Orang Papua di balik Jeruji: Januari 2014

Ringkasan

Pada akhir Januari 2014, setidaknya terdapat 74 tahanan politik di penjara Papua.

Kunjungan delegasi pemimpin-pemimpin Melanesian Spearhead Group (MSG) adalah peristiwa yang bermuatan politis maka kegiatan demonstrasi dapat diprediksi. Namun demikian, senioritasnya wakil masyarakat sipil yang memimpin aksi demo ini dan respon polisi yang represif, tanpa peduli sorotan media, membuktikan betapa tinggi taruhannya ini untuk kedua pihak. Seperti yang sering terjadi di Papua, protes dimaksudkan untuk menyoroti sejarah panjang pelanggaran HAM di Papua, dan dalam mengadakan aksi ini, sifat pelanggaran-pelanggaran ini  terbukti dengan penangkapan demonstran secara sewenang-wenang. Para demonstran yang menargetkan delegasi MSG di Jayapura diseret, ditangkap dan dibubarkan, sementara para demonstran yang menargetkan delegasi di Jakarta tidak menghadapi taktik represif, meskipun mereka hampir sukses mendekati delegasi tersebut jika dibanding dengan rekan-rekan mereka di Papua. Banyak sekali komentator yang mencatatkan bahwa reaksi permerintah terhadap para demonstran adalah seperti ‘gol bunuh diri’ bagi Indonesia, dengan ingatan bahwa maksud asli untuk kunjungan tersebut adalah untuk menyelidiki situasi HAM di Papua.

Hukuman sangat berat yang tuntut oleh Jaksa untuk lima terdakwa dalam kasus Biak 1 Mei 2013 mewujudkan persidangan tersebut sebagai tes kritis bagi kebijakaan Indonesia di Papua. Para terdakwa diancam dengan hukuman 15-18 tahun karena menaikkan bendera Bintang Kejora di Biak secara damai. Kasus mereka mirip kasus Filep Karma, yang ditangkap sepuluh tahun yang lalu dan sampai sekarang menjalani hukuman 15 tahun untuk tindakan damai serupa. Berlanjutnya sidang tersebut, pengadilan Papua menghadapi pilihan yang jelas: membenarkan sejarah terulang sambil menyimpang dari hukum nasional dan internasional, atau mengambil arah baru.

Laporan penganiayaan terhadap 12 pria yang ditahan semasa demonstrasi pada November 2013 sekali lagi meningkatkan kekhawatiran tentang perlakuan terhadap tahanan politik di Papua, khususnya di Polres Jayapura. Mereka disiksa, diisolasikan dan ditolak akses ke pengacara, sambil laporan penyiksaan hanya dapat menimbul setelah para tahanan tersebut dipindahkan ke LP Abepura di mana mereka mendapat akses terhadap pengacara dan pekerja HAM. Ini adalah peristiwa yang berulang. Suatu isu yang perlu perhatian khusus adalah kenyataan palsu polisi kepada pengacara HAM yang menawarkan pendampingan untuk para tahanan tersebut, melibatkan polisi untuk mengatakan bahwa tahanan tersebut sudah punya perwakilan, meskipun hal ini tidak benar. Taktik ini sering dilaporkan dan tampaknya menjadi strategi yang disengaja pakai secara untuk memastikan bahwa praktek polisi yang melanggar hukum dan tidak manusiawi dapat berlanjutan selama proses investigasi.

Kelambatan munculnya informasi tentang penangkapan bernuansa politik di Sarmi dan kekerasan, penangkapan bernuansa politik dan pengungsian penduduk di Puncak Jaya menyoroti kesulitan dihadapi dalam mengakses informasi secara ‘real-time’ dan tepat dari kebanyakan wilayah di Papua.

Penangkapan

Tujuh orang ditangkap di demonstrasi MSG Jayapura dan langsung dibebaskan

Pada 13 Januari, tujuh demonstran ditangkap dalam demonstrasi yang ditujukan pada kunjungan delegasi MSG. Menurut sebuah laporan oleh Komnas HAM cabang Papua, demonstran dari seluruh spektrum masyarakat sipil telah mempersiapkan untuk menyambut delegasi MSG di bandara Sentani pukul 06.00 waktu Papua pada pagi hari kunjungan. Namun pihak otoritas mendatangkan delegasi satu jam lebih awal. Kecewa, para demonstran kemudian menuju ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) untuk memulai demonstrasi mereka.

Pada sekitar pukul 10.00, di bawah perintah Wakapolresta Papua Kiki Kurnia, Markus Haluk, Sekretaris Jenderal Aliansi Mahasiswa Papua Pegungungan Tengah (AMPTPI) ditangkap saat berorasi kepada para demonstran. Polisi juga menangkap Mama Abina Wasanggai, Basoka Logo, Toni Siep, Wolak Wob, Jimi Broay dan mantan tahanan politik Yusak Pakage. Demonstrasi tersebut dibubarkan secara paksa dan polisi menyita spanduk, megafon dan kamera. Puluhan demonstran lainnya digiring ke polres di mana mereka menolak untuk kembali ke rumah sampai tujuh tahanan dibebaskan.

Majalah Selengkah melaporkan bahwa para demonstran diseret, termasuk seorang pembela HAM tua, Mama Yosefa Alomang, yang diseret sehingga pakaian robek. Mereka ditahan di Polresta Jayapura selama sekitar lima jam sebelum dibebaskan tanpa dakwaan. Namun polisi menolak kejadian penangkapan di laporan online yang diterbitkan oleh Tempo, walaupun laporan Komnas HAM jelas mendokumentasikan penangkapan tersebut. Laporan ini didukung oleh pernyataan saksi dari salah satu tahanan tersebut yang diterima oleh Orang Papua di balik Jeruji. Semasa dalam tahanan polisi, tahanan menyatakan bahwa mereka diperlakukan dengan cukup baik.

Penangkapan di Sarmi karena memiliki bendera Bintang Kejora

Informasi terbaru dari pengacara HAM di Papua menyatakan bahwa dua orang masih ada dalam tahanan kepolisian Sarmi sejak penangkapan mereka pada bulan Desember 2013. Edison Werimon, seorang Pegawai Negeri Sipil, dan Soleman Fonataba, pekerja Bank Papua, ditangkap pada tanggal 13 Desember dan 17 Desember masing-masing. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa Werimon ditangkap karena memiliki bendera Bintang Kejora sebagai hiasan atau mural di ruang tamu rumahnya. Sementara Fonataba ditangkap karena memiliki lima bendera Bintang Kejora di rumahnya. Menurut pengacara HAM, mereka dituduh di bawah Pasal 106, 110, 53 dan 55 KUHP Indonesia, untuk permufakatan untuk melakukan makar.

Tiga orang ditangkap menyusul pencurian senjata dan penembakan di Puncak Jaya

Pada 4 Januari, Deber Enumby ditangkap di kampung Kurilik dekat Kota Mulia, menyusul pencurian delapan pucuk senjata api dari pos polisi Kurilik yang diduga telah dilakukan oleh anggota Tentara Pembebasan Nasional (TPN)/Organisasi Papua Merdeka (OPM). Menurut polisi Papua, Enumby didakwa dengan UU Darurat 12/1951 dan mungkin menghadapi hukuman mati. Namun menurut laporan dari kelompok masyarakat sipil dan aktivis HAM, Enumby bukan anggota TPN/OPM.

Beberapa minggu kemudian, dua pria ditangkap menyusul kekerasan antara aparat keamanan dan anggota bersenjata TPN/OPM di Puncak Jaya sepanjang Januari. Pada 26 Januari, Yenite Morib dan Tiragud Enumby dilaporkan ditangkap dalam serangan di gereja Dondobaga, Kurilik, di Puncak Jaya. Menurut sebuah laporan oleh seorang aktivis HAM setempat, aparat keamanan mencurigai Morib dan Enumby sebagai anggota TPN/OPM namun mereka hanya warga sipil biasa. Sementara nama-nama orang awalnya dilaporkan sebagai Dolak Telenggen/Tenius Telenggen dan Melkias Telenggen/Tigabur Enumbi, laporan yang sama menyatakan bahwa nama-nama yang awalnya dilaporkan adalah nama samaran. Morib dan Enumby berumur 18 dan 19 masing-masing dan menganggur, disiksa pada saat penangkapan dan ditolak makanan dalam tahanan setidaknya selama dua hari.

Laporan dari sumber gereja dan media setempat menyatakan bahwa penangkapan itu dilakukan di tengah-tengah aksi kekerasan ‘sweeping’ di gereja Dondobaga. Awalnya aksi ini dilaporkan sebagai operasi militer, namun Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menyatakan bahwa aksi itu dilakukan oleh anggota polisi Brigade Mobil (BRIMOB) dan Detasemen 88 (‘Densus 88’). KNPB lanjut menyatakan bahwa Pastor Pamit Wonda dan anggota jemaat Lurugwi Morib dipukuli bayonet oleh aparat keamanan dan saat ini menjalani perawatan di rumah sakit Mulia. Gereja dan media setempat melaporkan bahwa ratusan orang dari jemaat Kunilik dan gereja Dondobaga telah mengungsi dari kampung-kampung mereka setelah serangan itu. Situs berita online, Majalah Selengkah, melaporkan bahwa rumah telah dibakar oleh aparat keamanan di daerah tersebut, warga setempat tidak dapat ke gereja atau bertani dan ada kekhawatiran bahwa kelaparan bisa terjadi. Menurut laporan dari Jubi, Kapolres Puncak Jaya menyangkal bahwa terjadinya serangan terhadap jemaat gereja.

Pembebasan

Tidak terdapat laporan pembebasan tahanan politik pada bulan January 2014.

Pengadilan bernuansa politik dan penilaian tentang kasus

Vonis kasus Timika peringatan 1 Mei

Pada tanggal 25 November 2013, lima orang yang didakwa karena sebuah upacara pengibaran bendera  damai di Timika pada bulan Mei 2013 diberi hukuman penjara delapan bulan. Mereka dihukum atas permufakatan untuk melakukan makar atas peranan mereka dalam upacara tersebut. Mereka dilaporkan disiksa pada saat penangkapan dan telah menderita berbagai masalah kesehatan selama dalam tahanan di mana mereka tidak menerima perhatian medis yang layak.

Persidangan kasus Biak peringatan 1 Mei: Jaksa menuntut hukuman penjara panjang

Pada tanggal 13 Januari 2014, Jaksa Penuntut Umum mengeluarkan dakwaan pada kelima yang terdakwa dalam kasus Biak 1 Mei. Ia menuntut hukuman penjara 18 tahun untuk Oktovianus Warnares, pemimpin aksi damai pengibaran bendera di Biak pada 1 Mei 2013 lalu. Sementara hukuman penjara 15 tahun diminta untuk George Simyapen, Jantje Wamaer dan Yoseph Arwakon. Hukuman sama juga di tuntut untuk Markus Sawias, yang diadili secara terpisah dengan Yohanes Boseren.

Persidangan Yohanes Boseren masih ditangguhkan karena masalah kesehatan mental setelah pemukulan parah pada saat penangkapannya; sila lihat Seruan Mendesak TAPOL. Meskipun pengacara menyeru agar Boseren segera dibebaskan, ia masih ditahan di LP Biak. Hukuman yang dituntut pada kelima terdakwa jauh lebih lama daripada yang diminta untuk kasus-kasus sebanding dalam beberapa tahun terakhir ini, dan menurut pengacara HAM setempat, tidak ada bukti telah disajikan di pengadilan untuk mendukung dakwaan yang masuk akal. Pada tanggal 23 Januari, pengacara-pengacara bagi para terdakwa mengajukan pembelaan mereka dan meminta agar semua tuduhan terhadap mereka dijatuhkan dan mereka dibebaskan. Pada tanggal 30 Januari, kejaksaan menolak pleidoi yang diajukan oleh pengacara dan meminta supaya kelima tersangka dihukum sesuai dengan tuntutan hukuman asli. Persidangan ini akan terus berlanjut pada bulan Februari.

Persidangan kasus Piethein Manggaprouw segera

Pada 19 Oktober, aktivis Biak Piethein Manggaprouw ditangkap karena keterlibatannya dalam demonstrasi damai memperingati ulang tahun kedua Kongres Papua Ketiga, acara damai pada tahun 2011 yang berakhir dengan penangkapan massa dan penembakan mati oleh aparat keamanan. Pada tanggal 17 Januari 2014, setelah 109 hari dalam tahanan, pengacara bagi Manggaprouw melaporkan bahwa kasusnya kini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Menurut pengacaranya, sidang dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 3 Februari. Pada November 2013, Orang Papua di balik Jeruji melaporkan bahwa Manggaprouw hanya menerima satu kali makanan sehari dan ini telah mempengaruhi kesehatan fisikalnya. Seorang aktivis setempat yang telah memantau kondisi Manggaprouw sekarang melaporkan bahwa dia sedang menerima makanan dua kali sehari.

Persidangan kasus Yason Ngelia bermula

Pada 6 Januari, aktivis dari Gerakan Mahasiswa Pemuda aan Masyarakat Papua (GEMPAR) bertemu dengan Kapolda Papua, Tito Karnavian, untuk menuntut pembebasan segera Yason Ngelia. Pemimpin mahasiswa, Ngelia ditangkap pada 7 November 2013 di demonstrasi di kampus Universitas Cenderawasih (UNCEN). Para mahasiswa telah berdemonstrasi beberapa kali untuk memprotes penangkapan Ngelia dan penganiayaannya dalam tahanan, tetapi meskipun ini dan pertemuan dengan Karnavian, proses hukum akan berlanjut dan pengadilan Ngelia bermulai pada 22 Januari.

Menurut situs berita online Jubi, pada awalnya Ngelia didampingi oleh pengacara Olga Hamadi, namun Ngelia menyatakan bahwa dia tidak ingin bantuan pengacara hukum dan akan mewakili diri dari sekarang. Aktivis GEMPAR, Alfares Kapisa, menyatakan bahwa Ngelia ditangkap karena memimpin demonstrasi menentang penyusunan kontroversial Otsus Plus, namun tampaknya persidangan tersebut berfokus kepada perselisihan antara Yason dan temannya Stanley hampir enam bulan sebelumnya. Kapisa, yang juga ditahan selama lebih dari dua minggu pada November 2013 menyusul demonstrasi tersebut, menyatakan bahwa persidangan itu adalah strategi untuk mencegah Ngelia dari memimpin demonstrasi kritis menentang Otsus Plus.

12 ditangkap di demo FWPC PNG disiksa

Pada tanggal 24 Januari, 12 orang yang ditangkap setelah demonstrasi pada 26 November 2013 di Jayapura, dipindahkan dari tahanan polisi ke LP Abepura. Setibanya mereka di penjara, seorang aktivis HAM setempat mewawancarai mereka dan menemukan bahwa mereka bukan aktivis bahkan tidak terlibat dalam demonstrasi mendukung pembukaan kantor Free West Papua Campaign (Kampanye Papua Barat Merdeka) dan kampanye Sorong ke Samarai. Menurut aktivis HAM setempat tersebut, mereka terlibat dalam kegiatan yang tidak berkaitan ketika mereka ditangkap. Salah satu dari mereka sedang dalam perjalanan untuk bertemu teman setelah menghadiri kuliah, dua yang lain sedang dalam perjalanan ke pesta ulang tahun saudara. Empat pria adalah pedagang kayu gaharu dari wilayah Pegunungan Bintang yang sedang mengunjungi Jayapura dan telah disarankan untuk duduk di rumah saudara mereka pada hari itu. Dua adalah petani yang sedang dalam perjalanan ke bandara untuk melepaskan seorang teman yang mau berangkat ke Wamena. Seorang pria muda lagi sedang membuat persiapan untuk ujian pada hari berikutnya dengan membuat suling bambu di halaman rumahnya. Pada saat keluar membeli air dingin dia bertemu dengan polisi. Seorang pekerja konstruksi sedang dalam perjalanan ke Sentani dan larikan diri dari tembakan dan bersembunyi di semak-semak malah ia ditangkap oleh polisi. Seorang pendulang emas juga sedang dalam perjalanan bekerja di Sentani Puai di mana dia dihentikan dan diseret ke dalam truk polisi.

Mereka ditangkap di berbagai tempat, dibawa ke Expo Waena dan dipukuli, sebelum dibawa ke Polres Jayapura. Malam itu mereka dipukuli dengan bayonet, rutan dan batang besi, dan ditendang oleh polisi memakai sepatu lars. Mereka semua disiksa dengan kabel listrik. Muli Hisage dipukul di testa, dan dipukuli dengan printer kantor polisi. Pendius Tabuni dibakar dengan puntung rokok. Mathius Mabel diancam dengan pistol ke kepala. Semua 12 orang itu diinterogasi tanpa pengacara dan dipaksa untuk menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa membaca atau memahaminya. Polisi menyita enam HP, uang berjumlah Rp 12,750,000 (USD$1,055), perbelanjaan dan pakaian dari mereka. Natan Kogoya gagal menghadiri ujian ukirannya. Pengacara HAM di Jayapura telah diberitahu oleh polisi bahwa semua 12 orang menerima bantuan hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) – seperti yang dilaporkan dalam update Desember kami – namum mereka yang ditahan menyatakan bahwa mereka belum lagi menerima bantuan hukum semenjak penangkapan mereka. Mereka telah didakwa dengan menyebabkan kematian dan penganiayaan berdasarkan Pasal 170)1, 170)2(3), dan 351)1(1) KUHP Indonesia.

Yogor Telenggen dipindah ke LP Wamena

Pada 10 Maret 2013 Yogor Telenggen ditangkap di Waena, Jayapura, dan dituduh terlibat dalam peristiwa penembakan pada tahun 2012 melawan militer Indonesia. Namun ia kemudian didakwa menyerang Polsek Pirime. Telenggen dilaporkan didakwa dengan Pasal 340, 338, 170, 251 KUHP Indonesia dan UU Darurat 12/1951 untuk kekerasan dan kepemilikan amunisi. Telenggen dilaporkan dipukuli parah pada saat penangkapannya, ditolak akses ke pengacara hukum selama proses interogasi yang sangat panjang, dan di dalam tahanan polisi yang panjang di Jayapura sebelum dipindahkan ke LP Wamena. Orang Papua di balik Jeruji khawatir bahwa Telenggen terus tidak mendapat bantuan hukum dan ditolak akses ke pengadilan yang adil.

Vonis Pengadilan Tinggi Serui menguatkan putusan untuk Edison Kendi dan Yan Piet Maniamboi

Informasi yang diterima oleh pengacara HAM menunjukkan bahwa walaupun Pengadilan Tinggi Serui telah menguatkan putusan hukuman penjara yang diberikan kepada Edison Kendi dan Yan Piet Maniamboi pada bulan Juli 2013 sepanjang dua tahun dan 18 bulan masing-masing, langkah-langkah belum diambil untuk membawa mereka dalam tahanan sekali lagi. Pada saat kini, tidak ada upaya dari pengacara hukum mereka untuk mengajukan kasasi.

Berita

Orang Papua menuntut delegasi MSG untuk bertemu dengan tapol-napol

Pada 10 Januari, Majalah Selangkah melaporkan sebuah pernyataan dari tapol Filep Karma yang meminta wakil delegasi MSG bertemu dengan tapol-napol Papua dari berbagai penjara di seluruh Papua. Menurut situs berita yang sama, pada 13 Januari rombongan mahasiswa GEMPAR memblokir kampus UNCEN di Abepura dalam langkah mengkritik kunjungan delegasi MSG dan meminta delegasi untuk bertemu dengan tapol-napol Papua dan korban pelanggaran HAM. Sebuah pernyataan bersama dari orang Papua di Java dan Bali yang dibuat pada hari yang sama, disebarkan oleh jurnalis Papua Oktovianus Pogau. Antara lain, pernyataan tersebut menyuarakan tuntutan yang sama.

Penangkapan di protes MSG di Jayapura dikutuk secara luas

Beberapa komentator telah mencatatkan ‘gol bunuh diri’ dicetak oleh Indonesia dalam reaksi represif terhadap protes di Jayapura. Tindakan ini membuktikan hal yang delegasi MSG seharusnya menyelidiki – yaitu pelanggaran HAM di Papua yang terus menerus terjadi. Dalam sebuah artikel dari Jubi pada 14 Januari, peneliti Human Rights Watch untuk Indonesia, Andreas Harsano, mengutuk penangkapan-penangkapan tersebut. Beliau menggarisbawahi jaminan baik hukum nasional dan internasional yang seharusnya memperbolehkan hak untuk protes damai dan juga mengatakan bahwa insiden tersebut merupakan iklan buruk bagi Indonesia. Artikel yang sama juga mengutip pemimpin gereja Papua Socrates Sofyan Yoman, yang mengatakan bahwa Indonesia telah menunjukkan ‘kebodohan’ dalam membuat penangkapan tersebut yang jelas membuktikan bahwa Indonesia bukan negara yang demokratis. Pengacara senior Yan Christian Warinussey mengeluarkan pernyataan pada 13 Januari mengutuk penangkapan tersebut, dan menegaskan kurangnya perlindungan hak dasar seperti kebebesan berekspresi dan kebebasan berkumpul di Papua. Penangkapan-penangkapan ini juga dikutuk oleh Ruben Magai dari Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

Perubahan hukum represif melemahkan dakwaan terhadap para demonstran Papua

Dakwaan terhadap para demonstran Alfares Kapisa, Benny Hisage, Abraham Demetouw, Danny Kosamah dan Arnoldus Kocu, yang dibebas dengan jamin, mesti diperiksa kembali setelah amandemen Pasal 335. Pada 16 Januari 2014, Pasal 335 KUHP diubah oleh Mahkamah Konstitusi, dengan menghapuskan susunan kata ‘perbuatan tidak menyenangkan’ karena sifat elastis bagi ungkapan tersebut. Langkah ini disambut oleh pengacara Yan Christian Warinussey yang mengatakan dalam pernyataan tanggal 19 Januari bahwa dalam perumusan sebelumnya, Pasal 335 telap disalahgunakan dan diaplikasi secara sewenang-wenang. Pada 2012, Jaksa Pengadilan Jayapura membuat ancaman dakwaan Pasal 335 untuk perbuatan tidak menyenangkan terhadap pengacara HAM Gustaf Kawer, karena komentar yang dibuat semasa pengadilan untuk kasus Kongress Papua Ketiga.

Advokat hak asasi manusia menyeru kebebasan tahanan politik Papua di dengar pendapat EU

Pada 23 Januari, sub-komite HAM Uni Eropa (EU) mengadakan sebuah dengar pendapat tentang Papua, di mana wakil parlemen EU mendengar pernyataan dari wakil pemerintah RI, dan juga Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura, kelompok solidaritas berbasis di Jakarta NAPAS, dan Koalisi Internasional untuk Papua (ICP, International Coalition for Papua). Menurut Jakarta Post, ICP menyeru pemerintah RI untuk membebaskan tahanan politik Papua dan membuka Papua ke mekanisme HAM internasional. Sementara di Papua, mahasiswa dari GEMPAR mengadakan demonstrasi di UNCEN dalam mendukung dengar pendapat tersebut, lalu memblokir jalan masuk ke dalam kampus. Para mahasiswa menyoroti pelanggaran HAM dan pembungkaman demokrasi di Papua, menyerukan akses ke Papua untuk jurnalis internasional dan Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Berkespresi.

Tahanan politik Papua bulan Januari 2014

  Tahanan Tanggal Penahan Dakwaan Hukuman Kasus Dituduh melakukan kekerasan? Masalah dalam proses persidangan? LP/Penjara
1 Yenite Morib 26 Januari 2014 UU Darurat 12/1951 Investigasi polisi tertunda Penangkapan di gereja Dondobaga Ya Ya Tahanan kepolisian Puncak Jaya
2 Tiragud Enumby 26 Januari 2014 Tidak diketahui Investigasi polisi tertunda Penangkapan di gereja Dondobaga Ya Ya Tahanan kepolisian Puncak Jaya
3 Edison Werimon 13 Desember 2013 106, 110)1, 53, 55 Investigasi polisi tertunda Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013 Tidak / belum jelas Tidak Tahanan kepolisian Sarmi
4 Soleman Fonataba 17 Desember 2013 106, 110)1, 53, 55 Investigasi polisi tertunda Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013 Tidak / belum jelas Tidak Tahanan kepolisian Sarmi
5 Pendius Tabuni 26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Investigasi polisi tertunda Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
6 Muli Hisage 26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Investigasi polisi tertunda Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
7 Karmil Murib 26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Investigasi polisi tertunda Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
8 Tomius Mul 26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Investigasi polisi tertunda Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
9 Nikson Mul 26 November 2013 170)1 Investigasi polisi tertunda Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
10 Nius Lepi 26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Investigasi polisi tertunda Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
11 Tinus Meage 26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Investigasi polisi tertunda Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
12 Mathius Habel 26 November 2013 170)1,170)2 (3) Investigasi polisi tertunda Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
13 Agus Togoti 26 November 2013 170)1,170)2 (3) Investigasi polisi tertunda Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
14 Natan Kogoya 26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Investigasi polisi tertunda Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
15 Nikolai Waisal 26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Investigasi polisi tertunda Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
16 Penius Tabuni 26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Investigasi polisi tertunda Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
17 Yason Ngelia 7 November 2013 351 Dalam proses penyelidikan Penangkapan di demo menentang Otsus Plus Ya Ya Polres Jayapura
18 Piethein Manggaprouw 19 Oktober 2013 106, 110 Dalam persidangan Demo memperingati Konggres Papua Ketiga di Biak Tidak Sidang tertunda Polres Biak
19 Apolos Sewa* 28 Agustus 2013 106, 110 Dalam proses penyelidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Bebas dengan jaminan
20 Yohanis Goram Gaman* 28 Agustus 2013 106, 110 Dalam proses penyelidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Bebas dengan jaminan
21 Amandus Mirino* 28 Agustus 2013 106, 110 Dalam proses penyelidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Bebas dengan jaminan
22 Samuel Klasjok* 28 Agustus 2013 106, 110 Dalam proses penyelidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Bebas dengan jaminan
23 Victor Yeimo 13 Mei 2013 160 3 tahun  (dihukm pada 2009) Demo tahun 2009; Demo 13 Mei di Jayapura Tidak Ya Abepura
24 Astro Kaaba 3 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Kematian para polisi di Yapen Ya Sidang tertunda Polres Serui
25 Hans Arrongear Tidak diketahui Makar Tidak diketahui Kematian para polisi di Yapen Ya Sidang tertunda Polres Serui
26 Oktovianus Warnares 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
27 Yoseph Arwakon 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
28 Yohanes Boseren 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
29 Markus Sawias 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
30 George Syors Simyapen 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
31 Jantje Wamaer 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
32 Domi Mom 1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Trial pending Timika
33 Alfisu Wamang 1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika
34 Musa Elas 1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika
35 Eminus Waker 1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika
36 Yacob Onawame 1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika
37 Hengky Mangamis 30 April 2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
38 Yordan Magablo 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
39 Obaja Kamesrar 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
40 Antonius Saruf 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
41 Obeth Kamesrar 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
42 Klemens Kodimko 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
43 Isak Klaibin 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 3 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
44 Yahya Bonay 27 April 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Kematian para polisi di Yapen Ya Sidang tertunda Tahanan polisi Serui
45 Yogor Telenggen 10 Maret 2013 340, 338, 170, 251, UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penembakan Pirime tahun 2012 Ya Ya Wamena
46 Isak Demetouw (alias Alex Makabori) 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
47 Daniel Norotouw 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 1 tahun Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
48 Niko Sasomar 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
49 Sileman Teno 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
50 Bastian Mansoben 21 Oktober 2012 UU Darurat 12/1951 3 tahun 6 bulan Kasus bahan peledak di Biak Kepemilikian bahan peledak Tidak Biak
51 Andinus Karoba 10 Oktober 2012 365(2), UU 8/1981 1 tahun 10 bulan Aktivis Demmak di Jayapura Ya Ya Abepura
52 Yan Piet Maniamboi** 9 Agustus 2012 106 18 bulan (pleidoi diajukan) Perayaan Hari Pribumi di Yapen Tidak Ya Bebas karena waktu maksimum habis di tahanan
53 Edison Kendi** 9 Agustus 2012 106 2 tahun (pleidoi diajukan) Perayaan Hari Pribumi di Yapen Tidak Ya Bebas karena waktu maksimum habis di tahana
54 Jefri Wandikbo 7 Juni 2012 340, 56, UU 8/1981 8 tahun Aktivis KNPB disiksa di Jayapura Ya Ya Abepura
55 Timur Wakerkwa 1 Mei 2012 106 2.5 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura
56 Darius Kogoya 1 Mei 2012 106 3 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura
57 Selpius Bobii 20 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
58 Forkorus Yaboisembut 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
59 Edison Waromi 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
60 Dominikus Surabut 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
61 August Kraar 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
62 Wiki Meaga 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
63 Oskar Hilago 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
64 Meki Elosak 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
65 Obed Kosay 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
66 George Ariks 13 Maret 2009 106 5 tahun Tidak diketahui Tidak diketahui Tidak Manokwari
67 Ferdinand Pakage 16 Maret 2006 214 15 tahun Kasus Abepura tahun 2006 Ya Ya Abepura
68 Filep Karma 1 Desember 2004 106 15 tahun Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 Tidak Ya Abepura
69 Yusanur Wenda 30 April 2004 106 17 tahun Penangkapan Wunin Ya Tidak Wamena
70 Linus Hiel Hiluka 27 Mei 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
71 Kimanus Wenda 12 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
72 Jefrai Murib 12 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Abepura
73 Numbungga Telenggen 11 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak
74 Apotnalogolik Lokobal 10 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak

* Apolos SewaYohanis Goram Gaman, Amandus Mirino dan Samuel Klasjok saat ini menghadapi dakwaan makar. Walaupun mereka dibebas bersyarat sehari setelah penangkapan mereka, mereka masih menjalani pemeriksaan dan mempan ditangkap. Pada saat ini mereka wajib lapor ke kepolisian dua kali seminggu.

**Meskipun Edison Kendi dan Yan Piet Maniamboi kini telah dibebaskan dari tahanan, mereka masih sedang menghadapi hukuman penjara 2 tahun dan 18 bulan masing-masing. Putusan tersebut saat ini sedang dilakukan upaya banding. Sebagaimana dilaporkan dalam laporan bulan September kami, Kendi ditahan lagi dan diinterogasi dalam kaitannya dengan demonstrasi damai sebelum dibebaskan.

Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu upaya kolektif yang dimulai oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam rangka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas internasional.

Orang Papua di Balik Jeruji adalah sebuah upaya tentang tahanan politik di Papua Barat. Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di Papua Barat.

Kami menerima pertanyaan, komentar dan koreksi.  Anda dapat mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org.

Share

Orang Papua di balik Jeruji: October 2013

Ringkasan

Pada akhir September 2013, terdapat 54 orang tahanan politik dalam penjara di Papua. Jumlah penangkapan politik telah meningkat secara signifikan sejak Agustus 2013 dan ini berlanjut pada bulan Oktober, dengan puluhan ditangkap dalam demonstrasi damai di Papua. Meskipun sebagian besar yang ditahan telah dibebaskan, terdapat laporan tentang adanya intimidasi polisi – di Biak, tahanan dipaksa untuk menandatangani pernyataan kepatuhan. Pada tanggal 16 Oktober, tiga aktivis ditahan selama beberapa jam selepas  sesi doa yang diadakan di Kaimana untuk merayakan ulang tahun pembentukan Parlemen Internasional untuk Papua Barat (IPWP). Pada tanggal 19 Oktober, pemimpin demonstrasi dalam peringatan ulang tahun kedua Kongres Papua Ketiga, Piethein Manggaprouw, ditangkap dan dikenakan Pasal makar dan penghasutan .

Terdapat laporan kekhawatiran mengenai kesehatan tahanan dalam kasus Biak, Timika dan Aimas peringatan 1 Mei. Keenam tahanan kasus Biak 1 Mei sekarang menghadapi dakwaan makar, penghasutan dan kepemilikan senjata api dan bahan peledak. Dalam kasus Aimas 1 Mei , ketujuh tahanan dibuat untuk bersaksi terhadap satu sama lain (Menjadi Saksi Mahkota). Kejakasaan dalam kasus makar di Sarmi telah menuntut hukuman penjara empat tahun untuk tiga terdakwa lainnya. Panggilan telah dibuat untuk  meminta pertanggungjawaban hukum dan transparansi dalam penyelidikan polisi atas kematian Alpius Mote, yang dibunuh oleh anggota Brigade Mobil (Brimob) dalam operasi sweeping pada tanggal 23 September.

Penangkapan

51 penangkapan  pada demonstrasi damai memperingati ulang tahun Kongres Papua Ketiga

Puluhan aktivis  ditangkap pada  demonstrasi damai yang diselenggarakan di seluruh Papua saat memperingati ulang tahun kedua dari Kongres Papua Ketiga pada tanggal 19 Oktober 2013. Menurut sebuah laporan investigasi aktivis ​​HAM setempat, aparat keamanan berusaha untuk membubarkan demonstrasi di Jayapura, Yapen dan Sorong. Menurut laporan yang sama, 22 aktivis ditangkap di Fak-fak dan ditahan selama beberapa jam sebelum dibebaskan. Tiga dari mereka yang ditahan adalah penyelenggara demonstrasi – Daniel Hegemur, Imbron Kutanggas dan Yanto Hindom.

Di Biak, aparat gabungan TNI dan Polri menangkap 29 demonstran termasuk 6 perempuan, dan menahan mereka selama beberapa jam di Polres Biak. Aktivis setempat melaporkan bahwa mereka yang ditahan dipaksa untuk menandatangani pernyataan bahwa mereka tidak akan terlibat dalam kegiatan politik. Namun Pemimpin demonstrasi, PietheinManggaprouw tetap ditahan di rutan polres dan telah didakwa denganPasal 106 dan 110 KUHPIndonesia untuk makar dan penghasutan.

Lima aktivis Papua terkemuka masih ditahan atas keterlibatan damai mereka dalam Kongres Papua Ketiga pada tanggal 19 Oktober2011.Forkorus Yaboisembut, EdisonWaromi, Dominikus Sorabut, August Kraar dan Selpius Bobii sedang menjalani hukuman penjara tiga tahun atas dakwaan makar.

Tiga aktivis ditangkap pada sebuah penggeledahan di Kaimana selepas ibadah memperingati IPWP

Pada 16 September, kelompok-kelompok masyarakat sipil terlibat dalam aksi politik di beberapa kota berbedah  di Papua untuk memperingati ulang tahun pembentukan Anggota Parlemen Internasional untuk Papua Barat (IPWP, International Parliamntarians for West Papua), sebuah kumpulan pelbagai kelompok politikus  dari seluruh dunia yang menyokong  pemisahan diri untuk rakyat Papua Barat. Di Kaimana, sesi ibadah dilakukan di kantor Sekretariat PRD (Parlemen Rakyat Daerah) Kaimana dari 9:00 ke 13:00. Menurut  laporan oleh aktivis setempat,tiga pria kemudiannya ditahan sekitar jam 21:30 di bawah perintah Kapolres Kaimana. Ketiga aktivis dari KNPB (Komite Nasional Papua Barat) yang ditangkap adalah Barias Bary, Luter Soba dan Isay Irini. Mereka dilaporkan dilepas keesokan harinya.

Para aktivis melaporkan bahwa aparat gabungan TNI dan Polri menggerebek kantor Sekretariat PRD Kaimana untuk melakukan penangkapan, serta merusak pintu pagar kantor tersebut. Aparat keamanan juga menggeledah kediaman Kepala PRD Kaimana selama  pencarian untuk menangkap tiga pria tersebut. Mereka juga dilaporkan menyita pisau dapur, parang, tombak ikan dan buku tamu PRD Kaimana. Mengikuti berita  dari Tabloid Jubi, aktivis KNPB menyatakan bahwa tembakan dilepaskan diluar kediaman Kepala PRD Kaimana. Menurut aktivis setempat, kepolisian Kaimana memberi pernyataan bahwa mereka sedang mencari seorang tersangka dalam kasus pembunuhan.

