Orang Papua di balik Jeruji: Maret 2013

Papuans Behind Bars (Orang Papua di Balik Jeruji) adalah satu proyek tentang tahanan politik di Papua Barat. Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di Papua Barat.

Papuans Behind Bars adalah satu proyek kolektif yang dimulai oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam rangka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakat Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas internasional.

Proyek ini menyimpan data lebih dari 200 tahanan politik saat ini dan bekas tahanan politik dan website – www.papuansbehindbars.org –  akan diluncurkan akhir bulan ini. Kami akan mempublikasikan semua perkembangan terbaru secara bulanan, memberikan tanda waspada terhadap peristiwa penangkapan dalam kaitannya dengan masalah politik dan informasi perkembangan terkini yang memberi dampak terhadap para tahanan politik. Maret Update adalah bagian ketiga dari seri ini.

Kami menerima pertanyaan, komentar dan koreksi.  Anda dapat mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org

Ringkasan

Pada akhir Maret 2013 terdapat 40 tahanan politik dalam penjara di Papua. Sepanjang Maret, terdapat peningkatan pelaporan terkait penangkapan sewenang-wenang, penahanan, penyiksaan dan pelecehan terhadap warga sipil di Papua Barat. Terdapat penangkapan  di Sarmi, Manokwari dan Paniai.

Jon Nuntian dalam kasus kamp Tentara Pembebasan Nasional /TPN, ditangkap pada  Mei 2012 dan dijatuhi hukuman atas tindakan makar, dibebaskan pada Maret 2013. Dua remaja yang ditangkap secara sewenang-wenang  di Paniai bulan lalu dan diduga anggota TPN/OPM juga sudah dibebaskan. Persidangan untuk kasus bahan peledakan di Biak dan kasus makar dan bahan peledakan di Timika masih berlanjut.  Aktivis hak asasi manusia setempat menginformasikan kasus bahan-bahan peledakan di Wamena. Pengadilan terhadap Deny Hisage dan 5 aktivis lainnya dari Komite Nasional Papua Barat/KNPB dimulai pada akhir bulan ini.

Penangkapan

Empat orang yang diduga anggota TPN/OPM ditangkap di Sarmi

Pada 3 Maret 2012, empat orang ditangkap oleh empat anggota satuan tugas (satgas) tentara di Kampung Yamna, Kabupaten Sarmi sekitar pukul 10:30 WIT atas dugaan keterlibatan mereka dengan Tentara Pembebasan Nasional / Organisasi Papua Merdeka (TPN/OPM). Mereka dibawa ke Polres Pantai Timur sebelum dipindahkan ke Polres Sarmi dan telah diidentifikasi sebagai Isak Demetouw (alias Alex Makabori) dan Daniel Norotouw dari Jayapura, dan Niko Sasomar dan Sileman Teno dari Sarmi.

Menurut seorang Komandan tentera, satgas tersebut menerima informasi dari penduduk desa Nengke di Kabupaten Sarmi bahwa empat anggota TPN/OPM yang bersenjata mengendarai sepeda motor menuju ke arah Jayapura. Saat ditangkap, mereka diduga membawa  dokumen TPN/OPM tertanggal 26 Februari 2013, satu buah kartu anggota TPN/OPM, satu buah sangkur lipat kenis M9, lambang bendera Bintang Kejora, satu buah foto Niko Sasomar memegang senjata M16 dan satu buah ransel yang berisi IDR 20 juta, serta tiga buah ponsel dan dua botol obat. Polisi menyatakan bahwa keempatnya terbukti bersalah karena bekerjasama dalam melakukan gangguan keamanan di Sarmi dan kabupaten Jayapura. Mereka didakwa dengan Pasal 110 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat 12/1951 atas konspirasi dan kepemilikian senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan hukuman maksimal seumur hidup.

Meskipun mereka belum diadili, semenjak penembakan Puncak Jaya, terdapat sejumlah laporan dimana warga sipil dituduh terlibat dengan TPN/OPM. Di Paniai delapan warga sipil dalam dua kasus terpisah telah ditangkap dan beberapa dari mereka disiksa karena dituduh terlibat dengan TPN/OPM, sehingga akhirnya dibebaskan tanpa dakwaan (lihat di bawah).

