Areki Wanimbo

Tanggal Lahir49 pada saat penangkapan
DakwaanArticles 106 and 110 of the Indonesian Criminal Code
Tanggal Penahanan06/08/2014
Ringkasan KasusWanimbo ditangkap dengan empat orang Papua lain dan dua wartawan Perancis. Dia didakwa dengan permufakatan jahat untuk melakukan makar.
VonisDalam persidangan
KeprihatinanPenahanan sewenang-wenang, Ditolak akses ke pengacara hukum, Dipenjara jauh dari rumah
Ambil Tindakan
Areki Wanimbo

Pada tanggal 6 Agustus, Areki Wanimbo ditangkap bersama Deni Douw, Enius Wanimbo, Jornus Wenda, Ahky Logo dengan dua wartawan Perancis, Thomas Charles Dandois dan Valentine Bourrat, di Wamena di Dataran Tinggi Tengah Papua. Areki Wanimbo, Dandois dan Bourrat masih berada dalam tahanan sementara selainnya yang ditangkap telah dibebaskan tanpa tuduhan.

Pada hari penangkapannya, Wanimbo, seorang pemimpin suku dari Lanny Jaya, bertemu dengan Dandois dan Bourrat di rumahnya di Wamena. Kedua wartawan berhasrat untuk menayakan kepala suku tentang situasi kemanusiaan berikut pertempuran yang tekah berlaku di Lanny Jaya antara aparat keamanan dan gerakan bersenjata yang dipimpin oleh Enden Wanimbo. Kedua wartawan asing itu ditangkap dalam perjalanan kembali ke hotel mereka, bersama Ahky Logo, Kepala Yayasan Pendidikan Pengajaran dan Pembangunan Rakyat (YP3R). Polisi kemudian kembali  ke rumah Areki Wanimbo untuk menangkapnya. Deni Douw dan Jornus Wenda, yang juga di rumahnya, juga ditangkap. Seorang lagi, Enius Wanimbo, juga ditangkap, tetapi kurang jelas kapan dan di mana, dan kemudian dibebaskan tanpa dakwaan . Pengacara dengan Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP), yang saat ini mewakili Areki Wanimbo, melaporkan bahwa tiga orang dimaki dan menerima ancaman pembunuhan dari polisi pada saat penangkapan. Hari berikutnya, Enius Wanimbo, Deni Douw, Jornus Wenda dan Ahky Logo dibebaskan tanpa dakwaan setelah diinterogasi semalam tanpa dampingan pengacara hukum.

Pada awalnya tuduhan terhadap Areki Wanimbo dan empat orang Papua lainnya berkaitan dengan pelanggaran dari segi hukum imigrasi, karena kedua wartawan asing itu bekerja dengan visa turis, interogasi dilaporkan bergeser ke situasi di Lanny Jaya. Areki Wanimbo kemudian dituduh membeli amunisi untuk diberikan kepada gerakan bersenjata pro-kemerdekaan Tentera Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). Sebelumnya ia menghadapi tuduhan kepemilikan amunisi berdasarkan UU Darurat 12/1951 dan melanggar peraturan imigrasi berdasarkan Pasal 122 UU 6/2011 tentang Keimigrasian, namun dakwaan tersebut kemudian diubah menjadi permufaktan jahat untuk melakukan makar di bawah Pasal 106 dan 110 KUHP Indonesia.

Pada tanggal 9 Agustus, Dandois dan Bourrat dipindahkan ke Polda Papua untuk diinterogasi dengan lebih lanjut. Mereka menghadapi tuduhan melanggar peraturan imigrasi berdasarkan Pasal 122 UU 6/2011 tentang Keimigrasian, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta (sekitar USD$42,700). . On 27 October 2014, the two journalists were released from detention in Jayapura Immigration Office (Kantor Imigrasi Klas 1A Jayapura) after being sentenced to two-and-a-half-months imprisonment for breaching Article 122 of Law 6/2011 on Immigration. Please translate this sentence.

Pada tanggal 12 Agustus Wanimbo dipindahkan ke Polda Papua, tanpa pengetahuan pengacaranya, untuk menjalani interogasi lebih lanjut ketika menunggu persidangan. Keempat orang Papua yang telah dibebaskan tanpa dakwaan bersama dengan aktivis HAM, Theo Hesegem, dipanggil sebagai saksi dalam persidangan Wanimbo, Dandois dan Bourrat.