Pembebasan

Tidak terdapat laporan pembebasan tahanan politik pada bulan Oktober 2013.

Pengadilan bernuansa politik dan penilaian tentang kasus

Enam tahanan kasus Biak1 Mei menghadapi tuduhan makardan pemilikan bahan peledak dan amunisi

Persidangan untuk keenam tahanan dalam kasus Biak 1 Mei dimulai pada 28 Oktober dengan sidang mendegarkan dakwaan. Oktovianus Warnares, Yoseph Arwakon, Yohanes  Boseren, Markus Sawias, George Syors Simyapen dan Jantje Wamaer menghadapi tuduhan dibawah Pasal106 dan 110 KUHP untuk makar dan penghasutan dan UU Darurat12/1951 mengenai pemilikian bahan peledak dan amunisi.

Pernyataan Jaksa Penuntut Umum menuduh keenam orang sebagai  kelompok TPN/OPM bersenjata dan menyatakan bahwa pada tanggal 1 Mei 2013 mereka diduga memaksa masyarakat di Biak di bawah todongan senjata untuk berpartisipasi dalam upacara pengibaran bendera. Markus Sawias dituduh mengancam Yonadap Rumbewas, seorang petugas  tentara Intel Korem Biak dengan sebuah airsoft gun. Surat dakwaan juga menyatakan bahwa Rumbewas melepaskan tembakan peringatan ke udara dan menurut laporan meminta dialog dengan para pria yang hadir, namun Jantje Wamaer dilaporkan menyerangnya. Rumbewas bereaksi dengan menembak Wamaer di kaki. Oktovianus Warnares juga dituduh dengan kepemilikan bom rakitan, ‘airsoft gun’dan sebuah parang.

Seperti dilaporkan di update sebelumnya, sumber HAM di Papua menyatakan bahwa upacara pengibaran bendera adalah kegiatan politik damai  memperingati 1 Mei, tanggal yang menandai pemindahan  administrasi Papua ke Indonesia. Peneliti setempat melaporkan bahwa polisi melepaskan tembakan ke kerumunan berjumah 50 orang menyebabkan luka yang diderita oleh Wamaer. Aktivis setempat juga sebelumnya menyatakan bahwa barang-barang yang ditemukan pada enam orang yang dituduh adalah telah dibuat  oleh polisi Biak Numfor semasa periode dua bulan penyelidikan.

Sebagaimana dilaporkan dalam update bulan September lalu, Yohanes Boseren yang dipukuli pada saat penangkapannya, menerima beberapa pukulan ke bagian kepala dan dilaporkan menunjukkan tanda-tanda gangguan jiwa . Pengacara HAM yang mewakili enam orang tersebut telah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan umum dan pihak berwenang di LP untuk melepaskan Boseren atas dasar kemanusiaan dan untuk mendapatkan perawatan medis, namun belum ada balasan.

Pengacara HAM setempat juga melaporkan bahwa tim pengacara untuk keenamnya telah menghadapi intimidasi dan pelecehan dari anggota Intel Korem. Mereka dilaporkan dipaksa untuk memberikan nama lengkap semua anggota tim pengacara, dimana mereka menolak untuk melakukannya. Seorang assisten pengacara Imanuel Rumayom  juga diikuti oleh petugas Intel Korem setelah salah satu sidang. Laporan juga diterima atas kehadiran banyaknya  aparat TNI dan polisi dipersidangan tersebut.

Menurunnya kesehatan dan prosedur persidangan tidak adil dikasus Aimas 1 Mei

Persidangan untuk Hengky Mangamis, YordanMagablo, Obaja Kamesrar, Antonius Saruf, ObethKamesrar, Klemens Kodimko dan Isak Klaibin dalam kasus Aimas 1 Mei dilanjutkan pada bulan Oktober dengan persidangan mendengarkan  saksi. Informasi yang diterima dari pengacara HAM menyatakan bahwa terdakwa dipaksa untuk bersaksi terhadap satu sama lain. Pengacara menyatakan kekecewaannya dengan sikap hakim ketika mereka membuat tuduhan terhadap Isak Klaibin ketika ia dipanggil sebagai saksi bagi Obaja Kamesrar. Selama pemeriksaan saksi, terlihat jelas  bahwa selain dari Klaibin dan Kamesrar yang memiliki hubungan keluarga dengan Obaja Kamesrar, para tahanan lain tidak saling mengenali sebelum upacara peringatan pada tanggal 30 April.

Pengacara HAM melaporkan bahwa pada sidang pada tanggal 30 September, Antonius Saruf pingsan selepas memberi kesaksian karena kondisi jantung yang diperburuk oleh stres. Hal yang sama terjadi dalam penahanan semasa penyelidikan polisi pada bulan Mei. Klemens Kodimko juga dilaporkan menderita sakit maag (acute gastric ulcers),tapi tetap terus dengan persidangan pada 11 Oktober walaupun kondisinya memburuk. Pengacara telah melaporkan bahwa Kodimko pingsan dan terluka kepalanya di LP Sorong, di mana ketujuh terdakwa saat ini ditahan, oleh karena rasa sakit akut yang diderita. Pengacara telah meminta hakim untuk memberi Kodimko akses ke perawatan medis. Sebagai tanggapan, hakim telah memberitahu pengacara pembela bahwa mereka diijinkan untuk mengunjunginya di LP dengan perobatan tetapi dengan koordinasi pihak berwenang di LP. Sebagaimana dilaporkan dalam update bulan September, seorang tahanan dalam kasus Aimas 1 Mei, Obeth Kamesrar, berumur 68 tahun dilaporkan telah menjadi pendiam sejak penangkapan dan tampaknya menderita trauma .

Para pengacara pembela telah menyatakan bahwa mereka tidak akan mempertimbangkan keterangan saksi dari pegawai Kesbangpol dan Kepala Distrik Aimas  karena bukan merupakan saksi fakta. Mereka juga menyatakan bahwa kesaksiaan yang diberikan sebelumnya oleh dua saksi polisi tidak cukup jelas menjelaskan peranan para tahanan dalam insiden pada 30 April.

Tahanan Timika Mei 1 dituduh makar dinolak perawatan medis

Laporan yang diterima dari pengacara HAM setempat menunjukkan bahwa lima tahanan dalam kasus Timika 1 Mei telah didakwa makar dan penghasutan di bawah Pasal 106 dan 110 KUHP Indonesia. Domi Mom, Alfisu Wamang, Musa Elas, Eminus Waker dan Yacob Onawame sudah dalam penahanan sejak 1 Mei 2013.  Walaupun sidang telah dimulai, sidang pemeriksaan saksi sudah ditunda tiga kali karena dikarenakan  saksi tidak bisa hadir. Kelima orang itu disiksa dalam penahanan dan tiga dari mereka – Musa Elas, Yacob Onawame dan Alfisu Wamang – menderita dengan menurunnya kesehatan. Permintaan dari keluarga mereka kepada Anggota Polres Mimika untuk menyediakan perawatan medis yang memadai di rumah sakit telah tidak direspon.

Empat tokoh masyarakat di Sorong didakwa makar menerima dukungan hukum

Seperti dilaporkan dalam update Agustus kami, empat tokoh masyarakat – Apolos Sewa, Yohanis Goram Gaman, Amandus Mirino dan Samuel Klasjok – ditangkap setelah melakukan ibadah dan pernyataan pers dalam aksi solidaritas dengan Freedom Flotilla dan didakwa dengan makar dan penghasutan. Sebuah koalisi pengacara HAM memberikan dukungan hukum kepada keempat aktivis yang sedang menjalani penyelidikan polisi di Sorong. Hal ini belum diketahui kapan mereka akan menghadapi pengadilan atas dakwaan terhadap mereka.

Aplikasi bebas bersyarat  untuk tahanan dalam kasus pembobolan gudang senjata di Wamena ditolak

Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP ) telah melaporkan bahwa aplikasi bebas bersyarat diajukan oleh salah satu pengacara atas nama lima tahanan dalam kasus pembobolan gudang senjata di Wamena telah ditolak. Pihak berwenang di Direktor Jenderal Permasyarakatan (Dirjen Pas) menyatakan bahwa aplikasi bebas bersyarat tidak diterima meskipun desakan pengacara telah disampaikan tahun lalu. Ketika diminta klarifikasi, pihak berwenang di Dirjen Pas menjelaskan bahwa aplikasi yang lengkap diperlukan untuk hal tersebut dapat dipertimbangkan. Ini berarti bahwa dua dokumen harus diserahkan – Surat Jaminan dan Pernyataan Kesetiaan kepada Republik Indonesia  – karena kelima tahanan didakwa makar. Ini adalah persyaratan berdasarkan peraturan pemerintah atas kejahatan terhadap negara. Para tahanan menolak menandatangani Pernyataan Kesetiaan, dengan demikian membatalkan aplikasi bebas bersyarat. Aplikasi bebas bersyarat melalui berbagai tahap pertimbangan, dan mulai dari pihak berwenang di LP ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di Papua dan akhirnya kepada Dirjen Pas.

Kelima orang tersebut – Apotnalogolik Lokobal, Kimanus Wenda, Linus Hiel Hiluka, Jefrai Murib dan Numbungga Telenggen – didakwa dengan makar berdasarkan Pasal 106 KUHP. Mereka ditangkap pada bulan April/Mei 2003, oleh karena operasi sweeping militer di mana sembilan orang tewas, 38 disiksa dan 11 ditangkap. Tiga dari mereka yang ditangkap telah meninggal saat menjalani hukuman mereka. Kelima tahanan yang tersisa sedang mejalani hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Dua tahanan dalam kasus pembobolan gudang senjata di Wamena meminta pengurangan hukuman seumur hidup

Sebuah laporan yang diterima dari ALDP telah menyatakan bahwa permintaan untuk hukuman seumur hidup Jefrai Murib untuk diubah menjadi hukuman jangka waktu tertentu, telah diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Mereka meminta untuk  mengurangi hukuman Murib ke 20 tahun penjara. Karena kesalahan administrasi, permintaan serupa untuk pengurangan hukuman untuk Numbungga Telenggen telah ditolak oleh KanwilKementerian Hukum dan HAM. Pihak berwenang di LP Biak diwajibkan untuk mengirimkan dokumen lengkap ke Kanwil Hukum dan HAM di Jayapura sebelum proses pertimbangan dapat dilanjutkan. Kedua tahanan ditangkap pada bulan April 2003 di sebuah operasi sweeping militer di mana sembilan orang tewas dan 38 disiksa.

Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan dalam sidang makar Sarmi

Pengacara HAM telah melaporkan bahwa setelah empat kali penundaan untuk sidang kasus makar di Sarmi, sidang dilanjutkan pada tanggal 9 Oktober dengan  tuntutan Jaksa untuk hukuman penjara empat tahun untuk Alex Makabori (alias Isak Demetouw), Niko Sasomar dan Sileman Teno, dan hukuman penjara satu tahun untuk Daniel Norotouw. Pada tanggal 23 Oktober 2013, pengacara HAM  menanggapi  tuntutan Jaksa. Sebagaimana dilaporkan dalam update Mei, menurut sebuah wawancara dengan keempat tahanan dengan seorang aktivis setempat, mereka ditangkap pada 3 Maret 2013 setelah sebuah acara sosialisasi kepada penduduk di Sarmi, ditujukan untuk meningkatkan kesadaran mengenai acara peringatan 1 Mei. Keempat orang menyatakan bahwa bukti ditanam oleh aparat keamanan untuk menuntut mereka. Mereka masih ditahan di LP Abepura sambil menunggu vonis.

Kasus yang menjadi perhatian

Panggilan untuk Pertanggungjawaban hukum dan transparansi dalam penyelidikan polisi atas penembakan di Waghete

Sebagaimana dilaporkan dalam update bulan September, pada tanggal 23 September empat warga sipil ditangkap di Waghete dalam operasi sweeping di mana dua anggota Brimob menembak mati Alpius Mote, seorang warga sipil. Informasi dari aktivis HAM setempat telah mengungkapkan bahwa keempat warga yang ditahan telah dibebaskan. Sebuah artikel di situs kelompok HAM Papua, Elsham Papua melaporkan bahwa salah satu dari empat pria, Yance Pekey, dipukuli oleh polisi saat ditahan di Polres Paniai.

Para keluarga korban dan kelompok masyarakat sipil, termasuk Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) telah menyerukan aparat kepolisianPaniai untuk dimintai pertanggungjawaban hukum atas insiden tersebut. Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRD) mengeluarkan pernyataan mendesak polisi untuk melakukan peyelidikan yang  transparan  atas insiden tersebut  dan untuk kedua pelaku untuk bertanggung jawab. Kapolres Paniai, Semmy Ronny TH Abba telah menyatakan bahwa ia siap untuk menerima pertanggungjawaban dan dicopot dari jabatannya jika investigasi yang dilakukan oleh PROPAM (Provos Pengamanan), pengaduan internal dan mekanisme penyelidikan kepolisian, membuktikan kesalahan polisi.

Berita

Rombongan Brisbane untuk Solidaritas untuk Papua Barat bertindak dalam solidaritas dengan tahanan politik Papua

Pada bulan September 2013, Rombongan Brisbane untuk Solidaritas untuk Papua Barat berpartisipasi dalam beberapa festival bahasa dan budaya di sekitar Australia, mengadakan kios-kios informasi untuk mengkampanyekan dan meningkatkan kesadaran untuk Papua Barat dengan menggunakan selebaran, petisi dan pameran foto. Rombongan aktivis tersebut meningkatkan kesadaran mengenai isu tahanan politik, menyediakan kartu pos yang disesuaikan dengan ukuran tertentu dan dikirim ke tahanan di Papua .

“Semalam tanpa Filep Karma, ” UK

Pada tanggal 18 Oktober 2013, sebuah acara yang diorganisasikan oleh Amnesty UK dan diadakan di Pusat Solidaritas Internasional Reading berkampanye untuk pembebasan Filep Karma, yang saat ini menjalani hukuman 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam upacara damai pengibaran bendera pada tahun 2004. Aktivis HAM  Peter Tatchell, Pendiri Pengacara Internasional untuk Papua Barat (ILWP, International Lawyers for West Papua) Melinda Janki , dan mantan tahanan politik dan pemimpin Free West Papua Campaign Benny Wenda berbicara di acara tersebut, menyoroti isu-isu yang dihadapi oleh tahanan politik Papua.

Tahanan politik Papua bulan Oktober 2013

  Tahanan Tanggal Penahan Dakwaan Hukuman Kasus Dituduh melakukan kekerasan? Masalah dalam proses persidangan? LP/Penjara
1 Piethein Manggaprouw 19 October 2013 106, 110 Unknown Third Papuan Congress demo in Biak Tidak Persidangan ditunda Biak Regional police station
2 Victor Yeimo 13 Mei 2013 160 3 tahun  (dijatuhkan pada 2009) Demo tahun 2009; Demo 13 Mei di Jayapura Tidak Ya Abepura
3 Astro Kaaba 3 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Kematian para polisi di Yapen Ya Sidang tertunda Polres Serui
4 Hans Arrongear Tidak diketahui Makar Tidak diketahui Kematian para polisi di Yapen Ya Sidang tertunda Polres Serui
5 Oktovianus Warnares 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
6 Yoseph Arwakon 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
7 Yohanes Boseren 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
8 Markus Sawias 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
9 George Syors Simyapen 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
10 Jantje Wamaer 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
11 Domi Mom 1 Mei 2013 106, 110 Dalam persidangan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika
12 Alfisu Wamang 1 Mei 2013 106, 110 Dalam persidangan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika
13 Musa Elas 1 Mei 2013 106, 110 Dalam persidangan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika
14 Eminus Waker 1 Mei 2013 106, 110 Dalam persidangan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika
15 Yacob Onawame 1 Mei 2013 106, 110 Dalam persidangan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika
16 Hengky Mangamis 30 April 2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
17 Yordan Magablo 30 April 2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
18 Obaja Kamesrar 30 April 2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
19 Antonius Saruf 30 April 2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
20 Obeth Kamesrar 30 April 2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
21 Klemens Kodimko 30 April 2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
22 Isak Klaibin 30 April 2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
23 Yahya Bonay 27 April 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Kematian para polisi di Yapen Ya Sidang tertunda Tahanan polres Serui
24 Atis Rambo Wenda 4 April 2013 170 10 bulan Aktivis disiksa di Waena, dituduh pidana kekerasan Ya Ya Abepura
25 Yogor Telenggen 10 Maret 2013 340, 338, 170, 251, UU Darurat 12/1951 Menunggu sidang Penembakan Pirime tahun 2012 Ya Ya Polda Papua
26 Isak Demetouw(alias Alex Makabori) 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Makar Sarmi Tidak Dalam persidangan Sarmi
27 Daniel Norotouw 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Makar Sarmi Tidak Dalam persidangan Sarmi
28 Niko Sasomar 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Makar Sarmi Tidak Dalam persidangan Sarmi
29 Sileman Teno 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Makar Sarmi Tidak Dalam persidangan Sarmi
30 Andinus Karoba 10 Oktober 2012 365(2), UU 8/1981 Hukum Acara Pidana 1 tahun 10 bulan Aktivis Demmak di Jayapura Ya Ya Abepura
31 Yan Piet Maniamboi* 9 Agustus 2012 106 Dalam persidangan Perayaan Hari Pribumi di Yapen Tidak Ya Serui
32 Edison Kendi* 9 Agustus 2012 106 Dalam persidangan Perayaan Hari Pribumi di Yapen Tidak Ya Serui
33 Jefri Wandikbo 7 Juni 2012 340, 56, UU 8/1981 8 tahun Aktivis KNPB disiksa di Jayapura Ya Ya Abepura
34 Timur Wakerkwa 1 Mei 2012 106 2.5tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura
35 Darius Kogoya 1 Mei 2012 106 3 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura
36 Bastian Mansoben 21 Oktober 2012 UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Kasus bahan peledak di Biak Kepemilikian bahan peledak Tidak Biak
37 Forkorus Yaboisembut 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
38 Edison Waromi 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
39 Dominikus Surabut 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
40 August Kraar 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
41 Selpius Bobii 20 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
42 Wiki Meaga 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
43 Oskar Hilago 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
44 Meki Elosak 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
45 Obed Kosay 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
46 Yusanur Wenda 30 April 2004 106 17 tahun Penangkapan Wunin Ya Tidak Wamena
47 George Ariks 13 Maret 2009 106 5 tahun Tidak diketahui Tidak diketahui Tidak Manokwari
48 Filep Karma 1 Desember 2004 106 15 tahun Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 Tidak Ya Abepura
49 Ferdinand Pakage 16 Maret 2006 214 15 tahun Kasus Abepura tahun 2006 Ya Ya Abepura
50 Jefrai Murib 12 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Abepura
51 Linus Hiel Hiluka 27 Mei 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
52 Kimanus Wenda 12 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
53 Numbungga Telenggen 11 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak
54 Apotnalogolik Lokobal 10 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak

 * Meskipun Edison Kendi dan Yan Piet Maniamboi kini telah dibebaskan dari tahanan, mereka masih sedang menghadapi hukuman penjara 2 tahun dan 18 bulan masing-masing. Putusan tersebut saat ini sedang dilakukan upaya banding. Sebagaimana dilaporkan dalam laporan bulan September kami, Kendi ditahan lagi dan diinterogasi dalam kaitannya dengan demonstrasi damai sebelum dibebaskan.

Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu upaya kolektif yang dimulai oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam rangka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas internasional.

Orang Papua di Balik Jeruji adalah sebuah upaya tentang tahanan politik di Papua Barat. Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di Papua Barat.

Kami menerima pertanyaan, komentar dan koreksi.  Anda dapat mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org

Share

Orang Papua di balik Jeruji: Desember 2013

Ringkasan

Pada akhir Desember 2013, setidaknya terdapat 70 tahanan politik di Papua. Selepas periode demonstrasi berkelanjutan dan 112 penangkapan politik pada bulan November, jumlah demonstrasi menurun dan tidak ada penangkapan politik.

Seperti yang kami laporkan dalam update bulan November, pada tanggal 1 Desember 2013, dua warga negara Papua Nugini dan satu orang Papua Barat ditangkap di Port Moresby, Papua Nugini, pada saat upacara pengibaran bendera Bintang Kejora. Upacara tersebut diselenggarakan untuk memperingati tanggal yang dianggap oleh orang Papua Barat sebagai hari nasional mereka. Ketiga orang tersebut akhirnya dibebaskan dengan syarat. Penangkapan ini menunjukkan bahwa pengekangan kebebasan berekspresi telah meluas di luar perbatasan Indonesia. Kelompok masyarakat sipil PNG menyampaikan kritikan terhadap dugaan campur tangan Indonesia.

Pada bulan November 2011 Kelompok Kerja PBB tentang Penahanan Sewenang-wenang (UN Working Group on Arbitrary Detention) menyatakan bahwa penahanan orang karena mengibarkan bendera Bintang Kejora merupakan pelanggaran hukum internasional. Meskipun demikian, sepanjang tahun 2013 telah terjadi peningkatan jumlah penahanan yang berkaitan dengan bendera Bintang Kejora.

Enam tahanan kasus Aimas 1 Mei divonis hukuman 1.5 tahun penjara dengan tuduhan permufakatan jahat untuk melakukan makar berdasarkan Pasal 106 dan 110 KUHP. Isak Klaibin, yang dianggap oleh pengadilan sebagai pemimpin pertemuan tanggal 30 April dijatuhi hukuman 3.5 tahun penjara dengan dakwaan yang sama dan dakwaan tambahaan berdasarkan UU Darurat 12/1951. Yan Christian Warinussey, Direktur Eksekutif LP3BH (Lembaga Penelitian, Penyidikan dan Pengembangan Bantuan Hukum) menyatakan bahwa hukuman ini menjadi catatan buruk bagi situasi hak asasi manusia di Papua, khususnya dengan hal kebebasan berekspresi.

Meskipun Rektor dan pembantu Rektor Universitas Cenderawasih (UNCEN) telah berupaya untuk menekan aktivitas politik di kampus pada bulan November 2013, mahasiswa UNCEN terus memprotes penahanan pemimpin mahasiswa Yason Ngelia. Mereka mengadakan demonstrasi lanjutan pada tanggal 12 Desember.

Papua Barat terus menarik perhatian internasional, dengan selesainya kampanye ‘Mengayuh untuk Papua’ di LP Abepura, Jayapura, di mana aktivis hak asasi manusia Jeremy Bally menyampaikan dukungan global bagi para tahanan politik. Terdapatnya kekhawatiran penyimpangan liputan media atas kunjungan Jeremy Bally dan sumber-sumber berita Indonesia telah dikritik karena dianggap memberi gambaran yang keliru.

Penangkapan

Selain dari penangkapan tiga orang di Port Moresby, Papua Nugini pada tanggal 1 Desember 2013 (lihat Pengadilan bernuansa politik dan ringkasan kasus di bawah) seperti yang dilaporkan dalam update November kami, tidak terdapat laporan penangkapan politik lain pada bulan Desember 2013. Penangkapan di Port Moresby tidak dicatat sebagai penangkapan politik dalam data Orang Papua di Balik Jeruji karena tidak ada bukti bahwa penangkapan itu dilakukan oleh atau atas perintah pihak berwenang Indonesia.

Pembebasan

Atis Rambo Wenda dibebaskan

Menurut sumber HAM setempat, Atis Rambo Wenda dibebaskan dengan syarat dari LP Abepura pada 1 Desember 2013. Wenda didakwa dengan Pasal 170 atas pidana kekerasan dan dijatuhi hukuman penjara 10 bulan pada tanggal 20 Juli 2013. Dia menderita penyiksaan brutal selama penahanan dan tidak mendapatkan pengadilan yang adil, tidak ada akses ke pengacara dan perawatan medis yang memadai. Selama sebulan setelah pembebasannya, dia diminta untuk melapor ke kepolisian.

Pengadilan bernuansa politik dan penilaian tentang kasus

Pembebasan bersyarat bagi tiga orang ditangkap saat demonstrasi di Port Moresby

Seperti dilaporkan dalam update November kami, pada tanggal 1 Desember, tiga orang ditangkap polisi di Port Moresby, Papua Nugini, dalam sebuah upacara pengibaran bendera Bintang Kejora. Upacara ini memperingati tanggal yang dianggap orang Papua Barat sebagai hari nasional mereka, serta peluncuran kampanye Sorong ke Samarai, yang bertujuan untuk mengumpulkan tanda tangan dari seluruh Papua Nugini untuk mendukung aplikasi keanggotaan Papua Barat ke Melanesian Spearhead Group (MSG).

Situs berita Association Berita Kepulauan Pasifik (PINA) melaporkan bahwa tiga orang tersebut dibebaskan dengan syarat beberapa hari setelah penangkapan mereka. Dakwaan yang dijatuhkan bagi mereka adalah menyelenggarakan pertemuan umum yang melanggar hukum. Mereka dibebaskan dengan syarat bahwa mereka harus berhenti mengadakan kegiatan politik, menghindari campur tangan dengan saksi negara dan bekerja sama dengan pengadilan secara teratur hingga awal persidangan mereka pada bulan Maret 2014. Artikel yang sama menyatakan bahwa polisi PNG telah memperingatkan masyarakat agar memberitahu pihak berwenang atas niat untuk mengadakan pertemuan umum. Kenn Mondiai, Direktur Mitra dengan Melanesia (Partners With Melanesia, PWM), sebuah LSM Papua Nugini, telah menyatakan keprihatinannya atas dugaan campur tangan Indonesia dalam kebebasan berekspresi dan berkumpul di Papua Nugini.

Tujuh orang dalam kasus Aimas 1 Mei dihukum penjara

Pada tanggal 3 Desember, tujuh orang yang ditahan dalam kasus Aimas 1 Mei menerima hukuman penjara atas dakwaan permufakatan jahat untuk melakukan makar di bawah Pasal 106 dan 110 KUHP. Obaja Kamesrar, Jordan Magablo, Klemens Kodimko, Antonius Saruf, Obeth Kamesrar dan Hengky Mangamis masing-masing menerima hukuman 1.5 tahun penjara, sementara Isak Klaibin, yang mendapat dakwaan tambahan atas kepemilikan senjata di bawah UU Darurat 12/1951, menerima hukuman 3.5 tahun penjara.
Menurut artikel yang ditulis oleh ALDP (Aliansi Demokrasi untuk Papua), para hakim menganggap Klaibin sebagai pemimpin pertemuan yang diadakan pada tanggal 30 April 2013, yang bertujuan untuk memperingati 40 tahun pemindahan administrasi Papua ke Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963. Pada acara tersebut, tiga orang terbunuh ketika aparat keamanan melepaskan tembakan ke kerumunan yang berkumpul di luar rumah Isak Klaibin untuk ibadah doa. Hakim menyatakan bahwa tindakan Klaibin dalam mengkoordinasikan kegiatan politik dianggap mengganggu ketertiban umum dan keamanan. Dalam kritiknya terhadap hukuman ini, Yan Christian Warinussey, Direktur Eksekutif LP3BH, menyatakan bahwa tidak terdapat keterangan saksi pada saat persidangan yang membuktikan bahwa tujuh orang itu bersalah melakukan makar.

Persidangan untuk pemimpin mahasiswa akan mulai pada bulan Januari

Pekerja HAM di Papua melaporkan bahwa persidangan Yason Ngelia, seorang mahasiswa UNCEN yang aktif dalam memimpin demonstrasi, mungkin akan mulai pada bulan Januari. Ngelia ditangkap pada bulan November 2013 saat memprotes rancangan Undang-undang Otsus Plus dan dilaporan telah didakwa atas penyerangan di bawah Pasal 351 KUHP. Laporan sebelumnya menunjukkan bahwa, sebelum ditangkap pada saat demo, ia dituduh melakukan penyerangan terhadap seorang mahasiswa UNCEN. Atas perintah kepolisian, ia menerima pemukulan dari tahanan lain saat dia ditahan di Polres Jayapura. Kepalanya juga dibotakkan dengan paksa. Pada tanggal 11 Desember, mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Pemuda Dan Masyarakat (GEMPAR) berkumpul di luar kampus UNCEN di Waena untuk menyerukan pembebasan Ngelia dengan segera dan tanpa syarat.

Demonstran yang ditangkap dalam bentrokan pada 26 November akan menerima bantuan hukum

Pengacara HAM melaporkan bahwa 12 demonstran yang ditahan pada tanggal 26 November 2013 karena keterlibatan mereka dalam demonstrasi mendukung kampanye Sorong ke Samarai akan mendapatkan bantuan hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Ke-12 pria – Pendius Tabuni, Muli Hisage, Karmil Murib, Tomius Mul, Nikson Mul, Nius Lepi, Tinus Meage, Mathius Habel, Agus Togoti, Natan Kogoya, Nikolai Waisal dan Penius Tabuni – mendapat dakwaan Pasal 170 dan 135 KUHP dan UU Darurat 12/1951 atas kepemilikian senjata rakitan dan amunisi. Dalam bentrokan antara aparat keamanan dan para demonstran, 28 orang ditangkap dan sembilan terluka.

Berita

Penyampaian Keputusan pengadilan warga atas Pembantaian Biak di Sydney

Pada tanggal 16 Desember, keputusan hasil penyelidikan pengadilan warga atas Pembantaian Biak, yang diselenggarakan di Universitas Sydney, diumumkan. Pengadilan dimulai pada bulan Juli 2013 untuk menandai 15 tahun ‘Biak Berdarah,’ yang terjadi pada tanggal 2 Juli 1998. Pengadilan mendengar keterangan para saksi yang memberikan detail tuduhan pembunuhan massal, pemerkosaan dan penyiksaan. Filep Karma, yang pertama kali mendapatkan hukuman karena dakwaan makar setelah memimpin pertemuan di Biak dari tanggal 2 sampai tanggal 6 Juli 1998, memberikan kesaksian melalui video dari selnya di LP Abepura, di mana ia saat ini menjalani hukuman penjara kedua atas dakwaan makar. Pengadilan merekomendasikan pemanggilan Pemerintah Indonesia agar diadakan penyelidikan yudisial independen atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi.

Kampanye melalui seni

Pada tanggal 1 Desember, acara pengibaran bendera diadakan di Melbourne untuk memperingati tanggal yang dianggap oleh orang Papua Barat sebagai hari nasional mereka sekaligus sebagai bagian dari kampanya ‘Mengayuh untuk Papua’ di Australia. Untuk menandai acara tersebut, aktivis HAM dan artis dari Australia, Peter Woods melukis serangkaian lukisan potret tahanan politik Papua. Setengah dari hasil penjualan lukisan akan disimpan untuk mendukung tahanan politik di Papua.

Aktivis ‘Mengayuh untuk Papua’ bertemu tahanan politik di Abepura

Aktivis HAM Jeremy Bally mengakhiri kampanye Kanada ‘Mengayuh untuk Papua’ pada bulan Desember 2013 dengan mengadakan kunjungan ke LP Abepura, Jayapura . Bally bertemu dengan tahanan politik di LP Abepura, dan memberikan pesan dukungan bagi mereka dalam bentuk kartu pos dan video yang dikumpulkan selama tur bersepedanya selama enam bulan yang membentang 12,000 kilometer di tujuh negara. Kampanye ini menceritakan kisah-kisah masyarakat diaspora Papua dan menyoroti secara internasional nasib para tahanan politik di Papua.

Kunjungan tersebut disambut hangat oleh para tahanan politik. Mereka mengucapkan rasa terima kasih dan penghargaan mereka kepada Bally. Filep Karma, yang saat ini menjalani 15 tahun penjara atas dakwaan makar, menyatakan bahwa upaya Bally membantu membawa perhatian masyarakat atas apa yang terjadi di Papua. Bally mengritik liputan kunjungan yang dibuat oleh dua surat kabar Indonesia, Jakarta Post dan Jakarta Globe, karena dianggap memberikan gambaran yang salah. Bally menyatakan bahwa kedua surat kabar tersebut salah mengutip pernyataan bahwa situasi di LP Abepura tidak seburuk seperti yang dia bayangkan. Dalam kenyataannya, Bally mepertanyakan dasar penahanan orang-orang ini, serta pemukulan, penyiksaan, kondisi yang buruk dan kurangnya akses ke pelayanan kesehatan yang dihadapi oleh para tahanan di Papua.

Tahanan politik Papua bulan Desember 2013

Tahanan Tanggal Penahan Dakwaan Hukuman Kasus Dituduh melakukan kekerasan? Masalah dalam proses persidangan? LP/Penjara

1 Pendius Tabuni 26 November 2013 170, 135, UU Darurat 12/1951 Dalam proses penyelidikan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Polres Jayapura

2 Muli Hisage 26 November 2013 170, 135, UU Darurat 12/1951 Dalam proses penyelidikan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Polres Jayapura

3 Karmil Murib 26 November 2013 170, 135, UU Darurat 12/1951 Dalam proses penyelidikan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Polres Jayapura

4 Tomius Mul 26 November 2013 170, 135, UU Darurat 12/1951 Dalam proses penyelidikan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Polres Jayapura

5 Nikson Mul 26 November 2013 170, 135, UU Darurat 12/1951 Dalam proses penyelidikan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Polres Jayapura

6 Nius Lepi 26 November 2013 170, 135, UU Darurat 12/1951 Dalam proses penyelidikan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Polres Jayapura

7 Tinus Meage 26 November 2013 170, 135, UU Darurat 12/1951 Dalam proses penyelidikan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Polres Jayapura

8 Mathius Habel 26 November 2013 170, 135, UU Darurat 12/1951 Dalam proses penyelidikan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Polres Jayapura

9 Agus Togoti 26 November 2013 170, 135, UU Darurat 12/1951 Dalam proses penyelidikan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Polres Jayapura

10 Natan Kogoya 26 November 2013 170, 135, UU Darurat 12/1951 Dalam proses penyelidikan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Polres Jayapura

11 Nikolai Waisal 26 November 2013 170, 135, UU Darurat 12/1951 Dalam proses penyelidikan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Polres Jayapura station

12 Penius Tabuni 26 November 2013 170, 135, UU Darurat 12/1951 Dalam proses penyelidikan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Polres Jayapura

13 Yason Ngelia 7 November 2013 351 Dalam proses penyelidikan Penangkapan di demo menentang Otsus Plus Ya Ya Polres Jayapura

14 Piethein Manggaprouw 19 Oktober 2013 106, 110 On trial Demo memperingati Konggres Papua Ketiga di Biak Tidak Sidang tertunda Polres Biak

15 Apolos Sewa* 28 Agustus 2013 106, 110 Dalam proses penyelidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Bebas bersyarat

16 Yohanis Goram Gaman* 28 Agustus 2013 106, 110 Dalam proses penyelidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Bebas bersyarat

17 Amandus Mirino* 28 Agustus 2013 106, 110 Dalam proses penyelidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Bebas bersyarat

18 Samuel Klasjok* 28 Agustus 2013 106, 110 Dalam proses penyelidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Bebas bersyarat

19 Victor Yeimo 13 Mei 2013 160 3 tahun (divonis pada 2009) Demo tahun 2009; Demo 13 Mei di Jayapura Tidak Ya Abepura

20

Astro Kaaba 3 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Kematian para polisi di Yapen Ya Sidang tertunda Polres Serui

21

Hans Arrongear Tidak diketahui Makar Tidak diketahui Kematian para polisi di Yapen Ya Sidang tertunda Polres Serui

22 Oktovianus Warnares 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 Trial ongoing Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak

23 Yoseph Arwakon 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 Trial ongoing Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak

24 Yohanes Boseren 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 Masih dalam persidangan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak

25 Markus Sawias 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 Masih dalam persidangan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak

26 George Syors Simyapen 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 Masih dalam persidangan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak

27 Jantje Wamaer 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 Masih dalam persidangan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak

28

Domi Mom 1 Mei 2013 106, 110 Masih dalam persidangan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Trial pending Timika

29 Alfisu Wamang 1 Mei 2013 106, 110 Masih dalam persidangan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika

30 Musa Elas 1 Mei 2013 106, 110 Masih dalam persidangan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika

31 Eminus Waker 1 Mei 2013 106, 110 Masih dalam persidangan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika

32 Yacob Onawame 1 Mei 2013 106, 110 Masih dalam persidangan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika

33 Hengky Mangamis 30 April 2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun dan 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong

34 Yordan Magablo 30 April
2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun dan 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong

35

Obaja Kamesrar 30 April
2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun dan 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong

36 Antonius Saruf 30 April
2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun dan 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong

37 Obeth Kamesrar 30 April
2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun dan 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong

38 Klemens Kodimko 30 April
2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun dan 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong

39 Isak Klaibin 30 April
2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 3 tahun dan 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong

40 Yahya Bonay 27 April 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Kematian para polisi di Yapen Ya Sidang tertunda Tahanan polres Serui

41 Yogor Telenggen 10 Maret 2013 340, 338, 170, 251, UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penembakan Pirime tahun 2012 Ya Ya Polda Papua

42 Isak Demetouw (alias Alex Makabori) 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi

43 Daniel Norotouw 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 1 tahun Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi

44

Niko Sasomar 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi

45 Sileman Teno 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi

46 Bastian Mansoben 21 Oktober 2012 UU Darurat 12/1951 3 tahun 6 bulan Kasus bahan peledak di Biak Kepemilikian bahan peledak Tidak Biak

47 Andinus Karoba 10 Oktober 2012 365(2), Law 8/1981 1 tahun 10 bulan Aktivis Demmak di Jayapura Ya Ya Abepura

48 Yan Piet Maniamboi** 9 Agustus 2012 106 18 bulan (verdict being appealed) Perayaan Hari Pribumi di Yapen Tidak Ya Bebas bersyarat

49 Edison Kendi** 9 Agustus 2012 106 2 tahun (verdict being appealed) Perayaan Hari Pribumi di Yapen Tidak Ya Bebas bersyarat

50 Jefri Wandikbo 7 Juni 2012 340, 56, Law 8/1981 8 tahun Aktivis KNPB disiksa di Jayapura Ya Ya Abepura

51 Timur Wakerkwa 1 Mei 2012 106 2.5 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura

52 Darius Kogoya 1 Mei 2012 106 3 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura

53 Selpius Bobii 20 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura

54 Forkorus Yaboisembut 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura

55 Edison Waromi 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura

56 Dominikus Surabut 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura

57 August Kraar 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura

58 Wiki Meaga 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena

59 Oskar Hilago 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena

60 Meki Elosak 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena

61 Obed Kosay 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena

62 George Ariks 13 Maret 2009 106 5 tahun Tidak diketahui Tidak diketahui Tidak Manokwari

63
Ferdinand Pakage 16 Maret 2006 214 15 tahun Kasus Abepura tahun 2006 Ya Ya Abepura

64 Filep Karma 1 Desember 2004 106 15 tahun Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 Tidak Ya Abepura

65 Yusanur Wenda 30 April 2004 106 17 tahun Penangkapan Wunin Ya Tidak Wamena

66 Linus Hiel Hiluka 27 Mei 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire

67 Kimanus Wenda 12 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire

68
Jefrai Murib 12 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Abepura

69 Numbungga Telenggen 11 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak

70 Apotnalogolik Lokobal 10 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak

* Apolos Sewa, Yohanis Goram Gaman, Amandus Mirino dan Samuel Klasjok saat ini menghadapi dakwaan makar. Walaupun mereka dibebas bersyarat sehari setelah penangkapan mereka, mereka masih menjalani pemeriksaan dan mempan ditangkap. Pada saat ini mereka wajib lapor ke kepolisian dua kali seminggu.

