Orang Papua di balik Jeruji: Januari 2014

Ringkasan

Pada akhir Januari 2014, setidaknya terdapat 74 tahanan politik di penjara Papua.

Kunjungan delegasi pemimpin-pemimpin Melanesian Spearhead Group (MSG) adalah peristiwa yang bermuatan politis maka kegiatan demonstrasi dapat diprediksi. Namun demikian, senioritasnya wakil masyarakat sipil yang memimpin aksi demo ini dan respon polisi yang represif, tanpa peduli sorotan media, membuktikan betapa tinggi taruhannya ini untuk kedua pihak. Seperti yang sering terjadi di Papua, protes dimaksudkan untuk menyoroti sejarah panjang pelanggaran HAM di Papua, dan dalam mengadakan aksi ini, sifat pelanggaran-pelanggaran ini  terbukti dengan penangkapan demonstran secara sewenang-wenang. Para demonstran yang menargetkan delegasi MSG di Jayapura diseret, ditangkap dan dibubarkan, sementara para demonstran yang menargetkan delegasi di Jakarta tidak menghadapi taktik represif, meskipun mereka hampir sukses mendekati delegasi tersebut jika dibanding dengan rekan-rekan mereka di Papua. Banyak sekali komentator yang mencatatkan bahwa reaksi permerintah terhadap para demonstran adalah seperti ‘gol bunuh diri’ bagi Indonesia, dengan ingatan bahwa maksud asli untuk kunjungan tersebut adalah untuk menyelidiki situasi HAM di Papua.

Hukuman sangat berat yang tuntut oleh Jaksa untuk lima terdakwa dalam kasus Biak 1 Mei 2013 mewujudkan persidangan tersebut sebagai tes kritis bagi kebijakaan Indonesia di Papua. Para terdakwa diancam dengan hukuman 15-18 tahun karena menaikkan bendera Bintang Kejora di Biak secara damai. Kasus mereka mirip kasus Filep Karma, yang ditangkap sepuluh tahun yang lalu dan sampai sekarang menjalani hukuman 15 tahun untuk tindakan damai serupa. Berlanjutnya sidang tersebut, pengadilan Papua menghadapi pilihan yang jelas: membenarkan sejarah terulang sambil menyimpang dari hukum nasional dan internasional, atau mengambil arah baru.

Laporan penganiayaan terhadap 12 pria yang ditahan semasa demonstrasi pada November 2013 sekali lagi meningkatkan kekhawatiran tentang perlakuan terhadap tahanan politik di Papua, khususnya di Polres Jayapura. Mereka disiksa, diisolasikan dan ditolak akses ke pengacara, sambil laporan penyiksaan hanya dapat menimbul setelah para tahanan tersebut dipindahkan ke LP Abepura di mana mereka mendapat akses terhadap pengacara dan pekerja HAM. Ini adalah peristiwa yang berulang. Suatu isu yang perlu perhatian khusus adalah kenyataan palsu polisi kepada pengacara HAM yang menawarkan pendampingan untuk para tahanan tersebut, melibatkan polisi untuk mengatakan bahwa tahanan tersebut sudah punya perwakilan, meskipun hal ini tidak benar. Taktik ini sering dilaporkan dan tampaknya menjadi strategi yang disengaja pakai secara untuk memastikan bahwa praktek polisi yang melanggar hukum dan tidak manusiawi dapat berlanjutan selama proses investigasi.

Kelambatan munculnya informasi tentang penangkapan bernuansa politik di Sarmi dan kekerasan, penangkapan bernuansa politik dan pengungsian penduduk di Puncak Jaya menyoroti kesulitan dihadapi dalam mengakses informasi secara ‘real-time’ dan tepat dari kebanyakan wilayah di Papua.

Penangkapan

Tujuh orang ditangkap di demonstrasi MSG Jayapura dan langsung dibebaskan

Pada 13 Januari, tujuh demonstran ditangkap dalam demonstrasi yang ditujukan pada kunjungan delegasi MSG. Menurut sebuah laporan oleh Komnas HAM cabang Papua, demonstran dari seluruh spektrum masyarakat sipil telah mempersiapkan untuk menyambut delegasi MSG di bandara Sentani pukul 06.00 waktu Papua pada pagi hari kunjungan. Namun pihak otoritas mendatangkan delegasi satu jam lebih awal. Kecewa, para demonstran kemudian menuju ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) untuk memulai demonstrasi mereka.

Pada sekitar pukul 10.00, di bawah perintah Wakapolresta Papua Kiki Kurnia, Markus Haluk, Sekretaris Jenderal Aliansi Mahasiswa Papua Pegungungan Tengah (AMPTPI) ditangkap saat berorasi kepada para demonstran. Polisi juga menangkap Mama Abina Wasanggai, Basoka Logo, Toni Siep, Wolak Wob, Jimi Broay dan mantan tahanan politik Yusak Pakage. Demonstrasi tersebut dibubarkan secara paksa dan polisi menyita spanduk, megafon dan kamera. Puluhan demonstran lainnya digiring ke polres di mana mereka menolak untuk kembali ke rumah sampai tujuh tahanan dibebaskan.

Majalah Selengkah melaporkan bahwa para demonstran diseret, termasuk seorang pembela HAM tua, Mama Yosefa Alomang, yang diseret sehingga pakaian robek. Mereka ditahan di Polresta Jayapura selama sekitar lima jam sebelum dibebaskan tanpa dakwaan. Namun polisi menolak kejadian penangkapan di laporan online yang diterbitkan oleh Tempo, walaupun laporan Komnas HAM jelas mendokumentasikan penangkapan tersebut. Laporan ini didukung oleh pernyataan saksi dari salah satu tahanan tersebut yang diterima oleh Orang Papua di balik Jeruji. Semasa dalam tahanan polisi, tahanan menyatakan bahwa mereka diperlakukan dengan cukup baik.

Penangkapan di Sarmi karena memiliki bendera Bintang Kejora

Informasi terbaru dari pengacara HAM di Papua menyatakan bahwa dua orang masih ada dalam tahanan kepolisian Sarmi sejak penangkapan mereka pada bulan Desember 2013. Edison Werimon, seorang Pegawai Negeri Sipil, dan Soleman Fonataba, pekerja Bank Papua, ditangkap pada tanggal 13 Desember dan 17 Desember masing-masing. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa Werimon ditangkap karena memiliki bendera Bintang Kejora sebagai hiasan atau mural di ruang tamu rumahnya. Sementara Fonataba ditangkap karena memiliki lima bendera Bintang Kejora di rumahnya. Menurut pengacara HAM, mereka dituduh di bawah Pasal 106, 110, 53 dan 55 KUHP Indonesia, untuk permufakatan untuk melakukan makar.

Tiga orang ditangkap menyusul pencurian senjata dan penembakan di Puncak Jaya

Pada 4 Januari, Deber Enumby ditangkap di kampung Kurilik dekat Kota Mulia, menyusul pencurian delapan pucuk senjata api dari pos polisi Kurilik yang diduga telah dilakukan oleh anggota Tentara Pembebasan Nasional (TPN)/Organisasi Papua Merdeka (OPM). Menurut polisi Papua, Enumby didakwa dengan UU Darurat 12/1951 dan mungkin menghadapi hukuman mati. Namun menurut laporan dari kelompok masyarakat sipil dan aktivis HAM, Enumby bukan anggota TPN/OPM.

Beberapa minggu kemudian, dua pria ditangkap menyusul kekerasan antara aparat keamanan dan anggota bersenjata TPN/OPM di Puncak Jaya sepanjang Januari. Pada 26 Januari, Yenite Morib dan Tiragud Enumby dilaporkan ditangkap dalam serangan di gereja Dondobaga, Kurilik, di Puncak Jaya. Menurut sebuah laporan oleh seorang aktivis HAM setempat, aparat keamanan mencurigai Morib dan Enumby sebagai anggota TPN/OPM namun mereka hanya warga sipil biasa. Sementara nama-nama orang awalnya dilaporkan sebagai Dolak Telenggen/Tenius Telenggen dan Melkias Telenggen/Tigabur Enumbi, laporan yang sama menyatakan bahwa nama-nama yang awalnya dilaporkan adalah nama samaran. Morib dan Enumby berumur 18 dan 19 masing-masing dan menganggur, disiksa pada saat penangkapan dan ditolak makanan dalam tahanan setidaknya selama dua hari.

Laporan dari sumber gereja dan media setempat menyatakan bahwa penangkapan itu dilakukan di tengah-tengah aksi kekerasan ‘sweeping’ di gereja Dondobaga. Awalnya aksi ini dilaporkan sebagai operasi militer, namun Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menyatakan bahwa aksi itu dilakukan oleh anggota polisi Brigade Mobil (BRIMOB) dan Detasemen 88 (‘Densus 88’). KNPB lanjut menyatakan bahwa Pastor Pamit Wonda dan anggota jemaat Lurugwi Morib dipukuli bayonet oleh aparat keamanan dan saat ini menjalani perawatan di rumah sakit Mulia. Gereja dan media setempat melaporkan bahwa ratusan orang dari jemaat Kunilik dan gereja Dondobaga telah mengungsi dari kampung-kampung mereka setelah serangan itu. Situs berita online, Majalah Selengkah, melaporkan bahwa rumah telah dibakar oleh aparat keamanan di daerah tersebut, warga setempat tidak dapat ke gereja atau bertani dan ada kekhawatiran bahwa kelaparan bisa terjadi. Menurut laporan dari Jubi, Kapolres Puncak Jaya menyangkal bahwa terjadinya serangan terhadap jemaat gereja.

Pembebasan

Tidak terdapat laporan pembebasan tahanan politik pada bulan January 2014.

Pengadilan bernuansa politik dan penilaian tentang kasus

Vonis kasus Timika peringatan 1 Mei

Pada tanggal 25 November 2013, lima orang yang didakwa karena sebuah upacara pengibaran bendera  damai di Timika pada bulan Mei 2013 diberi hukuman penjara delapan bulan. Mereka dihukum atas permufakatan untuk melakukan makar atas peranan mereka dalam upacara tersebut. Mereka dilaporkan disiksa pada saat penangkapan dan telah menderita berbagai masalah kesehatan selama dalam tahanan di mana mereka tidak menerima perhatian medis yang layak.

Persidangan kasus Biak peringatan 1 Mei: Jaksa menuntut hukuman penjara panjang

Pada tanggal 13 Januari 2014, Jaksa Penuntut Umum mengeluarkan dakwaan pada kelima yang terdakwa dalam kasus Biak 1 Mei. Ia menuntut hukuman penjara 18 tahun untuk Oktovianus Warnares, pemimpin aksi damai pengibaran bendera di Biak pada 1 Mei 2013 lalu. Sementara hukuman penjara 15 tahun diminta untuk George Simyapen, Jantje Wamaer dan Yoseph Arwakon. Hukuman sama juga di tuntut untuk Markus Sawias, yang diadili secara terpisah dengan Yohanes Boseren.

Persidangan Yohanes Boseren masih ditangguhkan karena masalah kesehatan mental setelah pemukulan parah pada saat penangkapannya; sila lihat Seruan Mendesak TAPOL. Meskipun pengacara menyeru agar Boseren segera dibebaskan, ia masih ditahan di LP Biak. Hukuman yang dituntut pada kelima terdakwa jauh lebih lama daripada yang diminta untuk kasus-kasus sebanding dalam beberapa tahun terakhir ini, dan menurut pengacara HAM setempat, tidak ada bukti telah disajikan di pengadilan untuk mendukung dakwaan yang masuk akal. Pada tanggal 23 Januari, pengacara-pengacara bagi para terdakwa mengajukan pembelaan mereka dan meminta agar semua tuduhan terhadap mereka dijatuhkan dan mereka dibebaskan. Pada tanggal 30 Januari, kejaksaan menolak pleidoi yang diajukan oleh pengacara dan meminta supaya kelima tersangka dihukum sesuai dengan tuntutan hukuman asli. Persidangan ini akan terus berlanjut pada bulan Februari.

Persidangan kasus Piethein Manggaprouw segera

Pada 19 Oktober, aktivis Biak Piethein Manggaprouw ditangkap karena keterlibatannya dalam demonstrasi damai memperingati ulang tahun kedua Kongres Papua Ketiga, acara damai pada tahun 2011 yang berakhir dengan penangkapan massa dan penembakan mati oleh aparat keamanan. Pada tanggal 17 Januari 2014, setelah 109 hari dalam tahanan, pengacara bagi Manggaprouw melaporkan bahwa kasusnya kini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Menurut pengacaranya, sidang dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 3 Februari. Pada November 2013, Orang Papua di balik Jeruji melaporkan bahwa Manggaprouw hanya menerima satu kali makanan sehari dan ini telah mempengaruhi kesehatan fisikalnya. Seorang aktivis setempat yang telah memantau kondisi Manggaprouw sekarang melaporkan bahwa dia sedang menerima makanan dua kali sehari.

Persidangan kasus Yason Ngelia bermula

Pada 6 Januari, aktivis dari Gerakan Mahasiswa Pemuda aan Masyarakat Papua (GEMPAR) bertemu dengan Kapolda Papua, Tito Karnavian, untuk menuntut pembebasan segera Yason Ngelia. Pemimpin mahasiswa, Ngelia ditangkap pada 7 November 2013 di demonstrasi di kampus Universitas Cenderawasih (UNCEN). Para mahasiswa telah berdemonstrasi beberapa kali untuk memprotes penangkapan Ngelia dan penganiayaannya dalam tahanan, tetapi meskipun ini dan pertemuan dengan Karnavian, proses hukum akan berlanjut dan pengadilan Ngelia bermulai pada 22 Januari.

Menurut situs berita online Jubi, pada awalnya Ngelia didampingi oleh pengacara Olga Hamadi, namun Ngelia menyatakan bahwa dia tidak ingin bantuan pengacara hukum dan akan mewakili diri dari sekarang. Aktivis GEMPAR, Alfares Kapisa, menyatakan bahwa Ngelia ditangkap karena memimpin demonstrasi menentang penyusunan kontroversial Otsus Plus, namun tampaknya persidangan tersebut berfokus kepada perselisihan antara Yason dan temannya Stanley hampir enam bulan sebelumnya. Kapisa, yang juga ditahan selama lebih dari dua minggu pada November 2013 menyusul demonstrasi tersebut, menyatakan bahwa persidangan itu adalah strategi untuk mencegah Ngelia dari memimpin demonstrasi kritis menentang Otsus Plus.

12 ditangkap di demo FWPC PNG disiksa

Pada tanggal 24 Januari, 12 orang yang ditangkap setelah demonstrasi pada 26 November 2013 di Jayapura, dipindahkan dari tahanan polisi ke LP Abepura. Setibanya mereka di penjara, seorang aktivis HAM setempat mewawancarai mereka dan menemukan bahwa mereka bukan aktivis bahkan tidak terlibat dalam demonstrasi mendukung pembukaan kantor Free West Papua Campaign (Kampanye Papua Barat Merdeka) dan kampanye Sorong ke Samarai. Menurut aktivis HAM setempat tersebut, mereka terlibat dalam kegiatan yang tidak berkaitan ketika mereka ditangkap. Salah satu dari mereka sedang dalam perjalanan untuk bertemu teman setelah menghadiri kuliah, dua yang lain sedang dalam perjalanan ke pesta ulang tahun saudara. Empat pria adalah pedagang kayu gaharu dari wilayah Pegunungan Bintang yang sedang mengunjungi Jayapura dan telah disarankan untuk duduk di rumah saudara mereka pada hari itu. Dua adalah petani yang sedang dalam perjalanan ke bandara untuk melepaskan seorang teman yang mau berangkat ke Wamena. Seorang pria muda lagi sedang membuat persiapan untuk ujian pada hari berikutnya dengan membuat suling bambu di halaman rumahnya. Pada saat keluar membeli air dingin dia bertemu dengan polisi. Seorang pekerja konstruksi sedang dalam perjalanan ke Sentani dan larikan diri dari tembakan dan bersembunyi di semak-semak malah ia ditangkap oleh polisi. Seorang pendulang emas juga sedang dalam perjalanan bekerja di Sentani Puai di mana dia dihentikan dan diseret ke dalam truk polisi.

Mereka ditangkap di berbagai tempat, dibawa ke Expo Waena dan dipukuli, sebelum dibawa ke Polres Jayapura. Malam itu mereka dipukuli dengan bayonet, rutan dan batang besi, dan ditendang oleh polisi memakai sepatu lars. Mereka semua disiksa dengan kabel listrik. Muli Hisage dipukul di testa, dan dipukuli dengan printer kantor polisi. Pendius Tabuni dibakar dengan puntung rokok. Mathius Mabel diancam dengan pistol ke kepala. Semua 12 orang itu diinterogasi tanpa pengacara dan dipaksa untuk menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa membaca atau memahaminya. Polisi menyita enam HP, uang berjumlah Rp 12,750,000 (USD$1,055), perbelanjaan dan pakaian dari mereka. Natan Kogoya gagal menghadiri ujian ukirannya. Pengacara HAM di Jayapura telah diberitahu oleh polisi bahwa semua 12 orang menerima bantuan hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) – seperti yang dilaporkan dalam update Desember kami – namum mereka yang ditahan menyatakan bahwa mereka belum lagi menerima bantuan hukum semenjak penangkapan mereka. Mereka telah didakwa dengan menyebabkan kematian dan penganiayaan berdasarkan Pasal 170)1, 170)2(3), dan 351)1(1) KUHP Indonesia.

Yogor Telenggen dipindah ke LP Wamena

Pada 10 Maret 2013 Yogor Telenggen ditangkap di Waena, Jayapura, dan dituduh terlibat dalam peristiwa penembakan pada tahun 2012 melawan militer Indonesia. Namun ia kemudian didakwa menyerang Polsek Pirime. Telenggen dilaporkan didakwa dengan Pasal 340, 338, 170, 251 KUHP Indonesia dan UU Darurat 12/1951 untuk kekerasan dan kepemilikan amunisi. Telenggen dilaporkan dipukuli parah pada saat penangkapannya, ditolak akses ke pengacara hukum selama proses interogasi yang sangat panjang, dan di dalam tahanan polisi yang panjang di Jayapura sebelum dipindahkan ke LP Wamena. Orang Papua di balik Jeruji khawatir bahwa Telenggen terus tidak mendapat bantuan hukum dan ditolak akses ke pengadilan yang adil.

Vonis Pengadilan Tinggi Serui menguatkan putusan untuk Edison Kendi dan Yan Piet Maniamboi

Informasi yang diterima oleh pengacara HAM menunjukkan bahwa walaupun Pengadilan Tinggi Serui telah menguatkan putusan hukuman penjara yang diberikan kepada Edison Kendi dan Yan Piet Maniamboi pada bulan Juli 2013 sepanjang dua tahun dan 18 bulan masing-masing, langkah-langkah belum diambil untuk membawa mereka dalam tahanan sekali lagi. Pada saat kini, tidak ada upaya dari pengacara hukum mereka untuk mengajukan kasasi.

Berita

Orang Papua menuntut delegasi MSG untuk bertemu dengan tapol-napol

Pada 10 Januari, Majalah Selangkah melaporkan sebuah pernyataan dari tapol Filep Karma yang meminta wakil delegasi MSG bertemu dengan tapol-napol Papua dari berbagai penjara di seluruh Papua. Menurut situs berita yang sama, pada 13 Januari rombongan mahasiswa GEMPAR memblokir kampus UNCEN di Abepura dalam langkah mengkritik kunjungan delegasi MSG dan meminta delegasi untuk bertemu dengan tapol-napol Papua dan korban pelanggaran HAM. Sebuah pernyataan bersama dari orang Papua di Java dan Bali yang dibuat pada hari yang sama, disebarkan oleh jurnalis Papua Oktovianus Pogau. Antara lain, pernyataan tersebut menyuarakan tuntutan yang sama.

Penangkapan di protes MSG di Jayapura dikutuk secara luas

Beberapa komentator telah mencatatkan ‘gol bunuh diri’ dicetak oleh Indonesia dalam reaksi represif terhadap protes di Jayapura. Tindakan ini membuktikan hal yang delegasi MSG seharusnya menyelidiki – yaitu pelanggaran HAM di Papua yang terus menerus terjadi. Dalam sebuah artikel dari Jubi pada 14 Januari, peneliti Human Rights Watch untuk Indonesia, Andreas Harsano, mengutuk penangkapan-penangkapan tersebut. Beliau menggarisbawahi jaminan baik hukum nasional dan internasional yang seharusnya memperbolehkan hak untuk protes damai dan juga mengatakan bahwa insiden tersebut merupakan iklan buruk bagi Indonesia. Artikel yang sama juga mengutip pemimpin gereja Papua Socrates Sofyan Yoman, yang mengatakan bahwa Indonesia telah menunjukkan ‘kebodohan’ dalam membuat penangkapan tersebut yang jelas membuktikan bahwa Indonesia bukan negara yang demokratis. Pengacara senior Yan Christian Warinussey mengeluarkan pernyataan pada 13 Januari mengutuk penangkapan tersebut, dan menegaskan kurangnya perlindungan hak dasar seperti kebebesan berekspresi dan kebebasan berkumpul di Papua. Penangkapan-penangkapan ini juga dikutuk oleh Ruben Magai dari Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

Perubahan hukum represif melemahkan dakwaan terhadap para demonstran Papua

Dakwaan terhadap para demonstran Alfares Kapisa, Benny Hisage, Abraham Demetouw, Danny Kosamah dan Arnoldus Kocu, yang dibebas dengan jamin, mesti diperiksa kembali setelah amandemen Pasal 335. Pada 16 Januari 2014, Pasal 335 KUHP diubah oleh Mahkamah Konstitusi, dengan menghapuskan susunan kata ‘perbuatan tidak menyenangkan’ karena sifat elastis bagi ungkapan tersebut. Langkah ini disambut oleh pengacara Yan Christian Warinussey yang mengatakan dalam pernyataan tanggal 19 Januari bahwa dalam perumusan sebelumnya, Pasal 335 telap disalahgunakan dan diaplikasi secara sewenang-wenang. Pada 2012, Jaksa Pengadilan Jayapura membuat ancaman dakwaan Pasal 335 untuk perbuatan tidak menyenangkan terhadap pengacara HAM Gustaf Kawer, karena komentar yang dibuat semasa pengadilan untuk kasus Kongress Papua Ketiga.

Advokat hak asasi manusia menyeru kebebasan tahanan politik Papua di dengar pendapat EU

Pada 23 Januari, sub-komite HAM Uni Eropa (EU) mengadakan sebuah dengar pendapat tentang Papua, di mana wakil parlemen EU mendengar pernyataan dari wakil pemerintah RI, dan juga Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura, kelompok solidaritas berbasis di Jakarta NAPAS, dan Koalisi Internasional untuk Papua (ICP, International Coalition for Papua). Menurut Jakarta Post, ICP menyeru pemerintah RI untuk membebaskan tahanan politik Papua dan membuka Papua ke mekanisme HAM internasional. Sementara di Papua, mahasiswa dari GEMPAR mengadakan demonstrasi di UNCEN dalam mendukung dengar pendapat tersebut, lalu memblokir jalan masuk ke dalam kampus. Para mahasiswa menyoroti pelanggaran HAM dan pembungkaman demokrasi di Papua, menyerukan akses ke Papua untuk jurnalis internasional dan Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Berkespresi.

