albert Hasibuan, penasihat hukum utama kepada Presiden mengenai Hukum dan HAM. Setelah diskusi publik itu, aktivis dari KontraS dan NAPAS berbaris ke Kemenko Polhukam dan Istana Presiden Indonesia untuk menuntut pembebasan tahanan politik Papua.

Tahanan politik Papua bulan Mei 2013

  Tahanan Tanggal Penahanan Dakwaan Hukuman Kasus Dituduh melakukan kekerasan? Masalah dalam proses persidangan? LP/Penjara
1 Victor Yeimo 13 Mei 2013 160 3 tahun Demo 2009; demo di Jayapura menuntut pertanggungjawaban terkait peringatan 1 Mei Tidak Ya Abepura
2 Dimas Anggoro 3 Mei 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Acara radio Manokwari Tidak Tertunda Polsek Sanggeng
3 Astro Kaaba 3 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Kematian para polisi di Yapen Ya Tertunda Polres Serui
4 Hans Arrongear Unknown Makar Tidak diketahui Kematian para polisi di Yapen Ya Tertunda Polres Serui
5 Martinus Yohami 1 Mei 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Demo Abepura, peringatan 1 Mei Tidak Tertunda Polres Abepura
6 Unknown 1 Mei 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Tertunda Tahanan polres Biak
7 Oktofianus Warnares 1 Mei 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Tertunda Tahanan polres Biak
8 Yosepus Arwakon 1 Mei 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Tertunda Tahanan polres Biak
9 George Syors Simyapen 1 Mei 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Tertunda Tahanan polres Biak
10 Yona Rumawak 1 Mei 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Tertunda Tahanan polres Biak
11 John Sauyas 1 Mei 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Tertunda Tahanan polres Biak
12 Domi Mom 1 Me 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Tertunda Polres Mimika
13 Altinus Uamang 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Tertunda Polres Mimika
14 Musa Elas 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Tertunda Polres Mimika
15 Jhoni Niwilingame 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Tertunda Polres Mimika
16 Hari Natal Magai 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Tertunda Polres Mimika
17 Jhon Kum 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Tertunda Polres Mimika
18 Semuil Deikme 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Tertunda Polres Mimika
19 Miryam Stenamun 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Tertunda Polres Mimika
20 Mon Deikme 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Tertunda Polres Mimika
21 Aminus Hagabal 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Tertunda Polres Mimika
22 Yakob Onawame 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Tertunda Polres Mimika
23 Heri Onawame 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Tertunda Polres Mimika
24 Biru Kogoya 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Tertunda Polres Mimika
25 Beanal 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Tertunda Polres Mimika
26 Alpon 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Tertunda Polres Mimika
27 Hengky Mangamis 30 April 2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
28 Yordan Magablo 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
29 Obaja Kamesrar 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
30 Antonius Safuf 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
31 Obeth Kamesrar 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
32 Klemens Kodimko 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
33 Isak Klaibin 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei; dituduh TPN/OPM Tidak Ya Polres Sorong
34 Yahya Bonay 27 April 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Kematian para polisi di Yapen Ya Tertunda Tahanan polres Serui
35 Yosia Karoba 1 April 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Penangkapan warga sipil di Paniai Tidak Tertunda Polres Tolikara
36 Nonggop Tabuni 9 Maret 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Penangkapan warga sipil di Paniai Tidak Tertunda Tidak diketahui
37 Delemu Enumby 9 Maret 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Penangkapan warga sipil di Paniai Tidak Tertunda Tidak diketahui
38 Jelek Enembe 9 Maret 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Penangkapan warga sipil di Paniai Tidak Tertunda Tidak diketahui
39 Isak Demetouw(alias Alex Makabori) 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Dituduh TPN/OPM Tidak Tertunda Sarmi
40 Daniel Norotouw 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Dituduh TPN/OPM Tidak Tertunda Sarmi
41 Niko Sasomar 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Dituduh TPN/OPM Tidak Tertunda Sarmi
42 Sileman Teno 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Dituduh TPN/OPM Tidak Tertunda Sarmi
43 Boas Gombo 28 Februari 2013 Tidak diketahui Dalam persidangan Bendera Indonesia perbatasan dengan PNG Tidak Tertunda Abepura
44 Matan Klembiap 15 Februari 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Afiliasi dengan Terianus Satto dan Sebby Sambom Tidak Ya Tahanan polres Jayapura
45 Daniel Gobay 15 Februari 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Afiliasi dengan Terianus Satto dan Sebby Sambom Tidak Ya Tahanan polres Jayapura
46 Alfret Marsyom 19 Oktober 2012 106 8 bulan Kasus Bahan Peledak di Timika Kepemilikian bahan peledak Ya Timika
47 Jack Wansior 19 Oktober 2012 106 8 bulan Kasus Bahan Peledak di Timika Kepemilikian bahan peledak Ya Timika
48 Yantho Awerkion 19 Oktober 2012 106, UU Darurat 12/1951 8 bulan Kasus Bahan Peledak di Timika Kepemilikian bahan peledak Ya Timika
49 Paulus Marsyom 19 Oktober 2012 106 8 bulan Kasus Bahan Peledak di Timika Kepemilikian bahan peledak Ya Timika
50 Romario Yatipai 19 Oktober 2012 106 8 bulan Kasus Bahan Peledak di Timika Kepemilikian bahan peledak Ya Timika
51 Stephen Itlay 19 Oktober 2012 106 8 bulan Kasus Bahan Peledak di Timika Kepemilikian bahan peledak Ya Timika
52 Yan Piet Maniamboy 9 Agustus 2012 106 Dalam persidangan Perayaan Hari Pribumi di Yapen Tidak Ya Serui
53 Edison Kendi 9 Agustus 2012 106 Dalam persidangan Perayaan Hari Pribumi di Yapen Tidak Ya Serui
54 Timur Wakerkwa 1 Mei 2012 106 3 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera Tidak Tidak Abepura
55 Darius Kogoya 1 Mei 2012 106 3 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera Tidak Tidak Abepura
56 Paulus Alua 21 Oktober 2012 UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Kasus bahan peledak di Biak Kepemilikan bahan peledak Ya Biak
57 Bastian Mansoben 21 Oktober 2012 UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Kasus bahan peledak di Biak Kepemilikan bahan peledak Tidak Biak
58 Forkorus Yaboisembut 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
59 Edison Waromi 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
60 Dominikus Surabut 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
61 August Kraar 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
62 Selphius Bobii 20 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
63 Wiki Meaga 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
64 Oskar Hilago 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
65 Meki Elosak 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
66 Obed Kosay 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
67 Yusanur Wenda 30 April 2004 106 17 tahun Penangkapan Wunin Ya Tidak Wamena
68 Dipenus Wenda 28 Maret 2004 106 14 tahun Pemboikotan Pilkada Bokondini Tidak jelas Tidak Wamena
69 George Ariks 13 Maret 2009 106 5 tahun Tidak diketahui Tidak diketahui Tidak Manokwari
70 Filep Karma 1 December 2004 106 15 tahun Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 Tidak Ya Abepura
71 Ferdinand Pakage 16 Maret 2006 214 15 tahun Kasus Abepura tahun 2006 Ya Ya Abepura
72 Jefrai Murib 12 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Abepura
73 Linus Hiel Hiluka 27 Mei 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
74 Kimanus Wenda 12 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
75 Numbungga Telenggen 11 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak
76 Apotnalogolik Lokobal 10 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak

Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu upaya kolektif yang dimulai oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam rangka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas internasional.

Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu proyek tentang tahanan politik di Papua Barat. Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di Papua Barat.

Kami menerima pertanyaan, komentar dan koreksi.  Anda dapat mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org

Share

13 May 2013 accountability demonstration

Victor Yeimo was prosecuted for his participation in a peaceful pro-referendum demonstration on March 2009 in Jayapura city. He was charged with treason and incitement under articles 106 and 160, and sentenced to one year imprisonment. Yeimo was released in October 2010.

His latest arrest came on 13 May 2013, when police stopped a group of demonstrators in Jayapura from carrying out a march demanding government accountability in the wake of the deaths, arrests and injuries from the commemorative events of 1 May 2013. Yeimo and three other activists, Yongky Ulimpa, Ely Kobak and Marthen Manngaprouw were arrested when he attempted to negotiate with the police to allow the march to proceed. A local human rights source present at the demonstration states that all four were severely beaten upon arrest and were allegedly hit with rattan canes, kicked and beaten in detention. Yeimo is the only one that currently remains in detention, and has been transferred to Abepura prison.

Local sources report that he has been held in relation to the case in 2009, where he was charged with incitement and sentenced to one-year imprisonment. Papuan police spokesman Gede Sumerta, alleged that Yeimo had escaped from prison in October 2010, instead of having been released.  He is expected to complete a three-year sentence in relation to the 2009 incident. This is despite statements made by his lawyers that he received a one-year sentence.

Share

Orang Papua di balik Jeruji: Maret 2013

Papuans Behind Bars (Orang Papua di Balik Jeruji) adalah satu proyek tentang tahanan politik di Papua Barat. Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di Papua Barat.

Papuans Behind Bars adalah satu proyek kolektif yang dimulai oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam rangka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakat Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas internasional.

Proyek ini menyimpan data lebih dari 200 tahanan politik saat ini dan bekas tahanan politik dan website – www.papuansbehindbars.org –  akan diluncurkan akhir bulan ini. Kami akan mempublikasikan semua perkembangan terbaru secara bulanan, memberikan tanda waspada terhadap peristiwa penangkapan dalam kaitannya dengan masalah politik dan informasi perkembangan terkini yang memberi dampak terhadap para tahanan politik. Maret Update adalah bagian ketiga dari seri ini.

Kami menerima pertanyaan, komentar dan koreksi.  Anda dapat mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org

Ringkasan

Pada akhir Maret 2013 terdapat 40 tahanan politik dalam penjara di Papua. Sepanjang Maret, terdapat peningkatan pelaporan terkait penangkapan sewenang-wenang, penahanan, penyiksaan dan pelecehan terhadap warga sipil di Papua Barat. Terdapat penangkapan  di Sarmi, Manokwari dan Paniai.

Jon Nuntian dalam kasus kamp Tentara Pembebasan Nasional /TPN, ditangkap pada  Mei 2012 dan dijatuhi hukuman atas tindakan makar, dibebaskan pada Maret 2013. Dua remaja yang ditangkap secara sewenang-wenang  di Paniai bulan lalu dan diduga anggota TPN/OPM juga sudah dibebaskan. Persidangan untuk kasus bahan peledakan di Biak dan kasus makar dan bahan peledakan di Timika masih berlanjut.  Aktivis hak asasi manusia setempat menginformasikan kasus bahan-bahan peledakan di Wamena. Pengadilan terhadap Deny Hisage dan 5 aktivis lainnya dari Komite Nasional Papua Barat/KNPB dimulai pada akhir bulan ini.

Penangkapan

Empat orang yang diduga anggota TPN/OPM ditangkap di Sarmi

Pada 3 Maret 2012, empat orang ditangkap oleh empat anggota satuan tugas (satgas) tentara di Kampung Yamna, Kabupaten Sarmi sekitar pukul 10:30 WIT atas dugaan keterlibatan mereka dengan Tentara Pembebasan Nasional / Organisasi Papua Merdeka (TPN/OPM). Mereka dibawa ke Polres Pantai Timur sebelum dipindahkan ke Polres Sarmi dan telah diidentifikasi sebagai Isak Demetouw (alias Alex Makabori) dan Daniel Norotouw dari Jayapura, dan Niko Sasomar dan Sileman Teno dari Sarmi.

Menurut seorang Komandan tentera, satgas tersebut menerima informasi dari penduduk desa Nengke di Kabupaten Sarmi bahwa empat anggota TPN/OPM yang bersenjata mengendarai sepeda motor menuju ke arah Jayapura. Saat ditangkap, mereka diduga membawa  dokumen TPN/OPM tertanggal 26 Februari 2013, satu buah kartu anggota TPN/OPM, satu buah sangkur lipat kenis M9, lambang bendera Bintang Kejora, satu buah foto Niko Sasomar memegang senjata M16 dan satu buah ransel yang berisi IDR 20 juta, serta tiga buah ponsel dan dua botol obat. Polisi menyatakan bahwa keempatnya terbukti bersalah karena bekerjasama dalam melakukan gangguan keamanan di Sarmi dan kabupaten Jayapura. Mereka didakwa dengan Pasal 110 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat 12/1951 atas konspirasi dan kepemilikian senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan hukuman maksimal seumur hidup.

Meskipun mereka belum diadili, semenjak penembakan Puncak Jaya, terdapat sejumlah laporan dimana warga sipil dituduh terlibat dengan TPN/OPM. Di Paniai delapan warga sipil dalam dua kasus terpisah telah ditangkap dan beberapa dari mereka disiksa karena dituduh terlibat dengan TPN/OPM, sehingga akhirnya dibebaskan tanpa dakwaan (lihat di bawah).

Manokwari: Aktivis hak asasi manusia didakwa melakukan makar untuk demonstrasi dan pertemuan damai 

Tiga aktivis HAM, Markus Yenu, Eliaezer Awom dan Jhon Warijo,  didakwa dengan pidana makar oleh polisi Manokwari dalam kaitannya dengan keterlibatan mereka dalam demonstrasi damai pada 17 Januari 2013 dan pertemuan Komite Nasional Pemuda Papua (KNPP), yang berlangsung antara 31 Januari dan 2 Februari 2013.

Polres menyatakan bahwa mereka telah menerima cukup bukti dari informasi delapan saksi terhadap Markus Yenu, Gubernur Eksekutif Otoritas Nasional Papua Barat (WPNA) Wilayah II Manokwari, sehingga prosesnya ditindaklanjuti. Kasus ini sedang diajukan ke pengadilan. Yenu dilaporkan ditangkap pada 6 Maret 2013 dan dibawa ke Polres Manokwari dimana dia diinterogasi tentang demonstrasi damai pada 17 Januari 2013 di mana bendera Bintang Kejora dikibarkan.

Sementara di tahanan, Yenu diduga dikunjungi oleh Yakobus Marzuki, mantan Kepala Kapolda pada tahun 2008 dan Direktur Intelijen Polda Papua yang menyatakan bahwa ada bukti keterlibatan Yenu dalam tindakan memprovokasi pembakaran dan perusakan pada 5 Desember 2012 setelah penembakan tahanan politik Thimotius Ap. Menurut Yenu, polisi diduga mengindikasikan empat orang lain, Frans Kapisa, Billy Auparay, Ottow Rumaseb and Zeth Wambrauw, bersama Jakobus Wanggai dan Eliaezer Awom sebagai tersangka. Jakobus Wanggai adalah mantan tahanan politik, setelah menjalani hukuman di penjara karena menaikkan bendera Melanesia 14 bintang. Pada saat laporan ini ditulis, tidak diketahui apakah Markus Yenu mendapatkan pendampingan hukum.

Polisi dilaporkan menyatakan bahwa Eliaezer Awom dan Jhon Warijo tidak menanggapi surat panggilan dan bahwa mereka akan dipanggil secara paksa jika panggilan kedua diabaikan. Polisi diduga percaya bahwa Jhon Warijo, ketua KNPP tersebut, tidak berada di Manokwari pada saat ini dan Polisi menyatakan akan mencari saksi untuk membuktikan bahwa semasa demonstrasi tanggal 17 Januari, Eliaezer Aweom menyatakan bahwa dia adalah Komandan OPM. Polisi juga menyatakan telah mengamankan alat  bukti tersangka, berupa tiga bendera Bintang Kejora dan dokumen lainnya yang disita semasa demonstrasi.

Paniai: Enam warga sipil ditangkap, ibu hamil dianiaya dan bayi diserang dalam penggerebekan untuk menemukan anggota pro-kemerdekaan

Pada 7 Februari 2013 Musa Yeimo, pemimpin sebuah gereja setempat di Kampung Ipakiye, Kabupaten Paniai, bersama lima lain warga sipil, Benny Yeimo, Mesak Yeimo, Sam Yeimo, Kalep Yeimo dan Alpius Nawipa ditangkap dan dianiaya. Saat mereka ditahan di Polres Paniai, warga Kampung Ipakiye melakukan dua kali demonstrasi  menuntut pembebasan mereka. Keenamnya mengatakan bahwa mereka tidak memiliki pertalian dengan OPM pro-kemerdekaan, sehingga akhirnya pada 9 Maret dibebaskan tanpa syarat karena kurangnya bukti.

Menurut sebuah laporan oleh Asean Human Rights Commission/Komisi HAM Asia, sebelum penangkapan itu gabungan TNI dan Polri menggerebek rumah Stephanus Yogi, seorang warga sipil yang sempat melarikan diri setelah menerima peringatan sebelumnya dari warga kampung lain atas penggerebekan tersebut. Empat petugas dari gabungan ini diaporkan memaksa masuk ke rumah dan karena tidak dapat menemukan Stephanus Yogi atau mendapat informasi dari istrinya, Dorpina Gobay, mereka melakukan pelecehan seksual terhadapnya dan menyerang anaknya yang berusia 18-bulan. Gobay tidak bisa berkomunikasi dengan polisi karena dia hanya bisa berbicara bahasa lokal saja, dan tidak dapat berbahasa Indonesia.

Semenjak penembakan Puncak Jaya yang menyebabkan kematian delapan tentara Indonesia dan empat warga sipil, telah terjadi peningkatan target dan penangkapan warga sipil di bawah tuduhan keterlibatan mereka dengan TPN/OPM. Sejak penembakan tersebut pada Februari, dilaporkan terdapat peningkatan atas kehadiran TNI dan Polri. Aktivis lokal juga melaporkan beberapa kasus intimidasi dan pelecehan terhadap warga sipil serta penggeledahan sewenang-wenang dan penyitaan atau penghancuran ponsel rakyat.

Pembebasan

Serui: Kasus ‘kamp TPN’ – Jon Nuntian dibebaskan

Menurut laporan aktivis setempat yang diterima melalui email, Jon Nuntian dilaporkan dibebaskan pada sekitar 14 Maret 2013. Nuntian ditangkap pada 29 Mei 2012 atas dugaan keterlibatannya dengan kamp TPN dan terus ditahan di penjara Serui. Situs berita Umagi pro-kemerdekaan melaporkan bahwa pada malam saat penangkapan, pasukan militer telah membakar rumah-rumah di daerah setempat Kampung Wanampompi, Pulau Yapen, yang Polisi nyatakan sebagai kamp pelatihan TPN/OPM.  Laporan ini menggambarkan Nuntian sebagai warga sipil biasa. Dia didakwa dengan makar berdasarkan Pasal 106 KUHP dan tidak pasti apakah sidangannya telah dimulai.

Menuntut sebuah laporan oleh Tabloid Jubi, ketika warga Wadapi berdemonstrasi menentang penangkapan Jon Nuntian di luar DPR Yapen, seorang wartawan yang melaporkan acara itu diancam oleh polisi setempat dan diperingatkan untuk tidak mempublikasikan berita.

Pembebasan dua remaja yang diduga anggota OPM di Paniai

Pada 11 Maret 2013, dua remaja Alpons Gobay dan Meny Gobay dibebaskan dari tahanan polisi. Masing-masing berusia 15 dan 18 tahun, Alpons dan Menydilaporkan ditangkap di Paniai pada tanggal 25 Februari dan ditahan secara sewenang-wenang atas tuduhan palsu selama dua minggu sebelum akhirnya dibebaskan. Seorang aktivis setempat melaporkan bahwa kedua remaja tersebut ditangkap di rumah mereka dan didakwa dengan kepemilikian amunisi.  Dilaporkan  bahwa saat keduanya kembali dari pasar lokal pagi itu, mereka menemukan seorang asing di rumah mereka, yang mengatakan bahwa dia sedang beristirahat dan bermaksud untuk pergi memancing di Bobaigo. Keduanya berpikir orang asing itu tidak menjadi ancaman dan terus berlangsung menyiapkan makan siang mereka. Laki-laki tersebut kemudian setiba-tiba meninggalkan rumah, meninggalkan sebuah noken.

Beberapa saat kemudian pada waktu 10:00 WIT, pasukan gabungan TNI dan Polri menggerebek rumah mereka dan menangkap kedua remaja tersebut diduga memukuli dan kemudian menyiksa mereka ketika ditahan di Polres Paniai. Polisi dilaporkan menemukan transceiver genggam, satu butir amunisi kaliber 7,56, ponsel, dua kartu identitas TPN/OPM yang bukan kepunyaan kedua remaja ini, dan anyaman simbol Bintang Kejora dalam noken yang ditinggalkan oleh orang asing itu. Mereka didakwa dengan UU Darurat 12/1951 karena memiliki amunisi.

Seperti kasus enam warga sipil ditangkap di Paniai, penangkapan ini terjadi setelah penembakan Puncak Jaya, sebagai tindak lanjut dari peningkatan dalam penargetan warga sipil di bawah tuduhan keanggotaan TPN/OPM.

Tinjauan persidangan-persidangan dan kasus-kasus politik

Sementara beberapa persidangan kasus politik yang sedang berlangsung dilihat sebagai ‘semata-mata’ kasus politik, persidangan lainnya dianggap melibatkan unsur-unsur kriminal dan juga element politik. Oleh karena kasus ini begitu rumit, Papuans Behind Bars tidak dapat menentukan apakah para tersangka adalah tahanan politik sampai proses persidangan diketahui. Meskipun demikian, kami prihatin bahwa mereka memiliki resiko karena tidak menerima pendampingan hukum yang memadai atau mendapatkan persidangan yang wajar karena  disebabkan oleh persidangan yang jelas bersifat politis dan stigma yang melekat pada diri mereka.

Biak: Persidangan bahan peledakan terus berlangsung

Persidangan dua aktivis dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Barnabas Mansoben dan Paulus Aluadilanjutkan pada bulan Maret. Didakwa dengan UU Darurat 12/1951 karena memiliki bahan-bahan peledak, keduanya menunggu persidangan keempat di Pengadilan Negeri Biak, yang diharap akan mendegarkan saksi dan memeriksa bukti. Seorang pengacara untuk kedua aktivis tersebut telah menyatakan bahwa dakwaan yang diberikan adalah berlebihan dan telah mengajukan praperadilan kepada hakim untuk pembebasan mereka karena tidak adanya bukti yang kuat. Praperadilan itu ditolak.

Timika: Kasus makar dan bahan peledakan

Pada 22 Maret, persidangan enam anggota KNPB yang dituduh memiliki bahan peledak berlanjut di Pengadilan Negeri Timika dengan pemeriksaan terhadap keenam orang terdakwa Ditangkap pada tanggal 29 Oktober 2012, terdakwa menyatakan bahwa informasi yang disajikan dalam laporan penyelidikan polisi  tidak benar dan menyatakan bahwa mereka tidak pernah melihat beberapa benda yang diajukan sebagai alat bukti.

Yakonias Womsiwor menyatakan bahwa panah wayer dan benda-benda tajam lain yang digunakan sebagai bukti terhadap dirinya adalah alat yang dia gunakan untuk berburu dan memancing. Dia juga menyatakan bahwa tidak seperti disebutkan dalam surat dakwaan, Steven itlay dan Romario Yatipai tidak memintanya untuk membuat senjata-senjata itu, dan juga Paulus Marsyom, Yanto Awerkion dan Alfret Marsyom tidak membantunya membuat panah wayer. Pernyataan yang dibuat oleh kelima terdakwa anggota KNPB lainnya mendukung pernyataan Womsiwor itu.

Steven Itlai dan Romario Yatipai menyatakan bahwa mereka berdua pernah memimpin demonstrasi, tapi semua demonstrasi ini adalah damai dan mereka telah menerima surat ijin dari kepolisian Timika. Yanto Awerkion menyatakan bahwa dia tidak memiliki pengetahuan, dan bukan pemilik dopis yang disajikan sebagai bukti terhadapnya. Persidangan ini seharusnya berlanjut pada 28 Maret 2013 dengan agenda penyajian alat bukti dari saksi, namun sesi ini telah ditunda sampai  4 April.

KNPB di Timika dan Wamena telah membantah keras bahwa anggota mereka terlibat dalam konspirasi untuk membuat bom, dan menyatakan bahwa tuduhan ini merupakan strategi untuk mendeskriditikan dan mengkriminalisasi organisasi mereka.

Kasus bahan peledakan Wamena

Sebuah laporan penyelidikan oleh aktivis HAM setempat telah mengungkapkan informasi baru tentang kasus bahan-bahan peledakan di Wamena, di mana beberapa orang telah ditangkap dan diduga disiksa. Aktivis HAM setempat percaya serangkaian kejadian yang saling berhubungan dengan kasus ini, yaitu : penangkapan delapan atau sembilan aktivis KNPB pada tanggal 29 September, serangan terhadap sebuah pos polisi di Pirime sekitar tanggal 27 November, penangkapan dan dugaan penyiksaan tujuh orang pada tanggal 29 November, penembakan Hubertus Mabel dan Natalias Alua dan penangkapan aktivis KNPB Simeon Dabi, Meki Walo Kogoya dan Wene Gombo pada pagi 16 Desember, pembakaran sebuah pos polisi Wouma di kota Wamena pada malam 16 Desember, pembakaran sebuah honai adat milik Dewan Adat Papua (DAP) pada malam yang sama selepas penembakan dan penangkapan tersebut, dan terakhir penangkapan dan penyiksaan terhadap Agus Hiluka pada malam 16 Desember, sehubungan dengan pembakaran pos polisi Wouma.

Delapan atau sembilan orang dilaporkan ditangkap di Wamena pada tanggal 29 September 2012 sehubungan dengan bom yang ditemukan di halaman Kabupaten Legislatif Jayawijaya, termasuk  Yan Yunus WaMu, Edo Doga, Irika Kosay, Yusuf Hiluka, Yan Mabel, Lucky Matuan, Natalia Kosay (perempuan), dan Melianus Kosay. Pada tanggal 12 Oktober 2012, lima aktivis KNPB ditangkap di Jayapura, diduga terkait dengan kasus yang sama. Kelima pemuda – Yasons Sambom, Denny Hisage, Anike Kogoya, Feliks Bahabol and Linus Bahabol – dibebaskan tanpa tuduhan. Pada 13 Oktober 2012 seseorang berinisial ‘NL’ dilaporkan ditangkap di Wamena sehubungan dengan kasus yang sama. Pada tanggal 27 November 2012, ada serangan terhadap sebuah pos polisi di Pirime, beberapa jam perjalanan dari Wamena, yang diikuti dengan penangkapan dan dugaan penyiksaan terhadap tujuh orang: ‘KW’, ‘LK’, ‘TW’, ‘GK’ , ‘DT’, ‘TT’ dan ‘YW’, yang dilaporkan dibebaskan dengan jaminan. Pada tanggal 1 Desember 2012, Athys Wenda dari Lani Jaya KNPB ditangkap di Wamena, dan sekarang  diduga bahwa dia akan dikaitkan dengan kasus bahan-bahan peledakan Wamena.

Pada pagi hari 16 Desember, aktivis KNPB Hubert Mabel ditembak mati oleh aparat keamanan, diduga Densus 88. Sementara laporan sebelumnya menyatakan bahwa Natalis Alua terbunuh, aktivis HAM setempat melaporkan bahwa dia diduga berada dalam keadaan koma dan meskipun dia telah dibebaskan dari tahanan, dia wajib lapor ke polisi. Sebuah laporan yang diterima melalui e-mail dari seorang aktivis HAM setempat menyatakan bahwa Wene Gomba, yang ditangkap pada malam yang sama, tidak lagi berada dalam tahanan tetapi juga wajib melapor ke polisi. Pada tanggal 16 Desember 2012, Meki Walo Kogoya dan Wene Gombo ditangkap sewenang-sewenang, ditahan dan diduga disiksa oleh polisi yang berusaha untuk mendapatkan informasi mengenai keberadaan Hubert Mabel. Kemudian pada malam yang sama pos polisi di Wouma di kota Wamena dibakar, lalu rumah adat honai miliki Dewan Adat Papua (DAP) juga dibakar. Tindakan ini diduga dilakukan oleh aparat polisi.