** Meskipun Edison Kendi dan Yan Piet Maniamboi kini telah dibebaskan dari tahanan, mereka masih sedang menghadapi hukuman penjara 2 tahun dan 18 bulan masing-masing. Putusan tersebut saat ini sedang dilakukan upaya banding. Sebagaimana dilaporkan dalam laporan bulan September kami, Kendi ditahan lagi dan diinterogasi dalam kaitannya dengan demonstrasi damai sebelum dibebaskan.

Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu upaya kolektif yang dimulai oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam rangka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas internasional.

Orang Papua di Balik Jeruji adalah sebuah upaya tentang tahanan politik di Papua Barat. Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di Papua Barat.

Kami menerima pertanyaan, komentar dan koreksi. Anda dapat mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org

Share

Orang Papua di balik Jeruji: September 2013

Ringkasan

Pada akhir September 2013, terdapat 53 orang tahanan politik dalam penjara di Papua. Di Waghete, seorang warga sipil ditembak mati dan empat lainnya ditangkap dalam operasi sweeping oleh aparat khusus Brigade Mobil. Puluhan warga sipil dan aktivis ditangkap terkait dengan demonstrasi merayakan Hari Demokrasi Internasional. Aktivis terkenal menjadi sasaran di Pulau Biak dan Yapen di mana prosesi diadakan untuk menyambut air suci dan abu yang disampaikan oleh Freedom Flotilla dari Australia. Di Waena, seorang warga sipil ditahan sewenang-wenang dan disiksa oleh polisi.

Boas Gombo dan Dipenus Wenda keduanya telah dibebaskan. Terdapat laporan tentang kekhawatiran bagi kesehatan mental Yohanes Borseren dan Obeth Kamesrar. Sebuah laporan oleh KontraS Papua mengungkapkan kekhawatiran serius tentang kesehatan tahanan dan kondisi kehidupan di LP Abepura. Aplikasi Cuti Bersyarat (CB) oleh kelima tahanan dalam kasus pembobolan gudang senjata di Wamena telah ditolak, sementara keempat tahanan dalam kasus pengibaran bendera di Yalengga meminta remisi.

Penangkapan

Sipil ditembak dan empat ditangkap oleh anggota Brimob dalam operasi sweeping di Waghete

Sebuah artikel oleh Tabloid Jubi melaporkan penembakan warga sipil Alpius Mote pada tanggal 23 September di Waghete oleh anggota polisi Brigade Mobil (Brimob) yang sedang melakukan operasi sweeping. Kedua anggota Brimbob tersebut dilaporkan terlibat dalam operasi perhentian dan pencarian di pasar Waghete, di mana mereka menghentikan dua pria tua dalam pencarian untuk senjata. Hal ini menyebabkan protes dari orang-orang yang telah berkumpul, menyebabkan pelemparan batu ke kedua anggota Brimbob itu. Sebagai tanggapan, kedua anggota melepaskan tembakan ke kerumunan, menyebabkan dalam kematian Alpius Mote, seorang mahasiswa, dan tiga orang lainnya terluka – Aprida Dogopia, Alex dan Frans Mote Dogopia.

Ada juga laporan bahwa para anggota menargetkan pria dengan rambut gimbal dan jenggot. Sebuah pernyataan oleh tahanan politik Selpius Bobii menggambarkan taktik ini sebagai serangan terhadap adat kebiasaan Papua. Hal ini diduga digunakan oleh aparat untuk mengidentifikasikan orang yang mereka memanggil ‘separatis’. Pernyataan oleh  Bobii juga melaporkan penangkapan empat warga sipil setelah penembakan tersebut, meskipun ia tidak jelas jika mereka masih berada dalam tahanan. Human Rights Watch telah menyerukan Indonesia untuk menyelidiki kemungkinan penggunaan kekuatan mematikan yang tidak perlu oleh aparat polisi.

Jumlah penangkapan di Papua untuk memperingati Hari Demokrasi Internasional

Beberapa sumber HAM dan situs terbaru melaporkan bahwa pada 16 September, setidaknya 94 orang telah ditangkap lalu dibebaskan tanpa tuduhan oleh polisi dalam pembubaran demonstrasi di Papua saat memperingati Hari Demokrasi Internasional, 15 September. Ribuan orang Papua ikut serta dalam demonstrasi, yang juga didukung oleh rencana negara Vanuatu untuk mengangkat pertanyaan tentang status politik Papua pada sesi ke-68 Majelis Umum PBB pada September 2013.

Kepolisian Papua menyampaikan larangan berdemonstrasi pada 11 September, menolak pemberitahuan dari Komite Nasional Papua Barat/KNPB yang bermaksud untuk mengadakan demonstrasi di beberapa kota pada 16 September. Dilaporkan, hal ini dikarenakan logo KNPB yang digunakan dalam surat pemberitahuan berisi simbol dari bendera Bintang Kejora Papua. Sumber-sumber di lapangan dan situs-situs baru melaporkan bahwa gas air mata digunakan untuk membubarkan demonstrasi di Waena, Jayapura.

Sentani

Berdasarkan laporan yang komprehensif dari pemantau HAM setempat, terdapat dua peristiwa terpisah di Sentani, Jayapura yang melahirkan penangkapan terhadap 29 orang. Seorang aktivis KNPB yang dikutip dalam laporan menyatakan bahwa pada pukul 7.00 WITA, 9 orang demonstran yang terdiri dari 4 orang aktivis KNPB dan 5 orang masyarakat sipil ditangkap di Sentani Sektor Toladan oleh kepolisian dari Polsek Sentani. Aktivis setempat lainnya melaporkan bahwa polisi melakukan taktik intimidasi kepada para demonstran yang melakukan aksi damai dan menghalangi para demonstran di beberapa tempat untuk membubarkan demonstrasi. Sebanyak 9 orang yang ditangkap ditahan di Polsek Sentani sebelum akhirnya dibebaskan tanpa tuntutan beberapa jam kemudian.

Pada penangkapan yang terpisah di Sentani Sektor Gunung Merah, Polres Jayapura menangkap 20 orang demonstran sekitar pukul 7.15 WITA. Para demonstran dipimpin oleh Ketua KNPB, Alen Halitopo, salah seorang dari 20 orang yang ditangkap. Sebuah artikel dalam situs KNPB menyatakan bahwa para demonstran ditangkap dan diperlakukan secara tidak manusiawi oleh polisi yang juga menyita barang-barang milik para demonstran. Mereka ditahan di Polres Jayapura selama lebih dari 1 jam sebelum akhirnya dibebaskan tanpa tuduhan.

Sumber KNPB juga menyatakan bahwa polisi di sektor Prodadi membubarkan demonstrasi saat para demonstran menuju Pasar Lama di Sentani. Polisi menyita megafon, bendera dan spanduk KNPB.

Waena

Kami menerima laporan atas dua peristiwa penangkapan di Waena dimana 10 orang ditahan sebelum akhirnya dibebaskan tanpa tuduhan. Laporan komprehensif menyebutkan rincian informasi atas penangkapan tiga orang aktivis KNPB – Agus Kosay, Ucak Logo dan Jon Komba – sekitar pukul 7.00 WITA di depan kampus Universitas Cendrawasih dimana orasi dilakukan sebagai bagian dari demonstrasi. Mereka dibebaskan tanpa tuduhan oleh polisi dari Polres Papua, lima jam kemudian.

Majalah berita online di Papua, Majalah Selangkah melaporkan putaran kedua penangkapan pada pukul 9.00 WITA, dimana gabungan gugus tugas TNI dan Polri menangkap 7 orang aktivis KNPB – Warius Warpo Wetipo, Henny Rumkorem, Uum Himan, Anton Gobay, Yas Wenda, Yufri Wenda dan Rinal Wenda. Polisi diduga memukul para aktivis dalam proses penangkapan dan menyita brosur-brosur dan spanduk-spanduk. Para demonstran diduga berupaya untuk melakukan negosiasi dengan aparat keamanan yang menghalangi jalan, sebelum dipaksa untuk dibubarkan. Sumber di lapangan dan laporan berita menyampaikan bahwa polisi menggunakan gas air mata untuk membubarkan para demonstran di Waena. Kapolres Jayapura, Kiki Kurnia, menyampaikan kepada Tabloid Jubi bahwa sebelum menggunakan gas air mata, aparat keamanan memberikan waktu lima menit kepada para demonstran untuk membubarkan diri sebagai tanda tidak diberi “izin” untuk terus berdemonstrasi oleh otoritas penegak hukum.

Taman Imbi, Jayapura

Berdasarkan artikel yang sama di Majalah Selangkah, 14 orang aktivis KNPB ditangkap di Taman Imbi, Jayapura sebelum mereka menyampaikan orasi yang direncanakan disana. Mereka dibebaskan tanpa tuduhan pada 11.40 WITA setelah ditahan di Polres Jayapura selama 4 jam.

Sorong

Laporan yang disebutkan di atas juga memberikan rincian terhadap dua penangkapan terpisah di Sorong, dimana sebanyak 27 orang telah ditangkap sebelum akhirnya dibebaskan tanpa tuduhan. Sekitar pukul 9 WITA, Polres Sorong menangkap 20 orang, sebagian besar adalah aktivis KNPB. Ketua KNPB Sorong, Martinus Yohami memimpin barisan menuju Toko Tio. Polisi diduga menghentikan para demonstran dan menangkap saat mereka membentangkan spanduk yang menyatakan “Indonesia Buka Ruang Demokrasi  di Papua, Hentikan Kekerasan.” Sebanyak 20 orang ditangkap dan ditahan selama enam jam di Polres Sorong sebelum akhirnya dibebaskan tanpa tuduhan. Penangkapan lainnya dilakukan di depan Mesjid King di kota Sorong, dimana tujuh orang ditangkap dan ditahan di Polres Sorong. Mereka dibebaskan pada saat yang sama dengan 20 orang lainnya.

Nabire

Aktivis setempat melaporkan penangkapan kepada 14 orang aktivis KNPB di Nabire oleh gabungan TNI dan Polri pada demonstrasi pada 16 September. Mereka dilaporkan dipukul dalam proses penangkapan, sementara 5 orang aktivis  – Otto Kudiai, Yafet Keiya, Anipa Pigai, Agustina and Yulianus Nawipa – mengalami pemukulan yang keras yang menyebabkan luka serius. Perangkat yang digunakan dalam demonstrasi juga disita. Karena desakan dari Kepala DPRD Meepago, Habel Nawipa, 14 orang aktivis tersebut dibebaskan tanpa tuduhan dari kantor Polres Nabire.

Di Timika, aktivis setempat melaporkan bahwa Polres Mimika menggunakan taktik intimidasi dalam menghadapi para demonstran. Peringatan Hari Demokrasi Internasional juga dilaksanakan di Dogiyai, Yahukimo, Merauke, Timika, Manokwari dan Biak, meskipun tidak ada penangkapan yang dilaporkan pada wilayah ini.

Berkas para aktivis yang ditangkap di Pulau Biak dan Yapen dalam kaitannya dengan rencana prosesi menyambut air suci dan abu Aborigin oleh Freedom Flotilla

Berdasarkan laporan-laporan dari sumber HAM di Papua, empat orang aktivis telah ditahan dan dibebaskan di Biak, sementara Edison Kendi dan Demianus Burumi ditangkap dan kemudian dibebaskan di Yapen saat polisi bermaksud untuk menghambat prosesi di kedua pulau tersebut. Proses tersebut direncanakan – pada 20 September di Biak dan 26 September di Yapen – untuk menyambut air suci dan abu yang disampaikan secara terpublikasi oleh Freedom Flotilla dari para pemimpin Aborigin di Australia.

Pulau Biak

Sebuah laporan diterima melalui email dan artikel yang diposting dalam situs Freedom Flotilla mendeskripsikan penangkapan kepada 4 orang pimpinan komunitas di Biak pada 18 September. Empat orang – Piet Hein Manggaprouw, Klemens Rumsarwir, Yoris Berotabui and Yan Piet Mandibodibo – telah tiba di Polres Biak Numfor untuk meminta konfirmasi atas pemberitahuan untuk demonstrasi yang telah disampaikan dua hari sebelumnya, pada 16 September. Pada saat kedatangan di kantor polisi mereka diinterogasi selama 17 jam di dua ruang yang berbeda.

Selama interogasi, mereka diancam dengan dakwaan makar karena surat pemberitahuan yang disampaikan menggunakan logo yang mengandung simbol gerakan pro kemerdekaan dari Negara Republik Federal Papua Barat (NRFB). Sepanjang interogasi, empat orang laki-laki tersebut dilarang untuk makan dan berkomunikasi dengan keluarga. Telepon genggam mereka juga disita. Sekitar pukul 2.00 WITA pada 19 September, mereka diantarkan pulang oleh truk polisi yang dijaga oleh tiga orang petugas polisi berseragam lengkap dan satu orang polisi berpakaian preman. Pada pagi pukul 11.00 WITA, mereka kembali dibawa dan diinterogasi di Polres Biak Numfor sebelum akhirnya dibebaskan 12 jam kemudian, pada pukul 23.00 WITA. Polisi diduga menginstruksikan kepada mereka untuk membatalkan seluruh rencana untuk prosesi dan memberitahu mereka bahwa mereka harus lapor diri ke polisi setiap 24 jam.

Meskipun dihadiri oleh anggota Polri dan TNI dalam jumlah yang banyak, prosesi tersebut tetap dilaksanakan pada 20 September. Pada hari itu, dalam perjalanan untuk lapor diri di Polres Biak Numfor, Piet Hein Manggaprouw dan Yoris Berotabui dihentikan oleh beberapa petugas intelejen dan dipaksa untuk memasuki kendaraan. Ketika mengamati prosesi dari dalam kendaraan, petugas intelijen diduga memaksa keduanya untuk mengidentifikasi aktivis NFRPB dalam prosesi. Mereka kemudian pergi ke bandara di mana mereka dipaksa untuk mengidentifikasi Dr Frans Kapisa, yang telah terbang ke Biak untuk memberikan air suci dan abu.

Petugas intelejen dilaporkan berkomunikasi dengan otoritas polisi lainnya melalui walkie talkie dalam kemungkinan rencana untuk menembak Kapisa pada saat kedatangannya dan menembak pimpinan aktivis lain yang terlibat pada prosesi untuk menyambut air suci dan abu. Di antara para aktivis yang disebutkan, terdapat Edison Kendi, Markus Yenu dan Marthinus Wandamani. Para petugas juga dilaporkan melakukan diskusi strategis untuk memaksa pembubaran demonstrasi, termasuk memukul atau menembak para demonstran yang tidak tunduk pada perintah.

Kami memahami bahwa keempat tokoh masyarakat tersebut belum didakwa dan sekarang tidak melapor ke polisi.

Kepulauan Yapen

Pada 25 September, sekitar pukul 17.00 WITA, dilaporkan bahwa Polres Yapen mengumumkan melalui radio nasional Indonesia yang menginstruksikan masyarakat untuk tidak menghadiri rencana prosesi pada 26 September. Malamnya, sekitar pukul 23.00 WITA, sebanyak 20 orang polisi berpakaian preman dan 2 aparat Kopasus TNI, sebagian diantaranya membawa senjata M-16 dan pistol, tiba di kediaman Edison Kendi di Serui, Kepulauan Yapen untuk menangkapnya. Dilaporkan bahwa ia ditahan karena keterlibatannya pada prosesi 26 September. Polisi diduga menyatakan bahwa berdasarkan UU tentang Organisasi Massa, persetujuan untuk berdemonstrasi tidak akan diberikan kepada kelompok-kelompok yang tidak terdaftar di Departemen Kesbangpol (Kesatuan Bangsa Dan Politik), sebuah badan dalam Kementerian Dalam Negeri (Depdagri). Penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Yapen. Kendi menjalani proses penyelidikan di Polres Yapen. Setelah penangkapannya pada pukul 22.10 WITA, dua buah truk polisi tiba di kediaman Kendi dan dilaporkan menggeledah rumahnya untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan aktivitas pro kemerdekaan.

Hari selanjutnya, pada 26 September, sekitar pukul 7.25 WITA Polres Yapen menangkap Demianus Burumi pada saat perjalanannya menuju bandara Serui untuk menyambut Dr. Frans Kapisa yang datang dari pulau Biak, membawa air suci dan abu.

Informasi terakhir mengindikasi bahwa Kendi dan Burumi telah dibebaskan dari tahanan.

Sebuah laporan dari pemantau HAM menyatakan bahwa pada saat prosesi di desa Mantebu pada 26 September telah dibubarkan secara paksa sekitar pukul 11.30 WITA oleh gabungan tugas TNI dan Polres Yapen. Polisi berusaha untuk menangkap Kapisa dan Markus Yenu tetapi kerumunan massa membuat mereka bisa melarikan diri. Berdasarkan laporan tersebut, aparat keamanan masih menjaga desa Mantembu.

Sumber online Papua melaporkan bahwa polisi juga menargetkan aktivis Yapen lainnya untuk ditangkap, termasuk Tinus Wandamani, Yan Piet Maniambo, Hendrik Warmetan, Pieter Hiowati dan Heppi Daimboa. Sebagaimana dilaporkan pada Update Agustus, polisi menggunakan taktik serupa di Kota Sorong, ketika 4 orang pimpinan komunitas – Apolos Sewa, Yohanis Goram Gaman, Amandus Mirino and Samuel Klasjok – ditangkap setelah prosesi doa dan menyampaikan pernyataan kepada media tentang solidaritas kepada Freedom Flotilla. Empat orang ini diinstruksikan untuk lapor kepada polisi dan telah didakwa melakukan tindakan makar dan menghasut.

Pembebasan

Boas Gombo dibebaskan setelah mengalami penurunan kesehatan mental

Informasi dari sumber HAM setempat menyampaikan perhatian atas penurunan kesehatan mental Boas Gombo, yang dibebaskan bersyarat pada 27 September. Boas Gombo ditahan pada 28 Februari 2013 dan dihukum 9 bulan penjara di LP Abepura setelah dihukum berdasarkan pasal 66 UU No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Kesehatan mentalnya menurun drastis sejak 11 September 2013, dilaporkan karena pemukulan keras yang dialaminya, termasuk pukulan bertubi-tubi di kepalanya, saat penahanan di Polsek Muara Tami. Dilaporkan, ia tidak menerima perawatan medis yang memadai di LP Abepura dan hanya diberi obat penenang. Ia akan diminta untuk lapor diri kepada pihak berwenang selama dua bulan.

Dipenus Wenda dibebaskan setelah hampir sepuluh tahun ditahan di penjara

Pengacara HAM melaporkan pembebasan Dipenus Wenda pada 19 Agustus. Pembebasannya adalah bagian dari remisi hari kemerdekaan pada 17 Agustus. Wenda ditahan pada 28 Maret 2004 ketika menyebarkan leaflet untuk kampanye boikot pemilu. Ia menghabiskan 9 tahun dan 7 bulan di LP Wamena.

Pengadilan bernuansa politik dan penilaian tentang kasus

Aplikasi Pembebasan Bersyarat untuk kasus pembobolan gudang senjata di Wamena ditolak

Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) telah melaporkan bahwa aplikasi pembebasan bersyarat disampaikan oleh salah satu pengacara atas nama kelima tahanan dalam kasus pembobolan gudang senjata di Wamenatelah ditolak. Pihak berwenang di Dirjen Pas (Direktor Jenderal Permasyarakatan) dilaporkan menyatakan bahwa aplikasi pembebasan bersyarat tidak diterima meskipun desakan pengacara bahwa ia telah diajukan tahun lalu. Ketika meminta klarifikasi, pihak berwenang di Dirjen Pas menjelaskan bahwa aplikasi yang lengkap diperlukan untuk hal tersebut untuk dipertimbangkan. Ini berarti bahwa dua dokumen harus diserahkan – Surat Jaminan dan Pernyataan Kesetiaan kepada Republik Indonesia –  karena lima tahanan didakwa dengan makar. Kelima para tahanan menolak menandatangani Pernyataan Kesetiaan, dan karena ini aplikasi mereka untuk pembebasan bersyarat didiskualifikasi. Aplikasi pembebasan bersyarat melalui berbagai tahap pertimbangan, mulai dari penguasa di LP ke Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia di Papua dan akhirnya ke Dirjen Pas.

Kelima tahanan – Apotnalogolik Lokobal, Kimanus Wenda, Linus Hiel Hiluka, Jefrai Murib dan Numbungga Telenggen – didakwa dengan makar berdasarkan Pasal 106 KUHP Indonesia. Mereka ditangkap pada bulan April / Mei 2003, dalam operasi sweeping oleh militer di mana sembilan orang dibunuh dan 38 disiksa.

Tahanan pengibaran bendera di Yalengga meminta remisi

ALDP telah melaporkan bahwa empat orang dalam kasus pengibaran bendera di Yalengga – Meki Elosak, Wiki Meaga, Oskar Hilago dan Obed Kosay – meminta untuk remisi sebagai bagian kesepakatan remisi Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus. Ketika penyelidikan dibuat atas situasi mereka, otoritas LP Wamena dilaporkan menyatakan bahwa keempatnya akan menerima remisi dari Dirjen Pas. Pengaturan ini karena itu bukan bagian dari remisi 17 Agustus yang malah dikelola oleh Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia di Papua. Pengacara untuk empat pria tersebut juga akan mengajukan grasi. Keempat pria terus ditahan di LP Wamena.

Kekhawatiran tentang kesehatan mental tahanan 1 Mei

Informasi yang diterima dari sumber HAM di Papua melaporkan kekhawatiran tentang Yohanes Boseren di kasus 1 Mei di Biak dan Obeth Kamesrar di kasus 1 Mei di Aimas. Kedua orang itu ditangkap tahun ini sehubungan dengan kegiatan damai memperingati 1 Mei menandakan 50 tahun sejak transfer administrasi Papua ke Indonesia. Borseren dipukuli pada saat penangkapan, dan menerima beberapa pukulan keras ke kepala. Obeth Kamesrar, seorang tahanan tua berusia 68 tahun, dilaporkan sentiasa diam sejak penangkapan dan tampaknya menderita trauma.

Kasus yang menjadi perhatian

Warga sipil ditahan sewenang-wenang dan disiksa oleh polisi Waena

Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) Bagian Gereja Kingmi di Tanah Papua (GKI-TP) telah melaporkan penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan terhadap seorang warga sipil di Waena. Pada tanggal 26 September, Nahor Stefanus Yalak ditangkap oleh polisi Waena diduga karena mendapat panggilan dari warga atas teriakan yang terlalu bising di daerah tersebut. Pada 19.00, polisi membawa Yalak ke pos polisi terdekat di mana dia disiksa. Yalak dilaporkan dipaksa untuk berbaring di lantai dengan tangan terikat sementara polisi yang memakai sepatu bot yang berat menginjak tangannya, dan menendang dan memukulinya di punggung tangan, wajah, punggung, paha dan lutut. Dia juga dicambuk di bagian belakang dengan kabel tebal. Seorang anggota polisi juga dilaporkan merobek sebuah kalung salib dari leher Yalak itu. Satu jam kemudian, dia dibawa ke Polsek Abepura di mana ia ditahan semalam sebelum dibebaskan pada pukul 07.30 pada pagi berikutnya. Yalak menderita luka serius dan memiliki kesulitan berjalan.

Laporan KontraS Papua mengungkapkan keprihatinan tentang perawatan medis yang tidak memadai dan kondisi kehidupan di penjara Abepura

Sebuah laporan yang diterima dari organisasi HAM, KontraS Papua, tentang kunjungan mereka ke LP Abepura pada bulan Agustus telah mengungkapkan kekhawatiran serius tentang kesehatan medis yang tidak memadai dan kondisi kehidupan di LP Abepura. Jefrai Murib, dilaporkan dalam update Juli sebagai membutuhkan perawatan segera untuk stroke yang dialami, sudah mulai pulih dari penyakitnya dengan perlahan meskipun dia menerima perawatan medis yang tidak memadai. Dia sekarang dapat bergerak tangannya dan mendapatkan kembali rasa sentuhan. Otoritas LP masih tidak mematuhi rekomendasi mengenai jumlah kunjungan ke rumah sakit yang diperlukan. Laporan KontraS Papua menyatakan bahwa otoritas LP sering mengutip alasan kurangnya transportasi, staf atau waktu untuk menunda pengiriman Murib ke rumah sakit.

Laporan ini juga mengungkapkan masalah lain, termasuk kekurangan makanan bergizi di LP, kurangnya alas tidur dan air bersih, dan fasilitas toilet yang rusak. Tahanan seringkali dipaksa mengangkat air dari tangki apabila pipa kamar mandi berhenti bekerja. Ferdinand Pakage, yang menderita sakit kepala yang parah, dilaporkan tidak dapat mengangkat barang-barang berat karena kondisi ini dan sering mengalami sakit kepala keras jika dipaksa untuk melakukannya. Laporan tersebut menyatakan bahwa Pakage diberi obat yang tidak memadai untuk mengobati sakit kepalanya yang tidak menyembuhkan dia dari rasa sakitnya. Menurut salah satu dokter di LP Abepura, sakit kepala Pakage disebabkan oleh urat tersumbat dan pengobatan lebih lanjut harus diberikan. Namun ketika staf KontraS Papua meminta rincian lebih lanjut, staf Abepura lain tidak mengetahui adanya rencana untuk mencari perawatan medis lebih lanjut untuk Pakage. Kondisi Filep Karma, yang telah menderita efek dari penyakit jantung, dilaporkan telah membaik.

Polisi menggrebek kediaman mantan tahanan politik Buchtar Tabuni

Majalah Selangkah melaporkan penggerebekan di kediaman Buchtar Tabuni di Jayapura oleh sebuah gabungan aparat polisi dan militer pada tanggal 26 September. Penggerebekan itu dipimpin oleh Kepala Polres Jayapura, Alfret Papare, Komisaris Kepala Polisi, Kiki Kurnia, dan Kepala Polsek Abepura, dibantu oleh Infanteri dari Komando Daerah Militer. Aparat keamanan dilaporkan tiba dengan empat kendaraan dan bersenjata lengkap. Mereka menggeledah seluruh rumah, mencari Buchtar Tabuni. Beberapa aktivis KNPB yang datang ke tempat kejadian mencari jawaban atas mengapa rumah itu sedang diserbu, tetapi mereka menerima ancaman dari aparat keamanan. Mereka meninggal pada pukul 16.00 dan menuju ke kota Jayapura. Rupanya, tidak ada alasan yang diberikan mengapa mereka melakukan serangan itu.

Berita

16 tahanan politik di LP Abepura menandatangani surat dukungan dalam menanggapi pernyataan Vanuatu di Majelis Umum PBB tentang hak asasi manusia di Papua

Pada tanggal 28 September 2013, Perdana Menteri Republik Vanuatu, Moana Kalosil Karkas, meminta PBB untuk menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia di Papua Barat dan status politik wilayah Papua. 16 tahanan politik di penjara Abepura menandatangani surat dukungan untuk pernyataan ini dan menyatakan terima kasih mereka kepada Perdana Menteri dan Republik Vanuatu atas komitmen dan konsistensi mereka dalam mendukung perjuangan Papua Barat.

Tahanan politik Papua bulan September 2013

  Tahanan Tanggal Penahan Dakwaan Hukuman Kasus Dituduh melakukan kekerasan? Masalah dalam proses persidangan? LP/Penjara
1 Victor Yeimo 13 Mei 2013 160 3 tahun  (dijatuhkan pada 2009) Demo tahun 2009; Demo 13 Mei di Jayapura Tidak Ya Abepura
2 Astro Kaaba 3 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Kematian para polisi di Yapen Ya Sidang tertunda Polres Serui
3 Hans Arrongear Tidak diketahui Makar Tidak diketahui Kematian para polisi di Yapen Ya Sidang tertunda Polres Serui
4 Oktovianus Warnares 1 Mei 2013 106, UU Darurat 12/1951 Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Ya Tahanan polres Biak
5 Yoseph Arwakon 1 Mei 2013 106, UU Darurat 12/1951 Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Ya Tahanan polres Biak
6 Yohanes Boseren 1 Mei 2013 106, UU Darurat 12/1951 Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Ya Tahanan polres Biak
7 Markus Sawias 1 Mei 2013 106, UU Darurat 12/1951 Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Ya Tahanan polres Biak
8 George Syors Simyapen 1 Mei 2013 106, UU Darurat 12/1951 Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Ya Tahanan polres Biak
9 Jantje Wamaer 1 Mei 2013 106, UU Darurat 12/1951 Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Ya Tahanan polres Biak
10 Domi Mom 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika
11 Alfisu Wamang 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika
12 Musa Elas 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika
13 Eminus Waker 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika
14 Yacob Onawame 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika
15 Hengky Mangamis 30 April 2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
16 Yordan Magablo 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
17 Obaja Kamesrar 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
18 Antonius Safuf 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
19 Obeth Kamesrar 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
20 Klemens Kodimko 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
21 Isak Klaibin 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei; dituduh TPN/OPM Tidak Ya Polres Sorong
22 Yahya Bonay 27 April 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Kematian para polisi di Yapen Ya Sidang tertunda Tahanan polres Serui
23 Atis Rambo Wenda 4 April 2013 170 10 bulan Dituduh pidana kekerasan Ya Ya Abepura
24 Yogor Telenggen 10 Maret 2013 340, 338, 170, 251, UU Darurat 12/1951 Menunggu sidang Penembakan Pirime tahun 2012 Ya Ya Polda Papua
25 Isak Demetouw(alias Alex Makabori) 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Dituduh TPN/OPM Tidak Sidang tertunda Sarmi
26 Daniel Norotouw 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Dituduh TPN/OPM Tidak Sidang tertunda Sarmi
27 Niko Sasomar 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Dituduh TPN/OPM Tidak Sidang tertunda Sarmi
28 Sileman Teno 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Dituduh TPN/OPM Tidak Sidang tertunda Sarmi
29 Andinus Karoba 10 Oktober 2012 365(2), UU 8/1981 Hukum Acara Pidana 1 tahun 10 bulan Aktivis Demak dituduh pencurian Ya Ya Abepura
30 Yan Piet Maniamboy 9 Agustus 2012 106 Dalam persidangan Perayaan Hari Pribumi di Yapen Tidak Ya Serui
31 Edison Kendi 9 Agustus 2012 106 Dalam persidangan Perayaan Hari Pribumi di Yapen Tidak Ya Serui
32 Jefri Wdanikbo 7 Juni 2012 340, 56, Law 8/1981 8 tahun Dituduh pidana kekerasan di Wamena Ya Ya Abepura
33 Timur Wakerkwa 1 Mei 2012 106 2.5 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura
34 Darius Kogoya 1 Mei 2012 106 3 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura
35 Bastian Mansoben 21 Oktober 2012 UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Kasus bahan peledak di Biak Possession of explosives Tidak Biak
36 Forkorus Yaboisembut 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
37 Edison Waromi 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
38 Dominikus Surabut 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
39 August Kraar 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
40 Selphius Bobii 20 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
41 Wiki Meaga 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
42 Oskar Hilago 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
43 Meki Elosak 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
44 Obed Kosay 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
45 Yusanur Wenda 30 April 2004 106 17 tahun Penangkapan Wunin Ya Tidak Wamena
46 George Ariks 13 Maret 2009 106 5 tahun Tidak diketahui Tidak diketahui Tidak Manokwari
47 Filep Karma 1 Desember 2004 106 15 tahun Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 Tidak Ya Abepura
48 Ferdindan Pakage 16 Maret 2006 214 15 tahun Kasus Abepura tahun 2006 Ya Ya Abepura
49 Jefrai Murib 12 April 2003 106 Life Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Abepura
50 Linus Hiel Hiluka 27 Mei 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
51 Kimanus Wenda 12 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
52 Numbungga Telenggen 11 April 2003 106 Life Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak
53 Apotnalogolik Lokobal 10 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak

Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu upaya kolektif yang dimulai oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam rangka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas internasional.

Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu proyek tentang tahanan politik di Papua Barat.

Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di Papua Barat.

Kami menerima pertanyaan, komentar dan koreksi.  Anda dapat mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org

Share

Update: Januari 2013

Papuans Behind Bars (Orang Papua di balik jeruji) adalah satu proyek tentang tahanan politik in Papua Barat. Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di Papua Barat.

Papuans Behind Bars adalah satu proyek kolektif yang dimulai oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam rangka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakat Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas internasional.

Proyek ini menyimpan data lebih dari 200 tahanan politik saat ini dan bekas tahanan politik dan website – www.papuansbehindbars.org – akan tampil secara langsung pada bulan Maret. Kami akan mempublikasikan semua perkembangan terbaru secara bulanan, memberikan tanda waspada terhadap penangkapan dalam kaitannya dengan masalah politik dan kumpulan perkembangan terkini yang member dampak terhadap para tahanan politik. January Update adalah bagian pertama dari seri ini.

