Linus Hiluka

Tanggal LahirBerusia 40 pada tahun 2011
Dakwaan106, 110
Tanggal Penahanan27/05/2003
Ringkasan KasusDidakwa dengan pasal mengenai tindakan makar dan konspirasi terkait tuduhan aksi pembobolan gudang senjata KODIM Jayawijaya tahun 2003, dikenal luas dengan kasus ‘ambil senjata’
Vonis19 tahun dan 10 bulan
Keprihatinan
Ambil Tindakan

Linus Hiluka, berumur 40 tahun pada 2011, adalah seorang petani dari desa Ibele di pegunungan tengah Papua. Setelah tuduhan pembobolan gudang senjata Komando Militer Daerah Jayawijaya pada 4 April 2003, Hiluka ditangkap dan didakwa dengan tindakan makar. Hiluka merupakan anggota Papua Panel Baliem. Setelah Kongres Rakyat Papua Kedua di Jayapura pada tahun 2000, ia aktif mengkomunikasikan resolusi-resolusi kongres tersebut kepada masyarakat lokal. Hiluka yakin bahwa inilah yang menjadi alasan mengapa, setelah kejadian pada 4 April tersebut, polisi mencari alasan untuk menangkapnya.

Hiluka ditangkap pada 27 Mei 2003 saat polisi menggerebek rumahnya terkait dengan tuduhan pembobolan tersebut. Menurut keterangan dari anggota keluarganya menyatakan bahwa para tentara melakukan penembakan ke seluruh kampung dan memaksa Hiluka untuk berbaring di tanah sambil mereka melepaskan tembakan di sekitar tubuhnya. Beberapa warga kampung lainnya dilaporkan dipukuli selama proses penahanan tersebut.

Menurut laporan Komite PBB untuk Anti Penyiksaan, selama ditahan, rahang dan dahi Hiluka ditendang oleh anggota militer. Tuduhan keterkaitan Hiluka dengan aksi pembobolan tersebut didasarkan pada penemuan dua bendera ‘Bintang Kejora’ di rumahnya saat penggeledahan, dan bukan pada bukti yang secara langsung mengaitkannya dengan aksi pembobolan gudang senjata. Bendera Bintang Kejora merupakan sebuah simbol jati diri orang Papua. Meskipun pengibaran bendera ini diijinkan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua tahun 2001, namun pemilikan atau pengibaran bendera itu masih dilihat sebagai tindakan makar oleh pihak otoritas dalam hukum nasional, kebijakaan dan praktek polisi.

Laporan tanpa tanggal dari ALDP melaporkan banyak hal yang tidak wajar terjadi selama proses pengadilan Hiluka dan tahanan lain yang dipenjara terkait dengan kejadian pada 4 April tersebut. Ketidakwajaran ini meliputi ketiadaan penerjemah dan Jaksa Penuntut Umum hampir tidak mengatakan apa-apa sepanjang sidang karena tugas mereka diambil alih Majelis Hakim. Dilaporkan bahwa Majelis Hakim tidak menghormati asas praduga tak bersalah dan memaksa para tahanan untuk menerima susunan kejadian sebagaimana dituturkan oleh pemerintah. Majelis Hakim juga berulang kali menyatakan prasangka mengenai masyarakat lokal Wamena, misalnya “orang-orang di sana malas dan bodoh.” Menurut sebuah dokumen yang ditandatangani oleh, Nasruddin Bunas, seorang pegawai pemerintah yang berbasis di Jayapura, Hiluka dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan makar (pasal 106 KUHP) dan konspirasi (pasal 110) dan divonis 20 tahun penjara.

Laporan dari ALDP (2008) menggambarkan pemindahan paksa Hiluka dari penjara Wamena, tempat ia pertama kali ditahan. Pada 15 Desember 2004, bersama-sama dengan delapan tahanan lain, ia dibangunkan pada tengah malam, dipukuli hingga memar dan berdarah dan dipaksa masuk ke dalam mobil polisi. Para tahanan tersebut dipindahkan ke penjara Gunung Sari di Makasar, Sulawesi, jauh dari keluarga mereka. Pemindahan mendadak ini tentu menimbulkan kekhawatiran mengenai keselamatan mereka. Pada 28 Januari 2008, ia bersama Kimanus Wenda dipindahkan ke penjara Nabire. Meskipun penjara ini berlokasi di Papua, Hiluka masih mengalami kesulitan untuk menemui teman-teman dan keluarganya di Wamena.

