Yason Ngelia

Tanggal Lahir24 pada tahun 2014
DakwaanPasal 351 KUHP
Tanggal Penahanan07/11/13
Ringkasan KasusPenangkapan di demo menentang Otsus Plus
Vonis3 bulan dalam tahanan
KeprihatinanPenahanan sewenang-wenang, Ditolak akses ke pengacara hukum, Penganiayaan dalam tahanan, Penganiayaan dalam tahanan
Ambil Tindakan
Yason Ngelia

Pada tanggal 7 November, Yason Ngelia, seorang mahasiswa Universitas Cenderawasih (UNCEN) dan anggota Gerakan Mahasiswa Pemuda Rakyat Papua (Gempar-P) mengambil bagian dalam demonstrasi menentang penyusunan ulang UU Otonomi Khusus, yang dikenal sebagai Otsus Plus. Ratusan demonstran mahasiswa mengambil bagian dalam ‘long march’ dari Abepura ke kantor Gubernur di Jayapura, dan kembali semula ke kampus UNCEN untuk menyeru agar 29 dosen yang terlibat dalam penyusunan ulang Otsus Plus untuk mempublikasikannya secara terbuka . 15 mahasiswa ditangkap, termasuk pemimpin mahasiswa Gempar-P, Yason Ngelia, dalam kejadian tersebut.

Mahasiswa yang ditangkap ditahan di kantor Polres Jayapura dan dibebaskan keesokan harinya pada jam 02:00 kecuali Ngelia yang didakwa dengan kekarasan di bawah pasal 351 KUHP. Polisi melaporkan bahawa Ngelia ditangkap atas sebab pidana yang diduga terjadi di kampus UNCEN. 14 mahasiswa yang telah dibebaskan dipaksa oleh polisi untuk menandatangani pernyataan yang menjanjikan agar mereka tidak akan mengambil bagian dalam demonstrasi lebih lanjut, terutamanya di kampus UNCEN – permintaan ini dilaporkan dibuat atas permintaan Provost UNCEN.

Keesokan harinya, pada tanggal 8 November, sekitar 100 demonstran mahasiswa berkumpul untuk demonstrasi menolak Otsus Plus dan menuntut pertanggungjawaban atas penganiayaan serta penahanan berkelanjutan Yason Ngelia. Polisi Jayapura bertindak dengan menangkap dan memukul parah 16 demonstran, di mana 12 di antaranya dibebaskan hari berikutnya. Polisi dilaporkan memaksa para aktivis untuk menandatangani pernyataan yang mengatakan mereka diperlakukan dengan baik di tahanan dan berjanji mereka tidak akan mengambil bagian dalam demonstrasi lebih lanjut. Hal ini telah dapat dihentikan oleh pengacara HAM. Laporan dari pengacara menyatakan bahwa 16 tahanan tidak diberi makan dalam tahanan pada tanggal 8 November. Keempat mahasiswa ditahan – Alfares Kapisa, Benny Hisage, Abraham Demetouw dan Danny Kosamah – sehingga 24 November 2013 ketika mereka dibebaskan dengan jaminan.

Pada tanggal 28 November, pengacara HAM berhasil mengunjungi Yason Ngelia secara singkat, setelah sebelumnya dihalang oleh polisi. Pengacara tersebut menemukan bahwa polisi telah secara paksa mencukur kepalanya dan memerintahkan tiga tahanan yang lain untuk memukulnya, mengakibatkan matanya hitam lebam. Mahasiswa yang terus memprotes penahanannya, bertemu dengan Kepala Polda Papua, Tito Karnavian pada tanggal 6 Januari 2014 untuk menuntut agar Ngelia dibebaskan dengan segera. Meskipun demikian, pengadilan Ngelia bermula pada tanggal 22 Januari 2014.

Pada awalnya Ngelia didampingi oleh pengacara Olga Hamadi, namun pada 28 Januari Ngelia menyatakan bahwa ia tidak ingin iringan hukum dan akan mewakili dirinya sendiri. Alfares Kapisa, sesama mahasiswa dan satu dari empat yang ditahan pada tanggal 8 November, menyatakan bahwa tuduhan terhadap Ngelia adalah strategi untuk menjauhkannya dari memimpin demonstrasi terhadap Otsus Plus. Dia dijatuhi hukuman tiga bulan penjara kurang waktu yang sudah dihabiskan dalam tahanan. Ia kemudian dibebaskan pada tanggal 7 Februari 2014.

Gempar-P terus merancang demonstrasi terhadap Otsus Plus, yang telah berulang kali halang oleh polisi. Dalam satu demonstrasi tersebut yang diadakan pada 11 Maret 2014, polisi menghalang demonstrasi dengan menyatakan bahwa Gempar-P adalah bukan organisasi yang terdaftar dengan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) dan menuduh Ngelia telah menyampaikan sentimen anti-Indonesia di pidato sebelumnya.

Sumber

Email dari pengacara HAM, November 2013 – Februari 2014

Suara Pembaruan, “Ribuan Mahasiswa Uncen Tolak Otsus Plus,” 11 Maret 2014, http://www.suarapembaruan.com/nasional/ribuan-mahasiswa-uncen-tolak-otsus-plus/50930

Majalah Selangkah, “Yason Ngelia: Saya Bebas, Perjuangan Jalan Terus,” 7 Februari 2014, http://majalahselangkah.com/content/-yason-ngelia-saya-bebas-perjuangan-jalan-terus

Tabloid Jubi, “Yason Ngelia Menolak Didampingi Kuasa Hukum Dalam Persidangan,” 28 January 2014, http://tabloidjubi.com/2014/01/28/yason-ngelia-menolak-didampingi-kuasa-hukum-dalam-persidangan/

Laporan dari aktivis HAM setempat berjodol, “5 Mahasiswa Papua Di Proses Hukum,Ketika Memimpin Aksi Penolakan Terhadap Rancangan Undang-Undang Otonomi Plus Untuk West Papua,” 14 November 2013.

Majalah Selangkah, “Minta Draf RUU Otsus Plus, Mahasiswa Palang Kampus Uncen,” 7 November 2013, http://majalahselangkah.com/content/minta-draf-ruu-otsus-plus-mahasiswa-palang-kampus-uncen

Share