Kami menerima pertanyaan dan komentar, dan anda dapat mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org

Sekilas

Pada akhir bulan Januari 2013 ada 33 tahanan politik dalam penjara di Papua. Dua tahanan politik sudah dibebaskan dan sudah ada 7 penangkapan. Beberapa persidangan dilakukan untuk kasus makar dan peledakan di Timika dan kasus perayaan hari pribumi di Serui, dan persidangan untuk kasus peledakan di Wamena dan kasus Dani Kogoya diharapkan dimulai secepatnya. Hukuman tiga tahun untuk dua orang yang menaikan bendera pada demonstrasi bulan Mei 2012, Darius Kogoya dan Timur Wakerkwa, telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Jayapura untuk naik banding. Kasus kamp TPN Mantembu belum masuk dalam persidangan.

Penangguhan penahanan luar Apotnalogolik Lokobal, Kimanus Wenda dan Linus Hiluka, semuanya menjalani hukuman panjang terkait dengan penyerangan terhadap gudang senjata militer Wamena tahun 2003. Terkait dengan masalah yang sama, permohonan telah diajukan untuk meringankan hukuman seumur hidup dari Jefrai Murib dan Numbungga Telenggen menjadi hukuman dengan jangka waktu. Permohonan grasi yang diajukan tahun 2010 atas nama tahanan politik yang sementara ini mendekam di LP Wamena belum mendapat tanggapan dari pemerintah.

Penangkapan

Tujuh aktifis ditangkap di Mantembu

Tujuh aktifis dilaporkan ditangkap di kampung Mantembu, Pulau Yapen pada tanggal 16 Januari 2013, sebelum demonstrasi yang direncanakan berlangsung pada hari berikutnya. Ketujuh orang tersebut adalah Yohan Ayum, Lamkiur Ayum, Penina Pangkurei, Oki Warkawani, Mambiwa Wandamani, Simeon Ayum, and Isak Warkawani. Mereka dilaporkan ditangkap oleh dugaan mendukung kemerdekaan Papua. Masih belum diketahui apakah ketujuh aktifis tersebut masih dalam penahanan, atau apakah mereka telah dijatuhi hukuman.

Pembebasan

Buchtar Tabuni dibebaskan, pembebasan dengan jaminan Simeon Dabi

Pada tanggal 18 Januari pukul 09:00, Buchtar Tabuni, aktifis Komisi Nasional Papua Barat,KNPB dan pemimpin tidak resmi Parlemen Nasional Papua Barat, dibebaskan setelah menjalani penahanan selama delapan bulan. Dia dijatuhi hukuman karena dianggap memimpin kerusuhan di LP Abepura tahun 2010. Kerusuhan meletus ketika para sesama tahanan mendengar bahwa tahanan sebelumnya, Miron Wetipo, telah ditembak mati segera setelah melarikan diri. Buchtar Tabuni, yang dipenjara pada saat itu karena memimpin demonstrasi tersebut selalu mempertahankan pendapat bahwa hanya mencoba menengahi situasi yang terjadi di penjara pada saat itu.

Buchtar Tabuni‘s tindakan pertama yang dilakukan Buchtar Tabuni setelah dikeluarkan dari penjara adalah mengunjungi tempat dimana sesama pemimpin KNPB, Mako Tabuni, ditembak mati oleh polisi satu minggu setelah penahanan kembali Buchtar Tabuni. Segera setelah itu dia berangkat ke Wamena, dimana dilaporkan dia mengunjungi markas kepolisian untuk mencoba dan meyakinkan pembebasan para anggota KNPB yang dituduh memiliki bahan peledak. Dia diminta menjadi jaminan bahwa mereka tidak akan melarikan diri atau melakukan tindakan kekerasan. He offered to act as a guarantor that they would not run away or commit acts of violence. Dalam kesepakatan ini polisi setuju membebaskan pemimpin KNPB Wamena, Simeon Dabi, meskipun para anggota lainnya masih mendekam di dalam tahanan.

Pada tanggal 6 Februari Buchtar Tabuni melanjutkan perjalanan ke Timika, dimana dilakukan permohonan pembebasan terhadap enam anggota KNPB yang sedang ditahan disana, pada hari sebelum mendengar kesaksian-kesaksian dalam persidangan pertama mereka. KNPB melaporkan bahwa ia mengatakan kepada mereka: “Sekarang kalian dalam penjara kecil, tetapi saat mereka lepas kalian, kalian akan berada dalam penjara besar. Dalam penjara kecil semua disediakan – makanan, air, tempat tidur. Tetapi diluar sana, mendapatkan makanan dan minuman itu susah, bergerak susah, buat kebun kecil susah – segala sesuatu susah, itulah makanya penjara besar berada di luar sana.”

Tinjauan persidangan-persidangan dan kasus-kasus politik

Sementara beberapa persidangan kasus politik yang sedang berlangsung dilihat sebagai ‘murni’ kasus politik, persidangan lainnya dianggap melibatkan unsure-unsur kriminal dan juga politis. Salah satu contoh adalah kasus pemimpin OPM yang berbasis di Jayapura, Dani Kogoya dan empat orang lainnya, yang dituduh bersalah atas keterlibatan mereka dalam kasus yang dikenal dengan kasus pembunuhan di Nafri. Oleh karena kasus ini begitu rumit, Papuans Behind Bars tidak dapat menentukan apakah para tertuduh adalah tahanan politik sampai hasil persidangan mereka diketahui. Meskipun demikian, kita prihatin bahwa mereka beresiko tidak menerima pendampingan hukum yang memadai atau persidangan yang wajar disebabkan oleh persidangan yang jelas bersifat politis dan stigma yang melekat pada diri mereka.

Serui: Kasus hari pribumi

Edison Kendi dan Yan Piet Maniamboi adalah aktifis Otoritas Nasional Papua Barat yang terlibat dalam demonstrasi tanggal 9 Agustus 2012 di Serui, dalam memperingati Hari Pribumi Sedunia PBB. Sekitar enam demonstran ditangkap, beberapa dipukul, sementara Sdr Kendi dan Sdr Maniamboi dijatuhi hukuman atas tindakan makar dan penghasutan. Proses keterangan saksi dan bukti persidangan mereka pertama kali dilakukan pada tanggal 29 Januari 2013.

Para Pembela HAM setempat yang melakukan kunjungan kepada mereka mengatakan bahwa mereka dalam keadaan sakit disebabkan oleh kondisi penjara dan siksaan yang mereka terima. Edison Kendi secara khusus dilaporkan cedera parah akibat pukulan oleh anggota Brimob ketika dia ditangkap.

Edison Kendi juga telah menyatakan bahwa sejak penahanannya, anak laki-lakinya yang berumur 11 tahun, Desyudi, telah diintimidasi oleh seorang agen intelijen bernama, Rian, yang sering mengunjungi rumah keluarganya untuk meminta keterangan tentang ayahnya. Oleh karena ketakutannya, ia pindah ke kampong lainnya, yang hanya masih diikuti oleh agen intelijen yang sama, yang member ancaman bahwa ayahnya akan ditahan dalam penjara seumur hidup atau dibunuh. Anak tersebut dilaporkan juga terpaksa dikeluarkan dari sekolah, tanpa memberikan alasan dari pimpinan sekolah.

Wamena: kasus bahan peledak

Gabungan kekuatan polisi dan militer menggebrek sekretariat KNPB Wamena tangaal 29 September 2012. Dua bahan peledak berdaya kecil telah ditempatkan di kota tersebut bulan itu. Dalam penangkapan delapan orang, polisi juga menyatakan telah menemukan dua bomb yang telah dirakit di dalam gedung tersebut. Satu orang lainnya ditangkap pada tanggal 13 October, dan beberapa orang lagi pada tanggal 16 Desember.

Seperti disebutkan diatas, Buchtar Tabuni telah mencoba menjamin pembebasan mereka, namun sejauh ini ia hanya mampu membujuk polisi untuk membebaskan satu orang, Simeon Dabi. Diperkirakan tawar menawar permohonan sedang berlangsung antara polisi dan beberapa tersangka, yang mana laporan-laporan para kuasa hukum dapat saja menjadi suatu strategi untuk menyebabkan perpecahan dalam pergerakan tersebut.

Delapan dari mereka yang ditangkap diperkirakan akan menjalani persidangan, dengan pemberian keterangan mulai tanggal 5 Februari. Diyakini mereka dijatuhi hukuman berkaitan dengan kepemilikan bahan peledak sesuai denganUU Darurat No 12 Tahun 1951. Kedelapan tersangka yang diyakini akan menjalani persidangan adalah Edo Doga, Yan Yunus Wamu, Jemi Mabel, Melias Kosay, Ribka Kosay (perempuan), Yusuf Hiluka, Lucky Matuan, dan Athys Wenda.

Mereka semua tidak memiliki pendampingan hukum, dan mereka sementara mengajukan permohonan kepada para pengacara HAM di Jayapura untuk mendampingi mereka, mereka sendiri tidak mampu membiayai transportasi dan akomodasi dari para pengacara tersebut (yang jarang memberikan biaya-biaya layanan hukum). Biaya tiket pulang pergi untuk dua pengacara dari Jayapura ke Wamena, ditambah akomodasi untuk dua malam berkisar IDR 4,000,000 (sekitar $400). Bilamana seseorang disidangkan dalam kasus politik di Wamena, secara khusus mereka yang dengan sedikit atau tanpa pendampingan hukum, dalam sejarahnya menerima hukuman yang tidak adil oleh karena persidangan yang tidak berjalan secara benar.

Timika: kasus makar dan bahan peledak

Pada tanggal 19 Oktober, beberapa minggu setelah beberapa penangkapan pertama di Wamena, polisi menyerbu beberapa markas KNPB di Timika dan rumah-rumah para pemimpin utama KNPB. Polisi menangkap semuanya sekitar dua belas orang, yang mana enam orang diantaranya telah dibawa ke meja hijau: Steven Itlay, Romario Yatipai, Paulus Marsyom, Yantho Awerkion, Jack/Yakonias Wonsior, dan Alfret Marsyom. Menurut eksepsi para kuasa hukumnya, kasus tersebut nampaknya terfokus pada beberapa demonstrasi damai yang dilakukan oleh KNPB di Timika sepanjang tahun 2011 dan 2012. Para tersangka mereka menyatakan bahwa mereka dipukul dan dipaksa mengakui bahwa mereka membuat panah untuk digunakan dalam demonstrasi-demonstrasi tersebut, dan juga bahwa mereka berencana melakukan demonstrasi pada hari ketika mereka ditangkap.

Ketika keenam orang tersebut ditangkap, tuntutan yang ada awalnya sama dengan mereka yang dituntut di Wamen atas kasus peledakan (lihat di atas); kepemilikan bahan peledak sebagaimana diatur dalam UU Darurat No 12 tahun 1951. Namun demikian, nampaknya banyak dari keenam tersangka tersebut tidak akan dituntut dengan tuduhan tersebut. Hanya Yantho Awerkion sedang menghadapi tuntutan awal tersebut, terkait kepemilikan bahan peledak yang biasanya digunakan untuk mencari ikan. Mereka yang lain saat ini dituntut dengan kasus makar sesuai Pasal 106 Hukum Pidana Indonesia, yang telah lama digunakan untuk mengkriminalkan berbagai bentuk perselisihan paham di Papua Barat.

KNPB telah melaporkan bahwa persidangan tersebut mulai tanggal 7 Februari. KNPB di Timika dan Wamena telah menolak dengan tegas keterlibatan anggota-anggota mereka dalam konspirasi pembuatan bom, dan menduga bahwa tuduhan-tudahan yang diberikan adalah bagian dari suatu strategi untuk mendiskreditkan dan mengkriminalkan organisasi mereka.

Jayapura: Kasus Dani Kogoya

Satu kasus lain yang masuk dalam persidangan pada awal Februari 2013 adalah Dani Kogoya danempat orang lainnya; Albert/Lambertus Siep, Tandius Kogoya, Yupinus Dabi and Gidi Wenda yang dituduh melaksanakan penyerbuan di Desa Nafri dekat Jayapura pada tanggal 1 Agustus 2011. Sekelompok orang memotong beberapa pohon untuk menghalangi jalan masuk ke desa tersebut, dan menyerang orang-orang yang melewati, membunuh satu anggota militer, dan tiga warga sipil.

Dani Kogoya dikenal sebagai pimpinan OPM setempat dan dengan cepat dituduh terhadap serangan tersebut, sebagaimana dia juga sudah dituduh untuk penyerangan lainnya di tempat yang sama akhir tahun 2010. Ia pada akhirnya ditangkap di Jayapura pada tanggal 2 September 2012. Sekitar dua puluh dua orang lainnya juga ditangkap, yang mana enam diantaranya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.Lima orang termasuk Sdr. Kogoya saat ini sedang menjalani persidangan.

Sdr Kogoya, yang tidak diijinkan didampingi kuasa hukum selama satu minggu setelah penangkapannya, seperti dilaporkan mengakuiterlibat dalam penyerangan tahun 2011 sementara interogasi polisi berlangsung, dan dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh polisi, dimana ia nampaknya menyampaikan penyesalannya terhadap pembunuhan tersebut dan menjelaskan bahwa ia bertindak atas perintah pimpinannya di OPM. Walaupun demikian, dia tetap berhak mendapatkan persidangan yang adil. Terpisah dari fakta-fakta kasus tersebut, ada dua hal utama yang menjadi perhatian: 1) reputasi kekerasan yang telah dibangun seputar Sdr Kogoya oleh polisi dan media, dan 2) penyiksaan, kekerasan, dan penangkapan sewenang-wenang yang terjadi selama penyelidikan, termasuk dugaan hilangnya anak berumur delapan tahun.

Pertama, udara sensasionalisme meliputi kasus ini. Nama Dani Kogoya telah momo bersalaholeh pihak keamanan yang telah secara terbuka menuduhnya terkait dengan berbagai insiden kekerasan yang terjadi di daerah Jayapura. Tentunya, beberapa bulan sebelum penangkapannya, ketua Aliansi Jurnalis Independen cabang Jayapura, Victor Mambor, telah mengingatkan publikuntuk berhati-hati terhadap segala jenis laporan yang menyebutkan tentang Dani Kogoya, sebagaimana ini adalah sifat dari laporan-laporan yang dapat saja bersifat manipulative, membohongi atau bias terhadap kekuasaan.

Kedua, pelanggaran HAM berattelah terjadi seiring dengan meningkatnya kasus tersebut; pada tanggal 31 Agustus 2011 operasi gabungan polisi dan tentara menyisir daerah perbukitan Wahno di Kotaraja Luar, Jayapura, mencari para pelaku penyerangan di Nafri. Mereka berusaha mencari tahu dimana tepatnya Dani Kogoya, Gidi Wenda dan yang lainnya, menggunakanintimidasi dan penyiksaan berat, termasuk memaksa lurah setempat (lurah) untuk mencari informasi secara baik diujung laras Senjata. Hari itu merekamenangkap dan menganiaya 15 orang, memukul mereka dan memaksa mereka tidur terlentang di atas tanah berjam-jam, kemudian dalam truk yang terkunci di bawah panas matahari. Dua orang ditahan untuk waktu yang lama; Ekimar Kogoya pada akhirnya dilepaskan tiga bulan kemudian, tetapi Penius Kogoya dibawa ke persidangan dan dihukum tiga tahun untuk menurut dugaan keterlibatannya dalam penyerangan di Nafri.

Ada beberapa laporanbahwa Desi Kogoya, anak perempuan dari Dani Kogoya yang berumur delapan tahun, dibawa oleh polisi dalam penyergapan dan kepastian dimana dia tidak diketahuipada saat itu sampai dia dikembalikan kepada masyarakat seminggu kemudian.

Satu tahun kemudian, tanggal 2 September 2012, Dani Kogoya ditangkap. Laporan media-media utama memperlihatkan bahwa dia ditangkap di sebuah hotel di Entrop Jayapura, bersama dengan dua orang lainnya. Polisi menyatakan bahwa Dani Kogoya mencoba melepaskan diri dari penangkapan tersebut sehingga mereka menembaknya di kaki. Akibat dari luka tembak di kakinya, dia terpaksa harus diamputasi.

Penyampaian pertama keterangan saksi berlangsung tanggal 4 Februari. Ini juga memprihatinkan karena semua saksi yang memberatkan adalah anggota polisi, mengingat bahwa mungkin saja tidak banyak, jika ada, bukti yang memberatkan orang tersebut. Kita pahami bahwa ini adalah kasus yang sulit, dimana kekerasan sangat berat dilancarkan terhadap warga sipil. Sebelumnya dalam kasus-kasus kekerasan politik persidangannya dimotivasi oleh politik dan perasaan, dan jauh dari kewajaran, seperti persidangan-persidangan kasus Abepura setelah demonstrasi yang dilakukan menentang pertambangan Freeport yang berubah menjadi kekerasan di tahun 2006.Harapan yang sungguh dari kita adalah persidangan berjalan secara wajar, dimana bukti-bukti dievaluasi tanpa praduga atau bias dan bahwa tidak ada intimidasi terhadap para tersangka, saksi dan pengacara.

Serui: kasus kamp TPN

Dua orang yang ditangkap setelah dicurigai terlibat dalam kamp Tentara Pembebasan Nasional masih dalam penahanan di LP Serui. Jon Nuntian dan Jamal Omrik Manitori, masing-masing ditangkap pada tanggal 29 Mei 2012 dan 3 Juli 2012 yang keduanya diperkirakan ditahan terkait kasus yang sama, dan keduanya dituntut atas tindakan makar. Penahanan pada tanggal 29 Meiberlangsung dalam suatu penggebrekan, yang merupakan mata rantai dari rentetan peristiwa di daerah Angkaisera sepanjang bulan Mei dan Juni. Pada tanggal 12 Mei penggebrekan lainnya dilakukan di sebuah kampung yang berdekatan, dimana menurut surat kabar setempat, Tabloid Jubi, seorang anak laki-laki berumur 16 tahun diancam dengan pistol di kepalanya. Pada malam hari tanggal 29 Mei, website Umagi news pro-independence bahwa pasukan militer telah membakar rumah-rumah di Desa Wanampompi, dan secara bersamaan menangkap Sdr Nuntian. Laporan tersebut menggambarkan Sdr Nuntian sebagai seorang warga sipil biasa.

Laporan-laporan bervariasi mengenai apa yang dimaksud dengan kamp pelatihan TPN/OPM. Beberapa laporan mengindikasikan bahwa Senjata-senjata yang disita oleh polisi adalah benda-benda secara benar dimiliki oleh orang-orang kampung dimana saja, seperti parang dan senapan angin. Suatu sumber Kepolisian seperti dilaporkan oleh Tabloid Jubi dan suatu sumber militer seperti dilaporkan oleh TribunNews keduanya memberikan satu daftar panjang benda-benda yang telah disita yang meliputi senapan dan peralatan camping seperti tenda-tenda besar. Akan tetapi kedua daftar tersebut berbeda sama sekali antara satu dengan yang lain.

Tabloid Jubi juga telah melaporkanbahwa segera sesudah penangkapan John Nuntian, sebuah demonstrasi terjadi di DPRD Kabupaten Yapen yang meminta pembebasan John Nuntian dan juga menentang penangkapan semena-mena yang telah dilakukan. Tiga perempuan ditangkap pagi itu karena mereka mengenakan T-shirt dengan bendera Bintang Kejora. Mereka ditahan sampai malah harinya. Salah satu orang yang juga ditangkap kemudian mengatakan bahwa anggota polisi telah mengambil uang sejumlahRp502.000 darinya.

Jayapura: Kasus pengibaran bendera

Dua orang telah dinyatakan bersalah atas tindakan makar oleh tindakan mereka mengibarkan bendera Bintang Kejora dalam suatu demonstrasi di Jayapuratanggal 1 Mei 2012. Demonstrasi yang digelar di taman pekuburan Theys Eluay meminta perlindungan hak asasi manusia. Darius Kogoya dan Timur Wakerkwa dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negara Jayapura, dan ditahan di LP Abepura. Kasus mereka saat ini sedang diajukan banding ke pengadilan tinggi Jayapura.

Berita

Permohonan grasi untuk para tahanan di Wamena belum ditanggapi

Para pengacara yang mendampingi enam tahanan politik di Wamena telah mengajukan permohonan grasi. Empat diantara tahanan tersebut, Meki Elosak, Obeth Kosay, Oskar Hilago dan Wiki Meaga, sedang menjalani hukuman delapan tahun mereka oleh karena membawa bendera Bintang Kejora dalam suatu pemakaman di Yalengga. Para tahanan ini tidak dapat diajukan banding karena kekurangan biaya, dan kasus mereka telah lama dilupakan, sehingga mereka harus menjalani hukuman penjara selama delapan tahun oleh karena pernyataan politik mereka secara damai.

Orang kelima adalah Yusanur Wenda yang ditangkap di Wunin di Pegunungan Tengah tahun 2004, untuk suatu tindakan makar yang komplex yang mana ia sekarang sedang menjalani hukuman 17 tahun penjara (keenam tahanan lainnya dari kasus tersebut telah dikeluarkan ataupun melarikan diri).

Orang keenam, Dipenus Wenda, ditangkap tahun 2004 sementara membagikan selebaran yang meminta orang memboikot pilkada di Bokondini. Ia sedang menjalani hukuman penjara 14 tahun. Permohonan grasi yang diajukan tahun 2010 belum mendapat tanggapan sejauh ini.

Pelapor Khusus PBB terhadap Kebebasan Berekspresi menunda kunjungannya ke Indonesia

Frank La Rue, Pembuat Laporan khusus PBB terhadap Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dijadwalkan mengunjungi Indonesia pada tanggal 14 Januari 2013. Indonesia telah mengundangnya pada bulan Juni tahun lalu, dalam Review Periodic Universal di Dewan HAM PBB yaitu suatu proses dimana pelaksanaan hak-hak asasi manusia suatu negara dinilai oleh negara-negara anggota PBB lainnya dalam kurun waktu. Sejumlah negara merekomendasikan bahwa Pembuat Laporan Khusus ini perlu diijinkan mengunjungi Indonesia.

Beberapa hari sebelum kunjungan yang sudah dijadwalkan, ternyata La Rue hanya dapat mengunjungi LP di Jakarta dan LP Sampang Madura, dimana seorang Kyai beraliran Shia dipenjara karena penghujatan setelah rumahnya dihangusratakan oleh para Muslim Sunni setempat. La Rue tidak dapat mengunjungi Papua dan Ambon.

Seorang juru bicara pemerintah yang diwawancarai Metro TVmengatakan bahwa semua orang asing yang berkeinginan masuk ke Papua membutuhkan suatu ijin yang bahkan berlaku sejak 1963. Ketika ditanya mengapa demikian, ia menghubungkannya dengan kemungkinan kekacauan keamanan. Informasi yang diterima oleh Tim Advokasi Papua menyarankan La Rue menunda kunjungannya karena ia tidak diijinkan mengunjungi tahanan di Jayapura dan Ambon.

Sementara itu para aktifis Papua baik di dalam maupun di luar penjara meminta dengan sangat La Rue untuk mengunjungi Papua. Victor Yeimo, bekas tahanan politik dan bekas ketua KNPB, mendorongnya untuk menemui Filep Karma dan tahanan politik lainnya, dan menyinggung perihalpara anggota KNPB dan yang lainnya yang telah dituduh atas tindakan makar, terror atau membuat kekacauan. Selpius Bobii, ketua Pepera PB yang juga dipenjara karena keterlibatannya dalam mengatur Konggres Rakyat Papua Ketiga di bulan Oktober 2011, juga menyambut baik tindakan La Rueuntuk menunda kunjungannya sampai dia diijinkan menjalankan agendanya sendiri.Selpius Bobii meminta dengan tegas Pemerintah Indonesia untuk segera membuka akses bagi jurnalis dan pekerja HAM internasional untuk masuk Papua dan Ambon.

Tahanan politik Papua bulan Januari 2013

Tahanan Tanggal Penahanan Hukuman Kasus LP/Penjara
Apotnalogolik Lokobal 10 April 2003 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Biak
Numbungga Telenggen 11 April 2003 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Biak
Kimanus Wenda 12 April 2003 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Nabire
Linus Hiel Hiluka 27 Mei 2003 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Nabire
Jefrai Murib 12 April 2003 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Abepura
Luis Gede 16 Maret 2006 15 tahun Kasus Abepura tahun 2006 Abepura
Ferdinand Pakage 16 Maret 2006 15 tahun Kasus Abepura tahun 2006 Abepura
Filep Karma 1 Desember 2004 15 tahun Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 Abepura
George Ariks 13 Maret 2009 5 tahun Tidak diketahui Manokwari
Dipenus Wenda 28 Maret 2004 14 tahun Pemboikotan Pilkada Bokondini Wamena
Yusanur Wenda 30 April 2004 17 tahun Penangkapan Wunin Wamena
Obed Kosay 20 November 2010 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Wamena
Meki Elosak 20 November 2010 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Wamena
Oskar Hilago 20 November 2010 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Wamena
Wiki Meaga 20 November 2010 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Wamena
Selphius Bobii 20 Oktober 2011 3 tahun Konggres Papua Ketiga Abepura
August Kraar 19 Oktober 2011 3 tahun Konggres Papua Ketiga Abepura
Dominikus Surabut 19 Oktober 2011 3 tahun Konggres Papua Ketiga Abepura
Edison Waromi 19 Oktober 2011 3 tahun Konggres Papua Ketiga Abepura
Forkorus Yaboisembut 19 Oktober 2011 3 tahun Konggres Papua Ketiga Abepura
Darius Kogoya 1 Mei 2012 3 tahun Demo 1 Meidan pengibaran bendera Abepura
Timur Wakerkwa 1 Mei 2012 3 tahun Demo 1 Meidan pengibaran bendera Abepura
Edison Kendi 9 Agustus 2012 Dalam persidangan Perayaan Hari Pribumi di Yapen Serui
Yan Piet Maniamboy 9 Agustus 2012 Dalam persidangan Perayaan Hari Pribumi di Yapen Serui
Yusak Pakagei 23 Juli 2012 7 bulan Persidangan Buchtar Tabuni Abepura
Jon Nuntian 29 Mei 2012 Belum disidang Kasus Kamp TPN Serui Serui
Jamal Omrik Manitori 3 Juli 2012 Belum disidang Kasus Kamp TPN Serui Serui
Stephen Itlay 19 Oktober 2012 Dalam persidangan Kasus Bahan Peledak di Timika Timika
Romario Yatipai 19 Oktober 2012 Dalam persidangan Kasus Bahan Peledak di Timika Timika
Paulus Marsyom 19 Oktober 2012 Dalam persidangan Kasus Bahan Peledak di Timika Timika
Yantho Awerkion 19 Oktober 2012 Dalam persidangan Kasus Bahan Peledak di Timika Timika
Jack Wansior 19 Oktober 2012 Dalam persidangan Kasus Bahan Peledak di Timika Timika
Alfret Marsyom 19 Oktober 2012 Dalam persidangan Kasus Bahan Peledak di Timika Timika

i Yusak Pakage dibebaskan tanggal 19 Februari 2013 setelah menjalani hukumannya, tetapi masih dalam penahanan saat update ini disusun.

Share

Juli 2014: Penangkapan semasa pemilu menandakan kurangnya hak demokrasi di Papua

Ringkasan

Pada akhir bulan Juli 2014, setidaknya terdapat 69 tahanan politik di penjara Papua.

Jumlah tahanan politik Papua menurun bulan ini mengikut pembebasan 17 tahanan politik dalam tiga kasus terpisah; kasus Konggres Papua Tiga, penangkapan tanggal 26 November dan kasus warga sipil Nabire dituduh OPM. 16 dari 17 penangkapan ini adalah karena penyelesaian hukuman penjara. Sementara itu, setidaknya terdapat 70 penangkapan bernuansa politik pada bulan ini, jumlah yang tercatat tertinggi pada tahun ini. Penangkapan secara sewenang ini termasuk penangkapan massal atas 25 orang di Timika di sebuah demonstrasi damai, termasuknya setidaknya lima perempuan dan empat anak berumur satu setengah dan dua tahun.Kebanyakan orang ditangkap bulan ini menghadapi penganiayaan pada saat penangkapan atau dalam penahanan. Bilim Wenda, seorang dari 25 pendemo di Timika itu mengalami penyiksaan dan perlakuan kejam dan merendahkan dalam penahanan.

Banyak dari penangkapan bulan ini terkait dengan Pemilihan Presiden pada tanggal 9 Juli 2014 yang belakangan ini. Setidaknya  ada 36  orang penangkapan bernuansa politik berkaitan dengan seruan aksi damai aktivis Papua atas boikot pemilihan, mengikut demonstrasi damai dan penyebaran pamflet. Kebebasan untuk tidak mengambil bagian dalam proses demokrasi, atau untuk mengkampanyekan untuk boikot adalah elemen yang tidak bisa terbantahkan dalam kebebasan demokrasi. Kriminalisasi aksi-aksi seperti ini di Papua juga telah didokumentasikan oleh Orang Papua di balik Jeruji berkaitan dengan pemilu pada tahun 2004 and 2009.

Penangkapan dan pembebasan selanjutnya atas enam orang berkaitan dengan perbedaan pendapat internal di antara mahasiswa dan pihak berwenang di Universitas Cenderawasih (UNCEN) merupakan perkembangan terbaru dalam situasi paling memburuk yang bermula pada pertengahan tahun 2012. Terdapatnya langkah yang lebih melibatkan kepolisian atau aparat keamanan yang lain dalam menanggapi pengorganisasian mahasiswa dan demonstrasi yang berkaitan dengan hak asasi manusia, dan kebebasan demokratis dan isu-isu internal kampus. Ini telah disertai dengan penurunan peran universitas dalam melindungi secara efektif hak-hak mahasiswa untuk kebebasan berekspresi dan berkumpul.

Sebuah peristiwa di pasar Youtefa di Jayapura pada 2 Juli yang disebabkan oleh pembunuhan seorang anggota polisi yang menuntut suap mengakibatkan kematian,tiga orang dibunuh oleh aparat keamanan dan beberapa penangkapan. Laporan keterlibatan pendatang non-Papua dalam penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan umum dan pemukulan terhadap orang asli pengunungan – atas undangan polisi – adalah perkembangan yang mengkhawatirkan.  Peristiwa ini, melibatkan penggunaan kekuatan yang berlebihan dan pembunuhan di luar hukum sebagai hukuman kolektif kepada orang asli Papua merupakan dakwaan serius atas tingkah laku yang di lakukan oleh polisi di Papua. Ia juga mendemonstrasikan bahwa di tingkat lokal, iklim impunitas yang menerus di Indonesia lebih diperpanjang oleh aparat keamanan terhadap kelompok lain yang mereka lihat sebagai sekutu.

Penangkapan

Puluhan aktivis ditangkap karena mengadakan boikot damai atas Pilihan Presiden tanggal 9 Juli

Setidaknya 36 orang ditangkap di Jayapura, Timika, Fak-Fak dan Wamena selama bulan Juli 2014. Untuk keterlibatan aksi damai mereka dalam menyerukan boikot Pemilu Presiden Indonesia pada tanggal 9 Juli. Aktivis HAM setempat melaporkan bahwa orang Papua dalam daerah-daerah tersebut menghadapi intimidasi dan kekerasan yang hebat dari polisi yang mencoba memaksa mereka untuk memilih.

Jayapura

Pada 3 Juli, enam aktivis dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ditangkap di depan kampus Universitas Cenderawasih (UNCEN) karena menyebarkan pamflet yang menyerukan untuk boikot pemilu. Keenam orang antara lain; Ono Balingga, Hakul Kobak, Yandri Heselo, Gesman Tabuni, Ronal Wenda dan seorang  lagi tidak diketahui namanya, dia dipukul pada saat penangkapan dan diinterogasi oleh polisi di Polres Jayapura.Mereka sudah dibebaskan tanpa dakwaan.

Timika

Pada 4 Juli, tujuh anggota KNPB ditangkap karena menyebarkan pamphlet menyerukan boikot pemilu. Ketujuh orang itu adalah; Ruben Kayun, Deky Akum, Kaitanus Siminak, Apollos Simare, Yanuarius Enakat, Gerson Banam dan Anthon Damkokor, mereka ditangkap oleh anggota militer sebelum diserahkan kepada Polres Timika. Kecuali Kayun, semua yang ditahan dibebaskan tanpa dakwaan selepas beberapa jam dalam penahanan.  KNPB melaporkan bahwa Kayun awalnya didakwa dengan Pasal 160 atas penghasutan tetapi kemudian dibebaskan pada tanggal 16 Juli. Belum jelas kalau dakwaan ini sudah dijatuhkan atau tidak. Kesaksian dari Kayun atas waktunya dalam penahanan mengatakan bahwa dia menghadapi penganiayaan dari polisi Timika. Selepas dibebaskan polisi mengikutnya pulang ke rumah dimana mereka menfoto rumahnya dalam upaya untuk mengintimidasinya.

Fak-Fak

Pada tanggal 5 Juli, Mama Umi Safisa ditangkap oleh polisi karena menyebarkan pamflet menyerukan boikot pemilu pada tanggal 9 Juli. Anggota-anggota KNPB berkumpul di luar Polres Kaimana,  dimana Mama Safisa ditahan dan mencoba untuk bernegosiasi pembebasannya, namun mereka dibubarkan secara paksa oleh polisi. Ketua KNPB Kaimana Ruben Furay, yang di antara mereka yang memprotes penahanannya, dilaporkan bahwa dipukul oleh polisi.

Wamena

Laporan yang diterima secara email dari aktivis setempat melaporkan bahwa jumlah total 22 orang di tangkap, penangkapan ini berkaitan dengan boikot pemilu, dengan sembilan orang masih dalam tahanan. Pada tanggal 9 Juli, 18 orang ditangkap di Wamena karena keterlibatan mereka dalam menyebarkan pamflet yang menyerukan boikot pemilu. Di antara 18 orang yang ditangkap, 13 orang sudah dibebaskan dari Polres Jayawijaya. Lima orang yang dilaporkan masih ditahan adalah Yosep Siep, Ibrahim Marian, Marsel Marian, Yance Walilo dan Yosasam Serabut. Pada 14 Juli, empat orang lagi ditangkap oleh aparat keamanan, dilaporkan karena mereka memilih untuk tidak mengambil bagian dalam Pemilu Presiden. Keempat orang diantaranya; Sudi Wetipo, Elius Elosak, Domi Wetipo and Agus Doga  mereka dilaporkan masih ada dalam penahanan di Polres Jayawijaya.

Yahukimo

Sebuah laporan diterima dari seorang penyidik HAM menggambar gangguan dan ancaman terhadap kepala desa di kampung Tomon I dan Tomon II di Yahukimo untuk mengajukan berita acara atas nama masyarakat-masyarakat mereka, walaupun mereka sudah memilih untuk boikot pemilu tanggal 9 Juli itu.

Tiga orang ditangkap berikut peniyisiran Kampung Berab di Jayapura

Laporan yang diterima dari penyelidik HAM setempat melaporkan penangkapan sewenang-wenang atas tiga orang berikut penyisiran di Kampung Berab di Jayapura. Pada 20 Juli sekitar pukul 13:30 waktu Papua, anggota Brimob dan Polda Papua menggerebek dua rumah di Kampung Berab milik dua orang, Z Tarko dan Elim Berab. Menurut wawancara dengan penyelidik HAM tersebut, Berab mengatakan bahwa polisi Jayapura melakukan penyisiran dalam menanggapi informasi yang diterima tentang dugaan keberadaan kubu pro-kemerdekaan kepemiliian David Tarko dan Terianus Satto di kampung itu, dan upacara peresmian yang akan diadakan pada 22 Juli.

Pada saat penggerebekan rumah Z Tarko, aparat keamanan menggeldah rumahnya dan menghancurkan banyak perabotan. Tiga sepeda motor diparkir luar rumahnya juga dihancurkan dengan batu dan papan kayu. Uang sejumlah 7 juta rupiah dan beras, sagu juga disita dari rumah itu. Sementara itu, aparat keamanan masih juga melakukan penggerebekan di rumah Elim Barab, seorang mantan kepala sekolah dasar lokal. Sekitar jam 17:00, anggota Brimob pulang ke rumah Z Tarko, mengelilinginya dan melepaskan tiga tembakan peringatan.