Menurut laporan yang diterima dari aktivis HAM setempat, menyusul kejadian ini, polisi kemudian menangkap dan menyiksa berat Agus Hiluka pada malam 16 Desember 2012, atas dugaan pembakaran pos polisi di Wouma.  Menurut laporan tersebut, Hiluka dipukuli dengan pistol di telinga kiri dan mata kirinya, sampai terluka parah. Dia juga berdarah deras dari mulut dan hidung. Setelah penyiksaan polisi membawanya ke rumah saki di Wamena dan memborgolnya di tempat tidur. Sore berikutnya, setelah menemukan tersangka masih diborgol di tempat tidur dan telah mongotori dirinya sendiri, pembela HAM setempat berhasil meminta polisi untuk menanggalkan borgol dari tempat tidur. Polisi kemudian membawa Hiluka ke tahanan polisi. Keberadaan Hiluka saat ini tidak diketahui.

Sekurang-kurangnya delapan anggota KNPB sedang menghadapi persidangan: Edo Doga, Yan Yunus Wamu, Jemi Mabel, Melias Kosay, Natalia Kosay, Irika Kosay, Yusuf Hiluka, Lucky Matuan and Athys Wenda. Laporan aktivis HAM setempat menyatakan bahwa sembilan orang yang ditangkap pada tanggal 29 September 2012 di sekretariat KNPB di Wamena masih dalam tahanan. Laporan ini juga menyebutkan beberapa orang lain sehubungan dengan kasus ini: Yupinus Daby sebelumnya diselidiki karena kaitannya dengan kasus Dani Kogoya tetapi kemudian dikembalikan ke Wamena dan dituntut kasus bahan-bahan peledakan di Wamena; Kemius Jigibalom, meskipun tidak berhubungan dengan kasus ini, dilaporkan ditangkap karena ada gangguan jiwa, dan Sailin Kosay, yang diperkirakan ditangkap bersama delapan aktivis lainnya di sekretariat KNPB pada tanggal 29 September 2012.

Sidang dimulai untuk enam aktivis KNPB dalam kasus amunisi Abepura

Persidangan enam aktivis KNPB pro-kemerdekaan yang dituduh memiliki amunisi dimulai pada 28 Maret 2013. Denny Hisage, Rendis Wetipo, Wene J Wenda, Anike Kogoya, Jhon Pekey dan Olis Pigay dilaporkan ditangkap pada 30 Oktober 2012 dan didakwa dengan Pasal 187 dan 55 KUHP dan UU Darurat 12/1951. Keenamnya diduga ditangkap di sebuah rumah uang sewa yang didalamnya ditemukan amunisi.  Para aktivis mendapatkan bantuan pendampingan hukum dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Papua.

Berita

Pendukung Australia menampilkan film baru tentang demonstrasi di Papua Barat dan mengumpulkan uang untuk tahanan politik

Pada tanggal 1 Maret, Komunitas Melbourne Papua Barat mengadakan malam peningkatan kesadaran di Kindness House di Melbourne. Bersama dengan makanan dan nyanyian, acara ini juga menunjukkan sebuah film diproduksi oleh Peter Woods, yang berisi rekaman dari dua kunjungan terakhirnya ke Papua Barat. Film ini disambut antuasias  oleh 50 orang, dan mengungkapkan sejauh mana demonstrasi publik besar menuntut kemerdekaan di Papua Barat selama 12 bulan paska Kongres Ketiga Rakyat Papua pada Oktober 2011. Film ini akan siap diuncurkan pada pertengahan Mei 2013. Acara ini menggalang dana AUD300 untuk mendukung tahanan politik di Papua Barat.

Penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan warga sipil di Paniai

Aktivis HAM setempat telah melaporkan penangkapan dan dugaan penyiksaan Reverend Yunus Gobai, seorang pendeta di Enarotoli, pusat regional Paniai. Pada tanggal 2 Maret 2013 pukul 08:30 WIT, Gobai ditangkap dan diduga disiksa oleh aparat polisi dari Brimob di halaman Polres Enarotali yang mengakibatkannya luPenangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan warga sipil di Paniaika parah. Dia dibebaskan setelah anggota keluarga dilaporkan dipaksa oleh polisi Paniai untuk mengumpulkan uang untuk mengamankan pembebasannya meskipun kurangnya tuduhan hukum terhadap Gobai. Dia dibebaskan dua jam selepas penangkapannya. Aktivis setempat melaporkan bahwa pendeta tersebut ditangkap karena menunjukkan tanda gangguan jiwa, sesuatu kondisi yang menderitanya. Polisi menyatakan bahwa Gobai ditangkap karena dia menyerang seorang wanita dan uang yang diberikan oleh keluarganya adalah denda dituntut dari wanita tersebut.

Pada 7 Maret, satu lagi kasus penangkapan sewenang-wenang di Sinak di kabupaten Paniai dilaporkan. Situs berita lokal Suara Papua melaporkan bahwa tiga anggota Gereja Baptis; Tinius Kiwo, Wurin Tabuni and Kiwenus Tabuni, ditangkap oleh polisi kabupaten Wamena dan keberadaan mereka saat ini tidak diketahui. Ketiga orang itu diduga disiksa berat dengan silet setelah ditangkap. Laporan tersebut juga menyatakan bahwa alasan dibalik penangkapan dan penahanan mereka masih belum jelas.

Seperti dengan penangkapan warga sipil di Paniai yang telah diuraikan, penangkapan sewenang-wenang ini terjadi pada saat situasi tidak stabil setelah penembakan Puncak Jaya, di mana warga sipil yang menjadi sasaran oleh polisi dicurigai terlibat TPN/OPM.

Pernyataan Bersama di Dewan HAM PBB menuntut pembebasan para tahanan politk

Pada tanggal 12 Maret 2013, sebuah koalisi LSM termasuk Komisi HAM Asia (AHRC), Koalisi Internasional untuk Papua (ICP) dan Survival International (SI) mengajukan pernyataan lisan bersama kepada sesi persidangan ke-22 di Dewan HAM PBB. Pernyataan tersebut menujukan peningkatan penganiayaan dan penangkapan sewenang-wenang aktivis politik dan pembela HAM di Papua Barat, dengan berkedok usaha melawan terrorisme. Kasus penyiksaan 20 tahanan di penjara Abepura, penangkapan tujuh orang di Depapre sehubungan dengan aktivis pro-kemerdekaan dan penangkapan dan perlakuan kejam terhadap Yunus Gobai disorot dalam pernyataan untuk menggambarkan masalah kekerasan yang sedang berlangsung dan impunitas di Papua Barat. Pernyataan tersebut menyerukan dialog damai di bawah mediasi netral, akses terbuka ke Papua dan pembebasan semua tahanan politik.

Tahanan politik Selpius Bobii berbicara tentang tantangan yang dihadapi Papua Barat

Aktivis HAM dan tahanan politik Selpius Bobii telah menerbitkan dua artikel berjudul “Pemusnahan Pribumi Papua Barat: Sebuah Tantangan dan Harapan,” dan “Berhenti kekerasan di Paniai, lanjutkan dengan komunikasi dari hati ke hati.” Artikel pertama membahas tantangan yang dihadapi di Papua Barat, antara lain pelanggaran HAM yang dilakukan selama beberapa operasi militer, masalah kesehatan dan perampasan tanah dan sumber daya alam yang berdampak pada penduduk pribumi. Artikel kedua menyoroti kekerasan, intimidasi dan penahanan tidak sah dalam bulan Maret  di Paniai, memperingati bahwa konflik di Papua mempengaruhi baik orang Papua maupun orang non-Papua, meskipun yang paling menderita itu biasanya orang pribumi. Bobii ditangkap pada tanggal 19 Oktober 2011 di sebuah Kongres Rakyat Papua III di Jayapura, yang dibubarkan secara brutal oleh aparat keamanan Indonesia. Saat ini dia menjalani hukuman penjara tiga tahun karena dianggap telah melakukan tindakan makar.

Mantan tapol Herman Wainggai mulai kampanye di Amerika Serikat untuk pembebasan tapol di Papua

Herman Wainggai, seorang mantan tahanan politik yang kini membela hak asasi manusia orang Papua di Amerika Serikat, sudah mengadakan acara dalam rangka Kampanye Pembebasan Tahanan Politik di Papua Barat. Kampanye ini bertujuan untuk menginformasikan masyarakat umum tentang masalah yang dihadapi di Papua Barat dan untuk memperoleh dukungan bagi pembebasan para tahanan politik. Wainggai ditangkap pada tahun 2002 dan dituduh dengan pasal makar untuk peran dia dalam mengorganisir acara di mana Bendera Bintang 14 dikibarkan. Jika anda berbasis di Amerika Serikat dan ingin mengetahui lebih lanjut tentang kampanye ini, silakan hubungi Amy Frazier atau Herman Wainggai.

Tahanan politik Papua bulan Maret 2013

Tahanan Tanggal Penahanan Dakwaan Hukuman Kasus Dituduh melakukan kekerasan? Kekhawatiran dilaporkan sementara proses hukum? LP/Penjara
Markus Yenu 6 Maret 2013 106 Dalam persidangan Demonstrasi Manokwari dan pertemuan KNPP Tidak Tertunda Manokwari
Isak Demetouw (alias Alex Makabori) 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Dituduh TPN/OPM Tidak Tertunda Sarmi
Daniel

Norotouw

3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Dituduh TPN/OPM Tidak Tertunda Sarmi
Niko Sasomar 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Dituduh TPN/OPM Tidak Tertunda Sarmi
Sileman Teno 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Dituduh TPN/OPM Tidak Tertunda Sarmi
Matan Klembiap 15 Februari 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/195112/1951 Dalam persidangan Afiliasi dengan Terianus Satto dan Sebby Sambom Tidak Ya Tahanan polisi, Jayapura
Daniel Gobay 15 Februari 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Afiliasi dengan Terianus Satto dan Sebby Sambom Tidak Ya Tahanan polisi, Jayapura
Alfret Marsyom 19 Oktober 2012 106, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Kasus Bahan Peledak di Timika Kepemilikan bahan peledak Ya Timika
Yakonius Womsiwor 19 Oktober 2012 106, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Kasus Bahan Peledak di Timika Kepemilikan bahan peledak Ya Timika
Yantho Awerkion 19 Oktober 2012 106, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Kasus Bahan Peledak di Timika Kepemilikan bahan peledak Ya Timika
Paulus Marsyom 19 Oktober 2012 106, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Kasus Bahan Peledak di Timika Kepemilikan bahan peledak Ya Timika
Romario Yatipai 19 Oktober 2012 106, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Kasus Bahan Peledak di Timika Kepemilikan bahan peledak Ya Timika
Steven Itlay 19 Oktober 2012 106, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Kasus Bahan Peledak di Timika Kepemilikan bahan peledak Ya Timika
Jamal Omrik Manitori 3 Juli 2012 106 Belum disidang Kasus Kamp TPN Serui Tidak diketahui Ya Serui
Yan Piet Maniamboi 9 Agustus 2012 106 Dalam persidangan Perayaan Hari Pribumi di Yapen Tidak Ya Serui
Edison Kendi 9 Agustus 2012 106 Dalam persidangan Perayaan Hari Pribumi di Yapen Tidak Ya Serui
Timur Wakerkwa 1 Mei 2012 106 3 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera Tidak Tidak Abepura
Darius Kogoya 1 Mei 2012 106 3 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera Tidak Tidak Abepura
Paulus Alua 21 Oktober 2012 UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Kasus bahan peledak di Biak Kepemilikan bahan peledak Ya Biak
Barnabas Mansoben 21 Oktober 2012 UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Kasus bahan peledak di Biak Kepemilikan bahan peledak Tidak Biak
Forkorus Yaboisembut 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
Edison Waromi 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
Dominikus Surabut 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
August Kraar 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
Selpius Bobii 20 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
Wiki Meaga 20 November 2010 106 8 years Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
Oskar Hilago 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
Meki Elosak 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
Obeth Kosay 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
Yusanur Wenda 30 April 2004 106 17 tahun Penangkapan Wunin Ya Tidak Wamena
Dipenus Wenda 28 Maret 2004 106 14 tahun Pemboikotan Pilkada Bokondini Tidak pasti Tidak Wamena
George Ariks 13 Maret 2009 106 5 tahun Tidak deketahui Tidak diketahui Tidak Manokwari
Filep Karma 1 Desember 2004 106 15 tahun Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 Tidak Ya Abepura
Ferdinand Pakage 16 Maret 2006 214 15 tahun Kasus Abepura tahun 2006 Ya Ya Abepura
Luis Gedi 16 Maret 2006 214 15 tahun Kasus Abepura tahun 2006 Ya Ya Abepura
Jefrai Murib 12 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Abepura
Linus Hiluka 27 Mei 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
Kimanus Wenda 12 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
Numbungga Telenggen 11 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak
Apotnalogolik Lokobal 10 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak
Share

Desember 2014: Paniai Berdarah: kebrutalan militer mengancam janji Jokowi untuk hak asasi manusia di Papua

Ringkasan

Pada akhir Desember 2014, setidaknya ada 55 tahanan politik di penjara Papua.

Enam orang Papua tewas dan sekurang-kurangnya 22 orang lain menderita luka-luka akibat penembakan membabi buta oleh aparat militer dan polisi pada tanggal 8 Desember 2014 di distrik Enarotali di Kabupaten Paniai. Aparat keamanan mengeluarkan tembakan ke arah kerumunan yang terdiri dari sekitar 800 demonstran damai yang melakukan tarian tradisional Papua Waita sebagai protes atas penyiksaan seorang anak berumur 13 tahun oleh anggota Tim Militer Khusus Satuan Batalyon 753 (Timsus 753) pada hari sebelumnya. Anggota militer Timsus 753 juga bertanggung jawab atas penyiksaan dua orang Papua yang didokumentasikan pada Mei 2010. Perlakuan brutal terhadap anak-anak oleh aparat keamanan Indonesia yang terjadi di ruang terbuka dan public seperti ini sangat mengkhawatirkan dan melambangkan budaya impunitas di Papua.

Tanpa melakukan investigasi yang teliti, independen dan adil, pejabat militer Indonesia memberi apa yang satu analis sebut sebagai “respon klasik” dengan mengalihkan tanggung jawab atas penembakan 8 Desember kepada Operasi Papua Merdeka (OPM).  Satu tanggapan lain, diabaikan oleh tokoh-tokoh pemimpin masyarakat Papua sebagai fabrikasi, Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) mengatakan kepada media Indonesia bahwa penembakan sudah ditangani dengan cara adat, dengan melakukan upacara bakar batu. Tanggapan-tanggapan ini mempertanyakan kemauan politik dari pemerintah Indonesia untuk mencari akuntabilitas dan transparansi atas apa yang sekarang telah dikenal sebagai ‘Paniai Berdarah.’

Meskipun Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa tim pencari fakta akan dibentuk, tapi tetap tidak diketahui apakah penyelidikan itu akan menjadi kerjasama yang terdiri dari tentara, polisi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komnas HAM) , dan pemuka adat Papua, sesuai dengan rekomendasi dari Komnas HAM. Pentingnya penyelidikan bersama tersebut akan memastikan bahwa personil militer yang bertanggung jawab bisa dipertanyakan dan dimintai pertanggungjawaban. Analis politik dan hak asasi manusia menduga bahwa penembakan 8 Desember itu  mungkin dipicu oleh militer yang berani setelah pengumuman dukungan Jokowi terhadap komando daerah militer baru (Komando Daerah Militer, Kodam) di Papua. Pelanggaran-pelanggaran oleh militer Indonesia yang telah lama terjadi di Papua ini, diabadikan oleh budaya impunitas, menunjukkan bahwa rencana tersebut tidak sesuai dengan janji Jokowi sebelumnya untuk melindungi hak asasi manusia di Papua. Pada tanggal 27 Desember, puluhan demonstran-demonstran di Jayapura ditangkap karena memprotes rencana kunjungan Presiden Jokowi. Para demonstran-demonstran, bersama dengan kelompok masyarakat sipil Papua lainnya, menolak kunjungan Jokowi sebagai tanggapan terhadap Paniai Berdarah.

Dalam kasus yang lain di Puncak Illaga di Kabupaten Mimika bulan ini, sekurang-kurangnya 26 orang Papua ditangkap dan dianiaya, beberapa di antaranya disiksa. Kasus ini menggemakan tiga kasus lain yang dilaporkan pada tahun 2014: penangkapan di Nimbokrang pada bulan Agustus, penangkapan di Sasawa pada bulan Februari dan Yotefa Berdarah pada bulan Juli. Dalam kasus ini, aparat keamanan terus menargetkan warga sipil Papua dengan menggunakan kekuatan yang berlebihan dan penangkapan sembarangan dalam upaya untuk menghukum masyarakat asli Papua atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum dan kelompok criminal yang lain. Serangan balasan seperti itu menyoroti kurangnya perlindungan yang diberikan kepada masyarakat asli Papua terhadap kekerasan yang diperbuat oleh aparat keamanan negara Indonesia.

Salah satu tahanan dalam kasus Boikot Pilpres di Pisugi, Yosep Siep, telah dirawat di rumah sakit karena sakit yang dialami sebagai akibat penyiksaan yang dihadapi pada saat penangkapannya. Persidangan untuk kelima tahanan Pisugi telah berulang kali ditunda karena sulitnya memperoleh keterangan saksi saat pengadilan. Di Nabire, sepuluh anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dibebaskan setelah lebih dari satu bulan dalam penahanan, dilaporkan karena kurangnya bukti untuk membawa mereka ke pengadilan.

Penangkapan

Beberapa orang ditangkap karena berdemonstrasi menentang kunjungan Jokowi

Sumber berita Papua, Suara Papua, melaporkan bahwa pada tanggal 27 Desember 2014, puluhan para demonstran ditangkap oleh aparat keamanan karena berpartisipasi dalam demonstrasi long march untuk memprotes kunjungan Presiden Indonesia Joko Widodo ke Papua. Menurut seorang saksi, para demonstran memakai pakaian adat dan bertujuan untuk berjalan dari Jalan Sosial di Sentani ke Bandara Sentani. Saat perjalanan, mereka dihentikan oleh Militer Yonif 751 dan dilaporkan ditangkap oleh aparat militer dan polisi. Kemudian mereka ditahan di Polres Jayapura. Namun belum lagi jelas berapa jumlah demonstran yang ditangkap dan jika mereka saat ini masih berada dalam tahanan.

Puluhan ditangkap dan disiksa oleh aparat keamanan di Puncak Illaga

Informasi yang diterima oleh pekerja hak asasi manusia setempat melaporkan penangkapan paling tidak 26 orang Papua di Illaga di Puncak Jaya, Kabupaten Mimika setelah penembakan yang mengakibatkan kematian dua anggota Brigade Mobil (Brimob) oleh gerakan pro-kemerdekaan bersenjata Tentera Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).

Pada tanggal 3 Desember 2014, dua anggota Brimob ditembak di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRD,) di distrik Kago, kabupaten Mimika. Anggota TPNPB juga mengambil senapan serbu mereka. TPNPB telah mengeluarkan pernyataan yang menyatakan tanggung jawab atas serangan tersebut. Tidak lama setelah itu, apparat gabungan militer dan polisi menanggapi dengan melakukan operasi sweeping di daerah tersebut, dan membakar 15 rumah milik warga setempat, yang dilaporkan tidak terlibat dalam serangan terhadap dua anggota Brimob itu. Rumah yang dibakar termasuk 13 rumah honai tradisional dan rumah milik Kwarnus Murib, seorang bupati setempat. 24 orang yang ditangkap diduga menghadapi penganiayaan dan penyiksaan saat penangkapan. Salah satu tahanan, Pai Murib, dibebaskan dalam kondisi kritis setelah pemukulan berat ke perutnya. Murib dikirim ke rumah sakit umum di Puncak Jaya menyusul pembebasannya, dan hanya mampu berbicara dan makan setelah dua hari. Menurut kesaksian Murib, pada tanggal 3 Desember ia keluar mengumpulkan kayu di hutan untuk digunakan di rumah saat polisi, tanpa mempertanyakan dia, terus memukuli dan kemudian menahannya.

23 orang lainnya yang ditangkap adalah Baitem Murib, Rekules Murib, Patung Kulua, Munius Tabuni, Pliton Murib, Wisisi Murib, Elison Murib, Yomis Murib, Ketamius Telenggen, Daud Murib, Penggeri Murib, Tipen Tabuni, Kitenius Murib, Matius Murib, Malukni Murib, Delpi Kulua, Agus Magai, Isak Tabuni, Manus Waker, Yonar Telenggen, Donar Telenggen dan Yuh Mom. Menurut penyelidik hak asasi manusia, ke-23 mereka yang ditahan tidak terlibat dalam serangan terhadap dua anggota Brimob itu. Mereka saat ini ditahan di Polres Puncak Ilaga.

Pada tanggal 5 Desember, Mernus Murib dan Tomas Tabuni (anggota dari DPRD Puncak Ilaga) ditangkap di luar Bank Papua di Puncak Ilaga dan ditahan di Polres Puncak Ilaga. Mereka dilaporkan ditangkap sehubungan dengan serangan terhadap dua anggota Brimob tersebut. Belum lagi jelas jika kedua mereka terlibat dalam serangan itu.

Penyelidik hak asasi manusia melaporkan kekhawatiran atas keselamatan ke-25 tahanan itu, menyatakan bahwa mereka mungkin menghadapi risiko penyiksaan. Para tahanan saat ini tidak ada perwakilan hukum.

Pembebasan

Para aktivis KNPB Nabire dan Dogiyai dibebaskan

Pada tanggal 23 Desember, sepuluh aktivis KNPB dari Nabire dan Dogiyai yang ditangkap pada 19 November dibebaskan. Sadrak Kudiai, pemimpin KNPB Nabire, Agus Tebay, Derius Goo, Yafet Keiya, Hans Edoway dan Aleks Pigai dari Nabire, dan David Pigai, kepala KNPB Dogiyai, Enesa Anouw, Marsel Saul Edowai dan Agus Waine dari Dogiyai, sebelumnya didakwa makar dan penghasutan di bawah pasal 160, 106 dan 55 KUHP. Mereka ditangkap karena mengambil bagian dalam kegiatan peringatan merayakan ulang tahun ke-6 pembentukan KNPB. Majalah Selangkah melaporkan bahwa Kapolres Nabire, HR Situmeang menyatakan bahwa sepuluh anggota itu telah dibebaskan sebagai ‘hadiah’ Natal setelah permohonan dari pemimpin suku setempat dan penduduk desa. Salah satu para tahanan, Sadrak Kudiai, menantang pernyataan Situmeang itu, menyatakan sebaliknya bahwa mereka dibebaskan karena polisi tidak bisa menemukan bukti untuk memperpanjangkan penahanan mereka.

Pengadilan bernuansa politik dan pandangan sekilas tentang kasus-kasus

Yosep Siep dirawat di rumah sakit; sidang ditunda karena saksi tidak muncul dalam kasus Boikot Pemilihan di Pisugi

Salah satu tahanan dalam kasus Boikot Pemilihan di Pisugi, Yosep Siep, telah dirawat di rumah sakit untuk sakit dada dan telinga sebagai akibat penyiksaan yang dihadapi pada saat penangkapannya. Menurut pengacara, Siep juga tampaknya tidak mampu berkonsentrasi saat menjawab pertanyaan dan berada dalam kondisi stres yang luar biasa. Dia juga dilaporkan menderita penyakit tipus. Siep sebelumnya menerima perawatan medis, tetapi masih dipaksa menghadiri sidang meskipun dalam kondisi yang buruk. Namun, pengacara pembela meminta untuk Siep menerima perawatan intensif di rumah sakit sampai ia sembuh sepenuhnya. Sejak itu, sidang bagi Siep akan ditunda sampai ia sembuh sepenuhnya.

Persidangan juga telah ditunda untuk empat tahanan lainnya – Ibrahim Marian, Marsel Marian, Yance Walilo dan Yosasam Serabut – karena saksi tidak menunjukkan diri. Persidangan yang dijadwalkan untuk tanggal 3 dan 10 Desember ditunda karena saksi yang dipanggil untuk menyajikan kesaksian mereka gagal hadir. Saksi yang dipanggil termasuk masyarakat setempat dan anggota polisi. Menurut Jaksa Penuntut Umum, para masyarakat setempat sudah tidak tinggal di daerah itu lagi dan karena itu tidak dapat menghadiri persidangan, dan saksi polisi terlalu sibuk dengan kegiatan kepolisian untuk hadir.

Kasus yang menjadi perhatian

Enam tewas, 22 terluka dalam penembakan militer dan polisi di Paniai

Pada tanggal 8 Desember 2014, lima orang Papua ditembak oleh aparat militer dan polisi dan setidaknya 22 orang lainnya menderita luka di Enarotali, kabupaten Paniai. Seorang korban keenam meninggal di rumah sakit pada hari berikutnya. Aparat keamanan mulai menembak tanpa pandang bulu ke kerumunan orang Papua yang melakukan tarian tradisional adat memprotes penyiksaan dan penganiayaan tiga anak-anak oleh anggota militer pada hari sebelumnya.

Menurut laporan dari penyelidik HAM lokal dan media di Papua, pada malam 7 Desember, sekitar 20:20 waktu Papua, tiga anak-anak berusia 12-13 menghentikan kendaraan di Enarotali dan mendesak penghuninya untuk menyalakan lampu mereka supaya lebih aman karena gelap. Pukul 21:00, kendaraan yang sama disertai dengan kendaraan militer milik Tim Khusus Batalyon 753 (Timsus 753) tiba kembali ke tempat yang sama untuk mencari tiga anak itu. Anggota militer Timsus 753 memukuli Yulianus Yeimo, salah satu dari tiga anak-anak itu, dengan senapan popor dan menikamnya di kepala dan di tubuh, seperti yang didokumentasikan dalam sebuah laporan oleh Departemen Keadilan Dan Perdamaian Sinode Gereja Kemah Injil (Kingmi) di Tanah Papua. Yeimo akhirnya berhasil melarikan diri dan lari dengan dua anak lainnya. Para anggota militer mengejar tiga anak itu dan melepaskan tembakan ke arah mereka. Akibatnya, salah satu anak, Jeri Gobai, dilaporkan menderita luka tembak di bahu kanannya.

Keesokan harinya, pada tanggal 8 Desember, sekitar 07:00, Kapolres Paniai tiba ke lokasi di mana Yeimo disiksa. Penduduk desa setempat menganggap mereka bertanggung jawab atas penyiksaan dan penganiayaan tiga anak itu, karena kendaraan yang mereka gunakan adalah sama dengan kenderaan yang digunakan pada malam sebelumnya, dan mulai melemparkan batu ke polisi. Setelah intervensi dari Bupati setempat, ketegangan mereda dan penduduk setempat berhenti tindakan mereka.

Pada sekitar 09:00, kerumunan yang terdiri dari sekitar 800 orang Papua berkumpul di lapangan Karel Bonay di depan Polres Enarotali dan Komando Rayon Militer (Koramil) untuk menuntut penjelasan atas kejadian malam sebelumnya. Para demonstran melakukan tarian waita, sebuah tarian tradisional Papua, dalam ekspresi keluhan mereka. Aparat militer dan polisi menanggapi dengan melepaskan tembakan ke arah kerumunan. Penyelidik hak asasi manusia di Paniai dan laporan berita menyatakan bahwa lima orang segera tewas di tempat; Alpius Youw, Yulian Yeimo dan Alpius Gobai (semua siswa SMA 17 tahun) dan Simon Degei (seorang siswa SMA 18 tahun). Abia Gobay (seorang siswa SMA 17 tahun) juga meninggal akibat luka tembak, namun tubuhnya ditemukan 400 meter dari lapangan Karel Bonay. Dilaporkan bahwa keluarganya membawa tubuhnya kembali ke rumah keluarga. Keesokan harinya, pada tanggal 9 Desember, Yulian Tobai, seorang satpam yang berumur 40 tahun meninggal karena luka-lukanya di rumah sakit, membuatnya korban keenam penembakan militer dan polisi. Sebuah laporan oleh organisasi gereja berbasis di Jayapura, Persekutuan Gereja-Gereja Baptis Papua, menyatakan bahwa setidaknya 22 orang lainnya mengalami luka terkait penembakan 8 Desember itu. Yang termuda di antara korban yang menderita luka ialah anak bernama Benny Yogi yang berumur 8 tahun, seorang anak siswa SD yang ditembak di tangannya.

