Orang Papua di balik Jeruji: Januari 2014

Ringkasan

Pada akhir Januari 2014, setidaknya terdapat 74 tahanan politik di penjara Papua.

Kunjungan delegasi pemimpin-pemimpin Melanesian Spearhead Group (MSG) adalah peristiwa yang bermuatan politis maka kegiatan demonstrasi dapat diprediksi. Namun demikian, senioritasnya wakil masyarakat sipil yang memimpin aksi demo ini dan respon polisi yang represif, tanpa peduli sorotan media, membuktikan betapa tinggi taruhannya ini untuk kedua pihak. Seperti yang sering terjadi di Papua, protes dimaksudkan untuk menyoroti sejarah panjang pelanggaran HAM di Papua, dan dalam mengadakan aksi ini, sifat pelanggaran-pelanggaran ini  terbukti dengan penangkapan demonstran secara sewenang-wenang. Para demonstran yang menargetkan delegasi MSG di Jayapura diseret, ditangkap dan dibubarkan, sementara para demonstran yang menargetkan delegasi di Jakarta tidak menghadapi taktik represif, meskipun mereka hampir sukses mendekati delegasi tersebut jika dibanding dengan rekan-rekan mereka di Papua. Banyak sekali komentator yang mencatatkan bahwa reaksi permerintah terhadap para demonstran adalah seperti ‘gol bunuh diri’ bagi Indonesia, dengan ingatan bahwa maksud asli untuk kunjungan tersebut adalah untuk menyelidiki situasi HAM di Papua.

Hukuman sangat berat yang tuntut oleh Jaksa untuk lima terdakwa dalam kasus Biak 1 Mei 2013 mewujudkan persidangan tersebut sebagai tes kritis bagi kebijakaan Indonesia di Papua. Para terdakwa diancam dengan hukuman 15-18 tahun karena menaikkan bendera Bintang Kejora di Biak secara damai. Kasus mereka mirip kasus Filep Karma, yang ditangkap sepuluh tahun yang lalu dan sampai sekarang menjalani hukuman 15 tahun untuk tindakan damai serupa. Berlanjutnya sidang tersebut, pengadilan Papua menghadapi pilihan yang jelas: membenarkan sejarah terulang sambil menyimpang dari hukum nasional dan internasional, atau mengambil arah baru.

Laporan penganiayaan terhadap 12 pria yang ditahan semasa demonstrasi pada November 2013 sekali lagi meningkatkan kekhawatiran tentang perlakuan terhadap tahanan politik di Papua, khususnya di Polres Jayapura. Mereka disiksa, diisolasikan dan ditolak akses ke pengacara, sambil laporan penyiksaan hanya dapat menimbul setelah para tahanan tersebut dipindahkan ke LP Abepura di mana mereka mendapat akses terhadap pengacara dan pekerja HAM. Ini adalah peristiwa yang berulang. Suatu isu yang perlu perhatian khusus adalah kenyataan palsu polisi kepada pengacara HAM yang menawarkan pendampingan untuk para tahanan tersebut, melibatkan polisi untuk mengatakan bahwa tahanan tersebut sudah punya perwakilan, meskipun hal ini tidak benar. Taktik ini sering dilaporkan dan tampaknya menjadi strategi yang disengaja pakai secara untuk memastikan bahwa praktek polisi yang melanggar hukum dan tidak manusiawi dapat berlanjutan selama proses investigasi.

Kelambatan munculnya informasi tentang penangkapan bernuansa politik di Sarmi dan kekerasan, penangkapan bernuansa politik dan pengungsian penduduk di Puncak Jaya menyoroti kesulitan dihadapi dalam mengakses informasi secara ‘real-time’ dan tepat dari kebanyakan wilayah di Papua.