Selepas penyisiran itu, polisi melakukan sweeping di jalan Demta Sarmi, memberhentikan sebuah bus lokal dan menangkap secara sewenang-wenang tiga orang asli Papua yakni; Jekeer Kalaka, Jhon Aboka dan Yosepus Taplo. Kalaka dan Abolka adalah pekerja di sebuah perkebunan kelapa sawit lokal yang dimiliki oleh PT Sinar Mas. Mereka bertiga ditahan selama  empat hari di Polres Jayapura dan dibebaskan pada 24 Juli. Mereka dilaporkan ditargetkan karena mereka datang dari pegunungan Papua, dimana sentiment pro-kemerdekaan kuat, menurut aparat keamanan. Berikut setelah penangkapan dan penyisiran ini, aparat keamanan terus menjaga kampung itu dengan ketat, memeriksa gerakan dan melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat setempat

25 orang, termasuk perempuan dan anak-anak, ditangkap di Timika dalam demo referendum

Menurut beberapa sumber berita dan juga laporan yang diterima oleh aktivis setempat, pada 17 Juli 2014, pasukan gabungan TNI dan kepolisian melakukan penangkapan masal atas setidaknya 24 orang di Timika. Sementara laporan awal mengindikasi bahwa 24 orang ditangkap, laporan rinci yang diterbitkan oleh situs berita Umagi News mengatakan bahwa 25 orang ditangkap termasuk lima perempuan dan empat anak muda. Mereka ditangkap saat demonstrasi damai menuntut referendum untuk Papua Barat. Semua yang ditangkap dibebaskan setelah beberapa jam kemudian kecuali Kepala KNPB Timika Sektor SP 13, Leson Tabuni, dia tahan selama beberapa hari kemudian dibebaskan pada tanggal 23 Juli.

Ke-16 lelaki yang ditangkap sewenang wenang adalah Neles Tabuni, Ismael Wenda, Bilim Wenda, Lasarus Kogoya, Yandoa Tabuni, Efri Tabuni, Sem Tabuni, Nius Tabuni, Ev. Mirius Wenda, Kendi Keoway, Sole Tabuni, Linto Kossay,  Stevanus Koga, Leson Tabuni, Lerius Wenda dan Wenemuk Kogoya. Kelima wanita yang ditangkap sewenang-wenang adalah Eliana Tabuni, Lepina Wenda, Diana Wenda, Amerina Tabuni dan Merlin Wenda. Empat anak juga ditangkap sewenang-wenang, berumur satu tahun setengah dan dua tahun mereka adalah; Alfa Tabuni, Jekson Tabuni, Rani Wenda and Tinggris Tabuni.

Menurut laporan-laporan tersebut, di sekitar pukul 09:00 waktu Papua, aparat keamanan bermula untuk membubarkan demonstrasi secara paksa dan menyita atribut spanduk, megapon dan barang pribadi pendemo seperti HP dan dompet. Selepas menangkap 25 orang itu, ada di antara mereka yang tidak langsung berkaitan dengan demo itu, mereka dibawa ke Polres Mimika 32.

Menurut kesaksian mereka yang ditangkap, seperti diterbitkan di Umagi News, beberapa orang dipukul berat pada saat penangkapan dengan pengunaan popor senjata dan juga ditendang dan ditumbuk. Amerina Tabuni, berusia 23 tahun, mengatakan bahwa dia bertanggapan marah semasa penangkapan dan melemparkan batu ke seorang anggota polisi. Polisi terus menariknya, memukulnya dengan popor senjata di arah belakang dan menamparnya di muka sebelum melakukan  penangkapan. Pada saat penangkapan, Bilim Wenda dipukul di testis dengan popor senjata sementara Yondoa Tabuni diinjik-injik oleh beberapa anggota polisi memakai sepatu laras. Linto Kossay dipukul di kepala dengan popor senjata, menerita kepala berdarah luka, dan juga dipukul di testis. Saat penahanan setidaknya satu orang, Bilim Wenda, dilaporkan disiksa dan menghadapi perlakuan kejam dan merendahkan. Polisi memotong rambut gimbalnya and mengancam untuk memotong alat kelaminnya. Dia juga dipaksa membuka baju berbadan telanjang dan alcohol dituang ke dalam hidungnya. Setidaknya dua orang lain juga menghadapi perlakuan kejam dan merendahkan. Amerina Tabuni mengatakan bahwa dalam penahanan seorang anggota polisi memakai sepatu laras menendangnya. Barang pribadi para tahanan, termasuk HP dan dompet yang disita tidak dipulangkan selepas mereka dibebaskan.

Kepala KNPB Timika Sektor SP 13, Leson Tabuni, terus ditahan sampai tanggal 23 Juli sementara ke-24 tahanan lain juga dibebaskan. Tabuni mengatakan dia diancam dan dipukul berat oleh Polres Timika semasa dalam tahanan. Dia dipercaya didakwa dengan penghasutan di bawah Pasal 160 KUHP, tetapi kurang jelas apakah dia masih menghadapi dakwaan itu selepas pembebasannya.

Enam ditangkap di UNCEN

Pada tanggal 22 Juli, enam orang ditangkap sewenang-wenang oleh polisi di Polsek Jayapura di bawah permintaan mantan Dekan Fakultas Kedokteran di UNCEN, Paulina Watofa. Menurut informasi dari pengacara HAM di KontraS Papua, satu dari mereka yang ditangkap adalah siswa SMA dan kemudian dibebaskan. Lima tahanan yang lain adalah mahasiswa UNCEN.

Informasi diberi oleh pengacara mengindikasi bahwa penangkapan tersebut berikut demonstrasi mahasiswa yang diadakan diantara pada tangal  8, 10, 11 and 19 Juli, yang menyerukan pergantian Dekan Fakultas Kedoteran. Dekan itu kemudian diganti, dan Watofa, dekan yang sebelumnya, melaporkan mahasiswa tersebut ke polisi. Hanya satu dari lima yang ditangkap adalah di antara mahasiswa yang dilaporkan oleh Watofa ke polisi. Dilaporkan tidak adanya bukti yang menghubungkan empat mahasiswa yang lain itu kepada demonstrasi. Dua hari sebelum penangkapan ini, satu dari kelima mahasiswa itu dipukul dengan helm oleh seorang tidak kenal di kampus.

Sementara dalam penahanan di Polsek Jayapura, kelima mahasiswa UNCEN tidak diinterogasi tetapi segera ditentukan sebagai tersangka dan dipaksa untuk menandatangai surat penangkapan dan surat yang lain, isinya mereka tidak ketahui. Pengacara HAM yang mendampingi kelima mahasiswa itu mengatakan bahwa surat itu mungkin mengandungi kententuan berjanji untuk tidak mengadakan demo lagi di kampus, seperti yang terjadi semasa penangkapan mahasiswa UNCEN November lalu.

Hari berikutnya persetujuan internal dicapai antara polisi dan Aloysius Giyai, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua, dan lima mahasiswa dibebaskan. Menurut pengacara mereka, lima mahasiswa itu masih menghadapi resiko dakwaan atau penangkapan lagi, terutamanya kalau mereka coba mendemonstrasi lagi.

Pengacara HAM berbasis di Jayapura, Gustaf Kawer, mengatakan bahwa pengacara-pengacara berarti untuk mengajukan aplikasi pemeriksaan praperadilan terhadap Kapolsek Kompol Decky Hursepuny untuk memeriksa penangkapan kelima mahasiswa itu. Dia mengkritis penangkapan itu sebagai tidak sesuai dengan prosedur.

Pembebasan

Jayapura Lima dibebaskan

Pada tanggal 21 Juli, Jayapura Lima orang  – Forkorus Yaboisembut, August Kraar, Dominikus Surabut, Selpius Bobii and Edison Waromi mereka dibebaskan dari LP Abepura selepas dua tahun dan sembilan bulan di penjara. August Kraar, yang dilaporkan secara tidak akurat dalam update kami sebelumnya sebagai telah dibebaskan pada 21 Juni 2014, sebenarnya dikeluarkan pada tanggal 21 Juli 2014. Menurut seorang pekerja HAM, sementara Kraar telah menerima remisi tambahan ke atas hukumannya, dia memilih untuk dikeluarkan pada waktu sama seperti keempat tahanan lain dalam kasus itu.

Kelima orang itu ditangkap pada 19 Oktober 2011 untuk keterliatan mereka dalam Kongress Masyarakat Papua Ketiga, di mana pengumuman politik dibuat atas penentuan nasib sendiri bagi orang Papua dibacakan oleh Yaboisembut dan Waromi. Kongress itu telah memilih kedua rang itu sebagai kepala politik untuk apa yang diumumkan sebagai Negara Federal Republik Papua Barat. Berikut penutupan Konggres itu, aparat keamanan melepaskan tembakan, mengguna gas air mata dan memukul dan menangkap ratusan peserta.

Jayapura Lima itu divonis tiga tahun penjara tetapi mereka diberikan remisi tiga bulan. Ribuan orang Papua dilaporkan bergabung dalam prosesi menyambut pembebesan lima pemimpin Papua itu. Saat pembebasan, Yaboisembut mengatakan kepada pers lokal Papua bahwa kelima mereka akan terus bekerja menuju ke pengakuan kemerdekaan Papua. Pendeta Neles Tebay, Rektor Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi Fajar Timur di Abepura, mengatakan kepada ucanews.com bahwa kelima orang itu masih beresiko ditangkap kembali, tetapi menurut pendapatnya, penangkapan politik “tidak akan menyelesaikan masalah dengan orang Papua dan pemerintah Indonesia oleh sebab itu pemerintah Inonseia dan perwakilan Papua harus duduk bersama dalam dialog.”

Sepuluh tahanan tersisa dalam kasus 26 November dibebaskan

Wawancara yang dilakukan oleh pekerja HAM setempat mengungkapkan   bahwa sepuluh tahanan tersisa ditangkap berkaitan dengan demonstrasi pada 26 November 2013 dibebaskan pada tanggal 25 Juli 2014. Pendius Tabuni, Muli Hisage, Karmil Murib, Tomius Mul, Nius Lepi, Tinus Meage, Mathius Habel, Agus Togoti, Natan Kogoya dan Nikolai Waisal dibebaskan selepas penyelesaian hukuman penjara delapan bulan. Mereka dihukum atas kekerasan terhadap orang dan barang di bawah Pasal 170 dan 351 KUHP. Sebelumnya, pada 11 Februari, Nikson Mul yang berumur 16 tahun dibebasan. Pada bulan April 2014, Penius Tabuni dibebaskan selepas menerima hukuman penjara lima bulan.

Semua 12 tahanan dalam kasus ini ditangkap sewenang-wenang berkaitan dengan demonstrasi pada tangal 26 November 2013 di Jayapura yang menyebabkan bentrokan di antara polisi dan para pendemo. Semua 12 tahanan itu sebelumnya membuat kegiatan yang lain pada saat demo dan langsung tida terlibat dalam demo itu. Laporan dari pekerja HAM setempat mengatakan bahwa mereka disiksa dalam penahanan di Polres Jayapura. Ke-12 mereka mengatakan bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) mereka direkayasakan.

Dua dalam kasus makar Sarmi ditangguhkan

Pada tanggal 25 Juli, Edison Werimon dan Soleman Fonataba diberikan penangguhan penahanan. Kedua orang itu akan masih menjalani persidangan permufakatan untuk melakukan makar di bawah Pasal 106 dan 110 KUHP. Persidangan selanjutnya diharapkan akan diadakan pada tanggal 6 Agustus.

Otis Waropen dibebaskan

Informasi yang diterima dari penyidik local pekerja HAM melaporkan pembebasan Otis Waropen dari Polres Nabire. Kurang jelas kapan dia dibebaskan, namun informasi diterima mengindikasi bahwa  pembebasannya dijamin oleh kepala suku setempat. Waropen ditangkap pada 2 Maret di Kampung Sima di bawah tuduhan beranggota OPM, gerakan pro-kemerdekaan. Dia sudah dibebaskan tanpa dakwaan.
Pembebasan tiga tahanan dalam kasus kematian polisi Yapen

Dalam update kami sebelumnya, kami melaporkan pemindahan tiga tahanan politik yakni Yahya Bonay, Astro Kaaba dan Hans Arrongear – dari daftar tapol-napol karena sudah satu tahun tidak menerima informasi tentang kasus mereka. Informasi baru diterima oleh individu-individu dari Yapen mengkonfirmasikan bahwa ketiga orang itu sudah dibebaskan. Mereka bertiga ditangkap oleh aparat mereka mengalami pukulan dan penyiksaan berkaitan dengan pembunuhan anggota Brimob Jefri Sesa.

Pengadilan bernuansa politik dan pandangan sekilas tentang kasus-kasus

Grasi untuk tahanan Yalengga lagi dipertimbangkan oleh Setneg

Aliansi Demokrasi untuk Papua, ALDP melaporkan bahwa kasus Yalengga lagi dipertimbangkan oleh Sektretariat Negara (Setneg) dan perlu dimonitor. Keempat tahanan dalam kasus ini adalah; Meki Elosak, Wiki Meaga, Oskar Hilago dan Obed Kosay mengalami pemukulan dan penyiksaan oleh aparat militer pada saat penangkapan. Mereka mau menunju ke duka seorang kerabat k keluarga mereka. Ketika ditangkap mereka dituduh karena membawa bendera Bintang Kejora dalam perjalanan. Bendera dimaksudkan untuk ditaruh di tempat kuburan sih almarhum. Keempat laki-laki ini sedang menjalani hukuman penjara delapan tahun di kenakan makar dengan pasal 106 KUHP.

Sidang kasus Sasawa sudah mulai pada akhir bulan Juli

Persidangan untuk ketujuh tahanan dalam kasus Sasawa sudah mulai pada akhir bulan Juli. Seperti disampaikan di situs berita ALDP, Ida Kelasin, salah satu pengacara untuk tujuh tahanan ini sudah mengatakan  bahwa mereka semua sehat dan dia harap bahwa persidangan nanti dijalankan secara adil dan tanpa ada campur tangan politik. Menurut Peneas Reri, salah satu ketujuh tahanan, masa penahanan mereka sudah di perpanjangkan sampai tanggal 15 Agustus 2014. Mereka masing-masing disiksa pada saat ditangkap dalam pengerebeken militer di kampong Sasawa yang menargetkan anggota kelompok bersenjata Tentara Nasional Papua Barat, TNPB.

Kasus yang menjadi perhatian

Tiga tewas dan beberapa ditangkap setelah pembunuhan seorang polisi di pasar Yotefa

Pada 2 Juli, tiga orang ditewaskan dan beberapa orang ditangkap setelah terjadi bentrokan di pasar di antara sekelompok pemain judi dan dua anggot polisi Jayapura di pasar Yotefa, Jayapura. Menurut informasi yang diterima dari seoarang pekerja HAM setempat, perjudian ditolerensi oleh polisi karena mereka menerima suap-suap. Pada hari kejadian ini, terjadi percekcokan di antara polisi sama pemain judi ketika pemain judi tidak mau memberikan suap. Penyanggahan ini cepat menjadi bentrokan. Satu senjata api dicuri dari seorang polisi oleh pemain judi yang langsung melarikan diri. Setelah itu beberapa pemain judi memukul salah satu seorang anggota polisi sampai dia meninggal dunia, lalu melarikan diri. Anggota polisi yang kedua meminta back-up, dan beberapa jam kemudian, anggota polisi dan aparat keamanan lain yang berpakaian preman tiba di tempat kejadian. Masyarakat setempat lari untuk mengamankan diri dan aparat keamanan mengeluarkan tembakan.

Menurut laporan yang tersedia pada saat ini, tiga orang yang tidak terlibat persoalan judi yang tersebut telah ditewaskan dalam insiden ini. Laporan dari pekerja HAM setempat menyatakan bahwa Sabuse Kabak dan Yenias Wendikbo ditewaskan oleh aparat keamanan yang berpakain preman. Majalah Selengkah dan Tabloid Jubi sudah konfirmasi meninggalnya Demi Kepno, yang menurut sumber-sumber itu dipaksa masuk ke mobil oleh aparat keamanan yang berpakaian preman. Dia diduga dibawah ke pos polisi Yanmor di Tanah Hitam, distrik Abepura, dan diperiksa. Wendikbo berusaha untuk melarikan diri, tetapi ditembak lalu disiksa sampai meninggal.

Mayat ketiga korban diperkirkan sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayankara untuk satu malam setelah kejadian, lalu, diserahkan kepada pihak keluarga masing-masing.Keluarga Kabak sudah mendesak supaya polisi Jayapura bertanggungjawab atas kematian-kematian ini dan pelaku harus di adili.

Jumlah penangkapan yang berkaitan dengan peristiwa pasar Yotefa ini belum bisa dipastikan, namun dari laporan dan dari wawancara awal, jumlah bisa di perkirakan antara sekitar 20 orang. Beberapa orang dari yang ditangkap dipikirkan masih dalam penyelidikan di tahanan Polres Jayapura. Orang Papua di Balik Jeruji akan terus melaporkan kasus ini jika informasi tambahan datang ke cahaya.

Tahanan politik Papua bulan Juli 2014

  Tahanan politik Ditangkap Dakwaan Vonis Kasus Dituduh melakukan kekerasan? Masalah dalam proses persidangan? LP/tempat ditahan
1 Sudi Wetipo 14 Juli 2014 Belum diketahui Penyidikan polisi tertunda Boikot  Pilpres 2014 di Wamena TIdak jelas TIdak jelas Polres Jayawijaya
2 Elius Elosak 14 Juli 2014 Belum diketahui Penyidikan polisi tertunda Boikot  Pilpres 2014 di Wamena TIdak jelas TIdak jelas Polres Jayawijaya
3 Domi Wetipo 14 Juli 2014 Belum diketahui Penyidikan polisi tertunda Boikot  Pilpres 2014 di Wamena TIdak jelas TIdak jelas Polres Jayawijaya
4 Agus Doga 14 Juli 2014 Belum diketahui Penyidikan polisi tertunda Boikot  Pilpres 2014 di Wamena TIdak jelas TIdak jelas Polres Jayawijaya
5 Yosep Siep 9 Juli 2014 Belum diketahui Penyidikan polisi tertunda Boikot  Pilpres 2014 di Wamena TIdak jelas TIdak jelas Polres Jayawijaya
6 Ibrahim Marian 9 Juli 2014 Belum diketahui Penyidikan polisi tertunda Boikot  Pilpres 2014 di Wamena TIdak jelas TIdak jelas Polres Jayawijaya
7 Marsel Marian 9 Juli 2014 Belum diketahui Penyidikan polisi tertunda Boikot  Pilpres 2014 di Wamena TIdak jelas TIdak jelas Polres Jayawijaya
8 Yance Walilo 9 Juli 2014 Belum diketahui Penyidikan polisi tertunda Boikot  Pilpres 2014 di Wamena TIdak jelas TIdak jelas Polres Jayawijaya
9 Yosasam Serabut 9 July 2014 Belum diketahui Penyidikan polisi tertunda Boikot  Pilpres 2014 di Wamena TIdak jelas TIdak jelas Polres Jayawijaya
10 Alapia Yalak 4 Juni 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan Yahukimo Ya Ya Polda Papua
11 Ferdinandus Blagaize 24 Mei 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan KNPB Merauke Tidak Belum jelas Polsek Okaba
12 Selestinus Blagaize 24 Mei 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan KNPB Merauke Tidak Belum jelas Polsek Okaba
13 Lendeng Omu 21 Mei 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan Yahukimo Belum jelas Ya Polres Yahukimo
14 Kristianus Delgion Madai 3 Februari 2014 UU Darurat 12/1951 6 bulan Penangkapan penyelundupan amunisi di Sentani Ya Tidak Penahanan Pengadilan Negeri Jayapura
15 Jemi Yermias Kapanai 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
16 Septinus Wonawoai 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
17 Rudi Otis Barangkea 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
18 Kornelius Woniana 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
19 Peneas Reri 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
20 Salmon Windesi 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
21 Obeth Kayoi 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
22 Yenite Morib 26 Januari 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan di gereja Dondobaga Ya Ya Polres Puncak Jaya
23 Tiragud Enumby 26 Januari 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan di gereja Dondobaga Ya Ya Polres Puncak Jaya
24 Deber Enumby 4 Januari 2014 UU Darurat 12/1951 Penyidikan polisi tertunda Penangkapan senjata api Kurilik Ya Ya Polda Papua
25 Soleman Fonataba 17 Desember 2013 106, 110)1, 53, 55 Persidangan bermula 6 Agustus Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013 Tidak / belum jelas Tidak Ditangguh, tida bisa keluar kota
26 Edison Werimon 13 Desember 2013 106, 110)1, 53, 55 Persidangan bermula 6 Agustus Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013 Tidak / belum jelas Tidak Ditangguh, tida bisa keluar kota
27 Piethein Manggaprouw 19 Oktober 2013 106, 110 2 Tahun Penjara Demo memperingati Konggres Papua Ketiga di Biak Tidak Ya Biak
28 Apolos Sewa* 28 Agustus 2013 106, 110 Dibawah Penyidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Penangguhan penahanan
29 Yohanis Goram Gaman* 28 Agustus 2013 106, 110 Dibawah Penyidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Penanggunahan Penahanan
30 Amandus Mirino* 28 Agustus 2013 106, 110 Dibawah Penyidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Penangguhan Penahanan
31 Samuel Klasjok* 28 Agustus 2013 106, 110 Dibawah Penyidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Penangguhan Penahanan
32 Stefanus Banal 19 Mei 2013 170 )1 1 tahun and 7 bulan Penyisiran polisi di Pegunungan Bintang 2013 Ya Ya Abepura
33 Victor Yeimo 13 Mei 2013 160 3 tahun years  (divonis pada 2009) Demo tahun 2009; Demo 13 Mei di Jayapura Tidak Ya Abepura
34 Oktovianus Warnares 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 5 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
35 Yoseph Arwakon 1 Mei 2013 106, 110,UU Darurat 12/1951 2 tahun and 6 bulan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
36 Markus Sawias 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 2 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
37 George Syors Simyapen 1 Mei2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 4.5 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
38 Jantje Wamaer 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 2.5 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
39 Domi Mom 1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Ya Timika
40 Alfisu Wamang 1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Ya Timika
41 Musa Elas 1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Ya Timika
42 Eminus Waker 1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Ya Timika
43 Yacob Onawame 1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Ya Timika
44 Hengky Mangamis 30 April 2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 year and 6 months Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
45 Yordan Magablo 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
46 Obaja Kamesrar 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
47 Antonius Saruf 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
48 Obeth Kamesrar 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
49 Klemens Kodimko 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
50 Isak Klaibin 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 3 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
51 Yogor Telenggen 10 Maret 2013 340, 338, 170, 251, UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penembakan Pirime tahun 2012 Ya Ya Wamena
52 Isak Demetouw (alias Alex Makabori) 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
53 Niko Sasomar 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
54 Sileman Teno 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
55 Jefri Wandikbo 7 Juni 2012 340, 56, Law 8/1981 8 tahun Aktivis KNPB disiksa di Jayapura Ya Ya Abepura
56 Timur Wakerkwa 1 Mei 2012 106 2.5 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura
57 Darius Kogoya 1 Mei 2012 106 3 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura
58 Wiki Meaga 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
59 Oskar Hilago 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
60 Meki Elosak 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
61 Obed Kosay 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
62 George Ariks 13 Maret 2009 106 5 tahun Tidak diketahui Tidak diketahui Tidak Manokwari
63 Filep Karma 1 Desember 2004 106 15 tahun Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 Tidak Ya Abepura
64 Yusanur Wenda 30 April 2004 106 17 tahun Penangkapan Wunin Ya Tidak Wamena
65 Linus Hiel Hiluka 27 Mei 2003 106 19 tahun dan 10 bulan Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
66 Kimanus Wenda 12 April 2003 106 19 tahun dan 10 bulan Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
67 Jefrai Murib 12 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Abepura
68 Numbungga Telenggen 11 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak
69 Apotnalogolik Lokobal 10 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak

* Apolos Sewa, Yohanis Goram Gaman, Amandus Mirino dan Samuel Klasjok saat ini menghadapi dakwaan makar. Walaupun mereka dibebas bersyarat sehari setelah penangkapan mereka, mereka masih menjalani pemeriksaan dan rentan untuk ditahan lagi. Pada saat ini mereka dikenakan wajib lapor ke kepolisian dua kali seminggu.

Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu upaya kolektif yang dimulai oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam kerangka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas internasional.

Orang Papua di Balik Jeruji adalah sebuah upaya tentang tahanan politik di Papua Barat. Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di Papua Barat.

Kami menerima pertanyaan, komentar dan koreksi.  Anda dapat mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org

Share

Orang Papua di Balik Jeruji: Juli 2013

Ringkasan

Pada akhir Juli 2013, terdapat 57 orang tahanan politik dalam penjara di Papua.  Sebanyak lima orang ditangkap bulan ini; namun empat yang ditahan telah dibebaskan tanpa tuduhan. Kelimanya ditahan karena keterlibatan mereka dalam demonstrasi atau pertemuan damai.  Informasi baru diterima dari sumber-sumber dan laporan surat kabar setempat menyoroti keparahan akses yang tidak mencukupi ke perawatan medis yang dihadapi oleh tahanan politik.

Vonis untuk kasus perayaan Hari Pribumi di Yapen dan kasus amunisi di Abepura telah disampaikan, sedangkan persidangan untuk Matan Klembiap, dalam kasus penangkapan Depapre, dan penangkapan Sarmi masih diteruskan. Persidangan untuk kasus 1 Mei di Aimas akan dimulai pada bulan Agustus. Informasi baru diterima telah menjelaskan kasus Atis Rambo Wenda yang keliru dilaporan sebagai Athys Wenda di Update Juni kami.

Penangkapan

Empat aktivis HAM ditahan di Waena dan Abepura dalam upaya polisi untuk membubarkan demonstrasi

Pada tanggal 29 Juli 2013, empat aktivis HAM – Usama Usman Yogobi, Alius Asso, John Selegani dan Benny Hisage – ditangkap saat aparat kepolisian Jayapura membubarkan demonstrasi nasional  damai yang yang diselenggarakan oleh SHDRP (Solidaritas Hukum HAM Dan Demokrasi Rakyat Papua). Situs web berita lokal Tabloid Jubi melaporkan bahwa demonstrasi tersebut mendukung sejumlah perkembangan internasional, termasuknya review oleh Komite HAM PBB atas implementasi Indonesia terhadap Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), bantuan kemanusiaan dari Australia, kunjungan dari para menteri luar negeri negara-negara anggota Melanesian Spearhead Group ke Papua dan Indonesia dan kunjungan dari Duta Besar Amerika Serikat ke Papua. Surat kabar lokal Bintang Papua melaporkan bahwa polisi telah menggunakan kekerasan yang berlebihan terhadap para demonstran di Waena dan Abepura dalam upaya untuk tegas membubarkan massa.

Sebuah artikel yang ditulis oleh Selphius Bobii dan dipublikasikan di Majalah Selangkah melaporkan bahwa Yogobi, kepala SHDRP, telah menyerahkan surat pemberitahuan kepada Polda Papua bahwa demonstrasi akan dilakukan pada tanggal 29 Juli 2013. Apabila ia tidak menerima Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Yogobi menuju ke Markas Polda Papua di mana ia diberitahu oleh Yas Maudul, seorang petugas Intelkam Polda Papua bahwa meskipun ia belum menerima STTP tersebut, demonstrasi damai bisa dilanjutkan. Dengan jaminan ini, Yogobi memutuskan untuk meneruskan dengan demonstrasi.

Situs web berita Tabloid Jubi melaporkan bahwa pada sekitar 0.945 waktu Papua, dua mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) John Selegani dan Benny Hisage ditangkap secara paksa di Waena ketika mereka mengambil bagian dalam long march menuju ke Abepura untuk bergabung dengan demonstrasi yang dipimpin oleh Yogobi dan Alius Asso. Bobii melaporkan bahwa Marthen Mote, juga seorang mahasiswa Uncen, hadir di penangkapan Selegani dan Hisage semasa ketiga mereka bergiliran untuk memberikan orasi. Laporan tersebut menyatakan bahwa pada saat penangkapan ketiga mahasiswa tersebut diduga dipukuli dan diintimidasi oleh polisi bersenjata. Selegani dan Hisage kemudian dibawa ke Polres Abepura untuk diinterogasi, diduga karena mereka tidak memiliki ijin dari polisi untuk melakukan demonstrasi. Dalam penahanan, polisi menyita handphone mereka, kartu ID, buku-buku, dokumen dengan nomor rekening, selebaran demo damai, surat arsip pemberitauan demo damai dan buku injil kecil untuk penyelidikan. Sekitar jam 15.35 waktu Papua, mereka dibebaskan dan barang-barang mereka dikembalikan.

Di Kamp Kei, Abepura, long march dari sekitar 500 orang yang dipimpin oleh Yogobi dan Asso diganggu dan akhirnya dibubarkan oleh ratusan polisi bersenjata. Para demonstran dihenti oleh aparat polisi di luar kantor LBH (Lembaga Bantuan Hukum) di mana Yogobi berusaha untuk bernegosiasi dengan polisi, menegaskan jaminan yang diberikan kepadanya oleh petugas Intelkam Polda Papua. Dia kemudian ditangkap oleh aparat polisi bersenjata secara paksa dan dimasukkan ke dalam truk. Ini kemudian menyebabkan para demonstran mencoba untuk bernegosiasi dengan polisi untuk membebaskan Yogobi. Salah satu pemimpin demonstrasi, Alius Asso, kemudian juga ditangkap secara paksa. Hal ini menyebabkan puluhan demonstran bersepakat untuk ramai ramai menyerahkan diri untuk ditangkap dengan Yogobi dan Asso, dengan mencoba untuk memasuki truk polisi. Aparat kepolisian merespon dengan membuat perjanjian dengan massa aksi untuk melepaskan keduanya setelah akhir interogasi.

Keduanya kemudian dibawa ke Polresta Jayapura untuk diinterogasi. 30 para demonstran menunggu di luar kantor Polresta untuk memastikan bahwa kepolisian menagih perjanjian tersebut. Yogobi dan Asso diinterogasi tentang kepengurusan SHDRP, pimpinan bertanggung jawab atas tindakan dan demonstrasi, tujuan demonstrasi dan latar belakang mereka. Kedua aktivis dibebaskan sekitar jam 17.26 waktu Papua.

SHDRP baru-baru ini menjadi sasaran pelecehan dan intimidasi oleh para ahli Indonesia pada kesempatan lain. Pada 25 Juli 2013, aparat militer menyerbu Sekretariat SHDRP ketika kantor itu kosong. Abner Asso, seorang pekerja HAM dengan SHDRP dinyatakan dalam Majalah Selangkah bahwa ketika ditanya tentang penggeledahan itu, seorang anggota militer menyatakan bahwa organisasi itu merupakan ancaman bagi keamanan kota Jayapura. Asso juga melaporkan bahwa empat kantor SHDRP sekretariat lainnya juga telah diserbu oleh anggota militer.

Aktivis HAM ditahan karena aksi peringatan pembantaian Biak Berdarah

Pada 5 Juli 2013, polisi Biak mengeluarkan larangan terhadap peringatan direncanakan oleh Komunitas Korban Peristiwa Biak Berdarah untuk mengenang pembantaian di pulau Biak pada 6 Juli 1998 di mana puluhan para demonstran tak bersenjata dibunuh oleh aparat keamanan. Meski dilarang, para aktivis setempat melaporkan bahwa anggota komunitas korban terus-menerus dengan peringatan itu, berkumpul di Menara di mana pembantaian berlangsung 15 tahun yang lalu. Peringatan itu berlangsung dari pukul 09.00 hingga pukul 13.00 waktu Papua dan dihadiri oleh anggota komunitas korban, Perwakilan Dewan Adat Biak, kelompok gereja, LSM dan KNPB Biak. Surat kabar lokal melaporkan bahwa Marthinus Morin, koordinator peringatan ini, ditahan oleh polisi untuk diinterogasi. Tidak jelas apakah ia masih dalam tahanan.

Pembebasan

Tidak ada laporan pembebasan tahanan politik pada bulan Juli 2013.

Pengadilan bernuansa politik dan pernilaian tentang kasus

Vonis disampaikan untuk kasus Perayaan Hari Pribumi di Yapen

Pada 17 Juli 2013, Edison Kendi dan Yan Piet Maniamboi dibebaskan dari tahanan polisi dilaporkan karena mereka telah menghabiskan jumlah tahanan maksimum yang diijinkan. Informasi yang diterima oleh sumber HAM setempat lain melaporkan bahwa pada tanggal 24 Juli 2013, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Matius Matulesi dan tiga petugas polisi berpakaian preman tiba di pendiamanEdison Kendi diduga memaksa Kendi dan Maniamboi untuk menghadiri sidang pengadilan memberikan vonis mereka. Sumber tersebut melaporkan bahwa apabila Kendi menolak karena pengacara mereka tidak hadir, petugas polisi bersenjata, di bawah instruksi dari Matulesi, memaksa dua orang ke dalam mobil yang diparkir di luar rumah Kendi. Kendi divonis hukuman penjara dua tahun sementara Maniamboi divonis hukuman penjara 18 bulan.

Pengacara Elieser Murafer dinyatakan dalam surat kabar lokal Bintang Papua bahwa tindakan JPU dan hakim tidak mengikuti peraturan dalam KUHAP dan melanggar hak-hak kedua tahanan itu. Dia menyatakan bahwa baik Jaksa dan Hakim tidak mengikuti peraturan proses peradilan pidana karena Jaksa mengajukan replik tanpa kehadiran kedua terdakwa dan para pembela kemudian tidak diberinya kesempatan untuk melakukan duplik untuk membalas argument  Kejaksaan.

Jaksa menuntut penjara delapan bulan untuk Matan Klembiap

Informasi yang diterima melalui email dari seorang aktivis HAM telah melaporkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menuntut hukuman penjara delapan bulan untuk Matan Klembiap, salah satu dari dua pria yang ditangkap pada 15 Februari 2013 sehubungan dengan pencarian untuk aktivis pro-kemerdekaan Terianus Satto dan Sebby Sambom. Klembiap, yang menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 110 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat No 12/1951, telah mengalami penyiksaan yang parah. Aktivis HAM setempat telah menyuarakan tentang kesehatan fisik dan mental Klembiap yang berada di risiko setelah dia mengalami penyiksaan parah selama penahanannya di Polres Jayapura dari 15 ke 18 Februari 2013.

Sidang untuk kasus penangkapan Sarmi berlanjut

Persidangan Alex Makabori (alias Isak Demetouw), Daniel Norotouw, Niko Sasomar dan Sileman Teno telah ditunda sampai 13 Agustus 2013 setelah saksi gagal untuk datang ke persidangan pada tanggal 23 Juli 2013. Sebuah sumber HAM setempat telah memberitahu kami bahwa meskipun tidak ada saksi, Jaksa membacakan kesaksian mereka di pengadilan seperti yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut sumber yang sama, meskipun ini adalah melawan peraturan pengadilan, itu dilaporkan sering terjadi dalam sidang yang melibatkan tuduhan makar.

Vonis disampaikan dalam kasus amunisi di Abepura

Sebuah laporan yang dikirim kepada kami melalui e-mail oleh seorang HAM setempat telah mengungkapkan rincian baru mengenai kasus amunisi di Abepura. Pada tanggal 31 Juli 2013 Denny Immanuel Hisage, Anike Kogoya (wanita), Jhon Pekey, Rendy Wetapo, Jimmy Wea dan Oliken Giay dijatuhi hukuman penjara sepuluh bulan setelah dijerat UU Darurat No 12/1951 dan Pasal 55 KUHP.