Manokwari: Aktivis hak asasi manusia didakwa melakukan makar untuk demonstrasi dan pertemuan damai 

Tiga aktivis HAM, Markus Yenu, Eliaezer Awom dan Jhon Warijo,  didakwa dengan pidana makar oleh polisi Manokwari dalam kaitannya dengan keterlibatan mereka dalam demonstrasi damai pada 17 Januari 2013 dan pertemuan Komite Nasional Pemuda Papua (KNPP), yang berlangsung antara 31 Januari dan 2 Februari 2013.

Polres menyatakan bahwa mereka telah menerima cukup bukti dari informasi delapan saksi terhadap Markus Yenu, Gubernur Eksekutif Otoritas Nasional Papua Barat (WPNA) Wilayah II Manokwari, sehingga prosesnya ditindaklanjuti. Kasus ini sedang diajukan ke pengadilan. Yenu dilaporkan ditangkap pada 6 Maret 2013 dan dibawa ke Polres Manokwari dimana dia diinterogasi tentang demonstrasi damai pada 17 Januari 2013 di mana bendera Bintang Kejora dikibarkan.

Sementara di tahanan, Yenu diduga dikunjungi oleh Yakobus Marzuki, mantan Kepala Kapolda pada tahun 2008 dan Direktur Intelijen Polda Papua yang menyatakan bahwa ada bukti keterlibatan Yenu dalam tindakan memprovokasi pembakaran dan perusakan pada 5 Desember 2012 setelah penembakan tahanan politik Thimotius Ap. Menurut Yenu, polisi diduga mengindikasikan empat orang lain, Frans Kapisa, Billy Auparay, Ottow Rumaseb and Zeth Wambrauw, bersama Jakobus Wanggai dan Eliaezer Awom sebagai tersangka. Jakobus Wanggai adalah mantan tahanan politik, setelah menjalani hukuman di penjara karena menaikkan bendera Melanesia 14 bintang. Pada saat laporan ini ditulis, tidak diketahui apakah Markus Yenu mendapatkan pendampingan hukum.

Polisi dilaporkan menyatakan bahwa Eliaezer Awom dan Jhon Warijo tidak menanggapi surat panggilan dan bahwa mereka akan dipanggil secara paksa jika panggilan kedua diabaikan. Polisi diduga percaya bahwa Jhon Warijo, ketua KNPP tersebut, tidak berada di Manokwari pada saat ini dan Polisi menyatakan akan mencari saksi untuk membuktikan bahwa semasa demonstrasi tanggal 17 Januari, Eliaezer Aweom menyatakan bahwa dia adalah Komandan OPM. Polisi juga menyatakan telah mengamankan alat  bukti tersangka, berupa tiga bendera Bintang Kejora dan dokumen lainnya yang disita semasa demonstrasi.

Paniai: Enam warga sipil ditangkap, ibu hamil dianiaya dan bayi diserang dalam penggerebekan untuk menemukan anggota pro-kemerdekaan

Pada 7 Februari 2013 Musa Yeimo, pemimpin sebuah gereja setempat di Kampung Ipakiye, Kabupaten Paniai, bersama lima lain warga sipil, Benny Yeimo, Mesak Yeimo, Sam Yeimo, Kalep Yeimo dan Alpius Nawipa ditangkap dan dianiaya. Saat mereka ditahan di Polres Paniai, warga Kampung Ipakiye melakukan dua kali demonstrasi  menuntut pembebasan mereka. Keenamnya mengatakan bahwa mereka tidak memiliki pertalian dengan OPM pro-kemerdekaan, sehingga akhirnya pada 9 Maret dibebaskan tanpa syarat karena kurangnya bukti.

Menurut sebuah laporan oleh Asean Human Rights Commission/Komisi HAM Asia, sebelum penangkapan itu gabungan TNI dan Polri menggerebek rumah Stephanus Yogi, seorang warga sipil yang sempat melarikan diri setelah menerima peringatan sebelumnya dari warga kampung lain atas penggerebekan tersebut. Empat petugas dari gabungan ini diaporkan memaksa masuk ke rumah dan karena tidak dapat menemukan Stephanus Yogi atau mendapat informasi dari istrinya, Dorpina Gobay, mereka melakukan pelecehan seksual terhadapnya dan menyerang anaknya yang berusia 18-bulan. Gobay tidak bisa berkomunikasi dengan polisi karena dia hanya bisa berbicara bahasa lokal saja, dan tidak dapat berbahasa Indonesia.

