Buchtar Tabuni

Tanggal Lahir10/05/1979
Dakwaan(Penangkapan pertama) Pasal 160; (Penangkapan kedua) Pasal-pasal 170, 406 jo 55
Tanggal Penahanan06/06/2012
Ringkasan KasusDitahan setelah mengorganisir demonstrasi bertepatan dengan didirikannya International Parliamentarians for West Papua (IPWP). Buchtar Tabuni dinyatakan tidak bersalah dalam perbuatan maker, tetapi didakwa tiga tahun penjara untuk penghasutan. Mendekati setahun setelah bebas, Buchtar kembali ditahan, kali ini tertuduh ikut berpartisipasi dalam kerusuhan penjara selama dia masih dalam penahanan.
Vonis
KeprihatinanPenahanan sewenang-wenang, Dipenjara jauh dari rumah, Tiada surat penahahan
Ambil Tindakan

Buchtar Tabuni adalah seorang aktivis perjuangan kemerdekaan Papua Barat yang terkemuka. Dia merupakan bekas ketua Komisi Nasional Papua Barat (KNPB), sebuah kelompok yang telah berkali–kali mengorganisasi demonstrasi damai diseantara Papua Barat dengan seruan utama meminta Referendum untuk kemerdekaan Papua Barat. Posisinya sebagai seorang aktivis terkemuka menjadikannya sebagai target penting berulang kali bagi penguasaan Indonesia, dan pada saat ini sedang menjalani penahanannya yang kedua di lembaga permasyarakatan.

Tabuni ditahan pertama kali pada tanggal 3 Desember 2008 oleh Polisi Investigasi Kriminal tanpa surat penahanan. Penangkapan tersebut terhubung dengan dirinya mengorganisasi demonstrasi damai pada tanggal 16 Oktober pada tahun yang sama dalam rangka mendukung peluncuran International Parliamentarians for West Papua di London pada hari yang sama. Komisi Hak Asasi Manusia Asia (AHRC) melaporkan bahwa Tabuni dikenakan tuduhan makar pasal 106 dan 110 KUHP, juga dengan Pasal 160 (penghasutan), dan Pasal 212 dan 216 sebagai tuduhan tambahan.

Baik sebelum dan sesudah mendapat keputusan dari hakim, Tabuni terus dikenakan kekerasan fisik pada beberapa kejadian. Misalnya, selama dalam penahanan polisi, kebutuhan dasar seperti air minum dan untuk mencuci tidak disediakan. Tabuni melaporkan bahwa dirinya telah dipukul oleh seorang dari pihak kepolisian, dan selanjutnya kuasa hukumnya tidak diperbolehkan untuk mengunjunginya ke tempat penahanan polisi. Kejadian ini dilaporkan oleh Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) dan Free West Papua Campaign.

Dalam suatu kejadian lainnya yang didokumentasikan oleh AHRC, setelah Tabuni dipindahkan dari kantor polisi ke Lembaga Permasyarakatan Abepura, kedatangannya pada penjara tersebut disambut dengan pihak berwenang dengan menyebabkan luka–luka parah pada bagian mata dia. 6 tahanan politik lainnya bereaksi terhadap kejadian itu dengan melaporkan kejadian ini kepada Sipir Penjara, hanya untuk akhirnya juga mendapat pemukulan. Ketujuh orang tersebut lalu ditahan di trapsel (penjara terisolasi kecil) tanpa makanan dan minuman selama empat hari. Human Rights Watch juga menunjukkan pada kejadian lainnya pada bulan November 2009 Tabuni diserang oleh tiga tentara, satu polisi, dan satu satpam penjara, yang mengakibatkan dirinya mengalami luka parah dibagian kepala. Sipir penjara tidak mengizinkan dirinya dirawat di rumah sakit.

Saat majelis hakim akhirnya mengeluarkan keputusan mereka pada tanggal 3 Juli 2009, Tabuni ditemukan tidak bersalah dalam tuduhan makar. Tetapi, seraya pihak terdakwa merayakan kemenangan mereka mendengar kabar baik tersebut, Hakim yang bersangkutan melanjutkan keputusan lainnya yang menetapkan Buchtar bersalah atas tuduhan penghasutan dan menetapkan hukuman penjara tiga tahun baginya. Dalam laporan ALDP mengenai putusan hukuman, Iwan Niode, pengacara ALDP dan juga anggota kuasa hukum Tabuni bertanya–tanya kemungkinan bahwa apakah pihak hakim memberikan keputusan yang aneh dan tak terduga hanya karena tidak berani melepas bebas Tabuni secara langsung. Niode juga menunjukkan bahwa untuk dapat dinyatakan bersalah atas tuduhan penghasutan, seharusnya sudah jelas kejahatan apa yang mereka dituduh menghasutkan orang lain melakukan, dimana pada kasus ini tidak dijelaskan.