Laporan tersebut menyatakan bahwa pada 29 Oktober 2012 Hisage, Pekey, Kogoya dan Wea bermalam di rumah Wea di Abepura. Pada sekitar pukul 21.00 waktu Papua, gabungan aparat keamanan yang terdiri dari Polda Papua, Polres Jayapura dan pasukan Densus 88 memasuki rumah Wea dan memperingatkan keempatnya bahwa mereka akan ditembak jika mereka tidak mematuhi perintah. Aparat keamanan menyita beberapa handphone, tiga hard drive eksternal dan dua laptop, dilaporkan tanpa surat penyitaan.

Pada sekitar pukul 07.30 waktu Papua pada tanggal 30 Oktober 2012, Rendy Wetapo ditangkap oleh anggota Polda Papua dan Densus 88. Dia dilaporkan ditangkap secara brutal dan dengan cara sama diancam jika ia tidak mematuhi perintah pihak berwenang. Wetapo kemudian dibawa ke Polda Papua di mana Hisage dan tiga orang lainnya ditahan. Dalam penahanan, Wetapo dilaporkan menemukan bahwa mereka menghadapi tuduhan kepemilikan amunisi. Giay ditangkap pada hari yang sama dan dibawa ke Polda Papua, dilaporkan setelah aparat keamanan memaksa Wetapo untuk menelepon dia dan mengungkapkan lokasinya. Keenam ditangkap tanpa surat perintah penangkapan.

Menurut laporan itu, Hisage menyatakan bahwa selama penyelidikan, amunisi dalam bentuk sembilan peluru kaliber 7,62 mm, 199 peluru kaliber 5.66mm dan 20 peluru kaliber 5.5mm ditanam dan digunakan sebagai bukti untuk menuntut mereka, di samping barang-barang elektronik sebelumnya yang disita oleh kepolisian.

Sidang untuk kasus Aimas 1 Mei akan memulai pada bulan Agustus

Pada tanggal 31 Juli 2013, kasus Isak Klaibin, Klemens Kodimko, Obeth Kamesrar, Antonius Safuf, Obaja Kamesrar, Yordan Magablo dan Hengky Mangamis dalam kasus Aimas 1 Mei  dipindahkan ke Pengadilan Negeri Sorong. Mereka menghadapi tuduhan makar berdasarkan Pasal 106, 108 dan 110 KUHP. Menurut sumber dari LP3BH (Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum), Isak Klaibin juga menghadapi dakwaan subsidair tambahan di bawah Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12/1951. Sidang akan dimulai pada tanggal 19 Agustus 2013.

Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) mengunjungi Aimas di Kabupaten Sorong sebagai bagian dari penyelidikan ke dalam penembakan pada 30 April 2013 yang menyebabkan kematian tiga warga sipil. Informasi yang diterima dari LP3BH menyatakan bahwa investigasi tetap tidak meyakinkan.

Koreksi: Atis Rambo Wenda dan Athys Wenda

Informasi baru dari berbagai sumber setempat telah mengungkapkan bahwa individu dilaporkan sebagai ditangkap pada 4 April 2013 di Waena dalam Update kami sebelumnya adalah Atis Rambo Wenda. Dia bukan orang yang sama dengan aktivis KNPB Lanny Jaya Athys Wenda, yang ditangkap pada tanggal 1 Desember 2012 di Wamena karena diduga terlibat dalam kasus bahan peledak Wamena.

Sebuah sumber HAM setempat telah mengkonfirmasi kematian Athys Wenda pada tanggal 1 Juni 2013. Pada tanggal 1 Desember 2012, Athys Wenda ditangkap tetapi dilaporkan dibebaskan dari tahanan di Polres Jayawijaya pada 17 April 2013 karena kurangnya bukti yang memberatkannya. Pada tanggal 1 Juni 2013 Athys Wenda meninggal secara misterius. Informasi yang diterima oleh sumber yang sama menyatakan bahwa ada bukti luas bahwa Athys Wenda diracun. Aktivis setempat sebelumnya telah melaporkan kematian warga sipil karena meminum alkohol beracun yang mengandungi Formalin, bahan kimia yang letal.

Informasi yang diterima dari sumber setempat lain mengkonfirmasikan penahanan berkelanjutan Atis Rambo Wenda, seorang aktivis KNPB, di LP Abepura. Pada 17 Juli 2013, Jaksa menyampaikan tuntutan hukuman satu tahun penjara untuk Atis Rambo Wenda bawah tuduhan tindak pidana kekerasan berdasarkan Pasal 170 KUHP. Atis Rambo Wenda diduga telah ditargetkan karena aktivitas yang sering dengan KNPB dalam mengorganisir demonstrasi damai pada tahun 2010 ke 2012. Sumber yang sama juga melaporkan bahwa Wenda tidak melakukan perawatan medis di LP Abepura karena ia takut potensi penyalahgunaan yang mungkin ia menderita di tangan pemerintah, mirip dengan perlakuan brutal sebelumnya yang dialami dalam penahanan di Waena. Andinus Karoba, seorang tahanan lain di LP Abepura, juga dilaporkan menolak pengobatan karena kekhawatiran yang sama.

Kasus-kasus yang menjadi perhatian

Tiga tahanan dalam kasus Timika 1 Mei menderita memburuknya kondisi kesehatan

Situs web berita setempat Majalah Selangkah telah melaporkan kesehatan memudarnya tiga dari lima orang yang ditahan karena keterlibatan mereka dalam sebuah upacara pengibaran bendera pada 1 Mei 2013 di Timika. Pada tanggal 1 Agustus 2013 pemimpin gereja setempat Pendeta Izak Onawame melaporkan kepada keluarga Musa Elas, Yacob Onawame dan Alfisu Wamang atas kesehatan mereka yang memburuk. Elas dilaporkan menderita kesulitan bernapas dan nyeri dada. Onawame mengalami perdarahan dan nyeri akut di daerah dada sementara Wamang mengalami pendarahan dari mulut dan anus. Keluarga mereka meminta aparat kepolisian untuk memberikan ketiganya akses ke perawatan medis yang memadai di rumah sakit.

Ketiga orang itu, bersama Domi Mom dan Eminus Waker, saat ini masih ditahan di Polres Mimika, dan menghadapi tuduhan makar. Tidak jelas apakah kelimanya saat ini memiliki perwakilan hukum.

Jefrai Murib butuh perawatan medis segera

Menurut sebuah artikel di Tabloid Jubi, Baguma, seorang aktivis HAM dengan BUK (Bersatu Untuk Kebenaran) telah meminta pemerintah dan Kanwil Hukum dan HAM Papua untuk mengalihkan perhatian mereka kepada akses yang tidak memadai  ke fasilitas medis yang dihadapi tahanan politik di LP Abepura. Baguma telah melaporkan memburuknya kesehatan Jefrai Murib, yang telah ditahan sejak 12 April 2003 dan menjalani hukuman seumur hidup di LP Abepura.

Murib menderita stroke yang memerlukan pengobatan elektronik rutin di rumah sakit Dian Harapan. Informasi dari aktivis BUK tersebut menyatakan bahwa jadwal yang diberikan oleh rumah sakit kadang-kadang tidak dipenuhi, diduga karena kurangnya transportasi di LP Abepura. Seorang dokter di Dian Harapan telah menyarankan terapi tetap di sana, tapi Pihak Lapas Klas IIA Abepura dilaporkan telah memindahkan perawatan Murib ke RSUD Dok II Jayapura, mengutip harga mahal perawatan di Dian Harapan. Tubuh sebelah kanan Murib dilaporkan telah mati total, sehingga sulit baginya untuk menggerakkan lengan kanannya atau berjalan. Baguma telah meminta pihak berwenang untuk lebih memperhatikan kondisi kesehatan para tahanan politik dan untuk meningkatkan fasilitas di LP Abepura.

Berita

Masyarakat Internasional mengungkapkan keprihatinan atas kurangnya kebebasan berekspresi di Papua

Pada tanggal 10 dan 11 Juli 2013, Komite Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa memberikan tinjauan atas implementasi Indonesia atas Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR – International Covenant on Civil and Political Rights), menyoroti keprihatinan serius tentang kebebasan berekspresi di Papua. Bambang Darmono, Kepala Unit Percepatan Pembangunan di Papua dan Papua Barat (UP4B) menanggapi keprihatinan Komite dengan menyatakan bahwa “kebebasan berekspresi tidak absolut”. Komite telah menyoroti nasib tahanan politik di penjara Papua, mendorong respon dari pegawai pemerintah Indonesia bahwa Filep Karma, Kimanus Wenda dan tahanan lainnya sah dipenjara karena tujuan separatis mereka, dan bahwa pembatasan kebebasan berekspresi diperlukan untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah Indonesia.

Namun, kekhawatiran internasional atas situasi kebebasan berekspresi di Papua semakin meningkat. Pada 26 Juli 2013, di sebuah pembahasan Pemerintah Inggeris tentang Papua Barat, Menteri Senior Negara di Luar Negeri Baronness Warsi menyatakan bahwa kebebasan berekspresi di Papua terlalu sering ditindas dan bahwa pemerintah Inggris berharap kunjungan oleh Pelapor Khusus PBB tentang Kebebasan Berekspresi akan segera berlangsung. Lord Harries dari Pentregarth, yang memulai pembahasan itu, berbicara mengenai penangkapan sewenang para demonstran damai dan penargetan pemimpin KNPB. Memaksudkan hal yang dibuat oleh Darmono di PBB di Jenewa, Lord Collins dari Highbury menyatakan bahwa sebagai penandatangan ICCPR, semua ketentuan harus dilaksanakan dengan sepenuhnya. Dalam kunjungan ke Sektratariat Foker LSM Papua, Sekretaris kedua untuk Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, James Feldmayer menyebutkan keprihatinan tentang perlunya kebebasan yang lebih besar untuk pers internasional untuk membawa pelaporan yang akurat dan seimbang tentang perihal di Papua.

Pada 3 Juli, Polres Jayapura menghentikan distribusi dan menyita salinan edisi pertama “Papua Pelita,” sebuah majalah yang memiliki simbol Bintang Kejora di sampul depan. Dian Kandipi, Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan bahwa tindakan polisi ini melanggar kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam UU No 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penjara besar, penjara kecil

Seorang kontributor kepada Papuans Behind Bars telah menerbitkan sebuah artikel di majalah online kuartalan Inside Indonesia, menceritakan kisah-kisah tahanan Papua. Artikel ini menganalisa sasaran aktivis damai politik dan warga sipil, banyak daripadanya berdasarkan tuduhan kontensius. Salah satu cerita adalah cerita petani-petani Meki Elosak, Wiki Meaga, Oskar Hilago dan Obed Kosay, yang ditangkap pada bulan November 2010 dalam perjalanan ke pemakaman seorang sanak karena mereka membawa sebuah bendera Bintang Kejora. Artikel ini menyoroti pelecehan konstan dan pengawasan yang dihadapi oleh mantan tahanan politik yang seringkali beresiko penangkapan sewenang-wenang dan dipenjarakan lagi.

Tahanan politik Papua bulan Juli 2013

  Tahanan Tanggal Penahan Dakwaan Hukuman Kasus Dtuduh melakukan kekerasan? Masalah dalam proses persidangan? LP/Penjara
1 Victor Yeimo 13 Mei 2013 160 3 years  (dijatuhkan pada tahun 2009) Demo tahun2009; Demo Jayapura 13 Mei Tidak Ya Abepura
2 Astro Kaaba 3 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Kematian para polisi Yapen Ya Persidangan tertunda Dalam tahanan polres Serui
3 Hans Arrongear Tidak diketahui Makar Tidak diketahui Kematian para polisi Yapen Ya Persidangan tertunda Dalam tahanan polres Serui
4 Unknown 1 Mei 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Persidangan tertunda Dalam tahanan polres Biak
5 Oktofianus Warnares 1 Mei 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Persidangan tertunda Dalam tahanan polres Biak
6 Yosepus Arwakon 1 Mei 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Persidangan tertunda Dalam tahanan polres Biak
7 George Syors Simyapen 1 Mei 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Persidangan tertunda Dalam tahanan polres Biak
8 Yona Rumawak 1 Mei 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Persidangan tertunda Dalam tahanan polres Biak
9 John Sauyas 1 Mei 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Persidangan tertunda Dalam tahanan polres Biak
10 Domi Mom 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Persidangan tertunda Polres Mimika
11 Alfisu Wamang 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Persidangan tertunda Polres Mimika
12 Musa Elas 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Persidangan tertunda Polres Mimika
13 Eminus Waker 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Persidangan tertunda Polres Mimika
14 Yacob Onawame 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Persidangan tertunda Polres Mimika
15 Hengky Mangamis 30 April 2013 106, 108 dan 110 Dalam persidangan Penembakan Aimas, Peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
16 Yordan Magablo 30 April

2013

106, 108 dan 110 Dalam persidangan Penembakan Aimas, Peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
17 Obaja Kamesrar 30 April

2013

106, 108 dan 110 Dalam persidangan Penembakan Aimas, Peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
18 Antonius Safuf 30 April

2013

106, 108 dan 110 Dalam persidangan Penembakan Aimas, Peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
19 Obeth Kamesrar 30 April

2013

106, 108 dan 110 Dalam persidangan Penembakan Aimas, Peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
20 Klemens Kodimko 30 April

2013

106, 108 dan 110 Dalam persidangan Penembakan Aimas, Peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
21 Isak Klaibin 30 April

2013

106, 108 dan 110 Dalam persidangan Penembakan Aimas, Peringatan 1 Mei; dituduh TPN/OPM Tidak Ya Polres Sorong
22 Yahya Bonay 27 April 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Kematian para polisi Yapen Ya Persidangan tertunda Dalam tahanan polres Serui
23 Athys Wenda 4 April 2013 170 Menunggu sidang Dituduh tindak kekerasan Ya Ya Abepura
24 Yogor Telenggen 10 Maret 2013 340, 338, 170, 251, UU Darurat 12/1951 Menunggu sidang Penembakan Puncak Jaya tahun 2012 Ya Ya Polda Papua
25 Isak Demetouw(alias Alex Makabori) 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Dituduh TPN/OPM Tidak Persidangan tertunda Sarmi
26 Daniel Norotouw 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Dituduh TPN/OPM Tidak Persidangan tertunda Sarmi
27 Niko Sasomar 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Dituduh TPN/OPM Tidak Persidangan tertunda Sarmi
28 Sileman Teno 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Dituduh TPN/OPM Tidak Persidangan tertunda Sarmi
29 Boas Gombo 28 Februari 2013 Pasal 24 dan 66 dari UU 24/2009 9 bulan Bendera Indonesia di perbatasan PNG Tidak Ya Abepura
30 Matan Klembiap 15 Februari 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Kasus penangkapan dan penyiksaan di Depapre Tidak Ya Abepura
31 Daniel Gobay 15 Februari 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Kasus penangkapan dan penyiksaan di Depapre Tidak Ya Police detention, Jayapura
32 Andinus Karoba 10 Oktober 2012 365(2), UU 8/1981 1 tahun 10 bulan Aktivis Demmak dituduh pencurian Ya Ya Abepura
33 Yan Piet Maniamboy 9 Agustus 2012 106 18 bulan Perayaan Hari Pribumi di Yapen Tidak Ya Serui
34 Edison Kendi 9 Agustus 2012 106 2 tahun Perayaan Hari Pribumi di Yapen Tidak Ya Serui
35 Jefri Wandikbo 7 Juni 2012 340, 56, UU 8/1981 8 tahun Dituduh tindak kekerasan di Wamena Ya Ya Abepura
36 Timur Wakerkwa 1 Mei 2012 106 2.5 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran benera Tidak Tidak Abepura
37 Darius Kogoya 1 Mei 2012 106 3 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran benera Tidak Tidak Abepura
38 Bastian Mansoben 21 Oktober 2012 UU Darurat 12/1951 3 tahun Biak explosives case Kepemilikian bahan peledak Tidak Biak
39 Forkorus Yaboisembut 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
40 Edison Waromi 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
41 Dominikus Surabut 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
42 August Kraar 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
43 Selphius Bobii 20 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
44 Wiki Meaga 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
45 Oskar Hilago 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
46 Meki Elosak 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
47 Obed Kosay 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
48 Yusanur Wenda 30 April 2004 106 17 tahun Penangkapan Wunin Ya Tidak Wamena
49 Dipenus Wenda 28 Maret 2004 106 14 tahun Pemboikotan Pilkada Bokondini Tidak pasti Tidak Wamena
50 George Ariks 13 Maret 2009 106 5 tahun Tidak diketahui Tidak diketahui Tidak Manokwari
51 Filep Karma 1 Desember 2004 106 15 tahun Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 Tidak Ya Abepura
52 Ferdinand Pakage 16 Maret 2006 214 15 tahun Kasus Abepura tahun 2006 Ya Ya Abepura
53 Jefrai Murib 12 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang senjata Wamena Ya Ya Abepura
54 Linus Hiel Hiluka 27 Mei 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang senjata Wamena Ya Ya Nabire
55 Kimanus Wenda 12 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang senjata Wamena Ya Ya Nabire
56 Numbungga Telenggen 11 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang senjata Wamena Ya Ya Biak
57 Apotnalogolik Lokobal 10 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang senjata Wamena Ya Ya Biak

Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu upaya kolektif yang dimulai oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam rangka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas internasional.

Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu proyek tentang tahanan politik di Papua Barat. Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di Papua Barat.

Kami menerima pertanyaan, komentar dan koreksi.  Anda dapat mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org

 

 

Share

Mei 2014: Kebebasan berkespresi terancam oleh agenda korporasi dan institusi

Ringkasan

Pada akhir bulan May 2014, setidaknya terdapat 76 tahanan politik di penjara Papua.

Penggunaan senjata api tidak sesuai dengan prosedur oleh kepolisian Indonesia terus menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan orang Papua. Kematian pekerja hak asasi manusia Pendeta Ekpinus Magal dan cedera berat yang  dihadapi oleh tiga orang penduduk setempat di Moanemani, Timika (lihat dibawah), sebagai akibat kurangnya pengendalian diri diantara polisi di Papua. Penggunaan kekuatan yang berlebihan menunjukkan kurangnya pelatihan dan kesadaraan kewajiban di bawah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Petugas Penegak Hukum. Impunitas yang seringkali mengikut tindakan kekerasan terdapat di pelbagai satuan kepolisian di Papua, dari Brigades Mobil (Brimob) ke Polsek dan Polres.

Beberapa kejadian bulan ini memunculkan adanya keterlibatan korporasi dalam pelanggaran hak asasi manusia di Papua. Penangkapan dan pemecatan dua orang yang terlibat dalam protes mengenai tenaga buruh menentang majikan mereka, PT Tandan Sawita Papua, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kerom, menunjukkan bahwa pekerja-pekerja yang menggunakan hak mereka untuk berkumpul secara damai dan berekspresi  dihukum berat. Mengingat kurangnya  komitmen perusahaan kepada janji-janji masa lalu untuk memperbaiki infrastruktur setempat dan memberikan kompensasi yang memadai, analis HAM setempat mempertanyakan niat penandatanganan mereka kepada UN Global Compact. Pekerja HAM juga mempersoalkan peran perusahaan tambang tembaga dan emas PT Freeport Indonesia dalam konflik yang sedang terjadi di Timika yang mengakibatkan meningkatnya kematian. Laporan setempat menunjukkan bahwa kurangnya persetujuan, prioritas dan pemberitahuan dari pemilik tanah adat adalah factor besar dalam konflik tersebut, memberi sinyal pertanggungan jawab korporasi dalam kerusuhan yang sedang terjadi.

Mahasiswa Universitas Cenderawasih (UNCEN) terus menjadi target oleh pihak berwenang universitas dan kepolisian Jayapura. Samuel Womsiwor ditangkap bulan ini dan tetap ditahan, dilaporkan dibawah perintah Pembantu Rektor Tiga UNCEN. Seperti mantan tahanan politik dan temannya mahasiswa UNCEN Yason Ngelia, Womsiwor adalah bagian dari mahasiswa kritis pada umumnya yang dijadikan target untuk penangkapan, gangguan dan intimidasi. Selama beberapa bulan terakhir, mereka menyampaikan dengan damai tentang isu-isu penyusunan rancangan undang-undang Otsus Plus yang tidak sesuai dengan prosedur, tahanan politik dan dialog Jakarta-Papua, dimana selalu berhadapan dengan intimidasi, penganiayaan dan juga penyiksaan oleh polisi.

Di Merauke, ditetapkannya penahanan dua aktivis KNPB, interogasi  kepada Kepala suku Maklew dan laporan penyiksaan dua orang bulan ini memberi kesan memburuknya lingkungan dari terror dan pengawasan.

Penangkapan

Steven Itlay ditangkap di Timia: Konflik yang belum terselesaikan melanggengkan kerusuhan dan penangkapan

Konflik terus-menerus di Timika yang timbul pada awal Februari 2014 di antara suku Moni, Amungme dan Mee di satu sisi dan suku Dani dan Damal di sisi lain telah mengakibatkan penangkapan massal dan beberapa kematian. Artikel Majalah Selangkah tanggal 18 Maret melaporkan kematian enam orang akibat konflik tersebut dan dua kematian oleh karena penggunaan kekuatan yang berlebihan  oleh polisi. Sebuah lagi artikel, diterbitkan pada 1 Mei 2014, melaporkan kematian setidaknya delapan lagi orang, dengan kematian satu orang oleh karena penembakan polisi. 23 orang dilaporkan ditahan pada 28 April. Karena kurangnya informasi yang akurat, masih tidak jelas beberapa orang sudah ditangkap atau terbunuh dalam rangkaian konflik sejauh ini.

Pada 12 Mei 2014, 07:15 waktu Papua, Steven Itlay, ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika, dan kawannya Elimas Selopele, ditahan dan diinterogasi selama satu jam di pelabuhan Jayapura oleh Aparat Kepolisian (Pos Kesatuan Penjagaan dan Pengamanan Pelabuhan Laut (Pos KP3 Laut). Ketika ditanya alasan dibalik penahanan mereka, menurut laporan polisi Itlay tersangka beberapa kegiatan sebagai aktivis pro-merdeka. Enam hari sebelumya, pada 6 Mei, Itlay mengeluarkan pernyataan bahwa mendesak Freeport juga bertanggungjawab dalam konflik yang terus terjadi dan mengkritis pihak kepolisian yang bukan saja gagal dalam mencari solusi tapi juga membiarkan konflik untuk terus terjadi. Itlay memiliki latar belakang mempunyai aktivitas politik damai dan di Oktober 2012, dia ditangkap bersama dengan lima anggota KNPB lainnya dan dipenjara untuk delapan bulan dibawah Pasal 106 KUHP untuk makar, mengikut keterlibatannya dalam demonstrasi damai.

Aktivis setempat telah mengkritik tindakan polisi terhadap konflik tersebut sebagai berlebihan. Markus Haluk, aktivis HAM Papua, menyatakan di Jubi bahwa kematian pembela HAM Pendeta Ekpinus Magal adalah akibat penyalagunaan senjata api oleh polisi. Magal adalah Kepala divisi HAM di Yayasan Hak Asasi Manusia dan Anti-Kekerasan (Yahamak), sebuah LSM setempat. Haluk melaporkan bahwa pada tanggal 12 Maret, Magal sedang mengumpulkan data di daerah konflik dengan berdiri  jauh dari tempat aksi dan mengambil gambar dan catatan, ketika polisi melepaskan tembakan. Magal ditembak di dada dan tewas seketika itu juga. Menurut Haluk, pernyataan polisi bahwa Magal melawan anggota aparat keamanan adalah tidak benar dan juga bahwa orang yang terlibat dalam konflik tersebut tidak menyerang atau mengarahkan  panah mereka kepada polisi.

Konflik ini telah mengakibatkan kerusuhan meluas di Timika, dengan 11 gereja dilaporkan ditutup dan kehadiran militer semakin hari meningkat  di daerah tersebut, menyebabkan ketidakstabilan lebih lanjut. Kelompok masyarakat sipil dan individu terkemuka seperti Mama Yosepha Alomang, direktur Yahamak dan Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua se-Indonesia (AMPTPI) telah meminta Gubernur Papua dan pihak kepolisian untuk menemukan cara untuk menyelesaikan konflik ini. Pada tanggal 21 May, para demonstran di Timika juga meminta korporasi besar tambang tembaga dan emas PT Freeport Indonesia untuk terlibat dalam penyelesaian konflik tersebut.

Laporan dari sebuah website setempat menyatakan bahwa konflik tersebut disebabkan karena pembangunan sebuah jalan raya dari Timika ke Wagete, yang menyambungkan Paniai dan Nabire, yang terjadi tanpa adanya persetujuan, prioritas dan pemebritahuan dari pemilik tanah adat dari beberapa suku yang bersangkutan. Sementara beberapa suku setuju terhadap pembangunan jalan raya tersebut, ada di antara mereka yang tidak, yang mana ini dilaporkan memunculkan konflik tersebut.

Tiga mahasiswa UNCEN ditangkap dibawah perintah pihak Universitas

Pada tanggal 15 Mei 2014, tiga mahasiswa dari Universitas Cenderawasih (UNCEN)  ditangkap oleh polisi Jayapura mengikut laporan yang diajukan terhadap mereka oleh Feddy Sokoy, Pembantu Rektor Tiga UNCEN. Samuel Womsiwor dan Marsel Demotekai ditangkap di sekretariat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) sementara Stepanus Payokwa ditangkap di asrama di kampus Waena. Ketiga mahasiswa itu dibawa ke Polres Jayapura. Demotekai menyatakan bahwa walaupun polisi tidak menganiaya mereka, mereka ditangkap tanpa adanya surat perintah penangkapan. Majalah Selangkah melaporkan bahwa pada saat penangkapan, polisi juga mencari pemimpin mahasiswa dan mantan tahanan politik Yason Ngelia, dan mahasiswa lain juga, yang menghadapi tuduhan serupa atas pengrusakan harta benda kampus.

Demoketai dan Payokwa dibebaskan beberapa hari kemudian pada tanggal 19 Mei. Menurut laporan terbaru, Samuel Womsiwor masih ditahan tetapi tidak jelas pasal apakah yang dikenakan. Womsiwor pernah menjadi target penangkapan polisi sejak November lalu. Pada 7 November 2013, dia ditangkap bersama dengan 14 orang lain, termasuk pemimpin mahasiswa dan mantan tahanan politik Yason Ngelia, pada saat demonstrasi memprotes ketidaktransparan pembuatan draft RUU Otsus Plus. Semua yang ditangkap, kecuali Ngelia, dibebaskan selepas mereka dipaksa oleh pihak kepolisian, seperti diminta oleh Rektor UNCEN, untuk menandatangani pernyataan dengan janjian untuk berhenti melakukan demonstrasi khususnya di kampus. Pada tanggal 24 April, Womsiwor juga dipanggil oleh polisi sektor kota Jayapura bersama dengan teman mahasiswa Benny Hisage untuk memberikan kesaksian berkaitan dengan laporan pemukulan aparat keamanan semasa demonstrasi pada tanggal 2 April di mana polisi melepaskan 11 tembakan dan dua mahasiswa ditangkap dan disiksa. Pengacara HAM menyatakan aksi ini aksi politik untuk mengintimidasi mahasiswa.

Sedangkan polisi  resor kota Jayapura menyatakan bahwa tiga mahasiswa itu ditangkap karena merusak harta benda kampus pada 13 Mei, wakil mahasiswa memberitahukan Jubi bahwa penangkapan mereka adalah karena ketidaksepakatan internal mengenai Ketua BEM FISIP yang baru dilantik. Pihak universitas dilaporkan campur tangan dan melantik pilihan mereka sebagai ketua BEM. Mahasiswa mengkritik pelantikan tersebut tidak mengikuti prosedur dan menyatakan kekecewaan mereka atas keputusan Pembantu Rektor untuk melibatkan polisi. Ketua BEM FISIP sebelumnya, mantan tahanan politik Yason Ngelia, ditahan untuk tiga bulan karena peranannya dalam memimpin demonstrasi damai mahasiswa. Pada 19 Mei, mahasiswa UNCEN melakukan demonstrasi di kampus memanggil pihak universitas untuk menghentikan penyelidikan terhadap Womsiwor dan untuk membebaskannya tanpa syarat.

Dua orang dipecat dan ditangkap di Arso selepas mendemonstrasi menentang perusahaan kelapa sawit

Laporan diterima oleh Sekretariat Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan Fransiskan Papua (SKPKC) Jayapura menyoroti penangkapan Alexander Tnesi dan Marthen Watory mengikut keterlibatan mereka dalam demonstrasi menentang perusahaan kelapa sawit PT Tandan Sawita Papua, yang beroperasi di distrik Arso Timur di Kabupaten Kerom. Kedua orang yang bekerja untuk perusahaan tersebut, juga dipecat tanpa menerima surat peringatan terlebih dahulu.

Dalam laporan SKPKC tersebut, Tnesi menyatakan bahwa pada tanggal 25 Januari 2014, pekerja melakukan demonstrasi menentang PT Tandan Sawita Papua, meminta kenaikan upah sejalan dengan upah minimum provinsi di Papua, serta memprotes pengurangan hari kerja dari enam hari seminggu ke ke empat hari, dan kemungkinan penurunan yang cukup besar dalam upah bulanan dengan mengakhiri bayaran untuk hari libur. Oleh karena tidak adanya tanggapan dari perusahan,  para pekerja memutuskan untuk melakukan demonstrasi ke kantor Bupati  di Arso, tetapi dihenti oleh polisi dari Polres Arso yang membubarkan para demonstran.

Dua bulan kemudian, Tnesi dan Wartor menerima panggilan untuk melapor ke polisi, dilaporkan dibawah tuduhan  mereka berdua mengancam pekerja PT Tandan Sawita Papua pada saat demonstrasi pada 25 Januari itu. Wartory ditangkap pada 6 April dan Tnesi ditangkap dua hari kemudian. Mereka berdua dibebaskan pada 26 April, hanya selepas mereka dipaksa untuk menulis dan menandatangani pernyataan yang didikte oleh seorang anggota polisi. Pernyataan itu menetapkan bahwa kedua tahanan akan dipecat oleh perusahan dan tidak akan membuat tuntutan lebih, atau mereka akan menghadapi proses hukum kalau mereka terus berbuat demikian.

Dalam laporan tentang PT Tandan Sawita Papua, SKPKC mengkritik kelalaian PT Tandan Sawita atas perjanjian untuk memperbaiki infrastruktur yang sangat diperlukan di daerah itu, seperti transportasi, kesehatan, sanitasi dan pendidikan. Perusahan dilaporkan gagal dalam memberikan kompensasi yng sesuai kepada masyarakat adat atas tanah yang digunakan untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit.

Dua aktivis KNPB ditangkap di Merauke

Pada 24 Mei 2014, Ferdinandus Blagaize dan Selestinus Blagaize, dua aktivis KNPB dari distrik Okaba di Kabupaten Merauke ditangkap oleh Polsek Okaba. Aktivis setempat melaporkan bahwa kedua aktivis ditangkap karena mereka memiliki dokumen terkait dengan isu referendum dan buku-buku tentang sejarah Papua yang dimaksudkan untuk sebuah acara sosialisasi di kampong asal mereka di Okaba. Mereka berdua  masih ditahan di Polsek Okaba dan belum jelas dakwaan apa yang mereka menghadapi.

Kepala suku Maklew ditangkap

Aktivis setempat melaporkan penangkapan Elias Moyuwen, Kepala Parlemen Rakyat Suku Maklew pada tanggal 28 Mei 2014. Dia ditangkap di rumahnya di kampung Kimam di Distrik Kimam, Kabupaten Merauke oleh aparat keamanan dari Komandan Rayon Militer (Danramil). Aparat keamanan menyita sebuah laptop, tiga flash disks dan sebuah dokumen dari Komite Seminar Dekolonisasi yang diadakan di Nadi, Fiji. Moyuwen dibawa ke Polsek Kimam dan diinterogasi selama satu jam. Barang-barang yang disita tidak dikembali kepadanya selepas dibebaskan.

Pembebasan

Tiga tahanan dalam kasus penangkapan warga sipil di Kerom dibebaskan

Ketiga tahanan dalam kasus penangkapan warga sipil di Kerom telah dibebaskan, menurut laporan yang dikirim oleh pekerja HAM setempat. Yulanius Borotian dibebaskan pada tanggal 19 Mei sementara Petrus Yohanes Tafor dibebaskan pada 27 Mei. Laporan tersebut  menyatakan bahwa Wilem Tafor akan dibebaskan pada 4 Juni. Ketiga tahanan tersebut divonis lima bulan penjara dibawah Pasal 170 KUHP untuk kekerasan terhadap orang dan barang. Mereka mulanya dituduh dengan pembunuhan seorang anggota polisi yang tewas dalam kejadian 13 Desember 2013, di mana polisi bentrok dengan sekolompok orang yang menentang upaya polisi untuk mencuri sumber daya alam. Mereka ditangkap di rumah mereka, dan tidak terlibat dalam bentrok itu.

Pengadilan bernuansa politik dan pandangan sekilas tentang kasus-kasus

Piethein Manggaprouw dihukum dua tahun penjara

Pengacara HAM melaporkan bahwa pada tanggal 28 Mei, Piethein Manggaprouw, yang ditangkap pada 19 Oktober 2013, dihukum dua tahun penjara selepas ditemukan bersalah atas permufakatan jahat untuk melakukan makar dibawah Pasal 106 dan 110 KUHP. Manggaprouw ditangkap karena keterlibatannya dalam demo damai di Biak memperingati hari ulang tahun kedua Konggress Rakyat Papua ketiga.

Tujuh tahanan Sasawa dipindahkan ke Sorong

Informasi yang diterima dari Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) melaporkan bahwa ketujuh tahanan yang ditangkap dalam kasus Sasawa telah dipindahkan ke LP Sorong, dan sedang menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Sorong. Septinus Wonawoai, yang dibebaskan terlebih dahulu, sudah ditahan kembali bersama dengan Salmon Windesi, Peneas Reri, Kornelius Woniana, Obeth Kayoi, Rudi Otis Barangkea dan Jimmi Yermias Kapanai di LP Sorong. Mereka ditangkap dan disiksa pada saat penangkapan selama penggerebekan militer di kampung Sasawa yang menargetkan para anggota yang pro gerakan merdeka dari kelompok bersenjata Tentara Nasional Papua Barat TNPB).

Seperti dilaporkan dalam update April, status ketujuh orang ini sulit ditentukan, dikarenakan oleh keterbatasan informasi yang tersedia. Namun, para pengacara HAM dari ALDP menyatakan bahwa ketujuh orang ini bukan anggota TNPB tetapi mereka adalah masyarakat biasa dari kampung Sasawa. Ketujuh orang ini telah didakwa dengan makar di bawa pasal-pasal 106, 108 dan 110 dan kepemililikan senjata di bawa UU Darurat 12/1951. Persidangan diharapkan mulai pada bulan Juni 2014.

JPU menuntut hukuman satu tahun penjara untuk demonstran mahasiswa

Pekerja HAM setempat melaporkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Kristianus Delgion Madai, yang ditangkap pada tanggal 3 Februari 2014 karena dugaan penyelundupan delapan peluru kaliber 8.4mm, telah menuntut hukuman penjara satu tahun. Pengacara HAM percaya bahwa Madai dijadikan target karena aktivitas politik damainya sebagai seorang mahasiswa terlibat dengan demonstrasi di Jakarta. Dia menghadapi dakwaan kepemilikian amunisi di bawah UU Darurat 12/1951.

SKPKC memberikan pengobatan kepada Stefanus Banal

LSM HAM yang berbasis di Jayapura, Sekretariat Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan Fransiskan Papua (SKPKC), menyatakan bahwa pada 2 Mei mereka terima panggilan dari pihak otoritas LP Abepura dengan informasi bahwa obat untuk tapol Stefanus Banal, yang dibutuhkan untuk penyembuhan tulang kaki patah, sudah habis. Seperti dilaporkan di dalam update bulan April, otoritas LP Abepura sudah menolak untuk memenuhi kewajiban mereka untuk perawatan Stefanus Banal. Keluarga Banal tidak sanggup menanggani ongkos obat ini. Staff SKPKC sudah koordinasi untuk menyediakan obat yang disebutkan.