Pada tanggal 16 September, salah satu pengacara ALDP yang mewakili Wanimbo, Latifah Anum Siregar, diserang di Wamena dalam perjalanannya kembali ke hotel setelah sidang pra-pengadilan dalam kasus Wanimbo. Pada sekitar 19.30, Siregar diserang oleh orang yang tidak dikenal yang bersenjatakan pisau, mencuri tasnya dan melukai tangannya sebelum meninggalkan lokasi tersebut. Ia dipercayai telah ditargetkan karena keterlibatannya dalam persidangan itu.

Sejak 10 September, sidang pra-pengadilan berlangsung untuk memeriksa sahnya penangkapan Areki Wanimbo. Pengacara dari ALDP berpendapat bahwa persyaratan formal penangkapan tidak dipenuhi oleh polisi Jayawijaya pada saat penangkapan. Pengacara juga menyatakan bahwa penangkapan itu tidak sesuai dengan prosedur karena Wanimbo ditangkap tanpa surat perintah penangkapan dan dia ditahan di Polres Jayawijaya di Wamena selama lebih dari 24 jam tanpa surat perintah penahanan tersebut. Pengacara juga mengkritik polisi karena menangkap Wanimbo berdasarkan dakwaan yang kemudian  diganti dengan dakwaan yang berbeda. Pada tanggal 29 September, Pengadilan Distrik Wamena memutuskan memihak dengan polisi Jayawijaya, menyatakan bahwa penangkapan itu dilakukan sesuai dengan peraturan.

Pada tanggal 18 September, perkelahian berlaku di antara dua kelompok di Lanny Jaya menyebabkan pembakaran dua rumah tradisional honai yang dimiliki oleh Areki Wanimbo. Laporan yang diterima dari Jaringan Advokasi Penegakan Hukum dan HAM Pegunungan Tengah Papua (JAPH&HAM) menyatakan bahwa pada saat kejadian, polisi Jayawijaya hadir di tempat kejadian dan tidak mengambil tindakan apapun untuk menghentikan keganasan dan pembakaran tersebut. Meskipun pembakaran rumah itu tidak berhubungan dengan persidangan Wanimbo, polisi mungkin kurang peduli atas kejadian tersebut karena Wanimbo menghadapi dakwaan permufakatan untuk melakukan makar.

Peneliti HAM dari Wamena melaporkan bahwa keterangan saksi saat persidangan pada bulan Februari menunjukkan ada yang tidak konsisten mengenai kasus ini. Salah satu saksi, Nursalam Saka, seorang petugas intelijen polisi Jayawijaya, bersaksi bahwa dokumen oleh Dewan Adat Papua (DAP) yang ditandatangani Wanimbo adalah bagian penting dari informasi yang menyebabkan penangkapannya. Dokumen tersebut mengandungi pemintaan sumbangan untuk pertemuan akan datang dengan Melanesian Spearhead Group (MSG). Pengacara HAM mengatakan bahwa Areki ditangkap karena dicurigai menyembunyikan senjata, namun polisi belum lagi menemukan bukti tersebut. Meskipun tidak cukup sebagai bukti, polisi menggunakan dokumen DAP tersebut sebagai alasan untuk memperpanjang penahanannya.

Pengacara untuk Wanimbo menyatakan bahwa ia telah meminta agar dua wartawan Perancis itu memberikan kesaksian mereka.

Sumber

Informasi secara email dari  ALDP, Agustus – October 2014

Laporan dari Jaringan Advokasi Penegakan Hukum dan HAM Pegunungan Tengah Papua, JAPH&HAM), “Satu Warga sipil ditembak dan 2 Rumah Milik Areki Wanimbo di bakar hangus,” 22 September 2014

Informasi secara email dari JAPH&HAM, Agustus – September 2014

Suara Papua, “Anum Siregar Ditikam OTK Usai Sidang Praperadilan Kapolres Wamena,” 17 September 2014, http://www.suarapapua.com/read/2014/09/17/1773/anum-siregar-ditikam-otk-usai-sidang-praperadilan-kapolres-wamena

Jakarta Globe, “Police Accuse French Journalists Detained in Papua of Espionage,” 14 Agustus 2014, http://www.thejakartaglobe.com/news/police-accuse-french-journalists-detained-papua-espionage/

Laporan dari JAPH&HAM, “Kronologi dan prosedur penangkapan ketua Dewan Adat Daerah Lanni Besar 4 Orang Sipil dan 2 Orang Wartawan Prancis,” 11 Agustus 2014

Majalah Selangkah, “Polda Papua Sita Hasil Liputan Milik 2 Jurnalis Prancis,” 10 Agustus 2014, http://majalahselangkah.com/content/-polda-papua-menyita-hasil-liputan-milik-2-jurnalis-prancis

Share