Tahanan politik Papua bulan Januari 2014

  Tahanan Tanggal Penahan Dakwaan Hukuman Kasus Dituduh melakukan kekerasan? Masalah dalam proses persidangan? LP/Penjara
1 Yenite Morib 26 Januari 2014 UU Darurat 12/1951 Investigasi polisi tertunda Penangkapan di gereja Dondobaga Ya Ya Tahanan kepolisian Puncak Jaya
2 Tiragud Enumby 26 Januari 2014 Tidak diketahui Investigasi polisi tertunda Penangkapan di gereja Dondobaga Ya Ya Tahanan kepolisian Puncak Jaya
3 Edison Werimon 13 Desember 2013 106, 110)1, 53, 55 Investigasi polisi tertunda Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013 Tidak / belum jelas Tidak Tahanan kepolisian Sarmi
4 Soleman Fonataba 17 Desember 2013 106, 110)1, 53, 55 Investigasi polisi tertunda Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013 Tidak / belum jelas Tidak Tahanan kepolisian Sarmi
5 Pendius Tabuni 26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Investigasi polisi tertunda Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
6 Muli Hisage 26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Investigasi polisi tertunda Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
7 Karmil Murib 26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Investigasi polisi tertunda Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
8 Tomius Mul 26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Investigasi polisi tertunda Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
9 Nikson Mul 26 November 2013 170)1 Investigasi polisi tertunda Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
10 Nius Lepi 26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Investigasi polisi tertunda Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
11 Tinus Meage 26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Investigasi polisi tertunda Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
12 Mathius Habel 26 November 2013 170)1,170)2 (3) Investigasi polisi tertunda Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
13 Agus Togoti 26 November 2013 170)1,170)2 (3) Investigasi polisi tertunda Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
14 Natan Kogoya 26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Investigasi polisi tertunda Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
15 Nikolai Waisal 26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Investigasi polisi tertunda Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
16 Penius Tabuni 26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Investigasi polisi tertunda Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
17 Yason Ngelia 7 November 2013 351 Dalam proses penyelidikan Penangkapan di demo menentang Otsus Plus Ya Ya Polres Jayapura
18 Piethein Manggaprouw 19 Oktober 2013 106, 110 Dalam persidangan Demo memperingati Konggres Papua Ketiga di Biak Tidak Sidang tertunda Polres Biak
19 Apolos Sewa* 28 Agustus 2013 106, 110 Dalam proses penyelidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Bebas dengan jaminan
20 Yohanis Goram Gaman* 28 Agustus 2013 106, 110 Dalam proses penyelidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Bebas dengan jaminan
21 Amandus Mirino* 28 Agustus 2013 106, 110 Dalam proses penyelidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Bebas dengan jaminan
22 Samuel Klasjok* 28 Agustus 2013 106, 110 Dalam proses penyelidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Bebas dengan jaminan
23 Victor Yeimo 13 Mei 2013 160 3 tahun  (dihukm pada 2009) Demo tahun 2009; Demo 13 Mei di Jayapura Tidak Ya Abepura
24 Astro Kaaba 3 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Kematian para polisi di Yapen Ya Sidang tertunda Polres Serui
25 Hans Arrongear Tidak diketahui Makar Tidak diketahui Kematian para polisi di Yapen Ya Sidang tertunda Polres Serui
26 Oktovianus Warnares 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
27 Yoseph Arwakon 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
28 Yohanes Boseren 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
29 Markus Sawias 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
30 George Syors Simyapen 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
31 Jantje Wamaer 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
32 Domi Mom 1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Trial pending Timika
33 Alfisu Wamang 1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika
34 Musa Elas 1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika
35 Eminus Waker 1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika
36 Yacob Onawame 1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika
37 Hengky Mangamis 30 April 2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
38 Yordan Magablo 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
39 Obaja Kamesrar 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
40 Antonius Saruf 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
41 Obeth Kamesrar 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
42 Klemens Kodimko 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
43 Isak Klaibin 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 3 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
44 Yahya Bonay 27 April 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Kematian para polisi di Yapen Ya Sidang tertunda Tahanan polisi Serui
45 Yogor Telenggen 10 Maret 2013 340, 338, 170, 251, UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penembakan Pirime tahun 2012 Ya Ya Wamena
46 Isak Demetouw (alias Alex Makabori) 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
47 Daniel Norotouw 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 1 tahun Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
48 Niko Sasomar 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
49 Sileman Teno 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
50 Bastian Mansoben 21 Oktober 2012 UU Darurat 12/1951 3 tahun 6 bulan Kasus bahan peledak di Biak Kepemilikian bahan peledak Tidak Biak
51 Andinus Karoba 10 Oktober 2012 365(2), UU 8/1981 1 tahun 10 bulan Aktivis Demmak di Jayapura Ya Ya Abepura
52 Yan Piet Maniamboi** 9 Agustus 2012 106 18 bulan (pleidoi diajukan) Perayaan Hari Pribumi di Yapen Tidak Ya Bebas karena waktu maksimum habis di tahanan
53 Edison Kendi** 9 Agustus 2012 106 2 tahun (pleidoi diajukan) Perayaan Hari Pribumi di Yapen Tidak Ya Bebas karena waktu maksimum habis di tahana
54 Jefri Wandikbo 7 Juni 2012 340, 56, UU 8/1981 8 tahun Aktivis KNPB disiksa di Jayapura Ya Ya Abepura
55 Timur Wakerkwa 1 Mei 2012 106 2.5 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura
56 Darius Kogoya 1 Mei 2012 106 3 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura
57 Selpius Bobii 20 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
58 Forkorus Yaboisembut 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
59 Edison Waromi 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
60 Dominikus Surabut 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
61 August Kraar 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
62 Wiki Meaga 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
63 Oskar Hilago 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
64 Meki Elosak 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
65 Obed Kosay 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
66 George Ariks 13 Maret 2009 106 5 tahun Tidak diketahui Tidak diketahui Tidak Manokwari
67 Ferdinand Pakage 16 Maret 2006 214 15 tahun Kasus Abepura tahun 2006 Ya Ya Abepura
68 Filep Karma 1 Desember 2004 106 15 tahun Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 Tidak Ya Abepura
69 Yusanur Wenda 30 April 2004 106 17 tahun Penangkapan Wunin Ya Tidak Wamena
70 Linus Hiel Hiluka 27 Mei 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
71 Kimanus Wenda 12 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
72 Jefrai Murib 12 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Abepura
73 Numbungga Telenggen 11 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak
74 Apotnalogolik Lokobal 10 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak

* Apolos SewaYohanis Goram Gaman, Amandus Mirino dan Samuel Klasjok saat ini menghadapi dakwaan makar. Walaupun mereka dibebas bersyarat sehari setelah penangkapan mereka, mereka masih menjalani pemeriksaan dan mempan ditangkap. Pada saat ini mereka wajib lapor ke kepolisian dua kali seminggu.

**Meskipun Edison Kendi dan Yan Piet Maniamboi kini telah dibebaskan dari tahanan, mereka masih sedang menghadapi hukuman penjara 2 tahun dan 18 bulan masing-masing. Putusan tersebut saat ini sedang dilakukan upaya banding. Sebagaimana dilaporkan dalam laporan bulan September kami, Kendi ditahan lagi dan diinterogasi dalam kaitannya dengan demonstrasi damai sebelum dibebaskan.

Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu upaya kolektif yang dimulai oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam rangka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas internasional.

Orang Papua di Balik Jeruji adalah sebuah upaya tentang tahanan politik di Papua Barat. Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di Papua Barat.

Kami menerima pertanyaan, komentar dan koreksi.  Anda dapat mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org.

Share

Orang Papua di balik Jeruji: October 2013

Ringkasan

Pada akhir September 2013, terdapat 54 orang tahanan politik dalam penjara di Papua. Jumlah penangkapan politik telah meningkat secara signifikan sejak Agustus 2013 dan ini berlanjut pada bulan Oktober, dengan puluhan ditangkap dalam demonstrasi damai di Papua. Meskipun sebagian besar yang ditahan telah dibebaskan, terdapat laporan tentang adanya intimidasi polisi – di Biak, tahanan dipaksa untuk menandatangani pernyataan kepatuhan. Pada tanggal 16 Oktober, tiga aktivis ditahan selama beberapa jam selepas  sesi doa yang diadakan di Kaimana untuk merayakan ulang tahun pembentukan Parlemen Internasional untuk Papua Barat (IPWP). Pada tanggal 19 Oktober, pemimpin demonstrasi dalam peringatan ulang tahun kedua Kongres Papua Ketiga, Piethein Manggaprouw, ditangkap dan dikenakan Pasal makar dan penghasutan .

Terdapat laporan kekhawatiran mengenai kesehatan tahanan dalam kasus Biak, Timika dan Aimas peringatan 1 Mei. Keenam tahanan kasus Biak 1 Mei sekarang menghadapi dakwaan makar, penghasutan dan kepemilikan senjata api dan bahan peledak. Dalam kasus Aimas 1 Mei , ketujuh tahanan dibuat untuk bersaksi terhadap satu sama lain (Menjadi Saksi Mahkota). Kejakasaan dalam kasus makar di Sarmi telah menuntut hukuman penjara empat tahun untuk tiga terdakwa lainnya. Panggilan telah dibuat untuk  meminta pertanggungjawaban hukum dan transparansi dalam penyelidikan polisi atas kematian Alpius Mote, yang dibunuh oleh anggota Brigade Mobil (Brimob) dalam operasi sweeping pada tanggal 23 September.

Penangkapan

51 penangkapan  pada demonstrasi damai memperingati ulang tahun Kongres Papua Ketiga

Puluhan aktivis  ditangkap pada  demonstrasi damai yang diselenggarakan di seluruh Papua saat memperingati ulang tahun kedua dari Kongres Papua Ketiga pada tanggal 19 Oktober 2013. Menurut sebuah laporan investigasi aktivis ​​HAM setempat, aparat keamanan berusaha untuk membubarkan demonstrasi di Jayapura, Yapen dan Sorong. Menurut laporan yang sama, 22 aktivis ditangkap di Fak-fak dan ditahan selama beberapa jam sebelum dibebaskan. Tiga dari mereka yang ditahan adalah penyelenggara demonstrasi – Daniel Hegemur, Imbron Kutanggas dan Yanto Hindom.

Di Biak, aparat gabungan TNI dan Polri menangkap 29 demonstran termasuk 6 perempuan, dan menahan mereka selama beberapa jam di Polres Biak. Aktivis setempat melaporkan bahwa mereka yang ditahan dipaksa untuk menandatangani pernyataan bahwa mereka tidak akan terlibat dalam kegiatan politik. Namun Pemimpin demonstrasi, PietheinManggaprouw tetap ditahan di rutan polres dan telah didakwa denganPasal 106 dan 110 KUHPIndonesia untuk makar dan penghasutan.

Lima aktivis Papua terkemuka masih ditahan atas keterlibatan damai mereka dalam Kongres Papua Ketiga pada tanggal 19 Oktober2011.Forkorus Yaboisembut, EdisonWaromi, Dominikus Sorabut, August Kraar dan Selpius Bobii sedang menjalani hukuman penjara tiga tahun atas dakwaan makar.

Tiga aktivis ditangkap pada sebuah penggeledahan di Kaimana selepas ibadah memperingati IPWP

Pada 16 September, kelompok-kelompok masyarakat sipil terlibat dalam aksi politik di beberapa kota berbedah  di Papua untuk memperingati ulang tahun pembentukan Anggota Parlemen Internasional untuk Papua Barat (IPWP, International Parliamntarians for West Papua), sebuah kumpulan pelbagai kelompok politikus  dari seluruh dunia yang menyokong  pemisahan diri untuk rakyat Papua Barat. Di Kaimana, sesi ibadah dilakukan di kantor Sekretariat PRD (Parlemen Rakyat Daerah) Kaimana dari 9:00 ke 13:00. Menurut  laporan oleh aktivis setempat,tiga pria kemudiannya ditahan sekitar jam 21:30 di bawah perintah Kapolres Kaimana. Ketiga aktivis dari KNPB (Komite Nasional Papua Barat) yang ditangkap adalah Barias Bary, Luter Soba dan Isay Irini. Mereka dilaporkan dilepas keesokan harinya.

Para aktivis melaporkan bahwa aparat gabungan TNI dan Polri menggerebek kantor Sekretariat PRD Kaimana untuk melakukan penangkapan, serta merusak pintu pagar kantor tersebut. Aparat keamanan juga menggeledah kediaman Kepala PRD Kaimana selama  pencarian untuk menangkap tiga pria tersebut. Mereka juga dilaporkan menyita pisau dapur, parang, tombak ikan dan buku tamu PRD Kaimana. Mengikuti berita  dari Tabloid Jubi, aktivis KNPB menyatakan bahwa tembakan dilepaskan diluar kediaman Kepala PRD Kaimana. Menurut aktivis setempat, kepolisian Kaimana memberi pernyataan bahwa mereka sedang mencari seorang tersangka dalam kasus pembunuhan.

Pembebasan

Tidak terdapat laporan pembebasan tahanan politik pada bulan Oktober 2013.

Pengadilan bernuansa politik dan penilaian tentang kasus

Enam tahanan kasus Biak1 Mei menghadapi tuduhan makardan pemilikan bahan peledak dan amunisi

Persidangan untuk keenam tahanan dalam kasus Biak 1 Mei dimulai pada 28 Oktober dengan sidang mendegarkan dakwaan. Oktovianus Warnares, Yoseph Arwakon, Yohanes  Boseren, Markus Sawias, George Syors Simyapen dan Jantje Wamaer menghadapi tuduhan dibawah Pasal106 dan 110 KUHP untuk makar dan penghasutan dan UU Darurat12/1951 mengenai pemilikian bahan peledak dan amunisi.

Pernyataan Jaksa Penuntut Umum menuduh keenam orang sebagai  kelompok TPN/OPM bersenjata dan menyatakan bahwa pada tanggal 1 Mei 2013 mereka diduga memaksa masyarakat di Biak di bawah todongan senjata untuk berpartisipasi dalam upacara pengibaran bendera. Markus Sawias dituduh mengancam Yonadap Rumbewas, seorang petugas  tentara Intel Korem Biak dengan sebuah airsoft gun. Surat dakwaan juga menyatakan bahwa Rumbewas melepaskan tembakan peringatan ke udara dan menurut laporan meminta dialog dengan para pria yang hadir, namun Jantje Wamaer dilaporkan menyerangnya. Rumbewas bereaksi dengan menembak Wamaer di kaki. Oktovianus Warnares juga dituduh dengan kepemilikan bom rakitan, ‘airsoft gun’dan sebuah parang.

Seperti dilaporkan di update sebelumnya, sumber HAM di Papua menyatakan bahwa upacara pengibaran bendera adalah kegiatan politik damai  memperingati 1 Mei, tanggal yang menandai pemindahan  administrasi Papua ke Indonesia. Peneliti setempat melaporkan bahwa polisi melepaskan tembakan ke kerumunan berjumah 50 orang menyebabkan luka yang diderita oleh Wamaer. Aktivis setempat juga sebelumnya menyatakan bahwa barang-barang yang ditemukan pada enam orang yang dituduh adalah telah dibuat  oleh polisi Biak Numfor semasa periode dua bulan penyelidikan.

Sebagaimana dilaporkan dalam update bulan September lalu, Yohanes Boseren yang dipukuli pada saat penangkapannya, menerima beberapa pukulan ke bagian kepala dan dilaporkan menunjukkan tanda-tanda gangguan jiwa . Pengacara HAM yang mewakili enam orang tersebut telah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan umum dan pihak berwenang di LP untuk melepaskan Boseren atas dasar kemanusiaan dan untuk mendapatkan perawatan medis, namun belum ada balasan.

Pengacara HAM setempat juga melaporkan bahwa tim pengacara untuk keenamnya telah menghadapi intimidasi dan pelecehan dari anggota Intel Korem. Mereka dilaporkan dipaksa untuk memberikan nama lengkap semua anggota tim pengacara, dimana mereka menolak untuk melakukannya. Seorang assisten pengacara Imanuel Rumayom  juga diikuti oleh petugas Intel Korem setelah salah satu sidang. Laporan juga diterima atas kehadiran banyaknya  aparat TNI dan polisi dipersidangan tersebut.

Menurunnya kesehatan dan prosedur persidangan tidak adil dikasus Aimas 1 Mei

Persidangan untuk Hengky Mangamis, YordanMagablo, Obaja Kamesrar, Antonius Saruf, ObethKamesrar, Klemens Kodimko dan Isak Klaibin dalam kasus Aimas 1 Mei dilanjutkan pada bulan Oktober dengan persidangan mendengarkan  saksi. Informasi yang diterima dari pengacara HAM menyatakan bahwa terdakwa dipaksa untuk bersaksi terhadap satu sama lain. Pengacara menyatakan kekecewaannya dengan sikap hakim ketika mereka membuat tuduhan terhadap Isak Klaibin ketika ia dipanggil sebagai saksi bagi Obaja Kamesrar. Selama pemeriksaan saksi, terlihat jelas  bahwa selain dari Klaibin dan Kamesrar yang memiliki hubungan keluarga dengan Obaja Kamesrar, para tahanan lain tidak saling mengenali sebelum upacara peringatan pada tanggal 30 April.

Pengacara HAM melaporkan bahwa pada sidang pada tanggal 30 September, Antonius Saruf pingsan selepas memberi kesaksian karena kondisi jantung yang diperburuk oleh stres. Hal yang sama terjadi dalam penahanan semasa penyelidikan polisi pada bulan Mei. Klemens Kodimko juga dilaporkan menderita sakit maag (acute gastric ulcers),tapi tetap terus dengan persidangan pada 11 Oktober walaupun kondisinya memburuk. Pengacara telah melaporkan bahwa Kodimko pingsan dan terluka kepalanya di LP Sorong, di mana ketujuh terdakwa saat ini ditahan, oleh karena rasa sakit akut yang diderita. Pengacara telah meminta hakim untuk memberi Kodimko akses ke perawatan medis. Sebagai tanggapan, hakim telah memberitahu pengacara pembela bahwa mereka diijinkan untuk mengunjunginya di LP dengan perobatan tetapi dengan koordinasi pihak berwenang di LP. Sebagaimana dilaporkan dalam update bulan September, seorang tahanan dalam kasus Aimas 1 Mei, Obeth Kamesrar, berumur 68 tahun dilaporkan telah menjadi pendiam sejak penangkapan dan tampaknya menderita trauma .

Para pengacara pembela telah menyatakan bahwa mereka tidak akan mempertimbangkan keterangan saksi dari pegawai Kesbangpol dan Kepala Distrik Aimas  karena bukan merupakan saksi fakta. Mereka juga menyatakan bahwa kesaksiaan yang diberikan sebelumnya oleh dua saksi polisi tidak cukup jelas menjelaskan peranan para tahanan dalam insiden pada 30 April.

Tahanan Timika Mei 1 dituduh makar dinolak perawatan medis

Laporan yang diterima dari pengacara HAM setempat menunjukkan bahwa lima tahanan dalam kasus Timika 1 Mei telah didakwa makar dan penghasutan di bawah Pasal 106 dan 110 KUHP Indonesia. Domi Mom, Alfisu Wamang, Musa Elas, Eminus Waker dan Yacob Onawame sudah dalam penahanan sejak 1 Mei 2013.  Walaupun sidang telah dimulai, sidang pemeriksaan saksi sudah ditunda tiga kali karena dikarenakan  saksi tidak bisa hadir. Kelima orang itu disiksa dalam penahanan dan tiga dari mereka – Musa Elas, Yacob Onawame dan Alfisu Wamang – menderita dengan menurunnya kesehatan. Permintaan dari keluarga mereka kepada Anggota Polres Mimika untuk menyediakan perawatan medis yang memadai di rumah sakit telah tidak direspon.

Empat tokoh masyarakat di Sorong didakwa makar menerima dukungan hukum

Seperti dilaporkan dalam update Agustus kami, empat tokoh masyarakat – Apolos Sewa, Yohanis Goram Gaman, Amandus Mirino dan Samuel Klasjok – ditangkap setelah melakukan ibadah dan pernyataan pers dalam aksi solidaritas dengan Freedom Flotilla dan didakwa dengan makar dan penghasutan. Sebuah koalisi pengacara HAM memberikan dukungan hukum kepada keempat aktivis yang sedang menjalani penyelidikan polisi di Sorong. Hal ini belum diketahui kapan mereka akan menghadapi pengadilan atas dakwaan terhadap mereka.

Aplikasi bebas bersyarat  untuk tahanan dalam kasus pembobolan gudang senjata di Wamena ditolak

Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP ) telah melaporkan bahwa aplikasi bebas bersyarat diajukan oleh salah satu pengacara atas nama lima tahanan dalam kasus pembobolan gudang senjata di Wamena telah ditolak. Pihak berwenang di Direktor Jenderal Permasyarakatan (Dirjen Pas) menyatakan bahwa aplikasi bebas bersyarat tidak diterima meskipun desakan pengacara telah disampaikan tahun lalu. Ketika diminta klarifikasi, pihak berwenang di Dirjen Pas menjelaskan bahwa aplikasi yang lengkap diperlukan untuk hal tersebut dapat dipertimbangkan. Ini berarti bahwa dua dokumen harus diserahkan – Surat Jaminan dan Pernyataan Kesetiaan kepada Republik Indonesia  – karena kelima tahanan didakwa makar. Ini adalah persyaratan berdasarkan peraturan pemerintah atas kejahatan terhadap negara. Para tahanan menolak menandatangani Pernyataan Kesetiaan, dengan demikian membatalkan aplikasi bebas bersyarat. Aplikasi bebas bersyarat melalui berbagai tahap pertimbangan, dan mulai dari pihak berwenang di LP ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di Papua dan akhirnya kepada Dirjen Pas.

Kelima orang tersebut – Apotnalogolik Lokobal, Kimanus Wenda, Linus Hiel Hiluka, Jefrai Murib dan Numbungga Telenggen – didakwa dengan makar berdasarkan Pasal 106 KUHP. Mereka ditangkap pada bulan April/Mei 2003, oleh karena operasi sweeping militer di mana sembilan orang tewas, 38 disiksa dan 11 ditangkap. Tiga dari mereka yang ditangkap telah meninggal saat menjalani hukuman mereka. Kelima tahanan yang tersisa sedang mejalani hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Dua tahanan dalam kasus pembobolan gudang senjata di Wamena meminta pengurangan hukuman seumur hidup

Sebuah laporan yang diterima dari ALDP telah menyatakan bahwa permintaan untuk hukuman seumur hidup Jefrai Murib untuk diubah menjadi hukuman jangka waktu tertentu, telah diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Mereka meminta untuk  mengurangi hukuman Murib ke 20 tahun penjara. Karena kesalahan administrasi, permintaan serupa untuk pengurangan hukuman untuk Numbungga Telenggen telah ditolak oleh KanwilKementerian Hukum dan HAM. Pihak berwenang di LP Biak diwajibkan untuk mengirimkan dokumen lengkap ke Kanwil Hukum dan HAM di Jayapura sebelum proses pertimbangan dapat dilanjutkan. Kedua tahanan ditangkap pada bulan April 2003 di sebuah operasi sweeping militer di mana sembilan orang tewas dan 38 disiksa.

Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan dalam sidang makar Sarmi

Pengacara HAM telah melaporkan bahwa setelah empat kali penundaan untuk sidang kasus makar di Sarmi, sidang dilanjutkan pada tanggal 9 Oktober dengan  tuntutan Jaksa untuk hukuman penjara empat tahun untuk Alex Makabori (alias Isak Demetouw), Niko Sasomar dan Sileman Teno, dan hukuman penjara satu tahun untuk Daniel Norotouw. Pada tanggal 23 Oktober 2013, pengacara HAM  menanggapi  tuntutan Jaksa. Sebagaimana dilaporkan dalam update Mei, menurut sebuah wawancara dengan keempat tahanan dengan seorang aktivis setempat, mereka ditangkap pada 3 Maret 2013 setelah sebuah acara sosialisasi kepada penduduk di Sarmi, ditujukan untuk meningkatkan kesadaran mengenai acara peringatan 1 Mei. Keempat orang menyatakan bahwa bukti ditanam oleh aparat keamanan untuk menuntut mereka. Mereka masih ditahan di LP Abepura sambil menunggu vonis.

Kasus yang menjadi perhatian

Panggilan untuk Pertanggungjawaban hukum dan transparansi dalam penyelidikan polisi atas penembakan di Waghete

Sebagaimana dilaporkan dalam update bulan September, pada tanggal 23 September empat warga sipil ditangkap di Waghete dalam operasi sweeping di mana dua anggota Brimob menembak mati Alpius Mote, seorang warga sipil. Informasi dari aktivis HAM setempat telah mengungkapkan bahwa keempat warga yang ditahan telah dibebaskan. Sebuah artikel di situs kelompok HAM Papua, Elsham Papua melaporkan bahwa salah satu dari empat pria, Yance Pekey, dipukuli oleh polisi saat ditahan di Polres Paniai.

Para keluarga korban dan kelompok masyarakat sipil, termasuk Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) telah menyerukan aparat kepolisianPaniai untuk dimintai pertanggungjawaban hukum atas insiden tersebut. Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRD) mengeluarkan pernyataan mendesak polisi untuk melakukan peyelidikan yang  transparan  atas insiden tersebut  dan untuk kedua pelaku untuk bertanggung jawab. Kapolres Paniai, Semmy Ronny TH Abba telah menyatakan bahwa ia siap untuk menerima pertanggungjawaban dan dicopot dari jabatannya jika investigasi yang dilakukan oleh PROPAM (Provos Pengamanan), pengaduan internal dan mekanisme penyelidikan kepolisian, membuktikan kesalahan polisi.

Berita

Rombongan Brisbane untuk Solidaritas untuk Papua Barat bertindak dalam solidaritas dengan tahanan politik Papua

Pada bulan September 2013, Rombongan Brisbane untuk Solidaritas untuk Papua Barat berpartisipasi dalam beberapa festival bahasa dan budaya di sekitar Australia, mengadakan kios-kios informasi untuk mengkampanyekan dan meningkatkan kesadaran untuk Papua Barat dengan menggunakan selebaran, petisi dan pameran foto. Rombongan aktivis tersebut meningkatkan kesadaran mengenai isu tahanan politik, menyediakan kartu pos yang disesuaikan dengan ukuran tertentu dan dikirim ke tahanan di Papua .

“Semalam tanpa Filep Karma, ” UK

Pada tanggal 18 Oktober 2013, sebuah acara yang diorganisasikan oleh Amnesty UK dan diadakan di Pusat Solidaritas Internasional Reading berkampanye untuk pembebasan Filep Karma, yang saat ini menjalani hukuman 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam upacara damai pengibaran bendera pada tahun 2004. Aktivis HAM  Peter Tatchell, Pendiri Pengacara Internasional untuk Papua Barat (ILWP, International Lawyers for West Papua) Melinda Janki , dan mantan tahanan politik dan pemimpin Free West Papua Campaign Benny Wenda berbicara di acara tersebut, menyoroti isu-isu yang dihadapi oleh tahanan politik Papua.

Tahanan politik Papua bulan Oktober 2013

  Tahanan Tanggal Penahan Dakwaan Hukuman Kasus Dituduh melakukan kekerasan? Masalah dalam proses persidangan? LP/Penjara
1 Piethein Manggaprouw 19 October 2013 106, 110 Unknown Third Papuan Congress demo in Biak Tidak Persidangan ditunda Biak Regional police station
2 Victor Yeimo 13 Mei 2013 160 3 tahun  (dijatuhkan pada 2009) Demo tahun 2009; Demo 13 Mei di Jayapura Tidak Ya Abepura
3 Astro Kaaba 3 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Kematian para polisi di Yapen Ya Sidang tertunda Polres Serui
4 Hans Arrongear Tidak diketahui Makar Tidak diketahui Kematian para polisi di Yapen Ya Sidang tertunda Polres Serui
5 Oktovianus Warnares 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
6 Yoseph Arwakon 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
7 Yohanes Boseren 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
8 Markus Sawias 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
9 George Syors Simyapen 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
10 Jantje Wamaer 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
11 Domi Mom 1 Mei 2013 106, 110 Dalam persidangan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika
12 Alfisu Wamang 1 Mei 2013 106, 110 Dalam persidangan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika
13 Musa Elas 1 Mei 2013 106, 110 Dalam persidangan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika
14 Eminus Waker 1 Mei 2013 106, 110 Dalam persidangan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika
15 Yacob Onawame 1 Mei 2013 106, 110 Dalam persidangan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika
16 Hengky Mangamis 30 April 2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
17 Yordan Magablo 30 April 2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
18 Obaja Kamesrar 30 April 2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
19 Antonius Saruf 30 April 2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
20 Obeth Kamesrar 30 April 2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
21 Klemens Kodimko 30 April 2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
22 Isak Klaibin 30 April 2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
23 Yahya Bonay 27 April 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Kematian para polisi di Yapen Ya Sidang tertunda Tahanan polres Serui
24 Atis Rambo Wenda 4 April 2013 170 10 bulan Aktivis disiksa di Waena, dituduh pidana kekerasan Ya Ya Abepura
25 Yogor Telenggen 10 Maret 2013 340, 338, 170, 251, UU Darurat 12/1951 Menunggu sidang Penembakan Pirime tahun 2012 Ya Ya Polda Papua
26 Isak Demetouw(alias Alex Makabori) 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Makar Sarmi Tidak Dalam persidangan Sarmi
27 Daniel Norotouw 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Makar Sarmi Tidak Dalam persidangan Sarmi
28 Niko Sasomar 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Makar Sarmi Tidak Dalam persidangan Sarmi
29 Sileman Teno 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Makar Sarmi Tidak Dalam persidangan Sarmi
30 Andinus Karoba 10 Oktober 2012 365(2), UU 8/1981 Hukum Acara Pidana 1 tahun 10 bulan Aktivis Demmak di Jayapura Ya Ya Abepura
31 Yan Piet Maniamboi* 9 Agustus 2012 106 Dalam persidangan Perayaan Hari Pribumi di Yapen Tidak Ya Serui
32 Edison Kendi* 9 Agustus 2012 106 Dalam persidangan Perayaan Hari Pribumi di Yapen Tidak Ya Serui
33 Jefri Wandikbo 7 Juni 2012 340, 56, UU 8/1981 8 tahun Aktivis KNPB disiksa di Jayapura Ya Ya Abepura
34 Timur Wakerkwa 1 Mei 2012 106 2.5tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura
35 Darius Kogoya 1 Mei 2012 106 3 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura
36 Bastian Mansoben 21 Oktober 2012 UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Kasus bahan peledak di Biak Kepemilikian bahan peledak Tidak Biak
37 Forkorus Yaboisembut 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
38 Edison Waromi 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
39 Dominikus Surabut 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
40 August Kraar 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
41 Selpius Bobii 20 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
42 Wiki Meaga 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
43 Oskar Hilago 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
44 Meki Elosak 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
45 Obed Kosay 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
46 Yusanur Wenda 30 April 2004 106 17 tahun Penangkapan Wunin Ya Tidak Wamena
47 George Ariks 13 Maret 2009 106 5 tahun Tidak diketahui Tidak diketahui Tidak Manokwari
48 Filep Karma 1 Desember 2004 106 15 tahun Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 Tidak Ya Abepura
49 Ferdinand Pakage 16 Maret 2006 214 15 tahun Kasus Abepura tahun 2006 Ya Ya Abepura
50 Jefrai Murib 12 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Abepura
51 Linus Hiel Hiluka 27 Mei 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
52 Kimanus Wenda 12 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
53 Numbungga Telenggen 11 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak
54 Apotnalogolik Lokobal 10 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak

 * Meskipun Edison Kendi dan Yan Piet Maniamboi kini telah dibebaskan dari tahanan, mereka masih sedang menghadapi hukuman penjara 2 tahun dan 18 bulan masing-masing. Putusan tersebut saat ini sedang dilakukan upaya banding. Sebagaimana dilaporkan dalam laporan bulan September kami, Kendi ditahan lagi dan diinterogasi dalam kaitannya dengan demonstrasi damai sebelum dibebaskan.

Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu upaya kolektif yang dimulai oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam rangka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas internasional.

Orang Papua di Balik Jeruji adalah sebuah upaya tentang tahanan politik di Papua Barat. Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di Papua Barat.

Kami menerima pertanyaan, komentar dan koreksi.  Anda dapat mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org

Share

Orang Papua di balik Jeruji: Desember 2013

Ringkasan

Pada akhir Desember 2013, setidaknya terdapat 70 tahanan politik di Papua. Selepas periode demonstrasi berkelanjutan dan 112 penangkapan politik pada bulan November, jumlah demonstrasi menurun dan tidak ada penangkapan politik.

Seperti yang kami laporkan dalam update bulan November, pada tanggal 1 Desember 2013, dua warga negara Papua Nugini dan satu orang Papua Barat ditangkap di Port Moresby, Papua Nugini, pada saat upacara pengibaran bendera Bintang Kejora. Upacara tersebut diselenggarakan untuk memperingati tanggal yang dianggap oleh orang Papua Barat sebagai hari nasional mereka. Ketiga orang tersebut akhirnya dibebaskan dengan syarat. Penangkapan ini menunjukkan bahwa pengekangan kebebasan berekspresi telah meluas di luar perbatasan Indonesia. Kelompok masyarakat sipil PNG menyampaikan kritikan terhadap dugaan campur tangan Indonesia.

Pada bulan November 2011 Kelompok Kerja PBB tentang Penahanan Sewenang-wenang (UN Working Group on Arbitrary Detention) menyatakan bahwa penahanan orang karena mengibarkan bendera Bintang Kejora merupakan pelanggaran hukum internasional. Meskipun demikian, sepanjang tahun 2013 telah terjadi peningkatan jumlah penahanan yang berkaitan dengan bendera Bintang Kejora.

Enam tahanan kasus Aimas 1 Mei divonis hukuman 1.5 tahun penjara dengan tuduhan permufakatan jahat untuk melakukan makar berdasarkan Pasal 106 dan 110 KUHP. Isak Klaibin, yang dianggap oleh pengadilan sebagai pemimpin pertemuan tanggal 30 April dijatuhi hukuman 3.5 tahun penjara dengan dakwaan yang sama dan dakwaan tambahaan berdasarkan UU Darurat 12/1951. Yan Christian Warinussey, Direktur Eksekutif LP3BH (Lembaga Penelitian, Penyidikan dan Pengembangan Bantuan Hukum) menyatakan bahwa hukuman ini menjadi catatan buruk bagi situasi hak asasi manusia di Papua, khususnya dengan hal kebebasan berekspresi.

Meskipun Rektor dan pembantu Rektor Universitas Cenderawasih (UNCEN) telah berupaya untuk menekan aktivitas politik di kampus pada bulan November 2013, mahasiswa UNCEN terus memprotes penahanan pemimpin mahasiswa Yason Ngelia. Mereka mengadakan demonstrasi lanjutan pada tanggal 12 Desember.

Papua Barat terus menarik perhatian internasional, dengan selesainya kampanye ‘Mengayuh untuk Papua’ di LP Abepura, Jayapura, di mana aktivis hak asasi manusia Jeremy Bally menyampaikan dukungan global bagi para tahanan politik. Terdapatnya kekhawatiran penyimpangan liputan media atas kunjungan Jeremy Bally dan sumber-sumber berita Indonesia telah dikritik karena dianggap memberi gambaran yang keliru.

Penangkapan

Selain dari penangkapan tiga orang di Port Moresby, Papua Nugini pada tanggal 1 Desember 2013 (lihat Pengadilan bernuansa politik dan ringkasan kasus di bawah) seperti yang dilaporkan dalam update November kami, tidak terdapat laporan penangkapan politik lain pada bulan Desember 2013. Penangkapan di Port Moresby tidak dicatat sebagai penangkapan politik dalam data Orang Papua di Balik Jeruji karena tidak ada bukti bahwa penangkapan itu dilakukan oleh atau atas perintah pihak berwenang Indonesia.

Pembebasan

Atis Rambo Wenda dibebaskan

Menurut sumber HAM setempat, Atis Rambo Wenda dibebaskan dengan syarat dari LP Abepura pada 1 Desember 2013. Wenda didakwa dengan Pasal 170 atas pidana kekerasan dan dijatuhi hukuman penjara 10 bulan pada tanggal 20 Juli 2013. Dia menderita penyiksaan brutal selama penahanan dan tidak mendapatkan pengadilan yang adil, tidak ada akses ke pengacara dan perawatan medis yang memadai. Selama sebulan setelah pembebasannya, dia diminta untuk melapor ke kepolisian.

Pengadilan bernuansa politik dan penilaian tentang kasus

Pembebasan bersyarat bagi tiga orang ditangkap saat demonstrasi di Port Moresby

Seperti dilaporkan dalam update November kami, pada tanggal 1 Desember, tiga orang ditangkap polisi di Port Moresby, Papua Nugini, dalam sebuah upacara pengibaran bendera Bintang Kejora. Upacara ini memperingati tanggal yang dianggap orang Papua Barat sebagai hari nasional mereka, serta peluncuran kampanye Sorong ke Samarai, yang bertujuan untuk mengumpulkan tanda tangan dari seluruh Papua Nugini untuk mendukung aplikasi keanggotaan Papua Barat ke Melanesian Spearhead Group (MSG).

Situs berita Association Berita Kepulauan Pasifik (PINA) melaporkan bahwa tiga orang tersebut dibebaskan dengan syarat beberapa hari setelah penangkapan mereka. Dakwaan yang dijatuhkan bagi mereka adalah menyelenggarakan pertemuan umum yang melanggar hukum. Mereka dibebaskan dengan syarat bahwa mereka harus berhenti mengadakan kegiatan politik, menghindari campur tangan dengan saksi negara dan bekerja sama dengan pengadilan secara teratur hingga awal persidangan mereka pada bulan Maret 2014. Artikel yang sama menyatakan bahwa polisi PNG telah memperingatkan masyarakat agar memberitahu pihak berwenang atas niat untuk mengadakan pertemuan umum. Kenn Mondiai, Direktur Mitra dengan Melanesia (Partners With Melanesia, PWM), sebuah LSM Papua Nugini, telah menyatakan keprihatinannya atas dugaan campur tangan Indonesia dalam kebebasan berekspresi dan berkumpul di Papua Nugini.

Tujuh orang dalam kasus Aimas 1 Mei dihukum penjara

Pada tanggal 3 Desember, tujuh orang yang ditahan dalam kasus Aimas 1 Mei menerima hukuman penjara atas dakwaan permufakatan jahat untuk melakukan makar di bawah Pasal 106 dan 110 KUHP. Obaja Kamesrar, Jordan Magablo, Klemens Kodimko, Antonius Saruf, Obeth Kamesrar dan Hengky Mangamis masing-masing menerima hukuman 1.5 tahun penjara, sementara Isak Klaibin, yang mendapat dakwaan tambahan atas kepemilikan senjata di bawah UU Darurat 12/1951, menerima hukuman 3.5 tahun penjara.
Menurut artikel yang ditulis oleh ALDP (Aliansi Demokrasi untuk Papua), para hakim menganggap Klaibin sebagai pemimpin pertemuan yang diadakan pada tanggal 30 April 2013, yang bertujuan untuk memperingati 40 tahun pemindahan administrasi Papua ke Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963. Pada acara tersebut, tiga orang terbunuh ketika aparat keamanan melepaskan tembakan ke kerumunan yang berkumpul di luar rumah Isak Klaibin untuk ibadah doa. Hakim menyatakan bahwa tindakan Klaibin dalam mengkoordinasikan kegiatan politik dianggap mengganggu ketertiban umum dan keamanan. Dalam kritiknya terhadap hukuman ini, Yan Christian Warinussey, Direktur Eksekutif LP3BH, menyatakan bahwa tidak terdapat keterangan saksi pada saat persidangan yang membuktikan bahwa tujuh orang itu bersalah melakukan makar.

Persidangan untuk pemimpin mahasiswa akan mulai pada bulan Januari

Pekerja HAM di Papua melaporkan bahwa persidangan Yason Ngelia, seorang mahasiswa UNCEN yang aktif dalam memimpin demonstrasi, mungkin akan mulai pada bulan Januari. Ngelia ditangkap pada bulan November 2013 saat memprotes rancangan Undang-undang Otsus Plus dan dilaporan telah didakwa atas penyerangan di bawah Pasal 351 KUHP. Laporan sebelumnya menunjukkan bahwa, sebelum ditangkap pada saat demo, ia dituduh melakukan penyerangan terhadap seorang mahasiswa UNCEN. Atas perintah kepolisian, ia menerima pemukulan dari tahanan lain saat dia ditahan di Polres Jayapura. Kepalanya juga dibotakkan dengan paksa. Pada tanggal 11 Desember, mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Pemuda Dan Masyarakat (GEMPAR) berkumpul di luar kampus UNCEN di Waena untuk menyerukan pembebasan Ngelia dengan segera dan tanpa syarat.

Demonstran yang ditangkap dalam bentrokan pada 26 November akan menerima bantuan hukum

Pengacara HAM melaporkan bahwa 12 demonstran yang ditahan pada tanggal 26 November 2013 karena keterlibatan mereka dalam demonstrasi mendukung kampanye Sorong ke Samarai akan mendapatkan bantuan hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Ke-12 pria – Pendius Tabuni, Muli Hisage, Karmil Murib, Tomius Mul, Nikson Mul, Nius Lepi, Tinus Meage, Mathius Habel, Agus Togoti, Natan Kogoya, Nikolai Waisal dan Penius Tabuni – mendapat dakwaan Pasal 170 dan 135 KUHP dan UU Darurat 12/1951 atas kepemilikian senjata rakitan dan amunisi. Dalam bentrokan antara aparat keamanan dan para demonstran, 28 orang ditangkap dan sembilan terluka.

Berita

Penyampaian Keputusan pengadilan warga atas Pembantaian Biak di Sydney

Pada tanggal 16 Desember, keputusan hasil penyelidikan pengadilan warga atas Pembantaian Biak, yang diselenggarakan di Universitas Sydney, diumumkan. Pengadilan dimulai pada bulan Juli 2013 untuk menandai 15 tahun ‘Biak Berdarah,’ yang terjadi pada tanggal 2 Juli 1998. Pengadilan mendengar keterangan para saksi yang memberikan detail tuduhan pembunuhan massal, pemerkosaan dan penyiksaan. Filep Karma, yang pertama kali mendapatkan hukuman karena dakwaan makar setelah memimpin pertemuan di Biak dari tanggal 2 sampai tanggal 6 Juli 1998, memberikan kesaksian melalui video dari selnya di LP Abepura, di mana ia saat ini menjalani hukuman penjara kedua atas dakwaan makar. Pengadilan merekomendasikan pemanggilan Pemerintah Indonesia agar diadakan penyelidikan yudisial independen atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi.

Kampanye melalui seni

Pada tanggal 1 Desember, acara pengibaran bendera diadakan di Melbourne untuk memperingati tanggal yang dianggap oleh orang Papua Barat sebagai hari nasional mereka sekaligus sebagai bagian dari kampanya ‘Mengayuh untuk Papua’ di Australia. Untuk menandai acara tersebut, aktivis HAM dan artis dari Australia, Peter Woods melukis serangkaian lukisan potret tahanan politik Papua. Setengah dari hasil penjualan lukisan akan disimpan untuk mendukung tahanan politik di Papua.

Aktivis ‘Mengayuh untuk Papua’ bertemu tahanan politik di Abepura

Aktivis HAM Jeremy Bally mengakhiri kampanye Kanada ‘Mengayuh untuk Papua’ pada bulan Desember 2013 dengan mengadakan kunjungan ke LP Abepura, Jayapura . Bally bertemu dengan tahanan politik di LP Abepura, dan memberikan pesan dukungan bagi mereka dalam bentuk kartu pos dan video yang dikumpulkan selama tur bersepedanya selama enam bulan yang membentang 12,000 kilometer di tujuh negara. Kampanye ini menceritakan kisah-kisah masyarakat diaspora Papua dan menyoroti secara internasional nasib para tahanan politik di Papua.

Kunjungan tersebut disambut hangat oleh para tahanan politik. Mereka mengucapkan rasa terima kasih dan penghargaan mereka kepada Bally. Filep Karma, yang saat ini menjalani 15 tahun penjara atas dakwaan makar, menyatakan bahwa upaya Bally membantu membawa perhatian masyarakat atas apa yang terjadi di Papua. Bally mengritik liputan kunjungan yang dibuat oleh dua surat kabar Indonesia, Jakarta Post dan Jakarta Globe, karena dianggap memberikan gambaran yang salah. Bally menyatakan bahwa kedua surat kabar tersebut salah mengutip pernyataan bahwa situasi di LP Abepura tidak seburuk seperti yang dia bayangkan. Dalam kenyataannya, Bally mepertanyakan dasar penahanan orang-orang ini, serta pemukulan, penyiksaan, kondisi yang buruk dan kurangnya akses ke pelayanan kesehatan yang dihadapi oleh para tahanan di Papua.