Semenjak penembakan Puncak Jaya yang menyebabkan kematian delapan tentara Indonesia dan empat warga sipil, telah terjadi peningkatan target dan penangkapan warga sipil di bawah tuduhan keterlibatan mereka dengan TPN/OPM. Sejak penembakan tersebut pada Februari, dilaporkan terdapat peningkatan atas kehadiran TNI dan Polri. Aktivis lokal juga melaporkan beberapa kasus intimidasi dan pelecehan terhadap warga sipil serta penggeledahan sewenang-wenang dan penyitaan atau penghancuran ponsel rakyat.

Pembebasan

Serui: Kasus ‘kamp TPN’ – Jon Nuntian dibebaskan

Menurut laporan aktivis setempat yang diterima melalui email, Jon Nuntian dilaporkan dibebaskan pada sekitar 14 Maret 2013. Nuntian ditangkap pada 29 Mei 2012 atas dugaan keterlibatannya dengan kamp TPN dan terus ditahan di penjara Serui. Situs berita Umagi pro-kemerdekaan melaporkan bahwa pada malam saat penangkapan, pasukan militer telah membakar rumah-rumah di daerah setempat Kampung Wanampompi, Pulau Yapen, yang Polisi nyatakan sebagai kamp pelatihan TPN/OPM.  Laporan ini menggambarkan Nuntian sebagai warga sipil biasa. Dia didakwa dengan makar berdasarkan Pasal 106 KUHP dan tidak pasti apakah sidangannya telah dimulai.

Menuntut sebuah laporan oleh Tabloid Jubi, ketika warga Wadapi berdemonstrasi menentang penangkapan Jon Nuntian di luar DPR Yapen, seorang wartawan yang melaporkan acara itu diancam oleh polisi setempat dan diperingatkan untuk tidak mempublikasikan berita.

Pembebasan dua remaja yang diduga anggota OPM di Paniai

Pada 11 Maret 2013, dua remaja Alpons Gobay dan Meny Gobay dibebaskan dari tahanan polisi. Masing-masing berusia 15 dan 18 tahun, Alpons dan Menydilaporkan ditangkap di Paniai pada tanggal 25 Februari dan ditahan secara sewenang-wenang atas tuduhan palsu selama dua minggu sebelum akhirnya dibebaskan. Seorang aktivis setempat melaporkan bahwa kedua remaja tersebut ditangkap di rumah mereka dan didakwa dengan kepemilikian amunisi.  Dilaporkan  bahwa saat keduanya kembali dari pasar lokal pagi itu, mereka menemukan seorang asing di rumah mereka, yang mengatakan bahwa dia sedang beristirahat dan bermaksud untuk pergi memancing di Bobaigo. Keduanya berpikir orang asing itu tidak menjadi ancaman dan terus berlangsung menyiapkan makan siang mereka. Laki-laki tersebut kemudian setiba-tiba meninggalkan rumah, meninggalkan sebuah noken.

Beberapa saat kemudian pada waktu 10:00 WIT, pasukan gabungan TNI dan Polri menggerebek rumah mereka dan menangkap kedua remaja tersebut diduga memukuli dan kemudian menyiksa mereka ketika ditahan di Polres Paniai. Polisi dilaporkan menemukan transceiver genggam, satu butir amunisi kaliber 7,56, ponsel, dua kartu identitas TPN/OPM yang bukan kepunyaan kedua remaja ini, dan anyaman simbol Bintang Kejora dalam noken yang ditinggalkan oleh orang asing itu. Mereka didakwa dengan UU Darurat 12/1951 karena memiliki amunisi.

Seperti kasus enam warga sipil ditangkap di Paniai, penangkapan ini terjadi setelah penembakan Puncak Jaya, sebagai tindak lanjut dari peningkatan dalam penargetan warga sipil di bawah tuduhan keanggotaan TPN/OPM.

