Yulianus Borotian

Tanggal Lahir04/02/1983
DakwaanPasal 170 KUHP Indonesia
Tanggal Penahanan13/12/2013
Ringkasan KasusTiga orang ditangkap dalam kejadian yang mereka tidak keterlibatan, apabila rakyat setempat mencoba untuk menghalang sebuah truk yang membawa kayu yang ditebang secara ilegal. Dua orang ditembak oleh kepolisian Kerom.
Vonis5 bulan penjara
KeprihatinanPenahanan sewenang-wenang, Ditolak akses ke pengacara hukum, Penganiayaan dalam tahanan
Ambil Tindakan
Yulianus Borotian

Pada 13 Desember 2013, Yulianus Borotian, Petrus Yahones Tafor dan Wilem Tafor ditangkap di Kabupaten Kerom dalam operasi penggeledahan polisi untuk sebuah kejadian mereka mengata mereka tidak keterlibatan. Kejadian tersebut melibatkan sekelompok pemuda dalam keadaan mabuk di mana mereka menghalang sebuah truk mengangkut kayu yang ditebang secara ilegal. Mereka memprotes pencurian sumber daya setempat oleh aparat keamanan. Beberapa anggota polisi yang berada di truk tersebut terus memanggil sokongan anggota polisi dari Polsek Kerom. Dua jam kemudian, polisi bersenjata lengkap tiba menggunakan sebuah truk polisi dan dua kendaraan patroli polisi langsung mulai menembak ke daerah kelompok pemuda yang menghalang truk tersebut. Mereka melemparkan batu dan batang kayu ke daerah polisi sebelum melarikan diri. Bentrokan tersebut mengakibatkan kematian seorang anggota polisi, meskipun laporan polisi menunjukkan bahwa sebab kematiannya masih belum jelas.

Polisi terus menggeledah kawasan sekitarnya, menembak sembarangan ke daerah rumah-rumah dan menyebabkan kerusakan yang luas. Yulianus Borotian mendekati pintu masuk ke rumahnya setelah mendengar tembakan dan ditembak di leher lalu pingsan. Polisi juga menghampiri rumah Wilem Tafor untuk menangkapnya. Melihat kejadian tersebut, Petrus Yohanes Tafor, adik kepada Wilem, langsung melemparkan batu ke arah polisi.Polisi bereaksi dengan menembaknya di tangan dan perut. Kedua kakak beradik tersebut kemudian ditangkap.  Ketiga orang tersebut dibawa ke Polres Kerom. Menurut sumber setempat, ketiga mereka tidak terlibat dalam insiden tersebut.

Yulianus Borotian dan Petrus Tafor kemudian dibawa ke Rumah Sakit Kerom untuk mendapat rawatan untuk luka tembak mereka, tetapi karena kurangnya fasilitas mereka dipindahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura. Mereka menerima perawatan medis selama satu bulan sebelum mereka dikembalikan ke tahanan di Polres Kerom.

Pada tanggal 7 Februari 2014, kasus mereka dipindahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Mereka didakwa dengan pasal 170 KUHP Indonesia untuk kekerasan terhadap orang atau barang dan dipindahkan ke LP Abepura. Peneliti HAM setempat telah menyuarakan kekhawatiran atas kepalsuan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bagi kasus mereka oleh polisi Kerom.

Yulianus Borotian dibebaskan pada 19 Mei, sementara Petrus Yohanes Tafor dibebaskan pada 27 Mei dan Wilem Tafor pada 4 Juni.

Sumber

Email dari penyelidik HAM setempat, Februari – Juni 2014

Laporan melalui email dari aktivis HAM setempat berjodol, “Kekerasan Militer Terhadap Warga Sipil di Kabupaten Pegunungan Bintang dan Kabupaten Kerom,” 26 Februari 2014

Terakhir diperbarui: 16 May 2014

Share