Tahanan politik Papua bulan Desember 2013

Tahanan Tanggal Penahan Dakwaan Hukuman Kasus Dituduh melakukan kekerasan? Masalah dalam proses persidangan? LP/Penjara

1 Pendius Tabuni 26 November 2013 170, 135, UU Darurat 12/1951 Dalam proses penyelidikan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Polres Jayapura

2 Muli Hisage 26 November 2013 170, 135, UU Darurat 12/1951 Dalam proses penyelidikan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Polres Jayapura

3 Karmil Murib 26 November 2013 170, 135, UU Darurat 12/1951 Dalam proses penyelidikan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Polres Jayapura

4 Tomius Mul 26 November 2013 170, 135, UU Darurat 12/1951 Dalam proses penyelidikan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Polres Jayapura

5 Nikson Mul 26 November 2013 170, 135, UU Darurat 12/1951 Dalam proses penyelidikan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Polres Jayapura

6 Nius Lepi 26 November 2013 170, 135, UU Darurat 12/1951 Dalam proses penyelidikan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Polres Jayapura

7 Tinus Meage 26 November 2013 170, 135, UU Darurat 12/1951 Dalam proses penyelidikan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Polres Jayapura

8 Mathius Habel 26 November 2013 170, 135, UU Darurat 12/1951 Dalam proses penyelidikan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Polres Jayapura

9 Agus Togoti 26 November 2013 170, 135, UU Darurat 12/1951 Dalam proses penyelidikan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Polres Jayapura

10 Natan Kogoya 26 November 2013 170, 135, UU Darurat 12/1951 Dalam proses penyelidikan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Polres Jayapura

11 Nikolai Waisal 26 November 2013 170, 135, UU Darurat 12/1951 Dalam proses penyelidikan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Polres Jayapura station

12 Penius Tabuni 26 November 2013 170, 135, UU Darurat 12/1951 Dalam proses penyelidikan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Polres Jayapura

13 Yason Ngelia 7 November 2013 351 Dalam proses penyelidikan Penangkapan di demo menentang Otsus Plus Ya Ya Polres Jayapura

14 Piethein Manggaprouw 19 Oktober 2013 106, 110 On trial Demo memperingati Konggres Papua Ketiga di Biak Tidak Sidang tertunda Polres Biak

15 Apolos Sewa* 28 Agustus 2013 106, 110 Dalam proses penyelidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Bebas bersyarat

16 Yohanis Goram Gaman* 28 Agustus 2013 106, 110 Dalam proses penyelidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Bebas bersyarat

17 Amandus Mirino* 28 Agustus 2013 106, 110 Dalam proses penyelidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Bebas bersyarat

18 Samuel Klasjok* 28 Agustus 2013 106, 110 Dalam proses penyelidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Bebas bersyarat

19 Victor Yeimo 13 Mei 2013 160 3 tahun (divonis pada 2009) Demo tahun 2009; Demo 13 Mei di Jayapura Tidak Ya Abepura

20

Astro Kaaba 3 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Kematian para polisi di Yapen Ya Sidang tertunda Polres Serui

21

Hans Arrongear Tidak diketahui Makar Tidak diketahui Kematian para polisi di Yapen Ya Sidang tertunda Polres Serui

22 Oktovianus Warnares 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 Trial ongoing Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak

23 Yoseph Arwakon 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 Trial ongoing Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak

24 Yohanes Boseren 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 Masih dalam persidangan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak

25 Markus Sawias 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 Masih dalam persidangan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak

26 George Syors Simyapen 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 Masih dalam persidangan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak

27 Jantje Wamaer 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 Masih dalam persidangan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak

28

Domi Mom 1 Mei 2013 106, 110 Masih dalam persidangan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Trial pending Timika

29 Alfisu Wamang 1 Mei 2013 106, 110 Masih dalam persidangan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika

30 Musa Elas 1 Mei 2013 106, 110 Masih dalam persidangan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika

31 Eminus Waker 1 Mei 2013 106, 110 Masih dalam persidangan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika

32 Yacob Onawame 1 Mei 2013 106, 110 Masih dalam persidangan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika

33 Hengky Mangamis 30 April 2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun dan 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong

34 Yordan Magablo 30 April
2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun dan 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong

35

Obaja Kamesrar 30 April
2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun dan 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong

36 Antonius Saruf 30 April
2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun dan 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong

37 Obeth Kamesrar 30 April
2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun dan 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong

38 Klemens Kodimko 30 April
2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun dan 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong

39 Isak Klaibin 30 April
2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 3 tahun dan 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong

40 Yahya Bonay 27 April 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Kematian para polisi di Yapen Ya Sidang tertunda Tahanan polres Serui

41 Yogor Telenggen 10 Maret 2013 340, 338, 170, 251, UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penembakan Pirime tahun 2012 Ya Ya Polda Papua

42 Isak Demetouw (alias Alex Makabori) 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi

43 Daniel Norotouw 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 1 tahun Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi

44

Niko Sasomar 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi

45 Sileman Teno 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi

46 Bastian Mansoben 21 Oktober 2012 UU Darurat 12/1951 3 tahun 6 bulan Kasus bahan peledak di Biak Kepemilikian bahan peledak Tidak Biak

47 Andinus Karoba 10 Oktober 2012 365(2), Law 8/1981 1 tahun 10 bulan Aktivis Demmak di Jayapura Ya Ya Abepura

48 Yan Piet Maniamboi** 9 Agustus 2012 106 18 bulan (verdict being appealed) Perayaan Hari Pribumi di Yapen Tidak Ya Bebas bersyarat

49 Edison Kendi** 9 Agustus 2012 106 2 tahun (verdict being appealed) Perayaan Hari Pribumi di Yapen Tidak Ya Bebas bersyarat

50 Jefri Wandikbo 7 Juni 2012 340, 56, Law 8/1981 8 tahun Aktivis KNPB disiksa di Jayapura Ya Ya Abepura

51 Timur Wakerkwa 1 Mei 2012 106 2.5 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura

52 Darius Kogoya 1 Mei 2012 106 3 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura

53 Selpius Bobii 20 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura

54 Forkorus Yaboisembut 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura

55 Edison Waromi 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura

56 Dominikus Surabut 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura

57 August Kraar 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura

58 Wiki Meaga 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena

59 Oskar Hilago 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena

60 Meki Elosak 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena

61 Obed Kosay 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena

62 George Ariks 13 Maret 2009 106 5 tahun Tidak diketahui Tidak diketahui Tidak Manokwari

63
Ferdinand Pakage 16 Maret 2006 214 15 tahun Kasus Abepura tahun 2006 Ya Ya Abepura

64 Filep Karma 1 Desember 2004 106 15 tahun Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 Tidak Ya Abepura

65 Yusanur Wenda 30 April 2004 106 17 tahun Penangkapan Wunin Ya Tidak Wamena

66 Linus Hiel Hiluka 27 Mei 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire

67 Kimanus Wenda 12 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire

68
Jefrai Murib 12 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Abepura

69 Numbungga Telenggen 11 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak

70 Apotnalogolik Lokobal 10 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak

* Apolos Sewa, Yohanis Goram Gaman, Amandus Mirino dan Samuel Klasjok saat ini menghadapi dakwaan makar. Walaupun mereka dibebas bersyarat sehari setelah penangkapan mereka, mereka masih menjalani pemeriksaan dan mempan ditangkap. Pada saat ini mereka wajib lapor ke kepolisian dua kali seminggu.

** Meskipun Edison Kendi dan Yan Piet Maniamboi kini telah dibebaskan dari tahanan, mereka masih sedang menghadapi hukuman penjara 2 tahun dan 18 bulan masing-masing. Putusan tersebut saat ini sedang dilakukan upaya banding. Sebagaimana dilaporkan dalam laporan bulan September kami, Kendi ditahan lagi dan diinterogasi dalam kaitannya dengan demonstrasi damai sebelum dibebaskan.

Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu upaya kolektif yang dimulai oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam rangka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas internasional.

Orang Papua di Balik Jeruji adalah sebuah upaya tentang tahanan politik di Papua Barat. Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di Papua Barat.

Kami menerima pertanyaan, komentar dan koreksi. Anda dapat mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org

Share

Darius Kogoya

Darius Kogoya ditangkap bersama Timur Wakerkwa pada saat demonstrasi pada 1 Mei 2012 yang memperingati hari ulang tahun ke-49 penyerahan administrasi Papua ke Indonesia. Menurut KontraS Papua, KNPB menyerukan aksi tersebut, dan sebuah kelompok lain, Organisasi Masyarakat Papua (OMP) juga dalam kehadiran.  Kogoya dilaporkan sebagai ketua aksi OMP.

Demonstrasi KNPB dimulai dengan aksi long mars dari Sentani ke Abepura, diikuti dengan orasi di depan Gedung Dewan Kesenian. Dari sana, kerumunan mulai bergerak menuju ke makam Theys Eluay, pemimpin Papua yang dibunuh oleh aparat keamanan. Anggota OMP juga berkumpul di makam Theys Eluay, dimana mereka berusaha untuk mengibarkan bendera Bintang Kejora. Menurut KontraS Papua, 14 orang ditangkap, termasuk Kogoya dan Wakerkwa, apabila penyelenggara aksi coba bernegosiasi dengan polisi.

Malamnya, 20 para demonstran yang naik di bagian belakang sebuah truk saat kembali dari Waena menuju ke Jayapura, diserang oleh seorang penyerang yang tidak dikenal. Tembakan yang dilepaskan mengakibatkan cedera fatal satu orang bernama Terjoli Weya yang terluka di perut.

Pada Desember 2012, Majalah Selangkah melaporkan bahwa Timur Wakerkwa bergabung dengan tahanan politik lainnya di penjara Abepura dan menyeru sebuah boikot atas pemilihan daerah Gubernur Papua,  menuntut referendum sebagai gantinya.

Berdasarkan informasi dari KontraS Papua, Wakerkwa divnois 2.5 tahun penjara pada Januari/Februari 2013, sedangkan Kogoya divnois 3 tahun. Pengacara mereka mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jayapura tetapi ini ditolak. Mereka masih dipenjara di LP Abepura.

Sumber

Elsham Papua, Peringatan 49 Tahun aneksasi Papua Barat, 2nd May 2012, http://dokumentasi.elsam.or.id/reports/view/74?l=en_US

KontraS Papua, Kronologi Papua, May 2012, http://kontras.org/pers/teks/kronologi%20papua.pdf

Majalah Selangkah, Tapol Filep Karma dkk Menyerukan Rakyat Papua Boikot Pilgub, 21 December 2012, http://majalahselangkah.com/tapol-papua-filep-karma-dkk-menyerukan-rakyat-papua-boikot-pilgub/

Kali terakhir diperbarui: 8 Januari 2014

Share

Orang Papua di Balik Jeruji: Juli 2013

Ringkasan

Pada akhir Juli 2013, terdapat 57 orang tahanan politik dalam penjara di Papua.  Sebanyak lima orang ditangkap bulan ini; namun empat yang ditahan telah dibebaskan tanpa tuduhan. Kelimanya ditahan karena keterlibatan mereka dalam demonstrasi atau pertemuan damai.  Informasi baru diterima dari sumber-sumber dan laporan surat kabar setempat menyoroti keparahan akses yang tidak mencukupi ke perawatan medis yang dihadapi oleh tahanan politik.

Vonis untuk kasus perayaan Hari Pribumi di Yapen dan kasus amunisi di Abepura telah disampaikan, sedangkan persidangan untuk Matan Klembiap, dalam kasus penangkapan Depapre, dan penangkapan Sarmi masih diteruskan. Persidangan untuk kasus 1 Mei di Aimas akan dimulai pada bulan Agustus. Informasi baru diterima telah menjelaskan kasus Atis Rambo Wenda yang keliru dilaporan sebagai Athys Wenda di Update Juni kami.

Penangkapan

Empat aktivis HAM ditahan di Waena dan Abepura dalam upaya polisi untuk membubarkan demonstrasi

Pada tanggal 29 Juli 2013, empat aktivis HAM – Usama Usman Yogobi, Alius Asso, John Selegani dan Benny Hisage – ditangkap saat aparat kepolisian Jayapura membubarkan demonstrasi nasional  damai yang yang diselenggarakan oleh SHDRP (Solidaritas Hukum HAM Dan Demokrasi Rakyat Papua). Situs web berita lokal Tabloid Jubi melaporkan bahwa demonstrasi tersebut mendukung sejumlah perkembangan internasional, termasuknya review oleh Komite HAM PBB atas implementasi Indonesia terhadap Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), bantuan kemanusiaan dari Australia, kunjungan dari para menteri luar negeri negara-negara anggota Melanesian Spearhead Group ke Papua dan Indonesia dan kunjungan dari Duta Besar Amerika Serikat ke Papua. Surat kabar lokal Bintang Papua melaporkan bahwa polisi telah menggunakan kekerasan yang berlebihan terhadap para demonstran di Waena dan Abepura dalam upaya untuk tegas membubarkan massa.

Sebuah artikel yang ditulis oleh Selphius Bobii dan dipublikasikan di Majalah Selangkah melaporkan bahwa Yogobi, kepala SHDRP, telah menyerahkan surat pemberitahuan kepada Polda Papua bahwa demonstrasi akan dilakukan pada tanggal 29 Juli 2013. Apabila ia tidak menerima Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Yogobi menuju ke Markas Polda Papua di mana ia diberitahu oleh Yas Maudul, seorang petugas Intelkam Polda Papua bahwa meskipun ia belum menerima STTP tersebut, demonstrasi damai bisa dilanjutkan. Dengan jaminan ini, Yogobi memutuskan untuk meneruskan dengan demonstrasi.

Situs web berita Tabloid Jubi melaporkan bahwa pada sekitar 0.945 waktu Papua, dua mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) John Selegani dan Benny Hisage ditangkap secara paksa di Waena ketika mereka mengambil bagian dalam long march menuju ke Abepura untuk bergabung dengan demonstrasi yang dipimpin oleh Yogobi dan Alius Asso. Bobii melaporkan bahwa Marthen Mote, juga seorang mahasiswa Uncen, hadir di penangkapan Selegani dan Hisage semasa ketiga mereka bergiliran untuk memberikan orasi. Laporan tersebut menyatakan bahwa pada saat penangkapan ketiga mahasiswa tersebut diduga dipukuli dan diintimidasi oleh polisi bersenjata. Selegani dan Hisage kemudian dibawa ke Polres Abepura untuk diinterogasi, diduga karena mereka tidak memiliki ijin dari polisi untuk melakukan demonstrasi. Dalam penahanan, polisi menyita handphone mereka, kartu ID, buku-buku, dokumen dengan nomor rekening, selebaran demo damai, surat arsip pemberitauan demo damai dan buku injil kecil untuk penyelidikan. Sekitar jam 15.35 waktu Papua, mereka dibebaskan dan barang-barang mereka dikembalikan.

Di Kamp Kei, Abepura, long march dari sekitar 500 orang yang dipimpin oleh Yogobi dan Asso diganggu dan akhirnya dibubarkan oleh ratusan polisi bersenjata. Para demonstran dihenti oleh aparat polisi di luar kantor LBH (Lembaga Bantuan Hukum) di mana Yogobi berusaha untuk bernegosiasi dengan polisi, menegaskan jaminan yang diberikan kepadanya oleh petugas Intelkam Polda Papua. Dia kemudian ditangkap oleh aparat polisi bersenjata secara paksa dan dimasukkan ke dalam truk. Ini kemudian menyebabkan para demonstran mencoba untuk bernegosiasi dengan polisi untuk membebaskan Yogobi. Salah satu pemimpin demonstrasi, Alius Asso, kemudian juga ditangkap secara paksa. Hal ini menyebabkan puluhan demonstran bersepakat untuk ramai ramai menyerahkan diri untuk ditangkap dengan Yogobi dan Asso, dengan mencoba untuk memasuki truk polisi. Aparat kepolisian merespon dengan membuat perjanjian dengan massa aksi untuk melepaskan keduanya setelah akhir interogasi.

Keduanya kemudian dibawa ke Polresta Jayapura untuk diinterogasi. 30 para demonstran menunggu di luar kantor Polresta untuk memastikan bahwa kepolisian menagih perjanjian tersebut. Yogobi dan Asso diinterogasi tentang kepengurusan SHDRP, pimpinan bertanggung jawab atas tindakan dan demonstrasi, tujuan demonstrasi dan latar belakang mereka. Kedua aktivis dibebaskan sekitar jam 17.26 waktu Papua.

SHDRP baru-baru ini menjadi sasaran pelecehan dan intimidasi oleh para ahli Indonesia pada kesempatan lain. Pada 25 Juli 2013, aparat militer menyerbu Sekretariat SHDRP ketika kantor itu kosong. Abner Asso, seorang pekerja HAM dengan SHDRP dinyatakan dalam Majalah Selangkah bahwa ketika ditanya tentang penggeledahan itu, seorang anggota militer menyatakan bahwa organisasi itu merupakan ancaman bagi keamanan kota Jayapura. Asso juga melaporkan bahwa empat kantor SHDRP sekretariat lainnya juga telah diserbu oleh anggota militer.

Aktivis HAM ditahan karena aksi peringatan pembantaian Biak Berdarah

Pada 5 Juli 2013, polisi Biak mengeluarkan larangan terhadap peringatan direncanakan oleh Komunitas Korban Peristiwa Biak Berdarah untuk mengenang pembantaian di pulau Biak pada 6 Juli 1998 di mana puluhan para demonstran tak bersenjata dibunuh oleh aparat keamanan. Meski dilarang, para aktivis setempat melaporkan bahwa anggota komunitas korban terus-menerus dengan peringatan itu, berkumpul di Menara di mana pembantaian berlangsung 15 tahun yang lalu. Peringatan itu berlangsung dari pukul 09.00 hingga pukul 13.00 waktu Papua dan dihadiri oleh anggota komunitas korban, Perwakilan Dewan Adat Biak, kelompok gereja, LSM dan KNPB Biak. Surat kabar lokal melaporkan bahwa Marthinus Morin, koordinator peringatan ini, ditahan oleh polisi untuk diinterogasi. Tidak jelas apakah ia masih dalam tahanan.

Pembebasan

Tidak ada laporan pembebasan tahanan politik pada bulan Juli 2013.

Pengadilan bernuansa politik dan pernilaian tentang kasus

Vonis disampaikan untuk kasus Perayaan Hari Pribumi di Yapen

Pada 17 Juli 2013, Edison Kendi dan Yan Piet Maniamboi dibebaskan dari tahanan polisi dilaporkan karena mereka telah menghabiskan jumlah tahanan maksimum yang diijinkan. Informasi yang diterima oleh sumber HAM setempat lain melaporkan bahwa pada tanggal 24 Juli 2013, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Matius Matulesi dan tiga petugas polisi berpakaian preman tiba di pendiamanEdison Kendi diduga memaksa Kendi dan Maniamboi untuk menghadiri sidang pengadilan memberikan vonis mereka. Sumber tersebut melaporkan bahwa apabila Kendi menolak karena pengacara mereka tidak hadir, petugas polisi bersenjata, di bawah instruksi dari Matulesi, memaksa dua orang ke dalam mobil yang diparkir di luar rumah Kendi. Kendi divonis hukuman penjara dua tahun sementara Maniamboi divonis hukuman penjara 18 bulan.

Pengacara Elieser Murafer dinyatakan dalam surat kabar lokal Bintang Papua bahwa tindakan JPU dan hakim tidak mengikuti peraturan dalam KUHAP dan melanggar hak-hak kedua tahanan itu. Dia menyatakan bahwa baik Jaksa dan Hakim tidak mengikuti peraturan proses peradilan pidana karena Jaksa mengajukan replik tanpa kehadiran kedua terdakwa dan para pembela kemudian tidak diberinya kesempatan untuk melakukan duplik untuk membalas argument  Kejaksaan.

Jaksa menuntut penjara delapan bulan untuk Matan Klembiap

Informasi yang diterima melalui email dari seorang aktivis HAM telah melaporkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menuntut hukuman penjara delapan bulan untuk Matan Klembiap, salah satu dari dua pria yang ditangkap pada 15 Februari 2013 sehubungan dengan pencarian untuk aktivis pro-kemerdekaan Terianus Satto dan Sebby Sambom. Klembiap, yang menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 110 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat No 12/1951, telah mengalami penyiksaan yang parah. Aktivis HAM setempat telah menyuarakan tentang kesehatan fisik dan mental Klembiap yang berada di risiko setelah dia mengalami penyiksaan parah selama penahanannya di Polres Jayapura dari 15 ke 18 Februari 2013.

Sidang untuk kasus penangkapan Sarmi berlanjut

Persidangan Alex Makabori (alias Isak Demetouw), Daniel Norotouw, Niko Sasomar dan Sileman Teno telah ditunda sampai 13 Agustus 2013 setelah saksi gagal untuk datang ke persidangan pada tanggal 23 Juli 2013. Sebuah sumber HAM setempat telah memberitahu kami bahwa meskipun tidak ada saksi, Jaksa membacakan kesaksian mereka di pengadilan seperti yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut sumber yang sama, meskipun ini adalah melawan peraturan pengadilan, itu dilaporkan sering terjadi dalam sidang yang melibatkan tuduhan makar.

Vonis disampaikan dalam kasus amunisi di Abepura

Sebuah laporan yang dikirim kepada kami melalui e-mail oleh seorang HAM setempat telah mengungkapkan rincian baru mengenai kasus amunisi di Abepura. Pada tanggal 31 Juli 2013 Denny Immanuel Hisage, Anike Kogoya (wanita), Jhon Pekey, Rendy Wetapo, Jimmy Wea dan Oliken Giay dijatuhi hukuman penjara sepuluh bulan setelah dijerat UU Darurat No 12/1951 dan Pasal 55 KUHP.

Laporan tersebut menyatakan bahwa pada 29 Oktober 2012 Hisage, Pekey, Kogoya dan Wea bermalam di rumah Wea di Abepura. Pada sekitar pukul 21.00 waktu Papua, gabungan aparat keamanan yang terdiri dari Polda Papua, Polres Jayapura dan pasukan Densus 88 memasuki rumah Wea dan memperingatkan keempatnya bahwa mereka akan ditembak jika mereka tidak mematuhi perintah. Aparat keamanan menyita beberapa handphone, tiga hard drive eksternal dan dua laptop, dilaporkan tanpa surat penyitaan.

Pada sekitar pukul 07.30 waktu Papua pada tanggal 30 Oktober 2012, Rendy Wetapo ditangkap oleh anggota Polda Papua dan Densus 88. Dia dilaporkan ditangkap secara brutal dan dengan cara sama diancam jika ia tidak mematuhi perintah pihak berwenang. Wetapo kemudian dibawa ke Polda Papua di mana Hisage dan tiga orang lainnya ditahan. Dalam penahanan, Wetapo dilaporkan menemukan bahwa mereka menghadapi tuduhan kepemilikan amunisi. Giay ditangkap pada hari yang sama dan dibawa ke Polda Papua, dilaporkan setelah aparat keamanan memaksa Wetapo untuk menelepon dia dan mengungkapkan lokasinya. Keenam ditangkap tanpa surat perintah penangkapan.

Menurut laporan itu, Hisage menyatakan bahwa selama penyelidikan, amunisi dalam bentuk sembilan peluru kaliber 7,62 mm, 199 peluru kaliber 5.66mm dan 20 peluru kaliber 5.5mm ditanam dan digunakan sebagai bukti untuk menuntut mereka, di samping barang-barang elektronik sebelumnya yang disita oleh kepolisian.

