Piethein Manggaprouw
Sedang dalam tahanan

Tanggal Lahir54 pada saat penangkapan
DakwaanPasal 106, 110 KUHP
Tanggal Penahanan19/10/2013
Ringkasan KasusDitangkap semasa memimpin demonstrasi pada 19 Oktober 2013 dalam peringatan hari ulang tahun kedua NFRPB.
Vonis3 tahun
KeprihatinanPenahanan sewenang-wenang, Penganiayaan dalam tahanan
Ambil Tindakan
Pieter Manggaprouw

Pada 19 Oktober 2013, 29 demonstran, termasuk 6 perempuan, ditangkap dan ditahan selama beberapa jam di kantor polres Biak kerena  partisipasi mereka demonstrasi memperingati ulang tahun kedua Kongres Papua Ketiga. Semua kecuali satu dibebaskan setelah mereka dipaksa untuk menandatangani pernyataan bahwa tidak akan terlibat dalam kegiatan politik. Piethein Manggaprouw, yang memimpin demonstrasi tersebut, ditahan dan didakwa dengan konspirasi untuk melakukan makar di bawah Pasal 106 dan 110 KUHP Indonesia.

Menurut laporan dari penyidik ​​HAM setempat, ianya  hanya diberi makan hanya satu kali sehari di dalam tahanan. Ini telah dilaporkan sangat mempengaruhi kesehatan fisiknya.

Pada 17 April 2014, Jaksa Penuntut Umum menuntut tujuh tahun penjara untuk Manggaprouw. Pada tanggal 28 Mei, Manggaprouw dihukum dua tahun penjara setelah didapati bersalah melakukan konspirasi untuk melakukan makar di bawah Pasal 106 dan 110.

Lima tokoh Papua masih dalam tahanan atas keterlibatan mereka dalam damai Kongres Papua Ketiga pada tanggal 19 Oktober 2011 Forkorus Yaboisembut, Edison Waromi, Dominikus Surabut, Agustus Kraar dan Selpius Bobii sedang menjalani hukuman penjara tiga tahun karena dihukum makar.

Sumber

Laporan oleh aktivis HAM melalui email berjodol “Info terkait HUT NFRPB Hari ini,” 19 Oktober 2013

Share