Banal dapat beberapa luka berat pada saat ditembak oleh polisi dan kemudian ditangkap dalam penggerebekan polisi pada 19 Mei 2013. Sejak saat penangkapan itu, dia tidak terima perawatan medis yang layak dan keluarga dia dipaksa untuk tanggani ongkos-ongkos perawatan, walaupun luka-luka disebabkan oleh penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh polisi.

Kasus-kasus yang menjadi perhatian

 

Polisi menggunakan kekuatan yang berlebihan melawan masyarakat sipil di Moanemani

Menurut sebuah laporan yang disiapkan oleh Kantor Keadilan, Perdamaian and Keutuhan Ciptaan, (KPKC-GKI) sudah mengungkapkan penembakan tiga orang Papua oleh Brimob pada 6 Mei. Insiden ini terjadi di halaman kantor Brimob di Moanemani di mana masyarakat sedang berkumpul setelah dua orang ABG ditabrak oleh trek. Yunsen Kegakoto, umur 15 tahun, dan Jhon Anouw, umur 18 tahun, sedang menunju ke gereja ketika mereka ditabrak oleh trek dan langsung meninggal dunia. Menurut laporan SKPKC, sopir trek menyerahkan diri di kantor Brimob di Moanemani.

Empat jam kemudian, pukul jam 10:00 waktu Papua, keluarga para korban berkumpul di kantor Brimob bersama dengan masyarakat setempat dan menuntut bahwa sopir dilepaskan biar masalah bisa diselesaikan secara adat. Otoroitas Brimob menolak penuntutan ini, dan massa menjadi emosi dan melempari kantor Brimob dengan batu. Anggota Brimob merespon dengan menembak massa dan berteriak “Mana kamu punya jago itu,ayo tunjuhkan jagoan kamu itu.” Laporan dari SKPKC mendeskripsikan bahwa “peluruh jatuh seperti hujan.” Tiga orang asli Papua dikabarkan luka berat dari penembakan tersebut. Yulius Anouw luka di bagian dada, Gayus Auwe tembak di bagian dada dan paha,, dan Anton Edoway luka di bagian paha. Ketiga laki-laki ini dikatakan sedang dalam kondisi kritis. Sebuah kelompok orang asli Papua setempat dikabarkan membalas dendam dengan membunuh seorang Indonesia dari komunitas non-Papua.

Brigadier Jendral  Paulus Waterpauw, Wakil Kepala Polda Papua, mengatakan kepada Taboid Jubi bahwa situasi di lapangan kadang-kadang sulit tetapi mendesak polisi untuk bertindak sesuai dengan perosedur dan Standard operasional. Walaupun pra-laporan polisi sudah disiapkan, belum ada tindakan untuk menghukum pelaku Brimob.

Polisi Merauke menangkap dan menyiksa dua orang secara sewenang-wenang

Aktifis setempat melaporkan dua kejadian terpisah dari  penyiksaan di Merauke. Pada 10 Mei 2014, Tadius Yetorok disiksa oleh dua polisi dari Polsek kota Merauke. Yetorak sedang dalam perjalanan pulang ke rumah lewat kantor polisi di kota Merauke. Kemudian dia ditahan oleh dua polisi dan dipukul  sebelum diseret ke rutan polsek. Selama dalam sel, dia dipaksa tunduk dan ditendang oleh dua anggota polisi yang memakai sepatu lars. Anggota polisi terus memukul bagian belakang dan kepalanya dengan selang air. Yetorak menderita luka-luka serius di bagian kepala dan bagian belakang. Setelah disiksa dia dibawa ke Rumah Sakit supaya luka-luka dibersihkan, lalu ditahan di rutan polsek Merauke kota selama dua hari sebelum dilepaskan sesuai permintaan keluarganya.

Kasus penyiksaan lain adalah kasus Marius Kananggom, yang ditangkap pada 24 Mei oleh polisi dari polres Merauke. Polisi menuduhnya terlibat dalam tindakan kriminal kekerasan lawan anggota polisi dari Polres Boven Digoel dan Polisi melakukan interogasi terhadapnya  selama satu malam. Aktivis setempat melaporkan bahwa Kananggom dipaksa untuk mengakui kejahatan dan telah disiksa  didalam tahanan Polres Merauke oleh anggota polisi dari Polres Boven Digoel. Setelah disiksa dan diperlakukan secara tidak layak, Kananggom dibawa naik mobil ke Boven Digoel, jauh dari rumah dia di Meruake, pada jarak 500 kilometre, dan ditinggalkan untuk pulang sendiri.

Berita

Kelompok-kelompok masyarakat sipil memperingati 1 Mei di Jayapura

Anggota KNPB dan ketua-ketua Parlemen Rakyat Daerah, PRD, sebuah lembaga masyarakat setempat di beberapa lokasi di Papua, berkumpul di depan kantor KNPB Waena untuk mengingat HUT ke51 transfer administratif dari Papua ke Indonesia. Orasi-orasi mendesak massa untuk memboikot pemilihan presiden pada bulan Juli mendatang. Kegiatan dijaga ketat oleh anggota gabungan polisi dan militer. Demonstrasi serupa digelar di UNCEN Abepura tetapi dibubarkan oleh polisi Jayapura.

Pada tahun 2013, 30 pendemo ditangkap selama kegiatan 1 Mei. 18 orang dari Timika, Biak dan Sorong didakwa dibawa pelbagai pasal-pasal KUHP, termasuk konspirasi untuk melakukan makar dan kepemilikan senjata dan amunisi. Semua 18 dari mereka dilibatkan dalam kegiatan damai. 11 di antara  mereka ikut serta dalam penaikan bendera Bintang Kijora. Tiga aktifis Papua dibunuh karena penggunaan kekuatan berlebihan oleh polisi di Sorong, yang menembak terhadap massa yang sedang menjalankan doa bersama. 14 orang Papua sisanya dibalik jeruji  dikarenakan terlibat dalam peringatan damai 1 Mei 2013.

Tahanan politik Papua bulan Mei 2014

  Tahanan Tanggal Penangkapan Dakwaan Hukuman Kasus Dituduh melakukan kekerasan? Masalah dalam proses persidangan? LP/Penjara
 

 

1

Ferdinandus Blagaize 24 Mei 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan KNPB Merauke Tidak Tidak jelas Polsek Okaba
 

 

2

Selestinus Blagaize 24 Mei 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan KNPB Merauke Tidak Tidak jelas Polsek Okaba
 

 

 

3

Otis Waropen 2 Maret 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Warga sipil Nabire dituduh OPM Belum jelas Belum jelas Nabire
 

 

 

 

 

4

 

 

Kristianus Delgion Madai

3 Februari 2014 UU Darurat 12/1951 Tuntutan 1 tahun oleh Jaksa Penangkapan penyelundupan amunisi di Sentani

 

Ya Tidak Penahanan Pengadilan Negeri Jayapura
 

 

 

 

5

 

 

 

Jemi Yermias Kapanai

1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
 

 

 

 

6

 

 

 

Septinus Wonawoai

1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
 

 

 

 

7

 

 

 

Rudi Otis Barangkea

1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
 

 

 

 

8

 

 

 

Kornelius Woniana

1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
 

 

 

 

9

 

 

 

 

Peneas Reri

1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
 

 

 

 

10

 

 

 

 

Salmon Windesi

1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
 

 

 

 

11

 

 

 

 

Obeth Kayoi

1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
 

 

 

12

 

 

 

Yenite Morib

26 Januari 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan di gereja Dondobaga Ya Ya Polres Puncak Jaya
 

 

 

13

 

 

 

Tiragud Enumby

26 Januari 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan di gereja Dondobaga Ya Ya Polres Puncak Jaya
 

 

 

14

Deber Enumby 4 Januari 2014 UU Darurat 12/1951 Penyidikan polisi tertunda Penangkapan senjata api Kurilik Ya Ya Polda Papua
 

 

 

 

15

 

 

 

Soleman Fonataba

17 Desember 2013 106, 110)1, 53, 55 Dalam Persidangan Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013 Tidak / belum jelas Tidak Tahanan Pengadilan Negeri Jayapura
 

 

 

 

16

 

 

 

 

Edison Werimon

13 Desember 2013 106, 110)1, 53, 55 Dalam Persidangan Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013 Tidak / belum jelas Tidak Tahanan Pengadilan Negeri Jayapura
 

 

 

 

 

 

 

17

 

 

 

 

 

 

 

Pendius Tabuni

26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

18

 

 

 

 

 

 

Muli Hisage

26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

 

19

 

 

 

 

 

 

 

Karmil Murib

26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

20

 

 

 

 

 

 

Tomius Mul

26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

21

 

 

 

 

 

 

Nius Lepi

26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

 

22

 

 

 

 

 

 

 

Tinus Meage

26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

23

 

 

 

 

 

 

Mathius Habel

26 November 2013 170)1,170)2 (3) Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

 

24

 

 

 

 

 

 

 

Agus Togoti

26 November 2013 170)1,170)2 (3) Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

 

25

 

 

 

 

 

 

 

Natan Kogoya

26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

26

 

 

 

 

 

 

Nikolai Waisal

26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

 

27

 

 

 

 

 

 

 

Penius Tabuni

26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 5 bulan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

28

 

 

Piethein Manggaprouw

19 Oktober 2013 106, 110 2 Tahun Penjara Demo memperingati Konggres Papua Ketiga di Biak Tidak Ya Polres Biak
 

 

 

29

 

 

 

Apolos Sewa*

28 Agustus 2013 106, 110 Dibawah Penyidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Penangguhan penahanan
 

 

 

30

 

 

Yohanis Goram Gaman*

28 Agustus 2013 106, 110 Dibawah Penyidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Penanggunahan Penahanan
 

 

 

31

 

 

 

Amandus Mirino*

28 Agustus 2013 106, 110 Dibawah Penyidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Penangguhan Penahanan
 

 

 

 

32

 

 

 

 

Samuel Klasjok*

28 Agustus 2013 106, 110 Dibawah Penyidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Penangguhan Penahanan
 

 

 

33

Stefanus Banal 19 Mei 2013 170 )1 1 tahun and 7 bulan Penyisiran polisi di Pegunungan Bintang 2013 Ya Ya Abepura
 

 

 

 

34

 

 

 

 

Victor Yeimo

13 Mei 2013 160 3 tahun years  (divonis pada 2009) Demo tahun 2009; Demo 13 Mei di Jayapura Tidak Ya Abepura
 

 

 

 

35

 

 

 

Oktovianus Warnares

1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 5 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
 

 

 

36

 

 

 

Yoseph Arwakon

1 Mei 2013 106, 110,UU Darurat 12/1951 2 tahun and 6 bulan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
 

 

 

37

 

 

 

Markus Sawias

1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 2 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
 

 

 

 

38

 

 

 

George Syors Simyapen

1 Mei2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 4.5 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
 

 

 

39

 

 

 

Jantje Wamaer

1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 2.5 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
 

 

 

40

 

 

 

Domi Mom

1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Ya Timika
 

 

 

41

 

 

 

Alfisu Wamang

1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Ya Timika
 

 

 

 

42

 

 

 

 

Musa Elas

1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Ya Timika
 

 

 

43

 

 

 

Eminus Waker

1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Ya Timika
 

 

 

44

 

 

 

Yacob Onawame

1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Ya Timika
 

 

 

45

 

 

Hengky Mangamis

30 April 2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 year and 6 months Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
 

 

46

 

 

Yordan Magablo

30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
 

 

 

47

 

 

 

Obaja Kamesrar

30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
 

 

 

48

 

 

 

Antonius Saruf

30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
 

 

 

49

 

 

 

Obeth Kamesrar

30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
 

 

 

50

 

 

Klemens Kodimko

30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
 

 

 

51

 

 

 

Isak Klaibin

30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 3 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
 

 

 

52

 

 

 

Yogor Telenggen

10 Maret 2013 340, 338, 170, 251, UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penembakan Pirime tahun 2012 Ya Ya Wamena
 

 

 

53

 

Isak Demetouw (alias Alex Makabori)

3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
 

 

 

 

54

 

 

 

 

Niko Sasomar

3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
 

 

 

 

55

 

 

 

 

Sileman Teno

3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
 

 

56

 

 

Jefri Wandikbo

7 Juni 2012 340, 56, Law 8/1981 8 tahun Aktivis KNPB disiksa di Jayapura Ya Ya Abepura
 

 

 

57

 

 

 

Timur Wakerkwa

1 Mei 2012 106 2.5 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura
 

 

 

58

 

 

 

Darius Kogoya

1 Mei 2012 106 3 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura
 

 

59

 

 

Selpius Bobii

20 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
 

 

 

60

 

 

Forkorus Yaboisembut

19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
 

 

 

61

 

 

 

Edison Waromi

19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
 

 

 

62

 

 

Dominikus Surabut

19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
 

 

63

 

 

August Kraar

19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
 

 

64

 

 

Wiki Meaga

20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
 

 

65

 

 

Oskar Hilago

20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
 

 

66

 

 

Meki Elosak

20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
 

 

67

 

 

Obed Kosay

20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
 

68

 

George Ariks

13 Maret 2009 106 5 tahun Tidak diketahui Tidak diketahui Tidak Manokwari
 

69

 

Ferdinand Pakage

16 Maret 2006 214 15 tahun Kasus Abepura tahun 2006 Ya Ya Abepura
 

 

 

70

 

 

 

Filep Karma

1 Desember 2004 106 15 tahun Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 Tidak Ya Abepura
 

 

71

 

 

Yusanur Wenda

30 April 2004 106 17 tahun Penangkapan Wunin Ya Tidak Wamena
 

 

72

 

 

Linus Hiel Hiluka

27 Mei 2003 106 19 tahun dan 10 bulan Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
 

 

 

73

 

 

 

Kimanus Wenda

12 April 2003 106 19 tahun dan 10 bulan Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
 

 

 

74

 

 

 

Jefrai Murib

12 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Abepura
 

 

75

 

Numbungga Telenggen

11 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak
 

 

76

 

Apotnalogolik Lokobal

10 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak

* Apolos SewaYohanis Goram Gaman, Amandus Mirino dan Samuel Klasjok saat ini menghadapi dakwaan makar. Walaupun mereka dibebas bersyarat sehari setelah penangkapan mereka, mereka masih menjalani pemeriksaan dan rentan untuk ditahan lagi. Pada saat ini mereka dikenakan wajib lapor ke kepolisian dua kali seminggu.

Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu upaya kolektif yang dimulai oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam kerangka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas internasional.

Orang Papua di Balik Jeruji adalah sebuah upaya tentang tahanan politik di Papua Barat. Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di Papua Barat.

Kami menerima pertanyaan, komentar dan koreksi.  Anda dapat mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org

Share

April 2014: Penyiksaan tahanan tetap luas di Papua

Ringkasan

Pada akhir bulan April 2014, setidaknya terdapat 72 tahanan politik di penjara Papua.

Bukti telah muncul bulan ini atas 12 kejadian penyiksaan dalam tiga kasus berbeda – tiga di Nabira, tujuh di Sasawa dan dua di Jayapura. Laporan penyiksaan dalam kasus-kasus di Sasawa dan Nabire, dan bukti foto yang tidak dapat dibantah atas penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan dalam kasus pengibaran bendera di Yalengga terdahulu di 2010 menyoroti isu impunitas di Papua. Penyiksaan digunakan bukan saja terhadap aktivis politik tetapi juga orang lain yang kebetulan berada di tempat salah yang pada waktu salah. Walaupun penyelidikan penyiksaan bagi kasus pengibaran bendera Yalengga telah bermula, belum jelas apakah pelaku kesalahan akan bertanggung jawab ataupun budaya impunitas di antara aparat keamanan Indonesia akan berterus.

Dalam kasus Nabire, dua orang ditikam dan disayat oleh kepolisian ketika mereka memprotes kebrutalan polisi terhadap seorang lain, sementara dalam kasus Sasawa, tujuh orang disiksa pada saat penangkapan dengan pengunaan setrum listik. Belum jelas apakah, seperti dinyatakan oleh polisi, ketujuh tahanan tersebut memiliki senjata api dan senjata lain, tetapi dimensi tambahan di daerah-daerah yang mempunyai kehadiran berat gerakan pro-merdekaan yang kompleksitas adalah yang warga sipil kadang kala dipaksa oleh anggota TNPB bersenjata untuk mengambil bagian dalam aktivitas berkaitan dengan TNPB. Ini termasuk aktivitas sosial atau sebaliknya aktivitas bukan sosial seperti latihan atau menjaga pos.

Pada tanggal 2 April, demonstrasi diadakan di sembilan kota yang meliputi seluruh dunia termasuk London, Melbourne, Jayapura dan Timika, yang menyerukan pemembasan 76 tahanan politik Papua secara langsung dan tanpa syarat. Sementara demonstrasi di Timika berlalu dengan damai, demo yang diadakan di Jayapura di kampus Universitas Cenderawasih (UNCEN) di Waena dijaga ketat oleh Polri Pengendalian Massa (Dalmas) dan aparat Brimob, menyebabkan dalam ketegangan. Ironisnya, walaupun demonstrasi bertujuan untuk menyoroti pembungkaman kebebasan berekspresi di Papua dan memprotes penahanan sewenang-wenang, tanggapan dari pihak berwenang adalah untuk memberhentikan para pendemo dari  berbaris ke Abepura secara damai dan untuk menangkap, menahan dan menyiksa dua mahasiswa. Polisi lagi mengadopsi strategi pelabelan atau stigma terhadap para pendemo sebagai pengacau dengan ancaman dakwaan kejahatan kekerasan atau kejahatan terhadap ketertiban umum. Tindakan serupa diambil dengan pemimpin mahasiswa Yason Ngelia pada bulan November tahun lalu, apabila ia bercoba mengangkat keprihatinan politik yang sah tentang RUU Otsus Plus.

Mantan tahanan politik Matan Klembiap juga menghadapi stigmatisasi bulan ini. Klembiap, dengan lima teman, ditahan karena dugaan pemerkosaan anak di bawah umur, yang cepat dibuktikan tidak benar. Meskipun ini, ia terus ditahan dan diinterogasi tentang hal politik.

Penangkapan

Jayapura: Dua mahasiswa ditahan semalam dan disiksa karena menyerukan pembebasan tapol

Pada 2 April 2014, dua mahasiswa Papua ditahan semalam dan disiksa berikut demonstrasi di daerah Jayapura yang menyerukan pemembebasan tahanan politik. Dua demonstrasi diadakan hari itu, satu di Universitas Cenderawasih (UNCEN) di Waena dan satu di Abepura beberapa kilometer dari sana. Yali Wenda dan Alfares Kapisa sedang mengikuti demonstrasi di UNCEN di mana mereka ditangkap. Pada sekitar 08:00 waktu Papua, tiga truk Dalmas dan tiga truk Brimob tiba dengan water cannon dan truk barracuda. Pada sekitar 10:20, upaya mahasiswa untuk mengadakan aski long march untuk ikut serta dengan para pendemo di Abepura diblokir oleh aparat keamanan. Malah, polisi Jayapura memerintahkan kerumunuan untuk membubar, tetapi mereka menolak untuk melakukannya.

Dengan ketegangan semakin meburuk di antara aparat keamanan dan kerumununan, Kapisa dan Wenda mencoba untuk berunding dengan polisi, tetapi malahan mereka ditangkap langsung. Pada saat penangkapan, mereka dipukul dan secara tegas dilemparkan ke dalam sebuah truk Dalmas. Menurut sebuah pernyataan diterima dari Kapisa, mereka ditahan di dalam truk untuk sekitar satu setengah jam sementara “dipul dengan popor senjata, ditendang sepatu lars, dipukul dengan rotan dan kepalan tangan.” Selepas penaangkapan ini, polisi juga berteriak penghinaan rasis ke kerumumunan para pendemo pribumi, dengan memanggil mereka ‘monyet’. Pada sekitar waktu ini, polisi juga menahan beberapa perempuan pribumi yang lebih tua yang sementara itu hanya melewati jalan dan berkata kepada para pendemo bahwa mereka akan “menyiksa ibu-ibu kamu.” Dalam keadaan kemarahan, kerumunan bermula melempar batu kepada polisi, yang dilaporkan menanggapi dengan melepaskan 11 tembakan dan teargas ke para pandemo. Polisi Jayapura secara resmi membantah menembak ke arah para pendemo.  Apabila penembakan dilepaskan, mahasiswa melarikan diri dari tempat demo dan mencari perlindungan di kampus UNCEN.

Dalam perjalanan ke Polres Jayapura, Yali dan Wenda dipaksa tiarap di dalam truk sementara polisi meletakkan perisai kerusuhan di atas mereka sambil menginjak-injak mereka. Polisi juga memberikan mereka kejutan listrik dengan menggunakan tongkat setrum listrik. Ketika  sampai ke Polres, seorang dokter dipanggil untuk merawat luka-luka mereka. Dokter tersebut memaksa mereka untuk memberikan pakaian mereka yang penuh dengan darah yang seterusnya dicuci bersih. Dia memberishkan luka-luka dan menjahit telinga Yali Wenda, tanpa menggunakan alkohol atau obat bius. Kedua pria kemudian ditahan dalam ruangan tahanan untuk satu malam. Pagi berikutnya, kedua pria diinterogasi polisi. Menurut Yali dan Wenda, polisi memalsukan berita acara pemeriksaan (BAP) mereka dan memaksa mereka untuk menandatanginya dan berjanji untuk tidak akan lagi mengadakan demonstrasi.

Pengacara hukum yang coba mengunjungi Yali dan Wenda ditolak, tidak diberikan akses, dan diberitahukan bahwa izin diperlu dari Kapolresta Jayapura Kota, Alfred Papare. Sementara mereka diinterogasi, pengacara Ivon Tetjuari tiba di polres dan meminta akses ke kedua mahasiswa itu. Pihak polisi dilaporkan menolak akses, dan mengatakan bahwa kedua mahasiswa sedang diinterogasi. Tetjuari membantah karena interogasi itu diadakan dengan tidakadanya kehadiran pengacara. Kedua mahasiswa dibebas pada sekitar 12:00 hari itu.

Selepas dikeluarkan, kedua mahasiswa mencari perawatan di Rumah Sakit Dian Harapan. Ketika  pengacara meminta laporan medis, dokter menyatakan bahwa mereka tidak bisa melakukannya tanpa surat dari poisi. Sementara di rumah sakit, Yali dan Wenda diwawancarai oleh pekerja HAM. Sebuah laporan dari KontraS Papua (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan di Papua, KontraS Papua) menyatakan bahwa kedua pria menderita luka-luka dari pengunaan tongkat setrum listrik. Wenda menderita telinga kiri robek yang membutuhkan tiga jahitan dan dagu bengkak sementara Kapisa memiliki mata bengkak dan luka-luka lain di kepalanya.

Wenda telah menyatakan bahwa sejak dikeluarkan, ia telah dua kali dikunjungi agen intelijen polisi yang menanyakan jika ia takut dipukul.

Pada 24 April, polisi Jayapura mengeluarkan surat pemanggilan kepada Samuel Womsiwor dan Beni Hisage. Menurut sebuah laporan dari seorang penyelidik HAM setempat, mereka disuruh untuk memberi kesaksian dalam kaitannya dengan laporan pemukuluan aparat keamanan semasa demo 2 April di UNCEN. Polisi dilaporkan memberikan ancaman di bawah Pasal 170 KUHP untuk kekerasan terhadap barang atau orang-orang kepada mereka yang ditemukan terlibat. Pengacara HAM menyatakan bahwa surat pemanggilan itu adalah langkah politik oleh polisi untuk mengancam dan menakuti mahasiswa-mahasiwa dan pengacara-pengacara.

Nabire: Tiga orang dikenakan kebrutalan polisi

Komisi HAM Asia (Asian Human Rights Commission, AHRC) mengeluarkan seruan mendesak bagi dua orang Papua yang diserang secara brutal oleh anggota Brimob di Nabire pada 20 Maret 2014. Siluwanus Nagapapa ditikam dan disayat secara brutal di kepala dan belakang oleh sepuluh anggota polisi Brimob Ketika dia mencoba menghentikan pemukulan mereka atas seorang orang Papua dalam kondisi mabuk. Dalam upaya untuk menyelamatkan diri sendiri, Nagapapa melarikan diri kepada rumah Paulus Kobogau. Kobogau coba mencegah polisi agar tidak memasuki  rumahnya tetapi polisi menanggapi dengan menyerangnya juga. Dia ditikam lima kali di belakang, disayat di kepala dengan sebilah pisau, ditendang, dilempar batu dan dibentur dengan rotan dan popor senjata.

Kedua mereka ditangkap dan ditahan di Polsek Nabire. Oleh kerana kehilangan banyak darah, Kobogou jatuh pingsan dan dibawa ke Rumah Sakit Siriwini Nabire untuk perawatan. Hari berikutnya, Nagapapa juga jatuh pingsan dalam ruangan tahanan dan dibawa ke rumah sakit yang sama. Selepas menerima perawatan medis selama seminggu,  mereka  membayar sendiri biayanya, mereka diizinkan untuk pulang rumah. Tidak ada penyelidikan yang dibuat dalam kasus ini.

Enam orang termasuk seorang mantan tapol salah dituduh pemerkosaan

Laporan dari seorang pekerja HAM setempat telah mengungkapkan intimidasi terus-menerus atas mantan tahanan politik Matan Klembiap. Menurut sebuah wawancara dengan beberapa diantara mereka yang terlibat, pada tanggal 1 April 2014, Polres Jayapura menangkap enam orang – Matan Klembiap, Jefri Satto, Yustus Yakusamon, Leksi Yabansabra, Habel Klembiap dan Jems – yang sedang dalam perjalanan ke Genyem dari kampung Maribu di distrik Sentani Barat. Ketika mobil mereka mendekat, polisi yang sebelumnya bersembunyi di semak-semak di sisi jalan muncul dan memblokir jalan. Polisi mengancam mereka di bawah todongan senjata dan memerintahkan mereka untuk keluar dari mobil dan tiarap di jalan dengan tangan diangkat. Keenam mereka kemudian diletakan dalam truk polisi dan dibawa ke Polres Jayapura di mana mereka diasingkan dan diletakan dalam ruang berbeda untuk diinterogasi.

Polisi memberitahukan mereka bahwa mereka dituduh pemerkosaan wanita bawah umur tetapi mengalihkan untuk menginterogasi mereka tentang dugaan keterlibatan dengan kelompok aktivis Papua, KNPB (Komite Nasional Papua Barat) dan Tentera Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). Matan Klembiap, yang dituduh sebagai pelaku utama dalam pemerkosaan itu dipukul berat oleh polisi dalam tahanan. Salah satu korban, yang dipanggil untuk mengenali Matan Klembiap, mengatakan bahwa ia tidak terlibat dalam pemerkosaan itu. Meskipun begitu, polisi terus menahan Klembiap, dilaporkan dengan alasan bahwa ia perlu diinterogasi atas hal lain melibatkan pembelian senjata. Dalam laporan disediakan oleh pekerja HAM itu, salah satu dari lima tahanan lain mengatakan bahwa Klembiap sama sekali tidak terlibat dalam pembelian senjata.

Sejak itu Klembiap sudah dikeluarkan. Namun menurut informasi dari seorang aktivis setempat, agen intelijen polisi terus memantau kegerakan enam orang tersebut di kampung Amai dan Maribu. Klembiap pertama sekali ditangkap pada 15 Februari 2014 dengan enam orang lain keterlibatan dengan aktivis pro-kemerdekaan. Bersama dengan Daniel Gobay, dia menghadapi penyiksaan, intimidasi dan perlakuan yang merendakan dalam penahanan. Dia divonis penjara enam bulan dan sepuluh hari dan dikeluarkan pada 25 Agustus 2013. Pada Mei 2013, keluarganya menjadi korban sebuah percobaan pembunuhan.

Pembebasan

Tidak ada laporan pembebasan pada bulan April 2014.

Pengadilan bernuansa politik dan pandangan sekilas tentang kasus-kasus

Sasawa: Enam tahanan disiksa pada saat penangkapan

Informasi baru dari Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) mengungkapkan rincian penyiksaan dalam kasus Sasawa, di mana tujuh orang ditangkap dalam penggerebekan di kampung Sasawa di kepulauan Yapen pada 1 Februari 2014. Sebuah artikel, diterbitkan di situs web ALDP, menunjukkan wawancara dengan enam dari tujuh orang yang masih dalam tahanan – Salmon Windesi, Peneas Reri, Kornelius Woniana, Obeth Kayoi, Rudi Otis Barangkea dan Jimmi Yeremias Kapanai. Septinus Wonawoai sudah dikeluarkan tetapi wajib lapor ke polisi. Dia terus diselidiki dan mungkin akan menghadapi sidang. Aparat keamanan yang melakukan penggerebekan itu terdiri dari satuan tugas militer dan polisi dari Polda Papua, Polisi Laut, Polisi Air (Polair), Tentara Siliwangi dan Angkatan Darat dari Batalion Serui.

Aparat keamanan mengikat mereka bersama dan mengikat tangan mereka, memaksa mereka tiarap di lantai. Windesi melaporkan bahwa ikatan tangan mereka rasanya seperti “tersiram air panas” dan dibuat lecet. Mereka ditendang berulang kali, dipukul, dibentur dengan popor senjata dan diinjak dengan sepatu lars. Kapanai diinjak di telinganya sampai berdarah. Mereka juga dilistrik dengan tongkat setrum. Reri mengatakan bahwa ia distrum di mulut dan juga berulang kali di tempat lain di tubuhnya. Polisi juga menyita 900,000 Rupiah dan 2 HP darinya. Ketika dipaksa dalam truk polisi, Barangkea diancam dengan sangkur yang ditaruh di pipi dan lehernya oleh seorang anggota TNI. Anggota itu berulang kali mengancamnya, dan mengatakan “Saya iris lehermu biar putus.”

Seperti dilaporkan di update Februari,  tidak jelas siapa di antara enam tahanan itu tidak keterlibatan dengan gerakan pro-kemerdekaan, TNPB. Dengan informasi terbatas yang tersedia, Orang Papua di Balik Jeruji akan terus memantau kasus ini dan melaporkan tentang keprihatinan HAM yang bersangkutan, termasuk apapun pelanggaran dalam hak persidangan adil bagi keenam tahanan. Keenam mereka didakwa dengan permufakatan jahat untuk melakukan makar di bawah Pasal 106, 108 dan 110 KUHP dan kepemilikan senjata di bawah UU Darurat 12/1951. Artikel ALDP tersebut juga menganalisa penyiksaan dialami oleh mantan tapol dan mereka yang masih dalam tahanan termasuk Filep Karma, Alfares Kapisa dan Yali Wenda, antara lain.

LP Abepura mengalihkan tanggung jawab menyediakan perawatan medis kepada keluarga tahanan

Pekerja HAM yang mengunjungi Steganus Banal di LP Abepura melaporkan bahwa dia tidak mampu membayar biaya pengobatan dia membutuhkan. Banal sebelumnya mengadakan batang besi yang dimasukkan dalam tulang kakinya yang patah. Batang besi ini diharapkan akan dikeluarkan dalam tiga ke empat bulan bila tulangnya sudah  sembuh. Dia membutuhkan minum Calictriol F, sebuah obat yang membantu dalam kesembuhan. Aktivis setempat melaporkan bahwa keluarganya sudah pulang ke Oksibil di kabupaten Pegungungan Bintang untuk mengumpulkan biaya untuk pengobatan yang dibutuhkan, karena mereka tidak lagi mampu untuk membayar biaya itu. Pihak berwenang LP Abepura dilaporkan mengatakan bahwa mereka tidak akan bertanggung jawab untuk biaya medis ini karena ini pertanggungan keluarga Banal.

Banal ditangkap pada 19 Mei 2013 semasa penggerebekan polisi di Oksibil selepas penyerangan pembakaran polres oleh penduduk setempat. Penduduk dilaporkan menyerang polres oleh karena kejadian sebelumnya pada tanggal 15 Mei 2013 di mana seorang warga sipil Leo Klasikmabin ditahan secara sewenang-wenang dan disksa oleh polisi. Banal tidak keterlibatan dalam penyerangan itu, tetapi ditembak di kaki dan menderita cedera para semasa penggerebekan tersebut. Sejak penangkapannya, ia menerima perawatan medis yang tidak memadai dan keluarganya terpaksa membayar semua biaya medis dari luka-luka yang dihadapi akibat penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh polisi.

Keprihatinan atas tuduhan terhadap pendemo mahasiswa

Pengacara HAM telah mengeskspresikan keprihatan terkait dengan penahanan Kristian Delgion Madai yang ditangkap pada tanggal 3 Februari karena diduga menyelundupi delapan butir peluru kaliber 8.4mm. Pengacara menyatakan bahwa mereka percaya bahwa Madai ditargetkan karena aktivitas politik damainya sebagai seorang mahasiswa yang terlibat dalam demonstrasi-demonstrasi di Jakarta. Ia menghadapi dakwaan kepemilikian amunisi di bawah UU Darurat 12/1951.

Informasi diterima dari pengacara Madai mengindikasi bahwa peluru-peluru itu mungkin ditanam dalam tasnya semasa penerbangannya dari Jakarta ke Jayapura. Dia tidak menemui masalah apapun ketika meletak tasnya di x-ray sebelum naik pesawat dari Jayapura ke Jakarta. Dia transit untuk dua jam di Jayapura sebelum naik pesawat terakhir ke Nabire, di mana dia bertujuan untuk mengikuti Musyawarah Masyarakat Mee di Deiyai. Ketika melalui keamanan bandara untuk menaiki pesawat ini, itulah apabila peluru ditemukan dalam tasnya. Menurut Madai, ia meletakkan tasnya di bawah kursi sepanjang penerbangan ke Jayapura karena ruang diatas penuh. Dia tidur sepanjang sebagian besar penerbangan itu dan duduk di tengah di antara dua orang yang tidak kenal, menunjuk indikasi kemungkinan tasnya diturut campur. Persidangannya bersambung pada bulan Mei.

Pengadilan Tinggi meningkatkan hukuman penjara untuk lima tahanan Biak 1 Mei

Banding yang diajukan untuk kelima tahanan dalam kasus Biak 1 Mei ditolak dan tingkatan hukuman diberi oleh Pengadilan Tinggi Biak. Oktovianus Warnares, yang sebelumnya dihukum tiga tahun sekarang diberikan hukuman penjara lima tahun. Yoseph Arwakon mendapat tingkatan hukuman lapan bulan ke hukuman penjara dua tahun setengah. George Syors Simyapen mendapat tingkatan dua tahun kepada hukumannya, membawanya ke empat tahun setengah di penjara. Putusan untuk Markus Sawias belum lagi disampaikan. Ia belum lagi jelas jika pengacara akan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.

Mantan tahanan dipaksa berlaku sebagai informan

Laporan dari ALDP mengatakan bahwa Piter Merani dan Agus Wondiwoi, yang dibebaskan bulan lalu, tidak lagi menghadapi penyidikan polisi dan tidak akan naik persidangan. Namun, tampaknya mereka dipaksa berlaku sebagai ‘informan’ polisi untuk memantau situasi di kampung Menawi di kepulauan Yapen. Pengacara ALDP melaporkan bahwa ini adalah strategi polisi terus-menerus digunakan untuk memantau dan mencari-cari para aktivis. Akibatnya masyarakat saling curiga dan masih sulit untuk beraktifitas secara normal.

JPU menuntut hukuman penjara panjang untuk pendemo damai

Pada 17 April 2014, ahli JPU telah menuntut hukuman penjara tujuh tahun bagi Piethein Manggaprouw yang menghadapi dakwaan permufakatan jahat untuk melakukan makar di bawah Pasal 106 dan 110 KUHP. Manggaprouw ditangkap pada 19 Oktober 2013 untuk keterlibatannya dalam demo damai memperingati hari ulang tahun kedua Kongress Rakyat Papua Ketiga. Diperkirakan bahwa putusannya akan diberi pada Mei 2014.