Pada tanggal 11 Desember, Mayor Jenderal Fuad Basya, Kepala Pusat Informasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengatakan kepada media Indonesia tentang kemungkinan keterlibatan separatis dalam penembakan Desember 8. Jenderal Gatot Nurmantyo, Kepala Staf Angkatan Darat, menyatakan bahwa penembakan itu dimulai oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) dari pegunungan sekeliling. Dr Otto Nur Abdullah, yang mengepalai tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyelidiki penembakan 8 Desember itu, menyatakan bahwa ini adalah mustahil karena gunung-gunung itu jauh. Dia menegaskan sebaliknya bahwa anggota militer dari Timsus 753 bertanggung jawab atas penembakan itu.

Pada tanggal 15 Desember, Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) mengatakan kepada media Indonesia bahwa ketika penyelidikan atas insiden ini sedang berlangsung, masyarakat setempat Papua sudah membuat kesepakatan dengan militer dan polisi sesuai dengan cara-cara adat dengan melakukan upacara adat bakar batu. Pemimpin gereja dan masyarakat setempat mengutuk pengumuman itu dan menyatakan bahwa memang tidak ada kesepakatan seperti itu dan pernyataan itu hanya meningkatkan kemarahan lebih lanjut di antara keluarga korban. Kepala Dewan Adat Papua (DAP) di Paniai, Jhon Gobay, mengatakan kepada Majalah Selangkah bahwa pernyataan seperti itu mewakili upaya sistematis oleh Negara Indonesia untuk menyembunyikan situasi dan untuk melepaskan diri dari mengambil tanggung jawab atas penembakan 8 Desember.

Komnas HAM telah meminta pemerintah Indonesia untuk melakukan penyelidikan bersama yang terdiri dari tentara, polisi, tokoh-tokoh tradisional Papua dan Komnas HAM. Human Rights Watch Indonesia dan Imparsial juga meminta pemerintah Indonesia untuk melakukan penyelidikan bersama, untuk memastikan bahwa penyidik dapat mempertanyakan aparat militer yang hadir saat kejadian. Human Rights Watch juga meminta pemerintah Indonesia untuk melindungi saksi yang hadir pada penembakan 8 Desember, mencatat bahwa laporan awal oleh Komnas HAM menunjukkan bahwa saksi “tidak mau bersaksi” karena kekhawatiran akan kemungkinan pembalasan. Sebuah artikel Suara Papua melaporkan bahwa masyarakat setempat mengalami trauma akibat penembakan dan bahwa hampir seminggu setelah peristiwa itu, kehadiran berat anggota aparat keamanan yang bersenjata masih bisa ditemukan di Enarotali.

Dalam menanggapi  penembakan 8 Desember, yang kini telah dikenal sebagai ‘Paniai Berdarah’, kelompok masyarakat sipil di Papua termasuk Forum Oikumenis Gereja-Gereja Papua dan kelompok mahasiswa Gempar-R menyuarakan ketidaksetujuan mereka terhadap kunjungan hari Natal ke Jayapura oleh Presiden Jokowi yang direncanakan pada tanggal 27 Desember. Pada tanggal 27 Desember dalam pidato menangani kerumunan ratusan di Stadion Mandala di Kota Jayapura, Jokowi memecah kesunyian tentang penembakan 8 Desember, dan menyatakan bahwa ia ingin “kasus ini diselesaikan segera” dan bahwa “dengan membentuk fakta tim “ia berharap untuk” memperoleh informasi yang valid [tentang apa yang sebenarnya terjadi], serta menemukan akar masalah.”

Berita

Komnas HAM akan memantau kasus makar di Papua; kasus pembunuhan Theys Eluay mungkin dibuka kembali

Sebuah artikel di situs Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) melaporkan bahwa Komnas HAM akan mulai lebih memperhatikan pemantauan kasus makar di Papua. Dr Otto Nur Abdullah, yang memimpin tim Komnas HAM menyelidiki Paniai Berdarah, mencatat bahwa mereka berencana untuk memantau proses persidangan penuh dalam kasus yang melibatkan dakwaan makar. Komnas HAM juga berencana untuk melakukan sesi pleno untuk memeriksa kasus masa lalu, termasuk pembunuhan pemimpin Papua Theys Eluay, hilangnya sopir pribadi Eluay, Aristoteles Masoka, dan hilangnya 17 penumpang speedboat di Serui pada Maret 2009. Dr. Abdullah juga menyatakan kemungkinan membuka kembali kasus Theys Eluay untuk mencapai putusan tentang penculikannya.

Tahanan politik Papua bulan Desember 2014

  Tahanan politik Ditangkap Dakwaan Vonis Kasus Dituduh melakukan kekerasan? Masalah dalam proses persidangan? LP/tempat ditahan
1 Areki Wanimbo 6 Agustus 2014 Pasal 106, 110 Dibawah Penyidikan Penangkapan wartawan Perancis di Wamena Tidak jelas Tidak jelas Polda Papua
2 Pendeta Ruten Wakerkwa 1 Agustus 2014 Tidak diketahui Dibawah Penyidikan Penangkapan penyisiran militer Lanny Jaya 2014 Tidak jelas Tidak jelas Polres Lanny Jaya
3 Sudi Wetipo 14 Juli 2014 Tidak diketahui Dibawah Penyidikan Boikot  Pilpres 2014 di Wamena Tidak jelas Tidak jelas Polres Jayawijaya
4 Elius Elosak 14 Juli 2014 Tidak diketahui Dibawah Penyidikan Boikot  Pilpres 2014 di Wamena Tidak jelas Tidak jelas Polres Jayawijaya
5 Domi Wetipo 14 Juli 2014 Tidak diketahui Dibawah Penyidikan Boikot  Pilpres 2014 di Wamena Tidak jelas Tidak jelas Polres Jayawijaya
6 Agus Doga 14 Juli 2014 Tidak diketahui Dibawah Penyidikan Boikot  Pilpres 2014 di Wamena Tidak jelas Tidak jelas Polres Jayawijaya
7 Yosep Siep 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Menunggu persidangan Boikot  Pilpres 2014 di Wamena Tidak jelas Tidak jelas Polres Jayawijaya
8 Ibrahim Marian 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Menunggu persidangan Boikot  Pilpres 2014 di Wamena Tidak jelas Tidak jelas Polres Jayawijaya
9 Marsel Marian 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Menunggu persidangan Boikot  Pilpres 2014 di Wamena Tidak jelas Tidak jelas Polres Jayawijaya
10 Yance Walilo 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Menunggu persidangan Boikot  Pilpres 2014 di Wamena TIdak jelas TIdak jelas Polres Jayawijaya
11 Yosasam Serabut 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Penyidikan polisi tertunda Boikot  Pilpres 2014 di Wamena TIdak jelas TIdak jelas Polres Jayawijaya
12 Alapia Yalak 4 Juni 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan Yahukimo Ya Ya Polda Papua
13 Ferdinandus Blagaize 24 Mei 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan KNPB Merauke Tidak Belum jelas Polsek Okaba
14 Selestinus Blagaize 24 Mei 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan KNPB Merauke Tidak Belum jelas Polsek Okaba
15 Lendeng Omu 21 Mei 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan Yahukimo Belum jelas Ya Polres Yahukimo
16 Jemi Yermias Kapanai 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
17 Septinus Wonawoai 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
18 Rudi Otis Barangkea 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
19 Kornelius Woniana 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
20 Peneas Reri 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
21 Salmon Windesi 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
22 Obeth Kayoi 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
23 Yenite Morib 26 Januari 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan di gereja Dondobaga Ya Ya Polres Puncak Jaya
24 Tiragud Enumby 26 Januari 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan di gereja Dondobaga Ya Ya Polres Puncak Jaya
25 Deber Enumby 17 Desember 2013 106, 110)1, 53, 55 Persidangan bermula 6 Agustus Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013 Tidak / belum jelas Tidak Ditangguh, tida bisa keluar kota
26 Soleman Fonataba 13 Desember 2013 106, 110)1, 53, 55 Persidangan bermula 6 Agustus Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013 Tidak / belum jelas Tidak Ditangguh, tida bisa keluar kota
27 Edison Werimon 19 Oktober 2013 106, 110 2 Tahun Penjara Demo memperingati Konggres Papua Ketiga di Biak Tidak Ya Biak
28 Piethein Manggaprouw 17 Desember 2013 106, 110)1, 53, 55 Persidangan bermula 6 Agustus Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013 Tidak / belum jelas Tidak Ditangguh, tida bisa keluar kota
29 Oktovianus Warnares 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 7 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
30 Yoseph Arwakon 1 Mei 2013 106, 110,UU Darurat 12/1951 2 tahun and 6 bulan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
31 Markus Sawias 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 2 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
32 George Syors Simyapen 1 Mei2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 4.5 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
33 Jantje Wamaer 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 2 tahun and 6 bulan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
34 Hengky Mangamis 30 April 2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
35 Yordan Magablo 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
36 Obaja Kamesrar 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
37 Antonius Saruf 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
38 Obeth Kamesrar 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
39 Klemens Kodimko 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
40 Isak Klaibin 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 3 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
41 Isak Demetouw (alias Alex Makabori) 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
42 Niko Sasomar 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
43 Sileman Teno 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
44 Jefri Wandikbo 7 Juni 2012 340, 56, Law 8/1981 8 tahun Aktivis KNPB disiksa di Jayapura Ya Ya Abepura
45 Timur Wakerkwa 1 Mei 2012 106 2 tahun and 6 bulan Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura
46 Darius Kogoya 1 Mei 2012 106 3 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura
47 Wiki Meaga 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
48 Meki Elosak 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
49 Filep Karma 1 Desember 2004 106 15 tahun Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 Tidak Ya Abepura
50 Yusanur Wenda 30 April 2004 106 17 tahun Penangkapan Wunin Ya Tidak Wamena
51 Linus Hiel Hiluka 27 Mei 2003 106 19 tahun dan 10 bulan Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
52 Kimanus Wenda 12 April 2003 106 19 tahun dan 10 bulan Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
53 Jefrai Murib 12 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Abepura
54 Numbungga Telenggen 11 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak
55 Apotnalogolik Lokobal 10 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak

Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu upaya kolektif yang dimulai oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam kerangka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas internasional.

Orang Papua di Balik Jeruji adalah sebuah upaya tentang tahanan politik di Papua Barat. Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di Papua Barat.

Kami menerima pertanyaan, komentar dan koreksi.  Anda dapat mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org.

Share

Buchtar Tabuni

Buchtar Tabuni adalah seorang aktivis perjuangan kemerdekaan Papua Barat yang terkemuka. Dia merupakan bekas ketua Komisi Nasional Papua Barat (KNPB), sebuah kelompok yang telah berkali–kali mengorganisasi demonstrasi damai diseantara Papua Barat dengan seruan utama meminta Referendum untuk kemerdekaan Papua Barat. Posisinya sebagai seorang aktivis terkemuka menjadikannya sebagai target penting berulang kali bagi penguasaan Indonesia, dan pada saat ini sedang menjalani penahanannya yang kedua di lembaga permasyarakatan.

Tabuni ditahan pertama kali pada tanggal 3 Desember 2008 oleh Polisi Investigasi Kriminal tanpa surat penahanan. Penangkapan tersebut terhubung dengan dirinya mengorganisasi demonstrasi damai pada tanggal 16 Oktober pada tahun yang sama dalam rangka mendukung peluncuran International Parliamentarians for West Papua di London pada hari yang sama. Komisi Hak Asasi Manusia Asia (AHRC) melaporkan bahwa Tabuni dikenakan tuduhan makar pasal 106 dan 110 KUHP, juga dengan Pasal 160 (penghasutan), dan Pasal 212 dan 216 sebagai tuduhan tambahan.

Baik sebelum dan sesudah mendapat keputusan dari hakim, Tabuni terus dikenakan kekerasan fisik pada beberapa kejadian. Misalnya, selama dalam penahanan polisi, kebutuhan dasar seperti air minum dan untuk mencuci tidak disediakan. Tabuni melaporkan bahwa dirinya telah dipukul oleh seorang dari pihak kepolisian, dan selanjutnya kuasa hukumnya tidak diperbolehkan untuk mengunjunginya ke tempat penahanan polisi. Kejadian ini dilaporkan oleh Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) dan Free West Papua Campaign.

Dalam suatu kejadian lainnya yang didokumentasikan oleh AHRC, setelah Tabuni dipindahkan dari kantor polisi ke Lembaga Permasyarakatan Abepura, kedatangannya pada penjara tersebut disambut dengan pihak berwenang dengan menyebabkan luka–luka parah pada bagian mata dia. 6 tahanan politik lainnya bereaksi terhadap kejadian itu dengan melaporkan kejadian ini kepada Sipir Penjara, hanya untuk akhirnya juga mendapat pemukulan. Ketujuh orang tersebut lalu ditahan di trapsel (penjara terisolasi kecil) tanpa makanan dan minuman selama empat hari. Human Rights Watch juga menunjukkan pada kejadian lainnya pada bulan November 2009 Tabuni diserang oleh tiga tentara, satu polisi, dan satu satpam penjara, yang mengakibatkan dirinya mengalami luka parah dibagian kepala. Sipir penjara tidak mengizinkan dirinya dirawat di rumah sakit.

Saat majelis hakim akhirnya mengeluarkan keputusan mereka pada tanggal 3 Juli 2009, Tabuni ditemukan tidak bersalah dalam tuduhan makar. Tetapi, seraya pihak terdakwa merayakan kemenangan mereka mendengar kabar baik tersebut, Hakim yang bersangkutan melanjutkan keputusan lainnya yang menetapkan Buchtar bersalah atas tuduhan penghasutan dan menetapkan hukuman penjara tiga tahun baginya. Dalam laporan ALDP mengenai putusan hukuman, Iwan Niode, pengacara ALDP dan juga anggota kuasa hukum Tabuni bertanya–tanya kemungkinan bahwa apakah pihak hakim memberikan keputusan yang aneh dan tak terduga hanya karena tidak berani melepas bebas Tabuni secara langsung. Niode juga menunjukkan bahwa untuk dapat dinyatakan bersalah atas tuduhan penghasutan, seharusnya sudah jelas kejahatan apa yang mereka dituduh menghasutkan orang lain melakukan, dimana pada kasus ini tidak dijelaskan.

Pada tanggal 3 Desember 2010, saat Tabuni masih menjalani masa penahanan di penjara, seorang mantan tawanan bernama Miron Wetipo tertembak mati. Laporan–laporan mengenai insiden ini saling berkontradiksi; beberapa sumber melaporkan peristiwa penembakan berlangsung saat Wetipo sedang mencoba kabur dari penjara, laporan lainnya mengatakan peristiwa tersebut terjadi saat pihak keamanan Abepura melakukan sweeping. Pihak kepolisian dan pihak penjara tidak pernah memberi penjelasan tentang kejadian ini. Berita penembakan tersebut lalu menyebar ke seluruh penjara dan kerusuhan pun tidak dapat dihindarkan yang mengakibatkan tawanan yang tidak terkonrol merusak fasilitas penjara. Tabuni dituduh sebagai penghasut kerusuhan tersebut bersama dengan napol lainnya bernama Filep Karma, dan tiga tawanan lainnya. Tabuni berusaha menjelaskan sebaliknya bahwa dirinya selalu mencoba menengahi kedua pihak dan mencoba menenangkan suasana dengan meminta kepada pihak berwenang dipenjara untuk membawa jasad Miron Wetipo kembali ke penjara dan untuk menemukan pelaku penembakan.

Kelima orang yang dituduh menghasut kerusuhan tersebut lalu dipindahkan dari penjara ke Polda Papua, dimana menurut laporan yang diterbitkan West Papua Media Alerts, mereka tidak diberi makanan dan minumam selama beberapa hari, dan juga tidak dibolehkan menemui keluarga dan sahabat. Tabuni ditahan dimarkas polisi selama beberapa minggu, tanpa penjelasan bahwa apakah dirinya ditahan sebagai tawanan penjara ataukah dirinya menunggu persidangan baru tentang penghasutan kerusuhan. Dalam sebuah surat dari penjara, dia menjelaskan bahwa dirinya menderita sakit lambung (gastrik)  dan gangguan kesehatan lainnya akibat dari kurannya gizi dan makanan. Amnesty Internasional mengeluarkan “Urgent Alert” mengenai hal ini, karena prihatin akan kondisi Tabuni dalam bahaya yang serius akibat penyiksaan selama dalam kurungan isolasi di Polda Papua.

Tabuni ditawari remisi pada hari kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2011. Dirinya menerima penawaran tersebut tetapi terus melanjutkan perannya sebagai ketua KNPB.

Tahun berikutnya, pada tanggal 6 Juni 2012, Tabuni kembali ditahan bersama dengan dua aktifis KNPB lainnya saat meninggalkan kantor DPRD Papua. Assa Alua, salah satu dari ketiga yang ditahan memberi tahu suarapapua.com bahwa mereka kerap dipukul dan disiksa dari saat penahanan, tidak diperkenankan menghubungi kuasa hukum mereka, dan juga bahwa pihak kepolisian memaksa mereka mengakui bahwa mereka ikut serta dalam kejadian penembakan akhir–akhir ini. Hari berikutnya, Detiknews melaporkan bahwa menurut Wakil Kepala Polda Paulus Waterpauw, Tabuni merupakan dalang kekerasan di Papua, termasuk penusukan kepada dua korban.

Saat kuasa hukum mereka akhirnya dibolehkan untuk menemui ketiga tahanan, terjelaskan bahwa Tabuni sebenarnya ditangkap bersangkutan dengan kerusuhan di penjara 18 bulan sebelumnya. Pihak kepolisian tidak memberi penjelasan mengenai penguluran waktu dalam kasus tersebut, dan kenapa tuduhan yang diangkat begitu berbeda dengan tuduhan yang beredar di surat kabar pada saat itu yaitu bahwa Tabuni tertuduh melakukan pembunuhan.

Konteks penangkapan Tabuni yang kedua kali ini barangkali bisa dihubungkan dengan kenyataan bahwa KNPB telah mengorganisir beberapa demonstrasi–demonstrasi besar selama beberapa minggu sebelumnya. Laporan koran Bintang Papua menceritakan bagaimana selama beberapa minggu terakir pihak kepolisian telah mengeluarkan panggilan kepada Tabuni agar mereka dapat mengontrol demonstrasi–demonstrasi yang sedang berlangsung, dan juga mengancam untuk menahannya apabila tidak memenuhi panggilan.

Selanjutnya, rangkaian penembakan misterius yang terjadi hampir setiap hari di Jayapura pada saat itu mengakibatkan kepanikan dan ketegangan diseluruh kota. Pengumuman dari Paulus Waterpauw terlihat seperti menuduh Tabuni untuk rankaian penembakan tersebut, juga beberapa pihak media (contohnya Vivanews) melaporkan dirinya dicurigai melakukan kejadian tersebut. Satu minggu setelahnya, saat polisi berpakaian preman menembak mati ketua KNPB lainnya, Mako Tabuni, beberapa laporan melaporkan bahwa pihak kepolisian menuduh Mako dan KNPB melakukan penembakan–penembakan teror tersebut. Tetapi, persidangan kedua Buchtar Tabuni hanya fokus kepada kerusuhan di penjara; tidak ada dakwaan tentang demonstrasi KNPB ataupun kejadian penembakan.

Tabuni kembali disidangkan untuk kedua kalinya dan didakwa pasal 170 KUHP bersangkutan dengan kekerasan terhadap perorangan atau properti. Dirinya terhukum 8 bulan penjara. Dominggus Pulalo juga disidangkan terkait kasus ini; DominggusPulalo  telah dipenjarakan pada tahun 2010 dalam dakwaan non-politik dan juga tertuduh melalukan penghasutan dipenjara. Salah satu kuasa hukumnya, Gustaf Kawer melaporkan dalam Bintang Papua kurangnya bukti terhadap dakwaan ini karena saksi–saksi kunci, termasuk Liberty Sitinjak, mantan ketua Lapas, tidak hadir untuk memberi kesaksian pada persidangan. Dalam sebuah artikal yang diterbitkan ALDP, Gustaf Kawer juga mencatat bahwa kesaksian salah satu dari lima saksi mata tetap dipakai walaupun kesaksian itu telah dicabut sebelumnya. Gustaf juga mempertanyakan penggunaan pasal 170, yang mengacu pada kekerasan kepada perorangan atau properti yang dilakukan oleh sebuah kelompok. Penggunaan pasal ini yang seharusnya dibuktikan bahwa aksi ini dilakukan oleh suatu kelompok diabaikan oleh persidangan jelas-nya.

Sejumlah laporan telah diterbitkan yang menjelaskan penekanan terhadap para aktifis selama persidangan. Tabloid Jubi melaporkan bahwa anggota KNPB kerap menerima sms dan telefon yang mengancam mereka untuk tidak menghadiri persidangan. Lalu pada tanggal 23 Juli 2012, Bintang Papua melaporkan bahwa Yusak Pakage, seorang mantan tawanan, telah ditangkap dan ditahan saat menghadiri persidangan sebagai penonton. Kecewa dengan berjalannya persidangan, Yusak menendang jatuh sebuah tong sampah yang mengotori seorang petugas pengadilan. Walaupun itulah kejadian yang memicu penangkapannya, Yusak akhirnya ditahan atas tuduhan kepemilikan senjata (pisau lipat). Amnesty International langsung mengeluarkan banding untuk mendukung Pakage setelah mengetahui bahwa dirinya telah diancam dengan siksaan, dan kerap diinterogasi tentang kegiatan–kegiatan politiknya dan usahanya untuk mengumpulkan uang untuk membantu pada tahanan politik yang sakit. KNPB juga mengaku bahwa dalam persidangan 6 Agustus 2012 tersebut, polisi mencoba menahan salah satu ketua KNPB lainnya, Victor Yeimo, tanpa diketahui alasannya. Tetapi Yeimo berhasil kabur dengan menggunakan sepeda motor.

Buchtar Tabuni dilaporkan dibebaskan pada tanggal 19 Januari 2013, sesudah menjalani masa hukuman dia.

Sumber-sumber

Aliansi Demokrasi untuk Papua, “Buchtar Tabuni Divonis Delapan Bulan Penjara,” 25 September 2012, http://www.aldp-papua.com/?p=6127

Aliansi Demokrasi Untuk Papua, “Vonis 3 Tahun Penjara, Keputusan Musyawarah yang Menggelisahkan,” 10 July 2009, http://andawat-papua.blogspot.com/2009/07/vonis-3-tahun-penjara-keputusan.html  (text colour same as background colour: to read the article select the text)

Aliansi Demokrasi Untuk Papua, “Pemukulan Buchtar Tabuni, Bukti Buruknya Penegakan Hukum di Indonesia”, 24 January 2009, http://andawat-papua.blogspot.com/2009/01/pemukulan-buchtar-tabuni-bukti-buruknya.html   (text colour same as background colour: to read the article select the text)

Amnesty International, “Urgent Action ASA 21/032/2012,” 24 August 2012, https://www.amnesty.org/en/library/asset/ASA21/032/2012/en/1506e780-3c71-46f0-9057-94f41d8016ba/asa210322012en.html

Amnesty International, Urgent Action ASA21/001/2011, 12 January 2011, https://www.amnesty.org/en/library/asset/ASA21/001/2011/en/25845977-cc75-4098-846a-0ec8018fbd0a/asa210012011en.html

Asian Human Rights Commission, “Torture and maltreatment of political prisoners in Papua,” 16 February 2009, http://www.humanrights.asia/news/urgent-appeals/AHRC-UAC-014-2009/

Asian Human Rights Commission, “Rights activist Buktar Tabuni arrested after peaceful protests,” 10 December 2008, http://www.humanrights.asia/news/urgent-appeals/AHRC-UAC-262-2008

Bintang Papua, “Lawyer calls on judges to release Buchtar after all witnesses fail to appear,” 11 September 2012, (posted on West Papua Media Alerts) http://westpapuamedia.info/2012/09/12/lawyer-calls-on-judges-to-release-buchtar-after-all-witnesses-fail-to-appear/

Bintang Papua, “Yusak Pakage Dejerat UU Darurat,” 28 July 2012, http://bintangpapua.com/headline/25316-yusak-pakage-dijerat-uu-darurat

Bintang Papua, KNPB Tetap Berkeras, 10 April 2012, http://bintangpapua.com/headline/21587-knpb-tetap-berkeras-

Detiknews, “Pimpinan organisasi di Papuaditangkap usai audiensi di DPRP,” 7 June 2012, http://news.detik.com/read/2012/06/07/151958/1935457/10/pimpinan-organisasi-di-papua-ditangkap-usai-audiensi-di-dprd

Free West Papua Campaign, “News from the prison Sebby Sambom and Buchtar Tabuni were isolated from their lawyers,” [undated], http://www.freewestpapua.org/index.php/news/866–news-from-the-prison-sebby-sambom-and-buchtar-tabuni-were-isolated-from-their-lawyers-

Human Rights Watch, “Prosecuting Political Aspiration,” June 23 2010, http://www.hrw.org/sites/default/files/reports/indonesia0610webwcover_0.pdf

KNPB News, “Victor Yeimo Nyaris Ditangkap, 2 Aktivis Ditangkap dan Diintrogasi Polisi,” 6 August 2012, http://knpbnews.com/blog/archives/594

Kontras Papua, “Buchtar Tabuni Bebas,” 18 August 2011, http://www.trunity.net/kontraspapua/news/view/169204/?topic=56138

Suarapapua.com, “Alua: Kami Dipaksa Mengaku Sebagai Pelaku Penembakan,” 9 June 2012, http://www.suarapapua.com/index.php/en/2012-01-08-11-46-42/277-alua-kami-dipaksa-mengaku-sebagai-pelaku-penembakan

Suara Pembaruan, “Polisi Ungkap Mako Tabuni Pelaku Penembakan Misterius,” 25 June 2012, http://www.suarapembaruan.com/home/polisi-ungkap-mako-tabuni-pelaku-penembakan-misterius/21650

Tabloid Jubi, “Insiden Pengrusakan LP Abepura Versi Buchtar Tabuni,” 17 September 2012, http://tabloidjubi.com/index.php/interviews-indepth-stories/20688-insiden-pengrusakan-lp-abepura-versi-buchtar-tabuni

Tabloid Jubi, “KNPB Members unable to Attend Trial of Buchtar Tabuni,” 18 July 2012, (posted by West Papua Media Alerts), http://westpapuamedia.info/2012/07/20/knpb-members-unable-to-attend-trial-of-buchtar-tabuni/

Viva News, “Kekerasan di Papua, Buchtar Tabuni Ditangkap,” 7 June 2012,http://us.nasional.news.viva.co.id/news/read/322183-kekerasan-di-papua–buchtar-tabuni-ditangkap

West Papua Media Alerts, “Buchtar Tabuni released from Abepura prison after completing sentence,” 19 January 2013, http://westpapuamedia.info/2013/01/19/buchtar-tabuni-released-from-abepura-prison-after-completing-sentence/

West Papua Media Alerts, “Police Issues Ultimatum to Buchtar Tabuni,” 6 April 2012, http://westpapuamedia.info/2012/04/10/police-issues-ultimatum-to-buchtar-tabuni/

West Papua Media Alerts, “Buchtar Tabuni complains to police chief about his treatment,” 18 January 2011, http://westpapuamedia.info/2011/01/27/buchtar-tabuni-complains-to-police-chief-about-his-tratment

West Papua Media Alerts, “West Papuan political prisoners denied food for 2 days,” 9 December 2010, http://westpapuamedia.info/2010/12/09/west-papuan-political-prisoners-denied-food-for-2-days/

Share

Agustus 2014: Tindakan keras yang meluas terhadap masyarakat sipil semakin menguat

Ringkasan

Pada akhir bulan Agustus 2014, setidaknya terdapat 74 orang tahanan politik di penjara Papua.