Sidang untuk kasus Aimas 1 Mei akan memulai pada bulan Agustus

Pada tanggal 31 Juli 2013, kasus Isak Klaibin, Klemens Kodimko, Obeth Kamesrar, Antonius Safuf, Obaja Kamesrar, Yordan Magablo dan Hengky Mangamis dalam kasus Aimas 1 Mei  dipindahkan ke Pengadilan Negeri Sorong. Mereka menghadapi tuduhan makar berdasarkan Pasal 106, 108 dan 110 KUHP. Menurut sumber dari LP3BH (Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum), Isak Klaibin juga menghadapi dakwaan subsidair tambahan di bawah Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12/1951. Sidang akan dimulai pada tanggal 19 Agustus 2013.

Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) mengunjungi Aimas di Kabupaten Sorong sebagai bagian dari penyelidikan ke dalam penembakan pada 30 April 2013 yang menyebabkan kematian tiga warga sipil. Informasi yang diterima dari LP3BH menyatakan bahwa investigasi tetap tidak meyakinkan.

Koreksi: Atis Rambo Wenda dan Athys Wenda

Informasi baru dari berbagai sumber setempat telah mengungkapkan bahwa individu dilaporkan sebagai ditangkap pada 4 April 2013 di Waena dalam Update kami sebelumnya adalah Atis Rambo Wenda. Dia bukan orang yang sama dengan aktivis KNPB Lanny Jaya Athys Wenda, yang ditangkap pada tanggal 1 Desember 2012 di Wamena karena diduga terlibat dalam kasus bahan peledak Wamena.

Sebuah sumber HAM setempat telah mengkonfirmasi kematian Athys Wenda pada tanggal 1 Juni 2013. Pada tanggal 1 Desember 2012, Athys Wenda ditangkap tetapi dilaporkan dibebaskan dari tahanan di Polres Jayawijaya pada 17 April 2013 karena kurangnya bukti yang memberatkannya. Pada tanggal 1 Juni 2013 Athys Wenda meninggal secara misterius. Informasi yang diterima oleh sumber yang sama menyatakan bahwa ada bukti luas bahwa Athys Wenda diracun. Aktivis setempat sebelumnya telah melaporkan kematian warga sipil karena meminum alkohol beracun yang mengandungi Formalin, bahan kimia yang letal.

Informasi yang diterima dari sumber setempat lain mengkonfirmasikan penahanan berkelanjutan Atis Rambo Wenda, seorang aktivis KNPB, di LP Abepura. Pada 17 Juli 2013, Jaksa menyampaikan tuntutan hukuman satu tahun penjara untuk Atis Rambo Wenda bawah tuduhan tindak pidana kekerasan berdasarkan Pasal 170 KUHP. Atis Rambo Wenda diduga telah ditargetkan karena aktivitas yang sering dengan KNPB dalam mengorganisir demonstrasi damai pada tahun 2010 ke 2012. Sumber yang sama juga melaporkan bahwa Wenda tidak melakukan perawatan medis di LP Abepura karena ia takut potensi penyalahgunaan yang mungkin ia menderita di tangan pemerintah, mirip dengan perlakuan brutal sebelumnya yang dialami dalam penahanan di Waena. Andinus Karoba, seorang tahanan lain di LP Abepura, juga dilaporkan menolak pengobatan karena kekhawatiran yang sama.

Kasus-kasus yang menjadi perhatian

Tiga tahanan dalam kasus Timika 1 Mei menderita memburuknya kondisi kesehatan

Situs web berita setempat Majalah Selangkah telah melaporkan kesehatan memudarnya tiga dari lima orang yang ditahan karena keterlibatan mereka dalam sebuah upacara pengibaran bendera pada 1 Mei 2013 di Timika. Pada tanggal 1 Agustus 2013 pemimpin gereja setempat Pendeta Izak Onawame melaporkan kepada keluarga Musa Elas, Yacob Onawame dan Alfisu Wamang atas kesehatan mereka yang memburuk. Elas dilaporkan menderita kesulitan bernapas dan nyeri dada. Onawame mengalami perdarahan dan nyeri akut di daerah dada sementara Wamang mengalami pendarahan dari mulut dan anus. Keluarga mereka meminta aparat kepolisian untuk memberikan ketiganya akses ke perawatan medis yang memadai di rumah sakit.

Ketiga orang itu, bersama Domi Mom dan Eminus Waker, saat ini masih ditahan di Polres Mimika, dan menghadapi tuduhan makar. Tidak jelas apakah kelimanya saat ini memiliki perwakilan hukum.

Jefrai Murib butuh perawatan medis segera

Menurut sebuah artikel di Tabloid Jubi, Baguma, seorang aktivis HAM dengan BUK (Bersatu Untuk Kebenaran) telah meminta pemerintah dan Kanwil Hukum dan HAM Papua untuk mengalihkan perhatian mereka kepada akses yang tidak memadai  ke fasilitas medis yang dihadapi tahanan politik di LP Abepura. Baguma telah melaporkan memburuknya kesehatan Jefrai Murib, yang telah ditahan sejak 12 April 2003 dan menjalani hukuman seumur hidup di LP Abepura.

Murib menderita stroke yang memerlukan pengobatan elektronik rutin di rumah sakit Dian Harapan. Informasi dari aktivis BUK tersebut menyatakan bahwa jadwal yang diberikan oleh rumah sakit kadang-kadang tidak dipenuhi, diduga karena kurangnya transportasi di LP Abepura. Seorang dokter di Dian Harapan telah menyarankan terapi tetap di sana, tapi Pihak Lapas Klas IIA Abepura dilaporkan telah memindahkan perawatan Murib ke RSUD Dok II Jayapura, mengutip harga mahal perawatan di Dian Harapan. Tubuh sebelah kanan Murib dilaporkan telah mati total, sehingga sulit baginya untuk menggerakkan lengan kanannya atau berjalan. Baguma telah meminta pihak berwenang untuk lebih memperhatikan kondisi kesehatan para tahanan politik dan untuk meningkatkan fasilitas di LP Abepura.

Berita

Masyarakat Internasional mengungkapkan keprihatinan atas kurangnya kebebasan berekspresi di Papua

Pada tanggal 10 dan 11 Juli 2013, Komite Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa memberikan tinjauan atas implementasi Indonesia atas Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR – International Covenant on Civil and Political Rights), menyoroti keprihatinan serius tentang kebebasan berekspresi di Papua. Bambang Darmono, Kepala Unit Percepatan Pembangunan di Papua dan Papua Barat (UP4B) menanggapi keprihatinan Komite dengan menyatakan bahwa “kebebasan berekspresi tidak absolut”. Komite telah menyoroti nasib tahanan politik di penjara Papua, mendorong respon dari pegawai pemerintah Indonesia bahwa Filep Karma, Kimanus Wenda dan tahanan lainnya sah dipenjara karena tujuan separatis mereka, dan bahwa pembatasan kebebasan berekspresi diperlukan untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah Indonesia.

Namun, kekhawatiran internasional atas situasi kebebasan berekspresi di Papua semakin meningkat. Pada 26 Juli 2013, di sebuah pembahasan Pemerintah Inggeris tentang Papua Barat, Menteri Senior Negara di Luar Negeri Baronness Warsi menyatakan bahwa kebebasan berekspresi di Papua terlalu sering ditindas dan bahwa pemerintah Inggris berharap kunjungan oleh Pelapor Khusus PBB tentang Kebebasan Berekspresi akan segera berlangsung. Lord Harries dari Pentregarth, yang memulai pembahasan itu, berbicara mengenai penangkapan sewenang para demonstran damai dan penargetan pemimpin KNPB. Memaksudkan hal yang dibuat oleh Darmono di PBB di Jenewa, Lord Collins dari Highbury menyatakan bahwa sebagai penandatangan ICCPR, semua ketentuan harus dilaksanakan dengan sepenuhnya. Dalam kunjungan ke Sektratariat Foker LSM Papua, Sekretaris kedua untuk Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, James Feldmayer menyebutkan keprihatinan tentang perlunya kebebasan yang lebih besar untuk pers internasional untuk membawa pelaporan yang akurat dan seimbang tentang perihal di Papua.

Pada 3 Juli, Polres Jayapura menghentikan distribusi dan menyita salinan edisi pertama “Papua Pelita,” sebuah majalah yang memiliki simbol Bintang Kejora di sampul depan. Dian Kandipi, Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan bahwa tindakan polisi ini melanggar kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam UU No 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penjara besar, penjara kecil

Seorang kontributor kepada Papuans Behind Bars telah menerbitkan sebuah artikel di majalah online kuartalan Inside Indonesia, menceritakan kisah-kisah tahanan Papua. Artikel ini menganalisa sasaran aktivis damai politik dan warga sipil, banyak daripadanya berdasarkan tuduhan kontensius. Salah satu cerita adalah cerita petani-petani Meki Elosak, Wiki Meaga, Oskar Hilago dan Obed Kosay, yang ditangkap pada bulan November 2010 dalam perjalanan ke pemakaman seorang sanak karena mereka membawa sebuah bendera Bintang Kejora. Artikel ini menyoroti pelecehan konstan dan pengawasan yang dihadapi oleh mantan tahanan politik yang seringkali beresiko penangkapan sewenang-wenang dan dipenjarakan lagi.

Tahanan politik Papua bulan Juli 2013

  Tahanan Tanggal Penahan Dakwaan Hukuman Kasus Dtuduh melakukan kekerasan? Masalah dalam proses persidangan? LP/Penjara
1 Victor Yeimo 13 Mei 2013 160 3 years  (dijatuhkan pada tahun 2009) Demo tahun2009; Demo Jayapura 13 Mei Tidak Ya Abepura
2 Astro Kaaba 3 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Kematian para polisi Yapen Ya Persidangan tertunda Dalam tahanan polres Serui
3 Hans Arrongear Tidak diketahui Makar Tidak diketahui Kematian para polisi Yapen Ya Persidangan tertunda Dalam tahanan polres Serui
4 Unknown 1 Mei 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Persidangan tertunda Dalam tahanan polres Biak
5 Oktofianus Warnares 1 Mei 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Persidangan tertunda Dalam tahanan polres Biak
6 Yosepus Arwakon 1 Mei 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Persidangan tertunda Dalam tahanan polres Biak
7 George Syors Simyapen 1 Mei 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Persidangan tertunda Dalam tahanan polres Biak
8 Yona Rumawak 1 Mei 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Persidangan tertunda Dalam tahanan polres Biak
9 John Sauyas 1 Mei 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Persidangan tertunda Dalam tahanan polres Biak
10 Domi Mom 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Persidangan tertunda Polres Mimika
11 Alfisu Wamang 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Persidangan tertunda Polres Mimika
12 Musa Elas 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Persidangan tertunda Polres Mimika
13 Eminus Waker 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Persidangan tertunda Polres Mimika
14 Yacob Onawame 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Persidangan tertunda Polres Mimika
15 Hengky Mangamis 30 April 2013 106, 108 dan 110 Dalam persidangan Penembakan Aimas, Peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
16 Yordan Magablo 30 April

2013

106, 108 dan 110 Dalam persidangan Penembakan Aimas, Peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
17 Obaja Kamesrar 30 April

2013

106, 108 dan 110 Dalam persidangan Penembakan Aimas, Peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
18 Antonius Safuf 30 April

2013

106, 108 dan 110 Dalam persidangan Penembakan Aimas, Peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
19 Obeth Kamesrar 30 April

2013

106, 108 dan 110 Dalam persidangan Penembakan Aimas, Peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
20 Klemens Kodimko 30 April

2013

106, 108 dan 110 Dalam persidangan Penembakan Aimas, Peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
21 Isak Klaibin 30 April

2013

106, 108 dan 110 Dalam persidangan Penembakan Aimas, Peringatan 1 Mei; dituduh TPN/OPM Tidak Ya Polres Sorong
22 Yahya Bonay 27 April 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Kematian para polisi Yapen Ya Persidangan tertunda Dalam tahanan polres Serui
23 Athys Wenda 4 April 2013 170 Menunggu sidang Dituduh tindak kekerasan Ya Ya Abepura
24 Yogor Telenggen 10 Maret 2013 340, 338, 170, 251, UU Darurat 12/1951 Menunggu sidang Penembakan Puncak Jaya tahun 2012 Ya Ya Polda Papua
25 Isak Demetouw(alias Alex Makabori) 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Dituduh TPN/OPM Tidak Persidangan tertunda Sarmi
26 Daniel Norotouw 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Dituduh TPN/OPM Tidak Persidangan tertunda Sarmi
27 Niko Sasomar 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Dituduh TPN/OPM Tidak Persidangan tertunda Sarmi
28 Sileman Teno 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Dituduh TPN/OPM Tidak Persidangan tertunda Sarmi
29 Boas Gombo 28 Februari 2013 Pasal 24 dan 66 dari UU 24/2009 9 bulan Bendera Indonesia di perbatasan PNG Tidak Ya Abepura
30 Matan Klembiap 15 Februari 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Kasus penangkapan dan penyiksaan di Depapre Tidak Ya Abepura
31 Daniel Gobay 15 Februari 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Kasus penangkapan dan penyiksaan di Depapre Tidak Ya Police detention, Jayapura
32 Andinus Karoba 10 Oktober 2012 365(2), UU 8/1981 1 tahun 10 bulan Aktivis Demmak dituduh pencurian Ya Ya Abepura
33 Yan Piet Maniamboy 9 Agustus 2012 106 18 bulan Perayaan Hari Pribumi di Yapen Tidak Ya Serui
34 Edison Kendi 9 Agustus 2012 106 2 tahun Perayaan Hari Pribumi di Yapen Tidak Ya Serui
35 Jefri Wandikbo 7 Juni 2012 340, 56, UU 8/1981 8 tahun Dituduh tindak kekerasan di Wamena Ya Ya Abepura
36 Timur Wakerkwa 1 Mei 2012 106 2.5 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran benera Tidak Tidak Abepura
37 Darius Kogoya 1 Mei 2012 106 3 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran benera Tidak Tidak Abepura
38 Bastian Mansoben 21 Oktober 2012 UU Darurat 12/1951 3 tahun Biak explosives case Kepemilikian bahan peledak Tidak Biak
39 Forkorus Yaboisembut 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
40 Edison Waromi 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
41 Dominikus Surabut 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
42 August Kraar 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
43 Selphius Bobii 20 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
44 Wiki Meaga 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
45 Oskar Hilago 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
46 Meki Elosak 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
47 Obed Kosay 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
48 Yusanur Wenda 30 April 2004 106 17 tahun Penangkapan Wunin Ya Tidak Wamena
49 Dipenus Wenda 28 Maret 2004 106 14 tahun Pemboikotan Pilkada Bokondini Tidak pasti Tidak Wamena
50 George Ariks 13 Maret 2009 106 5 tahun Tidak diketahui Tidak diketahui Tidak Manokwari
51 Filep Karma 1 Desember 2004 106 15 tahun Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 Tidak Ya Abepura
52 Ferdinand Pakage 16 Maret 2006 214 15 tahun Kasus Abepura tahun 2006 Ya Ya Abepura
53 Jefrai Murib 12 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang senjata Wamena Ya Ya Abepura
54 Linus Hiel Hiluka 27 Mei 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang senjata Wamena Ya Ya Nabire
55 Kimanus Wenda 12 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang senjata Wamena Ya Ya Nabire
56 Numbungga Telenggen 11 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang senjata Wamena Ya Ya Biak
57 Apotnalogolik Lokobal 10 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang senjata Wamena Ya Ya Biak

Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu upaya kolektif yang dimulai oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam rangka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas internasional.

Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu proyek tentang tahanan politik di Papua Barat. Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di Papua Barat.

Kami menerima pertanyaan, komentar dan koreksi.  Anda dapat mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org

 

 

Share

Juli 2015: Ancaman terhadap pembela HAM di Papua meningkat

Ringkasan

Pada akhir Juli 2015, setidaknya ada 51 tahanan politik di Papua.

Informasi yang diterima dari Koalisi untuk Kedamaian, Hukum dan HAM Pegunungan Tengah Papua melaporkan adanya peningkatan intimidasi dan pelecehan terhadap pembela HAM dan pengacara di Wamena. Anggota Koalisi yang memberikan pendampingan untuk Roby Erik Pekey, seorang korban kekerasan polisi yang sewenang-wenang di Wamena, telah menjadi korban pelecehan terkait perannya dalam menangani impunitas. Peningkatan angka laporan intimidasi yang dialami oleh pembela HAM mengindikasikan pentingnya keberadaan negara untuk mengambil tindakan dalam menjamin perlindungan.

Laporan dari Koalisi yang menjelaskan bagaimana para polisi Jayawijaya dapat menganiaya Roby Pekey dengan bebas ketika dia sedang menjalani perawatan medis di RS Wamena adalah salah satu contoh kebrutalan polisi di ruang publik. Dalam update bulan April 2015, kami mencatat dua kasus dari korban lain yang ditahan sewenang-wenang, disiksa dan diperlakukan dengan sadis di rumah sakit.

Di Tolikara pada tanggal 17 Juli, seorang remaja berusia 16 tahun ditembak hingga meninggal dan setidaknya ada 11 orang lainnya yang terluka ketika pihak keamanan menembak kerumunan yang sedang protes terkait penggunaan pengeras suara selama pelaksanaan solat Idul Fitri. Penembakan tersebut memancing pembakaran beberapa kios yang membuat apinya merembet ke musholla yang mana solat Idul Fitri sedang berlangsung. Ketika polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam pembakaran, pelaku penembakan dari pihak kepolisian belum diidentifikasi atau diperhitungkan. Penyelidikan terhadap kejadian tersebut sedang berlangsung hingga saat ini.

Setidaknya ada 40 anggota ULMWP (United Liberation Movement of West Papua – Serikat Gerakan Pembebasan Papua Barat) yang ditahan karena terlibat dalam pemberian sesi doa memberikan terima kasih terkait hasil pertemuan MSG (Melanesian Spearhead Group – Kelompok Tombak Melanesia) bulan Juni. Sejak bulan Mei tahun ini, 264 orang telah ditahan karena menyuarakan dukungannya atau terlibat dengan ULMWP. Penargetan anggota ULMWP dan pendukungnya dalam penahanan sewenang-wenang menunjukkan kebijakan yang tidak toleran terhadap aspirasi kemerdekaan Papua yang damai.

Penangkapan

40 ditahan di Fakfak karena mengadakan sesi doa; tiga didakwa dengan pelanggaran ketertiban umum

Pada tanggal 3 Juli 2015, setidaknya 40 orang ditahan karena mengadakan sesi doa di Fakfak. Sekelompok orang telah berkumpul di kantor sekretariat wilayah ULMWP untuk memberikan doa terima kasih bagi ULMWP yang telah mendapat status Pengamat dari MSG ketika pertemuan Juni di Honiara, kepulauan Solomon.

Tiga orang masih ditahan dan mendapat dakwaan pelanggaran ketertiban umum berdasarkan Pasal 510 KUHP yang memberikan hukuman bagi siapapun yang menyelenggarakan acara umum tanpa izin polisi. Berdasarkan pengacara dari LP3BH (Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum), Apnel Hegemur, Roy Marten Mury dan Daniel Hegemur awalnya didakwa permufakatan jahat untuk melakukan pemberontakan berdasarkan Pasal 108 dan 110, tapi dakwaaan ini kemudian diganti.

Tiga orang tersebut dipercaya masih dalam tahanan Polres Fakfak selagi menunggu persidangan.

Dua orang ditahan karena mengikuti demonstrasi menentang perkebunan minyak sawit milik PT Permata Putera Mandiri

Organisasi HAM Pusaka melaporkan bahwa pada tanggal 15 Mei 2015, dua orang ditahan karena keterlibatan mereka dalam demonstrasi menentang perkebunan kelapa sawit PT Permata Putera Mandiri (PPM). Obed Korie dan Odie Aitago ditahan bersama dengan beberapa pendemo yang akhirnya dibebaskan. Para pendemo yang terdiri atas mahasiswa dan anggota suku Iwaro di Kabupaten Sorong Selatan memblokir kantor-kantor PPM dalam rangkan protes menentang pengambilan lahan, pembabatan hutan illegal dan kompensasi yang tidak layak oleh PT PPM.

Korie dan Aitago didakwa kekerasan terhadap orang dan properti berdasarkan Pasal 170 KUHP. Mereka menghadiri persidangan pada tanggal 14 Juli. Persidangan berikutnya akan dilaksanakan bulan Agustus.

Pembebasan

Tidak ada laporan pembebasan di bulan Juli 2015.

Pengadilan Politik dan Ringkasan Kasus

Penahanan Kembali Narko Murib

Informasi yang diterima dari pengacara LP3BH melaporkan bahwa pada tanggal 3 Juli, Narko Murib, satu dari empat orang yang ditahan karena terlibat dalam demonstrasi, ditahan kembali setelah kabur selama lebih dari dua minggu dari Mako Brimob di Manokwari.

Surat penahanan dikeluarkan oleh kepolisian Manokwari menyatakan bahwa Murib akan ditempatkan di Mako Brimob Manokwari hingga 6 Agustus 2015. Berkas kasus untuk tiga tahanan lainnya telah dikirim ke pihak penuntut. Pengacara LP3BH juga telah melaporkan contoh lebih lanjut atas penolakan akses bagi keempat tahanan tersebut. Pada tanggal 24 Juli, Simon Banundi, seorang pengacara LP3BH diberi tahu petugas Brimob bahwa dia tidak dapat bertemu dengan empat tahanan tersebut atas perintah dari Kapolda Irjen Paulus Waterpauw yang menolak pengunjung bagi para tahanan.

Kasus-kasus Penting

Seorang remaja yang meninggal tertembak dan 11 orang luka-luka dalam bentrok Tolikara

Pada tanggal 17 Juli, sebuah bentrokan terjadi antara puluhan anggota Jemaah GIDI (Gereja Injil di Indonesia) di Karubaga, Kabupaten Tolikara. Endy Wanimbo, seorang remaja berusia 16 tahun meninggal tertembak sementara 11 lainnya luka luka.

Sekitar pukul 07.00 WIT, sekelompok anggota GIDI berkumpul di luar pos Koramil (Komando Rayon Militer) yang mana solat Idul Fitri sedang berlangsung di sebuah musholla. Berdasarkan koran Papua, Jubi, mereka sedang melakukan protes terhadap penggunaan pengeras suara selama sesi solat dan menyatakan bahwa hal tersebut mengganggu Konferensi Pemuda GIDI yang sedang berlangsung di sekitar. Berdasarkan saksi mata yang diberitakan dalam beberapa laporan media, beberapa orang yang protes mulai melempar batu pada petugas keamanan dan Jemaah di lapangan sebagai balasan terhadap penggunaan pengeras suara selama sesi solat.

Pada pukul 07.05, petugas Brimob, Kepolisian Wilayah Tolikara dan petugas militer dari Batalyon Infanteri 756 (Yonif 756) mulai menembaki kerumunan orang yang berkumpul di luar lapangan Koramil. Seorang remaja berusia 16 tahun bernama Endy Wanimbo meninggal tertembak dan setidaknya ada 11 orang menderita luka-luka. Dapat dipahami bahwa hal ini memicu mereka untuk membakar beberapa kios di sekitar Koramil dan api tersebut merembet ke musholla. Laporan menyatakan bahwa selain musholla, ada sekitar 60 kiosk dibakar dan 211 orang kehilangan rumah.