Pada tanggal 3 Desember 2010, saat Tabuni masih menjalani masa penahanan di penjara, seorang mantan tawanan bernama Miron Wetipo tertembak mati. Laporan–laporan mengenai insiden ini saling berkontradiksi; beberapa sumber melaporkan peristiwa penembakan berlangsung saat Wetipo sedang mencoba kabur dari penjara, laporan lainnya mengatakan peristiwa tersebut terjadi saat pihak keamanan Abepura melakukan sweeping. Pihak kepolisian dan pihak penjara tidak pernah memberi penjelasan tentang kejadian ini. Berita penembakan tersebut lalu menyebar ke seluruh penjara dan kerusuhan pun tidak dapat dihindarkan yang mengakibatkan tawanan yang tidak terkonrol merusak fasilitas penjara. Tabuni dituduh sebagai penghasut kerusuhan tersebut bersama dengan napol lainnya bernama Filep Karma, dan tiga tawanan lainnya. Tabuni berusaha menjelaskan sebaliknya bahwa dirinya selalu mencoba menengahi kedua pihak dan mencoba menenangkan suasana dengan meminta kepada pihak berwenang dipenjara untuk membawa jasad Miron Wetipo kembali ke penjara dan untuk menemukan pelaku penembakan.

Kelima orang yang dituduh menghasut kerusuhan tersebut lalu dipindahkan dari penjara ke Polda Papua, dimana menurut laporan yang diterbitkan West Papua Media Alerts, mereka tidak diberi makanan dan minumam selama beberapa hari, dan juga tidak dibolehkan menemui keluarga dan sahabat. Tabuni ditahan dimarkas polisi selama beberapa minggu, tanpa penjelasan bahwa apakah dirinya ditahan sebagai tawanan penjara ataukah dirinya menunggu persidangan baru tentang penghasutan kerusuhan. Dalam sebuah surat dari penjara, dia menjelaskan bahwa dirinya menderita sakit lambung (gastrik)  dan gangguan kesehatan lainnya akibat dari kurannya gizi dan makanan. Amnesty Internasional mengeluarkan “Urgent Alert” mengenai hal ini, karena prihatin akan kondisi Tabuni dalam bahaya yang serius akibat penyiksaan selama dalam kurungan isolasi di Polda Papua.

Tabuni ditawari remisi pada hari kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2011. Dirinya menerima penawaran tersebut tetapi terus melanjutkan perannya sebagai ketua KNPB.

Tahun berikutnya, pada tanggal 6 Juni 2012, Tabuni kembali ditahan bersama dengan dua aktifis KNPB lainnya saat meninggalkan kantor DPRD Papua. Assa Alua, salah satu dari ketiga yang ditahan memberi tahu suarapapua.com bahwa mereka kerap dipukul dan disiksa dari saat penahanan, tidak diperkenankan menghubungi kuasa hukum mereka, dan juga bahwa pihak kepolisian memaksa mereka mengakui bahwa mereka ikut serta dalam kejadian penembakan akhir–akhir ini. Hari berikutnya, Detiknews melaporkan bahwa menurut Wakil Kepala Polda Paulus Waterpauw, Tabuni merupakan dalang kekerasan di Papua, termasuk penusukan kepada dua korban.

Saat kuasa hukum mereka akhirnya dibolehkan untuk menemui ketiga tahanan, terjelaskan bahwa Tabuni sebenarnya ditangkap bersangkutan dengan kerusuhan di penjara 18 bulan sebelumnya. Pihak kepolisian tidak memberi penjelasan mengenai penguluran waktu dalam kasus tersebut, dan kenapa tuduhan yang diangkat begitu berbeda dengan tuduhan yang beredar di surat kabar pada saat itu yaitu bahwa Tabuni tertuduh melakukan pembunuhan.

Konteks penangkapan Tabuni yang kedua kali ini barangkali bisa dihubungkan dengan kenyataan bahwa KNPB telah mengorganisir beberapa demonstrasi–demonstrasi besar selama beberapa minggu sebelumnya. Laporan koran Bintang Papua menceritakan bagaimana selama beberapa minggu terakir pihak kepolisian telah mengeluarkan panggilan kepada Tabuni agar mereka dapat mengontrol demonstrasi–demonstrasi yang sedang berlangsung, dan juga mengancam untuk menahannya apabila tidak memenuhi panggilan.