Penangkapan

Tujuh orang ditangkap di demonstrasi MSG Jayapura dan langsung dibebaskan

Pada 13 Januari, tujuh demonstran ditangkap dalam demonstrasi yang ditujukan pada kunjungan delegasi MSG. Menurut sebuah laporan oleh Komnas HAM cabang Papua, demonstran dari seluruh spektrum masyarakat sipil telah mempersiapkan untuk menyambut delegasi MSG di bandara Sentani pukul 06.00 waktu Papua pada pagi hari kunjungan. Namun pihak otoritas mendatangkan delegasi satu jam lebih awal. Kecewa, para demonstran kemudian menuju ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) untuk memulai demonstrasi mereka.

Pada sekitar pukul 10.00, di bawah perintah Wakapolresta Papua Kiki Kurnia, Markus Haluk, Sekretaris Jenderal Aliansi Mahasiswa Papua Pegungungan Tengah (AMPTPI) ditangkap saat berorasi kepada para demonstran. Polisi juga menangkap Mama Abina Wasanggai, Basoka Logo, Toni Siep, Wolak Wob, Jimi Broay dan mantan tahanan politik Yusak Pakage. Demonstrasi tersebut dibubarkan secara paksa dan polisi menyita spanduk, megafon dan kamera. Puluhan demonstran lainnya digiring ke polres di mana mereka menolak untuk kembali ke rumah sampai tujuh tahanan dibebaskan.

Majalah Selengkah melaporkan bahwa para demonstran diseret, termasuk seorang pembela HAM tua, Mama Yosefa Alomang, yang diseret sehingga pakaian robek. Mereka ditahan di Polresta Jayapura selama sekitar lima jam sebelum dibebaskan tanpa dakwaan. Namun polisi menolak kejadian penangkapan di laporan online yang diterbitkan oleh Tempo, walaupun laporan Komnas HAM jelas mendokumentasikan penangkapan tersebut. Laporan ini didukung oleh pernyataan saksi dari salah satu tahanan tersebut yang diterima oleh Orang Papua di balik Jeruji. Semasa dalam tahanan polisi, tahanan menyatakan bahwa mereka diperlakukan dengan cukup baik.

Penangkapan di Sarmi karena memiliki bendera Bintang Kejora

Informasi terbaru dari pengacara HAM di Papua menyatakan bahwa dua orang masih ada dalam tahanan kepolisian Sarmi sejak penangkapan mereka pada bulan Desember 2013. Edison Werimon, seorang Pegawai Negeri Sipil, dan Soleman Fonataba, pekerja Bank Papua, ditangkap pada tanggal 13 Desember dan 17 Desember masing-masing. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa Werimon ditangkap karena memiliki bendera Bintang Kejora sebagai hiasan atau mural di ruang tamu rumahnya. Sementara Fonataba ditangkap karena memiliki lima bendera Bintang Kejora di rumahnya. Menurut pengacara HAM, mereka dituduh di bawah Pasal 106, 110, 53 dan 55 KUHP Indonesia, untuk permufakatan untuk melakukan makar.

Tiga orang ditangkap menyusul pencurian senjata dan penembakan di Puncak Jaya

Pada 4 Januari, Deber Enumby ditangkap di kampung Kurilik dekat Kota Mulia, menyusul pencurian delapan pucuk senjata api dari pos polisi Kurilik yang diduga telah dilakukan oleh anggota Tentara Pembebasan Nasional (TPN)/Organisasi Papua Merdeka (OPM). Menurut polisi Papua, Enumby didakwa dengan UU Darurat 12/1951 dan mungkin menghadapi hukuman mati. Namun menurut laporan dari kelompok masyarakat sipil dan aktivis HAM, Enumby bukan anggota TPN/OPM.