Tinjauan persidangan-persidangan dan kasus-kasus politik

Sementara beberapa persidangan kasus politik yang sedang berlangsung dilihat sebagai ‘semata-mata’ kasus politik, persidangan lainnya dianggap melibatkan unsur-unsur kriminal dan juga element politik. Oleh karena kasus ini begitu rumit, Papuans Behind Bars tidak dapat menentukan apakah para tersangka adalah tahanan politik sampai proses persidangan diketahui. Meskipun demikian, kami prihatin bahwa mereka memiliki resiko karena tidak menerima pendampingan hukum yang memadai atau mendapatkan persidangan yang wajar karena  disebabkan oleh persidangan yang jelas bersifat politis dan stigma yang melekat pada diri mereka.

Biak: Persidangan bahan peledakan terus berlangsung

Persidangan dua aktivis dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Barnabas Mansoben dan Paulus Aluadilanjutkan pada bulan Maret. Didakwa dengan UU Darurat 12/1951 karena memiliki bahan-bahan peledak, keduanya menunggu persidangan keempat di Pengadilan Negeri Biak, yang diharap akan mendegarkan saksi dan memeriksa bukti. Seorang pengacara untuk kedua aktivis tersebut telah menyatakan bahwa dakwaan yang diberikan adalah berlebihan dan telah mengajukan praperadilan kepada hakim untuk pembebasan mereka karena tidak adanya bukti yang kuat. Praperadilan itu ditolak.

Timika: Kasus makar dan bahan peledakan

Pada 22 Maret, persidangan enam anggota KNPB yang dituduh memiliki bahan peledak berlanjut di Pengadilan Negeri Timika dengan pemeriksaan terhadap keenam orang terdakwa Ditangkap pada tanggal 29 Oktober 2012, terdakwa menyatakan bahwa informasi yang disajikan dalam laporan penyelidikan polisi  tidak benar dan menyatakan bahwa mereka tidak pernah melihat beberapa benda yang diajukan sebagai alat bukti.

Yakonias Womsiwor menyatakan bahwa panah wayer dan benda-benda tajam lain yang digunakan sebagai bukti terhadap dirinya adalah alat yang dia gunakan untuk berburu dan memancing. Dia juga menyatakan bahwa tidak seperti disebutkan dalam surat dakwaan, Steven itlay dan Romario Yatipai tidak memintanya untuk membuat senjata-senjata itu, dan juga Paulus Marsyom, Yanto Awerkion dan Alfret Marsyom tidak membantunya membuat panah wayer. Pernyataan yang dibuat oleh kelima terdakwa anggota KNPB lainnya mendukung pernyataan Womsiwor itu.

Steven Itlai dan Romario Yatipai menyatakan bahwa mereka berdua pernah memimpin demonstrasi, tapi semua demonstrasi ini adalah damai dan mereka telah menerima surat ijin dari kepolisian Timika. Yanto Awerkion menyatakan bahwa dia tidak memiliki pengetahuan, dan bukan pemilik dopis yang disajikan sebagai bukti terhadapnya. Persidangan ini seharusnya berlanjut pada 28 Maret 2013 dengan agenda penyajian alat bukti dari saksi, namun sesi ini telah ditunda sampai  4 April.

KNPB di Timika dan Wamena telah membantah keras bahwa anggota mereka terlibat dalam konspirasi untuk membuat bom, dan menyatakan bahwa tuduhan ini merupakan strategi untuk mendeskriditikan dan mengkriminalisasi organisasi mereka.