Selanjutnya, rangkaian penembakan misterius yang terjadi hampir setiap hari di Jayapura pada saat itu mengakibatkan kepanikan dan ketegangan diseluruh kota. Pengumuman dari Paulus Waterpauw terlihat seperti menuduh Tabuni untuk rankaian penembakan tersebut, juga beberapa pihak media (contohnya Vivanews) melaporkan dirinya dicurigai melakukan kejadian tersebut. Satu minggu setelahnya, saat polisi berpakaian preman menembak mati ketua KNPB lainnya, Mako Tabuni, beberapa laporan melaporkan bahwa pihak kepolisian menuduh Mako dan KNPB melakukan penembakan–penembakan teror tersebut. Tetapi, persidangan kedua Buchtar Tabuni hanya fokus kepada kerusuhan di penjara; tidak ada dakwaan tentang demonstrasi KNPB ataupun kejadian penembakan.

Tabuni kembali disidangkan untuk kedua kalinya dan didakwa pasal 170 KUHP bersangkutan dengan kekerasan terhadap perorangan atau properti. Dirinya terhukum 8 bulan penjara. Dominggus Pulalo juga disidangkan terkait kasus ini; DominggusPulalo  telah dipenjarakan pada tahun 2010 dalam dakwaan non-politik dan juga tertuduh melalukan penghasutan dipenjara. Salah satu kuasa hukumnya, Gustaf Kawer melaporkan dalam Bintang Papua kurangnya bukti terhadap dakwaan ini karena saksi–saksi kunci, termasuk Liberty Sitinjak, mantan ketua Lapas, tidak hadir untuk memberi kesaksian pada persidangan. Dalam sebuah artikal yang diterbitkan ALDP, Gustaf Kawer juga mencatat bahwa kesaksian salah satu dari lima saksi mata tetap dipakai walaupun kesaksian itu telah dicabut sebelumnya. Gustaf juga mempertanyakan penggunaan pasal 170, yang mengacu pada kekerasan kepada perorangan atau properti yang dilakukan oleh sebuah kelompok. Penggunaan pasal ini yang seharusnya dibuktikan bahwa aksi ini dilakukan oleh suatu kelompok diabaikan oleh persidangan jelas-nya.

Sejumlah laporan telah diterbitkan yang menjelaskan penekanan terhadap para aktifis selama persidangan. Tabloid Jubi melaporkan bahwa anggota KNPB kerap menerima sms dan telefon yang mengancam mereka untuk tidak menghadiri persidangan. Lalu pada tanggal 23 Juli 2012, Bintang Papua melaporkan bahwa Yusak Pakage, seorang mantan tawanan, telah ditangkap dan ditahan saat menghadiri persidangan sebagai penonton. Kecewa dengan berjalannya persidangan, Yusak menendang jatuh sebuah tong sampah yang mengotori seorang petugas pengadilan. Walaupun itulah kejadian yang memicu penangkapannya, Yusak akhirnya ditahan atas tuduhan kepemilikan senjata (pisau lipat). Amnesty International langsung mengeluarkan banding untuk mendukung Pakage setelah mengetahui bahwa dirinya telah diancam dengan siksaan, dan kerap diinterogasi tentang kegiatan–kegiatan politiknya dan usahanya untuk mengumpulkan uang untuk membantu pada tahanan politik yang sakit. KNPB juga mengaku bahwa dalam persidangan 6 Agustus 2012 tersebut, polisi mencoba menahan salah satu ketua KNPB lainnya, Victor Yeimo, tanpa diketahui alasannya. Tetapi Yeimo berhasil kabur dengan menggunakan sepeda motor.

Buchtar Tabuni dilaporkan dibebaskan pada tanggal 19 Januari 2013, sesudah menjalani masa hukuman dia.

Sumber-sumber

Aliansi Demokrasi untuk Papua, “Buchtar Tabuni Divonis Delapan Bulan Penjara,” 25 September 2012, http://www.aldp-papua.com/?p=6127

Aliansi Demokrasi Untuk Papua, “Vonis 3 Tahun Penjara, Keputusan Musyawarah yang Menggelisahkan,” 10 July 2009, http://andawat-papua.blogspot.com/2009/07/vonis-3-tahun-penjara-keputusan.html  (text colour same as background colour: to read the article select the text)

Aliansi Demokrasi Untuk Papua, “Pemukulan Buchtar Tabuni, Bukti Buruknya Penegakan Hukum di Indonesia”, 24 January 2009, http://andawat-papua.blogspot.com/2009/01/pemukulan-buchtar-tabuni-bukti-buruknya.html   (text colour same as background colour: to read the article select the text)

Amnesty International, “Urgent Action ASA 21/032/2012,” 24 August 2012, https://www.amnesty.org/en/library/asset/ASA21/032/2012/en/1506e780-3c71-46f0-9057-94f41d8016ba/asa210322012en.html