Beberapa minggu kemudian, dua pria ditangkap menyusul kekerasan antara aparat keamanan dan anggota bersenjata TPN/OPM di Puncak Jaya sepanjang Januari. Pada 26 Januari, Yenite Morib dan Tiragud Enumby dilaporkan ditangkap dalam serangan di gereja Dondobaga, Kurilik, di Puncak Jaya. Menurut sebuah laporan oleh seorang aktivis HAM setempat, aparat keamanan mencurigai Morib dan Enumby sebagai anggota TPN/OPM namun mereka hanya warga sipil biasa. Sementara nama-nama orang awalnya dilaporkan sebagai Dolak Telenggen/Tenius Telenggen dan Melkias Telenggen/Tigabur Enumbi, laporan yang sama menyatakan bahwa nama-nama yang awalnya dilaporkan adalah nama samaran. Morib dan Enumby berumur 18 dan 19 masing-masing dan menganggur, disiksa pada saat penangkapan dan ditolak makanan dalam tahanan setidaknya selama dua hari.

Laporan dari sumber gereja dan media setempat menyatakan bahwa penangkapan itu dilakukan di tengah-tengah aksi kekerasan ‘sweeping’ di gereja Dondobaga. Awalnya aksi ini dilaporkan sebagai operasi militer, namun Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menyatakan bahwa aksi itu dilakukan oleh anggota polisi Brigade Mobil (BRIMOB) dan Detasemen 88 (‘Densus 88’). KNPB lanjut menyatakan bahwa Pastor Pamit Wonda dan anggota jemaat Lurugwi Morib dipukuli bayonet oleh aparat keamanan dan saat ini menjalani perawatan di rumah sakit Mulia. Gereja dan media setempat melaporkan bahwa ratusan orang dari jemaat Kunilik dan gereja Dondobaga telah mengungsi dari kampung-kampung mereka setelah serangan itu. Situs berita online, Majalah Selengkah, melaporkan bahwa rumah telah dibakar oleh aparat keamanan di daerah tersebut, warga setempat tidak dapat ke gereja atau bertani dan ada kekhawatiran bahwa kelaparan bisa terjadi. Menurut laporan dari Jubi, Kapolres Puncak Jaya menyangkal bahwa terjadinya serangan terhadap jemaat gereja.

Pembebasan

Tidak terdapat laporan pembebasan tahanan politik pada bulan January 2014.

Pengadilan bernuansa politik dan penilaian tentang kasus

Vonis kasus Timika peringatan 1 Mei

Pada tanggal 25 November 2013, lima orang yang didakwa karena sebuah upacara pengibaran bendera  damai di Timika pada bulan Mei 2013 diberi hukuman penjara delapan bulan. Mereka dihukum atas permufakatan untuk melakukan makar atas peranan mereka dalam upacara tersebut. Mereka dilaporkan disiksa pada saat penangkapan dan telah menderita berbagai masalah kesehatan selama dalam tahanan di mana mereka tidak menerima perhatian medis yang layak.

Persidangan kasus Biak peringatan 1 Mei: Jaksa menuntut hukuman penjara panjang

Pada tanggal 13 Januari 2014, Jaksa Penuntut Umum mengeluarkan dakwaan pada kelima yang terdakwa dalam kasus Biak 1 Mei. Ia menuntut hukuman penjara 18 tahun untuk Oktovianus Warnares, pemimpin aksi damai pengibaran bendera di Biak pada 1 Mei 2013 lalu. Sementara hukuman penjara 15 tahun diminta untuk George Simyapen, Jantje Wamaer dan Yoseph Arwakon. Hukuman sama juga di tuntut untuk Markus Sawias, yang diadili secara terpisah dengan Yohanes Boseren.

Persidangan Yohanes Boseren masih ditangguhkan karena masalah kesehatan mental setelah pemukulan parah pada saat penangkapannya; sila lihat Seruan Mendesak TAPOL. Meskipun pengacara menyeru agar Boseren segera dibebaskan, ia masih ditahan di LP Biak. Hukuman yang dituntut pada kelima terdakwa jauh lebih lama daripada yang diminta untuk kasus-kasus sebanding dalam beberapa tahun terakhir ini, dan menurut pengacara HAM setempat, tidak ada bukti telah disajikan di pengadilan untuk mendukung dakwaan yang masuk akal. Pada tanggal 23 Januari, pengacara-pengacara bagi para terdakwa mengajukan pembelaan mereka dan meminta agar semua tuduhan terhadap mereka dijatuhkan dan mereka dibebaskan. Pada tanggal 30 Januari, kejaksaan menolak pleidoi yang diajukan oleh pengacara dan meminta supaya kelima tersangka dihukum sesuai dengan tuntutan hukuman asli. Persidangan ini akan terus berlanjut pada bulan Februari.

