
Pada 4 April 2013, sekitar pukul 18.30 waktu Papua, Atis Rambo Wenda diserang oleh seorang pria yang tak dikenali di Waena, Jayapura, menyebabkan dia jatuh pingsan. Beberapa menit kemudian, ketika ia sadar kembali, polisi Waena tiba di tempat kejadian tersebut dan membawa kedua penyerang dan Wenda ke kantor polisi Waena. Penyerang tersebut dilaporkan dibebaskan selepas ditahan untuk 30 menit, walau bagaimanpun Wenda terus ditahan. Ketika Wenda mempersoalkan keputusan kepolisian untuk terus menahannya, polisi dilaporkan berreaksi dengan tindakan kejam dan menyiksanya. Dia dilaporkan ditikam di telinga dan tangan dengan bayonet dan kakinya dipukuli dengan balok kayu. Wenda dipindahkan ke Polsek Abepura pada malam itu untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Ia dilaporkan telah ditolak perawatan medis untuk kecederaannya.
Sebuah laporan yang diterima dari penyidik HAM setempat menyatakan bahwa Wenda telah ditolak akses ke pengacara hukum selama dia diinterogasi. Dia didakwa dengan pidana kekerasan berdasarkan Pasal 170 KUHP Indonesia tanpa didampingi pengacara selama proses persidangan. Pada tanggal 20 Juli, ia dijatuhkan hukuman penjara 10 bulan. Laporan yang sama menyatakan bahwa Wenda dilaporkan telah ditarget karena kegiatannya yang aktif dengan KNPB dalam merencanakan demonstrasi damai pada tahun-tahun 2010-2012. Wenda dikabarkan menolak perawatan perubatan di penjara Abepura karena takut dianiaya atau menderita ditangan yang berkuasa seperti yang pernah dialami semasa ditahan di Waena.
Sumber
Email korespondensi dengan sumber HAM dari Juni ke August 2013
Laporan dari aktivis lokal dari laporan bernama “Kronologis Atis Rambo Wenda,” 29 June 2013.