Kasus bahan peledakan Wamena

Sebuah laporan penyelidikan oleh aktivis HAM setempat telah mengungkapkan informasi baru tentang kasus bahan-bahan peledakan di Wamena, di mana beberapa orang telah ditangkap dan diduga disiksa. Aktivis HAM setempat percaya serangkaian kejadian yang saling berhubungan dengan kasus ini, yaitu : penangkapan delapan atau sembilan aktivis KNPB pada tanggal 29 September, serangan terhadap sebuah pos polisi di Pirime sekitar tanggal 27 November, penangkapan dan dugaan penyiksaan tujuh orang pada tanggal 29 November, penembakan Hubertus Mabel dan Natalias Alua dan penangkapan aktivis KNPB Simeon Dabi, Meki Walo Kogoya dan Wene Gombo pada pagi 16 Desember, pembakaran sebuah pos polisi Wouma di kota Wamena pada malam 16 Desember, pembakaran sebuah honai adat milik Dewan Adat Papua (DAP) pada malam yang sama selepas penembakan dan penangkapan tersebut, dan terakhir penangkapan dan penyiksaan terhadap Agus Hiluka pada malam 16 Desember, sehubungan dengan pembakaran pos polisi Wouma.

Delapan atau sembilan orang dilaporkan ditangkap di Wamena pada tanggal 29 September 2012 sehubungan dengan bom yang ditemukan di halaman Kabupaten Legislatif Jayawijaya, termasuk  Yan Yunus WaMu, Edo Doga, Irika Kosay, Yusuf Hiluka, Yan Mabel, Lucky Matuan, Natalia Kosay (perempuan), dan Melianus Kosay. Pada tanggal 12 Oktober 2012, lima aktivis KNPB ditangkap di Jayapura, diduga terkait dengan kasus yang sama. Kelima pemuda – Yasons Sambom, Denny Hisage, Anike Kogoya, Feliks Bahabol and Linus Bahabol – dibebaskan tanpa tuduhan. Pada 13 Oktober 2012 seseorang berinisial ‘NL’ dilaporkan ditangkap di Wamena sehubungan dengan kasus yang sama. Pada tanggal 27 November 2012, ada serangan terhadap sebuah pos polisi di Pirime, beberapa jam perjalanan dari Wamena, yang diikuti dengan penangkapan dan dugaan penyiksaan terhadap tujuh orang: ‘KW’, ‘LK’, ‘TW’, ‘GK’ , ‘DT’, ‘TT’ dan ‘YW’, yang dilaporkan dibebaskan dengan jaminan. Pada tanggal 1 Desember 2012, Athys Wenda dari Lani Jaya KNPB ditangkap di Wamena, dan sekarang  diduga bahwa dia akan dikaitkan dengan kasus bahan-bahan peledakan Wamena.

Pada pagi hari 16 Desember, aktivis KNPB Hubert Mabel ditembak mati oleh aparat keamanan, diduga Densus 88. Sementara laporan sebelumnya menyatakan bahwa Natalis Alua terbunuh, aktivis HAM setempat melaporkan bahwa dia diduga berada dalam keadaan koma dan meskipun dia telah dibebaskan dari tahanan, dia wajib lapor ke polisi. Sebuah laporan yang diterima melalui e-mail dari seorang aktivis HAM setempat menyatakan bahwa Wene Gomba, yang ditangkap pada malam yang sama, tidak lagi berada dalam tahanan tetapi juga wajib melapor ke polisi. Pada tanggal 16 Desember 2012, Meki Walo Kogoya dan Wene Gombo ditangkap sewenang-sewenang, ditahan dan diduga disiksa oleh polisi yang berusaha untuk mendapatkan informasi mengenai keberadaan Hubert Mabel. Kemudian pada malam yang sama pos polisi di Wouma di kota Wamena dibakar, lalu rumah adat honai miliki Dewan Adat Papua (DAP) juga dibakar. Tindakan ini diduga dilakukan oleh aparat polisi.

Menurut laporan yang diterima dari aktivis HAM setempat, menyusul kejadian ini, polisi kemudian menangkap dan menyiksa berat Agus Hiluka pada malam 16 Desember 2012, atas dugaan pembakaran pos polisi di Wouma.  Menurut laporan tersebut, Hiluka dipukuli dengan pistol di telinga kiri dan mata kirinya, sampai terluka parah. Dia juga berdarah deras dari mulut dan hidung. Setelah penyiksaan polisi membawanya ke rumah saki di Wamena dan memborgolnya di tempat tidur. Sore berikutnya, setelah menemukan tersangka masih diborgol di tempat tidur dan telah mongotori dirinya sendiri, pembela HAM setempat berhasil meminta polisi untuk menanggalkan borgol dari tempat tidur. Polisi kemudian membawa Hiluka ke tahanan polisi. Keberadaan Hiluka saat ini tidak diketahui.