Persidangan kasus Piethein Manggaprouw segera

Pada 19 Oktober, aktivis Biak Piethein Manggaprouw ditangkap karena keterlibatannya dalam demonstrasi damai memperingati ulang tahun kedua Kongres Papua Ketiga, acara damai pada tahun 2011 yang berakhir dengan penangkapan massa dan penembakan mati oleh aparat keamanan. Pada tanggal 17 Januari 2014, setelah 109 hari dalam tahanan, pengacara bagi Manggaprouw melaporkan bahwa kasusnya kini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Menurut pengacaranya, sidang dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 3 Februari. Pada November 2013, Orang Papua di balik Jeruji melaporkan bahwa Manggaprouw hanya menerima satu kali makanan sehari dan ini telah mempengaruhi kesehatan fisikalnya. Seorang aktivis setempat yang telah memantau kondisi Manggaprouw sekarang melaporkan bahwa dia sedang menerima makanan dua kali sehari.

Persidangan kasus Yason Ngelia bermula

Pada 6 Januari, aktivis dari Gerakan Mahasiswa Pemuda aan Masyarakat Papua (GEMPAR) bertemu dengan Kapolda Papua, Tito Karnavian, untuk menuntut pembebasan segera Yason Ngelia. Pemimpin mahasiswa, Ngelia ditangkap pada 7 November 2013 di demonstrasi di kampus Universitas Cenderawasih (UNCEN). Para mahasiswa telah berdemonstrasi beberapa kali untuk memprotes penangkapan Ngelia dan penganiayaannya dalam tahanan, tetapi meskipun ini dan pertemuan dengan Karnavian, proses hukum akan berlanjut dan pengadilan Ngelia bermulai pada 22 Januari.

Menurut situs berita online Jubi, pada awalnya Ngelia didampingi oleh pengacara Olga Hamadi, namun Ngelia menyatakan bahwa dia tidak ingin bantuan pengacara hukum dan akan mewakili diri dari sekarang. Aktivis GEMPAR, Alfares Kapisa, menyatakan bahwa Ngelia ditangkap karena memimpin demonstrasi menentang penyusunan kontroversial Otsus Plus, namun tampaknya persidangan tersebut berfokus kepada perselisihan antara Yason dan temannya Stanley hampir enam bulan sebelumnya. Kapisa, yang juga ditahan selama lebih dari dua minggu pada November 2013 menyusul demonstrasi tersebut, menyatakan bahwa persidangan itu adalah strategi untuk mencegah Ngelia dari memimpin demonstrasi kritis menentang Otsus Plus.

12 ditangkap di demo FWPC PNG disiksa

Pada tanggal 24 Januari, 12 orang yang ditangkap setelah demonstrasi pada 26 November 2013 di Jayapura, dipindahkan dari tahanan polisi ke LP Abepura. Setibanya mereka di penjara, seorang aktivis HAM setempat mewawancarai mereka dan menemukan bahwa mereka bukan aktivis bahkan tidak terlibat dalam demonstrasi mendukung pembukaan kantor Free West Papua Campaign (Kampanye Papua Barat Merdeka) dan kampanye Sorong ke Samarai. Menurut aktivis HAM setempat tersebut, mereka terlibat dalam kegiatan yang tidak berkaitan ketika mereka ditangkap. Salah satu dari mereka sedang dalam perjalanan untuk bertemu teman setelah menghadiri kuliah, dua yang lain sedang dalam perjalanan ke pesta ulang tahun saudara. Empat pria adalah pedagang kayu gaharu dari wilayah Pegunungan Bintang yang sedang mengunjungi Jayapura dan telah disarankan untuk duduk di rumah saudara mereka pada hari itu. Dua adalah petani yang sedang dalam perjalanan ke bandara untuk melepaskan seorang teman yang mau berangkat ke Wamena. Seorang pria muda lagi sedang membuat persiapan untuk ujian pada hari berikutnya dengan membuat suling bambu di halaman rumahnya. Pada saat keluar membeli air dingin dia bertemu dengan polisi. Seorang pekerja konstruksi sedang dalam perjalanan ke Sentani dan larikan diri dari tembakan dan bersembunyi di semak-semak malah ia ditangkap oleh polisi. Seorang pendulang emas juga sedang dalam perjalanan bekerja di Sentani Puai di mana dia dihentikan dan diseret ke dalam truk polisi.