Berdasarkan Jubi, dua korban tembakan, Amaten Wenda dan Yetimbula Yikwa, diseret untuk memberikan cap jempol dan dipaksa menandatangani surat yang isinya tidak diketahui selagi menerima perawatan di RSU Jayapura.

Pernyataan awal dari organisasi masyarakat sipil Papua mengkritik berbagai pernyataan yang dimuat di media yang secara jujur menyalahkan komunitas Papua terhadap bentrokan di Tolikara. Sebuah pernyataan dikeluarkan oleh pemimpin gereja di Papua yang mendesak pihak keamanan untuk berhenti menggunakan senajata dan kekerasan dalam menangani konflik. Pada tanggal 18 Juli, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melaporkan penemuan awalnya yang menyatakan bahwa “konflik dipicu oleh tembakan polisi”.

Pada tanggal 23 Juli, dua orang ditahan terkait pembakaran. Jubi melaporkan bahwa polisi mengidentifikasi dua orang tersebut yang saat ini diberi nama inisial ‘AK’ dan ‘JW’, dari rekaman video dan saksi mata. Dua orang tersebut akan didakwa penghasutan dan kekerasan terhadap orang serta properti berdasarkan Pasal 160 dan 170 KUHP.

Suara Papua melaporkan bahwa Pendeta Enden Wanimbo, presiden GIDI, mengkritik penangkapan dan menyoroti pelaku penembakan yang sampai sekarang belum diidentifikasi atau disorot. Pada tanggal 27 Juli, Pendeta Wanimbo bersama dengan Pendeta Benny Giay, kepala Gereja Tabernacle di Papua (Kingmi Papua) bertemu dengan cabang Nahdlatul Ulama (NU) Papua, setuju untuk membuat sebuah resolusi.

Penyelidikan oleh institusi pemerintahan dan kelompok masyarakat sipil Papua terhadap kasus masih berlangung hingga saat ini.

Mahasiswa keperawatan ditembak oleh polisi Wamena; pembela HAM dan pengacara dari Koalisi diancam

Sebuah laporan diterima oleh Koalisi untuk Kedamaian, Hukum dan HAM Pegunungan Tengah Papua menyatakan bahwa pada tanggal 21 Juni, Roby Erik Pekey, seorang mahasiswa keperawatan berusia 21 tahun ditembak sewenang-wenang dan ditahan di Kepolisian Wilayah Wamena. Polisi mengejar dan menembak Pekey karena dia dicurigai telah mencuri sepeda motor beberapa hari sebelum kejadian.

Informasi yang diterima oleh Koalisi menyatakan bahwa pada tanggal 21 Juni, Pekey dikejar ketika mengendarai sepeda motor oleh sekelompok polisi tanpa seragam. Selama pengejaran, polisi menembaknya sehingga ia jatuh dari sepeda motor. Dia kemudian ditembak di mata kaki bagian kanan, paha kiri dan tidak dapat berjalan. Petugas polisi tanpa seragam kemudian mengangkat dan melempar Pekey ke halaman sebuah rumah. Polisi kemudian mengancam akan menembaknya di bagian kepala ketika dia mengaku tidak bersalah. Salah satu petugas menembak ketiga kalinya di kaki kiri Pekey.

Tak lama kemudian, Pekey dikirim ke RS Wamena dalam pengawasan ketat polisi. Dalam perjalanan ke rumah sakit, Pekey terus memohon dan mengaku tidak bersalah dengan menjelaskan bahwa dia telah membeli sepeda motor tersebut dari seseorang yang memutuskan untuk menggadaikannya. Ketika sampai di rumah sakit, Pekey dilempar ke aspal hingga punggungya lecet.

Berdasarkan laporan Koalisi, setelah melihat kondisi kritis Pekey, keluarga pasien meminta petugas medis untuk memberinya prioritas. Sebagai tanggapan, petugas polisi menghentikan dokter dan lanjut mengejek dan mempermalukan Pekey dengan mengangkat dan menggoyang kakinya yang terluka.

Malamnya, keluarga Pekey tidak diperbolehkan mengunjungi Pekey di rumah sakit berdasarkan perintah Semmy Ronny Thaba, Kapolda Jayawijaya. Hari berikutnya, pada tanggal 22 Juni, empat polisi mengunjungi Pekey di rumah sakit, mengancam dia dan keluarganya dengan senajata dan memaksa Pekey menandatangani surat penahanan.

Berdasarkan Koalisi, polisi tidak mengikuti prosedur yang sepatutnya dalam penangkapan Pekey dan tidak melakukan investigasi menyeluruh sebelum penangkapan. Pada awal bulan Juli, polisi Jayawijaya dikutip di beberapa koran Papua dan bersikeras bahwa petugas kepolisian telah bertindak sesuai dengan prosedur selama penangkapan Pekey. Thaba menyatakan bahwa polisi terlebih dahulu mengeluarkan tembakan peringatan tapi terpaksa menembak Pekey ketika dia berusaha kabur.

Pembela HAM dari Koalisi melaporkan bahwa Pekey tidak bersalah dalam pencurian sepeda motor karena ia mendapatkanya dari orang lain yang mau menggadaikan sepeda motor. Investigator polisi menyatakan bahwa mereka akan melakukan investigasi lebih lanjut dalam kasus ini tapi mereka akan tetap menahan dan menginterogasi Pekey setelah lukanya sembuh.

Pada tanggal 28 Juli, Hesegem dan pembela HAM lainnya dari Koalisi mendampingi Pekey selama sidang pra-peradilan di Pengadilan Distrik Wamena dan menolak penahanannya. Informasi yang diterima Koalisi menyatakan bahwa pra-preadilan dihadiri oleh puluhan petugas polisi untuk mengintimidasi mereka. Berdasarkan saksi mata yang dijelaskan dalam laporan Koalisi, ia tidak sengaja mendengar investigator polisi berkata bahwa mereka ‘harus menghabisi’ pengacara AIDP Anum Siregar, salah satu pengacara HAM yang mendampingi Pekey.

Informasi dari Koalisi juga menjelaskan secara rinci kejadian lainnya dan pelecehan polisi Wamena terhadap anggotanya terkait kasus ini. Pada tanggal 22 Juli, petugas polisi memblokir kantor organisasi HAM Yayasan Teratai Hati Papua (YTHP) dan mengancam Pater John Jonjonga, direktur organisasi tersebut. Berdasarkan koalisi, Hesegem juga pernah menghadapi ancaman dari polisi Wamena terkait pekerjaannya sebagai pembela HAM dalam kasus lainnya.

Berita 

Komite ‘Clearing House’ Dibubarkan

Majalah Indonesia, Tempo, melaporkan bahwa pada tanggal 14 Juli 2015, Kementrian Luar Negri menkonfirmasi bahwa Komite ‘Clearing House’ telah dibubarkan. Siti Sofia Sudarma, direktur Informasi dan Media di Kementrian Luar Negri memberitahu Tempo bahwa pembukaan Papua untuk wartawan asing akan membawa ‘perubahan positif bagi Indonesia.’ Pada bulan Mei, selama kunjungan ke Papua, presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa wartawan asing tidak akan dilarang masuk Papua. Sebelumnya, wartawan asing diminta untuk menjalani prosedur aplikasi visa yang ketat termasuk mendapatkan persetujuan dari Komite ‘Clearing House’ yang terdiri atas 18 badan pemerintahan yang berbeda.

Meskipun begitu, pernyataan berbeda dilontarkan oleh Mentri Koordinasi untuk Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno dan Juru Bicara Kepolisian Nasional Papua Agus Rianto tidak lama setelah pengumuman presiden di bulan Mei. Mereka menyatakan bahwa wartawan asing masih harus melalui pemeriksaan ketika mengajukan visa untuk meliput di Papua. ‘Tim Monitoring Urusan Luar Negeri’ yang baru dibuat diharapkan dapat menjalankan peran seperti Komite ‘Clearing House’ yang menyeleksi aplikasi visa wartawan.

Kelompok masyarakat sipil Papua merayakan peringatan 17 tahun Biak Berdarah

Pada tanggal 2 Juli tahun 1998, ketika pemerintahan Orba runtuh, tahanan politik Filep Karma mengadakan demonstrasi di Biak yang mana bendera Bintang Kejora dikibarkan di tower air dekat pelabuhan. Selama empat hari, para pendemo menduduki area tersebut dan mempertahankan bendera dari polisi yang berusaha menurunkannya. Pada tanggal 6 Juli, militer Indonesia mengambil alih kekuasaan dengan paksa. Setidaknya ada 32 orang yang dibunuh dengan ditenggelamkan ke laut, tiga orang menghilang, 150 orang disiksa dan 33 orang ditahan sewenang-wenang selama kejadian berlangsung.

Dalam peringatan ke-17 pembantaian Biak, pada tanggal 6 Juli tahun ini, beberapa kelompok masyarakat sipil berkumpul untuk membuat konferensi pers. Kelompok tersebut antara lain KontraS Papua (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Papua), Solidaritas untuk Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM), Bersatu Untuk Kebenaran (BUK), Garda Papua dan Forum Independen Mahasiswa (FIM).

Juli 2015 Tahanan Politik Papua

No Tahanan poltik Ditangkap Dakwaan Vonis Kasus Dituduh melakukan kekerasan? Masalah dalam proses persidangan? LP/tempat ditahan
1 Apnel Hegemur 3 Juli 2015 Pasal 108, 110 Menunggu persidangan Penangkapan Fak Fak ULMWP Tidak jelas Tidak jelas Fakfak
2 Roy Marten Mury 3 Juli 2015 Pasal 108, 110 Menunggu persidangan Penangkapan Fak Fak ULMWP Tidak jelas Tidak jelas Fakfak
3 Daniel Hegemur 3 Juli 2015 Pasal 108, 110 Menunggu persidangan Penangkapan Fak Fak ULMWP Tidak jelas Tidak jelas Fakfak
4 Arnes Silak 15 Juni 2015 Tidak jelas Penyelidikan polisi masih ditunda Penangkapan KNPB Sentani Airport Tidak jelas Tidak jelas Kantor Pusat Kepolisian Papua
5 Yafet Keiya 28 Mei 2015 Tidak jelas Penyelidikan polisi masih ditunda MSG demo di Nabire Tidak jelas Tidak jelas Nabire

 

 

6 Ottis Munipa 28 Mei 2015 Tidak jelas Penyelidikan polisi masih ditunda MSG demo di Nabire Tidak jelas Tidak jelas Nabire

 

 

7 Wamoka Yudas Kossay 22 Mei 2015 Pasal 160 Menunggu persidangan MSG demo di Biak

 

Tidak jelas Tidak jelas Biak
8 Apolos Sroyer 20 Mei 2015 Pasal 160 Menunggu persidangan MSG demo di Biak

 

Tidak jelas Tidak jelas Biak
9 Dorteus Bonsapia 20 Mei 2015 Pasal 160 Menunggu persidangan MSG demo di Biak

 

Tidak jelas Tidak jelas Biak
10 Narko Murib 20 Mei 2015 Pasal 160 Menunggu persidangan MSG demo di Manokwari Tidak jelas Yes Manokwari
11 Alexander Nekenem 20 Mei 2015 Pasal 160 Menunggu persidangan MSG demo di Manokwari Tidak jelas Ya Manokwari
12 Yoram Magai 20 Mei 2015 Pasal 160 Menunggu persidangan MSG demo di Manokwari Tidak jelas Ya Manokwari
13 Othen Gombo 20 Mei 2015 Pasal 160 Menunggu persidangan MSG demo di Manokwari Tidak jelas Ya Manokwari
14 Obed Korie 15 Mei 2015 Pasal 170 Dalam persidangan Sorong demo against PT PPM Tidak jelas Tidak jelas Sorong
15 Odie Aitago 15 Mei 2015 Pasal 170 Dalam persidangan Sorong demo against PT PPM Tidak jelas Tidak jelas Sorong
16 Ruben Furay 1 Mei 2015 Tidak jelas Penyelidikan polisi masih ditunda Kaimana 1 Mei 2015 Tidak jelas Tidak jelas Kaimana
17 Sepi Surbay 1 Mei 2015 Tidak jelas Penyelidikan polisi masih ditunda Kaimana 1 Mei 2015 Tidak jelas Tidak jelas Kaimana
18 Domingus Babika 1 Mei 2015 Unclear Penyelidikan polisi masih ditunda Manokwari 1 Mei 2015 Tidak jelas Tidak jelas Manokwari Regional Police Station
19 Dr Don Flassy* 14 April 2015 Pasal 106, 55(1),53(1) Penangguhan penahanan Penangkapan Makar KIP Tidak jelas Tidak jelas Tahanan kota, tidak dapat keluar dari Jayapura
20 Dr Lawrence Mehue* 14 April 2015 Pasal 106, 55(1),53(1) Penangguhan penahanan Penangkapan Makar KIP Tidak jelas Tidak jelas Tahanan kota, tidak dapat keluar dari Jayapura
21 Mas Jhon Ebied Suebu* 14 April 2015 Pasal 106, 108(2), 55(1), 53(1) Penangguhan penahanan Penangkapan Makar KIP Tidak jelas Tidak jelas Tahanan kota, tidak dapat keluar dari Jayapura
22 Onesimus Banundi* 14 April 2015 Pasal 106, 108(2), 55(1), 53(1) Penangguhan penahanan Penangkapan Makar KIP Tidak jelas Tidak jelas Tahanan kota, tidak dapat keluar dari Jayapura
23 Elias Ayakeding* 14 April 2015 Pasal 106, 160 Penangguhan penahanan Penangkapan Makar KIP Tidak jelas Tidak jelas Tahanan kota, tidak dapat keluar dari Jayapura
24 Kelpis Wenda 17 March 2015 UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Penyiksaan  Lanny Jaya Ya Ya Wamena
25 Kamori Murib 9 December 2014 UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Penyiksaan Lanny Jaya Ya Ya Wamena
26 Yosep Siep 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Mahkamah Agung, banding masih dipertimbangkan Boikot Pemilu di Pisugi Ya Ya Dibebaskan, banding ditunda
27 Marthen Marian 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Mahkamah Agung, banding masih dipertimbangkan Boikot Pemilu di Pisugi Ya Ya Dibebaskan, banding ditunda
28 Jhoni Marian 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Mahkamah Agung, banding masih dipertimbangkan Boikot Pemilu di Pisugi Ya Ya Dibebaskan, banding ditunda
29 Alapia Yalak 4 Juni 2014 Uncertain Penyelidikan polisi masih ditunda Yahukimo arrests Ya Ya Kantor Pusat Kepolisian Papua
 30

 

1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 and UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penangkapan penyisiran militer di Sasawa Ya Ya Sorong
31 Septinus Wonawoai 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 and UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penangkapan penyisiran militer di Sasawa Ya Ya Sorong
32 Rudi Otis Barangkea 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 and UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penangkapan penyisiran militer di Sasawa Ya Ya Sorong
33 Kornelius Woniana 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 and UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penangkapan penyisiran militer di Sasawa Ya Ya Sorong
34 Peneas Reri 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 and UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penangkapan penyisiran militer di Sasawa Ya Ya Sorong
35

 

Salmon Windesi 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 and UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penangkapan penyisiran militer di Sasawa Ya Ya Sorong
36 Obeth Kayoi 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 and UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penangkapan penyisiran militer di Sasawa Ya Ya Sorong
37 Soleman Fonataba* 17 Desember 2013 Pasal 106, 110)1, 53, 55 1.5 tahun tahanan kota, banding ditunda Sarmi 2013 Penangkapan bendera Melanesia No / belum jelas Tidak Tahanan kota, tidak dapat meninggalkan Sarmi
38 Edison Werimon* 13 Desember 2013 Pasal 106, 110)1, 53, 55 1.5 tahun tahanan kota, banding ditunda Sarmi 2013 Penangkapan bendera Melanesia Tidak / belum jelas Tidak Tahanan kota, tidak dapat meninggalkan Sarmi
39 Piethein Manggaprouw 19 Oktober 2013 Pasal 106, 110 2 tahun Demo Kongres Ketiga Papua di Biak Tidak Ya Biak
40 Oktovianus Warnares 1 Mei 2013 Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 7 tahun Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
41 Yoseph Arwakon 1 Mei 2013 Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 2 tahun dan 6 bulan Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
42 Markus Sawias 1 Mei 2013 Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 2 tahun Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
43

 

George Syors Simyapen 1 Mei 2013 Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 4.5 tahun Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
44 Jantje Wamaer 1 Mei 2013 Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 2 tahun dan 6 bulan Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
45 Isak Klaibin 30 April

2013

Pasal 06, 107, 108, 110, 160 and 164 3 tahun and 6 bulan Aimas peringatan 1 Mei Tidak Ya Sorong
46 Jefri Wandikbo 7 Juni 2012 Pasal 340, 56, Law 8/1981 8 tahun Aktivis KNPB disiksa di Jayapura Ya Ya Abepura
47 Darius Kogoya 1 Mei 2012 106 3 tahun 1 Mei demo dan pengibaran bendera Tidak Tidak Abepura
48 Wiki Meaga 20 November 2010 106 8 tahun Yalengga pengibaran bendera Tidak Ya Wamena
49 Meki Elosak 20 November 2010 106 8 tahun Yalengga pengibaran bendera Tidak Ya Wamena
50 Filep Karma 1 December 2004 106 15 tahun Abepura pengibaran bendera 2004 Tidak Ya Abepura
51 Yusanur Wenda 30 April 2004 106 17 tahun Penangkapan Wunin Ya Tidak Wamena

*Ketika para tahanan ini telah diberi jaminan dan tidak ditahan, mereka tetap mendaat dakwaan dan menjalani penyelidikan. Karena mereka rentan ditangkap kembali, kami akan terus mengawasi berbagai perkembangan dari setiap kasus.

Share

Apotnalogolik Lokobal

Apotnalogolik Enos Lokobal  adalah seorang petani dari Desa Pugima dekat Wamena dan berumur 37 tahun pada saat ditangkap pada 2003. Setelah tuduhan pembobolan gudang senjata Komando Militer Daerah Jayawijaya pada 4 April 2003, Lokobal ditangkap dan didakwa dengan pasal mengenai tindakan makar. Menurut laporan tahun 2011 oleh Aliansi Demokrasi untuk Papua  (ALDP), Lokobal pernah menyatakan bahwa setelah Kongres Masyarakat Papua Kedua tahun 2000, ia ditunjuk menjadi Komandan Satuan TPN/OPM Wamena, yang mengakibatkan ia diikutsertakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Lokobal percaya bahwa hal inilah yang menjadi alasan mengapa ia menjadi salah satu dari mereka yang pertama ditahan setelah peristiwa pada 4 April 2003.

Setelah tuduhan pembobolan gudang senjata tersebut, Lokobal ditangkap oleh pihak militer pada 10 April 2003, bersama-sama dengan Kimanus Wenda, Kanius Murip, Jefray Murip dan Numbungga Telenggen. Laporan dari sebuah koalisi LSM menyatakan bahwa awalnya Lokobal dan empat orang lain ditahan di Komando Militer Daerah Jayawijaya selama sekitar lima hari, jauh melampaui batas 24 jam untuk penahan militer, sebelum dipindahkan ke Kantor Polisi Jayawijaya pada 15 April 2003. Laporan oleh Sekratariat untuk Keadilan dan Perdamaian (SKP) menyatakan bahwa ketika Lokabal dan tahanan lain tiba di kantor polisi tersebut, polisi mengirimkan mereka ke rumah sakit setempat untuk pemeriksaaan medis. Dokter Berry Wopari mengatakan ia menemukan semua tahanan, kecuali Kanius Murip, mengalami luka serius dan dalam keadaan sakit. Menurut laporan SKP yang dibuat untuk Komite PBB untuk Anti Penyiksaan, selama penahanan Lokobal diikat dan ditendangi hingga pingsan oleh sepuluh anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang memaksanya untuk membuat pengakuan. Setelah sadar, dilaporkan bahwa ia ditendangi lagi, kali ini di bagian kepala. Jempol dan pergelangan kakinya juga terluka dan ia pun mengalami siksaan lainnya. Pada 19 April 2003, selama penahanan di kantor polisi, Lokobal mengaku bahwa ia disiksa kembali, kali ini oleh Brigade Mobil (Brimob). Lagi-lagi ia ditendangi sampai tak sadarkan diri. Mulutnya disumpal botol; dan ketiak, lutut, serta alat kelaminnya disundut dengan puntung rokok.

Laporan dari ALDP (2003) melaporkan banyak hal yang tidak wajar terjadi selama proses pengadilan. Ketidakwajaran ini meliputi ketiadaan penerjemah dan Jaksa Penuntut Umum hampir tidak mengatakan apa-apa sepanjang pengadilan karena tugas mereka diambil alih oleh Majelis Hakim. Dilaporkan bahwa Majelis Hakim tidak menghormati asas praduga tak bersalah dan memaksa para terdakwa untuk menerima susunan kejadian sebagaimana dituturkan oleh pemerintah. Majelis Hakim juga mengulang-ulang prasangka soal masyarakat lokal Wamena, seperti ‘orang-orang di sini [Wamena] malas dan bodoh.’ Menurut sebuah dokumen tanpa tanggal yang ditandatangani Nasruddin Bunas, Kepala Departemen Keadilan dan Hak Asasi Manusia Provinsi Papua, yang diberikan pada 2 November 2011 oleh seorang aktivis asal Papua yang berdomisili di Jayapura, Lokobal dinyatakan bersalah atas dakwaan tindakan makar (pasal 106 KUHP) dan konspirasi (pasal 110 KUHP) dan divonis 20 tahun penjara.

Terdapat sejumlah masalah mengenai perlakuan terhadap para tahanan kasus ini. Menurut salah seorang anggota kuasa hukum mereka, Anum Sirigar, pada 2004, saat berada dalam penjara Wamena, Murib dan para tahanan lain yang terkait kejadian pembobolan gudang senjata dilaporkan berkali-kali “diintimidasi oleh intel dari KODIM dan Bimob, bahkan dalam penjara.” Mereka juga disinyalir tidak mendapat akses ke balai penjara, tempat mereka seharusnya bisa bertemu dengan keluarga mereka atau berolahraga, karena pihak militer sedang menggunakan tempat itu untuk kepentingannya sendiri.

Laporan dari ALDP (2008) menggambarkan pemindahan paksa Lokobal dari penjara Wamena, tempat pertama kali ia ditahan. Pada 15 Desember 2004, ia bersama-sama dengan delapan tahanan lain dibangunkan pada tengah malam, dipukuli hingga memar dan berdarah dan dipaksa masuk ke dalam kendaaraan polisi. Para tahanan tersebut dipindahkan ke penjara Gunung Sari di Makasar, Sulawesi, jauh dari keluarga mereka. Pemindahan mendadak ini tentu menimbulkan rasa takut mengenai keselamatan mereka. Setelah salah satu tahanan, Michael Heselo, meninggal dalam penjara pada tahun 2007, sembilan orang yang tersisa dipindahkan kembali ke Papua. Lokobal meminta untuk ditahan di penjara yang lebih dekat dengan keluarganya di Wamena atau Jayapura, namun ia malah ditempatkan di penjara Biak.