Situasi di Papua semakin memburuk bulan ini, di mana tindakan keras kepada masyarakat sipil Papua oleh aparat keamanan semakin menguat. Pengacara hukum, aktivis, pembela hak asasi manusia, pendeta, kepala suku dan wartawan menjadi target penangkapan, intimidasi, pemukulan dan pembunuhan. Penangkapan dan penahanan berlanjut terhadap dua wartawan Perancis di Papua dan seorang kepala suku Papua yang menyoroti isu tentang pembatasan akses yang terus berlangsung di Papua.

Sementara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) secara konsisten telah menjadi target sejak dibentuk pada November 2008. Tindakan keras terhadap mereka semakin meningkat sejak April 2014. Dalam lima bulan terakhir,  sebanyak 81 anggota KNPB telah ditangkap. Data yang dikumpulkan oleh Orang Papua Balik Jeruji menunjukkan bahwa dalam bulan April, terjadi enam penangkapan dan dalam bulan Mei terdapat tiga penangkapan lebih lanjut. Jumlah penangkapan terhadap KNPB dalam bulan Juni meningkat menjadi 24 orang di mana pihak Indonesia menangkap mereka dengan maksud untuk mencegah acara damai pada 1 Juli, tanggal yang diakui sebagai hari kemerdekaan oleh banyak orang Papua. Pada bulan Juli, terdapat 36 penangkapan terhadap anggota KNPB berkaitan dengan rencana boikot terhadap pemilihan presiden Indonesia, jumlah penangkapan yang paling tinggi pada tahun 2014. Pola ini berlanjut pada bulan Agustus dengan tindakan penangkapan terhadap 12 anggota KNPB. Satu dari 12 yang ditangkap adalah seorang anak berumur 16 tahun, yang menghadapi penganiayaan dari anggota TNI AL di Manokwari. Martinus Yohame, ketua KNPB Sorong, diculik, disiksa dan dibunuh. LSM HAM Amnesty Internasional mengeluarkan pernyataan mengutuk pembunuhan itu dan memanggil pihak Indonesia untuk melakukan penyelidikan dengan cepat, menyeluruh, kompeten, dan imparsial.

Pada Juni dan Juli 2014, penangkapan massal terjadi di Boven Digoel, Wamena dan Timika. Pola atas penangkapan massal berlanjut bulan ini terhadap 20 orang termasuk perempuan dan anak-anak, di Distrik Nimbokrang dengan alasan dugaan kaitan dengan Tentara Papua Nasional/Organisasi Papua Merdeka (TPN/OPM). Mereka ditahan tanpa surat perintah penangkapan dan dipukul pada saat penangkapan. Pengacara HAM terus dihalangi dalam upaya untuk mendapatkan akses kepada tahanan dalam kasus ini.

Situasi kemanusiaan di Kabupaten Lanny Jaya menjadi perhatian khusus terkait pembakaran honai oleh aparat militer dan kepolisian Indonesia. Informasi yang diterima dari Jaringan Advokasi Penegakan Hukum dan HAM (JAPHAM) Pegunungan Tengah Papua dan Pesekutuan Gereja-Gereja Baptis Papua, antara lain menggambarkan serangan pembalasan terhadap warga sipil di Pirime di Lanny Jaya. Beberapa orang yang belum dapat dikonfirmasi jumlahnya masih menjadi pengungsi dan tidak dapat pulang ke kampung mereka karena aktivitas militer yang mengacaukan wilayah Pirime.

Penangkapan

Lima warga Papua dan dua wartawan asing ditangkap di Wamena

Pada 6 Agustus, lima warga Papua – Areki Wanimbo, Deni Douw, Enius Wanimbo, Jornus Wenda dan Ahky Logo – dan dua wartawan Perancis; Thomas Charles Dandois dan Valentine Bourrat, ditangkap oleh anggota Polres Jayawijaya. Areki Wanimbo, Dandois dan Bourrat masih ditahan sementara yang lainnya telah dibebaskan tanpa tuduhan.

Pada hari mereka ditangkap, Dandois dan Bourrat bertemu dengan Areki Wanimbo, seorang kepala suku dari Lanny Jaya, di rumahnya di Wamena. Laporan dari aktivis HAM di Wamena menyatakan bahwa kedua wartawan tersebut bermaksud untuk bertanya kepada kepala suku tentang situasi kemanusiaan menyusul pertempuran di Lanny Jaya antara pasukan keamanan dan gerakan bersenjata yang dipimpin oleh Enden Wanimbo (Lihat laporan lengkap di bawah). Setelah pertemuan tersebut, kedua wartawan kembali ke hotel mereka. Dandois bersama dengan Ahky Logo mengunakan sepeda motor. Kedua orang itu diikuti oleh tiga petugas intelijen dari Polres Jayapura, yang bermaksud menangkap mereka dalam perjalanan. Aktivis HAM Theo Hesegem, yang mengantar Bourrat ke hotelnya, sempat dihentikan oleh petugas intelijen yang mengatakan bahwa mereka akan menghubungi kembali. Hesegem kembali ke rumahnya setelah mengantarkan Bourrat ke hotel. Tak lama setelah itu, Bourrat ditangkap di hotel oleh aparat Polres Jayawijaya.

Setelah penangkapan Dandois, Bourrat dan Logo, polisi kembali ke rumah kepala suku Areki Wanimbo dan menggeledah rumahnya. Polisi juga menangkap Areki Wanimbo, Deni Douw dan Jornus Wenda di rumah mereka. Seorang warga Papua mengakui bahwa Enius Wanimbo juga ditangkap dan kemudian dibebaskan tanpa tuduhan, tetapi tidak jelas kapan dan di mana. Informasi dari pengacara dari Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP), yang mewakili Areki Wanimbo, melaporkan bahwa tiga orang tersebut dilecehkan lewat kata-kata dan diancam untuk dibunuh oleh polisi pada saat penangkapan.

Menurut informasi dari pekerja HAM yang berbasis di Wamena, keesokan harinya, Enius Wanimbo, Deni Douw, Jornus Wenda dan Ahky Logo (Kepala Yayasan Pendidikan Pengajaran Dan Pembangunan Rakyat, YP3R), dibebaskan tanpa tuduhan setelah diinterogasi semalaman tanpa pendampingan hukum.

Tuduhan awal terhadap Areki Wanimbo dan empat orang Papua lainnya berkaitan dengan pelanggaran peraturan imigrasi yang membiarkan kedua wartawan asing bekerja menggunakan visa turis. Interogasi dialihkan menjadi interogasi mengenai situasi di Lanny Jaya. Areki Wanimbo juga dituduh membeli amunisi untuk diberikan kepada gerakan bersenjata pro-kemerdekaan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). Awalnya dia menghadapi tuduhan atas kepemilikan amunisi berdasarkan UU Darurat 12/1951 dan melanggar peraturan imigrasi berdasarkan Pasal 122 UU 6/2011 tentang Keimigrasian. Kini dia menghadapi tuduhan konspirasi untuk melakukan makar berdasarkan Pasal 106 dan 110 KUHP. Pengacara ALDP mengkritik cara penanganan kasus Areki Wanimbo yang tidak profesional, serta perubahan tuduhan dan bukti yang tidak sesuai.

Pada 9 Agustus, Dandois dan Bourrat dipindahkan ke Polda Papua, untuk diinterogasi lebih lanjut. Saat ini mereka menghadapi tuduhan melanggar aturan imigrasi berdasarkan pasal 122 UU 6/2011 tentang Keimigrasian, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp. 500 juta (sekitar USD 42,700). Polisi juga telah menyatakan bahwa keduanya diduga menjadi mata-mata dan mencoba untuk mengacaukan Papua. Penyelidikan lebih lanjut akan terus dijalankan. Sebuah organisasi jurnalis, Reporters Without Borders telah mengeluarkan pernyataan yang meminta pemerintah Indonesia untuk membebaskan mereka dengan segera.

Pada tanggal 12 Agustus, Wanimbo dipindahkan ke Polda Papua, tanpa sepengetahuan pengacaranya untuk menjalani interogasi lebih lanjut dalam proses menunggu persidangan. Keempat orang Papua yang dibebaskan tanpa tuduhan, bersama dengan aktivis hak asasi manusia Theo Hesegem, kini telah dipanggil sebagai saksi dalam persidangan Wanimbo, Dandois dan Bourrat.

Seorang pastor ditangkap dalam pertempuran antara pasukan keamanan dan kelompok bersenjata di Lanny Jaya

Laporan yang diterima dari organisasi masyarakat sipil di Papua, termasuk ALDP, Jaringan Advokasi Penegakan Hukum dan HAM Pegunungan Tengah Papua (JAPHAM) dan Persekutuan Gereja-Gereja Baptis Papua menguraikan peristiwa 28 Juli hingga 5 Agustus yang menyoroti kejadian pelanggaran HAM yang serius termasuk penangkapan Pastor Ruten Wakerkwa.

Informasi dari JAPHAM dan Persekutuan Gereja-Gereja Baptis Papua menguraikan pertemuan pada tanggal 28 Juli antara gerakan bersenjata pro-kemerdekaan yang dipimpin oleh Enden Wanimbo dan anggota Polres Lanny Jaya terjadi saat jual beli senjata. Baku serang antara mereka, dipercaya terjadi karena kehadiran brigade polisi yang tidak terlibat dalam kesepakatan tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima setidaknya satu orang anggota polisi tewas dan beberapa lainnya cedera. Kelompok bersenjata dilaporkan menyita empat senjata dan ribuan peluru sebelum melarikan diri ke dalam hutan. Namun beberapa situs berita Indonesia melaporkan versi yang berbeda dari peristiwa tersebut, laporan di mana pasukan keamanan telah diserang oleh kelompok bersenjata. Keesokan harinya, militer dan polisi dilaporkan membakar rumah-rumah tradisional honai di Yugumeya dan Wenam desa di Pirime sebagai aksi balas dendam. Pada tanggal 30 dan 31 Juli, pembakaran rumah honai dilaporkan berlanjut di kampung Indawa di kabupaten Awinayu dan kampung Ekanom di kabupaten Pirime. Abednego Wakerkwa, seorang anak laki-laki 10 tahun, dilaporkan ditemukan tewas di sebuah rumah honai yang dibakar. Dua ekor babi juga dilaporkan ditembak oleh pasukan keamanan di kampung Indawa.

Pada 1 Agustus, baku serang antara pasukan keamanan dan kelompok bersenjata yang dipimpin oleh Enden Wanimbo berlanjut di kampung Ekanom yang mengakibatkan cedera pada kedua belah pihak. Pastor Ruten Wakerkwa dari Gereja Baptis Jerusalam di kampung Tekun, kabupaten Pirime, ditangkap pada saat itu. Wakerkwa dipercaya telah ditahan di Polres Lanny Jaya. Tuduhan terhadapnya tidak jelas tetapi dia dilaporkan ditangkap saat polisi menemukan foto bendera Bintang Kejora di telepon genggamnya. Laporan awal menunjukkan bahwa ia mungkin disiksa dalam tahanan.

Sumber setempat melaporkan bahwa penduduk masih tidak dapat kembali ke kampung mereka akibat kegiatan militer di Lanny Jaya. Sejumlah orang yang tidak dapat dikonfirmasi dipercaya telah mengungsi karena peristiwa kekerasan tersebut.

Aktivis KNPB ditangkap dan dianiaya karena membuat grafiti di Manokwari

Pada 8 Agustus 2014, dua anggota KNPB, Robert Yelemaken, 16 tahun dan Onni Weya, 21 tahun ditangkap di Manokwari oleh tiga anggota militer dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dan seorang polisi berpakaian preman. Berdasarkan laporan yang diterima dari berbagai aktivis HAM setempat, mereka ditangkap karena membuat grafiti yang menyebutkan slogan anti Hari Kemerdekaan Indonesia.

Menurut keterangan video dari Yelemaken, yang telah dibebaskan, mereka dipaksa untuk berbaring di tanah pada saat penangkapan dan kemudian ditendang dan dipukul oleh aparat keamanan dengan popor senapan dan batang rotan. Mereka kemudian dipaksa masuk truk polisi di mana mereka terus ditendang dan dipukul sampai tiba di Polres Manokwari. Polisi menuangkan cat yang digunakan untuk grafiti ke tubuh mereka, dan dilaporkan memaksa mereka untuk meminum cat tersebut. Dua aktivis mengalami berbagai cedera akibat pemukulan. Yelemaken mengalami mata bengkak dan Weya menderita luka pada dagu.

Majalah Selangkah melaporkan bahwa pada tanggal 18 Agustus, aktivis mahasiswa dari Universitas Negeri Papua (UNIPA) dan berbagai anggota masyarakat mengadakan demonstrasi di Manokwari untuk menuntut pembebasan kedua orang aktivis KNPB tersebut. Yelemaken dibebaskan pada hari yang sama, dilaporkan tanpa sepengetahuan pengacaranya dari Lembaga Penelitian, Pengkajian Dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH). Pada tanggal 2 September, pengacara menerima informasi bahwa Weya juga dibebaskan tanpa pengetahuan mereka. Sebelumnya dia menghadapi tuduhan menghasut berdasarkan Pasal 160 KUHP Indonesia.

12 orang ditahan dalam pengekangan dan didakwa dalam pengekangan di Nimbokrang 

Sebagaimana dilaporkan pada laporan sebelumnya, pada bulan Juli Brigade Mobil (Brimob) dari Kepolisian Daerah Papua (Polda Papua) telah melakukan penggerebekan di Kampung Berab di Distrik Nimbokrang, setelah dilaporkan menerima informasi tentang kamp pro-kemerdekaan bersenjata di kampung tersebut. Laporan terkini yang di terima dari pembela HAM di Jayapura, mengkonfirmasi terjadinya penangkapan lebih lanjut dan berlangsungnya pengawasan oleh pihak polisi  di Distrik Nimbokrang. Pada tanggal 10 Agustus 2014, 20 orang, termasuk empat perempuan dan seorang anak, ditangkap di Warambaim di wilayah Nimbokrang dengan tuduhan sebagai anggota TPN/OPM.

Informasi yang diterima dari pengacara hukum setempat menyatakan bahwa pada saat penangkapan, beberapa dari mereka yang ditangkap dipukul oleh anggota Polsek Nimbokrang dan Polres Jayapura. 20 orang telah dibawa ke Polsek Doyo. Keesokan harinya, delapan orang dibebaskan tanpa tuduhan, termasuk empat perempuan, satu orang anak, dan tiga orang lainnya – Paulus Logo, Wene Naftali Hisage dan Albert Matuan. Sekalipun secara hukum mereka telah dibebaskan tanpa tuduhan, beberapa anggota  polisi terus menginterogasi berkenaan dengan identitas mereka dan memerintahkan mereka tetap berada di kantor polisi. Pada 13 Agustus, pengacara dari KontraS Papua tidak diberi akses kepada 12 tahanan lainnya. Petugas tidak bisa memberikan informasi mengenai para tahanan, bahkan meminta pengacara untuk berkoordinasi dengan Kepala Unit Reserse and Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Doyo. Ketika mereka berkoordinasi dengan Kanit Reskrim, mereka hanya diberikan akses kepada delapan orang yang secara teknis dibebaskan namun tetap ditahan selama tiga hari setelah mereka ditangkap. Setelah pertemuan dan mendengar penderitaan dari dengan delapan orang tersebut, pengacara menuntut pembebasan terhadap mereka. Mereka dibebaskan satu jam kemudian.

Pengacara terus ditolak aksesnya kepada 12 tahanan lain – Filemon Yarem, Loserek Loho, Sahayu Loho, Enos Hisage, Herman Siep, Nius Alom, Jhon Lakopa Pigai, Gad Mabel, Anton Gobay, Yos Watei, Matius Yaung dan Alpi Pahabol. Para penyelidik di Polsek Doyo menolak permintaan untuk memberikan salinan surat perintah penangkapan tanpa ijin dari Kapolsek. Pada tanggal 14 Agustus, setelah beberapa jam negosiasi dengan polisi, pengacara berhasil mendapatkan surat perintah penangkapan hanya bagi empat tahanan – Filemon Yare, Loserek Loho, Sahayu Loho dan Enos Hisage. Pada 18 Agustus, pengacara diizinkan menemui empat tahanan lain untuk mendapatkan tanda tangan surat kuasa, tetapi tidak diperbolehkan untuk berdiskusi dengan mereka.

Beberapa hari berikutnya, setelah menghadapi hambatan berlanjut untuk mendapatkan akses, pengacara berhasil bernegosiasi dengan polisi untuk bertemu dengan delapan tahanan lainnya untuk mendapatkan tanda tangan surat kuasa. Menurut pengacara, enam tahanan tidak bisa berbahasa Indonesia sehingga mereka rentan terhadap proses hukum. 12 orang menghadapi tuduhan makar berdasarkan Pasal 106 KUHP. Pada tanggal 26 Agustus, pengacara mengajukan pengaduan kepada Kapolda Papua yang berisi uraian atas hambatan yang mereka hadapi untuk mendapatkan akses kepada 12 tahanan  serta tindakan penganiayaan yang dialami oleh para tahanan dalam proses penangkapan dan penahanan.

Pihak UNCEN terus bekerja dengan polisi untuk membubarkan demonstrasi; wartawan diserang

Pada 15 Agustus, sembilan aktivis mahasiswa temasuk Gerakan Mahasiswa Pemuda Rakyat Papua (GempaR) ditangkap saat demonstrasi menentang Persetujuan New York tahun 1962 di kampus Universitas Cenderawasih (UNCEN). Jubi melaporkan penangkapan dua dari sembilan orang mahasiswa tersebut – Regina Wenda dan Ribka Komba. Dipercaya bahwa mereka dibebaskan lebih awal. Ketujuh mahasiswa yang lain – Benny Hisage, Yason Ngelia, Klaos Pepuho, Gerson Rumrapuk, Bram Demetouw, Markus Dumupa dan Yulianus Dumupa – ditangkap oleh anggota Polsek Abepura di bawah arahan Rektor Pembantu UNCEN, Frederik Sokoy. Hal ini mirip dengan penangkapan di bulan Juli atas permintaan Paulina Watofa, mantan Dekan Fakultas Kedokteran.

Sumber media Papua Jubi dan Suara Papua melaporkan intimidasi dan serangan fisik terhadap wartawan Jubi Aprila Wayar. Ketika mengambil gambar di acara tersebut, Wayar didekati oleh lima anggota polisi yang mencoba menyita alat iPadnya. Kapolres dilaporkan memberitahu Wayar bahwa demonstrasi tersebut adalah ilegal, sehingga wartawan tidak diizinkan mengambil gambar di acara itu. Dia dicekik oleh seorang anggota polisi dan diseret menuju truk polisi. Bantahannya diabaikan, meskipun ia memberitahu polisi bahwa ia adalah seorang wartawan. Dia dibebaskan setelah beberapa orang lainnya bernegosiasi dengan polisi.

Pada saat penangkapan, Ngelia, Rumrapuk dan Hisage dipukul dengan popor senjata. Polisi menyita Rp. 200,000 dari Benny Hisage dan dua buah telepon genggam milik Dumupa dan Pepuho. Pada tanggal 16 Agustus, lima dari tujuh mahasiswa itu – Benny Hisage, Gerson Rumrapuk, Bram Demetouw, Markus Dumupa dan Yulianus Dumupa – dibebaskan tanpa tuduhan. Pada 20 Agustus, Klaos Pepuho dan Yason Ngelia dibebaskan sesuai dengan permintaan Pembantu Rektor Sokoy. Dakwaan atas Pepuho dan Ngelia ditangguhkan, yang memiliki resiko kemungkinan untuk ditangkap kembali dan tuduhan tersebut akan berlanjut jika mereka mengadakan demonstrasi lagi di kampus UNCEN.

Aktivis KNPB ditahan karena pembukaan kantor KNPB di Asmat

Pada 11 Agustus, sepuluh aktivis KNPB ditangkap di Asmat oleh Polres Asmat, dilaporkan atas permintaan Bupati Asmat. Mereka ditangkap dan diinterogasi selama empat jam berkaitan dengan pembukaan kantor KNPB di Asmat. Seorang aktivis HAM melaporkan bahwa sekitar 300 orang berdemonstrasi untuk menuntut pembebasan terhadap aktivis-aktivis KNPB yang ditahan tersebut. Ke-10 aktivis itu akhirnya dibebaskan.

Ketua kelompok budaya Papua ditangkap di Raja Ampat 

Pada 22 Agustus, sekitar pukul 23:00, Abner Bastian Wanma, Ketua Sanggar Budaya SARAK-Sorong, kelompok budaya Papua, ditangkap di Waisai, Raja Ampat oleh 11 anggota berpakaian preman dan bersenjata lengkap dari satuan tugas  yang terdiri dari Polda Papua dan Reserse Polres Raja Ampat. LP3BH telah mengeluarkan pernyataan atas penangkapan yang tidak sesuai dengan prosedur dan meminta pembebasan secara tidak bersyarat. Masih belum jelas apakah Wanma akan menghadapi tuduhan atau tidak, serta apa alasan penangkapannya.

Pembebasan

Victor Yeimo dibebaskan

Pada tanggal 5 Agustus, Victor Yeimo, Sekretaris Umum KNPB, dibebas bersyarat dari LP Abepura. Yeimo ditangkap pertama kali pada 21 Oktober 2009 dan awalnya dihukum tiga tahun penjara atas permufakatan jahat untuk melakukan makar. Vonisnya kemudian dikurangi satu tahun penjara. Dia kemudian ditangkap kedua kalinya pada tanggal 13 Mei 2013 saat memimpin demonstrasi. Ia diperintahkan untuk menjalani sisa hukuman tiga tahun penjara yang diberikan pada tahun 2009, meskipun hukumannya telah dikurangi satu tahun penjara.

Lima orang tahanan dalam kasus Timika 1 Mei dibebaskan

Informasi kredibel dari sumber setempat di Timika mengkonfirmasikan pembebasan lima orang tahanan dalam kasus Timika 1 Mei – Domi Mom, Alfisu Wamang, Musa Elas, Eminus Waker and Yacob Onawame. Lima orang tersebut disidangkan karena mengibarkan bendera bintang kejora dalam aksi damai di Timika pada bulan Mei 2013 dan mendapatkan vonis delapan bulan penjara pada 25 November 2013. Mereka dihukum atas permufakatan jahat untuk melakukan makar karena keterlibatan dalam acara tersebut. Dilaporkan bahwa mereka telah disiksa saat penangkapan dan menghadapi berbagai masalah kesehatan pada saat dalam penjara, dimana mereka tidak mendapatkan perawatan medis.

Kristianus Madai dibebaskan

Pengacara HAM dari KontraS Papua melaporkan pembebasan Kristianus Delgion Madai dari LP Abepura pada 3 Agustus 2014 saat berakhirnya masa hukuman enam bulan penjara. Dia didakwa dengan kepemilikian amunisi di bawah UU 12/1951 saat ditangkap karena diduga menyeludupkan delapan peluru kaliber 8.4 mm dalam transit di Bandara Sentani. Pengacara melaporkan bahwa ada kemungkinan Madai dihukum karena aktivitas sebelumnya dalam demonstrasi mahasiswa damai di Jakarta, semasa kunjungan Melanesian Spearhead Group (MSG) ke Indonesia.

Pengadilan bernuansa politik dan pandangan sekilas tentang kasus-kasus

Tahanan Sasawa didakwa dengan pemberontakan

Pengacara pada Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) melaporkan bahwa tujuh tahanan dalam kasus penangkapan di Sasawa telah didakwa dengan pemberontakan di bawah Pasal 108 KUHP karena diduga terlibat dalam gerakan pro-kemerdekaan bersenjata Tentara Nasional Papua Barat (TNPB). Dakwaan ini tidak termasuk dakwaan makar di bawah Pasal 106 KUHP dan kepemilikian senjata tajam di bawah UU 12/1951. Persidangan berikutnya akan diadakan pada tanggal 1 September dengan agenda pemeriksaan saksi.

Menurut informasi dari pembela HAM setempat, para tersangka Salmon Windesi, Peneas Reri, Kornelius Woniana, Obeth Kayoi, Rudi Otis Barangkea, Jemi Yermias Kapanai dan Septinus Wonawoai ditangkap saat penyisiran militer di kampung Sasawa yang menargetkan anggota TPN/OPM. Informasi yang diterbitkan di situs web ALDP melaporkan bahwa ketujuh orang itu menghadapi penyiksaan pada saat penangkapan dari aparat kepolisian dan militer. Pengacara dari ALDP menyatakan bahwa ketujuh orang itu bukan anggota dari gerekan bersenjata, namun hanya warga sipil dari kampung Sasawa yang memiliki pekerjaan tetap.

Lima orang ditahan dalam peristiwa boikot 9 Juli dan menghadapi dakwaan permufakatan untuk membahayakan keamanan orang atau benda

Pengacara ALDP melaporkan bahwa Yosep Siep, Ibrahim Marian, Marsel Marian, Yance Walilo dan Yosasam Serabut, yang ditangkap pada tanggal 9 Juli, menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 186 dan 164 KUHP berupa permufakatan untuk membahayakan keamanan orang atau benda, karena dilaporkan membuat dan menggunakan bahan peledak. Kelima orang itu ditangkap bersama 13 orang lainnya yang sudah dibebaskan, karena keterlibatan dalam penyaluran brosur yang mengajak boikot dalam pemilihan presiden. Pengacara ALDP diberitahu oleh kelima tahanan dan keluarganya bahwa mereka menghadapi penyiksaan pada saat penangkapan.

Dua orang dalam kasus pengibaran bendera Yalengga tidak lagi dalam tahanan

Laporan diterima dari pengacara ALDP menyatakan bahwa Obed Kosay dan Oskar Hilago yang didakwa dalam kasus pengibaran bendera Yalengga tidak lagi berada dalam tahanan. Dipercaya bahwa mereka telah melarikan diri dari LP Wamena. Pengajuan grasi dalam kasus ini sedang diperiksa di Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg). Meki Elosak dan Wiki Meaga masih ditahan di LP Wamena.

Laporan mengungkap informasi terperinci baru dalam kasus penembakan Pirime 2012

Laporan baru yang diterima dari sumber HAM Jayapura mengungkapkan informasi tambahan berkaitan dengan kasus Yogor Telenggen. Informasi tentang kasus ini sulit untuk didapatkan, dan laporan awal yang diterima mengindikasikan bahwa Telenggen kemungkinan adalah seorang tahanan politik, sesuai dengan pedoman Orang Papua di balik Jeruji. Namun laporan yang lebih rinci menyarankan sebaliknya dan karena itu dia sudah dikeluarkan dari daftar tahanan politik. Namun, laporan tersebut mengungkapkan rincian yang mengkhawatirkan dalam kasus ini, termasuk penangkapan terhadap tiga orang lainnya.