Mereka ditangkap di berbagai tempat, dibawa ke Expo Waena dan dipukuli, sebelum dibawa ke Polres Jayapura. Malam itu mereka dipukuli dengan bayonet, rutan dan batang besi, dan ditendang oleh polisi memakai sepatu lars. Mereka semua disiksa dengan kabel listrik. Muli Hisage dipukul di testa, dan dipukuli dengan printer kantor polisi. Pendius Tabuni dibakar dengan puntung rokok. Mathius Mabel diancam dengan pistol ke kepala. Semua 12 orang itu diinterogasi tanpa pengacara dan dipaksa untuk menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa membaca atau memahaminya. Polisi menyita enam HP, uang berjumlah Rp 12,750,000 (USD$1,055), perbelanjaan dan pakaian dari mereka. Natan Kogoya gagal menghadiri ujian ukirannya. Pengacara HAM di Jayapura telah diberitahu oleh polisi bahwa semua 12 orang menerima bantuan hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) – seperti yang dilaporkan dalam update Desember kami – namum mereka yang ditahan menyatakan bahwa mereka belum lagi menerima bantuan hukum semenjak penangkapan mereka. Mereka telah didakwa dengan menyebabkan kematian dan penganiayaan berdasarkan Pasal 170)1, 170)2(3), dan 351)1(1) KUHP Indonesia.

Yogor Telenggen dipindah ke LP Wamena

Pada 10 Maret 2013 Yogor Telenggen ditangkap di Waena, Jayapura, dan dituduh terlibat dalam peristiwa penembakan pada tahun 2012 melawan militer Indonesia. Namun ia kemudian didakwa menyerang Polsek Pirime. Telenggen dilaporkan didakwa dengan Pasal 340, 338, 170, 251 KUHP Indonesia dan UU Darurat 12/1951 untuk kekerasan dan kepemilikan amunisi. Telenggen dilaporkan dipukuli parah pada saat penangkapannya, ditolak akses ke pengacara hukum selama proses interogasi yang sangat panjang, dan di dalam tahanan polisi yang panjang di Jayapura sebelum dipindahkan ke LP Wamena. Orang Papua di balik Jeruji khawatir bahwa Telenggen terus tidak mendapat bantuan hukum dan ditolak akses ke pengadilan yang adil.

Vonis Pengadilan Tinggi Serui menguatkan putusan untuk Edison Kendi dan Yan Piet Maniamboi

Informasi yang diterima oleh pengacara HAM menunjukkan bahwa walaupun Pengadilan Tinggi Serui telah menguatkan putusan hukuman penjara yang diberikan kepada Edison Kendi dan Yan Piet Maniamboi pada bulan Juli 2013 sepanjang dua tahun dan 18 bulan masing-masing, langkah-langkah belum diambil untuk membawa mereka dalam tahanan sekali lagi. Pada saat kini, tidak ada upaya dari pengacara hukum mereka untuk mengajukan kasasi.