Sebuah LSM lokal, Bersatu Untuk Kebenaran (BUK), melaporkan bahwa ketika tahanan politik Filep Karma diijinkan untuk mendapatkan operasi medis pada 2010 setelah adanya penggalangan kampanye panjang, ia melaporkan kurangnya perhatian medis yang diberikan pada tahanan politik lainnya, dan menekankan antara lain kasus Lokobal di penjara Biak. Pada Februari 2012, TAPOL menerima sebuah surat bertulis tangan dari Lokobal. Dalam surat tersebut ia menyebutkan secara rinci kondisi kesehatannya, termasuk bengkak di punggung dan lutut, rematik dan didiagnosa dengan beberapa jenis malaria selama bulan November 2011 dan mengatakan “Saya masih berjalan tertatih-tatih.”

Lokobal menulis dalam penjara, dan surat dan puisi-puisinya telah dibacakan dalam beberapa acara yang memusatkan perhatian pada hak-hak asasi manusa, seperti  acara yang mengkampanyekan penolakan terhadap penyiksaan pada tahun 2008 yang diadakan oleh ALDP dan kelompok lainnya.

Sumber-sumber
Aliansi Demokrasi untuk Papua, “Peristiwa Pembobolan Gudang Senjata KODIM 1702 Jayawijaya, Wamena, 4 April 2003,” [undated], http://www.aldepe.com/2011/04/peristiwa-pembobolan-gudang-senjata_04.html

Aliansi Demokrasi untuk Papua, “Mereka pulang mimpi,” 5 February 2008, http://andawat-papua.blogspot.com/2008/02/mereka-pulang-mimpi.html

Aliansi Demokrasi untuk Papua, “Tiga Napol (Narapidana Politik) Kasus Gudang Senjata Wamena Minta Pindah,” 23 June 2011, http://www.aldepe.com/2011/06/tiga-napol-narapidana-politik-kasus.html

Apotnalogolik Enos Lokobal, Surat, diterima via TAPOL
Bersatu untuk Kebenaran, “Filep Karma,” Papua Blog, 9 August 2010, http://bukpapua.org/?p=19

Muridan S. Widjojo, Kampanye Anti Penyiksaan di Papua, LIPI Pusat Penelitian Politik, [undated], http://www.politik.lipi.go.id/index.php/in/kolom/kolom-papua/78-kampanye-anti-penyiksaan-di-papua-
 

Nazarudin Bunas, Head of the Papuan Provincial Department of Justice and Human Rights, “Daftar Naripidana tahanan politik 2008,” [undated], received by TAPOL in November 2011

 

NGO coalition for the protection and upholding of Human Rights in Papua, Jayapura, “Initial report into the 4 April 2003 Wamena case,” 6 May 2003, http://hampapua.org/skp/skp06/var-04i.pdf

 

Office for Justice and Peace of Jayapura, Imparsial Jakarta, Progressio Timor Leste, the Synod of the Christian Evangelical Church in Papua, and Franciscans International, “The practice of torture in Aceh and Papua 1998–2007,”Jayapura and Jakarta, November 2007,  http://www2.ohchr.org/english/bodies/cat/docs/ngos/ShadowReportIndonesia40.pdf

 

Sekretariat untuk Keadilan dan Perdamaian, “They still intimidated, even in jail!” Jayapura, 5 June 2004, http://www.hampapua.org/skp/skp05/info04-2004e.pdf

 

Share

Timur Wakerkwa

Timur Wakerkwa ditangkap bersama Darius Kogoya pada saat demonstrasi pada 1 Mei 2012 yang memperingati hari ulang tahun ke-49 penyerahan administrasi Papua ke Indonesia. Menurut KontraS Papua, KNPB menyerukan aksi tersebut, dan sebuah kelompok lain, Organisasi Masyarakat Papua (OMP) juga dalam kehadiran.  Kogoya dilaporkan sebagai ketua aksi OMP.

Demonstrasi KNPB dimulai dengan aksi long mars dari Sentani ke Abepura, diikuti dengan orasi di depan Gedung Dewan Kesenian. Dari sana, kerumunan mulai bergerak menuju ke makam Theys Eluay, pemimpin Papua yang dibunuh oleh aparat keamanan. Anggota OMP juga berkumpul di makam Theys Eluay, dimana mereka berusaha untuk mengibarkan bendera Bintang Kejora. Menurut KontraS Papua, 14 orang ditangkap, termasuk Kogoya dan Wakerkwa, apabila penyelenggara aksi coba bernegosiasi dengan polisi.

Malamnya, 20 para demonstran yang naik di bagian belakang sebuah truk saat kembali dari Waena menuju ke Jayapura, diserang oleh seorang penyerang yang tidak dikenal. Tembakan yang dilepaskan mengakibatkan cedera fatal satu orang bernama Terjoli Weya yang terluka di perut.

Pada Desember 2012, Majalah Selangkah melaporkan bahwa Timur Wakerkwa bergabung dengan tahanan politik lainnya di penjara Abepura dan menyeru sebuah boikot atas pemilihan daerah Gubernur Papua,  menuntut referendum sebagai gantinya.

Berdasarkan informasi dari KontraS Papua, Wakerkwa divnois 2.5 tahun penjara pada Januari/Februari 2013, sedangkan Kogoya divnois 3 tahun. Pengacara mereka mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jayapura tetapi ini ditolak. Mereka masih dipenjara di LP Abepura.

Sumber

Elsham Papua, Peringatan 49 Tahun aneksasi Papua Barat, 2nd May 2012, http://dokumentasi.elsam.or.id/reports/view/74?l=en_US

KontraS Papua, Kronologi Papua, May 2012, http://kontras.org/pers/teks/kronologi%20papua.pdf

Majalah Selangkah, Tapol Filep Karma dkk Menyerukan Rakyat Papua Boikot Pilgub, 21 December 2012,http://majalahselangkah.com/tapol-papua-filep-karma-dkk-menyerukan-rakyat-papua-boikot-pilgub/

Kali terakhir diperbarui: 8 Januari 2014

Share

Orang Papua di balik Jeruji: September 2013

Ringkasan

Pada akhir September 2013, terdapat 53 orang tahanan politik dalam penjara di Papua. Di Waghete, seorang warga sipil ditembak mati dan empat lainnya ditangkap dalam operasi sweeping oleh aparat khusus Brigade Mobil. Puluhan warga sipil dan aktivis ditangkap terkait dengan demonstrasi merayakan Hari Demokrasi Internasional. Aktivis terkenal menjadi sasaran di Pulau Biak dan Yapen di mana prosesi diadakan untuk menyambut air suci dan abu yang disampaikan oleh Freedom Flotilla dari Australia. Di Waena, seorang warga sipil ditahan sewenang-wenang dan disiksa oleh polisi.

Boas Gombo dan Dipenus Wenda keduanya telah dibebaskan. Terdapat laporan tentang kekhawatiran bagi kesehatan mental Yohanes Borseren dan Obeth Kamesrar. Sebuah laporan oleh KontraS Papua mengungkapkan kekhawatiran serius tentang kesehatan tahanan dan kondisi kehidupan di LP Abepura. Aplikasi Cuti Bersyarat (CB) oleh kelima tahanan dalam kasus pembobolan gudang senjata di Wamena telah ditolak, sementara keempat tahanan dalam kasus pengibaran bendera di Yalengga meminta remisi.

Penangkapan

Sipil ditembak dan empat ditangkap oleh anggota Brimob dalam operasi sweeping di Waghete

Sebuah artikel oleh Tabloid Jubi melaporkan penembakan warga sipil Alpius Mote pada tanggal 23 September di Waghete oleh anggota polisi Brigade Mobil (Brimob) yang sedang melakukan operasi sweeping. Kedua anggota Brimbob tersebut dilaporkan terlibat dalam operasi perhentian dan pencarian di pasar Waghete, di mana mereka menghentikan dua pria tua dalam pencarian untuk senjata. Hal ini menyebabkan protes dari orang-orang yang telah berkumpul, menyebabkan pelemparan batu ke kedua anggota Brimbob itu. Sebagai tanggapan, kedua anggota melepaskan tembakan ke kerumunan, menyebabkan dalam kematian Alpius Mote, seorang mahasiswa, dan tiga orang lainnya terluka – Aprida Dogopia, Alex dan Frans Mote Dogopia.

Ada juga laporan bahwa para anggota menargetkan pria dengan rambut gimbal dan jenggot. Sebuah pernyataan oleh tahanan politik Selpius Bobii menggambarkan taktik ini sebagai serangan terhadap adat kebiasaan Papua. Hal ini diduga digunakan oleh aparat untuk mengidentifikasikan orang yang mereka memanggil ‘separatis’. Pernyataan oleh  Bobii juga melaporkan penangkapan empat warga sipil setelah penembakan tersebut, meskipun ia tidak jelas jika mereka masih berada dalam tahanan. Human Rights Watch telah menyerukan Indonesia untuk menyelidiki kemungkinan penggunaan kekuatan mematikan yang tidak perlu oleh aparat polisi.

Jumlah penangkapan di Papua untuk memperingati Hari Demokrasi Internasional

Beberapa sumber HAM dan situs terbaru melaporkan bahwa pada 16 September, setidaknya 94 orang telah ditangkap lalu dibebaskan tanpa tuduhan oleh polisi dalam pembubaran demonstrasi di Papua saat memperingati Hari Demokrasi Internasional, 15 September. Ribuan orang Papua ikut serta dalam demonstrasi, yang juga didukung oleh rencana negara Vanuatu untuk mengangkat pertanyaan tentang status politik Papua pada sesi ke-68 Majelis Umum PBB pada September 2013.

Kepolisian Papua menyampaikan larangan berdemonstrasi pada 11 September, menolak pemberitahuan dari Komite Nasional Papua Barat/KNPB yang bermaksud untuk mengadakan demonstrasi di beberapa kota pada 16 September. Dilaporkan, hal ini dikarenakan logo KNPB yang digunakan dalam surat pemberitahuan berisi simbol dari bendera Bintang Kejora Papua. Sumber-sumber di lapangan dan situs-situs baru melaporkan bahwa gas air mata digunakan untuk membubarkan demonstrasi di Waena, Jayapura.

Sentani

Berdasarkan laporan yang komprehensif dari pemantau HAM setempat, terdapat dua peristiwa terpisah di Sentani, Jayapura yang melahirkan penangkapan terhadap 29 orang. Seorang aktivis KNPB yang dikutip dalam laporan menyatakan bahwa pada pukul 7.00 WITA, 9 orang demonstran yang terdiri dari 4 orang aktivis KNPB dan 5 orang masyarakat sipil ditangkap di Sentani Sektor Toladan oleh kepolisian dari Polsek Sentani. Aktivis setempat lainnya melaporkan bahwa polisi melakukan taktik intimidasi kepada para demonstran yang melakukan aksi damai dan menghalangi para demonstran di beberapa tempat untuk membubarkan demonstrasi. Sebanyak 9 orang yang ditangkap ditahan di Polsek Sentani sebelum akhirnya dibebaskan tanpa tuntutan beberapa jam kemudian.

Pada penangkapan yang terpisah di Sentani Sektor Gunung Merah, Polres Jayapura menangkap 20 orang demonstran sekitar pukul 7.15 WITA. Para demonstran dipimpin oleh Ketua KNPB, Alen Halitopo, salah seorang dari 20 orang yang ditangkap. Sebuah artikel dalam situs KNPB menyatakan bahwa para demonstran ditangkap dan diperlakukan secara tidak manusiawi oleh polisi yang juga menyita barang-barang milik para demonstran. Mereka ditahan di Polres Jayapura selama lebih dari 1 jam sebelum akhirnya dibebaskan tanpa tuduhan.

Sumber KNPB juga menyatakan bahwa polisi di sektor Prodadi membubarkan demonstrasi saat para demonstran menuju Pasar Lama di Sentani. Polisi menyita megafon, bendera dan spanduk KNPB.

Waena

Kami menerima laporan atas dua peristiwa penangkapan di Waena dimana 10 orang ditahan sebelum akhirnya dibebaskan tanpa tuduhan. Laporan komprehensif menyebutkan rincian informasi atas penangkapan tiga orang aktivis KNPB – Agus Kosay, Ucak Logo dan Jon Komba – sekitar pukul 7.00 WITA di depan kampus Universitas Cendrawasih dimana orasi dilakukan sebagai bagian dari demonstrasi. Mereka dibebaskan tanpa tuduhan oleh polisi dari Polres Papua, lima jam kemudian.

Majalah berita online di Papua, Majalah Selangkah melaporkan putaran kedua penangkapan pada pukul 9.00 WITA, dimana gabungan gugus tugas TNI dan Polri menangkap 7 orang aktivis KNPB – Warius Warpo Wetipo, Henny Rumkorem, Uum Himan, Anton Gobay, Yas Wenda, Yufri Wenda dan Rinal Wenda. Polisi diduga memukul para aktivis dalam proses penangkapan dan menyita brosur-brosur dan spanduk-spanduk. Para demonstran diduga berupaya untuk melakukan negosiasi dengan aparat keamanan yang menghalangi jalan, sebelum dipaksa untuk dibubarkan. Sumber di lapangan dan laporan berita menyampaikan bahwa polisi menggunakan gas air mata untuk membubarkan para demonstran di Waena. Kapolres Jayapura, Kiki Kurnia, menyampaikan kepada Tabloid Jubi bahwa sebelum menggunakan gas air mata, aparat keamanan memberikan waktu lima menit kepada para demonstran untuk membubarkan diri sebagai tanda tidak diberi “izin” untuk terus berdemonstrasi oleh otoritas penegak hukum.

Taman Imbi, Jayapura

Berdasarkan artikel yang sama di Majalah Selangkah, 14 orang aktivis KNPB ditangkap di Taman Imbi, Jayapura sebelum mereka menyampaikan orasi yang direncanakan disana. Mereka dibebaskan tanpa tuduhan pada 11.40 WITA setelah ditahan di Polres Jayapura selama 4 jam.

Sorong

Laporan yang disebutkan di atas juga memberikan rincian terhadap dua penangkapan terpisah di Sorong, dimana sebanyak 27 orang telah ditangkap sebelum akhirnya dibebaskan tanpa tuduhan. Sekitar pukul 9 WITA, Polres Sorong menangkap 20 orang, sebagian besar adalah aktivis KNPB. Ketua KNPB Sorong, Martinus Yohami memimpin barisan menuju Toko Tio. Polisi diduga menghentikan para demonstran dan menangkap saat mereka membentangkan spanduk yang menyatakan “Indonesia Buka Ruang Demokrasi  di Papua, Hentikan Kekerasan.” Sebanyak 20 orang ditangkap dan ditahan selama enam jam di Polres Sorong sebelum akhirnya dibebaskan tanpa tuduhan. Penangkapan lainnya dilakukan di depan Mesjid King di kota Sorong, dimana tujuh orang ditangkap dan ditahan di Polres Sorong. Mereka dibebaskan pada saat yang sama dengan 20 orang lainnya.

Nabire

Aktivis setempat melaporkan penangkapan kepada 14 orang aktivis KNPB di Nabire oleh gabungan TNI dan Polri pada demonstrasi pada 16 September. Mereka dilaporkan dipukul dalam proses penangkapan, sementara 5 orang aktivis  – Otto Kudiai, Yafet Keiya, Anipa Pigai, Agustina and Yulianus Nawipa – mengalami pemukulan yang keras yang menyebabkan luka serius. Perangkat yang digunakan dalam demonstrasi juga disita. Karena desakan dari Kepala DPRD Meepago, Habel Nawipa, 14 orang aktivis tersebut dibebaskan tanpa tuduhan dari kantor Polres Nabire.

Di Timika, aktivis setempat melaporkan bahwa Polres Mimika menggunakan taktik intimidasi dalam menghadapi para demonstran. Peringatan Hari Demokrasi Internasional juga dilaksanakan di Dogiyai, Yahukimo, Merauke, Timika, Manokwari dan Biak, meskipun tidak ada penangkapan yang dilaporkan pada wilayah ini.

Berkas para aktivis yang ditangkap di Pulau Biak dan Yapen dalam kaitannya dengan rencana prosesi menyambut air suci dan abu Aborigin oleh Freedom Flotilla

Berdasarkan laporan-laporan dari sumber HAM di Papua, empat orang aktivis telah ditahan dan dibebaskan di Biak, sementara Edison Kendi dan Demianus Burumi ditangkap dan kemudian dibebaskan di Yapen saat polisi bermaksud untuk menghambat prosesi di kedua pulau tersebut. Proses tersebut direncanakan – pada 20 September di Biak dan 26 September di Yapen – untuk menyambut air suci dan abu yang disampaikan secara terpublikasi oleh Freedom Flotilla dari para pemimpin Aborigin di Australia.

Pulau Biak

Sebuah laporan diterima melalui email dan artikel yang diposting dalam situs Freedom Flotilla mendeskripsikan penangkapan kepada 4 orang pimpinan komunitas di Biak pada 18 September. Empat orang – Piet Hein Manggaprouw, Klemens Rumsarwir, Yoris Berotabui and Yan Piet Mandibodibo – telah tiba di Polres Biak Numfor untuk meminta konfirmasi atas pemberitahuan untuk demonstrasi yang telah disampaikan dua hari sebelumnya, pada 16 September. Pada saat kedatangan di kantor polisi mereka diinterogasi selama 17 jam di dua ruang yang berbeda.

Selama interogasi, mereka diancam dengan dakwaan makar karena surat pemberitahuan yang disampaikan menggunakan logo yang mengandung simbol gerakan pro kemerdekaan dari Negara Republik Federal Papua Barat (NRFB). Sepanjang interogasi, empat orang laki-laki tersebut dilarang untuk makan dan berkomunikasi dengan keluarga. Telepon genggam mereka juga disita. Sekitar pukul 2.00 WITA pada 19 September, mereka diantarkan pulang oleh truk polisi yang dijaga oleh tiga orang petugas polisi berseragam lengkap dan satu orang polisi berpakaian preman. Pada pagi pukul 11.00 WITA, mereka kembali dibawa dan diinterogasi di Polres Biak Numfor sebelum akhirnya dibebaskan 12 jam kemudian, pada pukul 23.00 WITA. Polisi diduga menginstruksikan kepada mereka untuk membatalkan seluruh rencana untuk prosesi dan memberitahu mereka bahwa mereka harus lapor diri ke polisi setiap 24 jam.

Meskipun dihadiri oleh anggota Polri dan TNI dalam jumlah yang banyak, prosesi tersebut tetap dilaksanakan pada 20 September. Pada hari itu, dalam perjalanan untuk lapor diri di Polres Biak Numfor, Piet Hein Manggaprouw dan Yoris Berotabui dihentikan oleh beberapa petugas intelejen dan dipaksa untuk memasuki kendaraan. Ketika mengamati prosesi dari dalam kendaraan, petugas intelijen diduga memaksa keduanya untuk mengidentifikasi aktivis NFRPB dalam prosesi. Mereka kemudian pergi ke bandara di mana mereka dipaksa untuk mengidentifikasi Dr Frans Kapisa, yang telah terbang ke Biak untuk memberikan air suci dan abu.

Petugas intelejen dilaporkan berkomunikasi dengan otoritas polisi lainnya melalui walkie talkie dalam kemungkinan rencana untuk menembak Kapisa pada saat kedatangannya dan menembak pimpinan aktivis lain yang terlibat pada prosesi untuk menyambut air suci dan abu. Di antara para aktivis yang disebutkan, terdapat Edison Kendi, Markus Yenu dan Marthinus Wandamani. Para petugas juga dilaporkan melakukan diskusi strategis untuk memaksa pembubaran demonstrasi, termasuk memukul atau menembak para demonstran yang tidak tunduk pada perintah.

Kami memahami bahwa keempat tokoh masyarakat tersebut belum didakwa dan sekarang tidak melapor ke polisi.

Kepulauan Yapen

Pada 25 September, sekitar pukul 17.00 WITA, dilaporkan bahwa Polres Yapen mengumumkan melalui radio nasional Indonesia yang menginstruksikan masyarakat untuk tidak menghadiri rencana prosesi pada 26 September. Malamnya, sekitar pukul 23.00 WITA, sebanyak 20 orang polisi berpakaian preman dan 2 aparat Kopasus TNI, sebagian diantaranya membawa senjata M-16 dan pistol, tiba di kediaman Edison Kendi di Serui, Kepulauan Yapen untuk menangkapnya. Dilaporkan bahwa ia ditahan karena keterlibatannya pada prosesi 26 September. Polisi diduga menyatakan bahwa berdasarkan UU tentang Organisasi Massa, persetujuan untuk berdemonstrasi tidak akan diberikan kepada kelompok-kelompok yang tidak terdaftar di Departemen Kesbangpol (Kesatuan Bangsa Dan Politik), sebuah badan dalam Kementerian Dalam Negeri (Depdagri). Penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Yapen. Kendi menjalani proses penyelidikan di Polres Yapen. Setelah penangkapannya pada pukul 22.10 WITA, dua buah truk polisi tiba di kediaman Kendi dan dilaporkan menggeledah rumahnya untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan aktivitas pro kemerdekaan.

Hari selanjutnya, pada 26 September, sekitar pukul 7.25 WITA Polres Yapen menangkap Demianus Burumi pada saat perjalanannya menuju bandara Serui untuk menyambut Dr. Frans Kapisa yang datang dari pulau Biak, membawa air suci dan abu.

Informasi terakhir mengindikasi bahwa Kendi dan Burumi telah dibebaskan dari tahanan.

Sebuah laporan dari pemantau HAM menyatakan bahwa pada saat prosesi di desa Mantebu pada 26 September telah dibubarkan secara paksa sekitar pukul 11.30 WITA oleh gabungan tugas TNI dan Polres Yapen. Polisi berusaha untuk menangkap Kapisa dan Markus Yenu tetapi kerumunan massa membuat mereka bisa melarikan diri. Berdasarkan laporan tersebut, aparat keamanan masih menjaga desa Mantembu.

Sumber online Papua melaporkan bahwa polisi juga menargetkan aktivis Yapen lainnya untuk ditangkap, termasuk Tinus Wandamani, Yan Piet Maniambo, Hendrik Warmetan, Pieter Hiowati dan Heppi Daimboa. Sebagaimana dilaporkan pada Update Agustus, polisi menggunakan taktik serupa di Kota Sorong, ketika 4 orang pimpinan komunitas – Apolos Sewa, Yohanis Goram Gaman, Amandus Mirino and Samuel Klasjok – ditangkap setelah prosesi doa dan menyampaikan pernyataan kepada media tentang solidaritas kepada Freedom Flotilla. Empat orang ini diinstruksikan untuk lapor kepada polisi dan telah didakwa melakukan tindakan makar dan menghasut.

Pembebasan

Boas Gombo dibebaskan setelah mengalami penurunan kesehatan mental

Informasi dari sumber HAM setempat menyampaikan perhatian atas penurunan kesehatan mental Boas Gombo, yang dibebaskan bersyarat pada 27 September. Boas Gombo ditahan pada 28 Februari 2013 dan dihukum 9 bulan penjara di LP Abepura setelah dihukum berdasarkan pasal 66 UU No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Kesehatan mentalnya menurun drastis sejak 11 September 2013, dilaporkan karena pemukulan keras yang dialaminya, termasuk pukulan bertubi-tubi di kepalanya, saat penahanan di Polsek Muara Tami. Dilaporkan, ia tidak menerima perawatan medis yang memadai di LP Abepura dan hanya diberi obat penenang. Ia akan diminta untuk lapor diri kepada pihak berwenang selama dua bulan.

