Andinus Karoba

Tanggal Lahir18/03/1990
Dakwaan365(2), UU 8/1981
Tanggal Penahanan10/10/2012
Ringkasan KasusSeorang aktivis dari Dewan Masyarakat Adat Koteka (Demmak) telah ditahan karena tuduhan pencurian, disiksa pada saat penangkapan, ditahan dalam isolasi dan diborgol selama dua bula di Polres Jayapura sambil menunggu persidangan.
Vonis1 tahun 10 bulan
KeprihatinanPenahanan sewenang-wenang, Ditolak akses ke keluarga, Ditolak akses ke pengacara hukum, Sel isolasi, Penyiksaan pada saat penangkapan, Persidangan tidak adil, Penganiayaan dalam tahanan
Ambil Tindakan
Andinus Karoba

Andinus Karoba, seorang aktivis dari Dewan Masyarakat Adat Koteka (Demmak), pada saat ini sedang menjalani hukuman satu tahun dan sepuluh bulan di LP Abepura setelah divonis di bawah Pasal 365 (2) KUHP dan UU 8/1981 atas kesalahan mencuri dengan menggunakan kekerasan.

Sebuah laporan yang diterima dari aktivis HAM setempat menyatakan bahwa pada tanggal 10 Oktober 2012, Karoba ditahan paksa dan ditangkap oleh anggota kepolisian intel yang membawanya ke Polres Jayapura. Ia dilaporkan ditembak tiga kali di betis dan paha, sementara tangan dan kakinya diikat dalam perjalanan ke Polres. Dalam tahanan selama dua bulan di Polres Jayapura, dia dilaporkan telah diisolasikan sementaramenunggu persidangan dan diborgol sepanjang masa penahanannya. Mengikut laporan tersebut, dia ditolak kunjungan dari keluarganya oleh pihak berkuasa, dan juga tidak diberi akses ke perawatan medis untuk luka-luka tembak dihadapinya.

Laporan tersebut juga menyatakan bahwa meskipun Karoba  didakwa atas kesalahan pencurian, polisi menginterogasinya mengenai kegiatan pro-kemerdekaan yang tidak ada hubungan dengan kesalahan tersebut. Lansung barang yang diduga dicuri tidak disebut dalam laporan investigasi polisi. Sepanjang persidangan, Karoba ditolak pengacara dan ahli keluarganya dilaporkan tidak benarkan untuk menghadiri persidangan. Laporan dari aktivis HAM setempat menyatakan bahwa Karoba telah menolak perawatan medis di penjara Abepura karena takut disiksa dalam tahanan di tangan pihak berkuasa, seperti dengan perlakuan brutal sebelumnya yang dialaminya dalam penahanan di Polres Jayapura.

Menurut Karoba, ia ditarget oleh polisi karena sejarah keluarganya. Keluarganya adalah diantara massa yang telah melarikan diri pada tahun 1977 ke Papua New Guinea untuk melepaskan dari kekejaman TNIdi Papua Barat. Oleh yang demikian, ia dipercayai sebagai ahli Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan pekerjaannya dengan Demmak menyebabkannyamenjadi sasaran polisi untuk ditangkap.

Sumber

Laporan dari aktivis HAM setempatdari laporan berjudul “Kronologis Andinus Karoba.”

Share