Penangkapan wartawan Perancis di Wamena

06/08/2014

Pada 6 Agustus 2014, Areki Wanimbo, seorang kepala suku dari Lanny Jaya ditangkap bersama empat orang Papua dan dua wartawan Perancis. Pada awalnya ia didakwamemiliki amunisi berdasarkan UU Darurat 12/1951 dan melanggar peraturan imigrasi berdasarkan Pasal 122 UU 6/2011 tentang Imigrasi. Dia kini menghadapi tuduhan permufakatan jahat untuk melakukan makar di bawah Pasal 106 dan 110 KUHP Indonesia.

Share