Sekurang-kurangnya delapan anggota KNPB sedang menghadapi persidangan: Edo Doga, Yan Yunus Wamu, Jemi Mabel, Melias Kosay, Natalia Kosay, Irika Kosay, Yusuf Hiluka, Lucky Matuan and Athys Wenda. Laporan aktivis HAM setempat menyatakan bahwa sembilan orang yang ditangkap pada tanggal 29 September 2012 di sekretariat KNPB di Wamena masih dalam tahanan. Laporan ini juga menyebutkan beberapa orang lain sehubungan dengan kasus ini: Yupinus Daby sebelumnya diselidiki karena kaitannya dengan kasus Dani Kogoya tetapi kemudian dikembalikan ke Wamena dan dituntut kasus bahan-bahan peledakan di Wamena; Kemius Jigibalom, meskipun tidak berhubungan dengan kasus ini, dilaporkan ditangkap karena ada gangguan jiwa, dan Sailin Kosay, yang diperkirakan ditangkap bersama delapan aktivis lainnya di sekretariat KNPB pada tanggal 29 September 2012.

Sidang dimulai untuk enam aktivis KNPB dalam kasus amunisi Abepura

Persidangan enam aktivis KNPB pro-kemerdekaan yang dituduh memiliki amunisi dimulai pada 28 Maret 2013. Denny Hisage, Rendis Wetipo, Wene J Wenda, Anike Kogoya, Jhon Pekey dan Olis Pigay dilaporkan ditangkap pada 30 Oktober 2012 dan didakwa dengan Pasal 187 dan 55 KUHP dan UU Darurat 12/1951. Keenamnya diduga ditangkap di sebuah rumah uang sewa yang didalamnya ditemukan amunisi.  Para aktivis mendapatkan bantuan pendampingan hukum dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Papua.

Berita

Pendukung Australia menampilkan film baru tentang demonstrasi di Papua Barat dan mengumpulkan uang untuk tahanan politik

Pada tanggal 1 Maret, Komunitas Melbourne Papua Barat mengadakan malam peningkatan kesadaran di Kindness House di Melbourne. Bersama dengan makanan dan nyanyian, acara ini juga menunjukkan sebuah film diproduksi oleh Peter Woods, yang berisi rekaman dari dua kunjungan terakhirnya ke Papua Barat. Film ini disambut antuasias  oleh 50 orang, dan mengungkapkan sejauh mana demonstrasi publik besar menuntut kemerdekaan di Papua Barat selama 12 bulan paska Kongres Ketiga Rakyat Papua pada Oktober 2011. Film ini akan siap diuncurkan pada pertengahan Mei 2013. Acara ini menggalang dana AUD300 untuk mendukung tahanan politik di Papua Barat.

Penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan warga sipil di Paniai

Aktivis HAM setempat telah melaporkan penangkapan dan dugaan penyiksaan Reverend Yunus Gobai, seorang pendeta di Enarotoli, pusat regional Paniai. Pada tanggal 2 Maret 2013 pukul 08:30 WIT, Gobai ditangkap dan diduga disiksa oleh aparat polisi dari Brimob di halaman Polres Enarotali yang mengakibatkannya luPenangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan warga sipil di Paniaika parah. Dia dibebaskan setelah anggota keluarga dilaporkan dipaksa oleh polisi Paniai untuk mengumpulkan uang untuk mengamankan pembebasannya meskipun kurangnya tuduhan hukum terhadap Gobai. Dia dibebaskan dua jam selepas penangkapannya. Aktivis setempat melaporkan bahwa pendeta tersebut ditangkap karena menunjukkan tanda gangguan jiwa, sesuatu kondisi yang menderitanya. Polisi menyatakan bahwa Gobai ditangkap karena dia menyerang seorang wanita dan uang yang diberikan oleh keluarganya adalah denda dituntut dari wanita tersebut.

