Kanius Murib

Tanggal LahirBerumur 50 tahun pada 2003
DakwaanPasal 106 dan 110 KUHP
Tanggal Penahanan10 April 2003
Ringkasan KasusDidakwa dengan undang-undang tindakan makar dan konspirasi terkait tuduhan aksi pembobolan gudang senjata KODIM Jayawijaya tahun 2003
Vonis20 tahun
Keprihatinan
Ambil Tindakan

Kanius Murib berasal dari desa Napua yang berdekatan dengan kota Wamena, distrik Jayawijaya. Ia berusia 50 tahun pada waktu ditangkap. Setelah tuduhan pembobolan gudang senjata di KODIM Jayawijaya pada 4 April 2003, Murib ditangkap pada 10 April 2003 dan didakwa dengan tuduhan makar.

Dalam penangkapannya, Murib dibawa ke KODIM. Menurut laporan dari Sekretariat untuk Keadilan dan Perdamaian (SKP), Tinus Matuan, yang juga ditahan terkait kejadian tersebut, menyaksikan bahwa Murib diguyur dengan air dingin selama interogasi.

Menurut laporan dari koalisi LSM lokal, pada 14 April, tangan Murib dan tahanan lain, Yapenas Murib, diikat dan mereka dibawa keluar ke kota Wamena ke Kampung Yilekma di Sinakma, untuk menjalani rekonstruksi terkait dengan kejadian 4 April. Pada hari-hari setelah penangkapan mereka, laporan ini menyebutkan bahwa rumah Kanius dan Yapenas dibakar oleh pihak militer, bersama-sama dengan rumah beberapa tetangganya. Yapenas Murib meninggal dunia dalam penahanan militer.

Laporan koalisi LSM menyatakan, awalnya Murib, bersama dengan Apotnalogolik Lokobal, Kimanus Wenda, Jefrai Murib dan Numbungga Telenggen ditahan di KODIM Jayawijaya selama sekitar 5 hari, jauh melampaui batas 24 jam untuk penahanan militer. Kelima tahanan ini lalu dipindahkan ke Kantor Polisi Jayawijaya pada 15 April 2003. Laporan SKP menyatakan bahwa ketika Murib dan tahanan lain tiba di kantor polisi tersebut, polisi mengirimkan mereka ke rumah sakit setempat untuk melakukan pemeriksaaan medis. Dokter Berry Wopari mengatakan, tidak seperti tahanan lain yang mengalami luka serius dan dalam keadaan sakit, kondisi Kanius Murip baik-baik saja.

Laporan tanpa tanggal dari ALDP melaporkan banyak hal yang tidak wajar terjadi selama proses pengadilan. Ketidakwajaran ini meliputi ketiadaan penerjemah dan Jaksa Penuntut Umum hampir tidak mengatakan apa-apa sepanjang proses pengadilan karena tugas mereka diambil alih oleh Majelis Hakim. Dilaporkan, Majelis Hakim tidak menghormati hak-hak terdakwa yang harusnya tetap tidak bersalah sampai ada pembuktian, dan memaksa para tahanan untuk menerima kronologis kejadian tersebut sesuai versi negara. Majelis Hakim juga berulang kali menyampaikan kalimat penuh prasangka mengenai penduduk lokal Wamena, misalnya “orang-orang di sana malas dan bodoh.” Menurut sebuah dokumen tahun 2008 bertanda tangan seorang pejabat pemerintah di Jayapura, Murib dinyatakan bersalah atas dakwaaan makar (pasal 106 KUHP) dan konspirasi (pasal 110 KUHP) dan divonis 20 tahun penjara.

Terdapat sejumlah masalah mengenai perlakuan terhadap para tahanan kasus ini. Menurut salah seorang tim kuasa hukum mereka, Anum Sirigar, pada 2004, saat berada di dalam penjara Wamena, Murib dan para tahanan lain yang terkait kejadian pembobolan gudang senjata dilaporkan berkali-kali diintimidasi oleh intel dari KODIM dan Brimob, bahkan di penjara. Mereka juga disinyalir tidak mendapat akses ke balai penjara, tempat mereka seharusnya bisa bertemu dengan keluarga mereka atau berolahraga, karena pihak militer sedang menggunakan tempat itu untuk kepentingannya sendiri. Pada saat rekan tahanannya dipindahkan ke penjara di Makassar pada tahun 2004, Murib diperbolehkan untuk tetap berada di Wamena, dengan mempertimbangkan umurnya.

Keprihatinan terkait kesehatan Murib diangkat pada Mei 2012 oleh LSM lokal, Bersatu Untuk Keadilan (BUK), yang menyatakan bahwa Murib sudah sakit sejak 2008, menderita kerusakan saraf dan gangguan mental. TAPOL belum mendapatkan sumber resmi yang menyatakan bahwa Murib dibebaskan dari penjara. BUK menyatakan, dengan mempertimbangkan penyakitnya, Murib telah diserahkan ke dalam perawatan keluarganya. Keluarga Murib kini mengambil alih tanggung jawab untuk kebutuhannya, kendati statusnya masih sebagai tahanan. Sebagai akibat dari sakitnya yang terus berlanjut, BUK menyatakan bahwa Murib telah dipulangkan ke rumah untuk diurus oleh keluarganya. Pada Desember 2012, Kanius Murib akhirnya meninggal dunia dalam usia 59 tahun.

Sources
Aliansi Demokrasi untuk Papua, “Peristiwa Pembobolan Gudang Senjata KODIM 1702 Jayawijaya, Wamena, 4 April 2003,” [tanpa tanggal], http://www.aldepe.com/2011/04/peristiwa-pembobolan-gudang-senjata_04.html

Bersatu Untuk Keadilan, “Tidak ada Tanggung Jawab Negara,” Mei 2012, diterima via email

Koalisi LSM untuk perlindungan dan penegakkan Hak Asasi Manusia di Papua, Jayapura, “Laporan awal  tentang kasus Wamena 4 April 2003,” 6 Mei 2003, http://hampapua.org/skp/skp06/var-04i.pdf

Sekretariat untuk Keadilan dan Perdamaian, “Mereka masih diintimidasi, bahkan dalam penjara!” Jayapura, 5 Juni 2004, http://www.hampapua.org/skp/skp05/info04-2004e.pdf

Sekretariat untuk Keadilan dan Perdamaian Jayapura, Imparsial Jakarta, Progressio Timor Leste, Sinode Gereja Kristen Evangelis di Papua dan Fransiskan Internasional, “Praktek penyiksaan di Aceh dan Papua 1998–2007,”Jayapura dan Jakarta, November 2007,    http://www2.ohchr.org/english/bodies/cat/docs/ngos/ShadowReportIndonesia40.pdf

Share