Berita

Orang Papua menuntut delegasi MSG untuk bertemu dengan tapol-napol

Pada 10 Januari, Majalah Selangkah melaporkan sebuah pernyataan dari tapol Filep Karma yang meminta wakil delegasi MSG bertemu dengan tapol-napol Papua dari berbagai penjara di seluruh Papua. Menurut situs berita yang sama, pada 13 Januari rombongan mahasiswa GEMPAR memblokir kampus UNCEN di Abepura dalam langkah mengkritik kunjungan delegasi MSG dan meminta delegasi untuk bertemu dengan tapol-napol Papua dan korban pelanggaran HAM. Sebuah pernyataan bersama dari orang Papua di Java dan Bali yang dibuat pada hari yang sama, disebarkan oleh jurnalis Papua Oktovianus Pogau. Antara lain, pernyataan tersebut menyuarakan tuntutan yang sama.

Penangkapan di protes MSG di Jayapura dikutuk secara luas

Beberapa komentator telah mencatatkan ‘gol bunuh diri’ dicetak oleh Indonesia dalam reaksi represif terhadap protes di Jayapura. Tindakan ini membuktikan hal yang delegasi MSG seharusnya menyelidiki – yaitu pelanggaran HAM di Papua yang terus menerus terjadi. Dalam sebuah artikel dari Jubi pada 14 Januari, peneliti Human Rights Watch untuk Indonesia, Andreas Harsano, mengutuk penangkapan-penangkapan tersebut. Beliau menggarisbawahi jaminan baik hukum nasional dan internasional yang seharusnya memperbolehkan hak untuk protes damai dan juga mengatakan bahwa insiden tersebut merupakan iklan buruk bagi Indonesia. Artikel yang sama juga mengutip pemimpin gereja Papua Socrates Sofyan Yoman, yang mengatakan bahwa Indonesia telah menunjukkan ‘kebodohan’ dalam membuat penangkapan tersebut yang jelas membuktikan bahwa Indonesia bukan negara yang demokratis. Pengacara senior Yan Christian Warinussey mengeluarkan pernyataan pada 13 Januari mengutuk penangkapan tersebut, dan menegaskan kurangnya perlindungan hak dasar seperti kebebesan berekspresi dan kebebasan berkumpul di Papua. Penangkapan-penangkapan ini juga dikutuk oleh Ruben Magai dari Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

Perubahan hukum represif melemahkan dakwaan terhadap para demonstran Papua

Dakwaan terhadap para demonstran Alfares Kapisa, Benny Hisage, Abraham Demetouw, Danny Kosamah dan Arnoldus Kocu, yang dibebas dengan jamin, mesti diperiksa kembali setelah amandemen Pasal 335. Pada 16 Januari 2014, Pasal 335 KUHP diubah oleh Mahkamah Konstitusi, dengan menghapuskan susunan kata ‘perbuatan tidak menyenangkan’ karena sifat elastis bagi ungkapan tersebut. Langkah ini disambut oleh pengacara Yan Christian Warinussey yang mengatakan dalam pernyataan tanggal 19 Januari bahwa dalam perumusan sebelumnya, Pasal 335 telap disalahgunakan dan diaplikasi secara sewenang-wenang. Pada 2012, Jaksa Pengadilan Jayapura membuat ancaman dakwaan Pasal 335 untuk perbuatan tidak menyenangkan terhadap pengacara HAM Gustaf Kawer, karena komentar yang dibuat semasa pengadilan untuk kasus Kongress Papua Ketiga.

Advokat hak asasi manusia menyeru kebebasan tahanan politik Papua di dengar pendapat EU

Pada 23 Januari, sub-komite HAM Uni Eropa (EU) mengadakan sebuah dengar pendapat tentang Papua, di mana wakil parlemen EU mendengar pernyataan dari wakil pemerintah RI, dan juga Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura, kelompok solidaritas berbasis di Jakarta NAPAS, dan Koalisi Internasional untuk Papua (ICP, International Coalition for Papua). Menurut Jakarta Post, ICP menyeru pemerintah RI untuk membebaskan tahanan politik Papua dan membuka Papua ke mekanisme HAM internasional. Sementara di Papua, mahasiswa dari GEMPAR mengadakan demonstrasi di UNCEN dalam mendukung dengar pendapat tersebut, lalu memblokir jalan masuk ke dalam kampus. Para mahasiswa menyoroti pelanggaran HAM dan pembungkaman demokrasi di Papua, menyerukan akses ke Papua untuk jurnalis internasional dan Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Berkespresi.