Pada 10 Maret 2013, Yogor Telenggen ditangkap oleh polisi Jayapura dan dibawa ke Polda Papua atas tuduhan penyerangan Polsek Pirime pada 27 November 2012. Dalam perjalanan ke kantor polisi, dia dipukul di bagian wajah dan dipukul enam kali di punggung dengan popor senjata. Keluarganya dilaporkan tidak diberitahu atas penangkapan tersebut. Pada tanggal 5 Juli 2013, Usmin Telenggen, seorang mahasiswa, ditangkap oleh polisi Jayapura berkaitan dengan kasus yang sama. Saat penahanan dalam Polda Papua, kedua tahanan tidak diizinkan mendapatkan pendampingan hukum. Pada tanggal 2 Oktober 2013, mereka dipindahkan ke Polres Wamena sambil menunggu persidangan. Mereka tidak diberikan akses pendampingan hukum sepanjang waktu persidangan. Pada tanggal 15 Juni 2014, keduanya divonis 10 tahun penjara. Dua hari kemudian, mereka dihukum lagi dengan hukuman seumur hidup setelah diputus bersalah atas pembunuhan dan kekerasan terhadap orang dan barang di bawah Pasal 340, 338, 170 dan 251 KUHP dan kepemilikian senjata di bawah UU 12/1951. Setelah diputus bersalah, mereka dipindah ke LP Abepura untuk menjalani hukuman.

Laporan tersebut juga menjelaskan penangkapan dua orang lain di Puncak Jaya. Berkaitan dengan kasus ini, Gision Wonda ditangkap pada 4 April 2014, disusul Dimion Telenggen ditangkap dua hari kemudian. Mereka awalnya ditahan di Polda Papua tetapi kemudian dipindahkan ke Polres Wamena. Mereka berdua dilaporkan menghadapi penyiksaan dan intimidasi dalam tahanan. Pekerja HAM melaporkan bahwa mereka disetrum, dipukul dengan popor senjata dan dipukul hebat dalam penahanan. Di bawah tindakan penyiksaan, mereka dilaporkan mengakui keterlibatan dalam penyerangan di Polsek Pirime pada tanggal 27 November 2012. Pada saat ini, mereka tidak mempunyai pendamping hukum.

Kasus yang menjadi perhatian

Ketua KNPB Sorong diculik dan dibunuh

Laporan yang diterima dari aktivis KNPB menggambarkan penculikan dan pembunuhan terhadap Martinus Yohame, Kepala KNPB Sorong. Pada tanggal 19 Agustus, Yohame bersama dengan anggota KNPB lain dan anggota Parlemen Rakyat Daerah (PRD) mengadakan konferensi pers di Sorong mengenai kunjungan presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono yang bertujuan untuk mempromosikan pariwisata di Raja Ampat. Yohame mengkritik langkah itu sebagai tindakan berbahaya bagi ekosistem dan lingkungan di Papua. Setelah konferensi pers tersebut, dia dilaporkan menerima panggilan telepon dari seorang perempuan yang mengatakan berasal dari Komnas HAM di Jakarta. Penelepon tersebut meminta pertemuan dengan Yohame dan ia menyetujuinya.  Mereka bertemu di depan kantor Walikota dan perempuan itu mengundangnya untuk makan siang. Seorang laki-laki juga hadir, dan dilaporkan merekam pembicaraan mereka. Sebelum berpisah, perempuan tersebut mengatakan kepada Yohame bahwa mereka akan menghubunginya lagi. Para aktivis menduga bahwa Yohame hilang pada tanggal 20 Agustus setelah ia meninggalkan rumah pada pukul 12:00 untuk menjawab panggilan telepon dari perempuan tersebut. Dia diduga diminta oleh penelepon untuk meyeberang jalan dari rumahnya.

Seperti dilaporkan dalam Jubi, pada 26 Agustus, mayat Martinus Yohame ditemukan oleh seorang nelayan dekat pantai pulau Nana, di daerah kepulauan Doom di Sorong. Dia ditemukan dalam karung, dengan kaki dan tangan yang diikat. Menurut laporan otopsi rumah sakit, Yoame ditembak pada dada kirinya dan dipukul keras pada bagian muka sehingga tidak berbentuk lagi. Lubang selebar 1x1cm ditemukan di dada kiri dan lubang selebar 2×3 cm ditemukan di perut kanannya yang menunjukkan luka tembak. Tinggi badannya 1.79 meter dan mempunyai rambut gimbal, sesuai dengan deskripsi Yohame. KNPB telah mengatakan bahwa mereka percaya Yohame diculik dan dibunuh oleh anggota Kopassus.

Yohame sebelumnya telah ditangkap karena keterlibatannya dalam aktivitas politik secara damai. Pada tanggal 26 November 2013, Yohame dan dua aktivis KNPB lainnya ditangkap dan ditahan selama beberapa jam karena keterlibatan mereka dalam demonstrasi mendukung kampanye Sorong ke Samarai, yang bertujuan untuk mengumpulkan tandatangan dari seluruh Papua Nugini dalam mendukung pengajuan keanggotaan Papua Barat ke Melanesian Spearhead Group (MSG).

Pengancara HAM dipanggil dua kali oleh kepolisian Jayapura

Pengacara HAM Papua terkemuka Gustaf Kawer menerima dua panggilan di bawah tuduhan kekerasan atau ancaman kekerasan karena dianggap melawan seorang pejabat berdasarkan Pasal 211 dan 212 KUHP. Pada tanggal 22 Agustus, panggilan pertama menyatakan bahwa Kawer telah dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus terhadap dirinya sendiri. Pada tanggal 25 Agustus, dia dipanggil kedua kalinya yang menyatakan bahwa dia telah dilaporkan oleh seorang hakim dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini berkenaan dengan protes Kawer terhadap hakim di PTUN Jayapura pada saat sidang sengketa tanah adat dengan pemerintah pada tanggal 12 Juni 2014. Kawer protes terhadap keputusan hakim yang mengabaikan permintaanya untuk penundaan dan mengadakan sidang itu tanpa kehadirannya. Pada tahun 2012, Kawer diancam dengan penuntutan ketika ia mendampingi para terdakwa Lima Jayapura yang dituduh makar.

Berita

Filep Karma menolak tawaran remisi Hari Kemerdekaan Indonesia

Pada tanggal 17 Agustus, Filep Karma menolak remisi enam bulan yang ditawarkan kepadanya sebagai bagian dari remisi yang diberikan kepada tahanan setiap tahun pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Karma menyatakan bahwa menerima remisi sama seperti mengakui kesalahannya yang ia sangkal. Karma sedang menjalani hukuman 15 tahun penjara karena menyelenggarakan upacara pengibaran bendera di Abepura pada tahun 2004. Bulan Desember depan ini merupakan tahun kesepuluh masa tahanannya.

Tahanan politik Papua bulan Agustus 2014

  Tahanan politik Ditangkap Dakwaan Vonis Kasus Dituduh melakukan kekerasan? Masalah dalam proses persidangan? LP/tempat ditahan
1 Abner Bastian Wanma 22 Agustus 2014 Tidak diketahui Dibawah Penyidikan Penangkapan ketua kelompok budaya di Raja Ampat Tidak jelas Tidak jelas Raja Ampat
2 Philemon Yarem 10 Agustus 2014 Pasal 106, 87, 53 Dibawah Penyidikan Penangkapan Nimbokran Tidak jelas Tidak jelas Polres Doyo
3 Loserek Loho 10 Agustus 2014 Pasal 106, 87, 53 Dibawah Penyidikan Penangkapan Nimbokran Tidak jelas Tidak jelas Polres Doyo
4 Sahayu Loho 10 Agustus 2014 Pasal 106, 87, 53 Dibawah Penyidikan Penangkapan Nimbokran Tidak jelas Tidak jelas Polres Doyo
5 Enos Hisage 10 Agustus 2014 Pasal 106, 87, 53 Dibawah Penyidikan Penangkapan Nimbokran Tidak jelas Tidak jelas Polres Doyo
6 Herman Siep 10 Agustus 2014 Pasal 106, 87, 53 Dibawah Penyidikan Penangkapan Nimbokran Tidak jelas Tidak jelas Polres Doyo
7 Nius Alom 10 Agustus 2014 Pasal 106, 87, 53 Dibawah Penyidikan Penangkapan Nimbokran Tidak jelas Tidak jelas Polres Doyo
8 Jhon Lakopa Pigai 10 Agustus 2014 Pasal 106, 87, 53 Dibawah Penyidikan Penangkapan Nimbokran Tidak jelas Tidak jelas Polres Doyo
9 Gad Mabel 10 Agustus 2014 Pasal 106, 87, 53 Dibawah Penyidikan Penangkapan Nimbokran Tidak jelas Tidak jelas Polres Doyo
10 Anton Gobay 10 Agustus 2014 Pasal 106, 87, 53 Dibawah Penyidikan Penangkapan Nimbokran Tidak jelas Tidak jelas Polres Doyo
11 Yos Watei 10 Agustus 2014 Pasal 106, 87, 53 Dibawah Penyidikan Penangkapan Nimbokran Tidak jelas Tidak jelas Polres Doyo
12 Matius Yaung 10 Agustus 2014 Pasal 106, 87, 53 Dibawah Penyidikan Penangkapan Nimbokran Tidak jelas Tidak jelas Polres Doyo
13 Alpi Pahabol 10 Agustus 2014 Pasal 106, 87, 53 Dibawah Penyidikan Penangkapan Nimbokran Tidak jelas Tidak jelas Polres Doyo
14 Areki Wanimbo 6 Agustus 2014 Pasal 106, 110 Dibawah Penyidikan Penangkapan wartawan Perancis di Wamena Tidak jelas Tidak jelas Polda Papua
15 Pendeta Ruten Wakerkwa 1 Agustus 2014 Tidak diketahui Dibawah Penyidikan Penangkapan penyisiran militer Lanny Jaya 2014 Tidak jelas Tidak jelas Polres Lanny Jaya
16 Sudi Wetipo 14 Juli 2014 Tidak diketahui Dibawah Penyidikan Boikot  Pilpres 2014 di Wamena Tidak jelas Tidak jelas Polres Jayawijaya
17 Elius Elosak 14 Juli 2014 Tidak diketahui Dibawah Penyidikan Boikot  Pilpres 2014 di Wamena Tidak jelas Tidak jelas Polres Jayawijaya
18 Domi Wetipo 14 Juli 2014 Tidak diketahui Dibawah Penyidikan Boikot  Pilpres 2014 di Wamena Tidak jelas Tidak jelas Polres Jayawijaya
19 Agus Doga 14 Juli 2014 Tidak diketahui Dibawah Penyidikan Boikot  Pilpres 2014 di Wamena Tidak jelas Tidak jelas Polres Jayawijaya
20 Yosep Siep 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Menunggu persidangan Boikot  Pilpres 2014 di Wamena Tidak jelas Tidak jelas Polres Jayawijaya
21 Ibrahim Marian 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Menunggu persidangan Boikot  Pilpres 2014 di Wamena Tidak jelas Tidak jelas Polres Jayawijaya
22 Marsel Marian 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Menunggu persidangan Boikot  Pilpres 2014 di Wamena Tidak jelas Tidak jelas Polres Jayawijaya
23 Yance Walilo 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Menunggu persidangan Boikot  Pilpres 2014 di Wamena TIdak jelas TIdak jelas Polres Jayawijaya
24 Yosasam Serabut 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Penyidikan polisi tertunda Boikot  Pilpres 2014 di Wamena TIdak jelas TIdak jelas Polres Jayawijaya
25 Alapia Yalak 4 Juni 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan Yahukimo Ya Ya Polda Papua
26 Ferdinandus Blagaize 24 May 2014 Unknown Police investigation pending Merauke KNPB arrests No Uncertain Okaba District police station
27 Selestinus Blagaize 24 Mei 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan KNPB Merauke Tidak Belum jelas Polsek Okaba
28 Lendeng Omu 21 Mei 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan Yahukimo Belum jelas Ya Polres Yahukimo
29 Jemi Yermias Kapanai 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
30 Septinus Wonawoai 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
31 Rudi Otis Barangkea 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
32 Kornelius Woniana 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
33 Peneas Reri 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
34 Salmon Windesi 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
35 Obeth Kayoi 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
36 Yenite Morib 26 Januari 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan di gereja Dondobaga Ya Ya Polres Puncak Jaya
37 Tiragud Enumby 26 Januari 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan di gereja Dondobaga Ya Ya Polres Puncak Jaya
38 Deber Enumby 17 Desember 2013 106, 110)1, 53, 55 Persidangan bermula 6 Agustus Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013 Tidak / belum jelas Tidak Ditangguh, tida bisa keluar kota
39 Soleman Fonataba 13 Desember 2013 106, 110)1, 53, 55 Persidangan bermula 6 Agustus Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013 Tidak / belum jelas Tidak Ditangguh, tida bisa keluar kota
40 Edison Werimon 19 Oktober 2013 106, 110 2 Tahun Penjara Demo memperingati Konggres Papua Ketiga di Biak Tidak Ya Biak
41 Piethein Manggaprouw 17 Desember 2013 106, 110)1, 53, 55 Persidangan bermula 6 Agustus Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013 Tidak / belum jelas Tidak Ditangguh, tida bisa keluar kota
42 Apolos Sewa* 28 Agustus 2013 106, 110 Dibawah Penyidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Penangguhan penahanan
43 Yohanis Goram Gaman* 28 Agustus 2013 106, 110 Dibawah Penyidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Penanggunahan Penahanan
44 Amandus Mirino* 28 Agustus 2013 106, 110 Dibawah Penyidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Penangguhan Penahanan
45 Samuel Klasjok* 28 Agustus 2013 106, 110 Dibawah Penyidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Penangguhan Penahanan
46 Stefanus Banal 19 Mei 2013 170 )1 1 tahun and 7 bulan Penyisiran polisi di Pegunungan Bintang 2013 Ya Ya Abepura
47 Oktovianus Warnares 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 5 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
48 Yoseph Arwakon 1 Mei 2013 106, 110,UU Darurat 12/1951 2 tahun and 6 bulan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
49 Markus Sawias 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 2 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
50 George Syors Simyapen 1 Mei2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 4.5 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
51 Jantje Wamaer 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 2.5 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
52 Hengky Mangamis 30 April 2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 year and 6 months Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
53 Yordan Magablo 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
54 Obaja Kamesrar 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
55 Antonius Saruf 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
56 Obeth Kamesrar 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
57 Klemens Kodimko 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
58 Isak Klaibin 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 3 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
59 Isak Demetouw (alias Alex Makabori) 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
60 Niko Sasomar 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
61 Sileman Teno 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
62 Jefri Wandikbo 7 Juni 2012 340, 56, Law 8/1981 8 tahun Aktivis KNPB disiksa di Jayapura Ya Ya Abepura
63 Timur Wakerkwa 1 Mei 2012 106 2.5 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura
64 Darius Kogoya 1 Mei 2012 106 3 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura
65 Wiki Meaga 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
66 Meki Elosak 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
67 George Ariks 13 Maret 2009 106 5 tahun Tidak diketahui Tidak diketahui Tidak Manokwari
68 Filep Karma 1 Desember 2004 106 15 tahun Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 Tidak Ya Abepura
69 Yusanur Wenda 30 April 2004 106 17 tahun Penangkapan Wunin Ya Tidak Wamena
70 Linus Hiel Hiluka 27 Mei 2003 106 19 tahun dan 10 bulan Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
71 Kimanus Wenda 12 April 2003 106 19 tahun dan 10 bulan Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
72 Jefrai Murib 12 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Abepura
73 Numbungga Telenggen 11 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak
74 Apotnalogolik Lokobal 10 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak

* Apolos Sewa, Yohanis Goram Gaman, Amandus Mirino dan Samuel Klasjok saat ini menghadapi dakwaan makar. Walaupun mereka dibebas bersyarat sehari setelah penangkapan mereka, mereka masih menjalani pemeriksaan dan rentan untuk ditahan lagi. Pada saat ini mereka dikenakan wajib lapor ke kepolisian dua kali seminggu.

Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu upaya kolektif yang dimulai oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam kerangka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas internasional.

Orang Papua di Balik Jeruji adalah sebuah upaya tentang tahanan politik di Papua Barat. Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di Papua Barat.

Kami menerima pertanyaan, komentar dan koreksi.  Anda dapat mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org

Share

September 2014: Budaya impunitas di Papua mengancam hak asasi manusia dan demokrasi

Ringkasan

Pada akhir bulan September 2014, setidaknya terdapat 74 orang tahan politik di penjara Papua.

Laporan baru atas serangan terhadap pengacara hukum di Papua mengindikasikan bahwa situasi semakin memburuk bagi mereka yang terlibat dalam pekerjaan HAM. Perampokan dan penganiayaan terhadap Latifah Anum Siregar, seorang pengacara dengan Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) dan kegagalan pihak berwenang Indonesia dalam memberhentikan intimidasi hukum terhadap Gustaf Kawer, seperti dilaporkan di update kami sebelumnya, menunjukkan bahaya yang dihadapi pengacaran hukum yang terlibat dalam kasus yang sensitif secara politis.

Laporan dari Jaringan Advokasi Penegakan Hukum dan HAM Pegunungan Tengah Papua (JAPH&HAM), berbasis di Wamena, menggambarkan keterlibatan polisi dalam memperbolehkan kekerasan untuk berjalan terus pada saat perkelahian di antara dua kelompok di Lanny Jaya. Dua honai milik kepala suku dan tahanan politik Areki Wanimbo dibakar oleh sekelompok orang saat kekerasan itu, sementara Polres Jayawijaya dilaporkan menonton dan gagal memberhentikan tindakan tersebut. Sebuah lagi peristiwa yang membabitkan keterlibatan polisi dalam memperbolehkan kekerasan dilaporkan terjadi di Pasar Youtefa di Abepura. David Boleba, seorang asli Papua, disiksa secara umum, dimutilasi dan dibunuh oleh sekelompok pemuda dari komunitas non-Papua, dilaporkan di hadapan seorang anggota Polsek Abepura. Sekali lagi, anggota polisi itu tidak mengambil tindakan terhadap pelaku-pelaku tersebut.

Terdapat beberapa laporan atas tindakan kekerasan tanpa tujuan oleh kepolisian terhadap orang asli Papua. Seorang pria berumur 15 tahun ditembak tiga kali di kakinya oleh anggota polisi Brigades Mobil (Brimob) hanya karena memblokir mobil mereka. Dalam kasus lain, seorang mahasiswa Cenderawasih Universitas (UNCEN) dan aktivis dengan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Rigo Wenda disiksa secara umum di Waena oleh anggota tentara Indonesia dengan sangkur dalam tindakan kekerasan tanpa tujuan.

Informasi diterima oleh ALDP menggambarkan penyiksaan dan perlakuan kejam dan merendahkan yang dihadapi 18 orang yang ditangkap di Wamena dalam kasus Boikot Pilihan Presiden. Walaupun mereka pada awalnya ditangkap karena memanggil untuk boikot pilpres dengan secara damai, malah mereka didakwa atas dugaan membuat dan menggunakan bahan peledak. Kriminalisasi kebebasan untuk tidak berpartisipasi dalam proses demokratis adalah langkah mundur demokrasi bagi Indonesia.

Orang asli Papua dari pegunungan, seperti daerah sebagai Wamena, secara otomatis dianggap seperti separatis oleh pihak Indonesia. Karena stigmatisasi ini, aparat keamanan sering mengambil tindakan keras terhadap orang pegunungan dan menargetkan mereka untuk penangkapan, intimidasi dan penyiksaan. Laporan diterima bulan ini menggambarkan pembalasan kekerasan berterusan terhadap masyarakat asli di Wamena. Aparat keamanan terus membakar rumah-rumah warga sipil saat mereka memburu anggota gerakan pro-kemerdekaan bersenjata.

Pihak Indonesia sejauh kini telah gagal untuk membuat penyelidikan atas pembunuhan ketua KNPB Sorong Martinus Yohame. Tidak pasti jika langkah akan diambil terhadap akuntabilitas dan keadilan, atau kalau seperti kasus pembunuhan aktivis Papua yang lain, kasus ini tidak akan diselidiki dan dihukum. Budaya impunitas yang berurat berakar yang sekarang berjalan di semua satuan kepolisian dan militer di Papua menimbulkan ancaman serius bagi hak asasi manusia dan demokrasi di Indonesia.

Penangkapan

Tidak terdapat penangkapan bernuansa politik pada bulan September 2014.

Pembebasan

Tidak terdapat laporan pembebasan pada bulan September 2014.

Pengadilan bernuansa politik dan pandangan sekilas tentang kasus-kasus

Pengacara HAM dalam kasus Areki Wanimbo diserang; penangkapan diputuskan seperti mengikut prosedur

Pada tanggal 16 September, pengacara HAM terkemuka dengan ALDP, Latifah Anum Sirega, diserang di Wamena dalam perjalanannya pulang ke hotel selepas sebuah sidang pengadilan. Pada sekitar 7.30 malam, Siregar diserang oleh seorang tidak kenal yang bersenjata dengan pisau yang mencuri tasnya dan mengiris tangannya sebelum melarikan diri dari tempat kejadian. Dia menerima dua jahitan untuk lukanya. Ia dipercayakan bahwa dia mungkin ditarget karena keterlibatannya dalam sidang untuk Areki Wanimbo. Walaupun belum adanya penyelidikan dalam kejadian tersebut, pada tanggal 25 September kepolisian Papua mengeluarkan pernyataan pers di surat kabar Cenderawasih Pos yang menolak bahwa serangan itu sama sekali berkaitan dengan sidang tersebut. Kelompok HAM Papua dan Indonesia seperti LP3BH, KontraS, Napas dan AMP telah menyerukan pihak Indonesia untuk melakukan penyelidikan ke dalam serangan ini.

Sejak tanggal 10 September, praperadilan diadakan untuk memeriksa sahnya penangkapan Areki Wanimbo. Pengacara pembela dari ALDP membantah bahwa persyaratan formal untuk penangkapan tidak dipenuhi oleh Polres Jayawijaya saat penangkapan. Pengacara hukum juga mengatakan bahwa penangkapan itu tidak mengikut prosedur karena Wanimbo ditangkap tanpa pengunaan surat penangkapan dan dia ditahan di Polres Jayawijaya di Wamena untuk lebih dari 24 jam tanpa adanya surat penahanan. Pengacara juga mengkritik polisi karena menangkap Wanimbo atas dakwaan yang kemudian dijatuhkan dan diganti dengan dakwaan lain. Walaupun dia pada mulanya didakwa di bawah UU Darurat 12/1951 dan Pasal 122 UU 6/2011 tentang Imigrasi, dia sekarang menghadapi dakwaan permufakatan jahat untuk melakukan makar di bawah Pasal 106 dan 110 KUHP. Pada tanggal 29 September, Pengadilan Negeri Wamena memutuskan mendukung Polres Jayawijaya, dengan menyatakan bahwa penangkapan itu dilakukan sesuai dengan aturan.

Kasus dua wartawan Perancis Thomas Charles Dandois dan Valentine Bourrat, yang ditangkap selepas mengunjungi Areki Wanimbo, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Mereka sekarang menghadapi dakwaan melanggar aturan imigrasi di bawah Pasal 122 UU 6/2011 tentang Imigrasi, yang membawa hukuman maksimum lima tahun kepenjaraan dan denda maksimum 500 juta rupiah.

Tahanan Boikot Pilihan Presiden disiksa

Informasi diterbitkan di situs web ALDP mengungkap rincian penyiksaan dan perlakuam kejam dan merendahkan dalam penangkapan 18 orang pada 12 Juli di Wamena, berkaitan dengan Boikot Pilihan Presiden 9 Juli (seperti dilaporkan dalam update Juli kami). 13 yang ditangkap sudah dibebaskan, sementara Yosep Siep, Ibrahim Marian, Marsel Marian, Yance Walilo dan Yosasam Serabut masih ditahan.

ALDP mengatakan bahwa pada tanggal 12 Juli, satuan tugas militer dan polisi menggerebek kampung Wara di Distrik Pisugi, Kabupaten Jayawijaya. Mereka yang ditangkap diikat bersama dengan tali dan diseret sepanjang selokan menuju ke sebuah mobil diparkir di jalan raya. Mereka dirantai bersama dengan leher dan tangan mereka diikat dengan tali nilon, artinya ketika satu orang terjatuh, maka yang lainnya ikut jatuh. Mereka juga dilaporkan dipukul dengan popor senjata. Ibrahim Marian dipukul sampai dia pingsan dan kemudian dibuang ke dalam got oleh aparat keamanan. Yance Walilo dipukul parah dengan popor senjata sehingga dia menghilang pendengaran dalam satu telinga.

Seorang lagi, Novi Alua, ditendang berulang kali di dada dan menghadapi kesulitan bernapas. Orang lain di kampong itu menerima ancaman bahwa mereka akan ditusuk dengan sangkur. Isteri bagi Yosep Siep, satu dari mereka yang masih dalam penahanan, dipukul di telinga dan menderita kehilang pendengaran secara sementara. Seorang lagi wanita, Ape Wanita, ditumbuk di dagu dan mengalami kesulitan makan secara biasa. Aparat keamnan juga merampok dan menghancur rumah-rumah, dilaporkan merusak pasokan pangan, melukai ternak babi dengan parang dan dibiarkan sahaja dan mengancam untuk membakar rumah-rumah Yosep Siep dan Yance Walilo. Barang lain juga diduga dirusakkan seperti noken dibuat oleh keluarga Yosep Siep untuk dijual.

Ke-18 orang itu ditangkap dan dibawa ke Polres Jayawijaya untuk diinterogasi di mana mereka terus menghadapi penyiksaan. Sementara diinterogasi mereka diduga ditendang, dipukul dan distrom. Polisi Jayawijaya dilaporkan menggunakan palu untuk memukul tulang belakang, kepala dan jempol kaki. Pengacara ALDP melaporkan bahwa ada yang di antara mereka yang sudah dibebaskan yang menderita tulang patah akibat dipukul dengan palu dan sedang menerima perawatan tradisional di kampung mereka. Juga terdapat laporan bahwa mereka ditolak akses kunjungan dari keluarga mereka.

Kelima orang yang masih dalam penahanan sekarang menghadapi dakwaan di bawah Pasal 187 dan 164 untuk permufakatan jahat membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, diduga karena membuat dan mengguna bahan peledak. Pengacara ALDP mengatakan bahwa polisi sejauh kini telah gagal untuk menjelaskan jenis bahan peledak kelima tersangka itu diduga memiliki atau penerangan tentang mengapa mereka didakwa di bawah pasal-pasal tersebut.

Pengacara mengajukan surat protes dalam kasus Nimbokran

Pada tanggal 26 Agustus, pengacara HAM mendampingi 12 tahanan dalam kasus penangkapan Nimbokran mengajukan surat protes kepada Kapolda Papua, mengkritik hambatan yang dihadapi sementara mencoba mendapat akses kepada klien mereka waktu mereka ditahan di Polres Jayapura, dan penganiayaan yang mereka menghadapi pada saat penangkapan.

Surat itu mengatakan bahwa anggota polisi memaksa Sahayu Loho, satu daripada 12 orang yang masih dalam tahanan, untuk menggunakan baju loreng bersama dengan tongkat komando dan panah, dan kemudian mengambil gambarnya. Paulus Logo, yang sudah dibebaskan, dipukul berulang kali di leher dengan popor senjata, dipukul di belakang dengan rotan dan dipukul di kepala dengan kayu kecil pada saat penangkapan. Wene Naftali Hisage juga dipukul berulang kali dengan popor senjata dan dipukul dengan besi pada saat penangkapan.  Dalam penahanan di Polres Jayapura, Hisage dipukul di mulut, belakang dan leher dengan rotan dan kakinya diinjak oleh anggota polisi. Dia menjadi penerjemah kepada tahanan yang tidak membicara Bahasa Indonesia, dan polisi mula memukulnya karena mereka menganggap penerjemahannya seperti tidak sesuai. Seorang wanita bernama Amina Sapla dipukul di belakang dan tangan kirinya dengan besi dongkrak mobil. Surat itu juga mengatakan bahwa seorang lagi tahanan, Jhon Lakopa Pigai, masih mempunyai bekas luka dan jahitan dari pemukulan yang diderita pada saat penangkapan dan dalam penahanan.