Pada 7 Maret, satu lagi kasus penangkapan sewenang-wenang di Sinak di kabupaten Paniai dilaporkan. Situs berita lokal Suara Papua melaporkan bahwa tiga anggota Gereja Baptis; Tinius Kiwo, Wurin Tabuni and Kiwenus Tabuni, ditangkap oleh polisi kabupaten Wamena dan keberadaan mereka saat ini tidak diketahui. Ketiga orang itu diduga disiksa berat dengan silet setelah ditangkap. Laporan tersebut juga menyatakan bahwa alasan dibalik penangkapan dan penahanan mereka masih belum jelas.

Seperti dengan penangkapan warga sipil di Paniai yang telah diuraikan, penangkapan sewenang-wenang ini terjadi pada saat situasi tidak stabil setelah penembakan Puncak Jaya, di mana warga sipil yang menjadi sasaran oleh polisi dicurigai terlibat TPN/OPM.

Pernyataan Bersama di Dewan HAM PBB menuntut pembebasan para tahanan politk

Pada tanggal 12 Maret 2013, sebuah koalisi LSM termasuk Komisi HAM Asia (AHRC), Koalisi Internasional untuk Papua (ICP) dan Survival International (SI) mengajukan pernyataan lisan bersama kepada sesi persidangan ke-22 di Dewan HAM PBB. Pernyataan tersebut menujukan peningkatan penganiayaan dan penangkapan sewenang-wenang aktivis politik dan pembela HAM di Papua Barat, dengan berkedok usaha melawan terrorisme. Kasus penyiksaan 20 tahanan di penjara Abepura, penangkapan tujuh orang di Depapre sehubungan dengan aktivis pro-kemerdekaan dan penangkapan dan perlakuan kejam terhadap Yunus Gobai disorot dalam pernyataan untuk menggambarkan masalah kekerasan yang sedang berlangsung dan impunitas di Papua Barat. Pernyataan tersebut menyerukan dialog damai di bawah mediasi netral, akses terbuka ke Papua dan pembebasan semua tahanan politik.

Tahanan politik Selpius Bobii berbicara tentang tantangan yang dihadapi Papua Barat

Aktivis HAM dan tahanan politik Selpius Bobii telah menerbitkan dua artikel berjudul “Pemusnahan Pribumi Papua Barat: Sebuah Tantangan dan Harapan,” dan “Berhenti kekerasan di Paniai, lanjutkan dengan komunikasi dari hati ke hati.” Artikel pertama membahas tantangan yang dihadapi di Papua Barat, antara lain pelanggaran HAM yang dilakukan selama beberapa operasi militer, masalah kesehatan dan perampasan tanah dan sumber daya alam yang berdampak pada penduduk pribumi. Artikel kedua menyoroti kekerasan, intimidasi dan penahanan tidak sah dalam bulan Maret  di Paniai, memperingati bahwa konflik di Papua mempengaruhi baik orang Papua maupun orang non-Papua, meskipun yang paling menderita itu biasanya orang pribumi. Bobii ditangkap pada tanggal 19 Oktober 2011 di sebuah Kongres Rakyat Papua III di Jayapura, yang dibubarkan secara brutal oleh aparat keamanan Indonesia. Saat ini dia menjalani hukuman penjara tiga tahun karena dianggap telah melakukan tindakan makar.

Mantan tapol Herman Wainggai mulai kampanye di Amerika Serikat untuk pembebasan tapol di Papua

Herman Wainggai, seorang mantan tahanan politik yang kini membela hak asasi manusia orang Papua di Amerika Serikat, sudah mengadakan acara dalam rangka Kampanye Pembebasan Tahanan Politik di Papua Barat. Kampanye ini bertujuan untuk menginformasikan masyarakat umum tentang masalah yang dihadapi di Papua Barat dan untuk memperoleh dukungan bagi pembebasan para tahanan politik. Wainggai ditangkap pada tahun 2002 dan dituduh dengan pasal makar untuk peran dia dalam mengorganisir acara di mana Bendera Bintang 14 dikibarkan. Jika anda berbasis di Amerika Serikat dan ingin mengetahui lebih lanjut tentang kampanye ini, silakan hubungi Amy Frazier atau Herman Wainggai.