Bukti foto atas perlakuan yang merendahkan dalam kasus pengibaran bendera Yalengga

Pengacara ALDP mengungkapkan bahwa foto yang disebarkan di media sosial yang menunjukkan beberapa orang Papua dimasukkan dalam selokan sementara ditonton oleh polisi dan orang lain, adalah gambar saat penangkapan Meki Elosak, Wiki Meage, Obeth Kosay dan Oskar Hilago. Keempat orang sedang menjalani hukuman penjara delapan tahun untuk makar di bawah Pasal 106 KUHP. Mereka ditangkap dengan lima orang lain, yang mungkin adalah orang lain digambarkan dalam selokan tersebut.

Foto tersebut telah diverifikasi oleh Meki Elosak dalam sebuah wawancara dengan ALDP, dengan siapa ia memberi catatan penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan yang mereka menderita saat penangkapan. Elosak menjelaskan bahwa mereka dipaksa berguling-guling dalam selokan luas yang penuh lumpur oleh polisi dari distrik Bolakme di kabupaten Jayawijaya. Mereka dilaporkan dipaksa membuat begitu berulang kali. Selepas ini, mereka dipaksa membaring ke selokan yang kering. Elosak menjelaskan bahwa pada saat ini polisi dengan menggunakan popor senjata memukul hidungnya sampai patah. Dia juga mengatakan bahwa ada beberapa polisi yang merekam semua aksi tersebut.

Sejak sebaran foto ini di media sosial, polisi Jayawijaya dari Propam (Provos Pengamanan), mekanisme internal pengaduan dan investigasi polisi, telah mengunjungi Elosak dan Meage di LP Wamena untuk menyelidik dugaan penyiksaan ini. ALDP mencatat bahwa penyelidikan ini dibuat tanpa kehadiran pengacara. ALDP juga melaporkan bahwa aplikasi untuk grasi bagi keempat tahanan telah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM di Papua, dimana ia sekarang diproses.

Jefrai Murib mengalami stroke berat

Dokter spesialis saraf di Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura melaporkan bahwa Jefrai Murib telah mengalami stroke berat yang menyerang bagian depan kepalanya pada sisi kanan dan kiri otaknya. Hasil penyelidikan ini adalah dari scan MRI berikut kunjungan rutin fisioterapi. Dokter juga mengatakan bahwa Murib memerlukan perhatian medis konstan supaya kondisinya tidak memburuk. Murib, yang sedang menjalani hukuman hidup, mengalami stroke pertamanya pada tanggal 19 Desember 2011. Terdapat laporan sebelumnya atas pihak berwenang di LP Abepura yang tidak memenuhi kewajiban mereka untuk memastikan bahwa ia tetap menjalankan kunjungan rumah sakitnya.

Kasus-kasus yang menjadi perhatian

Pembela HAM di Nabi menghadapi intimidasi dari polisi

Pada 23 April 2014, Yones Douw, pekerja HAM dengan Gereja Kingmi di Papua sedang menuju ke Ojehe di kota Nabire apabila dia dihenti dan disoal oleh seorang polisi. Polisi itu bertanya tentang kerjanya dan untuk ‘kad HAM’ sebelum memerintahkan Douw untuk memberhenti dan berbalik. Douw menjawab balik kepada polisi itu dan mencoba melalui, tetapi ia diblokir secara fisikal. Lima piolisi lain yang kedekatan mendekati Douw dan memerintahnya untuk berbalik. Satu dari polisi itu meletak tangannya di atas tempat menyimpan pistol dalam upaya mengintimidasi Douw. Seorang anggota polisi bernama Sukifri berteriak kepada polisi yang lain dari mobil polisi yang dekat untuk, “bunuh dia, tembak dia atau pukul dia.” Douw sebelumnya pernah menemui Sukifri pada tahun 2009, di mana ia mengadu tentang penggunaan kekerasan yang melebihkan oleh anggota polisi terhadap seorang Papua. Sukifiri menanggapi dengan ancaman di bawah todongan senjata dan menegeluarkan tembakan ke arah lain. Douw melaporkan bahwa pembela HAM di Nabire terus-menerus menghadapi intimidasi, ancaman dan perlakuan terror dari aparat keamanan.

Acara ibadah KNPB di Merauke dimonitor intelijen dan militer

Pada 16 April 2014, KNPB Merauke mengadakan acara ibadah damai dalam peringatan hari ulang tahun pembentukan KNPB. Aktivis setempat mengatakan bahwa beberapa anggota intelijen dan 13 anggota TNI bersenjata lengkap dari TNI Angkatan Laut mengepung bangunan serta halamannya sepanjang acara ibadah itu. Aktivis menyuarakan keprihatan rasa diterror oleh kehadiran militer yang mengancamkan di acara yang damai.

Berita

Kelompok solidaritas internasional menuntut pembebasan tahanan politik

Pada 2 April, kelompok solidaritas dari London, Edinburgh, the Hague, Brisbane, Melbourne, Auckland dan Wellington mengadakan demonstrasi menuntut pembebasan secara langsung dan tanpa syarat atas 76 tahanan politik Papua. Kelompok Papua di Jayapura dan Timika juga mengadakan demonstrasi serupa. Di Jayapura, dua mahasiswa, Alfares Kapisa dan Yali Wenda, ditangkap dan disksa untuk keterlibatan mereka dalam demonstrasi yang diadakan di luar kampus UNCEN (lihat Penangkapan).

Para pendemo internasional membalut mulut mereka dan duduk diborgol untuk menyoroti pembungkaman kebebasan berekspresi di Papua. Para pemrotes di London meminta calon presiden Joko Widodo dan Aburizal Bakri untuk berbicara tentang isu-isu HAM dan membuka akses ke Papua untuk wartwan dan organisasi internasional. Wakil dari kelompok HAM berbasis di London, TAPOL, dan Amnesty Internasional UK memberikan surat kepada Kedutaan Indonesia selepas demonstrasi. TAPOL meminta pihak Indonesia untuk memberhentikan praktek memberikan aktivis politik damai dakwaan makar, konspirasi dan kepemilikian senjata dan untuk mematuhi standar internasional mengenai tahanan. Para demonstran juga memberikan surat kepada Konsulat Indonesia di Melbourne, memanggilpihak Indonesia untuk menghormati kewajiban mereka di bawah perjanjian HAM internasional yang telah diratifikasi.

Olga Hamadi, direktur KontraS Papua, mengatakan dukungan organisasinya kepada demonstrasi-demonstrasi global ini. Dia juga menyuarakan terima kasih terhadap masyarakat internasional untuk dukungannya kepada tahanan politik Papua. KontraS Papua dilaporkan menerima sebanyak 2,567 surat dukungan bagi tahanan politik hingga kini.

 

Tahanan politik Papua bulan April 2014

  Tahanan Tanggal Penangkapan Dakwaan Hukuman Kasus Dituduh melakukan kekerasan? Masalah dalam proses persidangan? LP/Penjara
 

 

 

1

Otis Waropen 2 Maret 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Warga sipil Nabire dituduh OPM Belum jelas Belum jelas Nabire
 

 

 

 

2

Kristianus Delgion Madai 3 Februari 2014 UU Darurat 12/1951 Penyidikan polisi tertunda Penangkapan penyelundupan amunisi di Sentani

 

Ya Tidak Penahanan kepolisian Jayapura
 

 

 

3

 

 

 

Yenite Morib

26 Januari 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan di gereja Dondobaga Ya Ya Polres Puncak Jaya
 

 

 

4

 

 

 

Tiragud Enumby

26 Januari 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan di gereja Dondobaga Ya Ya Polres Puncak Jaya
 

 

 

 

5

Deber Enumby 4 Januari 2014 UU Darurat 12/1951 Penyidikan polisi tertunda Penangkapan senjata api Kurilik Ya Ya Polda Papua
 

 

6

 

 

Soleman Fonataba

17 Desember 2013 106, 110)1, 53, 55 Menunggu persidangan Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013 Tidak / belum jelas Tidak Tahanan kepolisian Sarmi
 

 

7

 

 

Edison Werimon

13 Desember 2013 106, 110)1, 53, 55 Menunggu siding Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013 Tidak / belum jelas Tidak Tahanan kepolisian Sarmi
 

 

 

8

Yulianus Borotian 13 Desember 2013 170 Sidang sedang berlangsung , menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Penangakpana warga sipil di Kerom Ya Tidak Abepura
 

 

 

 

 

9

Petrus Yohanes Tafor 13 Desember 2013 170 Sidang sedang berlangsung menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Penangakpana warga sipil di Kerom Ya Tidak Abepura
 

 

 

10

Wilem Tafor 13 Desember 2013 170 Menunggu persidangan Penangakpana warga sipil di Kerom Ya Tidak Abepura
 

 

 

 

 

 

 

11

 

 

 

 

 

 

 

Pendius Tabuni

26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

12

 

 

 

 

 

 

Muli Hisage

26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

 

13

 

 

 

 

 

 

 

Karmil Murib

26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

14

 

 

 

 

 

 

Tomius Mul

26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

15

 

 

 

 

 

 

Nius Lepi

26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

 

16

 

 

 

 

 

 

 

Tinus Meage

26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

17

 

 

 

 

 

 

Mathius Habel

26 November 2013 170)1,170)2 (3) Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

 

18

 

 

 

 

 

 

 

Agus Togoti

26 November 2013 170)1,170)2 (3) Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

 

19

 

 

 

 

 

 

 

Natan Kogoya

26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

20

 

 

 

 

 

 

Nikolai Waisal

26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

 

 

21

 

 

 

 

 

 

 

 

Penius Tabuni

26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 5 bulan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

22

 

 

Piethein Manggaprouw

19 Oktober 2013 106, 110 Pemeriksaan di pengadilan Demo memperingati Konggres Papua Ketiga di Biak Tidak Ya Polres Biak
 

 

 

23

 

 

 

Apolos Sewa*

28 Agustus 2013 106, 110 Dibawah Penyidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Penangguhan penahanan
 

 

 

24

 

 

Yohanis Goram Gaman*

28 Agustus 2013 106, 110 Dibawah Penyidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Penanggunahan Penahanan
 

 

 

25

 

 

 

Amandus Mirino*

28 Agustus 2013 106, 110 Dibawah Penyidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Penangguhan Penahanan
 

 

 

 

26

 

 

 

 

Samuel Klasjok*

28 Agustus 2013 106, 110 Dibawah Penyidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Penangguhan Penahanan
 

 

 

27

Stefanus Banal 19 Mei 2013 170 )1 1 tahun and 7 bulan Penyisiran polisi di Pegunungan Bintang 2013 Ya Ya Abepura
 

 

 

 

28

 

 

 

 

Victor Yeimo

13 Mei 2013 160 3 tahun years  (divonis pada 2009) Demo tahun 2009; Demo 13 Mei di Jayapura Tidak Ya Abepura
 

 

29

 

 

Astro Kaaba

3 Mei 2013 Makar Unknown Kematian para polisi di Yapen Ya Sidang tertunda Tahanan polisi di Serui
 

 

 

30

 

 

 

Hans Arrongear

Tidak diketahui Makar Unknown Kematian para polisi di Yapen Ya Sidang tertunda Tahanan polisi di Serui
 

 

 

 

31

 

 

 

Oktovianus Warnares

1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 5 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
 

 

 

32

 

 

 

Yoseph Arwakon

1 Mei 2013 106, 110,UU Darurat 12/1951 2 tahun and 6 bulan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
 

 

 

 

 

33

 

 

 

 

 

Markus Sawias

1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 2 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
 

 

 

 

34

 

 

 

George Syors Simyapen

1 Mei2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 4.5 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
 

 

 

35

 

 

 

Jantje Wamaer

1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 2.5 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
 

 

 

36

 

 

 

Domi Mom

1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Ya Timika
 

 

 

37

 

 

 

Alfisu Wamang

1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Ya Timika
 

 

 

 

38

 

 

 

 

Musa Elas

1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Ya Timika
 

 

 

39

 

 

 

Eminus Waker

1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Ya Timika
 

 

 

40

 

 

 

Yacob Onawame

1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Ya Timika
 

 

 

41

 

 

Hengky Mangamis

30 April 2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 year and 6 months Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
 

 

42

 

 

Yordan Magablo

30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
 

 

 

43

 

 

 

Obaja Kamesrar

30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
 

 

 

44

 

 

 

Antonius Saruf

30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
 

 

 

45

 

 

 

Obeth Kamesrar

30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
 

 

46

 

 

Klemens Kodimko

30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
 

 

 

 

47

 

 

 

 

Isak Klaibin

30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 3 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
 

 

 

48

 

 

 

Yogor Telenggen

10 Maret 2013 340, 338, 170, 251, UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penembakan Pirime tahun 2012 Ya Ya Wamena
 

 

 

49

 

Isak Demetouw (alias Alex Makabori)

3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
 

 

 

 

50

 

 

 

 

Niko Sasomar

3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
 

 

 

 

51

 

 

 

 

Sileman Teno

3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
 

 

52

 

 

Jefri Wandikbo

7 Juni 2012 340, 56, Law 8/1981 8 tahun Aktivis KNPB disiksa di Jayapura Ya Ya Abepura
 

 

 

53

 

 

 

Timur Wakerkwa

1 Mei 2012 106 2.5 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura
 

 

 

54

 

 

 

Darius Kogoya

1 Mei 2012 106 3 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura
 

 

55

 

 

Selpius Bobii

20 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
 

 

 

56

 

 

Forkorus Yaboisembut

19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
 

 

 

57

 

 

 

Edison Waromi

19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
 

 

 

58

 

 

Dominikus Surabut

19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
 

 

59

 

 

August Kraar

19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
 

 

60

 

 

Wiki Meaga

20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
 

 

61

 

 

Oskar Hilago

20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
 

 

62

 

 

Meki Elosak

20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
 

 

63

 

 

Obed Kosay

20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
 

 

64

 

 

George Ariks

13 Maret 2009 106 5 tahun Tidak diketahui Tidak diketahui Tidak Manokwari
 

65

 

Ferdinand Pakage

16 Maret 2006 214 15 tahun Kasus Abepura tahun 2006 Ya Ya Abepura
 

 

 

66

 

 

 

Filep Karma

1 Desember 2004 106 15 tahun Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 Tidak Ya Abepura
 

 

67

 

 

Yusanur Wenda

30 April 2004 106 17 tahun Penangkapan Wunin Ya Tidak Wamena
 

 

 

 

68

 

 

 

 

Linus Hiel Hiluka

27 Mei 2003 106 19 tahun dan 10 bulan Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
 

 

 

69

 

 

 

Kimanus Wenda

12 April 2003 106 19 tahun dan 10 bulan Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
 

 

 

70

 

 

 

Jefrai Murib

12 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Abepura
 

 

71

 

Numbungga Telenggen

11 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak
 

 

72

 

Apotnalogolik Lokobal

10 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak

* Apolos SewaYohanis Goram Gaman, Amandus Mirino dan Samuel Klasjok saat ini menghadapi dakwaan makar. Walaupun mereka dibebas bersyarat sehari setelah penangkapan mereka, mereka masih menjalani pemeriksaan dan rentan untuk ditahan lagi. Pada saat ini mereka dikenakan wajib lapor ke kepolisian dua kali seminggu.

Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu upaya kolektif yang dimulai oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam kerangka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas internasional.

Orang Papua di Balik Jeruji adalah sebuah upaya tentang tahanan politik di Papua Barat. Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di Papua Barat.

Kami menerima pertanyaan, komentar dan koreksi.  Anda dapat mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org

Share

Januari 2015: Kehadiran aparat keamanan yang berat membawa ketidakstabilan ke masyarakat asli Papua

Ringkasan

Pada akhir bulan Januari 2015, setidaknya ada 38 tahanan politik di penjara Papua.

Penurunan yang diperhatikan dalam jumlah para tahanan politik ini adalah karena adanya informasi baru tentang kasus-kasus dimana berita dan akses sulit untuk didapat. Karena informasi yang tepat waktu seringnya susah untuk didapat, kadang-kadang menantang untuk mengkonfirmasikan kalau seorang tahanan politik sudah dibebaskan. Selain itu, berita juga diterima bulan ini tentang pembebesan enam tahanan politik dalam kasus Aimas 1 Mei pada bulan November, sesudah akhirnya hukuman penjara mereka atas 1.5 tahun. Sementara jumlah tahanan politik yang direkam bulan ini rendah kalau dibandingkan dengan rekaman bulan-bulan sebelumnya, laporan atas penangkapan massal, penganiayaan dan penyiksaan masih menerus.

Pada bulan Januari, setidaknya 78 orang ditangkap di kampung Utikini dan ditahan di Polres Mimika berikut penembakan dua anggota Brigade Mobil (Brimob) dan satu satpam Freeport. Saat penyisiran besar-besaran di Timika, setidaknya 116 orang diamankan, termasuk 48 perempuan dan tiga anak-anak. Setidaknya empat orang dilaporkan menderita luka-luka serius karena disiksa dan dianiaya, 439 rumah dilaporkan dibakar dan lima orang, termasuk seorang bayi, diyakini telah meninggal karena kurangnya makanan dan pengobatan setelah melarikan diri dari kekerasan tersebut.

Cara meneror seluruh masyarakat dalam pembalasan untuk aktivitas bersenjata menunjukkan sebentuk hukuman kolektif yang biasa digunakan oleh aparat keamanan terhadap orang asli Papua. Serangan balasan serupa bisa dilihat di distrik Pirime, Lanny Jaya pada bulan July 2014 dan distrik Puncak Illaga, Timika pada bulan Desember 2014. Masyarakat setempat dalam daerah konflik sering ditarget untuk penangkapan sewenang-wenang dan menderita penyiksaan, penganiayaan dan pengungsian internal. Walaupun sulit untuk mempastikan jumlah persis warga yang tinggal di dearah-daearah ini yang menghadapi resiko pelanggaran hak asasi manusia yang beratm laporan yang diterima dari sumber HAM Papua menunjukkan bahwa angka ini mencapai ribuan. Penyisiran di kampung Utikini di Timika bulan ini sendiri dilaporkan telah mengakibatkan pengungsian sekitar 5,000 orang. Sulit untuk mendapat informasi yang akurat dan tepat waktu atas situasi di daerah-daerah ini karena tempat-tempat ini seringkali jauh dan dikendalikan dengan kuat oleh aparat keamanan. Bukannya melindungi hak-hak dasar bagi masyarakat, kehadiran aparat keamanan tampaknya sangat membawakan ketidakstabilan.

Juga di Timika bulan ini, seorang siswa dipukul berat oleh anggota Brimob karena dia tidak mampu membayar lengkap setelah makan bakso di sebuah warung. Dia ditembak saat dia mencoba membalas dengan melawan balik dan melempar batu. Kecenderungan aparat keamanan untuk menggunakan senjata api dalam menanggapi provokasi kecil atau dalam beberapa kasus, sebagai ukuran pertama diggunakan pada saat penangkapan atau penahanan orang yang tidak bersenjata, adalah kekhawatiran serius yang berlangsung mengenai metode kepolisian. Penanggapan keburu-buru menembak ini juga bisa dilihat dalam insiden ‘Paniai Berdarah’ dan di demonstrasi Dogiyai bulan lalu, serta juga dalam peristiwa-peristiwa di pasar Yotefa pada bulan Juli dan Agustus 2014. Penting untuk menyoroti bahwa dalam hamper semua kasus yang direkam ini, pelaku-pelaku terus menikmati impunitas total.

Informasi baru yang diterima tentang kasus Paniai Berdarah mengungkapkan bahwa pada tanggal 8 Desember 2014, empat orang Papua ditembak mati, dan bukan seperti yang dilaporkan yang sebelumnya atas enam orang. Sementera Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah membentuk Tim Penyelidikan Fakta (TPF), mekanisme tersebut hanya bisa mengajukan rekomandasi kepada pemerintah Indonesia. Kelompok-kelompok HAM mendorong Komnas HAM untuk mendirikan Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM (KPP HAM) agar dapat membawa kasus ini ke pengadilan.

Penangkapan

Penangkapan massal, penganiayaan dan penyiksaan saat penyisiran besar-besaran di Mimika

Puluhan orang ditangkap di Timika berikut penembakan dua anggota Brimob dan satu satpam Freeport. Pekerja HAM dan media Papua juga melaporkan kasus penyiksaan, penganiayaan dan penembakan tanpa pandang bulu dari aparat keamanan dalam menanggapi penembakan yang terjadi pada tanggal 1 Januari 2015 itu. Sebuah cabang bersenjata pro-kemerdekaan Tentera Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) yang dipimpin oleh Ayub Waker mengeluarkan pernyataan yang mengklaim tanggung jawab atas serangan tersebut.

Sebuah laporan yang diterima dari sumber HAM setempat menyatakan bahwa 13 orang ditangkap pada hari yang sama dan sekarang masih ditahan di Polres Mimika. Belum jelas kalau ke-13 tahanan ini berkaitan dengan kelompok bersenjata itu dan dakwaan yang mereka menghadapi.

Pada 6 Januari, aparat gabungan militer dan polisi menyisir kampung Utikini dan mengamankan setidaknya 116 orang, termasuk 48 perempuan dan tiga anak-anak. Beberapa laporan mengindikasi angka yang lebig tinggi atas lebih dari 200 orang. Yang diamankan di kampung Utikini, 65 orang ditangkap dan diinterogasi di Polres Mimika, dilaporkan karena mereka memiliki kartu keanggotaan untuk kelompok yang bernama West Papua Interest Association (WPIA) yang mendukung penentuan nasib sendiri. Kamaniel Wakel, seorang kepala suku dari kampung Utikini, dipercayakan adalah satu dari ke-65 orang yang ditahan. Pada 23 Januari, 64 tahanan dikeluarkan dari Polres Mimika. Maxson Waker, yang berumur 35 tahun, masih ditahan, tetapi belum jelas apakah dakwaan yang dia menghadapi.

Situs berita Papua Jubi juga melaporkan penyiksaan, penganiayaan dan penggunaan senjata api tidak sesuai dengan prosedur oleh aparat keamanan saat penyisiran. Dua orang dari kampung itu, Narogay Ela dan Yondiman Waker, dilaporkan menderita luka-luka penembakan. Seorang Papua, Merson Waker, dilaporkan menderita luka-luka tikaman yang serius. Menurut laporan dari Suara Baptis Papua, Seribu Kogoya yang berumur 30 tahun, dilaporkan disiksa saat penyisiran setelah dia mencoba untuk berbecira menentang ketika polisi memukuli Senimela Wakerkwa, seorang kepala suku Lanny Jaya. Aparat keamanan diduga menghiris kepalanya dan menyiram air garam di atas lukanya saat menginterogasinya. Aktivis HAM setempat memberitahu Jubi bahwa adanya mereka yang membutuhi perawatan medis berikut kekerasan itu tetapi tidak bisa mengakses rumah sakit karena jalan raya diblokir oleh aparat keamanan.

Menurut keterangan saksi, aparat keamanan membakar 439 rumah dan menyita babi milik warga kampung. Benny Pakage, seorang aktivis HAM dengan Kingmi Papua, memberitahu Jubi bahwa sebanyak 5,000 warga telah melarikan diri dari kampung itu untuk menghindari kekerasan. Karena pengungsian ini, mereka mencari lindungan sementara di hutan tanpa makanan dan air yang memadai dan kemudian dipaksa mencari lindungan di wilayah lain. Lima orang, termasuk seorang bayi, dilaporkan telah meninggal karena kurangnya pengobatan atau mati kelaparan sementara bersembunyi di hutan.

Menurut pernyataan pers dari Kapolda Irjen Yotje Mende, 1,576 anggota keamanan terlibat dalam penyisran itu. Diantara mereka, dua pertiga anggota adalah dari Polres Mimika, 453 dari Satgas Amole dan 150 dari Batalyon Kodim Mimika.

Karena sulitnya mendapat informasi yang akurat dan tepat waktu dari Timika, belum jelas apakah 13 orang yang ditangkap pada tanggal 1 Januari itu masih ditahan. Diyakini bahwa ke-13 tahanan itu, bersama dengan Maxson Waker, belum mempunyai perwakilan hukum. Orang Papua di balik Jeruji akan terus melaporkan perkembangan terkait dengan kasus ini.

Pembebasan

Enam tahanan dalam kasus Aimas 1 Mei dibebaskan

Pada tanggal 1 November 2014, Hengky Mangamis, Yordan Magablo, Obaja Kamesrar, Antonius Saruf, Obeth Kamesrar dan Klemens Kodimko dibebaskan setelah akhirnya hukuman penjara 1.5 tahun mereka. Isak Klaibin, tahanan yang terakhir dalam kasus ini, terus menjalankan hukuman penjara 3.5 tahun di LP Sorong. Ketujuh orang itu dihukum untuk permufakatan jahat untuk melakukan makar dibawah Pasal 106 dan 110 KUHP dan kepemilikian senjata dibawah UU Darurat 12/1951. Mereka ditangkap pada tanggal 30 April 2013 ketika pertemuan anggota masyarakat untuk memperingati hari ulang tahun ke-50 menandai pemindahan administrasi Papua ke Indonesia pada tanggal 1 Mei 2013. Aparat keamanan telah mengeluarkan penembakan ke kerumunan selama 20 menit, mengakibatkan kematian dua orang Papua. Salomina Klaibin, adiknya Isak Klaibin, menderita luka penembakan serius dan kemudian meninggal di rumah sakit dalam keadaan yang mencurigakan.

Pendeta ditangkap di penyisiran di Lanny Jaya dibebaskan

Informasi diterima dari pekerja HAM berbasis di Jayapura menunjukkan bahwa Pendeta Ruten Wakerkwa, yang ditangkap pada tanggal 1 Agustus 2014 saat penyisiran di Lanny Jaya telah dibebaskan. Wakerkwa ditangkap ketika pertempuran berpecah diantara aparat keamanan dan kelompok bersenjata dipimpin oleh Enden Wanimbo.

Aktivis KNPB Merauke dibebaskan

Laporan diterima dari pekerja HAM setempat menyatakan bahwa Ferdinandus Blagaize dan Selestinus Blagaize, dua aktivis dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dibebaskan dari penahan di Polsek Okaba. Kedua aktivis ditangkap karena mereka memiliki sebuah dokumen berkaitan dengan soal referendum dan buku-buku tentang sejarah Papua yang dimaksudkan untuk acara sosialisasi di Okaba, kampung asal mereka.

Timur Wakerkwa dibebaskan

Pada awal bulan November 2014, Timur Wakerkwa dibebaskan berikut akhirnya hukuman penjara 2.5 tahun. Pada tanggal 1 Mei 2012, dia ditangkap bersama Darius Kogoya karena mereka mengambil bagian dalam demonstrasi menandakan hari ulang tahun ke-49 menandai pemindahan administrasi Papua ke Indonesia. Kedua mereka didakwa makar dibawah Pasal 106 KUHP. Kogoya terus menjalankan hukuman tiga tahun di LP Abepura.

Tahanan boikot pilihan dibebaskan

Pengacara HAM melaporkan pembebasan Sudi Wetipo, Elius Elosak, Domi Wetipo dan Agus Doga dari Polres Jayawijaya di Wamena. Menurut informasi terbaru diterima dari sumber di Wamena, keempat orang itu ditangkap di distrik Silokarno pada tanggal 11 Juli 2014, dan bukan 14 Juli seperti dilaporkan yang sebelumnya. Mereka ditahan bersama dangan lima para tahanan dalam kasus Boikot Pilihan di Pisugi. Pada tanggal 13 Juli, mereka dikeluarkan tanpa dakwaan. Keempat orang itu ditangkap karena mereka memilih untuk tidak mengambil bagian dalam Pilihan Presiden pada bulan Juli 2014 dan memanggil untuk boikot pilihan.

Pengadilan bernuansa politik dan pandangan sekilas tentang kasus-kasus

Yosep Siep belum menerima perawatan psikologis; sidang bagi empat yang lain ditunda

Pengacara pembela dari Aliansi Demokrasi untuk Papua (AlDP) telah melaporkan bahwa Yosep Siep, satu dari lima orang yang ditangkap dalam kasus Boikot Pilihan di Pisugi, tidak lagi dalam penahanan dalam LP Wamena. Bulan lalu, Siep dibawa ke rumah sakit karena menderita sakit di bagian dada dan telinga akibat menghadapi penyiksaan pada saat penangkapan. Dia juga tampaknya dalam keadaan tegangan dan tidak bisa konsentrasi ketika menjawab pertanyaan. Dia telah disarankan untuk berkonsultasi dengan doktor saraf oleh doktor praktek umum, tetapi karena tidak adanya layanan seperti itu di Wamena, dia belum bisa menerima pengobatan yang dibutuhi untuk pemulihan penuh. Karena tidak adanya pengaturan pasti dengan Pengadilan untuk memastikan Siep menerima perhatian medis yang dibutuhi untuknya sehat untuk disidang, dia sudah pulang ke rumah. Namun, statusnya dalam kasus ini tetap seperti tersangka dan dia masih berisiko ditangkap pulang atau disidang. Persidangan bagi empat tahanan yang lain telah berkali-kali ditunda karena kurangnya saksi yang rela untuk mengajukan keterangan.

25 ditahan dalam penyisiran di Illaga dibebasakan

Pada tanggal 12 Desember 2014, 25 orang ditangkap dalam penyisiran militer di Puncak Illaga dibebaskan. Pada tanggal 3 Desember, mereka ditangkap berkaitan dengan penembakan dua anggota Brimob di Puncak Jaya. Menurut seorang peneliti HAM setempat, mereka dibebaskan dari penahanan karena kurangnya bukti menyangkutkan mereka dengan serangan tersebut. Kelompok bersenjata pro-kemerdekaan TPNPB tekah mengklaim tanggung jawab atas serangan itu, tetapi menyatakan bahwa mereka yang ditangkap saat penyisiran adalah warga sipil biasa dan bukan anggota TPNPB.

Kasus-kasus yang menjadi perhatian

Brimob menembak siswa di Timika

Situs berita Papua Majalah Selangkah melaporkan bahwa pada tanggal 10 Januari 2015, Melkias Nawipa, seorang siswa berumur 20 tahun dipukul dan ditembak oleh anggota Brimob karena dia tidak mampu membaya 3,000 Rupiah setelah makan bakso di sebuah warung. Pemilik warung itu melaporkannya ke polisi yang terus mula memukulnya dengan parah. Anggota Brimob tersebut melepaskan lima tembakan ke arah Nawipa sewaktu dia mencoba membalas dengan memukul balik dan melempar batu. Dia menderita luka penembakan di punggungnya dan dibawa ke ruang Inap Gawat Darurat RSUD Timika.

Koreksi laporan Paniai Berdarah

Informasi baru dari penyelidik HAM berbasis di Nabire telah menyingkap bahwa pada tanggal 8 Desember 2014, empat orang Papua ditembak mati dalam insiden ‘Paniai Berdarah’, dan bukan enam orang, seperti dilaporkan dalam laporan bulan Desember kami. Nama-nama korban adalah Simon Degei (siswa SMA berumur 18 tahun), Alpius Youw, Alpius Gobai dan Yulian Yeimo (semua siswa berumur 17 tahun).

Suara Papua melaporkan bahwa situasi di Enarotali, Paniai, masih tegang dan masyarakat setempat sangat trauma karena penembakan itu. Pada tanggal 7 Januari 2015, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk Tim Penyelidikan Fakta (TPF) yang bisa mengajukan rekomandi tentang kasus tersebut ke pemerintah Indonesia, tetapi tidak bisa membawa kasus itu ke persidangan. Kelompok HAM Papua telah menyerukan Komnas HAM untuk membentuk Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM (KPP HAM) agar dapat membawa kasus ini ke pengadilan sesuai dengan UU 26/2000 tentang pengadilam HAM.

Berita

Nota tentang pencabutan tiga orang dari daftar tahanan politik

Dalam laporan bulan ini, kami telah mencabut tiga orang – Deber Enumby, Tiragud Enumby dan Yenite Morib – dari daftar tahanan politik kami. Orang Papua di balik Jeruji belum menerima informasi baru tentang ketiga orang ini untuk lebih dari satu tahun. Ada kemungkinan bahwa mereka sudah dikeluarkan. Pada 4 Januari, Deber Enumby ditangkap berikut pencurian delapan senjata api dari pos polisi Kurilik. Beberapa minggu kemudian, Tiragud Enumby dan Yenite Morib ditangkap dalam penyisiran di Gereja Dondobaga di kampung Kurilik. Kami akan terus melaporkan kasus ini jika ada perkembangan.

Tahanan politik Papua bulan Januari 2015

  Tahanan politik Ditangkap Dakwaan Vonis Kasus Dituduh melakukan kekerasan? Masalah dalam proses persidangan? LP/tempat ditahan
1 Areki Wanimbo 6 Agustus 2014 Pasal 106, 110 Dibawah Penyidikan Penangkapan wartawan Perancis di Wamena Tidak jelas Tidak jelas Wamena
2 Yosep Siep 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Menunggu persidangan Boikot  Pilpres 2014 di Wamena Tidak jelas Tidak jelas Wamena
3 Ibrahim Marian 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Menunggu persidangan Boikot  Pilpres 2014 di Wamena Tidak jelas Tidak jelas Wamena
4 Marsel Marian 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Menunggu persidangan Boikot  Pilpres 2014 di Wamena Tidak jelas Tidak jelas Wamena
5 Yance Walilo 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Menunggu persidangan Boikot  Pilpres 2014 di Wamena TIdak jelas TIdak jelas Wamena
6 Yosasam Serabut 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Penyidikan polisi tertunda Boikot  Pilpres 2014 di Wamena TIdak jelas TIdak jelas Wamena
7 Alapia Yalak 4 Juni 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan Yahukimo Ya Ya Polda Papua
8 Lendeng Omu 21 Mei 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan Yahukimo Belum jelas Ya Polres Yahukimo
9 Jemi Yermias Kapanai 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 years Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
10 Septinus Wonawoai 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 years Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
11 Rudi Otis Barangkea 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 years Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
12 Kornelius Woniana 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 years Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
13 Peneas Reri 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 years Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
14 Salmon Windesi 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 years Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
15 Obeth Kayoi 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 years Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
16 Soleman Fonataba 13 Desember 2013 106, 110)1, 53, 55 Persidangan bermula 6 Agustus Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013 Tidak / belum jelas Tidak Ditangguh, tida bisa keluar kota
17 Edison Werimon 19 Oktober 2013 106, 110 2 Tahun Penjara Demo memperingati Konggres Papua Ketiga di Biak Tidak Ya Ditangguh, tida bisa keluar kota
18 Piethein Manggaprouw 17 Desember 2013 106, 110)1, 53, 55 Persidangan bermula 6 Agustus Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013 Tidak / belum jelas Tidak Biak
19 Oktovianus Warnares 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 7 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
20 Yoseph Arwakon 1 Mei 2013 106, 110,UU Darurat 12/1951 2 tahun and 6 bulan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
21 Markus Sawias 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 2 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
22 George Syors Simyapen 1 Mei2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 4.5 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
23 Jantje Wamaer 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 2 tahun and 6 bulan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
24 Isak Klaibin 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 3 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
25 Isak Demetouw (alias Alex Makabori) 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
26 Niko Sasomar 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
27 Sileman Teno 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
28 Jefri Wandikbo 7 Juni 2012 340, 56, Law 8/1981 8 tahun Aktivis KNPB disiksa di Jayapura Ya Ya Abepura
29 Darius Kogoya 1 Mei 2012 106 3 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura
30 Wiki Meaga 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
31 Meki Elosak 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
32 Filep Karma 1 Desember 2004 106 15 tahun Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 Tidak Ya Abepura
33 Yusanur Wenda 30 April 2004 106 17 tahun Penangkapan Wunin Ya Tidak Wamena
34 Linus Hiel Hiluka 27 Mei 2003 106 19 tahun dan 10 bulan Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
35 Kimanus Wenda 12 April 2003 106 19 tahun dan 10 bulan Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
36 Jefrai Murib 12 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Abepura
37 Numbungga Telenggen 11 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak
38 Apotnalogolik Lokobal 10 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak

Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu upaya kolektif yang dimulai oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam kerangka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas internasional.

Orang Papua di Balik Jeruji adalah sebuah upaya tentang tahanan politik di Papua Barat. Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di Papua Barat.

Kami menerima pertanyaan, komentar dan koreksi.  Anda dapat mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org

Share