Ke-12 mereka menghadapi dakwaan makar di bawah Pasal 106 KUHP.

Mahkamah Agung meningkatkan hukuman penjara bagi penahahan Biak 1 Mei

Informasi yang diterima oleh pengacara pembela dalam kasus Biak 1 Mei melaporkan bahwa Oktovianus Warnares, telah diberikan hukuman tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung Indonesia. Ini adalah peningkatan dari hukuman penjara lima tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Biak.

Kasus yang menjadi perhatian

Mahasiswa UNCEN dan aktivis disiksa secara umum di Waena

Pada tanggal 2 September, anggota KNPB dan mahasiswa UNCEN Rigo Wenda diduga dipukul dan ditikam oleh anggota militer Indonesia di Waena, Jayapura. Laporan yang diterima dari pekerja HAM yang independen, mengatakan bahwa anggota TNI di pos penjagaan mendekati Wenda dan adiknya saat mereka dalam perjalanan pulang ke rumah dan dilaporkan mula memukul mereka tanpa alasan. Kedua adik-beradik itu bereaksi membela diri dan mencoba mengusir anggota TNI itu. Anggota TNI kemudian menikam Rigo Wenda dengan sangkur di paha, lutut, dada, telinga dan menusuk perutnya. Wenda dilaprkan dalam kondisi kritis dan kesulitan bernapas tanpa gunanya peralatan oksigen. Pada hari yang sama, mahasiswa UNCEN mendemonstrasi menentang kejadian itu dan menyerukan para pelaku untuk dibawa ke pengadilan. Masih belum jelas apakah polisi sedang melakukan penyelidikan ke dalam kejadian ini.

Orang Papua dimutilasi dan dibunuh secara umum dekat pasar Youtefa, Abepura

Pada 7 Agustus, David Boleba, seorang asli papua, disiksa, dimutilasi dan dibunuh secara umum oleh sekelompok pemuda immigran dekat pasar Youtefa di Abepura. Saudaranya Daniel Boleba menderita pukulan dan luka tembak. Kejadian ini dilaporkan berlaku di depan seorang anggota Polsek Abepura yang tidak mengambil tindakan untuk memberkentikan kekerasan itu.

Kesaksian dari Daniel Boleba seperti dicatat dalam laporan dari Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC), Gereja Kristen Injili (GKI) mengatakan bahwa sekitar 12 malam, perkelahian terjadi di antara sekolompok pemuda immigrant dan Daniel Boleba. Satu daripada pemuda itu memukul Daniel Boleba di kepalanya dengan botol kaca sementara seorang lagi mengancamnya dengan pistol. Selepas perkelahian itu mereda, dia kemudian tinggal untuk memberitahukan saudaranya David Boleba tentang kejadian itu. David dan Daniel Boleba kemudian keduanya menuju ke tempat kejadian itu untuk berhadapan muka dengan kelompok pemuda itu. Kedua mereka kemudian diserang oleh kelompok itu dan keduanya menderita luka tembak. Walaupun Daniel sempat melarikan diri, David Boleba dipukul sampai mati oleh kelompok itu. Menurut kesaksiaan dari Daniel Boleba, seorang anggota Polsek Abepura bernama Robby Fingkrew berada di tempat pada saat kejadian itu, yang dilaporkan tidak membuat apapun untuk memberhentikan kelompok pemuda itu.

Selepas melarikan diri, Daniel Boleba mendapatkan perawatan di rumah sakit umum Bhayangkara untuk luka tembaknya dan luka-luka lain. Menurut kesaksian oleh keluarga korban, badan David Boleba ditemukan dimutilasi; kepalanya dibelah dengan benda tajam dan kedua kakinya dipotong. Keluarganya menyatakan bahwa hanya satu orang telah ditangkap oleh polisi sejauh kini.

Polisi gagal memberhentikan kebakaran dua rumah milik Areki Wanimbo

Laporan diterima dari Jaringan Advokasi Penegakan Hukum dan HAM Pegunungan Tengah Papua (JAPH&HAM) melaporkan perkelahian yang timbul di antara dua kelompok dia Lanny Jaya pada tanggal 18 September, yang mengakibatkan kebakaran dua honai milik Areki Wanimbo. Laporan menduga bahwa pada waktu kejadian, Polres Jayawijaya berada di tempat kejadian dan tidak bertindak untuk memberhentikan kekerasan dan pembakaran itu. Namun polisi melakukan penembakan yang mengakibatkan dalam lukaan yang diderita Kukes Wandikbo, seorang pria berumur 18 tahun. Dia menderita luka di leher dan belakang. Menurut sebuah laporan yang diterima, sementera dampaknya kebakaran honai itu sama sekali tidak berkaitan dengan persidangan yang Wandikbo sekarang menghadapi, polisi mungkin merelakan kejadian itu untuk berlangsung karena Wanimbo sedang diadili di bawah dakwaan permufakatan jahat untuk melakukan makar.

Militer dan polisi terus menneror warga di distrik Pirime

Seperti dilaporkan dalam update sebelumnya, situasi kemanusiaan di Lanny Jaya menjadi perhatian khusus mengikut pertempuran di antara aparat militer dan polisi Indonesia dan gerakan bersenjata pro-kemerdekaan dipimpin oleh Enden Wanimbo. Informasi yang diterbitkan di situs web KNPB melaporkan kekhawatiran yang sama, menyatakan bahwa pada tanggal 26 dan 27 September, aparat keamanan terus membakar rumah-rumah di kampung Indawa di distrik Pirime. Aparat keamanan juga diduga menembak dan membunuh peternakan di kampung itu. KNPBNews melaporkan bahwa situasi di Lanny Jaya terus tidak stabil dengan warga terpaksa melarikan diri dari rumah-rumah mereka. Pada tanggal 1 Agustus, saat penyisiran serupa di kampung Ekanom di distrok Pirime, Pendeta Ruten Wakerkwa ditangkap karena polisi menemukan foto bendera Bintang Fajar do teleponnya. Laporan awal mengindikasi bahwa dia kemungkinan telah menghadapi penyiksaan dalam penahanan. Belum jelas apakah dakwaan, jika ada, Wakerkwa menghadapi. Ia dipercayakan bahwa dia masih dalam penahanan di Polres Lanny Jaya.

Pria berumur 15 tahun ditembak oleh anggota Brimob

Laporan yang diterima JAPH&HAM menggambarkan penembakan Weak Wantik, seorang pria berumur 15 tahun, pada tanggal 6 September di kampung Kosiape di distrik Musatfak, kabupaten Jayawijaya. Wantik dilaporkan dalam kondisi mabok saat dia memberhentikan mobil yang dikenderai empat anggota Brigades Mobil (Brimob) dengan tujuan untuk meminta rokok. Keempat anggota Brimob yang bersenjata lengkap keluar dari mobil itu, membuat Wantik terus panic dan melarikan diri. Anggota Brimob itu melepaskan tembakan ke arahnya dan menembak kaki kirinya sebanyak tiga kali. Dia menerima tujuh jahitan akibat luka tembaknya. Dia dilaporkan dijaga ketat oleh anggota polisi sementara menerima perawatan medis di rumah sakit Wamena. Akibatnya, dia merasa terintimidasi dan meninggalkan rumah sakit selepas dua hari tanpa mendapat saran lebih lanjut dari doktornya. Walaupun anggota intelejen mengunjunginya di rumah sakit, dilaporkan karena ingin mewawancarainya tentang kejadian itu, tidak terdapat penyelidikan lebih lanjut ke dalam kejadian itu.

Ibadah duka terganggu karena hiasan bendera Bintang Fajar

Situs berita Papua Majalah Selangkah melaporkan bahwa pada 5 Septembe, Poksek Timika menganggu acara ibadah duka yang diadakan untuk arwah Dr John Otto Ondawame di Timika dan menuntut bahwa spanduk dengan gambar bendera Bintang Fajar diturunkan. Polisi melarang orang dari mengambil gambar atas kejadian itu. Mengikut ini, polisi memantau ibadah duka itu dari luar gereja. Dr Ondawame asalnya dari Timika dan adalah wakil ketua West Papua National Coalition for Liberation (WPNCL).

Seruan untuk penyelidikan ke dalam pembunuhan Martinus Yohame tetap diabaikan oleh pihak Indonesia

Tuntutan dari Komisi Hak Asasi Manusia Papua (Komnas HAM Papua) dan Amnesty International menyerukan pihak Indonesia untuk mencari keadilan dalam pembunuhan ketua KNPB Sorong Martinus Yohame sejauh kini tetap diabaikan. Polisi Indonesia menyatakan bahwa tidak adanya otopsi telah membuat penyelidikan ke dalam kematian Yohame sulit. Namun, sebuah laporan awal rumah sakit menemukan bahwa Yohame menderita dari pukulan hebat di mukanya, luka tusukan dan luka tembak, jelas menunjukkan pembunuhan.

Keluarga Yohame telah menolak permintaan untuk otopsi dilakukan. Ketua KNPB Agus Kossa memberitahukan Jubi bahwa alasan di belakang ini adalah karena keluarga Yohame tidak percaya bahwa penyelidikan polisi akan terus berhasil. Kossay mengutip kasus pembunuhan lalu atas aktivis Papua seperti Mako Tabuni, Hubertus Mabel, Yesa Mirin dan Terijoli Weya, dimana penyelidikan polisi tidak mendatangkan hasil apapun dan tidak terdapat satu orangpun yang disidangkan. Jaringan HAM Papua Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM Papua) telah menyerukan Pelapor-pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai Penyiksaan dan Eksekusi Di Luar Hukum untuk mengunjungi Papua untuk melakukan investigasi menyeluruh ke dalam pembunuhan Martinus Yohame.

Berita

Ketua KNPB dan mantan tahanan politik Victor Yeimo menyerukan kepolisian Papua untuk memberhentikan kriminalisasi aktivis

Mantan tahanan politik dan ketua KNPB Victor Yeimo telah menyerukan Kapolda Papua untuk memberhentikan kriminalisasi aktivis HAM dengan melepaskan mereka dari Daftar Pencarian Orang (DPO). Yeimo mengutip Simeon Dabi, seorang ketua KNPB di Wamena, sebagai contoh seorang aktivis yang terdaftar di DPO walaupun dia tidak keterlibatan dalam kasus kriminal apapun.

Tahanan politik Papua bulan September 2014

  Tahanan politik Ditangkap Dakwaan Vonis Kasus Dituduh melakukan kekerasan? Masalah dalam proses persidangan? LP/tempat ditahan
 

 

 

 

1

 

 

 

Abner Bastian Wanma

22 Agustus 2014 Tidak diketahui Dibawah Penyidikan Penangkapan ketua kelompok budaya di Raja Ampat Tidak jelas Tidak jelas Raja Ampat
 

 

 

2

 

 

 

Philemon Yarem

10 Agustus 2014 Pasal 106, 87, 53 Dibawah Penyidikan Penangkapan Nimbokran Tidak jelas Tidak jelas Polres Doyo
 

 

 

 

3

 

 

 

 

Loserek Loho

10 Agustus 2014 Pasal 106, 87, 53 Dibawah Penyidikan Penangkapan Nimbokran Tidak jelas Tidak jelas Polres Doyo
 

 

 

 

4

 

 

 

 

Sahayu Loho

10 Agustus 2014 Pasal 106, 87, 53 Dibawah Penyidikan Penangkapan Nimbokran Tidak jelas Tidak jelas Polres Doyo
 

 

 

 

5

 

 

 

 

Enos Hisage

10 Agustus 2014 Pasal 106, 87, 53 Dibawah Penyidikan Penangkapan Nimbokran Tidak jelas Tidak jelas Polres Doyo
 

 

 

 

6

 

 

 

 

Herman Siep

10 Agustus 2014 Pasal 106, 87, 53 Dibawah Penyidikan Penangkapan Nimbokran Tidak jelas Tidak jelas Polres Doyo
 

 

 

 

7

 

 

 

 

Nius Alom

10 Agustus 2014 Pasal 106, 87, 53 Dibawah Penyidikan Penangkapan Nimbokran Tidak jelas Tidak jelas Polres Doyo
 

 

 

 

8

 

 

 

 

Jhon Lakopa Pigai

10 Agustus 2014 Pasal 106, 87, 53 Dibawah Penyidikan Penangkapan Nimbokran Tidak jelas Tidak jelas Polres Doyo
 

 

 

 

9

 

 

 

 

Gad Mabel

10 Agustus 2014 Pasal 106, 87, 53 Dibawah Penyidikan Penangkapan Nimbokran Tidak jelas Tidak jelas Polres Doyo
 

 

 

10

 

 

 

Anton Gobay

10 Agustus 2014 Pasal 106, 87, 53 Dibawah Penyidikan Penangkapan Nimbokran Tidak jelas Tidak jelas Polres Doyo
 

 

 

11

 

 

 

Yos Watei

10 Agustus 2014 Pasal 106, 87, 53 Dibawah Penyidikan Penangkapan Nimbokran Tidak jelas Tidak jelas Polres Doyo
 

 

 

12

 

 

 

Matius Yaung

10 Agustus 2014 Pasal 106, 87, 53 Dibawah Penyidikan Penangkapan Nimbokran Tidak jelas Tidak jelas Polres Doyo
 

 

 

13

 

 

 

Alpi Pahabol

10 Agustus 2014 Pasal 106, 87, 53 Dibawah Penyidikan Penangkapan Nimbokran Tidak jelas Tidak jelas Polres Doyo
 

 

 

 

14

 

 

 

 

Areki Wanimbo

6 Agustus 2014 Pasal 106, 110 Dibawah Penyidikan Penangkapan wartawan Perancis di Wamena Tidak jelas Tidak jelas Polda Papua
 

 

 

 

15

 

 

 

Pendeta Ruten Wakerkwa

1 Agustus 2014 Tidak diketahui Dibawah Penyidikan Penangkapan penyisiran militer Lanny Jaya 2014 Tidak jelas Tidak jelas Polres Lanny Jaya
 

 

 

16

 

 

 

Sudi Wetipo

14 Juli 2014 Tidak diketahui Dibawah Penyidikan Boikot  Pilpres 2014 di Wamena Tidak jelas Tidak jelas Polres Jayawijaya
 

 

 

17

 

 

 

Elius Elosak

14 Juli 2014 Tidak diketahui Dibawah Penyidikan Boikot  Pilpres 2014 di Wamena Tidak jelas Tidak jelas Polres Jayawijaya
 

 

 

18

 

 

 

Domi Wetipo

14 Juli 2014 Tidak diketahui Dibawah Penyidikan Boikot  Pilpres 2014 di Wamena Tidak jelas Tidak jelas Polres Jayawijaya
 

 

19

 

 

Agus Doga

14 Juli 2014 Tidak diketahui Dibawah Penyidikan Boikot  Pilpres 2014 di Wamena Tidak jelas Tidak jelas Polres Jayawijaya
 

 

 

20

 

 

 

Yosep Siep

9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Menunggu persidangan Boikot  Pilpres 2014 di Wamena Tidak jelas Tidak jelas Polres Jayawijaya
 

 

 

21

 

 

 

Ibrahim Marian

9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Menunggu persidangan Boikot  Pilpres 2014 di Wamena Tidak jelas Tidak jelas Polres Jayawijaya
 

 

 

22

 

 

 

Marsel Marian

9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Menunggu persidangan Boikot  Pilpres 2014 di Wamena Tidak jelas Tidak jelas Polres Jayawijaya
 

 

 

23

 

 

 

Yance Walilo

9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Menunggu persidangan Boikot  Pilpres 2014 di Wamena TIdak jelas TIdak jelas Polres Jayawijaya
 

 

24

 

 

Yosasam Serabut

9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Penyidikan polisi tertunda Boikot  Pilpres 2014 di Wamena TIdak jelas TIdak jelas Polres Jayawijaya
 

 

 

25

 

 

 

Alapia Yalak

4 Juni 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan Yahukimo Ya Ya Polda Papua
 

 

 

26

Ferdinandus Blagaize 24 May 2014 Unknown Police investigation pending Merauke KNPB arrests No Uncertain Okaba District police station
 

 

 

27

Selestinus Blagaize 24 Mei 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan KNPB Merauke Tidak Belum jelas Polsek Okaba
 

 

 

 

28

 

Lendeng Omu

21 Mei 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan Yahukimo Belum jelas Ya Polres Yahukimo
 

 

 

 

 

29

 

 

 

 

Jemi Yermias Kapanai

1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
 

 

 

 

30

Septinus Wonawoai 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
 

 

 

 

31

Rudi Otis Barangkea 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
 

 

 

 

32

Kornelius Woniana 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
 

 

 

 

33

Peneas Reri 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
 

 

 

 

34

Salmon Windesi 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
 

 

 

 

35

Obeth Kayoi 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
 

 

 

36

 

 

 

Yenite Morib

26 Januari 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan di gereja Dondobaga Ya Ya Polres Puncak Jaya
 

 

 

37

 

 

Tiragud Enumby

26 Januari 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan di gereja Dondobaga Ya Ya Polres Puncak Jaya
 

 

 

38

Deber Enumby 17 Desember 2013 106, 110)1, 53, 55 Persidangan bermula 6 Agustus Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013 Tidak / belum jelas Tidak Ditangguh, tida bisa keluar kota
 

 

 

39

Soleman Fonataba 13 Desember 2013 106, 110)1, 53, 55 Persidangan bermula 6 Agustus Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013 Tidak / belum jelas Tidak Ditangguh, tida bisa keluar kota
 

 

 

40

Edison Werimon 19 Oktober 2013 106, 110 2 Tahun Penjara Demo memperingati Konggres Papua Ketiga di Biak Tidak Ya Biak
 

 

 

41

Piethein Manggaprouw 17 Desember 2013 106, 110)1, 53, 55 Persidangan bermula 6 Agustus Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013 Tidak / belum jelas Tidak Ditangguh, tida bisa keluar kota
 

 

42

Apolos Sewa* 28 Agustus 2013 106, 110 Dibawah Penyidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Penangguhan penahanan
 

 

43

Yohanis Goram Gaman* 28 Agustus 2013 106, 110 Dibawah Penyidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Penanggunahan Penahanan
 

 

44

Amandus Mirino* 28 Agustus 2013 106, 110 Dibawah Penyidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Penangguhan Penahanan
 

 

45

Samuel Klasjok* 28 Agustus 2013 106, 110 Dibawah Penyidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Penangguhan Penahanan
 

 

 

46

Stefanus Banal 19 Mei 2013 170 )1 1 tahun and 7 bulan Penyisiran polisi di Pegunungan Bintang 2013 Ya Ya Abepura
 

 

 

47

Oktovianus Warnares 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 7 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
 

 

 

48

Yoseph Arwakon 1 Mei 2013 106, 110,UU Darurat 12/1951 2 tahun and 6 bulan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
 

 

49

Markus Sawias 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 2 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
 

 

50

George Syors Simyapen 1 Mei2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 4.5 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
 

 

51

Jantje Wamaer 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 2 tahun and 6 bulan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
 

 

52

Hengky Mangamis 30 April 2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 year and 6 months Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
 

 

53

Yordan Magablo 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
 

 

54

 

 

Obaja Kamesrar

30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
 

 

55

Antonius Saruf 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
 

 

56

Obeth Kamesrar 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
 

 

 

57

Klemens Kodimko 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
 

 

58

Isak Klaibin 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 3 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
 

 

 

 

59

Isak Demetouw (alias Alex Makabori) 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
 

 

 

 

60

 

 

 

 

Niko Sasomar

3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
 

 

 

61

Sileman Teno 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
 

 

62

Jefri Wandikbo 7 Juni 2012 340, 56, Law 8/1981 8 tahun Aktivis KNPB disiksa di Jayapura Ya Ya Abepura
 

 

 

63

Timur Wakerkwa 1 Mei 2012 106 2 tahun and 6 bulan Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura
 

 

 

 

64

Darius Kogoya 1 Mei 2012 106 3 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura
 

 

 

65

Wiki Meaga 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
 

 

 

66

Meki Elosak 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
 

 

67

George Ariks 13 Maret 2009 106 5 tahun Tidak diketahui Tidak diketahui Tidak Manokwari
 

 

 

68

Filep Karma 1 Desember 2004 106 15 tahun Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 Tidak Ya Abepura
 

69

Yusanur Wenda 30 April 2004 106 17 tahun Penangkapan Wunin Ya Tidak Wamena
 

 

70

Linus Hiel Hiluka 27 Mei 2003 106 19 tahun dan 10 bulan Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
 

 

71

Kimanus Wenda 12 April 2003 106 19 tahun dan 10 bulan Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
 

 

 

72

Jefrai Murib 12 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Abepura
 

 

73

Numbungga Telenggen 11 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak
 

 

74

Apotnalogolik Lokobal 10 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak

* Apolos Sewa, Yohanis Goram Gaman, Amandus Mirino dan Samuel Klasjok saat ini menghadapi dakwaan makar. Walaupun mereka dibebas bersyarat sehari setelah penangkapan mereka, mereka masih menjalani pemeriksaan dan rentan untuk ditahan lagi. Pada saat ini mereka dikenakan wajib lapor ke kepolisian dua kali seminggu.

Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu upaya kolektif yang dimulai oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam kerangka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas internasional.

Orang Papua di Balik Jeruji adalah sebuah upaya tentang tahanan politik di Papua Barat. Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di Papua Barat.

Kami menerima pertanyaan, komentar dan koreksi.  Anda dapat mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org

Share

Orang Papua di balik Jeruji: Agustus 2013

Ringkasan

Pada akhir Agustus 2013, terdapat 55 tahanan politik di penjara Papua. Ada sejumlah penangkapan pada bulan ini yang mencerminkan upaya polisi untuk menghalangi demonstrasi damai di seluruh wilayah Papua. Mereka semua yang ditahan pada bulan Agustus telah dibebaskan dari tahanan, sebagian besar dari antaranya tanpa dakwaan. Namun di Sorong, empat tokoh masyarakat telah dibebaskan dari tahanan, tetapi tetap dikenakan tuduhan makar dan penghasutan. Di Wamena, dua orang saksi pembunuhan oleh Polisi ditahan dan kemudian dibebaskan.

Daniel Gobay dan Matan Klembiap dalam kasus penangkapan di Depapre, serta enam aktivis dalam kasus amunisi di Abepura telah dibebaskan. Ada laporan keprihatinan mengenai investigasi untuk kasus Biak 1 Mei dan persidangan Aimas 1 Mei. Aparat keamanan Indonesia menggerebek kantor Dewan Adat Papua dan sebuah gereja di Paniai. Kondisi kesehatan Filep Karma semakin memburuk karena ditolak perawatan medis yang memadai sekali lagi.

Penangkapan

Empat pemimpin masyarakat ditangkap setelah pernyataan pers mendukung Freedom Flotilla

Pada tanggal 28 Agustus 2013, sekitar pukul 18.00 waktu Papua, Polres Sorong menangkap empat tokoh masyarakat di Gereja Maranatha Lama di Sorong. Apolos Sewa, Ketua Dewan Adat Daerah (DAD), Yohanis Goram Gaman, Pengurus DAD, Amandus Mirino dan Samuel Klasjok ditangkap selepas sesi doa dan keterangan pers dalam aksi solidaritas DAD dengan ‘Freedom Flotilla’ yang sedang berlayar dari Australia ke Papua Barat untuk menyoroti situasi hak asasi manusia di Papua Barat.

Menurut laporan dari seorang aktivis setempat sebagaimana dinyatakan dalam Tabloid Jubi, sesi doa dan keterangan pers tersebut diterima dengan antusias oleh masyarakat yang hadir. Dalam langkah mendukung keterangan pers – yang menyambut kedatangan Freedom Flotilla – bendera Bintang Kejora bersama dengan bendera Aborigin lainnya dikibarkan. Tak lama setelah itu, keempat pemimpin tersebut ditangkap dan dibawa ke Polres Sorong untuk diinterogasi.

Informasi yang diterima dari sumber setempat lainnya menyatakan bahwa selepas diinterogasi selama satu malam, keempatnya dibebaskan dengan syarat. Keempat aktivis tersebut diminta memberikan  pernyataan kepada polisi untuk dapat bekerja sama dengan penyidik polisi, bersedia menghadiri proses hukum sampai ke pengadilan dan akan melapor  kepada polisi dua kali seminggu. Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) menyatakan bahwa pada tanggal 2 September, keempatnya melapor ke Polres Sorong untuk pertama kali sejak dibebaskan pada 29 Agustus.  ALDP juga melaporkan bahwa para pengacara HAM akan berkoordinasi dengan polres Sorong untuk mengatur akses ke pengacara hukum untuk keempatnya. Laporan di media Papua menyatakan bahwa mereka telah dituduh dengan makar dan penghasutan sebagaimana Pasal 106 dan 110 KUHP.

Penangkapan dan intimidasi terhadap warga sipil dan aktivis yang berpartisipasi dalam Parade Budaya Papua

Menurut laporan dari sumber HAM setempat, aparat keamanan Indonesia berusaha menghalangi terjadinya demonstrasi dalam bentuk Parade Budaya Papua pada 15 Agustus 2013 di berbagai kota di Papua. Parade Budaya diadakan untuk memperingati perjanjian New York tahun 1962, yang mengakibatkan Papua Barat diserahkan kepada Indonesia, dan untuk mendukung pembukaan kantor Kampanye Free West Papua di Belanda.

Waena

Sebuah laporan yang diterima melalui email dari seorang aktivis setempat di Jayapura menyatakan bahwa empat KNPB (Komite Nasional Papua Barat) aktivis Agus Kosai, Toni Kobak, Wim Rocky Medlama dan 13 anggota KNPB lainnya yang tidak dinama ditangkap pada 14 Agustus sementara mereka sedang membuat persiapan untuk Parade Budaya. Para aktivis telah merencanakan untuk melakukan kegiatan dari Waena ke makam pemimpin Papua Theys Hiyo Eluay di pinggiran kota Sentani pada 15 Agustus, namun ditangkap oleh polres Jayapura. Setelah diinterogasi selama beberapa jam, mereka dibebaskan namun polisi menyita barang yang akan digunakan pada Parade Budaya, termasuk spanduk, generator, mikrofon dan megafon. Sebuah artikel oleh situs berita Warta Papua Barat melaporkan bahwa di Jayapura, sekitar 800 personil kepolisian diturunkan untuk mengamankan Parade Budaya yang bergerak dari Jayapura ke Waena. Dalam artikel ini, seorang aktivis hak asasi manusia telah mengkritik tindakan ini, menyatakan bahwa kehadiran polisi yang banyak itu berlebihan untuk sebuah demonstrasi damai.

Di Waena, ratusan warga sipil dilaporkan ‘dihadang’ oleh polisi bersenjata lengkap di Terminal Abe-Sentani. Menurut seorang aktivis yang diwawancarai dalam laporan tersebut di atas itu, empat truk polisi, satu panser mobil gas air mata dan satu tangki dikerahkan untuk mengendalikan Parade Budaya tersebut.

Wamena

Laporan yang sama diterima dari aktivis setempat yang menyatakan bahwa polisi bandara di kota Wamena menyita lima spanduk yang dikirim dari Jayapura untuk digunakan di Parade Budaya pada 15 Agustus. Ketika aktivis KNPB meminta penjelasan dari pihak berwenang, mereka diberitahu bahwa spanduk-spanduk tersebut diduga mengandung pesan separatisme yang dilarang dan  akan ‘mengganggu’ Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus. Sebuah unit TNI, Kodim serta Brimob diduga menguasai ruang di mana para aktivis berniat untuk parade, menghambat kemampuan mereka untuk berkumpul.