Sejak pemindahannya ke penjara Nabire, muncul sejumlah kekhawatiran mengenai keselamatan Hiluka di sana. Sejumlah laporan dari keluarganya yang diterbitkan oleh situs Warta Papua Barat menyatakan bahwa Hiluka menjadi sasaran karena ia pernah diwawancarai oleh Human Rights Watch. Wawancara ini kemudian berlanjut dengan diterbitkannya informasi mengenai kasus Hiluka dalam laporan Human Rights Watch di tahun 2010 berjudul “Protest and Punishment.” Dalam sejumlah laporan tahun 2010 di situs yang sama, dinyatakan bahwa Hiluka tidak diijinkan untuk mendapat perawatan kesehatan sekalipun seorang dokter sebelumnya telah mengatakan padanya bahwa ia membutuhkan perawatan rutin. Pada 25 Mei 2011, Linus Hiluka dan tahanan lainnya, Kimanus Wenda dan Tomi Tabuni, dipukuli oleh sipir penjara yang bernama Thomas Hamadi, Ferdi Layu, Deni Tandiago dan Judi. Pemukulan tersebut terjadi setelah adanya protes para tahanan mengenai pelecehan rasis yang mereka alami di dalam penjara.

Pada 9 Juli 2011, sebuah surat yang ditulis oleh Hiluka sendiri diterbitkan oleh Warta Papua Barat. Dalam suratnya, ia antara lain menyatakan bahwa penahanannya telah melanggar sejumlah hak-haknya.

Sumber-sumber
Aliansi Demokrasi untuk Papua, “Peristiwa Pembobolan Gudang Senjata KODIM 1702 Jayawijaya, Wamena, 4 April 2003,” [undated], http://www.aldepe.com/2011/04/peristiwa-pembobolan-gudang-senjata_04.html

Aliansi Demokrasi untuk Papua, “Mereka pulang mimpi,” 5 February 2008, http://andawat-papua.blogspot.com/2008/02/mereka-pulang-mimpi.html  

Human Rights Watch, “Protest and Punishment,” 20 February 2007, http://www.hrw.org/reports/2007/papua0207/

Linus Hiel Hiluka, “West Papua: Suara hati anak negeri Papua,” 9 July 2011, http://www.wartapapuabarat.org/index.php/component/content/article/1-latest-news/640-west-papuaworkers-willing-to-meet-and-speak-directly-to-james-r-moffett-and-richard-c-adkerson

Office for Justice and Peace of Jayapura, Imparsial Jakarta, Progressio Timor Leste, the Synod of the Christian Evangelical Church in Papua, and Franciscans International, “The practice of torture in Aceh and Papua 1998–2007,”Jayapura and Jakarta, November 2007,  http://www2.ohchr.org/english/bodies/cat/docs/ngos/ShadowReportIndonesia40.pdf

TAPOL Wawancara dengan anggota keluarga Linus Hiluka, nama dan tanggal dilindungi

Warta Papua Barat, “Koronologis Tahanan Politik Di Lembaga Pemasyarakatan Nabire,” 19 August 2010, http://www.infopapua.org/WPB/index.php/home/340-koronologis-tahanan-politik-di-lembaga-pemasyarakatan-nabire

Warta Papua Barat, “Kami tapol di lapas kelas II B Nabire. Kami dipukuli dan dianiaya oleh oknum petugas,” 21 June 2011, http://www.wartapapuabarat.org/index.php/component/content/article/1-latest-news/621-kami-tapol-di-lapas-kelas-ii-b-nabire-kami-dipukuli-dan-dianiaya-oleh-oknum-petugas

Yones Douw,Tapol-Napol LINUS HELUKA dan KIMANUS WENDA Diskriminasi oleh oknum petugas Lapas Klas II Nabire,” Warta Papua Barat,14 May 2010, http://www.wartapapuabarat.org/index.php/human-rights/154-human-rights/209-tapol-napol-linus-heluka-dan-kimanus-wenda-yang-di-lakukan-oleh-oknum-petugas-lapas-klas-ii-nabire

Share