Dipenus Wenda dibebaskan setelah hampir sepuluh tahun ditahan di penjara

Pengacara HAM melaporkan pembebasan Dipenus Wenda pada 19 Agustus. Pembebasannya adalah bagian dari remisi hari kemerdekaan pada 17 Agustus. Wenda ditahan pada 28 Maret 2004 ketika menyebarkan leaflet untuk kampanye boikot pemilu. Ia menghabiskan 9 tahun dan 7 bulan di LP Wamena.

Pengadilan bernuansa politik dan penilaian tentang kasus

Aplikasi Pembebasan Bersyarat untuk kasus pembobolan gudang senjata di Wamena ditolak

Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) telah melaporkan bahwa aplikasi pembebasan bersyarat disampaikan oleh salah satu pengacara atas nama kelima tahanan dalam kasus pembobolan gudang senjata di Wamenatelah ditolak. Pihak berwenang di Dirjen Pas (Direktor Jenderal Permasyarakatan) dilaporkan menyatakan bahwa aplikasi pembebasan bersyarat tidak diterima meskipun desakan pengacara bahwa ia telah diajukan tahun lalu. Ketika meminta klarifikasi, pihak berwenang di Dirjen Pas menjelaskan bahwa aplikasi yang lengkap diperlukan untuk hal tersebut untuk dipertimbangkan. Ini berarti bahwa dua dokumen harus diserahkan – Surat Jaminan dan Pernyataan Kesetiaan kepada Republik Indonesia –  karena lima tahanan didakwa dengan makar. Kelima para tahanan menolak menandatangani Pernyataan Kesetiaan, dan karena ini aplikasi mereka untuk pembebasan bersyarat didiskualifikasi. Aplikasi pembebasan bersyarat melalui berbagai tahap pertimbangan, mulai dari penguasa di LP ke Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia di Papua dan akhirnya ke Dirjen Pas.

Kelima tahanan – Apotnalogolik Lokobal, Kimanus Wenda, Linus Hiel Hiluka, Jefrai Murib dan Numbungga Telenggen – didakwa dengan makar berdasarkan Pasal 106 KUHP Indonesia. Mereka ditangkap pada bulan April / Mei 2003, dalam operasi sweeping oleh militer di mana sembilan orang dibunuh dan 38 disiksa.

Tahanan pengibaran bendera di Yalengga meminta remisi

ALDP telah melaporkan bahwa empat orang dalam kasus pengibaran bendera di Yalengga – Meki Elosak, Wiki Meaga, Oskar Hilago dan Obed Kosay – meminta untuk remisi sebagai bagian kesepakatan remisi Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus. Ketika penyelidikan dibuat atas situasi mereka, otoritas LP Wamena dilaporkan menyatakan bahwa keempatnya akan menerima remisi dari Dirjen Pas. Pengaturan ini karena itu bukan bagian dari remisi 17 Agustus yang malah dikelola oleh Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia di Papua. Pengacara untuk empat pria tersebut juga akan mengajukan grasi. Keempat pria terus ditahan di LP Wamena.

Kekhawatiran tentang kesehatan mental tahanan 1 Mei

Informasi yang diterima dari sumber HAM di Papua melaporkan kekhawatiran tentang Yohanes Boseren di kasus 1 Mei di Biak dan Obeth Kamesrar di kasus 1 Mei di Aimas. Kedua orang itu ditangkap tahun ini sehubungan dengan kegiatan damai memperingati 1 Mei menandakan 50 tahun sejak transfer administrasi Papua ke Indonesia. Borseren dipukuli pada saat penangkapan, dan menerima beberapa pukulan keras ke kepala. Obeth Kamesrar, seorang tahanan tua berusia 68 tahun, dilaporkan sentiasa diam sejak penangkapan dan tampaknya menderita trauma.

Kasus yang menjadi perhatian

Warga sipil ditahan sewenang-wenang dan disiksa oleh polisi Waena

Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) Bagian Gereja Kingmi di Tanah Papua (GKI-TP) telah melaporkan penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan terhadap seorang warga sipil di Waena. Pada tanggal 26 September, Nahor Stefanus Yalak ditangkap oleh polisi Waena diduga karena mendapat panggilan dari warga atas teriakan yang terlalu bising di daerah tersebut. Pada 19.00, polisi membawa Yalak ke pos polisi terdekat di mana dia disiksa. Yalak dilaporkan dipaksa untuk berbaring di lantai dengan tangan terikat sementara polisi yang memakai sepatu bot yang berat menginjak tangannya, dan menendang dan memukulinya di punggung tangan, wajah, punggung, paha dan lutut. Dia juga dicambuk di bagian belakang dengan kabel tebal. Seorang anggota polisi juga dilaporkan merobek sebuah kalung salib dari leher Yalak itu. Satu jam kemudian, dia dibawa ke Polsek Abepura di mana ia ditahan semalam sebelum dibebaskan pada pukul 07.30 pada pagi berikutnya. Yalak menderita luka serius dan memiliki kesulitan berjalan.

Laporan KontraS Papua mengungkapkan keprihatinan tentang perawatan medis yang tidak memadai dan kondisi kehidupan di penjara Abepura

Sebuah laporan yang diterima dari organisasi HAM, KontraS Papua, tentang kunjungan mereka ke LP Abepura pada bulan Agustus telah mengungkapkan kekhawatiran serius tentang kesehatan medis yang tidak memadai dan kondisi kehidupan di LP Abepura. Jefrai Murib, dilaporkan dalam update Juli sebagai membutuhkan perawatan segera untuk stroke yang dialami, sudah mulai pulih dari penyakitnya dengan perlahan meskipun dia menerima perawatan medis yang tidak memadai. Dia sekarang dapat bergerak tangannya dan mendapatkan kembali rasa sentuhan. Otoritas LP masih tidak mematuhi rekomendasi mengenai jumlah kunjungan ke rumah sakit yang diperlukan. Laporan KontraS Papua menyatakan bahwa otoritas LP sering mengutip alasan kurangnya transportasi, staf atau waktu untuk menunda pengiriman Murib ke rumah sakit.

Laporan ini juga mengungkapkan masalah lain, termasuk kekurangan makanan bergizi di LP, kurangnya alas tidur dan air bersih, dan fasilitas toilet yang rusak. Tahanan seringkali dipaksa mengangkat air dari tangki apabila pipa kamar mandi berhenti bekerja. Ferdinand Pakage, yang menderita sakit kepala yang parah, dilaporkan tidak dapat mengangkat barang-barang berat karena kondisi ini dan sering mengalami sakit kepala keras jika dipaksa untuk melakukannya. Laporan tersebut menyatakan bahwa Pakage diberi obat yang tidak memadai untuk mengobati sakit kepalanya yang tidak menyembuhkan dia dari rasa sakitnya. Menurut salah satu dokter di LP Abepura, sakit kepala Pakage disebabkan oleh urat tersumbat dan pengobatan lebih lanjut harus diberikan. Namun ketika staf KontraS Papua meminta rincian lebih lanjut, staf Abepura lain tidak mengetahui adanya rencana untuk mencari perawatan medis lebih lanjut untuk Pakage. Kondisi Filep Karma, yang telah menderita efek dari penyakit jantung, dilaporkan telah membaik.

Polisi menggrebek kediaman mantan tahanan politik Buchtar Tabuni

Majalah Selangkah melaporkan penggerebekan di kediaman Buchtar Tabuni di Jayapura oleh sebuah gabungan aparat polisi dan militer pada tanggal 26 September. Penggerebekan itu dipimpin oleh Kepala Polres Jayapura, Alfret Papare, Komisaris Kepala Polisi, Kiki Kurnia, dan Kepala Polsek Abepura, dibantu oleh Infanteri dari Komando Daerah Militer. Aparat keamanan dilaporkan tiba dengan empat kendaraan dan bersenjata lengkap. Mereka menggeledah seluruh rumah, mencari Buchtar Tabuni. Beberapa aktivis KNPB yang datang ke tempat kejadian mencari jawaban atas mengapa rumah itu sedang diserbu, tetapi mereka menerima ancaman dari aparat keamanan. Mereka meninggal pada pukul 16.00 dan menuju ke kota Jayapura. Rupanya, tidak ada alasan yang diberikan mengapa mereka melakukan serangan itu.

Berita

16 tahanan politik di LP Abepura menandatangani surat dukungan dalam menanggapi pernyataan Vanuatu di Majelis Umum PBB tentang hak asasi manusia di Papua

Pada tanggal 28 September 2013, Perdana Menteri Republik Vanuatu, Moana Kalosil Karkas, meminta PBB untuk menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia di Papua Barat dan status politik wilayah Papua. 16 tahanan politik di penjara Abepura menandatangani surat dukungan untuk pernyataan ini dan menyatakan terima kasih mereka kepada Perdana Menteri dan Republik Vanuatu atas komitmen dan konsistensi mereka dalam mendukung perjuangan Papua Barat.

Tahanan politik Papua bulan September 2013

  Tahanan Tanggal Penahan Dakwaan Hukuman Kasus Dituduh melakukan kekerasan? Masalah dalam proses persidangan? LP/Penjara
1 Victor Yeimo 13 Mei 2013 160 3 tahun  (dijatuhkan pada 2009) Demo tahun 2009; Demo 13 Mei di Jayapura Tidak Ya Abepura
2 Astro Kaaba 3 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Kematian para polisi di Yapen Ya Sidang tertunda Polres Serui
3 Hans Arrongear Tidak diketahui Makar Tidak diketahui Kematian para polisi di Yapen Ya Sidang tertunda Polres Serui
4 Oktovianus Warnares 1 Mei 2013 106, UU Darurat 12/1951 Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Ya Tahanan polres Biak
5 Yoseph Arwakon 1 Mei 2013 106, UU Darurat 12/1951 Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Ya Tahanan polres Biak
6 Yohanes Boseren 1 Mei 2013 106, UU Darurat 12/1951 Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Ya Tahanan polres Biak
7 Markus Sawias 1 Mei 2013 106, UU Darurat 12/1951 Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Ya Tahanan polres Biak
8 George Syors Simyapen 1 Mei 2013 106, UU Darurat 12/1951 Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Ya Tahanan polres Biak
9 Jantje Wamaer 1 Mei 2013 106, UU Darurat 12/1951 Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Ya Tahanan polres Biak
10 Domi Mom 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika
11 Alfisu Wamang 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika
12 Musa Elas 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika
13 Eminus Waker 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika
14 Yacob Onawame 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika
15 Hengky Mangamis 30 April 2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
16 Yordan Magablo 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
17 Obaja Kamesrar 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
18 Antonius Safuf 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
19 Obeth Kamesrar 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
20 Klemens Kodimko 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
21 Isak Klaibin 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei; dituduh TPN/OPM Tidak Ya Polres Sorong
22 Yahya Bonay 27 April 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Kematian para polisi di Yapen Ya Sidang tertunda Tahanan polres Serui
23 Atis Rambo Wenda 4 April 2013 170 10 bulan Dituduh pidana kekerasan Ya Ya Abepura
24 Yogor Telenggen 10 Maret 2013 340, 338, 170, 251, UU Darurat 12/1951 Menunggu sidang Penembakan Pirime tahun 2012 Ya Ya Polda Papua
25 Isak Demetouw(alias Alex Makabori) 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Dituduh TPN/OPM Tidak Sidang tertunda Sarmi
26 Daniel Norotouw 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Dituduh TPN/OPM Tidak Sidang tertunda Sarmi
27 Niko Sasomar 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Dituduh TPN/OPM Tidak Sidang tertunda Sarmi
28 Sileman Teno 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Dituduh TPN/OPM Tidak Sidang tertunda Sarmi
29 Andinus Karoba 10 Oktober 2012 365(2), UU 8/1981 Hukum Acara Pidana 1 tahun 10 bulan Aktivis Demak dituduh pencurian Ya Ya Abepura
30 Yan Piet Maniamboy 9 Agustus 2012 106 Dalam persidangan Perayaan Hari Pribumi di Yapen Tidak Ya Serui
31 Edison Kendi 9 Agustus 2012 106 Dalam persidangan Perayaan Hari Pribumi di Yapen Tidak Ya Serui
32 Jefri Wdanikbo 7 Juni 2012 340, 56, Law 8/1981 8 tahun Dituduh pidana kekerasan di Wamena Ya Ya Abepura
33 Timur Wakerkwa 1 Mei 2012 106 2.5 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura
34 Darius Kogoya 1 Mei 2012 106 3 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura
35 Bastian Mansoben 21 Oktober 2012 UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Kasus bahan peledak di Biak Possession of explosives Tidak Biak
36 Forkorus Yaboisembut 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
37 Edison Waromi 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
38 Dominikus Surabut 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
39 August Kraar 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
40 Selphius Bobii 20 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
41 Wiki Meaga 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
42 Oskar Hilago 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
43 Meki Elosak 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
44 Obed Kosay 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
45 Yusanur Wenda 30 April 2004 106 17 tahun Penangkapan Wunin Ya Tidak Wamena
46 George Ariks 13 Maret 2009 106 5 tahun Tidak diketahui Tidak diketahui Tidak Manokwari
47 Filep Karma 1 Desember 2004 106 15 tahun Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 Tidak Ya Abepura
48 Ferdindan Pakage 16 Maret 2006 214 15 tahun Kasus Abepura tahun 2006 Ya Ya Abepura
49 Jefrai Murib 12 April 2003 106 Life Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Abepura
50 Linus Hiel Hiluka 27 Mei 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
51 Kimanus Wenda 12 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
52 Numbungga Telenggen 11 April 2003 106 Life Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak
53 Apotnalogolik Lokobal 10 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak

Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu upaya kolektif yang dimulai oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam rangka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas internasional.

Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu proyek tentang tahanan politik di Papua Barat.

Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di Papua Barat.

Kami menerima pertanyaan, komentar dan koreksi.  Anda dapat mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org

Share

Luis Gedi

Luis Gedi mencari nafkah dengan bekerja di sebuah toko di Abepura sebelum ia ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara 15 tahun setelah kekerasan yang terjadi pada tanggal 16 Maret 2006. Aksi pemogokan dimulai sehari sebelumnya, menuntut penutupan tambang Freeport di Tembagapura, Timika, dan penarikan polisi serta militer dari wilayah tersebut. Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP) kemudian menerbitkan kronologi rinci harian tentang peristiwa yang berlangsung, yang kemudian disusun dalam sebuah buku “Memoria Passionis di Papua.” Mereka mencatat bahwa bentrokan dimulai pukul 12:15 pada 16 Maret saat beberapa demonstran melemparkan batu dan botol ke polisi. Konfrontasi intensif mulai terjadi ketika polisi mencoba menyerbu blokade, dan tiga anggota polisi dan satu perwira petugas intelijen Angkatan Udara tewas dalam bentrokan tersebut. Seorang anggota polisi lainnya tewas akibat luka-lukanya beberapa hari kemudian pada tanggal 22 Maret.

Setelah bentrokan, SKP melaporkan bahwa Brimob melakukan operasi sweeping di sepanjang jalan dan menuju ke arah gunung-gunung, memasuki rumah-rumah dan asrama-asrama. Setiap orang Papua yang ditemukan dipukuli dan dibawa ke markas Polda Papua di Kota Jayapura. Hari berikutnya sweeping diteruskan, dimulai pukul 08:00 dengan penembakan membabi buta oleh polisi. Pada penghujung hari, sebanyak 73 orang ditangkap. Berbagai laporan yang diterbitkan kemudian oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia mengklaim bahwa satu atau dua warga sipil telah tewas dalam bentrokan tersebut disamping banyak pula yang mengalami cedera.

Kami tidak dapat menemukan informasi yang menguraikan secara rinci kejadian penangkapan Luis Gedi, akan tetapi Kelompok Kerja Indonesia pada Advokasi Menentang Penyiksaan telah mengurai penyiksaan yang dialaminya pada tanggal 16 dan 17 April. Gedi dilaporkan ditinju di pipi kirinya, ditendang dengan Sepatu Lars, ditampar, dipukul dengan karet mati dan balok kayu, dan disundut dengan rokok. Penyiksaan itu meninggalkan tanda memar di seluruh tubuhnya dan kerusakan serius pada matanya. Beberapa petugas polisi diidentifikasi sebagai pelaku yaitu: Sersan Satu Alex Suripati, Sersan Dua Irwan, Sersan Dua Taufik dan Sersan Satu Amir. Tidak ada pengacara atau penasihat hukum yang diizinkan mendampingi selama Gedi dinterogasi, dan keluarganya juga dilarang mengunjunginya.

Dalam kronologi yang dikeluarkan oleh SKP dituliskan bahwa pada tanggal 20 Maret Paulus Waterpauw, Direktur Reserse Kriminal Polda Papua (Reskrim Polda Papua), mengumumkan bahwa tersangka Luis Gedi dan Ferdinand Pakage telah mengaku telah menyerang polisi pada tanggal 16 Maret.

Sebanyak 23 orang didakwa sehubungan dengan kasus ini, akan tetapi Gedi dan Pakage dikenai tuduhan terberat dari semua terdakwa. Mereka didakwa dengan pasal 212 dalam hubungannya dengan pasal 214, ayat 2, yang menunjuk pada melawan aparat keamanan dalam melaksanakan tugasnya, serta mengakibatkan hilangnya nyawa anggota pasukan keamanan informasi ini berdasarkan update kasus ini yang diterbitkan oleh SKP pada 12 Juni 2006.

Keterangan yang didokumentasikan oleh pengacara hak asasi manusia dan para peneliti sangat kuat menunjukkan bahwa setiap pengakuan yang berkaitan dengan kasus ini dilakukan di bawah penyiksaan. Ketika Aliansi Demokrasi untuk Papua (Aliansi Demokrasi untuk Papua, ALDP) berbicara kepada Luis Gedi pada tahun 2012, dia dilaporkan menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam pembunuhan, seperti yang telah diakuinya pada awal proses persidangan. Ketika wartawan Andreas Harsono bertemu Pakage dan Gedi di penjara, dia juga diberitahu oleh Gedi bahwa dirinya telah dipaksa untuk mengakui terlibat atas pembunuhan polisi Rahman Arizona, dan untuk memberikan kepada polisi nama yang lain lagi. Di bawah penyiksaan, ia telah memberikan nama temannya, Ferdinand Pakage.

Setelah persidangan, ‘Tim Advokasi untuk bentrokan Abepura 16 Maret 2006’ telah menerbitkan sebuah laporan mengenai persidangan. Laporan tim menyebutkan bahwa jaksa dan hakim hanya terfokus pada upaya mencapai hasil persidangan agar sesuai dengan apa yang sebenarnya sudah diputuskan. Dilaporkan juga bahwa para jaksa dan hakim telah mendasarkan argumen-argumen mereka pada berkas-berkas awal yang telah disiapkan selama penyelidikan polisi (BAP), dan mengabaikan fakta bahwa sebagian besar dari para terdakwa membantah isi berkas tersebut karena pernyataan-pernyataan yang termuat dalam BAP tersebut mereka nyatakan dalam situasi di bawah penyiksaan. Suasana selama persidangan dikatakan mengintimidasi, dengan hadirnya polisi berseragam dan para petugas intelijen yang hadir di setiap sesi. Pada dua sesi tanggal 17 dan 24 Mei, terdakwa terluka atau menerima ancaman kematian dari anggota Brimob, setelah mereka menolak dakwaan. Pada tanggal 12 Juli, para anggota unit Brimob membawa anggota keluarga dari kedua orang anggota polisi yang tewas dalam insiden itu ke ruang tahanan dimana mereka membawa pisau dan mengancam para terdakwa untuk mengakui telah membunuh kerabat mereka.

Sebuah tinjauan yang dikeluarkan oleh Amnesty International menyebutkan bahwa empat orang pengacara dari tim penasehat hukum yang terlibat dalam pembelaan kasus ini serta tiga orang pekerja hak asasi manusia, anggota dari kelompok hak asasi manusia yang bekerja pada kasus ini diikuti dan menerima berbagai pesan intimidasi melalui SMS, termasuk juga ancaman kematian.

Laporan Tim Advokasi juga mencatat bahwa hukuman 15 tahun penjara yang ditetapkan bagi Luis Gedi adalah tiga tahun melebihi tuntutan Jaksa yaitu 12 tahun.

Ketika ALDP bertemu Gedi pada akhir tahun 2011, ia diijinkan meninggalkan penjara dari waktu ke waktu untuk membeli peralatan bagi pekerjaan kebersihan yang dia lakukan, mengunjungi keluarganya dan untuk mengurus kuburan orangtuanya. Dia berharap bahwa dia akan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada tahun 2013.

Setelah 7 tahun, 2 bulan dan 5 hari di penjara, Luis Gedi dibebaskan pada 21 Mei 2013, dengan syarat dia wajib lapor ke polisi hingga 2016.

Sumber-sumber
Advocacy team for the Abepura clash of 16 March 2006, “The report of the hearing of the case relating to the clash in Abepura on 16 March 2006 in the Abepura state court,” 21 August 2006, http://www.faithbasednetworkonwestpapua.org/userfiles/files/FurtherReading/GFSR(1).pdf

Aliansi Demokrasi untuk Papua, “Luis Gedi: Saya Belajar Tidak Menyimpan Dendam,” 17 December 2011, http://www.aldepe.com/2011/12/luis-gedi-saya-belajar-tidak-menyimpan.html

Amnesty International, ASA 21/015/2006, 5 September 2006, http://amnesty.org/en/library/asset/ASA21/015/2006/en/ada1adfd-f9d4-11dd-b1b0-c961f7df9c35/asa210152006en.pdf

Andreas Harsono, “Belajar Dari Filep Karma”, 24 February 2011, http://www.andreasharsono.net/2010/11/belajar-dari-filep-karma.html

Indonesian Working Group on Advocacy against Torture, “Annex-Shadow Report,” May 2008, http://www.elsam.or.id/downloads/1266673146_Annex_Shadow_Report_CAT.pdf

SKP Jayapura, “Memoria Passionis di Papua 2006,” 2008, http://www.papuaweb.org/dlib/baru/skp-2008-mp2006.pdf

SKP Jayapura, “Civil rights of Abepura 16 March 2006 suspects threatened,” 12 June 2006, http://lists.topica.com/lists/indonesia-act@igc.topica.com/read/message.html?sort=d&mid=812195950&start=28650

Majalah Selangkah, “Politik, Hukum & HAM Tapol Papua, Luis Gedi Bebas,” 21 May 2013, http://majalahselangkah.com/content/tapol-papua-luis-gedi-bebas

Tabloid Jubi, “Tahanan Politik Luis Gedi Bebas Bersyarat,” 21 May 2013, http://tabloidjubi.com/2013/05/21/tahanan-politik-luis-gedi-bebas-bersyarat/

Share