Edison Werimon
Sedang dalam tahanan

Tanggal LahirTidak diketahui
DakwaanPasal 106, 110, 53 dan 55 KUHP Indonesian
Tanggal Penahanan13/12/2013
Ringkasan KasusDua orang ditangkap di Sarmi karena memiliki bendera 14 Bintang Melanesia serta dokumen-dokumen dipercayai khianat. Mereka didakwa dengan konspirasi untuk melakukan makar.
VonisPenahanan kota
KeprihatinanPenahanan sewenang-wenang, Tiada surat penahahan
Ambil Tindakan

Pada 13 Desember, Edison Werimon ditangkap ketika bendera 14 Bintang Melanesia Barat serta dokumen-dokumen yang dipercayai  mengandungi bahan pengkhianatan ditemui di rumahnya di Sarmi. Pada tanggal 17 Desember 2013, Soleman Fonataba ditangkap empat hari kemudian. Keduanya dituduh konspirasi untuk melakukan makar di bawah Pasal 106, 110, 53 dan 55 KUHP Indonesia.

Surat dakwaan kedua pria tersebut menyatakan bahwa setelah menemukan 14 Bintang Melanesia Barat tergantung di dinding ruang depan Edison Werimon, polisi Sarmi menangkap dan menggeledah rumahnya. Polisi dilaporkan menemukan dokumen- dokumen terinci mengandungi pertemuan pada 2 November 2013 yang diadakan di rumah Werimon itu yang bertujuan untuk membentuk badan pro-Melanesia ‘Republik Regional Melanesian Sarmi Senat,’ dengan Soleman Fonataba sebagai pemimpin nya. Polisi kemudian menggeledah rumah Fonataba tanpa surat warrant dan dilaporkan menemukan empat bendera 14 Bintang Melanesia Barat dan dokumen pro-Melanesia lainnya.

Pengacara HAM mengutuk tindakan polisi kerena tidak mengikuti prosedur dan bertindak premanisme. Gustaf Kawer, salah satu pengacara bagi kedua dalam tahanan tersebut, dilaporkan di koran lokal Papua, Jubi, bahwa polisi bersenjata lengkap memasuki rumah Werimon secara paksa dan mengancam anaknya di bawah todongan senjata di mana ia dipaksa berbaring di perutnya selama rumahnya digeledah. Ketika istri Werimon menyoal polisi, mereka dilaporkan mengatakan bahwa mereka tidak ada alasan untuk menggeledah rumahnya. Polisi menyita sebuah koper kecil, tiga parang dan kapak kecil. Mereka juga menyita sertifikat diploma anak-anak-nya dan uang sejumlah Rp 1.600.000 (sekitar USD 140), yang kemudiannya dikembalikan.

Sumber

Email dari pengacara HAM, Januari – Maret 2014

“Gustaf Kawer: Kasus Sarmi, Polisi Jangan Seperti Preman,” 20 March 2014,  http://tabloidjubi.com/2014/03/20/gustaf-kawer-kasus-sarmi-polisi-jangan-seperti-preman/

Share