Fak-Fak                                                                                                   

Laporan lainnya yang dikirim oleh Dewan Adat Papua (DAP) menyoroti taktik banyaknya polisi menjelang perayaan Parade Budaya pada tanggal 15 Agustus di Fak-Fak. Pada 8 Agustus, polres Fak-Fak membawa sebuah konvoi kendaraan ke kampung Sakartemin dan mengeluarkan pernyataan melarang masyarakat melaksanakan Parade. Pada tanggal 10 Agustus, polisi menyita tas milik masyarakat sipil bernama Firmansyah Iribaram di pelabuhan Fak-Fak, karena bendera Bintang Kejora tercetak di atasnya. Ketika  diminta penjelasan, polisi menyatakan bahwa mereka memiliki hak untuk menyita tas itu. Pada tanggal 12 Agustus, Kapolres Fak-Fak Drs. M. Yusuh memimpin sebuah konvoi kendaraan kepolisian ke Distrik Kramonggea dimana mereka mengeluarkan pernyataan serupa melarang setiap tindakan merayakan Parade Budaya .

Pada tanggal 13 Agustus, sembilan anggota KNPB ditangkap oleh polres Fak-Fak di kampung Brongkendik di Distrik Fak-Fak Tengah. Aktivis setempat melaporkan bahwa sembilan aktivis – Arnoldus Kocu, Lahamis Weripang (Ketua KNPB Fak-Fak ), Daniel Kaninggal, Susana Kramandodon, Tobias Hegemur, Salimin Renwarin, Alex Hindon, Matias Bahamba dan Yahya Bahamba – ditangkap oleh polisi bersenjata lengkap. Organisasi hak asasi manusia Elsham Papua melaporkan bahwa kesembilannya dibebaskan beberapa jam kemudian setelah diinterogasi.

Laporan DAP yang sama juga menyatakan bahwa pada tanggal 13 Agustus, Polres Fak-Fakmengeluarkan balasan bahwa mereka tidak dapat memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Aksi Damai bagi Solidaritas Aksi Kaum Pribumi untuk HAM Dan Demokrasi  (SKPHD ) untuk melaksanakan Parade Budaya pada 15 Agustus. Pada 14 Agustus sekitar pukul 13.30 waktu Papua, sebuah aparat gabungan TNI dan Polri melakukan penangkapan massal di beberapa kampung ditengah kota Fak-Fak. Sekitar 150 warga sipil ditangkap , termasuk orang tua, wanita dan anak-anak, dan dibawa ke Polres Fak-Fak. Setelah mendengar tentang penangkapan massal itu, tiga para koordinator Parade Budaya, Roy Mury , Samuel Rohrohmana dan Dany Hegumur menuju ke kantor polisi untuk bernegosiasi untuk pembebasan mereka. Ketiga aktivis itu ditahan dan diinterogasi selama beberapa jam sebelum dibebaskan. Ketiga aktivis tersebut menegosiasikan pembebasan 150 warga sipil itu, yang kemudian dibebaskan setelah ditahan selama tiga jam.

Laporan ini juga menyoroti kejadian di Polres Fak-Fak di mana semasa penggeledahan,wanita-wanita yang ditahan diduga ditelanjangi hingga hanya memakai celana dalam. Ini dilaporkan dilakukan oleh dua polisi wanita di kamar mandi perempuan. Seorang gadis berusia 16 tahun yang memberikan kesaksian kepada Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum di Manokwari (LP3BH) mengatakan bahwa ia diperintahkan oleh salah satu dari dua polwan itu untuk memasuki kamar mandi di mana ia ditelenjangi dan diinterogasi tentang alasannya  datang ke kota. Sebuah pernyataan pers dari LP3BH mengutuk keras tindakan dua polwan itu, dengan argumen bahwa mereka telah melanggar Pasal 5 dan Pasal 32 UU 8/1981tentang Hukum Acara Pidana dan melanggar prinsip praduga tak bersalah. Polres Fak-Fak telah mengeluarkan permintaan maaf kepada para wanita tersebut.

Pada tanggal 15 Agustus,sekitar pukul 09:30 waktu Papua, demonstran yang menuju ke Parade Budaya dari kabupaten Teluk Patipi dihentikan  oleh polisi dan dibawa ke Polres Fak-Fak. Salah satu koordinator Parade Budaya menjadi jaminan  polres untuk cepat membebaskan mereka setelah diinterogasi. Selama Parade tersebut, aparat keamanan Indonesia melakukan pencegatan dan pengeledahan terhadap kelompok-kelompok  yang berbedah  yang menuju ke tempat berkumpul untuk Parade di lapangan parkir Pasar Thumburuni di Fak-Fak. Laporan tersebut juga menyatakan bahwa ada dugaan warga sipil  menerima ancaman bahwa mereka akan ditembak jika mereka mengambil bagian dalam Parade itu. Seorang pria bernama Yosua diduga dipukuli hingga mengalami gangguan pencernaan. Pengendara motor dan pejalan kaki sama sekali dihentikan dan digeladahkan sepanjang hari, diduga tanpa adanya surat izin.

Timika dan Nabire

Aktivis setempat melaporkan bahwa ada juga upaya kepolisian untuk membubarkan Parade Budaya di Timika, namun Parade berlangsung dengan aman. Ada laporan serupa tentang aktivitas Parade Budaya berjalan damai di Nabire.

Wartawan dipukuli di Paniai

Menurut sumber dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura seperti dilansir oleh ALDP, pada tanggal 15 Agustus 2013, sekitar pukul 16:20 waktu Papua, Andreas Badii, seorang wartawan berita Papua dari Bintang Papua dihentikan dengan motornya dan dipukuli oleh tiga anggota polres Paniai. Menurut Komisi Hak Asasi Manusia Asia (Asian Human Rights Commission, AHRC), Badii menderita bibir robek dan hidung berdarah sebagai akibat dari pemukulan itu. Ia dibawa ke Polres Paniai sekitar 500 meter dari tempat kejadian. Ia dibebaskan setelah 30 menit.

Ia kurang jelas apakah penganiayaan dan penahanan sewenang-wenang ini timbul karena pekerjaan Badii sebagai seorang wartawan, atau sebagai bagian dari penangkapan umum sembarangan dan pelecehan terhadap warga sipil di Paniai, yang bukan tidak biasa. Papuans Behind Bars telah mencatat 13 penangkapan sewenang-wenang terhadap warga sipil di Paniai tahun ini, semuanya kemudian telah dibebaskan tanpa dakwaan.

Saksi pembunuhan oleh polisi ditahan di Wamena

Sebuah laporan yang diterima dari seorang aktivis HAM setempat menyatakan bahwa pada tanggal 8 Agustus 2013, sekitar pukul 10.30 waktu Papua, dua saksi mata kepada pembunuhan warga sipil oleh seorang polisi – ‘AW’ dan ‘BK’ – ditangkap oleh polres Jayawijaya di Wamena. Brigadir Polisi Lusman Lua diduga melepaskan dua tembakan peringatan ketika terjadi perdebatan antara dia dan Irwan Wenda, seorang warga sipil. AW dan BK mengimbau Lua untuk tidak menembak Wenda karena ia menderita penyakit mental. Laporan tersebut menyatakan bahwa Lua bereaksi dengan menembak Wenda di kaki, perut, kepala dan lengan kiri, terus membunuhnya di tempat. Penembakan fatal terjadi di hadapan empat anggota polres Jayawijaya lainnya dan dua saksi mata tersebut.

Kelima anggota polres itu kemudian dilaporkan memukuli kedua saksi mata tanpa sebab dan membawa mereka ke Polres Jayawijaya untuk diinterogasi. AHRC melaporkan bahwa keduanya menjadi sasaran penganiayaan. Dengan himbauan dari keluarga mereka, mereka dibebaskan dari tahanan beberapa jam kemudian. Belum diketahui apakah Lua telah dihukum atau jika tindakan telah diambil terhadapnya.

Pembebasan

Daniel Gobay dan Matan Klembiap dibebaskan

Menurut sumber setempat, dua aktivis yang ditahan sejak 15 Februari 2013 karena penyelidikan atas keberadaan dua aktivis pro-kemerdekaan telah dibebaskan. Pada bulan Agustus, Daniel Gobay dan Matan Klembiap dijatuhi hukuman 6 bulan 15 hari dan 6 bulan 10 hari masing-masing dikurangi masa tahanan, untuk penghasutan dan kepemilikan senjata. Klembiap dibebaskan pada 25 Agustus 2013 sedangkan Gobay dibebaskan lima hari kemudian pada 30 Agustus. Keduanya disiksa pada saat penangkapan dan semasa penahanan. Keluarga Matan Klembiap juga diduga telah menjadi target upaya pembunuhan.

Enam aktivis dalam kasus amunisi Abepura dibebaskan

Informasi yang diterima dari sumber setempat melaporkan pembebasam Denny Immanuel Hisage, Anike Kogoyo (wanita), Jhon Pekey, Rendy Wetapo, Jimmy Wea dan Oliken Giay dari LP Abepura pada bulan Agustus 2013. Keenam aktivis dijatuhi hukuman penjara sepuluh bulan berdasarkan UU Darurat No 12/1951 dan Pasal 55 KUHP Indonesia. Seperti dilaporkan di Update Juli, dalam sebuah wawancara dengan sumber setempat, Hisage menyatakan bahwa peluru ditanam di akomodasinya dalam rangka  bukti untuk memberatkan mereka.

Pengadilan bernuansa politik dan penilaian tentang kasus

Persidangan enam tahanan dalam kasus Biak 1 Mei

Informasi yang baru diterima dari pekerja HAM setempat telah menjelaskan identitas enam orang yang ditahan dalam kasus pengibaran bendera di Biak. Mereka dikenal sebagai Oktovianus Warnares, Yoseph Arwakon, Yohanes Boseren, Markus Sawias, George Syors Simyapen dan Jantje Wamaer.

Pada tanggal 1 Mei 2013, enam aktivis ditangkap setelah polisi melepaskan tembakan ke sebuah kelompok 50 orang yang berkumpul untuk upacara pengibaran bendera untuk memperingati 1 Mei yang menandai beralihnya administrasi Papua Barat ke Indonesia. Keenam mereka menghadapi tuduhan makar dan kepemilikan senjata berdasarkan Pasal 106, 53, 55 dan 56 KUHP dan Pasal 1 UU Darurat No 12/1951.

Aktivis setempat menduga bahwa selama penyelidikan, polisi mencoba menanam bukti memberatkan pada terdakwa, yang terdiri dari 49 peluru dan tiga karton bom rakitan. Pada tanggal 2 Juli, kasus telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan  dikembalikan ke penyelidikan polisi pada tanggal 10 Juli, dilaporkan karena laporan investigasi itu tidak lengkap dan belum mendapat status ‘P.21’, yang menunjukkan selesainya investigasi. Informasi yang diterima dari pengacara HAM setempat melaporkan bahwa pada tanggal 29 Agustus, kasus itu sudah dilimpahkan dengan sukses ke Jaksa. Pengacara-pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jayapura telah menandakan kesediaan untuk mewakili keenamnya setelah para keluarga enam aktivis mengajukan permintaan bantuan hukum. Namun, kesulitan keuangan menghambat kemampuan mereka untuk memberikan pendampingan hukum kepada keenam aktivis, yang sebagian besar di antaranya bekerja sebagai petani dan tidak mampu membayar biaya.

Saksi bukan saksi fakta yang dihadirkan dalam kasus Aimas 1 Mei

Sebuah laporan dari situs berita Papua online Tabloid Jubi menyatakan bahwa sidang untuk Aimas 1 kasus Mei (lihat Update Mei) telah dimulai. Pada tanggal 26 Agustus 2013 pemeriksaan saksi dilakukan di Pengadilan Negeri Sorong. Tiga saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Laporan tersebut menyatakan bahwa hanya satu dari tiga orang saksi, Mesak Takoy, memiliki pengetahuan tentang insiden yang terjadi pada 30 April dalam peringatan tanggal 1 Mei, di mana tujuh orang – Isak Klaibin, Klemens Kodimko, Obeth Kamesrar, Antonius Safuf, Obaja Kamesrar, Yordan Magabloi dan Hengky Mangamis – ditangkap dan dituduh dengan makar di bawah Pasal 106, 108 dan 110 KUHP. Menurut sumber LP3BH yang dikutip dalam laporan, Takoy adalah tetangga lama Isak Klaibin, tetapi dia tidak punya mengetahui kegiatan politik Klaibin yang diduga dan tidak memiliki pengetahuan atau pernah bertemu enam terdakwa lainnya.

Pengacara mereka telah menolak pengajuan dua orang saksi lainnya oleh Jaksa Penuntut Umum – Kepala pemerintah Distrik Aimas dan Kepala kantor pemerintahan Kesatuan Nasional (Kesbang) di Manokwari – alasannya karena, kedua mereka tidak hadir pada saat kejadian pada tanggal 30 April 2013. Pengacara juga mempertanyakan isu tiang bendera, yang disebutkan dalam Laporan Investigasi dan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut, digunakan sebagai bukti terhadap ketujuh aktivis. Mereka berpendapat bahwa benda itu memang tidak ada pada saat kejadian tersebut. Keterangan saksi diharapkan akan terus berlanjut pada bulan September.

Kasus Timika 1 Mei dilimpahkan ke Jaksa

Seorang pengacara HAM setempat telah melaporkan bahwa kasus pengibaran bendera Timika 1 Mei (lihat Update Mei) telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Sebuah sumber HAM lain telah menyatakan bahwa kelima orang – Domi Mom, Alfisu Wamang, Musa Elas, Eminus Waker dan Yacob Onawame – saat ini ditahan di Lembaga Pemasyaralatan Timika dan bahwa mereka masih  tanpa pendampingan hukum. Sumber yang sama juga melaporkan bahwa kelimanya telah disiksa dan diintimidasi oleh polisi semasa di tahanan. Sebagaimana dilaporkan dalam Update Juli kami, tiga di antaranya – Musa Elas, Yacob Onawame dan Alfisu Wamang –kesehatannya menjadi memburuk. Keluarga mereka telah meminta aparat polres Mimika untuk memberikan mereka perawatan medis yang memadai di rumah sakit, namun belum ada kemajuan yang dilaporkan.

Banding akan diajukan untuk kasus Perayaan Hari Pribumi di Yapen

Pengacara HAM telah melaporkan bahwa mereka akan mengajukan banding terhadap hukuman penjara dua tahun dan 18-bulan masing-masing atas Edison Kendi dan Yan Piet Maniamboi. Kedua mereka tidak lagi dalam tahanan karena telah menghabiskan jumlah maksimum yang diperbolehkan dalam penahanan.

Yogor Telenggen dituduh terlibat dalam penembakan Pirime 2012

Informasi yang diterima melalui email dari sumber HAM setempat telah mengungkapkan bahwa Yogor Telenggen, yang sebelumnya dilaporkan terlibat dalam penembakan 2012 di Puncak Jaya melawan aparat militer Indonesia, kini telah dituduh terlibat dalam kasus Pirime di Jayawijaya pada tahun 2012 dan penembakan terhadap para sopir di Bandara Mulia. Diperkirakan bahwa Telenggen tanpa pendapingan hukum, tapi ini belum dikonfirmasi. Dia telah ditahan di Polda Papua sejak 10 Maret 2013.

Vonis disampaikan untuk Atis Rambo Wenda

Informasi yang baru-baru ini diterima dari sumber-sumber setempat melaporkan bahwa Atis Rambo Wenda, yang ditangkap pada 4 April 2013 di Waena dan didakwa dengan tindak pidanan kekerasan berdasarkan Pasal 170 KUHP, telah dijatuhi hukuman penjara 10 bulan pada tanggal 20 Juli. Dalam Update Juni, Papuans Behind Bars melaporkan ketakutan Wenda atas potensi penganiayaan dari pihak berwenang di Abepura, mengakibatkannya menolak perawatan medis yang sangat dibutuhkan.

Kasasi diajukan untuk Bastian Mansoben

Pada tanggal 29 Agustus 2013, para pengacara HAM untuk Bastian Mansoben mengajukan banding terhadap hukuman 3 tahun penjara dan 6 bulan, yang sebelumnya dilaporkan dengan salah di Update Juni sebagai 3 tahun penjara. Mansoben disiksa pada saat penangkapan oleh kepolisian Biak dan dipukuli parah semasa dalam tahanan.

Sidang penangkapan Sarmi terus ditunda

Sebuah pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada tanggal 28 Agustus dalam pengadilan Alex Makabori (alias Isak Demetouw), Daniel Norotouw, Niko Sasomar dan Soleman Teno ditunda. Pengacara HAM telah menyatakan bahwa pemeriksaan saksi telah ditunda beberapa kali. Hal ini dilaporkan karena Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan  saksi. Jaksa menyatakan bahwa personil militer yang  sebagai saksi telah dipindahkan ke Merauke, sementara saksi masyarakat  sipil tidak dapat hadir karena mereka tinggal jauh. 

Kasus-kasus yang menjadi perhatian

Anggota Dewan Adat Papua diintimidasi dan diancam dalam operasi kepolisian besar di Sentani Barat

Informasi yang diterima dari dua sumber HAM setempat melaporkan bahwa pada tanggal 12 Agustus 2013, kantor Dewan Adat Papua (DAP), yang juga merupakan kediaman tahanan politik Forkorus Yaboisembut, digerebek dalam operasi polisi yang didukung oleh militer. Laporan yang diterima menyatakan bahwa kantor DAP, yang berada di kampung Sabron Yaru di wilayah Sentani Barat, dikelilingi oleh sekitar 100 aparat keamanan bersenjata yang tiba dengan 20 sepeda motor patroli, dua truk dari Polres Jayapura dan satu truk dari Batalyon 751 Sentani pembagian militer. Sebuah laporan yang diterima dari salah satu sumber setempat menyatakan bahwa pada saat itu, kantor itu hanya dihadiri oleh salah satu anggota Satgas Papua, grup keamaman bagi DAP, dan dua anggota DAP. Mereka diancam akan ditembak jika mereka tidak tetap duduk dan diam.

Kapolres Jayapura, Roicke Harry Langi, yang memimpin operasi itu dilaporkan menyatakan bahwa tujuan mereka adalah untuk menuntut bahwa organisasi keamanan DAP, Satgas Papua tidak lagi memakai pakaian seragam dan baret custom made mereka. Para aparat keamanan diduga juga menyatakan bahwa mereka diperintahkan oleh Kapolri dan Panglima TNI untuk segera mengambil tindakan terhadap mereka yang tidak mematuhi aturan baru ini. Satgas Papua tidak dianggap sebagai institusi resmi yang disetujui oleh pemerintah Indonesia.

Kondisi kesehatan Filep Karma memburuk, ditolak perawatan medis

Sebuah laporan dari Sekretariat Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (SKPKC Jayapura) telah mengungkapkan kekhawatiran baru bagi kesehatan Filep Karma, yang telah didiagnosis dengan penyakit jantung oleh tim medis di LP Abepura. Tim medis telah menyarankan perawatan khusus di rumah sakit pemerintah umum di Jayapura. Meskipun demikian Kalapas Abepura dilaporkan telah mengabaikan tiga surat rujukan yang dibuat oleh wakil tim medis LP Abepura yang meminta Karma diberi perawatan yang dibutuhkan.

Aparat keamanan menggeledah gereja di Paniai gereja dalam pencarian senjata

Situs berita Papua Majalah Selangkah telah melaporkan terjadi penggerebekan oleh gabungan aparat kepolisian dan militer atas Gereja Katolik St Maria Magdalena di wilayah Pugodide di Kabupaten Paniai pada tanggal 4 Agustus 2013. Menurut informasi yang diterima dari Majalah Selangkah dari seorang aktivis setempat yang berada di Paniai, penggerebekan itu dilakukan dalam mencari senjata yang diduga dimiliki oleh kelompok yang disangka militan di wilayah Pugodide.

Sebuah kronologi kejadian seperti yang dijelaskan oleh sumber Paniai setempat itu menyatakan bahwa pada tanggal 1 Agustus, masyarakat Pugodide menerima kabar mengenai distribusi ternak untuk 10 marga dari tiga kampung. Jonatan Bunai Gedeutopaa, seorang petugas militer di Jayapura meminta agar masyarakat Pugodide berkumpul di halaman Gereja St Maria Magdalena pada tanggal 4 Agustus untuk pembagian ternak di antara mereka sebelum memulai ibadah. Sementara distribusi sedang dilakukan, 15 para aparat keamanan Indonesia tiba dalam tiga kendaraan dan lanjut melakukan pencarian pada anggota masyarakat, termasuk perempuan, anak-anak dan orang tua, dilaporkan pencarian senjata yang mereka mengatakan mereka percaya dimiliki oleh militan tersangka.

Pasukan keamanan juga dilaporkan secara paksa memasuki gereja, merusak pintu depan gereja. Dalam penggeledahan, aparat keamanan mencungkil tanah sekeliling gereja dan juga naik ke atas atap gereja dalam upaya pencarian senjata. Laporan tersebut juga menyatakan bahwa Jonatan Bunai, dan seorang lagi petugas militer bernama Matias Bunai, yang membantu memfasilitasi distribusi ternak, tidak terlibat dalam penggeledahan itu. Tidak ada senjata yang ditemukan. Aparat keamanan menyita total  IDR 16 juta dari gereja dan beberapa handphone milik masyarakat dan membawa barang-barang yang disita ke Polres Paniai di Madi. Seperti dilaporkan dalam update-update sebelumnya, aparat militer sering melecehkan dan mengintimidasi warga sipil di Paniai dalam operasi sweeping di mana barang-barang pribadi disita tanpa surat perintah penyitaan.

Berita

Gubernur Enembe mengunjungi tahanan politik di Abepura

Tahanan politik Selpius Bobii telah mengeluarkan pernyataan sebagai balasan atas kunjungan baru-baru ini oleh Gubernur Papua  Lukas Enembe, ke Abepura pada tanggal 17 Agustus 2013. Pernyataan itu menegaskan kembali penolakan tawaran grasi oleh para tahanan politik di Abepura (yang akan membutuhkan pengakuan bersalah), dan menyoroti beberapa percakapan antara Enembe dan Filep Karma, Victor Yeimo dan Selpius Bobii. Dalam menanggapi kunjungan Gubernur, Bobii memberitahukan Gubernur bahwa sebagai tahanan politik mereka menolak grasi, dan bahwa bangsa Papua siap untuk bernegosiasi dengan Indonesia dan menolak Otonomi Khusus Plus. Enembe telah dilaporkan mengatakan kepada para tahanan untuk meninggalkan gerakan pro-kemerdekaan dan bekerja untuk mencapai kebebasan melalui kemakmuran.

Tahanan politik Papua bulan Agustus 2013

  Tahanan Tanggal Penahan Dakwaan Hukuman Kasus Dituduh melakukan kekerasan? Masalah dalam proses persidangan? LP/Penjara
1 Victor Yeimo 13 Mei 2013 160 3 tahun  (dijatuhkan pada 2009) Demo tahun 2009; Demo 13 Mei di Jayapura Tidak Ya Abepura
2 Astro Kaaba 3 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Kematian para polisi di Yapen Ya Sidang tertunda Polres Serui
3 Hans Arrongear Tidak diketahui Makar Tidak diketahui Kematian para polisi di Yapen Ya Sidang tertunda Polres Serui
4 Oktovianus Warnares 1 Mei 2013 106, UU Darurat 12/1951 Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Ya Tahanan polres Biak
5 Yoseph Arwakon 1 Mei 2013 106, UU Darurat 12/1951 Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Ya Tahanan polres Biak
6 Yohanes Boseren 1 Mei 2013 106, UU Darurat 12/1951 Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Ya Tahanan polres Biak
7 Markus Sawias 1 Mei 2013 106, UU Darurat 12/1951 Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Ya Tahanan polres Biak
8 George Syors Simyapen 1 Mei 2013 106, UU Darurat 12/1951 Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Ya Tahanan polres Biak
9 Jantje Wamaer 1 Mei 2013 106, UU Darurat 12/1951 Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Ya Tahanan polres Biak
10 Domi Mom 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika
11 Alfisu Wamang 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika
12 Musa Elas 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika
13 Eminus Waker 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika
14 Yacob Onawame 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika
15 Hengky Mangamis 30 April 2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
16 Yordan Magablo 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
17 Obaja Kamesrar 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
18 Antonius Safuf 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
19 Obeth Kamesrar 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
20 Klemens Kodimko 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
21 Isak Klaibin 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei; dituduh TPN/OPM Tidak Ya Polres Sorong
22 Yahya Bonay 27 April 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Kematian para polisi di Yapen Ya Sidang tertunda Tahanan polres Serui
23 Atis Rambo Wenda 4 April 2013 170 10 bulan Dituduh pidana kekerasan Ya Ya Abepura
24 Yogor Telenggen 10 Maret 2013 340, 338, 170, 251, UU Darurat 12/1951 Menunggu sidang Penembakan Pirime tahun 2012 Ya Ya Polda Papua
25 Isak Demetouw(alias Alex Makabori) 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Penangkapan Sarmi Tidak Sidang tertunda Sarmi
26 Daniel Norotouw 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Penangkapan Sarmi Tidak Sidang tertunda Sarmi
27 Niko Sasomar 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Penangkapan Sarmi Tidak Sidang tertunda Sarmi
28 Sileman Teno 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Penangkapan Sarmi Tidak Sidang tertunda Sarmi
29 Boas Gombo 28 Februari 2013 Pasal 24 dan 66 of Law 24/2009 9 bulan Bendera Indonesia perbatasan dengan PNG Tidak Ya Abepura
30 Andinus Karoba 10 Oktober 2012 365(2), UU 8/1981 Hukum Acara Pidana 1 tahun 10 bulan Aktivis Demak dituduh pencurian Ya Ya Abepura
31 Yan Piet Maniamboy 9 Agustus 2012 106 Dalam persidangan Perayaan Hari Pribumi di Yapen Tidak Ya Serui
32 Edison Kendi 9 Agustus 2012 106 Dalam persidangan Perayaan Hari Pribumi di Yapen Tidak Ya Serui
33 Jefri Wdanikbo 7 Juni 2012 340, 56, Law 8/1981 8 tahun Dituduh pidana kekerasan di Wamena Ya Ya Abepura
34 Timur Wakerkwa 1 Mei 2012 106 2.5tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura
35 Darius Kogoya 1 Mei 2012 106 3 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura
36 Bastian Mansoben 21 Oktober 2012 UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Kasus bahan peledak di Biak Possession of explosives Tidak Biak
37 Forkorus Yaboisembut 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
38 Edison Waromi 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
39 Dominikus Surabut 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
40 August Kraar 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
41 Selphius Bobii 20 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
42 Wiki Meaga 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
43 Oskar Hilago 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
44 Meki Elosak 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
45 Obed Kosay 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
46 Yusanur Wenda 30 April 2004 106 17 tahun Penangkapan Wunin Ya Tidak Wamena
47 Dipenus Wenda 28 Maret 2004 106 14 tahun Pemboikotan Pilkada Bokondini Unclear Tidak Wamena
48 George Ariks 13 Maret 2009 106 5 tahun Tidak diketahui Tidak diketahui Tidak Manokwari
49 Filep Karma 1 Desember 2004 106 15 tahun Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 Tidak Ya Abepura
50 Ferdindan Pakage 16 Maret 2006 214 15 tahun Kasus Abepura tahun 2006 Ya Ya Abepura
51 Jefrai Murib 12 April 2003 106 Life Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Abepura
52 Linus Hiel Hiluka 27 Mei 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
53 Kimanus Wenda 12 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
54 Numbungga Telenggen 11 April 2003 106 Life Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak
55 Apotnalogolik Lokobal 10 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak

Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu upaya kolektif yang dimulai oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam rangka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas internasional.

Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu proyek tentang tahanan politik di Papua Barat.

Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di Papua Barat.

Kami menerima pertanyaan, komentar dan koreksi.  Dana dapat mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org

Share

Juni 2014: RUU Ormas baru digunakan untuk mendukung represi polisi di Papua

Ringkasan

Pada akhir Juni 2014, terdapat setidaknya 76 tahanan politik di lembaga-lembaga permasyarakatan Papua.