Tahanan politik Papua bulan Maret 2013

Tahanan Tanggal Penahanan Dakwaan Hukuman Kasus Dituduh melakukan kekerasan? Kekhawatiran dilaporkan sementara proses hukum? LP/Penjara
Markus Yenu 6 Maret 2013 106 Dalam persidangan Demonstrasi Manokwari dan pertemuan KNPP Tidak Tertunda Manokwari
Isak Demetouw (alias Alex Makabori) 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Dituduh TPN/OPM Tidak Tertunda Sarmi
Daniel

Norotouw

3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Dituduh TPN/OPM Tidak Tertunda Sarmi
Niko Sasomar 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Dituduh TPN/OPM Tidak Tertunda Sarmi
Sileman Teno 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Dituduh TPN/OPM Tidak Tertunda Sarmi
Matan Klembiap 15 Februari 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/195112/1951 Dalam persidangan Afiliasi dengan Terianus Satto dan Sebby Sambom Tidak Ya Tahanan polisi, Jayapura
Daniel Gobay 15 Februari 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Afiliasi dengan Terianus Satto dan Sebby Sambom Tidak Ya Tahanan polisi, Jayapura
Alfret Marsyom 19 Oktober 2012 106, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Kasus Bahan Peledak di Timika Kepemilikan bahan peledak Ya Timika
Yakonius Womsiwor 19 Oktober 2012 106, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Kasus Bahan Peledak di Timika Kepemilikan bahan peledak Ya Timika
Yantho Awerkion 19 Oktober 2012 106, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Kasus Bahan Peledak di Timika Kepemilikan bahan peledak Ya Timika
Paulus Marsyom 19 Oktober 2012 106, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Kasus Bahan Peledak di Timika Kepemilikan bahan peledak Ya Timika
Romario Yatipai 19 Oktober 2012 106, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Kasus Bahan Peledak di Timika Kepemilikan bahan peledak Ya Timika
Steven Itlay 19 Oktober 2012 106, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Kasus Bahan Peledak di Timika Kepemilikan bahan peledak Ya Timika
Jamal Omrik Manitori 3 Juli 2012 106 Belum disidang Kasus Kamp TPN Serui Tidak diketahui Ya Serui
Yan Piet Maniamboi 9 Agustus 2012 106 Dalam persidangan Perayaan Hari Pribumi di Yapen Tidak Ya Serui
Edison Kendi 9 Agustus 2012 106 Dalam persidangan Perayaan Hari Pribumi di Yapen Tidak Ya Serui
Timur Wakerkwa 1 Mei 2012 106 3 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera Tidak Tidak Abepura
Darius Kogoya 1 Mei 2012 106 3 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera Tidak Tidak Abepura
Paulus Alua 21 Oktober 2012 UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Kasus bahan peledak di Biak Kepemilikan bahan peledak Ya Biak
Barnabas Mansoben 21 Oktober 2012 UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Kasus bahan peledak di Biak Kepemilikan bahan peledak Tidak Biak
Forkorus Yaboisembut 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
Edison Waromi 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
Dominikus Surabut 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
August Kraar 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
Selpius Bobii 20 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
Wiki Meaga 20 November 2010 106 8 years Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
Oskar Hilago 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
Meki Elosak 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
Obeth Kosay 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
Yusanur Wenda 30 April 2004 106 17 tahun Penangkapan Wunin Ya Tidak Wamena
Dipenus Wenda 28 Maret 2004 106 14 tahun Pemboikotan Pilkada Bokondini Tidak pasti Tidak Wamena
George Ariks 13 Maret 2009 106 5 tahun Tidak deketahui Tidak diketahui Tidak Manokwari
Filep Karma 1 Desember 2004 106 15 tahun Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 Tidak Ya Abepura
Ferdinand Pakage 16 Maret 2006 214 15 tahun Kasus Abepura tahun 2006 Ya Ya Abepura
Luis Gedi 16 Maret 2006 214 15 tahun Kasus Abepura tahun 2006 Ya Ya Abepura
Jefrai Murib 12 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Abepura
Linus Hiluka 27 Mei 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
Kimanus Wenda 12 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
Numbungga Telenggen 11 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak
Apotnalogolik Lokobal 10 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak
Share