Amnesty International, Urgent Action ASA21/001/2011, 12 January 2011, https://www.amnesty.org/en/library/asset/ASA21/001/2011/en/25845977-cc75-4098-846a-0ec8018fbd0a/asa210012011en.html

Asian Human Rights Commission, “Torture and maltreatment of political prisoners in Papua,” 16 February 2009, http://www.humanrights.asia/news/urgent-appeals/AHRC-UAC-014-2009/

Asian Human Rights Commission, “Rights activist Buktar Tabuni arrested after peaceful protests,” 10 December 2008, http://www.humanrights.asia/news/urgent-appeals/AHRC-UAC-262-2008

Bintang Papua, “Lawyer calls on judges to release Buchtar after all witnesses fail to appear,” 11 September 2012, (posted on West Papua Media Alerts) http://westpapuamedia.info/2012/09/12/lawyer-calls-on-judges-to-release-buchtar-after-all-witnesses-fail-to-appear/

Bintang Papua, “Yusak Pakage Dejerat UU Darurat,” 28 July 2012, http://bintangpapua.com/headline/25316-yusak-pakage-dijerat-uu-darurat

Bintang Papua, KNPB Tetap Berkeras, 10 April 2012, http://bintangpapua.com/headline/21587-knpb-tetap-berkeras-

Detiknews, “Pimpinan organisasi di Papuaditangkap usai audiensi di DPRP,” 7 June 2012, http://news.detik.com/read/2012/06/07/151958/1935457/10/pimpinan-organisasi-di-papua-ditangkap-usai-audiensi-di-dprd

Free West Papua Campaign, “News from the prison Sebby Sambom and Buchtar Tabuni were isolated from their lawyers,” [undated], http://www.freewestpapua.org/index.php/news/866–news-from-the-prison-sebby-sambom-and-buchtar-tabuni-were-isolated-from-their-lawyers-

Human Rights Watch, “Prosecuting Political Aspiration,” June 23 2010, http://www.hrw.org/sites/default/files/reports/indonesia0610webwcover_0.pdf

KNPB News, “Victor Yeimo Nyaris Ditangkap, 2 Aktivis Ditangkap dan Diintrogasi Polisi,” 6 August 2012, http://knpbnews.com/blog/archives/594

Kontras Papua, “Buchtar Tabuni Bebas,” 18 August 2011, http://www.trunity.net/kontraspapua/news/view/169204/?topic=56138

Suarapapua.com, “Alua: Kami Dipaksa Mengaku Sebagai Pelaku Penembakan,” 9 June 2012, http://www.suarapapua.com/index.php/en/2012-01-08-11-46-42/277-alua-kami-dipaksa-mengaku-sebagai-pelaku-penembakan

Suara Pembaruan, “Polisi Ungkap Mako Tabuni Pelaku Penembakan Misterius,” 25 June 2012, http://www.suarapembaruan.com/home/polisi-ungkap-mako-tabuni-pelaku-penembakan-misterius/21650

Tabloid Jubi, “Insiden Pengrusakan LP Abepura Versi Buchtar Tabuni,” 17 September 2012, http://tabloidjubi.com/index.php/interviews-indepth-stories/20688-insiden-pengrusakan-lp-abepura-versi-buchtar-tabuni

Tabloid Jubi, “KNPB Members unable to Attend Trial of Buchtar Tabuni,” 18 July 2012, (posted by West Papua Media Alerts), http://westpapuamedia.info/2012/07/20/knpb-members-unable-to-attend-trial-of-buchtar-tabuni/

Viva News, “Kekerasan di Papua, Buchtar Tabuni Ditangkap,” 7 June 2012,http://us.nasional.news.viva.co.id/news/read/322183-kekerasan-di-papua–buchtar-tabuni-ditangkap

West Papua Media Alerts, “Buchtar Tabuni released from Abepura prison after completing sentence,” 19 January 2013, http://westpapuamedia.info/2013/01/19/buchtar-tabuni-released-from-abepura-prison-after-completing-sentence/

West Papua Media Alerts, “Police Issues Ultimatum to Buchtar Tabuni,” 6 April 2012, http://westpapuamedia.info/2012/04/10/police-issues-ultimatum-to-buchtar-tabuni/

West Papua Media Alerts, “Buchtar Tabuni complains to police chief about his treatment,” 18 January 2011, http://westpapuamedia.info/2011/01/27/buchtar-tabuni-complains-to-police-chief-about-his-tratment

West Papua Media Alerts, “West Papuan political prisoners denied food for 2 days,” 9 December 2010, http://westpapuamedia.info/2010/12/09/west-papuan-political-prisoners-denied-food-for-2-days/

Share