Komite Nasional Papua Barat (KNPB), sebuah kelompok aktivis Papua yang pro-merdeka, menjadi target penangkapan oleh pihak aparat keamanan Indonesia selama bulan ini. Setidaknya 24 anggota KNPB ditangkap dari beberapa daerah di Papua, seperti Boven Digoel, Timika dan Merauke. Di Boven Digoel, polisi melakukan penangkapan massal anggota KNPB sebanyak 20 orang, dengan alasan RUU Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas). Menurut polisi, tidak sahnya KNPB karena organisasi tersebut belum terdaftar di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Berdasarkan itu, polisi mengatakan semua atribut KNPB seperti bendera dan lambing organisasi juga tidak sah.

Pemakaian RUU Ormas memberi kesan untuk medelegitimasi dan mengendalikan kelompok masyarakat sipil pribumi di Papua. Khususnya, sebelum demonstrasi atau acara peringatan terus menempatkan keterbatasan yang tidak dapat diterima terhadap kebebasan berkumpul dan berekspresi di Papua.

Awal bulan ini ada indikasi dimana pihak otoritas Indonesia berupaya menumpas anggota KNPB  melalui penangkapan dan penggerebekan untuk menghalangi pelaksanaan peringatan 1 Juli, yaitu tanggal yang dianggap sebagai hari nasional bagi orang Papua. Selain itu, ada juga penangkapan benuansa politik yang terkait dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) RI di Merauke. Polisi menangkap satu orang dan mengepung Sekretariat KNPB. Penangkapan dilakukan dengan tuduhan para aktifis sedang merencanakan kegiatan sosialisasi untuk memboikot PilPres pada 9 Juli 2014. Orang Papua di Balik Jeruji sudah mendokumentasikan penangkapan serupa di Bokondini pada tahun 2004 dan di Nabire pada tahun 2009. Ini sudah menjadi pola biasa pada masa pemilu di Papua, di mana aktifis pro-merdeka menuntut boikot, lalu ditangkap.

Sementara itu, Iskandar Bwefar, seorang orang Papua berkewargaraan Belanda, ditangkap di Den Haag, karena mengibarkan bendera Bintang Kejora secara damai dalam pawai perayaan Hari Veteran Belanda. LSM Belanda melaporkan bahwa bendera Bintang Kejora dilarang dibawa dalam pawai oleh pihak otoritas Belanda, sesudah tekanan dari Kedutaan Besar Indonesia di Belanda. Penangkapan ini mirip dengan penangkapan tiga warga PNG pada bulan Desember 2013 ketika bendera Bintang Kejora dikibarkan dalam sebuah kegiatan di Port Moresby. Kesediaan pemerintah asing untuk melegitimasi kriminalisasi lambang Bintang Kejora, sangat menghawatirkan. Ini merupakan pelanggaran hukum internasional,  berdasarkan laporan dan opini dari UN Working Group on Arbitrary Detention (Kelompok Kerja PBB tentang penahanan sewenang-wenang).  Pada tingkat luas, perkembangan ini mengindikasikan bahwa Indonesia semakin proaktif dalam upaya membatalkan dukungan untuk kemerdekaan Papua di luar negeri.

Penangkapan

Duapuluh anggota KNPB ditangkap dalam serangan polisi Boven Digoel

Menurut aktivis setempat, pada 28 Juni 2014, sebanyak 20 aktifis dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ditangkap di Sekretariat mereka di Boven Digoel. Sekitar 50 polisi daerah Boven Digoel melakukan pencarian di Sekretariat KNPB dan menghancurkan barang-barang seperti poster pro-merdeka dan bendera KNPB. Polisi juga menyita beberapa barang milik anggota KNPB serta lima telepon genggam, kamera digital, bendera-bendera KNPB, spanduk dan uang. Belakangan, ke-20 tahanan itu dibebaskan namun, semua item yang disita, tidak dikembalikan.

Pada 30 Juni, Natalis Guyop, Kepala KNPB Boven Digoel, bersama beberapa anggota KNPB mengunjungi Polres Boven Digoel untuk menuntut penjelasan penggerebekan dan penahanan. Kepala Polres Boven Digoel, Iswan Tato, menyampaikan kepada para aktifis bahwa polisi menyerang Sekretariat KNPB Boven Digoel karena bendera KNPB berkibar di depan Sekretariat. Menurutnya tindakan polisi ini sesuai dengan aturan nasional di mana setiap lembaga kemasyarakatan yang belum didaftarkan di Kesbangpol adalah berstatus tidak sah. Maka, atribut-atribut mereka seperti bendera juga dilarang. Aturan ini disahkan dalam RUU organisasi Kemasyarakatan. Kata para aktifis, Tato mengancam mereka bahwa polisi akan membubarkan kegiatan KNPB dengan paksa dan menangkap atau menembak mati aktifis KNPB. Menurut aktifis KNPB di Boven Digoel, mereka terus dipantau.

Dua orang ditahan di Yahukimo karena kepercayaan politik

Penyidik HAM setempat melaporkan, telah terjadi penangkapan sewenang-wenang terhadap tiga laki-laki di Yahukimo. Dua diantaranya masih di balik jeruji. Pada 21 Mei 2014, sebanyak 30 anggota polisi Yahukimo menghentikan dan menginterogasi aktifis HAM Lendeng Omu tentang afiliasi dia dengan KNPB. Lendeng Omu dipukul berat, ditendang dan dipukul dengan popor senjata sebelum ditangkap dan ditahan di Polres Yahukimo. Setelah mendengar tentang kejadian ini, masyarakat kampung setempat bereaksi dengan membakar pos polisi di Jalan Halabok, Yahukimo.

Menurut laporan, pada 4 Juni kepala suku Yali di Yahukimo, Alapia Yalak, ditangkap atas tuduhan pembakaran pos polisi, namun tanpa bukti jelas.  Menurut saksi mata yang hadir pada saat penangkapan, Yalak dan seorang laki-laki yang tidak dikenal, ditangkap di rumah Yalak di Yahukimo sekitar jam 22:30 waktu Papua. Yalak bersama beberapa teman sedang bermain kartu ketika 20 anggota gabungan aparat polisi dan militer memasuki rumahnya dengan paksa. Sementara itu, sekitar 30 aparat keamanan mengepung rumah Yalak. Aparat keamanan dilaporkan tiba menggunakan 16 mobil dan mengeluarkan tembakan peringatan. Yalak diseret keluar rumah sementara teman-temannya diancam dengan senjata dan terpaksa menaikkan tangan tanda menyerah. Salah satu teman Yalak, pemuda yang sedang tidur di dapur, berusaha melarikan diri namun ditangkap oleh polisi di belakang rumah. Namun, beberapa jam kemudian, dia dilepaskan.

Menurut saksi mata ini, dirinya bersama Yalak menerima perlakuan yang kejam dari aparat keamanan selama perjalanan menuju Polres Yahukimo. Keduanya dianiaya dan diintimidasi. Setelah tiba di Polres, kata korban, polisi memaksa mereka untuk membuka semua baju dan dipukuli oleh 30 polisi secara bergantian. Kemudian, mereka dipaksa merangkak ke dalam sel rutan.

Sehari kemudian, sekelompok warga setempat berdemonstrasi di depan kantor Polres Yahukimo. Mereka menuntut pembebasan Yalak dan Omu. Namun, Yalak dipindahkan ke tahanan Polda Papua di Jayapura untuk penyelidikan lebih lanjut.

Informasi yang disampaikan dalam laporan menunjukkan bahwa Yalak ditangkap karena pilihan politik dan dukungannya bagi kemerdekaan Papua. Pada tahun 2009, sebagai kepala suku Yali di Yahukimo, Yalak diundang mengikuti rapat yang diadakan oleh Lembaga Masyarakat Adat (LMA). Dalam rapat itu, banyak kepala suku dari beberapa wilayah di Papua, berkumpul untuk membahas Otomonoi Khusus bersama otoritas pemerintah. Dalam rapat tersebut, menurut Yalak, petugas pemerintah menawarkan suap kepada para kepala suku agar mengajak anggota suku mereka untuk mendukung Otomoni Khusus. Kata Yalak, dia ditawarkan suap IDR 50,000,000 (USD 4,200) oleh Bupati Yahukimo, Ones Pahabol. Pahabol sudah dituduh korupsi, baru-baru ini pada tahun 2013, Pahabol dituduh menggelapkan sebagian dana pendidikan yang dianggarkan untuk mahasiswa.  Para kepala suku ditegaskan, “Kalau kamu bilang kamu mau merdeka, kamu tidak dapat uang. Kalau kamu mendukung Otsus, kamu dapat.” Atas tawaran itu, Yalak mengatakan “Kamu sudah cukup tipu orang tau kami di era 60an. Sekarang kamu tidak boleh tipu kami…Bapak-bapak kasih saya uang tapi masyarakat disana mereka mau merdeka.”

Hingga saat ini, dakwaan yang dijatuhkan bagi Yalak dan Omu belum jelas. Mereka juga belum mendapatkan pengacara hukum.

Tiga aktifis KNPB Timika ditahan satu malam

Menurut sumber HAM setempat, tiga aktifis KNPB ditangkap pada 30 Juni 2014 di Timika. Mereka adalah Elon Airabun, Leo Wusei dan Joni Korwa. Mereka ditangkap saat melakukan jaga malam di Sekretariat KNPB Timika. Para aktifis melaporkan bahwa tidak ada alasan untuk penangkapan ini, walaupun mereka menduga kuat bahwa tujuan paling mungkin adalah untuk mencegah kegiatan peringatan 1 Juli. Yaitu, tanggal yang dianggap sebagai hari nasional oleh orang Papua. Ketiganya telah dibebaskan tanpa dakwaan sehari sesudah kejadian.

Aktifis KNPB Merauke ditahan, Sekretariat dikelilingi

Aktifis setempat melaporkan bahwa pada 18 Juni 2014, anggota polisi dan Brimob mengelilingi Sekretariat KNPB di Merauke dan menginterogasi anggota KNPB. Aktivis yang mencoba masuk ke secretariat tersebut, dihalangi oleh aparat. Simon Apay, seorang aktivis KNPB Merauke ditangkap dan diinterogasi selama setengah jam di Polres Merauke. Apay sudah dibebaskan. Menurut sumber setempat, Kepala Intelegen Polres Merauke menyatakan bahwa polisi mengelilingi Sekretariat karena mereka menerima informasi tentang kegiatan sosialisasi boikot Pilpres 2014 yang diorganisir oleh KNPB dan Parlemen Rakyat Daerah (PRD). Aktivis setempat menyangkal merencanakan acara semacam itu.

Bulan lalu dua aktivis KNPB, Ferdinandus Blagaize dan Selestinus Blagaize, ditangkap karena memiliki dokumen terkait referendum dan buku-buku tentang sejarah Papua. Dokumen dan buku-buku tersebut dimaksudkan untuk acara sosialisasi di kampung Okaba. Hingga saat ini, keduanya masih ditahan di Polsek Okaba dan belum diketahui dakwaan yang dilimpahkan atas mereka.

Pembebasan

Ferdinand Pakage dibebaskan

Informasi diterima dari sumber HAM setempat melaporkan bahwa Ferdinand Pakage telah dibebaskan pada tanggal 16 Juni dari LP Abepura. Awalnya, Pakage ditangkap pada 16 Maret 2006 dengan tuduhan terlibatan dalam demonstrasi anti-Freeport yang menyebabkan bentrokan dengan polisi dan mengakibatkan kematian satu anggota polisi. Total 23 orang didakwa berkaitan dengan insiden ini.  Pakage dan Luis Gede menerima dakwaan yang paling berat. Dalam penahanannya, Pakage disiksa dan dipaksa mengaku, bahwa dirinya terlibat dalam kejadian itu, kendati dia merasa tidak terlibat dan tidak ikut dalam kelompok demonstran saat itu. Pakage dihukum 15 tahun penjara setelah menjalankan persidangan yang tidak adil. Para terdakwa yang menolak tuduhan, diancam dan dipukul oleh anggota Brimob. Pemukulan berat yang dilakukan petugas LP Abepura pada tahun 2008, menyebabkan mata kanan Pakage menjadi buta. Pakage terus menderita kesakitan dan sakit kepala. Upaya beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lokal untuk mendapatkan akses perawatan medis bagi Pakage, tak kunjung berhasil hingga dia dibebaskan.

August Kraar dibebaskan

Menurut informasi dari seorang penyelidik HAM setempat, pada 21 Juni 2014, August Kraar dibebaskan dari LP Abepura. Dia ditangkap bersama  Dominikus Surabut, Forkorus Yaboisembut, Edison Waromi dan Gat Wenda  saat Konggress Rakyat Papua Ketiga pada 19 Oktober 2011. Selpius Bobii, Ketua Kongress itu, kemudian menyerahkan diri kepada polisi. Kraar didakwa dibawah Pasal 106 dan 110 untuk permufakatan jahat untuk melakukan makar dan Pasal 160 untuk penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap pihak berwenang. Kongress tersebut dihadiri oleh sekitar 4.000 orang Papua dalam acara damai dimana bendera Bintang Kejora dikibarkan. Ia dikelilingi oleh 2.200 anggota TNI dan Brimob, yang berjalan kaki dan serta yang menggunakan tangki. Lima tahanan tersisa diharapkan akan dibebaskan pada Juli.

Samuel Womsiwor dibebaskan

Pengacara HAM telah melaporkan pembebasan Samuel Womsiwor tiga minggu selepas penahannya pada 15 Mei 2014. Pembebasannya dijamin oleh pihak Universitas Cenderawasih (UNCEN), yang juga mendorong penangkapan Womsiwor, mulanya. Womsiwor adalah satu dari kolektif mahasiswa kritis yang menjadi target penangkapan dan intimidasi dalam beberapa bulan terakhir ini.

Pengadilan bernuansa politik dan pandangan sekilas tentang kasus-kasus

Pendemo mahasiswa dihukum enam bulan penjara

Pada tanggal 11 Juni 2014, Kristianus Delgion Madai dihukum enam bulan penjara oleh Pengadilan Distrik Jayapura dibawah UU Darurat 12/1951 karena dilaporkan menyeludupkan delapan peluru kaliber 8.4mm dari Jakarta ke Nabire. Sebelumnya, pengacara HAM telah menyuarakan keprihatinan mereka atas penahannya. Mereka menyatakan bahwa Madai dijadikan target penangkapan pihak keamanan karena dia aktif dalam demonstrasi mahasiswa di Jakarta berkaitan dengan isu Papua. Dia diharapakan akan dibebaskan pada akhirnya bulan Juli atau awal bulan Agustus.

Deber Enumby masih tidak diberikan pendampingan hukum

Sumber HAM setempat melaporkan bahwa Deber Enumby, yang ditangkap di kampung Kurilik di Puncak Jaya pada 4 Januari 2014 dan sekarang ditahan di Polda Papua, masih tanpa pendampingan hukum. Dia dituduh sebagai anggota TPN-OPM dan ditangkap atas tuduhan mencuri delapan pucuk senjata api dari pos polisi Kurilik. Dia didakwa dengan UU 12/1951. Kemungkinan besar Enumby akan dijatuhi hukuman mati, menurut kepolisian Papua.

Persidangan untuk 11 orang ditahan dalam penangkapan 26 November ditunda

Informasi dari pengacara HAM yang mendampingi 11 orang ditangkap pada 26 November 2013, melaporkan bahwa persidangan mereka penuh dengan penundaan. Mereka didakwa dengan tuduhan melakukan kekerasan dan pengrusakan terhadap barang dan orang dibawah Pasal 170 KUHP. Mereka dituduh terlibat dalam demonstrasi yang mengakibatkan bentrokan dengan aparat keamanan. Padahal, mereka menyatakan bahwa mereka tidak terlibat langsung dengan demonstrasi itu. Sudah hampir dua bulan tidak ada acara persidangan. Batas hukum penahanan mereka akan berakhir pada tanggal 30 Juli 2014.

Kasus-kasus yang menjadi perhatian

Pria Papua Belanda ditangkap karena membawa bendera Bintang Kejora di Belanda

Pada 28 Juni, Iskandar Bwefar, seorang Papua berkewargaraan Belanda, ditangkap di Den Haag,  karena melambaikan bendera Bintang Kejora pada sebuah parade memperingati Hari Veteran Belanda. Menurut wawancara dengan Bwefar di situs web Belanda Omroep West, dia didorong ke lantai oleh lima anggota polisi beberapa saat selepas melambaikan bendera Bintang Kejora saat Bwefar sementara menonton parade tersebut. Saat dia mencoba memprotes, seorang anggota polisi menyumbat mulutnya dengan bendera itu. Bwefar ditahan untuk beberapa jam sebelum dibebaskan. Bwefar didakwa karena menerobos ketertiban umum dan didenda €100.

Beberapa hari sebelum Hari Veteran Belanda, Rumah Perwakilan Belanda setuju bahwa bendera Bintang Kejora tidak akan dibawa dalam prosesi tetapi bisa dibawa di luar prosesi dan di Malieveld, padang di mana prosesi itu diadakan. Sebuah LSM Belanda melaporkan bahwa ada indikasi kuat tentang larangan itu akibat tekanan dari pihak Indonesia. Penangkapan serupa juga terjadi pada tanggal 1 Desember 2013, di mana tiga warga Papua Nugini ditangkap di Port Morseby karena keterliatan mereka dalam acara pengibaran bendera Bintang Kejora. Gubernur Powes Parkop memberitahu koran Guardian Australi bahwa tiga orang itu ditargetkan “karena tekanan yang tidak semestinya dari pemerintah Indonesia.”

Berita

Keburukan kebebasan berkespresi di Papua disorot di Dewan HAM PBB

Franciscans International, Koalisi Internasional untuk Papua (International Coalition for Papua, ICP), TAPOL,Pusat Sumber Hukum Asia (Asian Legal Resource Centre, ALRC), Pondasi Pro Papua, Vivat International dan West Papua Netzwerk menyoroti keburukannya kebebasan berkespresi di Papua semasa sesi ke-26 Dewan HAM PBB di Genewa. Pada tanggal 11 Juni 2014, koalisi menyampaikan pernyataan kusan di Dialog Interaktif dengan Pelapor Khusus untuk Kebebasan Berkespresi dan Pelapor Khusus untuk Kebebasan Berkumpul dan Pergaulan, mengungkapkan data yang menunjuk bahwa penangkapan bernuansa politik telah dua kali lipat dan laporan kasus penyiksaan dan penganiayaan telah empat kali lipat dalam tahun 2013 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 12 Juni, sebuah side event diadakan mendiskusi kebebesan berekspresi di Papua. Pihak panelis berbicara tentang kebebesan media, penyiksaan, tahanan politik dan tidakadanya akses bebas ke Papua.

Catatan tentang pencopotan tiga tahanan dari daftar tahanan politik

Di update kami yang sebelumnya, kami mengeluarkan tiga tahanan – Yahya Bonay, Astro Kaaba dan Hans Arrongear – dari daftar tahanan politik. Lebih dari satu tahun Orang Papua di balik Jeruji tidak bisa dapat informasi tentang tiga orang ini dan kemungkinan mereka sudah dibebaskan. Meskipun, kami akan terus melaporkan tentang kasus mereka jika kami mendapat informasi baru.

Tahanan politik Papua bulan Juni 2014 

  Tahanan Tanggal Penangkapan Dakwaan Hukuman Kasus Dituduh melakukan kekerasan? Masalah dalam proses persidangan? LP/Penjara
 

 

 

1

 

 

 

Alapia Yalak

4 Juni 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan Yahukimo Ya Ya Polda Papua
 

 

 

 

 

2

Ferdinandus Blagaize 24 Mei 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan KNPB Merauke Tidak Belum jelas Polsek Okaba
 

 

 

 

 

3

Selestinus Blagaize 24 Mei 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan KNPB Merauke Tidak Belum jelas Polsek Okaba
 

 

 

4

Lendeng Omu 21 Mei 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan Yahukimo Belum jelas Ya Polres Yahukimo
 

 

 

 

5

Otis Waropen 2 Maret 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Warga sipil Nabire dituduh OPM Belum jelas Belum jelas Nabire
 

 

 

6

 

 

Kristianus Delgion Madai

3 Februari 2014 UU Darurat 12/1951 6 bulan Penangkapan penyelundupan amunisi di Sentani

 

Ya Tidak Penahanan Pengadilan Negeri Jayapura
 

 

 

 

7

 

 

 

Jemi Yermias Kapanai

1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
 

 

 

 

 

8

 

 

 

 

 

Septinus Wonawoai

1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
 

 

 

 

9

 

 

 

 

Rudi Otis Barangkea

1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
 

 

 

 

10

 

 

 

 

Kornelius Woniana

1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
 

 

 

 

11

 

 

 

 

Peneas Reri

1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
 

 

 

 

12

 

 

 

 

Salmon Windesi

1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
 

 

 

 

13

 

 

 

 

Obeth Kayoi

1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
 

 

 

14

 

 

 

Yenite Morib

26 Januari 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan di gereja Dondobaga Ya Ya Polres Puncak Jaya
 

 

 

15

 

 

 

Tiragud Enumby

26 Januari 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan di gereja Dondobaga Ya Ya Polres Puncak Jaya
 

 

 

 

16

Deber Enumby 4 Januari 2014 UU Darurat 12/1951 Penyidikan polisi tertunda Penangkapan senjata api Kurilik Ya Ya Polda Papua
 

 

 

17

 

 

 

Soleman Fonataba

17 Desember 2013 106, 110)1, 53, 55 Dalam Persidangan Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013 Tidak / belum jelas Tidak Tahanan Pengadilan Negeri Jayapura
 

 

 

 

18

 

 

 

 

Edison Werimon

13 Desember 2013 106, 110)1, 53, 55 Dalam Persidangan Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013 Tidak / belum jelas Tidak Tahanan Pengadilan Negeri Jayapura
 

 

 

 

 

 

19

 

 

 

 

 

 

Pendius Tabuni

26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

20

 

 

 

 

 

 

Muli Hisage

26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

21

 

 

 

 

 

 

Karmil Murib

26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

22

 

 

 

 

 

 

Tomius Mul

26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

23

 

 

 

 

 

 

Nius Lepi

26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

24

 

 

 

 

 

 

Tinus Meage

26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

25

 

 

 

 

 

 

Mathius Habel

26 November 2013 170)1,170)2 (3) Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

26

 

 

 

 

 

 

Agus Togoti

26 November 2013 170)1,170)2 (3) Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

27

 

 

 

 

 

 

Natan Kogoya

26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

28

 

 

 

 

 

 

Nikolai Waisal

26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

 

29

 

 

 

 

 

 

 

Penius Tabuni

26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 5 bulan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

30

 

 

Piethein Manggaprouw

19 Oktober 2013 106, 110 2 Tahun Penjara Demo memperingati Konggres Papua Ketiga di Biak Tidak Ya Polres Biak
 

 

 

31

 

 

 

Apolos Sewa*

28 Agustus 2013 106, 110 Dibawah Penyidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Penangguhan penahanan
 

 

 

32

 

 

Yohanis Goram Gaman*

28 Agustus 2013 106, 110 Dibawah Penyidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Penanggunahan Penahanan
 

 

 

33

 

 

 

Amandus Mirino*

28 Agustus 2013 106, 110 Dibawah Penyidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Penangguhan Penahanan
 

 

 

 

34

 

 

 

 

Samuel Klasjok*

28 Agustus 2013 106, 110 Dibawah Penyidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Penangguhan Penahanan
 

 

 

35

Stefanus Banal 19 Mei 2013 170 )1 1 tahun and 7 bulan Penyisiran polisi di Pegunungan Bintang 2013 Ya Ya Abepura
 

 

 

 

36

 

 

 

 

Victor Yeimo

13 Mei 2013 160 3 tahun years  (divonis pada 2009) Demo tahun 2009; Demo 13 Mei di Jayapura Tidak Ya Abepura
 

 

 

 

37

 

 

 

Oktovianus Warnares

1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 5 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
 

 

 

38

 

 

 

Yoseph Arwakon

1 Mei 2013 106, 110,UU Darurat 12/1951 2 tahun and 6 bulan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
 

 

 

39

 

 

 

Markus Sawias

1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 2 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
 

 

 

 

40

 

 

 

George Syors Simyapen

1 Mei2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 4.5 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
 

 

 

41

 

 

 

Jantje Wamaer

1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 2.5 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
 

 

 

42

 

 

 

Domi Mom

1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Ya Timika
 

 

 

43

 

 

 

Alfisu Wamang

1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Ya Timika
 

 

 

 

44

 

 

 

 

Musa Elas

1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Ya Timika
 

 

 

45

 

 

 

Eminus Waker

1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Ya Timika
 

 

 

46

 

 

 

Yacob Onawame

1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Ya Timika
 

 

47

 

 

Hengky Mangamis

30 April 2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 year and 6 months Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
 

 

48

 

 

Yordan Magablo

30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
 

 

 

49

 

 

 

Obaja Kamesrar

30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
 

 

 

50

 

 

 

Antonius Saruf

30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
 

 

 

51

 

 

 

Obeth Kamesrar

30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
 

 

 

52

 

 

Klemens Kodimko

30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
 

 

 

53

 

 

 

Isak Klaibin

30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 3 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
 

 

 

 

54

 

 

 

 

Yogor Telenggen

10 Maret 2013 340, 338, 170, 251, UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penembakan Pirime tahun 2012 Ya Ya Wamena
 

 

 

 

55

 

 

Isak Demetouw (alias Alex Makabori)

3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
 

 

 

 

56

 

 

 

 

Niko Sasomar

3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
 

 

 

 

57

 

 

 

 

Sileman Teno

3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
 

 

 

58

 

 

 

Jefri Wandikbo

7 Juni 2012 340, 56, Law 8/1981 8 tahun Aktivis KNPB disiksa di Jayapura Ya Ya Abepura
 

 

 

59

 

 

 

Timur Wakerkwa

1 Mei 2012 106 2.5 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura
 

 

60

 

 

 

Darius Kogoya

1 Mei 2012 106 3 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura
 

 

61

 

 

Selpius Bobii

20 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
 

 

 

62

 

 

Forkorus Yaboisembut

19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
 

 

 

63

 

 

 

Edison Waromi

19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
 

 

 

64

 

 

 

Dominikus Surabut

19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
 

 

65

 

 

Wiki Meaga

20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
 

 

 

66

 

 

 

Oskar Hilago

20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
 

 

67

 

 

Meki Elosak

20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
 

 

 

68

 

 

 

Obed Kosay

20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
 

69

 

George Ariks

13 Maret 2009 106 5 tahun Tidak diketahui Tidak diketahui Tidak Manokwari
 

 

 

70

 

 

 

Filep Karma

1 Desember 2004 106 15 tahun Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 Tidak Ya Abepura
 

 

71

 

 

Yusanur Wenda

30 April 2004 106 17 tahun Penangkapan Wunin Ya Tidak Wamena
 

 

 

72

 

 

Linus Hiel Hiluka

27 Mei 2003 106 19 tahun dan 10 bulan Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
 

 

 

73

 

 

 

Kimanus Wenda

12 April 2003 106 19 tahun dan 10 bulan Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
 

 

 

 

74

 

 

 

 

Jefrai Murib

12 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Abepura
 

 

75

 

Numbungga Telenggen

11 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak
 

 

76

 

Apotnalogolik Lokobal

10 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak

* Apolos SewaYohanis Goram Gaman, Amandus Mirino dan Samuel Klasjok saat ini menghadapi dakwaan makar. Walaupun mereka dibebas bersyarat sehari setelah penangkapan mereka, mereka masih menjalani pemeriksaan dan rentan untuk ditahan lagi. Pada saat ini mereka dikenakan wajib lapor ke kepolisian dua kali seminggu.

Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu upaya kolektif yang dimulai oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam kerangka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas internasional.

Orang Papua di Balik Jeruji adalah sebuah upaya tentang tahanan politik di Papua Barat. Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di Papua Barat.

Kami menerima pertanyaan, komentar dan koreksi.  Anda dapat mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org

Share