Tahanan politik Papua bulan Januari 2014

  Tahanan Tanggal Penahan Dakwaan Hukuman Kasus Dituduh melakukan kekerasan? Masalah dalam proses persidangan? LP/Penjara
1 Yenite Morib 26 Januari 2014 UU Darurat 12/1951 Investigasi polisi tertunda Penangkapan di gereja Dondobaga Ya Ya Tahanan kepolisian Puncak Jaya
2 Tiragud Enumby 26 Januari 2014 Tidak diketahui Investigasi polisi tertunda Penangkapan di gereja Dondobaga Ya Ya Tahanan kepolisian Puncak Jaya
3 Edison Werimon 13 Desember 2013 106, 110)1, 53, 55 Investigasi polisi tertunda Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013 Tidak / belum jelas Tidak Tahanan kepolisian Sarmi
4 Soleman Fonataba 17 Desember 2013 106, 110)1, 53, 55 Investigasi polisi tertunda Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013 Tidak / belum jelas Tidak Tahanan kepolisian Sarmi
5 Pendius Tabuni 26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Investigasi polisi tertunda Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
6 Muli Hisage 26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Investigasi polisi tertunda Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
7 Karmil Murib 26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Investigasi polisi tertunda Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
8 Tomius Mul 26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Investigasi polisi tertunda Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
9 Nikson Mul 26 November 2013 170)1 Investigasi polisi tertunda Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
10 Nius Lepi 26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Investigasi polisi tertunda Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
11 Tinus Meage 26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Investigasi polisi tertunda Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
12 Mathius Habel 26 November 2013 170)1,170)2 (3) Investigasi polisi tertunda Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
13 Agus Togoti 26 November 2013 170)1,170)2 (3) Investigasi polisi tertunda Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
14 Natan Kogoya 26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Investigasi polisi tertunda Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
15 Nikolai Waisal 26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Investigasi polisi tertunda Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
16 Penius Tabuni 26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Investigasi polisi tertunda Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
17 Yason Ngelia 7 November 2013 351 Dalam proses penyelidikan Penangkapan di demo menentang Otsus Plus Ya Ya Polres Jayapura
18 Piethein Manggaprouw 19 Oktober 2013 106, 110 Dalam persidangan Demo memperingati Konggres Papua Ketiga di Biak Tidak Sidang tertunda Polres Biak
19 Apolos Sewa* 28 Agustus 2013 106, 110 Dalam proses penyelidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Bebas dengan jaminan
20 Yohanis Goram Gaman* 28 Agustus 2013 106, 110 Dalam proses penyelidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Bebas dengan jaminan
21 Amandus Mirino* 28 Agustus 2013 106, 110 Dalam proses penyelidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Bebas dengan jaminan
22 Samuel Klasjok* 28 Agustus 2013 106, 110 Dalam proses penyelidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Bebas dengan jaminan
23 Victor Yeimo 13 Mei 2013 160 3 tahun  (dihukm pada 2009) Demo tahun 2009; Demo 13 Mei di Jayapura Tidak Ya Abepura
24 Astro Kaaba 3 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Kematian para polisi di Yapen Ya Sidang tertunda Polres Serui
25 Hans Arrongear Tidak diketahui Makar Tidak diketahui Kematian para polisi di Yapen Ya Sidang tertunda Polres Serui
26 Oktovianus Warnares 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
27 Yoseph Arwakon 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
28 Yohanes Boseren 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
29 Markus Sawias 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
30 George Syors Simyapen 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
31 Jantje Wamaer 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
32 Domi Mom 1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Trial pending Timika
33 Alfisu Wamang 1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika
34 Musa Elas 1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika
35 Eminus Waker 1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika
36 Yacob Onawame 1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika
37 Hengky Mangamis 30 April 2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
38 Yordan Magablo 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
39 Obaja Kamesrar 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
40 Antonius Saruf 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
41 Obeth Kamesrar 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
42 Klemens Kodimko 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
43 Isak Klaibin 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 3 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
44 Yahya Bonay 27 April 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Kematian para polisi di Yapen Ya Sidang tertunda Tahanan polisi Serui
45 Yogor Telenggen 10 Maret 2013 340, 338, 170, 251, UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penembakan Pirime tahun 2012 Ya Ya Wamena
46 Isak Demetouw (alias Alex Makabori) 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
47 Daniel Norotouw 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 1 tahun Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
48 Niko Sasomar 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
49 Sileman Teno 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
50 Bastian Mansoben 21 Oktober 2012 UU Darurat 12/1951 3 tahun 6 bulan Kasus bahan peledak di Biak Kepemilikian bahan peledak Tidak Biak
51 Andinus Karoba 10 Oktober 2012 365(2), UU 8/1981 1 tahun 10 bulan Aktivis Demmak di Jayapura Ya Ya Abepura
52 Yan Piet Maniamboi** 9 Agustus 2012 106 18 bulan (pleidoi diajukan) Perayaan Hari Pribumi di Yapen Tidak Ya Bebas karena waktu maksimum habis di tahanan
53 Edison Kendi** 9 Agustus 2012 106 2 tahun (pleidoi diajukan) Perayaan Hari Pribumi di Yapen Tidak Ya Bebas karena waktu maksimum habis di tahana
54 Jefri Wandikbo 7 Juni 2012 340, 56, UU 8/1981 8 tahun Aktivis KNPB disiksa di Jayapura Ya Ya Abepura
55 Timur Wakerkwa 1 Mei 2012 106 2.5 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura
56 Darius Kogoya 1 Mei 2012 106 3 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura
57 Selpius Bobii 20 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
58 Forkorus Yaboisembut 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
59 Edison Waromi 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
60 Dominikus Surabut 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
61 August Kraar 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
62 Wiki Meaga 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
63 Oskar Hilago 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
64 Meki Elosak 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
65 Obed Kosay 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
66 George Ariks 13 Maret 2009 106 5 tahun Tidak diketahui Tidak diketahui Tidak Manokwari
67 Ferdinand Pakage 16 Maret 2006 214 15 tahun Kasus Abepura tahun 2006 Ya Ya Abepura
68 Filep Karma 1 Desember 2004 106 15 tahun Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 Tidak Ya Abepura
69 Yusanur Wenda 30 April 2004 106 17 tahun Penangkapan Wunin Ya Tidak Wamena
70 Linus Hiel Hiluka 27 Mei 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
71 Kimanus Wenda 12 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
72 Jefrai Murib 12 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Abepura
73 Numbungga Telenggen 11 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak
74 Apotnalogolik Lokobal 10 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak

* Apolos SewaYohanis Goram Gaman, Amandus Mirino dan Samuel Klasjok saat ini menghadapi dakwaan makar. Walaupun mereka dibebas bersyarat sehari setelah penangkapan mereka, mereka masih menjalani pemeriksaan dan mempan ditangkap. Pada saat ini mereka wajib lapor ke kepolisian dua kali seminggu.

**Meskipun Edison Kendi dan Yan Piet Maniamboi kini telah dibebaskan dari tahanan, mereka masih sedang menghadapi hukuman penjara 2 tahun dan 18 bulan masing-masing. Putusan tersebut saat ini sedang dilakukan upaya banding. Sebagaimana dilaporkan dalam laporan bulan September kami, Kendi ditahan lagi dan diinterogasi dalam kaitannya dengan demonstrasi damai sebelum dibebaskan.

Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu upaya kolektif yang dimulai oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam rangka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas internasional.

Orang Papua di Balik Jeruji adalah sebuah upaya tentang tahanan politik di Papua Barat. Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di Papua Barat.

Kami menerima pertanyaan, komentar dan koreksi.  Anda dapat mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org.

Share